| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937625465219000 | Rp 4,938,814,286 | - | |
| 0839143435211000 | Rp 4,743,404,464 | (1) Invoice peralatan concrete vibrator tidak bisa di hitung dikarenakan invoice pembelian an. CV. T4 Batenggang tertanggal 10 Oktober 2017 serta invoice peralatan Theodolit dan Waterpass an. CV T4 Batenggang tertanggal 22 Desember 2017 sedangkan Perusahaan sesuai Akta Pendirian Perusahaan dan data kualifikasi yang disampaikan berdiri pada tanggal 17 Januari 2018 (2) Tidak melampirkan Surat Pernyataan Penyedia, peralatan tidak digunakan pada pekerjaan lain sesuai Dokumen Pemilihan Bab. IV Lembar Data Pemilihan F. Persyaratan Teknis (2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan point (c) Daftar Peralatan Utama pada point (a) diatas dilengkapi dengan Surat Pernyataan Penyedia, peralatan tidak digunakan pada pekerjaan lain (3) Tidak melampirkan Jadwal Penugasan Personil Manajerial sesuai Dokumen Pemilihan Bab. IV Lembar Data Pemilihan F. Persyaratan Teknis (3) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan Point (c) Melampirkan Jadwal Penugasan Personil Manajerial | |
PT Sinar Terang Gemilau | 08*2**0****21**0 | - | - |
Hakey Jaya Konstruksi | 04*0**0****19**0 | - | - |
| 0025803719216000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0023657877219000 | - | - | |
| 0023658560219000 | - | - | |
| 0909085292221000 | - | - | |
| 0936025519221000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0942238940222000 | - | - | |
| 0740986153216000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan
Pinggir
2 Nilai Total HPS : Rp4.998.445000,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh
Lima Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
4 Lingkup Pekerjaan :
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.2. Biaya Penyelenggaran SMK3
1.2 Persyaratan Bahan
1.2.1 Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang
ditentukan dalam SNI 2847-2019.
1.2.2 Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan bahan vinyl yang digunakan sebagai
media printing.
1.3 Pedoman Pelaksanaan
1.3.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
➢ Fasilitasi Lapangan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan kantor (Direksi
Keet) dengan perlengkapannya, serta tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat – alat pekerjaan. Biaya untuk
keperluan tersebut dihitung dari overhead pada AHSP.
➢ Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan terutama pekerjaan beton diambil dari sumber air terdekat,
kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah
yang cukup selama masa konstruksi. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2. Biaya
untuk keperluan pekerjaan ini dihitung dari AHSP untuk pekerjaan beton kecuali kebutuhan air bersih dihitung
dari overhead pada AHSP.
➢ Pembuatan Papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari bahan vinyl dengan ukuran 100 x 150 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7
cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat :
❖ Nama proyek
❖ Pemilik proyek
❖ Lokasi proyek
❖ Jumlah biaya (kontrak)
❖ Nama Pelaksana (KSM)
❖ Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
Papan nama Proyek dipelihara selama pelaksanaan proyek, jika terjadi kerusakan atau hilang maka penyedia
jasa harus menggantinya segera dengan biaya penyedia sendiri.
➢ Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi peralatan adalah mendatangkan peralatan–peralatan sesuai dalam daftar mobilisasi peralatan
dan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pengadaan dan pemeliharaan peralatan lapangan seperti tercantum spesifikasi ini akan tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah pekerjaan pembangunan pekerjaan selesai.
Pekerjaan pembongkaran kembali seluruh instalasi-instalasi, peralatan, direksi keet, gudang, barak kerja
dan daerah kerja oleh Penyedia Jasa harus dilaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada
daerah kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan dimulai.
Dalam pelaksanaan mobilsasi peralatan tersebut diatas, Penyedia jasa harus memenuhi persyaratan–
persyaratan dibawah ini :
1) Penyedia Jasa terlebih dahulu mengajukan dan memberi tahu jenis peralatan
yang akan digunakan untuk mobilisasi peralatan pekerjaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk disetujui.
2) Penyedia Jasa terlebih dahulu menyerahkan rencana operasi peralatan tersebut
(equipment schedule) kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
3) Segala kecelakaan, kerusakan, kehilangan alat dan lain–lain yang menyebabkan
kerugian pada pihak Penyedia Jasa, maupun pihak lain selama mendatangkan,
pengoperasian, atau mengembalikan peralatan adalah tanggung jawab Penyedia
Jasa.
4) Penyedia Jasa harus dapat menjaga dan bertanggung jawab atas pengoperasian
peralatan tersebut jangan sampai merusak jalan. Fasilitas umum yang mengalami
kerusakan selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa harus memperbaiki
pada kondisi sebelum pekerjaan dimulai.
1.3.2 Biaya Penyelenggaraan SMK3
Kebutuhan penyelenggaraan SMK3 dirincikan pada formulir perhitungan pengadaan kebutuhan bahan dan
peralatan untuk SMK3, baik untuk penyusunan dokumen RK3K, kegiatan sosialiasi, pengadaan APK dan APD
serta honor petugas K3 dan fasilitas pendukung K3 lainnya.
Iuran BPJS merupakan jaminan atas kecelakaan kerja dan asuransi kematian akibat kecelakaan kerja untuk
pekerja lepas yang diperkerjakan di pekerjaan ini dan wajib dibayarkan oleh penyedia jasa untuk proteksi resiko
atas K3.
Harga Lumpsum sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh
Penyedia Jasa untuk keseluruhan total biaya penyelengaraan SMK3 ini dimana setiap biaya untuk penerapan
dilapangan dilaksanakan sesuai dengan dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK) yang disusun oleh
Penyedia Jasa.
1.3.3 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Harga “lumpsum” sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh
Penyedia Jasa untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi. Semua biaya yang dikeluarkan oleh penyedia Jasa
dalam menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam jumlah “lump sump” (Ls) yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga “lumpsum” sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh
Penyedia Jasa untuk pekerjaan Biaya Penyelenggaraan SMK3. Semua biaya yang dikeluarkan oleh penyedia
Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam jumlah “lump sump” (Ls) yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
1. PEKERJAAN TANAH
2.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan utama untuk menyelesaikan semua pekerjaan tanah dengan
bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana serta volume pekerjaan sesuai yang tercantum pada daftar
kuantitas dan harga, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari Direksi/Konsultan Pengawas
dalam uraian syarat- syarat pelaksanaan. Adapun item pekerjaan yang dilaksanakan pada pekerjaan tanah ini
yaitu ;
2.1.1 Pekerjaan galian tanah biasa kedalaman 0-2 m dengan cara mekanis (excavator) dan manual
untuk pembentukan saluran drainase untuk keperluan ;
➢ Galian tanah untuk Normalisasi saluran drainase dengan panjang dan kedalaman serta lebar
sesuai dengan gambar rencana.
2.1.2 Pekerjaan Urugan tanah kembali pada sisi tepi luar saluran drainase beton pra cetak/pre-cast
(U-Ditch) setelah U-Ditch dan Box Culvert dipasang dengan ukuran panjang dan kedalaman
serta lebar sesuai dengan gambar rencana
2.2 Persyaratan Peralatan
2.2.1 Excavator (PC-200 standard) dengan tenaga 100-158 HP dengan kapasitas bucket 0.6
- 0,8 m3 dalam kondisi baik.
2.2.2 Excavator Long Arm (PC-200) dengan tenaga 100-158 HP dengan kapasitas bucket 06
- 0,8 m3 dalam kondisi baik.
2.2.3 Faktor bucket ditentukan sesuai dengan kondisi lapangan yaitu subgrade berupa tanah campur
tanah liat.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud yaitu untuk Normalisasi Saluran tanah, saluran drainase beton pre-
cast/U-Ditch dan Box Culvert dan Box Culvert Beton Pre –Cast dengan berpedoman sebagai berikut :
Penggalian dilaksanakan setelah pematokan kayu dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa
dan disetujui Direksi.
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar
rencana.
