| 0909085292221000 | Rp 7,383,119,946 | |
| 0942551300219000 | - | |
| 0028862373216000 | - | |
| 0838347979212000 | - | |
| 0030453518219000 | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - |
| 0841483134201000 | - | |
| 0023657877219000 | - | |
| 0023658560219000 | - | |
| 0936025519221000 | - | |
| 0961336534221000 | - | |
| 0815272521216000 | - | |
| 0839143435211000 | - | |
| 0929833648222000 | - | |
| 0031192701201000 | - | |
| 0821371176201000 | - | |
| 0937625465219000 | - | |
| 0740986153216000 | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - |
| 0724907209216000 | - | |
| 0662067305213000 | - | |
| 0715492625213000 | - | |
| 0921601530213000 | - | |
| 0941627903216000 | - |
RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan Mandau
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal …….,
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak
tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat
Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal .....”], antara:
Nama : MUHAMMAD INDRA BUDIMAN, ST
NIP : 19751205 200801 1 011
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat
Komitmen
Berkedudukan di : Jl. Pertanian Bengkalis
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan …………………… selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan
Mandau sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
“Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat yang Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan Mandau dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode
akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar
harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar,
dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila
ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia............. [diisi nama badan usaha] Pejabat Penandatangan Kontrak
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan
ini untuk Pejabat yang berwenang untuk Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
menandatangani Kontrak maka rekatkan Bengkalis
meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] MUHAMMAD INDRA BUDIMAN, ST
[jabatan] NIP. 19751205 200801 1 011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 August 2023 | Peningkatan Jalan Sukajadi | Kab. Rokan Hilir | Rp 1,860,000,000 |
| 6 July 2023 | Pembangunan Jembatan Di Jalan Swadaya RT.01/RW.11. Kel. Pematang Pudu | Kab. Bengkalis | Rp 1,000,000,000 |
| 29 May 2023 | Rkb Pdta Alyaqin Dusun Sialang Desa Salo Kec. Salo | Kab. Kampar | Rp 228,480,000 |
| 26 August 2025 | Papan Peringatan | Kab. Kampar | Rp 114,000,000 |
| 13 April 2024 | Pembangunan Jalan RT 02 RW 24 Pejuang Medan Satria , Kota Bekasi | Kota Bekasi | Rp 92,190,000 |
| 13 April 2024 | Pembangunan Jalan RT 03 RW 33 Pejuang Medan Satria , Kota Bekasi | Kota Bekasi | Rp 92,190,000 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Jalan RT 01 RW 30 Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi | Kota Bekasi | Rp 92,190,000 |
| 13 April 2024 | Pembangunan Jalan RT 01 RW 24 Pejuang Medan Satria , Kota Bekasi | Kota Bekasi | Rp 92,190,000 |
| 8 April 2025 | Pekerjaan Partisi Dinding Ruangan Podcast Kantor Dpmptsp Kabupaten Kampar | Kab. Kampar | Rp 18,204,000 |