| 0750150377219000 | Rp 7,376,898,310 | |
| 0028495331219000 | - | |
| 0030453518219000 | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - |
| 0841483134201000 | - | |
| 0023653454219000 | - | |
| 0023657877219000 | - | |
| 0023658560219000 | - | |
| 0909085292221000 | - | |
| 0936025519221000 | - | |
| 0961336534221000 | - | |
| 0023832835216000 | - | |
| 0031192701201000 | - | |
| 0821371176201000 | - | |
| 0937625465219000 | - | |
| 0818034647219000 | - | |
| 0740986153216000 | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - |
| 0724907209216000 | - | |
| 0921601530213000 | - | |
| 0941627903216000 | - |
1 Nama Paket Pekerjaan : Optimalisasi Saluran Drainase Kecamatan
Bathin Sholapan
2 Nilai Total HPS : Rp 7.499.832.000 (Tujuh Miliar Empat Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu
Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
4 Lingkup Pekerjaan :
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.2. Biaya Penyelenggaran SMK3
1.2 Persyaratan Bahan
1.2.1 Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi
kualitas yang ditentukan dalam SNI 2847-2019.
1.2.2 Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan bahan vinyl yang digunakan
sebagai media printing.
1.3 Pedoman Pelaksanaan
1.3.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
➢ Fasilitasi Lapangan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan kantor (Direksi Keet) dengan perlengkapannya, serta tempat
penyimpanan bahan-bahan dan alat – alat pekerjaan. Biaya untuk keperluan
tersebut dihitung dari overhead pada AHSP.
➢ Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan terutama pekerjaan beton diambil
dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
masa konstruksi. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2.
Biaya untuk keperluan pekerjaan ini dihitung dari AHSP untuk pekerjaan beton
kecuali kebutuhan air bersih dihitung dari overhead pada AHSP.
➢ Pembuatan Papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari bahan vinyl dengan ukuran 100 x 150 cm.
Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang
mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat :
❖ Nama proyek
❖ Pemilik proyek
❖ Lokasi proyek
❖ Jumlah biaya (kontrak)
❖ Nama Pelaksana (KSM)
❖ Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
Papan nama Proyek dipelihara selama pelaksanaan proyek, jika terjadi kerusakan
atau hilang maka penyedia jasa harus menggantinya segera dengan biaya
Penyedia sendiri.
➢ Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi peralatan adalah mendatangkan peralatan–peralatan sesuai dalam
daftar mobilisasi peralatan dan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pengadaan dan pemeliharaan peralatan lapangan seperti tercantum spesifikasi
ini akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah pekerjaan pembangunan
pekerjaan selesai.
Pekerjaan pembongkaran kembali seluruh instalasi-instalasi, peralatan, direksi
keet, gudang, barak kerja dan daerah kerja oleh Penyedia Jasa harus
dilaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja,
sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan dimulai.
Dalam pelaksanaan mobilsasi peralatan tersebut diatas, Penyedia jasa harus
memenuhi persyaratan–persyaratan dibawah ini :
1) Penyedia Jasa terlebih dahulu mengajukan dan memberi tahu jenis
peralatan yang akan digunakan untuk mobilisasi peralatan pekerjaan
kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
2) Penyedia Jasa terlebih dahulu menyerahkan rencana operasi peralatan
tersebut (equipment schedule) kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
3) Segala kecelakaan, kerusakan, kehilangan alat dan lain–lain yang
menyebabkan kerugian pada pihak Penyedia Jasa, maupun pihak lain
selama mendatangkan, pengoperasian, atau mengembalikan peralatan
adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
4) Penyedia Jasa harus dapat menjaga dan bertanggung jawab atas
pengoperasian peralatan tersebut jangan sampai merusak jalan. Fasilitas
umum yang mengalami kerusakan selama pekerjaan berlangsung,
Penyedia Jasa harus memperbaiki pada kondisi sebelum pekerjaan
dimulai.
1.3.2 Biaya Penyelenggaraan SMK3
Kebutuhan penyelenggaraan SMK3 dirincikan pada formulir perhitungan
pengadaan kebutuhan bahan dan peralatan untuk SMK3, baik untuk penyusunan
dokumen RK3K, kegiatan sosialiasi, pengadaan APK dan APD serta honor petugas
K3 dan fasilitas pendukung K3 lainnya.