Penggalian dilakukan secara mekanis dengan peralatan excavator dan operator dibantu dengan galian
manual oleh pekerja dan diawasi oleh mandor agar bentuk penggalian sesuai dengan ukuran yang telah
ditentukan pada gambar rencana.
Untuk memudahkan pelaksanaan biasanya lebar galian untuk saluran drainase beton Pra-cetak/U-
Ditch/Box Culvert Pre-Cast/Box Culvert ditambah setiap sisi lebar komponen struktur untuk ruang bagi pekerja
untuk keperluan pekerjaan penyambungan atau lainnya.
Bilamana kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan maka bagian ini harus ditimbun
kembali dengan bahan yang akan ditentukan oleh Direksi/Pengawas. Bahan pengisi tersebut dapat berupa
tanah urug atau pasir padat. Biaya-biaya tambahan akibat penggalian yang lebih ini menjadi tanggungan
penyedia jasa.
Bidang-bidang dasar dan dinding galian dimana komponen struktur terkait seperti U-Ditch/Box Culvert, jika
memang diperlukan untuk antisipasi longsor harus memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap
kayu didalam bangunan harus dibongkar setelah saluran beton Pra-cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-Cast sudah
selesai dipasang.
Apabila pada waktu penggalian dijumpai lapisan tanah yang tidak sesuai untuk dasar maka atas petunjuk
Direksi/Pengawas, lapisan tanah tersebut harus dikeluarkan dan diisi kembali dengan bahan yang sesuai serta
dipadatkan dengan baik lapis demi lapis Q = 15 cm.
Tidak ada galian yang langsung diurug kembali dengan tanah galian setempat tanpa diperiksa terlebih
dahulu oleh Direksi Teknis atau konsultan pengawas. Seluruh proses pekerjaan galian menjadi tanggung-jawab
Penyedia Jasa sehingga jika terjadi kemiringan atau berubah karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki
atas biaya Penyedia Jasa itu sendiri.
2.3.2 Pekerjaan Urugan Tanah kembali
Penyedia Jasa mengerjakan urugan tanah kembali di bagian lokasi yang dilakukan pekerjaan galian atau
di-lokasi lainnya yang tidak ditunjukkan oleh gambar atas perintah PPK/Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan urugan yang dimaksud disini yaitu pekerjaan urugan kembali tanah dari hasil galian untuk
saluran drainase beton Pra-cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-Cast pada bagian sisi luar dinding U-Ditch dan Box
Culvert sebelah kiri dan kanan dinding tersebut.
Pengurugan tanah Kembali bekas galian untuk saluran drainase beton Pra- cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-
Cast dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan
tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan lapisan
berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas.
Tanah timbunan yang diambil dari lokasi galian untuk saluran normalisasi tanah dibawa secara manual
kemudian ditumpahkan di lokasi sekitar terutama untuk area yang rendah untuk kemudian dihamparkan dan
dipadatkan secara manual. Jarak tumpukan diatur sedemikian sehingga bila dihampar dengan ketebalan 30 cm
seluruh permukaan dapat tertimbun.
2.3.5 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan galian tanah biasa sedalam 0 - 2 m yang telah
dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per-satuan pengukuran pembayaran dalam satuan meter kubik seperti
yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan
tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan urugan tanah kembali yang telah dikerjakan, harus
dibayar harga kontrak per- satuan pengukuran pembayaran dalam satuan meter kubik yang tergabung
perhitungan biayanya dalam item pekerjaan pemasangan U-Ditch dan Box Culvert seperti yang ditunjukkan
pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan semua pekerja, material dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai
diterima oleh PPK/direksi pekerjaan.
2. PEKERJAAN PASANGAN
3.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, material serta peralatan pendukung untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pasangan dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana serta volume pekerjaan sesuai yang
tercantum pada daftar harga dan kuantitas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari
Direksi/Konsultan Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan. Adapun item pekerjaan yang
dilaksanakan yaitu ;
3.1.1 Pemasangan batu bronjong dengan ayaman kawat beronjon dia. 3 mm 2 x 1 x 0.5 m dengan
cara manual.
3.1.2 Pemasangan/pengisian batu belah sebagai pengisi Bronjong.
3.2 Persyaratan Bahan/Peralatan
3.2.1 Material batu belah yaitu ex. batu gunung ukuran 15-25 cm
3.2.2 Kawat Bronjong berupa merupakan kawat pabrikan Uk. 2 x 1 x 0.5 M bergavanis tebal dia. 3
mm dengan mesh 8 x 10 Cm.
3.2.3 Kawat bronjong yang digunakan adalah kawat baja berlapis seng tebal (galvanized) yang
dihasilkan melalui proses penarikan dingin dan untuk menormalkan sifat mekanis dengan
proses anil.
3.2.4 Pemasangan bronjong dilakukan lapis demi lapis agar bronjong yang satu dengan yang
lainnya yang terdapat dalam satu lapisan dapat diikat dengan baik dan kuat.
3.3 Pedoman Pelaksanaan
3.3.1 Pemasangan Kawat Bronjong
Galian tanah berbatu dilaksanakan manual oleh tenaga manusia dengan peralatan sederhana seperti
cangkul, sekop, linggis dan sundak. Galian tanah berbatu dimulai dari galian untuk pondasi pasangan bronjong
dengan ukuran sesuai gambar kerja atau petunjuk direksi. Titik awal galian tersebut ditentukan berdasarkan
gambar kerja atau petunjuk direksi, hasil galian tanah dipindahkan ketempat yang tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan.
Ukuran-ukuran bronjong disesuaikan dengan kondisi lapangan dan harus mendapat petunjuk dan
persetujuan pihak Direksi. Batu untuk pengisi bronjong harus batu yang keras dan tahan lama dengan ukuran 15
cm – 25 cm dapat berupa batu kali atau batu gunung, dimana batu pipih dan panjang tidak boleh dipakai.
Pelaksanaan Pemasangan bronjong harus hati-hati untuk mencegah kerusakan lapisan saringan. Sebelum
batu diisikan, bronjong ditegangkan sampai bentuk yang diinginkan.
Pengisian mulai dari bagian bawah, krat-krat supaya diletakkan dalam keadaan kosong, diisi dengan batu
sampai penuh dan kemudian ditutup.
Sambungan-sambungan antara bronjong maupun sekat-sekatnya harus diikat dengan kawat dengan mutu
yang sama. Bronjong ditempatkan diatas filter yang terbuat dari ijuk sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar apabila diperlukan dilapangan.
Batu isian dipergunakan batu yang keras, tahan lama, tidak rusak dan pecah oleh air. Ukuran batu minimum
tidak boleh lebih kecil dari 15 cm atau persetujuan direksi, dengan ukuran batu rata-rata berbentuk sama yang
dapat ditahan oleh saringan kawat bronjong.
Semua bagian tepi dari bronjong dan panel, harus terikat rapat pada kawat sisi panel dan terikat secara
mekanikal atau petunjuk Direksi, hal untuk menjaga terlepasnya anyaman, diameter kawat pengikat yang
menghubungkan antara sisi panel untuk perakitan, pemasangan, berdiameter minimal 2 mm.
Setiap bronjong harus dihubungkan dengan ikatan yang didekatnya.
Sambungan-sambungan vertikal antara bronjong-bronjong yang ditempatkan pada setiap 2 (dua) lapisan
akan disusun bergiliran seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi.
Satuan kuantitas bronjong anyaman mesin adalah unit/1 M3.
3. PEKERJAAN PEMANCANGAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan beton ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material tiang pancang beton pra-cetak dan
cerucuk kayu serta peralatan untuk pemancangan/penetrasi sesuai dengan titik-titik pemancangan pada denah
pondasi dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana serta volume seperti yang tercantum pada daftar
kuantitas dan harga, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari Direksi/Konsultan Pengawas. Adapun item pekerjaan yang
dilaksanakan yaitu ;
4.1.1 Pengadaan & Penetrasi Tiang Pancang Beton Pra cetak (mutu K-250) ukuran 20 x 20 cm,
panjang 1,5 m dengan Excavator
4.2 Persyaratan Bahan/Peralatan
4.2.1 Bahan untuk Tiang pancang pada pekerjaan ini yaitu mini pile pra-cetak struktur beton bertulang
berbentuk kotak ukuran penampang yaitu 20x20 cm dengan mutu kuat tekan beton K-250.
