| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0651949596219000 | Rp 2,939,681,000 | - | |
| 0637566720219000 | - | - | |
| 0914251251219000 | Rp 2,909,553,689 | Tidak melampirkan dokumen kualifikasi, Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan dari Daftar Isian Peralatan Utama, dan Tidak melampirkan Bukti Daftar Isian Personil Manajerial. | |
| 0033198128216000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0028501203221000 | - | - | |
| 0030453518219000 | - | - | |
| 0021468103219000 | - | - | |
| 0726443104219000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0019471051212000 | - | - | |
CV Langit Muda | 08*9**6****16**0 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0020890836222000 | - | - | |
| 0720341007219000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
| 0937625465219000 | - | - | |
| 0811191154219000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan
Bantan
2 Nilai Total HPS : Rp 2.999.687.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh
Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
4 Lingkup Pekerjaan : 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan Bantan
yang ber lokasi di kecamatan Bantan.Dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut Pemborong
wajib memenuhi/mematuhi dan melaksanakan
segala hal-hal yang telah dituangkan didalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini serta
Risalah Penjelasan (Aanwijzing) sangat mengikat
dalam pelaksanaan kecuali adanya
permintaan/peraturan tertulis dari pihak proyek
dalam hal ini disebut Pimpinan Kegiatan.
2. Pemeriksaan dan Penyediaan bahan
a. Bila didalam RKS ini disebutkan nama dan
pabrik suatu bahan atau produk, ini
dimaksudkan hanya menunjukkan sumber
minimal dari mutu bahan yang digunakan.
b. Contoh bahan/produk yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini Kontraktor harus
menyampaikan kepada pengawas lapangan
guna untuk mendapatkan persetujuan.
3. Lapangan Kerja
a. Direksi keet dibuat minimal 4 x 6 m
dilengkapi dengan peralatan seperti meja
kursi, kursi tamu dan papan tulis untuk
pembuatan direksi keet tersebut merupakan
beban kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
b. Selama pekerjaan berlansung pemborong
wajib menyediakan fasilitas-fasilitas
keamanan serta keselamatan kerja antara
lain : obatan-obatan dan menempatkan
tenaga kerja yang bertanggung jawab atas
keamanan lokasi kerja.
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41)
a. Air yang dipergunakan tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organik atau lainnya yang dapat
merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton
konstruksi harus sesuai dengan
SNI1971-1990-F.
2. Urugan Tanah Yang didatangkan
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan
timbunan ini harus bersih dari tanah humus
maupun akar-akar kayu serta rumput bebas
sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Agregat Halus (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F
6.1)
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir
alam hasil dari disintegrasi alami batuan atau
dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari
alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang
tajam dan keras. Butir-butir agregat halus
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5
%, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat
halus untuk semua mutu beton kecuali dengan
petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui.
4. Agregat Kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F)
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil
sebagai hasil yang disentegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang
di peroleh dari pemecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksud dengan agregat
kasar adalah agregat besar butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir
yang keras dan tidak berpori. Agregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat
dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih
tersebut tidak melampaui 20 % dari berat
agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti
terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui
dari 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat
yang dapat merusak beton, seperti zat-zat yang
reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh
lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga
dari tebal plat atau tigaperempat dari jarak
bersih minimum diantara batang-batang atau
berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari
pembatasan ini diizinkan apabila menurut
penilaian pengawas ahli cara-cara pengecoran
beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarang-sarang
kerikil.
5. S e m e n (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)
a. Semen yang digunakan harus semen yang
bermutu tinggi, berat dan volumenya tidak
kurang dari ketentuan yang tercantum pada
kantongnya. Pada semennya tidak terjadi
pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang
dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
ditentukan dalam SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat
ditentukan dengan ukuran isi atau berat.
Ukuran semen tidak boleh mempunyai
kesalahan lebih dari 2,5 %.
6. Besi Beton
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang
digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran,
lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus
sesuai dengan diameter yang ditentukan
dalam gambar-gambar rencana atau gambar
detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas,
diameter besi dimasukkan tidak sesuai dengan
diameter besi yang akan dipakai, maka
pemakaiannya harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku dinyatakan
tidak dapat diterima.
7. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan
dipakai dan belum disebutkan disini akan
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan
atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk
dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu
kepada pengawas untuk diperiksa guna
mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak
ditunjukan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan
harus dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai
dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang
akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan
tidak dapat sebagai alasan
terhentinya/tertundanya pelaksanaan
pekerjaan.
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. S e m e n
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam
gudang tertutup, ditempat yang kering tidak
menjadi lembab tidak mudah rusak dan tidak
mudah tercampur dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama digunakan
mutunya, akan berkurang maka sebelum
dipakai harus diperiksakan dahulu ke
pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar
penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat
dasar selalu basah pada musim hujan, maka
sebaiknya penempatannya harus didasari alas
tepas/papan.
3. Besi Beton
Besi beton tidak boleh disimpan/ditumpuk
langsung diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal
berupa balok-balok.
4. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain yang tidak
tahan cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang
penyimpanan.
II. SPESIFIKASI KHUSUS
JENIS PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Optimalisasi Saluran Drainase
Kecamatan Bantan
Lokasi : Kecamatan Bantan
Tahun anggaran : 2023
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Kantor
lapangan), untuk pengawas dan kegiatan lapangan
yang dilengkapi dengan fasilitas seperti kursi, meja
tamu, buku harian pelaksanaan, Time Schedulle,
menyediakan alat-alat tulis dan obat-obatan (P3KT).
2. Membuat rambu-rambu untuk pengaman lalu lintas
dan memasang Patok rencana/bouplank sebelum
pekerjaan dimulai.