Iuran BPJS merupakan jaminan atas kecelakaan kerja dan asuransi kematian
akibat kecelakaan kerja untuk pekerja lepas yang diperkerjakan di pekerjaan ini
dan wajib dibayarkan oleh penyedia jasa untuk proteksi resiko atas K3.
Harga Lumpsum sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk setiap biaya
yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk keseluruhan total biaya
penyelengaraan SMK3 ini dimana setiap biaya untuk penerapan dilapangan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK) yang
disusun oleh Penyedia Jasa.
1.3.3 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Harga “lumpsum” sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk setiap
biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan mobilisasi dan
demobilisasi. Semua biaya yang dikeluarkan oleh penyedia Jasa dalam
menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam jumlah “lump
sump” (Ls) yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga “lumpsum” sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk setiap
biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan Biaya
Penyelenggaraan SMK3. Semua biaya yang dikeluarkan oleh penyedia Jasa dalam
menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam jumlah “lump
sump” (Ls) yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
PEKERJAAN TANAH
2.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan utama untuk menyelesaikan semua
pekerjaan tanah dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana serta volume
pekerjaan sesuai yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga, serta memperhatikan
ketentuan-ketentuan tambahan dari Direksi/Konsultan Pengawas dalam uraian syarat- syarat
pelaksanaan. Adapun item pekerjaan yang dilaksanakan pada pekerjaan tanah ini yaitu ;
2.1.1 Pekerjaan galian tanah biasa kedalaman 0-2 m dengan cara mekanis (excavator) dan
manual untuk pembentukan saluran drainase untuk keperluan ;
➢ Galian tanah untuk Normalisasi saluran drainase dengan panjang dan kedalaman
serta lebar sesuai dengan gambar rencana.
2.1.2 Pekerjaan Urugan tanah kembali pada sisi tepi luar saluran drainase beton pra
cetak/pre-cast (U-Ditch) setelah U-Ditch dan Box Culvert dipasang dengan ukuran
panjang dan kedalaman serta lebar sesuai dengan gambar rencana
2.2 Persyaratan Peralatan
2.2.1 Excavator (PC-200 standard) dengan tenaga 100-158 HP dengan kapasitas bucket 0.6
- 0,8 m3 dalam kondisi baik.
2.2.2 Excavator Long Arm (PC-200) dengan tenaga 100-158 HP dengan kapasitas bucket 06
- 0,8 m3 dalam kondisi baik.
2.2.3 Faktor bucket ditentukan sesuai dengan kondisi lapangan yaitu subgrade berupa
tanah campur tanah liat.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud yaitu untuk Normalisasi Saluran tanah, saluran
drainase beton pre-cast/U-Ditch dan Box Culvert dan Box Culvert Beton Pre –Cast
dengan berpedoman sebagai berikut :
Penggalian dilaksanakan setelah pematokan kayu dengan penandaan sumbu ke
sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi.
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
Penggalian dilakukan secara mekanis dengan peralatan excavator dan operator
dibantu dengan galian manual oleh pekerja dan diawasi oleh mandor agar bentuk
penggalian sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar rencana.
Untuk memudahkan pelaksanaan biasanya lebar galian untuk saluran drainase
beton Pra-cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-Cast/Box Culvert ditambah setiap sisi
lebar komponen struktur untuk ruang bagi pekerja untuk keperluan pekerjaan
penyambungan atau lainnya.
Bilamana kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan maka
bagian ini harus ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan oleh
Direksi/Pengawas. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug atau pasir
padat. Biaya-biaya tambahan akibat penggalian yang lebih ini menjadi tanggungan
penyedia jasa.
Bidang-bidang dasar dan dinding galian dimana komponen struktur terkait seperti
U-Ditch/Box Culvert, jika memang diperlukan untuk antisipasi longsor harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap kayu didalam bangunan
harus dibongkar setelah saluran beton Pra-cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-Cast
sudah selesai dipasang.
Apabila pada waktu penggalian dijumpai lapisan tanah yang tidak sesuai untuk
dasar maka atas petunjuk Direksi/Pengawas, lapisan tanah tersebut harus
dikeluarkan dan diisi kembali dengan bahan yang sesuai serta dipadatkan dengan
baik lapis demi lapis Q = 15 cm.
Tidak ada galian yang langsung diurug kembali dengan tanah galian setempat
tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknis atau konsultan pengawas.
Seluruh proses pekerjaan galian menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa sehingga
jika terjadi kemiringan atau berubah karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa itu sendiri.
2.3.2 Pekerjaan Urugan Tanah kembali
Penyedia Jasa mengerjakan urugan tanah kembali di bagian lokasi yang dilakukan
pekerjaan galian atau di-lokasi lainnya yang tidak ditunjukkan oleh gambar atas
perintah PPK/Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan urugan yang dimaksud disini yaitu pekerjaan urugan kembali tanah dari
hasil galian untuk saluran drainase beton Pra-cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-Cast
pada bagian sisi luar dinding U-Ditch dan Box Culvert sebelah kiri dan kanan
dinding tersebut.
Pengurugan tanah Kembali bekas galian untuk saluran drainase beton Pra-
cetak/U-Ditch/Box Culvert Pre-Cast dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15
cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan
alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan lapisan
berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas.
Tanah timbunan yang diambil dari lokasi galian untuk saluran normalisasi tanah
dibawa secara manual kemudian ditumpahkan di lokasi sekitar terutama untuk
area yang rendah untuk kemudian dihamparkan dan dipadatkan secara manual.
Jarak tumpukan diatur sedemikian sehingga bila dihampar dengan ketebalan 30
cm seluruh permukaan dapat tertimbun.
2.3.5 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan galian tanah biasa sedalam
0 - 2 m yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per-satuan pengukuran
pembayaran dalam satuan meter kubik seperti yang ditunjukkan pada daftar
kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material dan peralatan
untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi
pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan urugan tanah kembali yang
telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per- satuan pengukuran
pembayaran dalam satuan meter kubik yang tergabung perhitungan biayanya
dalam item pekerjaan pemasangan U-Ditch dan Box Culvert seperti yang
ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material
dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh
PPK/direksi pekerjaan.
PEKERJAAN PASANGAN
3.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, material serta peralatan pendukung untuk menyelesaikan
semua pekerjaan pasangan dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana serta
volume pekerjaan sesuai yang tercantum pada daftar harga dan kuantitas, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari Direksi/Konsultan Pengawas dalam
uraian syarat-syarat pelaksanaan. Adapun item pekerjaan yang dilaksanakan yaitu ;
3.1.1 Pemasangan batu bronjong dengan ayaman kawat beronjon dia. 3 mm 2 x 1 x 0.5
m dengan cara manual.
3.1.2 Pemasangan/pengisian batu belah sebagai pengisi Bronjong.
3.2 Persyaratan Bahan/Peralatan
3.2.1 Material batu belah yaitu ex. batu gunung ukuran 15-25 cm
3.2.2 Kawat Bronjong berupa merupakan kawat pabrikan Uk. 2 x 1 x 0.5 M bergavanis tebal
dia. 3 mm dengan mesh 8 x 10 Cm.
3.2.3 Kawat bronjong yang digunakan adalah kawat baja berlapis seng tebal (galvanized)
yang dihasilkan melalui proses penarikan dingin dan untuk menormalkan sifat
mekanis dengan proses anil.
3.2.4 Pemasangan bronjong dilakukan lapis demi lapis agar bronjong yang satu dengan yang
lainnya yang terdapat dalam satu lapisan dapat diikat dengan baik dan kuat.
3.3 Pedoman Pelaksanaan
3.3.1 Pemasangan Kawat Bronjong
Galian tanah berbatu dilaksanakan manual oleh tenaga manusia dengan
peralatan sederhana seperti cangkul, sekop, linggis dan sundak. Galian tanah
berbatu dimulai dari galian untuk pondasi pasangan bronjong dengan ukuran
sesuai gambar kerja atau petunjuk direksi. Titik awal galian tersebut ditentukan
berdasarkan gambar kerja atau petunjuk direksi, hasil galian tanah dipindahkan
ketempat yang tidak menggangu pelaksanaan pekerjaan.
Ukuran-ukuran bronjong disesuaikan dengan kondisi lapangan dan harus
mendapat petunjuk dan persetujuan pihak Direksi. Batu untuk pengisi bronjong
harus batu yang keras dan tahan lama dengan ukuran 15 cm – 25 cm dapat
berupa batu kali atau batu gunung, dimana batu pipih dan panjang tidak boleh
dipakai.
Pelaksanaan Pemasangan bronjong harus hati-hati untuk mencegah kerusakan
lapisan saringan. Sebelum batu diisikan, bronjong ditegangkan sampai bentuk
yang diinginkan.
Pengisian mulai dari bagian bawah, krat-krat supaya diletakkan dalam keadaan
kosong, diisi dengan batu sampai penuh dan kemudian ditutup.
Sambungan-sambungan antara bronjong maupun sekat-sekatnya harus diikat
dengan kawat dengan mutu yang sama. Bronjong ditempatkan diatas filter yang
terbuat dari ijuk sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar apabila
diperlukan dilapangan.
Batu isian dipergunakan batu yang keras, tahan lama, tidak rusak dan pecah oleh
air. Ukuran batu minimum tidak boleh lebih kecil dari 15 cm atau persetujuan
direksi, dengan ukuran batu rata-rata berbentuk sama yang dapat ditahan oleh
saringan kawat bronjong.
Semua bagian tepi dari bronjong dan panel, harus terikat rapat pada kawat
sisi panel dan terikat secara mekanikal atau petunjuk Direksi, hal untuk menjaga
terlepasnya anyaman, diameter kawat pengikat yang menghubungkan antara
sisi panel untuk perakitan, pemasangan, berdiameter minimal 2 mm.
Setiap bronjong harus dihubungkan dengan ikatan yang didekatnya.
Sambungan-sambungan vertikal antara bronjong-bronjong yang ditempatkan
pada setiap 2 (dua) lapisan akan disusun bergiliran seperti yang ditunjukkan
dalam gambar atau petunjuk Direksi.
Satuan kuantitas bronjong anyaman mesin adalah unit/1 M3.
PEKERJAAN PEMANCANGAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan beton ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material tiang pancang beton
pra-cetak dan cerucuk kayu serta peralatan untuk pemancangan/penetrasi sesuai dengan
titik-titik pemancangan pada denah pondasi dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana
serta volume seperti yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Adapun item pekerjaan yang dilaksanakan yaitu ;
4.1.1 Pengadaan & Penetrasi Tiang Pancang Beton Pra cetak (mutu K-250) ukuran 20 x 20
cm, panjang 1,5 m dengan Excavator
4.2 Persyaratan Bahan/Peralatan
4.2.1 Bahan untuk Tiang pancang pada pekerjaan ini yaitu mini pile pra-cetak struktur beton
bertulang berbentuk kotak ukuran penampang yaitu 20x20 cm dengan mutu kuat
tekan beton K-250.
4.2.2 Toleransi kelurusan mini pile tidak boleh melebihi 1/250 panjang tiang pancang yang
digunakan.
4.2.3 Tidak ada yang retak, cacat dan pecah – jika ada yang retak, cacat atau pecah maka
harus dipisahkan untuk diperbaiki sebelum digunakan.
4.2.4 Excavator sebagai peralatan untuk penetrasi tiang pancang beton pra cetak (PC-200
standard/Long Arm) tenaga 100-158 HP dengan kapasitas bucket 0,8 m3.
4.3 Pedoman Pelaksanaan
4.3.1 Penyedia jasa bersama-sama dengan PPK/direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas
melakukan pemeriksaan awal kondisi tiang pancang beton di pabrik pembuatan tiang
pancang beton pra-cetak ukuran 20 x 20 cm dimana penyedia jasa konstruksi
membelinya.
4.3.2 Jika PPK/direksi pekerjaan telah memberikan persetujuan atas mini pile yang akan
digunakan maka penyedia jasa dapat melakukan mobilisasi mini pile tersebut ke lokasi
pekerjaan sesuai dengan jumlah/kuantitas yang tercantum dalam gambar kerja atau
daftar harga dan kuantitas.
4.3.3 Mini pile yang sudah berada di lokasi pekerjaan harus diperiksa kembali oleh penyedia
jasa bersama-sama konsultan pengawas baik kuantitas dan kondisi mini pile tersebut.
4.3.4 Apabila terdapat mini pile yang tidak memenuhi syarat bahan seperti yang tersebut
pada ayat 4.2, maka konsultan pengawas melaporkan ke PPK/direksi pekerjaan untuk
diambil keputusan reject atas pile tersebut.
4.3.5 Mini pile yang sudah melewati pemeriksaan dan laik digunakan, untuk seterusnya
dilakukan langkah-langkah sebelum pemancangan sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan meliputi :
Penyiapan lahan area kerja yang cukup guna penempatan alat excavator dan
juga area manuver alat.
Penyiapan lahan untuk penempatan material (tiang pancang) pada posisi
yang strategis guna memudahkan dalam pengerjaannya.
Pengukuran lokasi/posisi tiang pancang dengan menentukan Grid line serta
pemberian label grid.
Pengukuran dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan disaksikan dan disahkan
oleh direksi teknis dan konsultan pengawas.
Mini Pile harus diberi nomor dan ukuran panjang untuk masing-masing mini
pile.
Mini Pile harus diberi marking atau tanda dengan cat merah tiap jarak 0,5 m’
dari ujung tiang pancang sampai ke pangkalnya serta diberi angka pada tiap
meternya dari ujung bawah ke pangkal tiang dan untuk tiang sambungan,
angka harus melanjutkan angka dari tiang yang disambung.
Pemberian marking ini untuk keperluan pemantauan pada saat pemancangan
dilakukan.
Penyedia Jasa harus memberikan perincian tentang urutan pemancangan
yang harus disusun sedemikian rupa untuk menghindari terangkatnya
kembali (up Lifting) tiang pancang.
4.3.6 Pelaksanaan penetrasi concrete mini pile ukuran 20 x 20 cm dengan rencana
kedalaman 1,5 meter dilakukan dengan cara mekanis yaitu peralatan excavator
dengan menggunakan daya tekan bucket-nya untuk menekan mini pile tersebut
kedalam tanah pada setiap titik pancang yaitu dengan interval jarak disesuaikan
dengan gambar rencana pada arah memanjang as ke as antar dinding beton.
a. Pelaksanaan Pemancangan Concrete Mini Pile 20 x 20 cm
Mengikat tiang pancang pada bucket excavator dan menurunkannya pada
titik-titik pemancangan dibantu dengan pekerja.
Pengangkatan dan memindahkan tiang pancang (bergerak secara horizontal)
ke titik pancang dilakukan oleh pekerja.
Setting ketegak-lurusan (verticality) tiang pancang terhadap titik pancang.
Melakukan penetrasi tiang pancang ke dalam tanah dengan cara menekan
tiang pancang tersebut dengan bucket excavator.
Penekanan tiang pancang hingga sisa tiang +/- 75 mm dari permukaan tanah
sebagai cut off level dari tiang pancang tersebut.
Bergerak ke titik pemancangan berikutnya dan mengulangi proses yang sama.
Bila tiang yang dipancangkan pada tanah lunak sampai kelapisan keras
pendukung untuk memperoleh penumpuan ujung yang kuat (high end
bearing) maka ketinggian dari semua tiang pancang yang berdekatan harus
diperiksa apakah terjadi pengangkatan, bila mengalami hal tersebut.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melaksanakan semua usaha
untuk memancang kembali tiang pancang yang terangkat ( heave ) tersebut.
Semua pemancangan harus dilakukan sampai mencapai kedalaman yang
direncanakan dan disyaratkan sesuai gambar kerja, dalam proses
pemancangan setiap titik tiang pancang harus diakukan secara terus
menerus tanpa terputus.
b. Pembobokan/pemotongan Tiang Pancang
Pembobokan/pemotongan tiang pancang dilakukan apabila pemancangan
telah mencapai kedalaman yang disyaratkan dengan persetujuan Direksi
teknis dan Konsultan pengawas.
Tidak dibenarkan dilakukan pembobokan/pemotongan apabila belum
mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi teknis dan konsultan pengawas
pada Pile Driving Record yang disiapkan penyedia jasa konstruksi.