4.2.2 Toleransi kelurusan mini pile tidak boleh melebihi 1/250 panjang tiang pancang yang digunakan.
4.2.3 Tidak ada yang retak, cacat dan pecah – jika ada yang retak, cacat atau pecah maka harus
dipisahkan untuk diperbaiki sebelum digunakan.
4.2.4 Excavator sebagai peralatan untuk penetrasi tiang pancang beton pra cetak (PC-200
standard/Long Arm) tenaga 100-158 HP dengan kapasitas bucket 0,8 m3.
4.3 Pedoman Pelaksanaan
4.3.1 Penyedia jasa bersama-sama dengan PPK/direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas
melakukan pemeriksaan awal kondisi tiang pancang beton di pabrik pembuatan tiang pancang
beton pra-cetak ukuran 20 x 20 cm dimana penyedia jasa konstruksi membelinya.
4.3.2 Jika PPK/direksi pekerjaan telah memberikan persetujuan atas mini pile yang akan digunakan
maka penyedia jasa dapat melakukan mobilisasi mini pile tersebut ke lokasi pekerjaan sesuai
dengan jumlah/kuantitas yang tercantum dalam gambar kerja atau daftar harga dan kuantitas.
4.3.3 Mini pile yang sudah berada di lokasi pekerjaan harus diperiksa kembali oleh penyedia jasa
bersama-sama konsultan pengawas baik kuantitas dan kondisi mini pile tersebut.
4.3.4 Apabila terdapat mini pile yang tidak memenuhi syarat bahan seperti yang tersebut pada ayat
4.2, maka konsultan pengawas melaporkan ke PPK/direksi pekerjaan untuk diambil keputusan
reject atas pile tersebut.
4.3.5 Mini pile yang sudah melewati pemeriksaan dan laik digunakan, untuk seterusnya dilakukan
langkah-langkah sebelum pemancangan sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan meliputi :
Penyiapan lahan area kerja yang cukup guna penempatan alat excavator dan juga area manuver alat.
Penyiapan lahan untuk penempatan material (tiang pancang) pada posisi yang strategis guna memudahkan
dalam pengerjaannya.
Pengukuran lokasi/posisi tiang pancang dengan menentukan Grid line serta pemberian label grid.
Pengukuran dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan disaksikan dan disahkan oleh direksi teknis dan
konsultan pengawas.
Mini Pile harus diberi nomor dan ukuran panjang untuk masing-masing mini pile.
Mini Pile harus diberi marking atau tanda dengan cat merah tiap jarak 0,5 m’ dari ujung tiang pancang
sampai ke pangkalnya serta diberi angka pada tiap meternya dari ujung bawah ke pangkal tiang dan untuk tiang
sambungan, angka harus melanjutkan angka dari tiang yang disambung.
Pemberian marking ini untuk keperluan pemantauan pada saat pemancangan dilakukan.
Penyedia Jasa harus memberikan perincian tentang urutan pemancangan yang harus disusun sedemikian
rupa untuk menghindari terangkatnya kembali (up Lifting) tiang pancang.
4.3.6 Pelaksanaan penetrasi concrete mini pile ukuran 20 x 20 cm dengan rencana kedalaman 1,5
meter dilakukan dengan cara mekanis yaitu peralatan excavator dengan menggunakan daya
tekan bucket-nya untuk menekan mini pile tersebut kedalam tanah pada setiap titik pancang
yaitu dengan interval jarak disesuaikan dengan gambar rencana pada arah memanjang as ke as
antar dinding beton.
A. Pelaksanaan Pemancangan Concrete Mini Pile 20 x 20 cm
Mengikat tiang pancang pada bucket excavator dan menurunkannya pada titik-titik pemancangan dibantu
dengan pekerja.
Pengangkatan dan memindahkan tiang pancang (bergerak secara horizontal) ke titik pancang dilakukan
oleh pekerja.
Setting ketegak-lurusan (verticality) tiang pancang terhadap titik pancang.
Melakukan penetrasi tiang pancang ke dalam tanah dengan cara menekan tiang pancang tersebut dengan
bucket excavator.
Penekanan tiang pancang hingga sisa tiang +/- 75 mm dari permukaan tanah sebagai cut off level dari tiang
pancang tersebut.
Bergerak ke titik pemancangan berikutnya dan mengulangi proses yang sama.
Bila tiang yang dipancangkan pada tanah lunak sampai kelapisan keras pendukung untuk memperoleh
penumpuan ujung yang kuat (high end bearing) maka ketinggian dari semua tiang pancang yang berdekatan
harus diperiksa apakah terjadi pengangkatan, bila mengalami hal tersebut. Penyedia Jasa harus bertanggung
jawab untuk melaksanakan semua usaha untuk memancang kembali tiang pancang yang terangkat ( heave )
tersebut.
Semua pemancangan harus dilakukan sampai mencapai kedalaman yang direncanakan dan disyaratkan
sesuai gambar kerja, dalam proses pemancangan setiap titik tiang pancang harus diakukan secara terus
menerus tanpa terputus.
B. Pembobokan/pemotongan Tiang Pancang
Pembobokan/pemotongan tiang pancang dilakukan apabila pemancangan telah mencapai kedalaman yang
disyaratkan dengan persetujuan Direksi teknis dan Konsultan pengawas.
Tidak dibenarkan dilakukan pembobokan/pemotongan apabila belum mendapatkan persetujuan tertulis dari
direksi teknis dan konsultan pengawas pada Pile Driving Record yang disiapkan penyedia jasa konstruksi.
Pembobokan/Pemotongan tiang pancang tanpa persetujuan tertulis direksi teknis dan konsultan pengawas
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa konstruksi dengan konsekuensi yaitu tiang pancang
yang tertanam tidak akan diperhitungkan dalam pengukuran pembayaran.
Untuk pemotongan tiang pancang agar Panjangnya sesuai dengan kedalaman penetrasi rencana yaitu 2
meter, maka jika tiang pancang beton yang tersedia di pabrik umumnya panjang 6 meter sehingga harus
dilakukan pemotongan secara manual dengan memperhatikan presisi panjang tiang pancang beton seperti yang
telah ditentukan dalam gambar teknis yaitu 2 meter.
Hasil pembobokan/potongan dikumpulkan serta dibuang ke area yang telah ditentukan oleh Direksi teknis.
Pembobokan mini pile pada Cut off level dari tiang pancang yaitu 75 mm dari level bawah pile cap.
Untuk ikatan antara Tiang pancang dengan pondasi menerus maka besi jangkaran dari tiang pancang min.
panjang penyaluran 30 cm.
Penyedia jasa konstruksi harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang ini tidak menyebabkan
kerusakan pada tiang pancang tersebut. Jika terjadi retak atau cacat akibat pembobokan tersebut maka tiang
pancang harus dibongkar sampai dengan mencapai level kerataan yang sama dan diperbaiki dengan beton
mutu yang sama yaitu K-250.
C. Penghentian pemancangan
Penghentian pemancangan dapat dilakukan kedalaman penetrasi sudah mencapai kedalaman rencana dengan
cut of level dari tiang pancang yaitu 75 mm.
4.3.7 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan Tiang Pancang Beton Pra cetak (mutu K-250) uk. 20
x 20 cm Pjg. 1,5 m dengan Excavator yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per satuan pengukuran
pembayaran dalam satuan meter lari seperti yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material dan
peralatan termasuk pekerjaan handling sampai penyelesaian pekerjaan tersebut seluruhnya diterima oleh
PPK/direksi pekerjaan.