3. Memobilisasi bahan dan alat-alat yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
4. Posisi turap yang menuju rumah masyarakat,
jalan/gang dibuat landai sesuai gambar bestek.
PEKERJAAN TANAH
1. Melakukan pengalian tanah dan perapian dilokasi
pekerjaan turap beton sepanjang lokasi pekerjaan.
2. Hasil galian di rapikan sesuai instruksi direksi
pekerjaan.
3. Urugan pilihan diposisi turap sebelah jalan
4. Tanah timbun/urugan pilihan berbutir ( CBR ≥ 10% )
yang didatangkan Dan tidak boleh mengandung akar-
akaran dan kotoran sampah. Tanah timbun harus
diratakan dan dipadatkan
PEKERJAAN STRUKTUR
Kayu dan Plywood yang akan di jadikan bekisting cetakan
Tiang Pancang, Balok Air, Dinding, Dinding Penahan, Balok
Penutup, Balok Skor harus benar-benar rapi.
1. Bagian cetakan sebelum di cor harus dilumasi dulu
dengan pelumas agar cetakan mudah di buka.
2. Tiang Pancang uk. 30/20 dengan mutu beton K-175,
Balok Air Uk. 30/20 mutu beton K-175, Dinding tebal
15 cm mutu beton K-175 , Dinding penahan Uk 12/25
mutu beton K-175 dipasang pada posisi sebelah jalan
dan posisi tanah masyarakat, Balok Penutup uk 35/15
mutu beton K-175, Balok Skor uk. 20/30 menggunakan
beton mutu K-175. Sebelum pengecoran tiang
sambung 30/20 area kolom sambung pada sisi dinding
dilubangi agar mudah sewaktu pelaksanaan
pemasangan besi arah horizontal.
3. Pipa Diameter 1” sebagai peresapan air dipasang
perdinding 3 buah, cara pemasangan pipa peresapan
dipasang miring dan cetakan dinding dibuat lobang
lalu pipa peresapan dimasukkan didam cetakan
kemudian sisi luar pipa diikat.
4. Ukuran dimensi turap beton dan pembesian
disesuaikan pada gambar bestek.
5. Hasil pengecoran tiang pancang yang sudah benar
benar kering berdasarkan umur rencana beton baru
bisa dilakukan pemancangan.
6. Pemancangan tiang pancang dimasukan sampai batas
balok air, besi pada tiang pancang di sisakan keluar
untuk penyambungan dengan balok penutup atas.
7. Untuk pelaksanaan pekerjaan turap beton harus
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
• Bahan yang digunakan harus memenuhi
persyaratan / berkualitas baik.
• Air yang digunakan dengan jumlah secukupnya, air
harus bersih, tidak berasa tidak berbau dan tidak
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.
• Pengadukan dan pengecoran harus dilaksanakan
dengan sempurna (campuran sampai masak ) yang
dilaksanakan memakai Concrete Mixer (Molen).
• Penakaran campuran beton menggunakan tong
kayu dengan volume yang sama dengan 1 ( satu )
zak semen. Composisi campuran Beton K 175 = 1
Semen : 3 Pasir : 4 Batu Granit
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pekerjaan Uitzet Trase Saluran (Pengukuran) harus
dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
Waterpass dan Theodolite di awal pekerjaan dan
diakhir pekerjaan dilapangan.
2. Pengukuran di awal pekerjaan dipasang Patok STA.
3. Setiap data hasil pengukuran akhir dituangkan dalam
Back Up Data Pekerjaan.
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Setelah pekelakukan pengukuran dan pemasangan
Patok STA pada parit/sungai/kali/tali air yang akan di
normalisasi.
2. Alat berat (Excavator) ditempatkan dipinggir
jalan/parit/sungai/kali/tali air dengan menggunakan
gambangan (kayu/batang kelapa).
3. Dasar parit/sungai/kali/tali air dikeruk/dibersihkan
sesuai dengan dimensi pada gambar rencana,
sehingga air dapat mengalir dengan lancar.
4. Sampah/tanah/material hasil galian diangkat ke sisi
atas parit/sungai/kali/tali air dan diratakan.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kerusakan-kerusakan diluar Proyek.
Pemborong wajib memperbaiki/mengembalikan
seperti semula segala kerusakan.
Yang rusak akibat kelalaian pemborong antara lain
:
• Kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut
bahan-bahan pemborong yang tidak sesuai
dengan kelas jalan yang dilewati.
• Lain-lain kerusakan akibat kelalaian
pemborong dalam melaksanakan pekerjaan
ini, akan ditentukan oleh Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan/Pengawas pekerjaan.
2. Foto-foto :
a. Sewaktu-waktu yang dianggap perlu setiap
satuan pekerjaan dibuat foto-foto dengan
ukuran postcard (13 x 8 cm) rangkap 3, untuk
memberi gambaran perkembangan pekerjaan
yang sedang dilaksanakan sesuai dengan Time
Schedul yang telah ditentukan.
b. Pengambilan foto-foto dilakukan dengan
lokasi yang tetap/sama, biaya pembuatan
foto-foto tersebut diatas adalah merupakan
beban pemborong sepenuhnya dan tidak
termasuk dalam harga penawaran berikut 1
(satu) buah album yang diserahkan kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Pemborong diwajibkan mematuhi segala
petunjuk-petunjuk yang diperlukan/yang diberikan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pengawas
pekerjaan, dan apabila ada pekerjaan yang salah
atau kurang memuaskan harus dibongkar dan
diperbaiki. Untuk pekerjaan ini pemborong tidak
boleh memakai pemborong kedua (Onder
Aannemer).
4. Semua ketentuan yang belum tertuang dalam
bestek ini akan diatur pada waktu Aanwijzing
pekerjaan.