Pembobokan/Pemotongan tiang pancang tanpa persetujuan tertulis direksi
teknis dan konsultan pengawas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
penyedia jasa konstruksi dengan konsekuensi yaitu tiang pancang yang
tertanam tidak akan diperhitungkan dalam pengukuran pembayaran.
Untuk pemotongan tiang pancang agar Panjangnya sesuai dengan kedalaman
penetrasi rencana yaitu 2 meter, maka jika tiang pancang beton yang tersedia
di pabrik umumnya panjang 6 meter sehingga harus dilakukan pemotongan
secara manual dengan memperhatikan presisi panjang tiang pancang beton
seperti yang telah ditentukan dalam gambar teknis yaitu 2 meter.
Hasil pembobokan/potongan dikumpulkan serta dibuang ke area yang telah
ditentukan oleh Direksi teknis.
Pembobokan mini pile pada Cut off level dari tiang pancang yaitu 75 mm dari
level bawah pile cap.
Untuk ikatan antara Tiang pancang dengan pondasi menerus maka besi
jangkaran dari tiang pancang min. panjang penyaluran 30 cm.
Penyedia jasa konstruksi harus melakukan segala usaha agar pemotongan
tiang ini tidak menyebabkan kerusakan pada tiang pancang tersebut. Jika
terjadi retak atau cacat akibat pembobokan tersebut maka tiang pancang
harus dibongkar sampai dengan mencapai level kerataan yang sama dan
diperbaiki dengan beton mutu yang sama yaitu K-250.
c. Penghentian pemancangan
Penghentian pemancangan dapat dilakukan kedalaman penetrasi sudah
mencapai kedalaman rencana dengan cut of level dari tiang pancang yaitu 75 mm.
4.3.7 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan Tiang Pancang Beton Pra
cetak (mutu K-250) uk. 20 x 20 cm Pjg. 1,5 m dengan Excavator yang telah
dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per satuan pengukuran pembayaran
dalam satuan meter lari seperti yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan
harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan semua pekerja, material dan peralatan termasuk pekerjaan
handling sampai penyelesaian pekerjaan tersebut seluruhnya diterima oleh
PPK/direksi pekerjaan.
PEKERJAAN BETON
5.1 Lingkup Pekerjaan
5.1.1 Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
Lingkup pekerjaan Struktur beton bertulang ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
material untuk pembuatan dan penghamparan beton, pembesian dan bekisting serta
peralatan pendukung untuk pembuatan komponen struktur sesuai dengan mutu
beton, bentuk dan ukuran yang ditunjukkan pada Gambar Rencana serta volume seperti
yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga.
Adapun item pekerjaan untuk pekerjaan struktur beton bertulang dengan mutu f’c
21,7 MPa.
5.1.2 Pengadaan dan pemasangan Saluran drainase dari beton bertulang Pra-Cetak/Pre-
Cast dengan bentuk penampang huruf U (U-Ditch) mutu beton K-250 dengan ukuran
menyesuaikan dengan gambar rencana.
5.1.3 Pengadaan dan pemasangan Saluran drainase dari beton bertulang Pra-Cetak/Pre-
Cast dengan bentuk penampang Box Culvert pre-cast mutu beton K-300 dengan
ukuran menyesuaikan dengan gambar rencana.
5.2 Persyaratan Bahan / Peralatan
5.2.1 Semen
Semen yang digunakan jenis portland cement setara merk. Tiga Roda
Semen Portland yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam ASTM C150M atau SNI 2049:2015
Semen harus dalam kondisi kantong tersegel dan utuh pada saat sampai ke lokasi
Semen yang digunakan hanya 1 (satu) merk semen tertentu untuk seluruh
pekerjaan beton ini kecuali pada kondisi tertentudapat mengajukan perubahan
merk semen namun harus disetujui terlebih dahulu oleh PPK/direksi teknis dan
konsultan pengawas.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen,
tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Gudang tempat penimbunan semen pada batching plan atau lokasi pekerjaan (jika
site mix) harus baik, tidak bocor, tidak basah / lembab sehingga penimbunan
semen dapat diatur dengan baik. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan
dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut
urutan pengiriman. Semen didalam kantong tidak boleh disusun lebih dari 2
meter tingginya, bagian bawah berada minimum 30 cm diatas lantai.