4. PEKERJAAN BETON
5.1 Lingkup Pekerjaan
5.1.1 Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
Lingkup pekerjaan Struktur beton bertulang ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material untuk pembuatan dan
penghamparan beton, pembesian dan bekisting serta peralatan pendukung untuk pembuatan komponen struktur
sesuai dengan mutu beton, bentuk dan ukuran yang ditunjukkan pada Gambar Rencana serta volume seperti
yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga.
Adapun item pekerjaan untuk pekerjaan struktur beton bertulang dengan mutu f’c 21,7 MPa.
5.1.2 Pengadaan dan pemasangan Saluran drainase dari beton bertulang Pra-Cetak/Pre- Cast dengan
bentuk penampang huruf U (U-Ditch) mutu beton K-250 dengan ukuran menyesuaikan dengan
gambar rencana.
5.1.3 Pengadaan dan pemasangan Saluran drainase dari beton bertulang Pra-Cetak/Pre- Cast dengan
bentuk penampang Box Culvert pre-cast mutu beton K-300 dengan ukuran menyesuaikan
dengan gambar rencana.
5.2 Persyaratan Bahan / Peralatan
5.2.1 Semen
Semen yang digunakan jenis portland cement setara merk. Tiga Roda
Semen Portland yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam ASTM C150M atau SNI
2049:2015
Semen harus dalam kondisi kantong tersegel dan utuh pada saat sampai ke lokasi
Semen yang digunakan hanya 1 (satu) merk semen tertentu untuk seluruh pekerjaan beton ini kecuali pada
kondisi tertentudapat mengajukan perubahan merk semen namun harus disetujui terlebih dahulu oleh
PPK/direksi teknis dan konsultan pengawas.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan
pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Gudang tempat penimbunan semen pada batching plan atau lokasi pekerjaan (jika site mix) harus baik,
tidak bocor, tidak basah / lembab sehingga penimbunan semen dapat diatur dengan baik. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan
menurut urutan pengiriman. Semen didalam kantong tidak boleh disusun lebih dari 2 meter tingginya,
bagian bawah berada minimum 30 cm diatas lantai.
5.2.2 Agregat
Agregat yang digunakan yaitu Agregat normal berupa bahan berbutir yaitu Agregat kasar (kerikil dan batu
pecah) dan Agregat halus (pasir) harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada ASTM C33M dan
ASTM C330M
Agregat kasar yang digunakan untuk pekerjaan ini berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar,
butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut sesuai dengan yang dipersyaratkan pada SNI 2847:2019.
Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi dari
▪ 1/5 jarak terkecil antara sisi cetakan atau ;
▪ 1/3 ketebalan slab concrete atau ;
▪ ¾ jarak bersih minimum antara tulangan atau kawat bundel tulangan, atau tendon pra
tegang.
Kadar lumpur pada batu pecah ini tidak boleh melebihi dari 1% berat kering dan tidak boleh mengandung
garam.
Agregat halus yang digunakan yaitu pasir yang harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
Agregat halus harus bebas dari bahan-bahan organik, lumpur, tanah lempung dan sebagainya. Jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
Kadar lumpur dari pasir tidak boleh melebihi 4 % (terhadap berat kering) dan jika melebihi pasir
harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus
butir antara 1,50-3,80.
Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan terpisah, dan harus dicegah terjadinya degradasi
dari berbagai ukuran dan partikelnya. Stockpiles harus dibentuk diatas platform dari beton keras
atau kayu keras yang disetujui.
Agrerat kasar dan halus harus dijaga kebersihannya dan bebas dari material-material lainnya.
Tempat yang cukup harus disediakan untuk menjamin tersedianya kedua macam agrerat
tersebut selama pekerjaan berlangsung.
5.2.3 Air
Air yang digunakan pada pencampuran beton harus memenuhi ASTM C1602M.
Air tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan (lebih dari 0,5 gram/liter)
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
Tidak mengandung senyawa sulfat.
5.2.4 Bahan Pencampur / Admixture
Penggunaan admixture pada campuran beton tidak diizinkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
PPK/Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Untuk itu Penyedia Jasa harus telah membuat percobaan-percobaan perbandingan berat dan bc ratio
dengan penambahan admixture tersebut dengan biaya sendiri.
Hasil dari test kuat tekan dari pemakaian admixture tersebut pada beton berumur 7, 14 dan 28 hari (dari
laboratorium yang berwenang) harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk dapat disetujui.
Pemakaian admixture ini harus mengikuti petunjuk / manual dari merk. Produk yang digunakan.
Material campuran tambahan harus memenuhi ketentuan yaitu ;
▪ Reduksi kadar air dan modifikasi waktu pengerasan (ASTM C494M)
▪ Menghasilkan beton yang dapat mengalir (ASTM C1017M)
▪ Gelembung udara didalam beton (ASTM C260M)
▪ Mencegah korosi yang disebabkan oleh klorida (ASTM C1582M)
Penyimpanan Bahan Campuran (Admixture)
Bahan campuran beton, baik berupa cairan ataupun bubuk harus ditempatkan dalam gudang yang tahan
air, dengan perlengkapan yang cukup untuk pencegahan dari penyerapan air. Gudang juga harus diatur
bahwa bahan yang akan dipakai, yang dalam pemesanan harus tepat waktunya sampai di lapangan. Jika
ada bahan campuran yang mempunyai waktu kedaluarsa, itu harus dikeluarkan dari gudang/lokasi
pekerjaan dan tidak boleh digunakan lagi untuk bahan pekerjaan beton untuk menjamin agar tidak
mengganggu pengecoran beton. Persediaan admixtures yang cukup digudang harus pula tetap
diperhatikan, supaya pengecoran beton tidak terhenti karena admixtures habis
5.2.5 Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847:2019 yaitu baja karbon
(ASTM A615M) atau baja low-alloy (ASTM A706M)
Bahan baku baja tulangan harus memenuhi syarat yang disebutkan pada SNI 2052:2017 tentang
Baja tulangan beton khususnya pada tabel 1. Komposisi kimia billet baja tuang kontinyu (ladle
analysis)
Baja tulangan yang digunakan yaitu memiliki tegangan leleh fy 420 MPa untuk tulangan ulir
(Deform bar) dan fy 280 MPa untuk tulangan polos (Plain bar)
Baja tulangan yang dipergunakan harus tidak cacat, bebas dari karat, retak dan gelombang
Ukuran baja tulangan yang digunakan untuk pekerjaan ini mengacu pada gambar rencana
khususnya pada detail tulangan untuk tiap jenis komponen struktur
Untuk persyaratan mutu baja tulangan baik untuk ukuran panjang, diameter nominal, luas
tulangan nominal dan berat nominal serta toleransi diameter dan berat pada setiap dimensi baja
tulangan, mengacu pada SNI 2052 ; 2017 tentang baja tulangan beton.
5.2.6 Kayu untuk Acuan (Bekisting)
Kayu yang digunakan untuk acuan yaitu kelas II yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat-
cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir, dan hati kayu.
Kayu harus lurus, padat dan mempunyai urat yang lurus
Usia kayu sudah cukup tua
Plywood dengan ketebalan 9 mm dalam kondisi lurus dan bagus dan tidak ada pecah pada
permukaan plywood
5.2.7 U-Ditch dan Box Culvert Pre-Cast Concrete dengan mutu beton karakteristik 250 kg/cm2 atau K-
300.
5.2.8 Peralatan Concrete Mixer (Molen) Kapasitas 0,3 m tenaga 8-10 HP dalam kondisi baik digunakan
3
untuk proses pengadukan material pembuatan beton (semen, agregat kasar dan agregat halus
serta air)
5.2.9 Peralatan Mobil Crane Kapasitas 5 ton tenaga 15-25 HP dalam kondisi baik digunakan untuk
pemasangan saluran drainase Pra Cetak/Pre Cast U-Ditch dan Box Culvert.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Persiapan Mix Design
▪ Membuat Job Mix Formula dengan material beton seperti semen dan agregat yang telah
disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan pada Lembaga /Lab. Konstruksi beton yang berkompenten
untuk melakukan hal tersebut untuk menghasilkan Job Mix Design / komposisi campuran.
dengan memperhitungkan hal-hal sebagai berikut :
▪ Type dan jumlah material sesuai AHSP pekerjaan beton
▪ Kuat Tekan Beton rencana
▪ Slump test
▪ Kadar air
▪ Rasio air/semen
▪ Berat isi beton segar
▪ Analisis gradasi agregat
5.3.2 Pelaksanaan pekerjaan pembesian
Persiapan Uji Tarik Baja Tulangan
▪ Baja tulangan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
PPK/direksi pekerjaan terutama merk atau sumber baja tulangan yang mensupply baja tulangan
tersebut untuk pekerjaan ini.
