| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0912538121219000 | Rp 3,109,891,600 | - | |
| 0637566720219000 | Rp 3,141,723,994 | (1). Tidak mengupload data kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Point 21. Pengisian Data Kualifikasi 21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE (2). Daftar peralatan yang dilampirkan tidak melampirkan bukti kepemilikan dari peralatan tersebut 2. Daftar personil manajerial yang dilampirkan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung. | |
CV Fico | 0029275195219000 | Rp 2,921,443,657 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dilampirkan pada tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) dan tabel pada huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, sesuai dokumen pemilihan. |
| 0960801967222000 | - | - | |
| 0730500006201000 | - | - | |
| 0630563153222000 | - | - | |
| 0825715535219000 | - | - | |
| 0024483620002000 | - | - | |
| 0942238940222000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0314649468219000 | - | - | |
| 0413678954213000 | - | - | |
| 0933793614219000 | - | - | |
| 0663386522211000 | - | - | |
| 0316849389219000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0033198128216000 | - | - | |
| 0030453518219000 | - | - | |
| 0914251251219000 | - | - | |
| 0020778726219000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0942551300219000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan
Bengkalis
2 Nilai Total HPS : Rp3.173.467.000,00 (Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga
Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
4 Lingkup Pekerjaan : 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan Bantan
yang ber lokasi di kecamatan Bantan.Dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut Pemborong
wajib memenuhi/mematuhi dan melaksanakan
segala hal-hal yang telah dituangkan didalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini serta
Risalah Penjelasan (Aanwijzing) sangat mengikat
dalam pelaksanaan kecuali adanya
permintaan/peraturan tertulis dari pihak proyek
dalam hal ini disebut Pimpinan Kegiatan.
2. Pemeriksaan dan Penyediaan bahan
a. Bila didalam RKS ini disebutkan nama dan
pabrik suatu bahan atau produk, ini
dimaksudkan hanya menunjukkan sumber
minimal dari mutu bahan yang digunakan.
b. Contoh bahan/produk yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini Kontraktor harus
menyampaikan kepada pengawas lapangan
guna untuk mendapatkan persetujuan.
3. Lapangan Kerja
a. Direksi keet dibuat minimal 4 x 6 m
dilengkapi dengan peralatan seperti meja
kursi, kursi tamu dan papan tulis untuk
pembuatan direksi keet tersebut merupakan
beban kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
b. Selama pekerjaan berlansung pemborong
wajib menyediakan fasilitas-fasilitas
keamanan serta keselamatan kerja antara
lain : obatan-obatan dan menempatkan
tenaga kerja yang bertanggung jawab atas
keamanan lokasi kerja.
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41)
a. Air yang dipergunakan tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organik atau lainnya yang dapat
merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton
konstruksi harus sesuai dengan
SNI1971-1990-F.
2. Urugan Tanah Yang didatangkan
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan
timbunan ini harus bersih dari tanah humus
maupun akar-akar kayu serta rumput bebas
sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Agregat Halus (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F
6.1)
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir
alam hasil dari disintegrasi alami batuan atau
dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari
alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang
tajam dan keras. Butir-butir agregat halus
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5
%, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat
halus untuk semua mutu beton kecuali dengan
petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui.
4. Agregat Kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F)
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil
sebagai hasil yang disentegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang
di peroleh dari pemecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksud dengan agregat
kasar adalah agregat besar butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir
yang keras dan tidak berpori. Agregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat
dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih
tersebut tidak melampaui 20 % dari berat
agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti
terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui
dari 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat
yang dapat merusak beton, seperti zat-zat yang
reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh
lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga
dari tebal plat atau tigaperempat dari jarak
bersih minimum diantara batang-batang atau
berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari
pembatasan ini diizinkan apabila menurut
penilaian pengawas ahli cara-cara pengecoran
beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarang-sarang
kerikil.
5. S e m e n (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)
a. Semen yang digunakan harus semen yang
bermutu tinggi, berat dan volumenya tidak
kurang dari ketentuan yang tercantum pada
kantongnya. Pada semennya tidak terjadi
pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang
dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
ditentukan dalam SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat
ditentukan dengan ukuran isi atau berat.
Ukuran semen tidak boleh mempunyai
kesalahan lebih dari 2,5 %.
6. Besi Beton
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang
digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran,
lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus
sesuai dengan diameter yang ditentukan
dalam gambar-gambar rencana atau gambar
detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas,
diameter besi dimasukkan tidak sesuai dengan
diameter besi yang akan dipakai, maka
pemakaiannya harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku dinyatakan
tidak dapat diterima.
7. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan
dipakai dan belum disebutkan disini akan
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan
atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk
dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu
kepada pengawas untuk diperiksa guna
mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak
ditunjukan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan
harus dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai
dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang
akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan
tidak dapat sebagai alasan
terhentinya/tertundanya pelaksanaan
pekerjaan.
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. S e m e n
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam
gudang tertutup, ditempat yang kering tidak
menjadi lembab tidak mudah rusak dan tidak
mudah tercampur dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama digunakan
mutunya, akan berkurang maka sebelum
dipakai harus diperiksakan dahulu ke
pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar
penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat
dasar selalu basah pada musim hujan, maka
sebaiknya penempatannya harus didasari alas
tepas/papan.
3. Besi Beton
Besi beton tidak boleh disimpan/ditumpuk
langsung diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal
berupa balok-balok.
4. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain yang tidak
tahan cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang
penyimpanan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 August 2021 | Peningkatan Jalan Wonosari Barat Rt01 Rw10 Desa Wonosari | Kab. Bengkalis | Rp 3,000,000,000 |
| 18 March 2024 | Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan Bantan | Kab. Bengkalis | Rp 2,000,000,000 |
| 13 March 2023 | Pembangunan Parit Beton Jalan Pln Desa Bantan Tengah | Kab. Bengkalis | Rp 1,000,000,000 |
| 21 July 2022 | Pembuatan Jembatan Taman Mangrove Pelabuhan Penyeberangan Air Putih | Kab. Bengkalis | Rp 700,000,000 |
| 5 July 2022 | Pembangunan Turap Beton Jl. Penampar Dusun Penampar Desa Deluk | Kab. Bengkalis | Rp 465,000,000 |
| 1 September 2022 | Normalisasi Jl. Akit Jaya Desa Kembung Baru | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 1 September 2022 | Normalisasi Sungai Pelimau RT.03 RW.02 Desa Sebauk | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 30 October 2024 | Peningkatan Gg. Undut Jl. Assalam Desa Pedekik | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 11 September 2024 | Peningkatan Jalan Hamid RT.03 RW.02 Dusun 02 Desa Teluk Lancar | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 1 November 2024 | Peningkatan Jl. Mayang Sari Desa Senggoro (Jalan Nenuju Makam Dara Sembilan) | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |