| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032386245104000 | Rp 217,365,750 | 91.2 | 92.96 | - | |
| 0029540606104000 | Rp 217,615,500 | 94.46 | 95.55 | - | |
| 0026891002101000 | - | - | - | tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026908053101000 | - | - | - | tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0012193850101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029541984104000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032557605102000 | - | - | - | Tidah hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Dinamika Multi Cipta | 09*0**8****04**0 | - | 82.49 | - | Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli hanya 38,50 sedangkan Ambang Batas Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 45 |
CV Andaman Karya Perdana | 08*2**6****04**0 | - | 83.46 | - | Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli hanya 38,50 sedangkan Ambang Batas Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 45 |
| 0020298709101000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0024664310104000 | - | - | - | nilai ambang batas hanya 20, tidak memenuhi nilai Ambang Batas lulus persyaratan kualifikasi teknis : unsur pengalaman perusahaan diatas atau sama dengan 70 | |
| 0832085559103000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026506774101000 | - | - | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0910215961102000 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI
RUANG OPERASI (DAK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG
KABUPATEN BENER MERIAH
1. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu bidang Pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Komitmen Pemerintah Daerah dalam
pembangunan sejalan dengan Kebijakan Pembangunan Nasional yaitu
memprioritaskan pembangunan pada bidang pendidikan dan kesehatan. Telah
banyak upaya dilakukan pemerintah daerah melalui program-program kegiatan di
bidang kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pembangunan kesehatan Kabupaten Bener Meriah pada hakekatnya adalah
merupakan bagian integral dari pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang
diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap individu agar meningkatnya derajat
kesehatan masyarakat.
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. fasilitas
pelayanan kesehatan. Namun, untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan
yang bermutu, mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat serta dapat
memprioritaskan keselamatan pasien dalam pelaksanaan yang efisien dan efektif
dan berkesinambungan, masih terdapat kendala khususnya pada sarana yang
belum sesuai dengan standar baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong merupakan satu
satunya rumah sakit pemerintah yang saat ini menjadi salah satu rumah sakit
rujukan di kabupaten Bener Meriah dengan 13 puskesmas yang berada diwilayah
kabupaten tersebut. RSUD Munyang Kute Redelong sangat membutuhkan
dukungan untuk pengembangan pelayanan dibidang sarana salah satunya
Ruang/kamar Operasi, mengingat kondisi grafis dan luasnya wilayah kabupaten ini
sehingga menjadi dapat menjadi salah satu prioritas.
Kerangka Acuan Kerja
Keadaan Ruang operasi RSUD Munyang Kute Redelong saat ini masih jauh
dari standar kesehatan yang telah ditetapkan, serta belum memenuhi kriteria
kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2016.
Ruang Operasi RSUD Munyang Kute Redelong Saat ini terdiri dari 3 teater
dan belum adanya sistem tata udara yang memenuhi persyaratan untuk ruangan-
ruangan dikaitkan dengan tingkatan sterilitas ruangan, material komponen
bangunan koridor steril (semi steril) porosif, dan kondisi lantai, dinding dan langit-
langit ruangan yang rusak, kotor dan berlumut serta berjamur. Kondisi tersebut
merupakan faktor-faktor yang harus segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan
sarana pelayanan bagi masyarakat dan pengembangan rumah sakit kedepan.
Selain itu RSUD Munyang Kute Redelong juga telah memiliki 1 (satu) teater
kamar operasi (OKA Cyto) yang terletak berdampingan dengan Instalasi Gawat
Darurat (IGD), kamar operasi tersebut sudah memenuhi kaidah-kaidah sterilisasi
kamar operasi sesuai standar kesehatan yang dilengkapi dengan Modular
Operation Theatre (MOT).
Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong kabupaten Bener
Meriah, memiliki tenaga perawat/paramedis terampil/ahli yang sudah dilatih
sehingga memiliki kompetensi/skill dalam melaksanakan dan mendukung tugas
tenaga kesehatan dikamar operasi dengan telah mengikuti pelatihan Himpunan
Perawat Kamar Bedah Indonesia (HipKaBI) berjumlah 30 orang. Dengan tenaga
Anestesi/Perawat anestesi terdiri dari 1 orang DIII Anestesi, 5 orang perawat
Anestesi.