▪ Merk baja tulangan yang sudah disetujui untuk digunakan harus diadakan pengujian mutu besi
beton terutama kuat tarik baja tulangan tersebut untuk mengetahui nilai leleh (ƒy) dan putus (ƒu)
▪ Pengujian kuat tarik baja tulangan dilakukan dengan mengacu pada SNI 8389-2017 tentang cara
uji tarik logam.
▪ Baja tulangan dinyatakan lulus uji tarik apabila memenuhi pasal 6 tentang syarat mutu dan pasal
10 tentang syarat penandaan dan sesuai tegangan putusnya (fu) berdasarkan tabel 6. Sifat
mekanis baja (SNI 2052-2017)
▪ Pemakaian baja tulangan hanya menggunakan satu merk baja beton tersebut kecuali jika terjadi
kondisi merk baja tulangan tersebut tidak cukup lagi suppy di pasaran maka dapat diadakan merk
yang berlainan namun harus mendapat persetujuan PPK / direksi pekerjaan dan konsultan
pengawas dan telah lulus dari uji kuat tarik.
▪ Pada saat pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas berhak untuk mengambil sample dari
batang baja tulangan yang datang ke lokasi pekerjaan. Jumlah test baja tulangan dengan interval
setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 batang test kuat tarik.
Pelaksanaan perakitan / fabrikasi tulangan
▪Pelaksanaan perakitan tulangan harus dilakukan di tempat tersendiri dan cukup luas untuk
menyimpan, memotong dan membengkokkan tulangan sesuai dengan ukuran dan bentuk seperti
pada gambar rencana.
▪Semua tulangan di-fabrikasi mengacu pada detail baja tulangan dalam gambar kerja baik ukuran,
pembengkokkan, sambungan lewatan, pemutusan, kait dan tulangan jangkaran untuk setiap
komponen struktur untuk kemudian diberi tanda sesuai dengan penempatannya supaya lebih
mudah pada saat akan digunakan
▪ Jika pada gambar kerja untuk baja tulangan tidak menjelaskan secara detail rencana
pemotongan, pembengkokan, sambungan lewatan, pemutusan, kait dan tulangan jangkaran
untuk semua tulangan maka harus dilaksanakan dengan berpedoman pada SNI 2847:2019.
▪Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan dalam gambar
rencana untuk setiap komponen struktur beton bertulang.
▪Penempatan stirrup pertama harus diletakkan dengan jarak 5 cm dari muka joint balok.
▪Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton (tidak
dibenarkan dilas), diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
▪Penempatan tulangan dengan mempergunakan penyekat/spacer, dudukan/chairs dari blok
beton/tahu beton atau baja.
▪Jarak antar tulangan longitudinal maksimal 25 mm agar ikatan agregat dan semen dapat lolos
saat pengecoran.
▪Bila dipakai blok beton, maka mutu beton harus sesuai dengan beton yang bersangkutan atau
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps dan dipasang sudah dalam kondisi kering, semua tulangan harus
diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.
▪ Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu untuk
memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan perbaikan bila
perlu.
▪ Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti
▪ Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian
sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan.
Toleransi yang diperkenankan terhadap bidang horizontalnya adalah ± 2.5 mm.
5.3.3 Pelaksanaan pekerjaan Bekesting/Acuan
Penyedia jasa harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk bekesting/acuan beton agar
disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan.
Shop Drawing yang menunjukan detail dari bekisting/acuan maupun perancah, perhitungan
perancah, elevasi dari acuan maupun perancah harus diajukan penyedia jasa untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari komponen struktur beton bertulang seperti
yang ditentukan dalam gambar konstruksi, maka pekerjaan pemotongan dan perakitan plywood
dengan perkuatan balok kayu harus dikerjakan dengan teliti sehingga bekisting yang terakit rapi, lurus
serta siku dan kokoh.
Plywood yang digunakan untuk acuan harus ditumpu sepanjang tepinya. Balok kayu, pengaku dan
penumpu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dipertahankan kelurusannya dan
kekuatannya selama pengecoran maupun pemadatan beton dilakukan.
Acuan, pengaku serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap kemungkinan settlement
dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki apabila ternyata perancah mengalami settlement.
Komponen utama struktur perancah : • Batang vertikal, • Batang membujur, • Batang melintang, dan
• Batang palang penguat Untuk menyatukan komponen utama, diperlukan aksesori pendukung
seperti: • Penyambung & Pengunci (join pin, tali) • Pengikat/Penahan (clamp, swivel, ties)
Jika diperlukan untuk penggunaan perancah maka dapat digunakan dolken kayu Ø8-10 cm dan
panjang 4 meter, jarak antar tiang perancah umumnya 60-80 cm atau berdasarkan perhitungan oleh
penyedia jasa berdasarkan beban-beban yang ditanggung tiang perancah tersebut.
Tiang perancah yang ternyata perlu disambung dilakukan dengan pemasangan bracing dan harus
diatur sesuai dengan lokasi penyambungan tersebut.
Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, tulangan yang harus berada di dalam beton
tersebut sudah ditempatkan secara benar dalam bekisting/acuan, termasuk pengaturan selimut
betonnya.
Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton akan dimulai.
Apabi!a temyata ada bagian perancah atau bekisting/acuan yang berubah posisi, perancah maupun
acuan tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum pengecoran dilaksanakan.
Untuk Balok, bekisting dipasang dalam 2 sisi, yaitu sisi kanan dan sisi kiri, untuk bekisting balok
dipasang dengan plywood 9 mm yang sudah diolesi dengan minyak bekisting dan diperkuat dengan
balok kayu 5/7 sebagai skoor dan kayu kelas III untuk pengikat balok kayu
Untuk Dinding, pertama ditentukan rangka panel yang akan dibuat sesuai dengan ukuran tinggi dan
panjang serta jarak antar rangka panel yang mengikuti ketebalan dinding. Rangka panel terdiri dari
balok kayu 5/7 yg dibentuk seperti sepatu dinding dan plywood tebal 8 mm yang sudah diolesi
minyak bekisting sebagai panel untuk dinding. Umumnya masing-masing panel terdiri dari 1 lembar
plywood panel dinding dipabrikasi sesuai dengn ukuran dinding beton pada gambar rencana. Setelah
semua terpasang, dimana sisi yang sudah terpasang sudah di lot. Baru dipasang sisi yang satunya lagi,
tinggal mencoba lubang yang sudah disiapkan dengan separator/trek stank yang sudah terpasang.
Didalam pemasangan dinding ini perlu diperhatikan pertemuan antar panel dinding harus benar-
benar rapat. Setelah panel terpasang, maka panel dirangkai dengan balok 5/7 x 4 m untuk tempat
dudukan support nantinya.
Bekisting untuk beton yang tidak diplester lagi (exposed concrete) harus dilapisi dengan minyak yang
tidak meninggalkan bekas pada beton, sedangkan bekisting untuk beton biasa harus dibasahi air
dengan seksama segera sebelum beton dicor.
Bekisting/acuan harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
kayu, paku, tanah dan sebagainya.
Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah pergeseran atau perubahan penyangga,
permukaan bekisting harus halus rata, tidak boleh melendut, sambungan pada bekisting harus
diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horizontal dan vertikal.
Bekisting/acuan harus menghasilkan komponen struktur yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi-
tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan.