5.2.2 Agregat
Agregat yang digunakan yaitu Agregat normal berupa bahan berbutir yaitu
Agregat kasar (kerikil dan batu pecah) dan Agregat halus (pasir) harus memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan pada ASTM C33M dan ASTM C330M
Agregat kasar yang digunakan untuk pekerjaan ini berupa batu pecah (split) yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
(tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan
bersudut sesuai dengan yang dipersyaratkan pada SNI 2847:2019.
Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi dari
▪ 1/5 jarak terkecil antara sisi cetakan atau ;
▪ 1/3 ketebalan slab concrete atau ;
▪ ¾ jarak bersih minimum antara tulangan atau kawat bundel tulangan, atau
tendon pra tegang.
Kadar lumpur pada batu pecah ini tidak boleh melebihi dari 1% berat kering dan
tidak boleh mengandung garam.
Agregat halus yang digunakan yaitu pasir yang harus terdiri dari butir-butir yang
tajam, kuat dan bersudut.
Agregat halus harus bebas dari bahan-bahan organik, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya. Jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung
garam.
Kadar lumpur dari pasir tidak boleh melebihi 4 % (terhadap berat kering) dan jika
melebihi pasir harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan terpisah, dan harus dicegah
terjadinya degradasi dari berbagai ukuran dan partikelnya. Stockpiles harus
dibentuk diatas platform dari beton keras atau kayu keras yang disetujui.
Agrerat kasar dan halus harus dijaga kebersihannya dan bebas dari material-
material lainnya. Tempat yang cukup harus disediakan untuk menjamin
tersedianya kedua macam agrerat tersebut selama pekerjaan berlangsung.
5.2.3 Air
Air yang digunakan pada pencampuran beton harus memenuhi ASTM C1602M.
Air tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan (lebih
dari 0,5 gram/liter)
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan.
Tidak mengandung senyawa sulfat.
5.2.4 Bahan Pencampur / Admixture
Penggunaan admixture pada campuran beton tidak diizinkan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari PPK/Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Untuk itu Penyedia Jasa harus telah membuat percobaan-percobaan
perbandingan berat dan bc ratio dengan penambahan admixture tersebut
dengan biaya sendiri.
Hasil dari test kuat tekan dari pemakaian admixture tersebut pada beton berumur
7, 14 dan 28 hari (dari laboratorium yang berwenang) harus dilaporkan kepada
Direksi/Pengawas untuk dapat disetujui.
Pemakaian admixture ini harus mengikuti petunjuk / manual dari merk. Produk
yang digunakan.
Material campuran tambahan harus memenuhi ketentuan yaitu ;
▪ Reduksi kadar air dan modifikasi waktu pengerasan (ASTM C494M)
▪ Menghasilkan beton yang dapat mengalir (ASTM C1017M)
▪ Gelembung udara didalam beton (ASTM C260M)
▪ Mencegah korosi yang disebabkan oleh klorida (ASTM C1582M)
Penyimpanan Bahan Campuran (Admixture)
Bahan campuran beton, baik berupa cairan ataupun bubuk harus ditempatkan
dalam gudang yang tahan air, dengan perlengkapan yang cukup untuk
pencegahan dari penyerapan air. Gudang juga harus diatur bahwa bahan yang
akan dipakai, yang dalam pemesanan harus tepat waktunya sampai di lapangan.
Jika ada bahan campuran yang mempunyai waktu kedaluarsa, itu harus
dikeluarkan dari gudang/lokasi pekerjaan dan tidak boleh digunakan lagi untuk
bahan pekerjaan beton untuk menjamin agar tidak mengganggu pengecoran
beton. Persediaan admixtures yang cukup digudang harus pula tetap
diperhatikan, supaya pengecoran beton tidak terhenti karena admixtures habis.
5.2.5 Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847:2019 yaitu
baja karbon (ASTM A615M) atau baja low-alloy (ASTM A706M)
Bahan baku baja tulangan harus memenuhi syarat yang disebutkan pada SNI
2052:2017 tentang Baja tulangan beton khususnya pada tabel 1. Komposisi kimia
billet baja tuang kontinyu (ladle analysis)
Baja tulangan yang digunakan yaitu memiliki tegangan leleh fy 420 MPa untuk
tulangan ulir (Deform bar) dan fy 280 MPa untuk tulangan polos (Plain bar)
Baja tulangan yang dipergunakan harus tidak cacat, bebas dari karat, retak dan
gelombang.