Sehubungan dengan terus meningkatnya jumlah kunjungan pasien kerumah
sakit umum daerah munyang kute redelong, sudah seharusnya rumah sakit terus
berbenah dan melakukan pengembangan baik terhadap layanan maupun
infrastruktur rumah sakit pada umumnya dan sarana fisik khususnya. Salah satunya
perlu dilakukannya Renovasi/Rehabilitasi Kamar Operasi, sehingga sarana yang
sesuai dengan standar dapat ditingkatkan untuk mendukung hal tersebut. Hal ini
sejalan bagi RSUD Munyang Kute Redelong dalam rangka meningkatan Klasifikasi
RSUD Munyang Kute Redelong dari Klasifikasi C ke Klasifikasi B yang merupakan
target Renstra tahun 2026.
Kerangka Acuan Kerja
Selanjutnya, perlu dilakukan upaya untuk memastikan calon Penyedia
melaksanakan pekerjaan sesuai rencana teknis, maka sangat dibutuhkan
perancangan dengan pemilihan Konsultan yang sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud dilaksanakannya Belanja Pengawasan Pembangunan dan
Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK), ini adalah tersedianya Pembangunan Dan
Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener
Meriah yang sesuai dengan norma, standar, pedoman, kriteria yang berlaku.
B. Tujuan
1) Memastikan penyedia dapat melaksanakan Belanja Pengawasan
Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK), RSUD Munyang Kute
Redelong Kabupaten Bener Meriah sesuai DED yang di Susun Oleh
Konsultan Perencana sesuai kualitas dan standar.
2) Konsultan Supervisi yang menghasilkan suatu bangunan dan gedung yang
representative, memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan dari segi struktur (konstruksi), arsitektur dan
fungsional serta lengkap dengan jaringan mekanikal elektrikal serta system
utilitasnya. Sesuai Dokumen Perencanaan DED Dengan penugsan ini
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran (output) yang memadai sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Sasaran
a. Mendapatkan hasil Konsultan Pengawas teknik Pembangunan Dan
Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Munyang Kute Redelong yang sesuai
norma, standar, pedoman, kriteria, yang terjangkau dalam hal pembangunan,
pengoperasian pemeliharaan, perawatannya.
b. Mendorong kinerja Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD
Munyang Kute Redelong yang sesuai dengan norma, standar, pedoman,
kriteria.
Kerangka Acuan Kerja
4. Lokasi Pekerjaan
Kampung Kute Kering, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini didanai oleh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Bener Meriah dalam anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik Kesehatan tahun
Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi Pengguna jasa
Nama Pengguna jasa adalah PPK pada RSUD Munyang Kute Redelong Kabupaten
Bener Meriah.
7. Data Dasar
1) Hasil Penilaian Kelayakan Bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Bener Meriah tentang kondisi Actual Bangunan
Ruang Operasi
2) Hasil survey akreditasi berdasarkan standar akreditasi Kementerian Kesehatan
yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Akreditasi yaitu Lembaga Akreditasi
Rumah Sakit Damar Husada Paripurna yang menyatakan bahwa Gedung
Operasi Bedah Sentral saat ini tidak sesuai dengan standar Pelayanan
Anestesi Bedah.
8. Standar Teknis
Standar teknis terkait dengan Gedung Ruang Operasi adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Yang mengatur
lebih lanjut mengenai standar teknis terkait komponen tata udara dan teknis
bangunan kesehatan lainnya berfokus dalam pekerjaan kelistrikan, mekanik,
tata udara, tekanan dan lain sebagainya.
9. Referensi Hukum
1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Kerangka Acuan Kerja
1945;
2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
6) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Milik Pemerintah;
7) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 156);
10) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara:
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Permen PU No. 07.PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Kerangka Acuan Kerja
Konsultasi;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Kontruksi;
16) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /PMK. 07/2023
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 198/PMK. 07
/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
17) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan dan Sarana Rumah Sakit.
10. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan
adalah memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang
akan dijadikan pedoman pekerjaan, mengumpulkan data dan informasi dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan kontruksi,
menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan yang
dibuat oleh penyedia jasa, menyususn berita acara kemajuan kegiatan,
pemeliharaan kegiatan, serah terima pertama dan kedua kegiatan kontruksi,
meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
penyedia jasa, meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As-
Build Drawings) sebelum serah terima pertama, menyusun daftar cacat/kerusakan
sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir kegiatan pengawasan. Dalam hal ini pihak
pengawas harus bekerja sama secara penuh dengan satu kesatuan Kerja di
Rumah Sakit Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah. Metode
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK),
Rumah Sakit Munyang Kute Redelong yaitu:
Kerangka Acuan Kerja
Tahap Pengumpulan Data Lapangan,
• Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa
• Melakukan Koordinasi dengan Kontraktor Pelaksana
• Pengumpulan Data awal
• Melakukan survey / Pematokan
Tahap penyesuaian jadwal Pekerjaan Kontruksi
• Membuat konsep pelaksanaan awal
• Mendiskusikan dengan pengguna jasa tentang Scedul Pelaksanaan
• Menetapkan Scedul Pelaksanaan
• Menentukan Rencana Kerja dan Tahapan-tahapannya
• Mendiskusikan dengan jasa Konsultan Perencana berdasarkan produk
DEDnya.