Khusus untuk bekisting/acuan kolom dan dinding beton atau balok-balok tinggi, pada tepi bawahnya
harus dibuatkan bukaan pada kedua sisi untuk mengeluarkan kotoran- kotoran yang mungkin
terdapat pada dasar kolom/dinding tersebut. Setelah kebersihannya diperiksa dan disetujui oleh
PPK/direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, bukaan ini boleh ditutup kembali.
Pada saat pembongkaran bekisting, bagian struktur tidak boleh mengalami perubahan bentuk.
Kerusakan atau pembebanan yang melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran tiap
bagian bekisting atau penyangga, merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
Jadwal waktu pembongkaran bekisting dan tiang penyangga pada setiap jenis komponen struktur,
harus disusun bersama-sama dengan konsultan pengawas dan disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan.
Bekisting yang telah dibongkar harus dikumpulkan dalam suatu tempat dan tidak boleh diambil atau
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan karena merupakan milik Negara dan tata cara inventarisir
diserahkan kepada PPK selaku perwakilan dari pemberi tugas/pekerjaan.
Pemakaian bekisting dapat dipergunakan kembali untuk 4 kali pemakaian, namun sebelum bekisting
lama dipakai kembali, harus dibersihkan dahulu untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos
atau cacat pada beton. Segera sebelum beton dicor, bagian dalam dari bekisting harus dibersihkan
dari semua material lain termasuk air.
5.3.4 Persiapan peralatan sebelum pelaksanaan pengecoran sebagai berikut :
Semua alat kerja seperti concrete mixer diperiksa kelayakan pakai baik secara rutin ataupun sebelum
pengecoran.
Relaad pipa ½” (disesuaikan dengan tebal selimut beton) dipasang pada jarak 2,5 m dengan support
berjarak 1 m.
Untuk kondisi pengecoran pada malam hari, penerangan harus sudah disiapkan dilokasi cor.
Concrete vibrator baik engine atau electric harus sudah dicek kesiapannya, jumlah concrete vibrator
sudah termasuk cadangan (1 unit) bila terjadi kerusakan, dan sebaiknya juga disiapkan cadangan bila
listrik padam atau engine rusak sesuai kondisi lapangan.
Untuk mengantisipasi turunnya hujan, tenda harus sudah dipasang sebelum pengecoran dengan
mengarahkan jatuhnya air hujan di luar area yang dicor agar tidak merusak beton yang baru dituang.
Jika menggunakan concrete pump maka peralatan tersebut ditempatkan pada posisi sedekat
mungkin dengan area pengecoran tetapi masih dapat dijangkau mobil mixer, untuk mengurangi
jumlah sambungan pipa.
Pemasangan pipa cor diusahakan dengan seminimal mungkin ada sambungan siku (90 derajat) dan
pipa cor ditempatkan pada posisi agar penuangan beton berurutan/ tidak acak untuk menghindari
cold joint.
5.3.5 Persiapan Area pengecoran sebelum pelaksanaan pengecoran sebagai berikut :
Area yang akan dilakukan pengecoran dari semua komponon struktur yang akan di-cor harus
mendapatkan persetujuan dari PPK/direksi pekerjaan terlebih dahulu.
Memeriksa kesiapan pekerjaan pembesian antara lain jumlah, dimensi dan posisinya.
Memeriksa kebersihan lahan cor, tidak boleh ada serbuk kayu, (terutama pada pertemuan balok dan
kolom), potongan-potongan kaso, multiplex, kawat besi beton, puntung rokok dan lain-lain.
Memeriksa kesiapan pekerjaan bekisting antara lain dimensi, as dan apabila dikehendaki menambah
perkuatan pada titik-titik tertentu. apabila pada lahan pengecoran masih terdapat lubang-lubang,
tutup lubang-lubang tersebut dengan busa atau lakban untuk menghindari keropos karena keluarnya
air semen.
Stop cor harus dicek kesiapan dan elevasinya (untuk pengecoran kolom dan dinding beton).
Pada construction joint harus sudah disiapkan antara lain pemberian bonding agent pada
permukaannya dan pemasangan waterstop apabila pada area tersebut dikehendaki kedap air.
Pemasangan batas pengaman pada area yang akan pengecoran agar tidak terganggu oleh kegiatan
pekerjaan lain.
Untuk keselamatan kerja, pada pengecoran di ketinggian dengan area yang terbuka, pada bagian sisi
luar dipasang pagar yang dapat terbuat dari besi ataupun kayu.
Perlu disiapkan area pembuangan kelebihan beton, sebaiknya kelebihan tersebut dapat
dimanfaatkan.
5.3.6 Pelaksanaan Pekerjaan Beton secara Site Mix
Penyedia Jasa harus mengikuti proporsi campuran material beton sesuai dengan hasil komposisi dari
mix design untuk rencana mutu beton pada masing-masing komponen struktur.
Beton dari hasil pengadukan secara site mix harus dapat memberikan kelecakan dan konsistensi
(workable) yang menjadikan beton mudah dicor kedalam cetakan dan ke celah disekeliling tulangan
dengan berbagai kondisi pelaksanaan pengecoran yang harus dilakukan tanpa terjadinya segregasi
atau bleeding yang berlebihan.
Campuran beton harus diproporsikan untuk memenuhi rasio air bahan sementisius maksimun ( w/cm
) dan persyaratan lainnya berdasarkan kelas paparan/ekspose yang terjadi pada komponen struktur
beton.
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin concrete mixer yang baik dan volumetrik sistem ukur air
dengan tepat. Penanganan pengadukan dan pencampuran harus memenuhi persyaratan ASTM C94M
(SNI 2847-2019).
Catatan rinci harus disimpan untuk data identifikasi seperti :
❖ Jumlah adukan yang dihasilkan
❖ Proporsi bahan yang digunakan
❖ Perkiraan lokasi pengecoran akhir pada struktur
❖ Waktu dan tangal pencampuran dan pengecoran
Sebelum pengadukan beton, bagian dalam gentong pengadukan harus bersih dari sisa beton dan
kotoran-kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terus menerus selama minimum 1,5 menit setelah
semua material-material termasuk air, dimasukkan kedalam gentong pengaduk. Mesin pengaduk
harus berputar pada kecepatan tetap yaitu 70 putaran/menit.
Concrete mixer/Molen tidak boleh diisi melebihi kemampuannya. Seluruh adukan harus dikeluarkan
sebelum material untuk diaduk berikutnya dimasukkan.
Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak diizinkan, demikian juga
penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan
tidak diperkenankan sama sekali.
Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan ke areal
pekerjaan.
Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton ke area pengecoran,
Penuangan beton dilakukan secara bertahap untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan
agregat yang dapat mengurangi mutu beton.
Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton menggunakan vibrator. Hal tersebut
dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga dilakukan
perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram/membasahi beton 2
kali sehari selama 1 minggu.
5.3.7 Sambungan Konstruksi
Jika tidak ditentukan secara detail pada gambar teknis, maka sambungan konstruksi harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut ;
Sambungan konstruksi pada lantai dan atap harus diletakkan di titik sepertiga dari tengah bentang
pelat dan balok.
Sambungan konstruksi pada gelagar harus diseimbangkan pada jarak setidaknya dua kali lebar balok
yang berpotongan, diukur dari muka balok yang berpotongan.
Sambungan konstruksi harus bersih dan laitance harus dibersihkan sebelum pengecoran dilakukan
Permukaan sambungan konstruksi beton harus diperkasar dimana beton baru akan di cor terhadap
beton yang sudah keras sebelumnya.
5.3.8 Pengendalian Mutu
Jika terjadi kegagalan slump ( tidak memenuhi kisaran nilai slump test yang disyaratkan, keruntuhan
benda uji termasuk keruntuhan geser ), maka pengujian diulang maksimal 3 kali, jika masih gagal
maka beton dinyatakan ditolak. Syarat variasi pengukuran yang memenuhi syarat dari 3 pengukuran
minimum 2 hasil uji slump memenuhi syarat dengan selisih pengukuran tidak lebih dari 21 mm.
Untuk pengujian kuat tekan beton maka sampel uji beton untuk setiap mutu beton harus diambil
setiap hari dan tidak kurang sekali sehari atau tidak kurang sekali untuk setiap 110 m atau tidak
3
kurang sekali untuk setiap luasan 460 m permukaan dinding. (pasal 26.12.2 SNI 2847:2019)
2
Jika volume total beton berjumlah sangat besar sehingga pengujian dengan frekuensi tinggi hanya
akan menghasilkan kurang dari lima jenis kekuatan untuk setiap campuran beton, spesimen
pengujian harus dibuat dari lima batch yang dipilih secara acak. (pasal 26.12.2 SNI 2847:2019)
Cara pengambilan sampel uji beton berpedoman pada SNI 2458-2008 Tata cara pengambilan contoh
uji beton segar.
Pengujian sampel uji beton pada laboratorium konstruksi beton mengacu pada SNI 03-1974-2011
Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
Setidaknya dua spesimen silinder yang dirawat di lapangan berukuran 150 x 300 mm atau setidaknya
tiga spesimen berukuran 100 x 200 mm yang dibuat dalam waktu dan sampel yang sama dengan
spesimen silinder dengan perawatan standar.
Spesimen silinder yang dirawat di lapangan harus memenuhi prosedur yang tercantum dalam ASTM
C31M dan diuji dengan ASTM C39M.
Prosedur untuk perawatan dan perlindungan beton dianggap cukup jika kuat tekan rata-rata beton
dengan perawatan di lapangan saat pengujian mencapai 85 persen atau sama dengan nilai f’c pada
spesimen dengan perawatan standar atau Nilai kekuatan tekan rata-rata beton dengan perawatan di
lapangan saat pengujian melebihi nilai f’c ditetapkan sebesar 3,5 MPa. (pasal 26.5.3.2(e) SNI
2847:2019).
Jika kekuatan silinder perawatan lapangan tidak memenuhi pasal 26.5.3.2(e), maka perawatan beton
perlu ditingkatkan. Jika pengujian lapangan mengkonfirmasi defisiensi dalam kekuatan tekan beton
pada struktur, maka uji beton inti dapat dilakukan untuk mengevaluasi kapasitas struktur.
Kekuatan tekan tiap campuran beton dapat diterima berdasarkan pasal 26.12.3.1(b) SNI 2847:2019,
jika memenuhi ketentuan berikut ;
1. Setiap rata-rata tiga specimen pengujian kekuatan tekan yang dilakukan secara berurutan,
dengan kekuatan tekan sama dengan atau melebihi f’c desain.
2. Kekuatan tekan tidak boleh lebih rendah dari f’c desain sebesar 3,5 MPa
Jika ketentuan pada 26.12.3.1(b) tidak terpenuhi, maka langkah-langkah harus diambil untuk
meningkatkan rata-rata hasil kuat tekan beton pada segmen / bagian yang belum di-cor
seperti ;
1. Meningkatkan material sementisius dalam campuran beton
2. Reduksi atau kontrol kadar air yang lebih ketat.
3. Penggunaan bahan tambahan yang mengurangi air untuk meningkatkan dispersi
material sementisius.
4. Perubahan proporsi campuran beton
5. Reduksi waktu pengiriman
6. Kontrol kadar udara yang lebih ketat
7. Peningkatan kualitas pengujian yang memenuhi ASTM C172M, ASTM C31M, dan ASTM
C39M.
Jika ketentuan pada pasal 26.12.3.1(b) SNI 2847:2019 tidak terpenuhi untuk segmen / bagian yang
sudah di-cor maka harus dilakukan investigasi beton. (pasal 26.12.4) dengan cara seperti berikut ;
1. Metode pengujian beton di tempat, seperti uji penetrasi (ASTM C803M), hammer rebound
(ASTM C805M), atau uji cabut (ASTM C900), dapat berguna apabila sebagian struktur
mengandung beton berkekuatan rendah. Terkecuali uji ini telah dikorelasikan dengan standar
kekuatan hasil pengujian untuk beton distruktur, nilai utamanya untuk perbandingan
kekuatan diantara struktur yang sama daripada untuk perkiraan kekuatan.
2. Untuk metode uji beton inti (destructive test dengan core drill) dilakukan dan diambil pada
zona struktur yang dipermasalahkan sesuai ASTM C42M dengan 3 (tiga) benda uji inti dan
dijaga kelembabannya dalam kontainer atau tempat yang kedap air diantarkan ke tempat
pengujian, dan diuji sesuai ASTM C42M. atau SNI 03-1974-2011, harus diuji dengan waktu
antara 48 jam dan 7 hari setelah curring.
3. Cara pengambilan benda uji dengan core drill ini lebih sesuai untuk komponen struktur seperti
slab / pelat lantai.
Jika Beton dalam zona uji dengan cara beton inti menunjukkan bahwa kuat tekan rata-rata
dari ketiga benda uji mencapai minimal sama dengan 85% dari f’c desain atau tidak ada
satupun dari ketiga benda uji kuat tekannya kurang dari 75% dari f’c rencana maka dianggap
memenuhi syarat. (pasal 26.12.4.1(d) SNI 2847:2019).
Jika kriteria evaluasi berdasarkan pasal 26.12.4.1(d) SNI 2847:2019 dimana kekuatan tekan
beton inti tetap tidak dipenuhi, maka struktur belum bisa dianggap aman. PPK dapat
melakukan evaluasi kekuatan sesuai dengan Pasal 27 SNI 2847;2019 untuk tindakan lebih
lanjut.
Apabila terdapat keraguan bahwa sebagian atau semua bagian struktur memenuhi
persyaratan keamanan dari standar perencanaan teknis dan struktur masih digunakan,
evaluasi kekuatan harus dilakukan sebagaimana disyaratkan oleh perencana ahli bersertifikat
atau pihak berwenang. Langkah-langkah yang harus dilakukan berdasarkan pasal 27, SNI
2847:2019 yaitu sebagai berikut ;
1. Jika pengaruh penurunan kekuatan dapat dipahami dengan baik dan dapat mengukur
dimensi dan properti material yang diperlukan untuk analisis maka evaluasi kekuatan analisis
berdasarkan data informasi tersebut diizinkan. Data yang diperlukan harus ditentukan sesuai
dengan pasal 27.3 SNI 2847:2019. Jika alternatif tindakan solutif yang dipilih berdasarkan
kondisi sesuai dengan point 2 tersebut maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu seperti
berikut,
a. Untuk data yang diperlukan pada evaluasi kekuatan analisis sesuai pasal 27.3 yaitu dimensi
elemen struktur harus diukur pada penampang kritis (pertemuan / join kolom dan balok)
untuk area komponen struktur yang dipermasalahkan. Lokasi dan ukuran tulangan, harus
ditentukan dari hasil pengukuran. Penentuan lokasi tulangan diizinkan berdasarkan pada
gambar teknis dan dilakukan pemeriksaan secara acak.
b. Estimasi kekuatan beton ekuivalen f’c harus berdasarkan pada hasil uji silinder dari struktur
asli atau uji beton inti yang diambil dari bagian struktur dimana kekuatannya diragukan
sedangkan untuk mutu baja berdasarkan hasil uji kuat tarik pada baja tulangan yang dipakai.
c. Faktor reduksi kekuatan untuk parameter desain boleh diperbesar dari nilai desain yang
telah dtentukan sesuai code tapi nilai ø tidak boleh melebihi dari ketentuan seperti yang
tercantum pada tabel 27.3.2.1. Parameter desain dizinkan untuk diperbesar pada saat desain
struktur untuk preferensinya yaitu,
i. Penampang terkendali tarik nilainya diubah menjadi 1
ii. Penampang terkendali tekan nilainya diubah menjadi 0,9
iii. Geser / punter nilainya diubah menjadi 0,8
iv. Tumpuan pada beton nilainya diubah menjadi 0,8
d. Hasil dari evaluasi analisis dengan menggunakan kriteria properties material dan preferensi
desain tersebut diatas jika dihasilkan solusi untuk komponen struktur yang bermasalah
seperti pembesaran penampang, ketebalan atau bahkan dengan cara penambahan perkuatan
baja sehingga kapasitas komponen struktur mampu memikul beban struktur maka langkah ini
dianggap cukup sebagai solusi penyelesaian masalah.