• Membantu PPK melakukan persiapan mulai pelaksanaan pekerjaan.
Tahap pelaksanaan Pekerjaan
• Melakukan pengawasan berkala ke lapangan
• Konsultan/penyedia jasa harus dapat menyelesaikan Belanja Pengawasan
Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK) selama 160
(Seratus Enam Puluh) hari kelender.
11. Keluaran
Output atau keluaran yang harus dihasilkan dari pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Laporan Akhir
12. Peralatan, Perlengkapan, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat
Komitmen
a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
Kerangka Acuan Kerja
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil
studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
13. Peralatan dan Perlengkapan dari Penyedia Jasa Konsultansi
a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara
sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa :
a. Kendaraan roda dua
b. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang perencanaan
c. Dan perlengkapan SMK 3
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan termasuk
segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa dalam menjalankan
lingkup pekerjaan.
15. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah 160 (Seratus Enam Puluh))
hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
16. Personil
Beberapa personil tenaga ahli yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
penyusunan antara lain :
Posisi Kualifikasi Jumlah
Kerangka Acuan Kerja
Tingkat Bidang Keahlian Pengala Kualifik Orang
Pendidikan Keahlian Minimal man asi Bulan
Tenaga Ahli
Team S2 Manajemen Manajemen 5 Tahun Ahli 1
Leader Kontruksi Kontruksi/A Madya
hli Tehnik
Bangunan
Gedung
Chief S1 Ahli Tehnik Ahli Struktur 2 Tahun Ahli 1
Inspecto Bangunan Bangunan Muda
r Gedung Gedung
Ahli K3 S1 Kontruksi 3 Tahun Ahli 1
Muda
Tenaga Pendukung :
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Tingkat Bidang Keahlian Pengala Kualifikasi
Bulan
Pendidikan Keahlian Minimal man
Tenaga Ahli
Administrator/
1
Operator
17. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan Ke
No Uraian Pekerjaan April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des
1 Persiapan
2 Proses Seleksi
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
18. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 3 (Tiga) eksemplar diserahkan 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah menerima SPMK. Laporan ini berikan :
a. Tanggapan atau komentar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Metodologi dan pendekatan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja
c. Pengaturan dan penjadwalan tenaga ahli.
d. Rencana kerja konsultan serta gambaran awal persiapan, dasar pemikiran
dalam kajian studi, hasil survey pengenalan, kajian masalah, dan arah
perencanaan, serta penugasan personil sesuai dengan yang tercantum
dalam lingkup pekerjaan.
19. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan Memuat rangkuman hasil pekerjaan per 7 hari kerja. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari pada Minggu
berikutnya diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
20. Laporan Bulanan
Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar diserahkan 45 (empat puluh lima)
hari kalender setelah menerima SPMK, serta didiskusikan dengan melibatkan
unsur Pemerintah Kabupaten/Kota terkait. Laporan Antara mencakup antara
lain tentang:
a. Gambaran Scedul Perencanaan dan Pelaksanaan Kerja Perbulannya
b. Rangkuman dari hasil Laporan Mingguan
c. Data – data Penyesuaian Antara Dokumen Perencanaan DED dengan
Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan.
21. Laporan Akhir
Laporan dibuat sebanyak 3 (Tiga) eksemplar beserta dengan CD/softcopy
sebanyak 3 (Tiga) copy diserahkan 160 (Seratus Enam Puluh) hari kalender
setelah menerima SPMK atau Pada saat Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Laporan ini terdiri dari:
a. Laporan Rekapitulasi Antara Laporan Mingguan dan Bulanan.
b. Laporan Dokumen Penyesuaian Mc-0 dan Mc-Final Apabila ada.
c. Rekam Jejak Pelaksanaan 0% sampai dengan 100%
d. Dokumentasi Photo.
22. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
Kerangka Acuan Kerja
23. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain.
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Mematuhi protocol kesehatan Covid 19
b. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
25. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut pada ruang
lingkup pekerjaan
Redelong, 1 Juni 2024
Direktur RSUD Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah
dr.SRI TABAHHATI,Sp.An
Pembina,IVa
Nip.19890615 201504 2 002