e. Evaluasi kekuatan analistis dilakukan oleh Perencana bersertifikat atau penyedia jasa yang
mempunyai keahlian Teknik Sumber Daya Air dan
memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan laporan harus disusun oleh tenaga ahli tersebut
untuk diserahkan kepada PPK/direksi pekerjaan dan konsultan pengawas
f. Konsekuensi atas pengukuran untuk perhitungan kuantitas untuk area komponen struktur
dimana mutu betonnya kurang dari yang ditentukan dalam spesifikasi teknis khusus ini,
maka volume dari area komponen struktur tersebut lalu disesuaikan dengan harga satuan
pekerjaan berdasarkan mutu beton hasil uji silinder tersebut, untuk kemudian dibuat
Addendum kontrak untuk tambah kurang volume sebagai dasar pengukuran pembayaran.
g. Semua Tindakan perbaikan untuk peningkatan kapasitas komponen struktur yang rendah,
baik dengan cara pembesaran penampang komponen struktur atau bahkan retrofitting
atau juga dengan perkuatan frame baja berdasarkan hasil analisis dan desain struktur
ulang, maka biaya yang timbul akibat tindakan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
sepenuhnya penyedia jasa dan tidak dapat diajukan sebagai biaya tambahan mengingat
tidak tercapainya mutu beton akibat kelalaian penyedia jasa.
2. Langkah alternatif kedua yaitu jika dampak kekurangan kekuatan tidak diketahui dengan baik dan tidak
memungkinkan untuk mendapatkan dimensi yang diperlukan dan menentukan properties material pada
komponen yang diperlukan untuk analisis, maka dilakukan uji beban secara langsung yang menjadi syarat
mutlak untuk memastikan struktur tersebut masih dapat berfungsi (SNI 2847-2019, pasal 27.4), dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Uji beban harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga memberikan
keselamatan jiwa dan keamanan struktur selama pengujian. (pasal 27.4.1.1 SNI
2847:2019)
b. Tindakan pengamanan tidak boleh merubah beban uji dan mempengaruhi hasilnya. (pasal
27.4.1.2 SNI 2847:2019)
c. Bagian struktur yang diuji harus mempunyai umur paling sedikit 56 hari. Jika pemilik
struktur, kontraktor, perencana ahli bersertifikat dan semua pihak lain yang terlibat
setuju, dapat diizinkan untuk melakukan uji beban pada umur lebih awal.
d. Bila ketidakpastian terhadap kekuatan sebagian atau semua bagian struktur terkait
penurunan kinerja, dan jika respons yang diamati selama uji beban memenuhi kriteria
penerimaan pasal 27.4.5 SNI 2847:2019, struktur atau bagian struktur boleh tetap
digunakan dalam jangka waktu tertentu namun evaluasi ulang secara berkala harus
dilakukan.
5.3.9 Pemasangan Saluran beton bertulang Pre-Cast (Pra-Cetak) U-Ditch dan Box Culvert
Pekerjaan galian untuk saluran drainase U-Ditch dan Box Culvert tersebut harus diselesaikan terlebih
dahulu sebelum proses pekerjaan pemasangan U-Ditch dan Box Culvert dimulai.
Setelah pekerjaan galian selesai dilakukan maka proses pemasangan saluran beton U-Ditch dan Box
Culvert dimulai dengan pekerjaan penghamparan plastic cor pada level permukaan saluran drainase
sebagai lapisan alas untuk pengecoran lantai kerja.
Plastic cor yang di hampar ukurannya disesuaikan dengan dimensi dari lantai kerja (panjang, lebar
dan tebal lantai kerja).
Pekerjaan pengecoran lantai pondasi beton dengan mutu beton f’c 21,7 MPa pada dasar galian,
dilakukan sesuai dengan dimensi (panjang, lebar dan tebal) pada gambar rencana, dimana fungsinya
selain sebagai platform U-Ditch dan Box Culvert juga sebagai level permukaan saluran U-Ditch dan
Box Culvert tersebut.
Untuk membantu kelurusan pekerjaan pengecoran lantai kerja agar trase saluran drainase tetap lurus
dan level permukaan sesuai dengan kemiringan yang direncanakan (1 - 2%), maka dipasang benangan
bowplank pada panjang segment tertentu.
Pekerjaan pengecoran beton sesuai dengan pasal 5.3.6 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Beton secara
Site Mix
Pemasangan U-Ditch dan Box Culvert dilakukan dengan menggunakan mobile crane untuk proses
pengangkatan dan peletakan U-Ditch dan Box Culvert pada area penggalian dibantu dengan pekerja.
Pasang benangan bowplank untuk membantu kelurusan pekerjaan pengecoran lantai kerja agar level
permukaan sesuai dengan kemiringan yang direncanakan. (1 - 2%)
U-Ditch dan Box Culvert yang sudah berada di lokasi pekerjaan ditempatkan di sisi galian saluran
drainase agar pengangkatan dan pemasangan U-Ditch dan Box Culvert dilakukan dengan cepat
dengan mobile crane.
Pemasangan dan penyambungan antar U-Ditch dan Box Culvert pada trase galian yang telah
disiapkan sebelumnya, menggunakan peralatan mobil crane kapasitas 5 ton dibantu dengan pekerja.
Celah antara galian dan saluran precast di urug kembali dengan tanah bekas galian, dan sisa galian
yang tidak digunakan sebagai bahan urugan dibuang atau diratakan di sekitar saluran.
5.3.10 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan beton untuk masing-masing komponen
struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per satuan pengukuran pembayaran
dengan satuan meter kubik seperti yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
material dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi
pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan pembesian untuk masing-masing komponen
struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per satuan pengukuran pembayaran
dengan satuan kilogram seperti yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
material dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi
pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan Bekisting untuk masing-masing komponen
struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per satuan pengukuran pembayaran
dengan satuan meter persegi seperti yang
ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material dan peralatan untuk penyelesaian
pekerjaan tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan saluran beton Pre-Cast U-Ditch dan Box Culvert
untuk masing-masing komponen struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per
satuan pengukuran pembayaran dengan satuan meter lari seperti yang ditunjukkan pada daftar
kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan semua pekerja, material dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai
diterima oleh PPK/direksi pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2022 | Peningkatan Jalan Ketam Putih - Kelemantan | Kab. Bengkalis | Rp 10,000,000,000 |
| 25 April 2023 | Peningkatan Jalan Menuju Jemb. Sei. Manggis | Kab. Bengkalis | Rp 2,000,000,000 |
| 11 July 2022 | Peningkatan Jalan Poros Kelapa Sari | Kab. Bengkalis | Rp 1,400,000,000 |
| 19 December 2022 | Semenisasi Jalan RT.15 RW.08 Kampung Sawit Permai Kec. Dayun | Kab. Siak | Rp 642,466,000 |
| 23 May 2022 | Pembangunan Pustu Kampung Dayun | Kab. Siak | Rp 550,000,000 |
| 31 May 2021 | Pembangunan Ruang Guru Sd Negeri 12 Bungaraya | Kab. Siak | Rp 278,060,000 |
| 8 December 2022 | Peningkatan Jalan Koko Rian RW. 11 Desa Petani Kec. Bathin Solapan | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 18 August 2022 | Peningkatan Jalan Batin Tarak Kec. Pinggir | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 8 December 2022 | Peningkatan Jalan Ongah Kito RW. 11 Kec. Bathin Solapan | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |
| 30 October 2022 | Peningkatan Gg. Nusa Indah Ujung RT 05 RW 07 Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau | Kab. Bengkalis | Rp 200,000,000 |