Ukuran baja tulangan yang digunakan untuk pekerjaan ini mengacu pada gambar
rencana khususnya pada detail tulangan untuk tiap jenis komponen struktur.
Untuk persyaratan mutu baja tulangan baik untuk ukuran panjang, diameter
nominal, luas tulangan nominal dan berat nominal serta toleransi diameter dan
berat pada setiap dimensi baja tulangan, mengacu pada SNI 2052 ; 2017 tentang
baja tulangan beton.
5.2.6 Kayu untuk Acuan (Bekisting)
Kayu yang digunakan untuk acuan yaitu kelas II yang berkualitas baik, tidak
mempunyai cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir, dan hati
kayu.
Kayu harus lurus, padat dan mempunyai urat yang lurus
Usia kayu sudah cukup tua
Plywood dengan ketebalan 9 mm dalam kondisi lurus dan bagus dan tidak ada
pecah pada permukaan plywood
5.2.7 U-Ditch dan Box Culvert Pre-Cast Concrete dengan mutu beton karakteristik 250
kg/cm2 atau K-300.
5.2.8 Peralatan Concrete Mixer (Molen) Kapasitas 0,3 m3 tenaga 8-10 HP dalam kondisi baik
digunakan untuk proses pengadukan material pembuatan beton (semen, agregat
kasar dan agregat halus serta air)
5.2.9 Peralatan Mobil Crane Kapasitas 5 ton tenaga 15-25 HP dalam kondisi baik digunakan
untuk pemasangan saluran drainase Pra Cetak/Pre Cast U-Ditch dan Box Culvert.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Persiapan Mix Design
Membuat Job Mix Formula dengan material beton seperti semen dan agregat
yang telah disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan pada Lembaga /Lab. Konstruksi
beton yang berkompenten untuk melakukan hal tersebut untuk menghasilkan
Job Mix Design / komposisi campuran. dengan memperhitungkan hal-hal sebagai
berikut :
▪ Type dan jumlah material sesuai AHSP pekerjaan beton
▪ Kuat Tekan Beton rencana
▪ Slump test
▪ Kadar air
▪ Rasio air/semen
▪ Berat isi beton segar
▪ Analisis gradasi agregat
5.3.2 Pelaksanaan pekerjaan pembesian
Persiapan Uji Tarik Baja Tulangan
▪ Baja tulangan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari PPK/direksi pekerjaan terutama merk atau sumber baja tulangan
yang mensupply baja tulangan tersebut untuk pekerjaan ini.
▪ Merk baja tulangan yang sudah disetujui untuk digunakan harus diadakan
pengujian mutu besi beton terutama kuat tarik baja tulangan tersebut untuk
mengetahui nilai leleh (ƒy) dan putus (ƒu)
▪ Pengujian kuat tarik baja tulangan dilakukan dengan mengacu pada SNI
8389-2017 tentang cara uji tarik logam.
▪ Baja tulangan dinyatakan lulus uji tarik apabila memenuhi pasal 6 tentang
syarat mutu dan pasal 10 tentang syarat penandaan dan sesuai tegangan
putusnya (fu) berdasarkan tabel 6. Sifat mekanis baja (SNI 2052-2017)
▪ Pemakaian baja tulangan hanya menggunakan satu merk baja beton tersebut
kecuali jika terjadi kondisi merk baja tulangan tersebut tidak cukup lagi suppy
di pasaran maka dapat diadakan merk yang berlainan namun harus
mendapat persetujuan PPK / direksi pekerjaan dan konsultan pengawas dan
telah lulus dari uji kuat tarik.
▪ Pada saat pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas berhak untuk
mengambil sample dari batang baja tulangan yang datang ke lokasi
pekerjaan. Jumlah test baja tulangan dengan interval setiap 1 truk = 1 buah
benda uji atau tiap 10 ton = 1 batang test kuat tarik.
Pelaksanaan perakitan / fabrikasi tulangan
▪ Pelaksanaan perakitan tulangan harus dilakukan di tempat tersendiri dan
cukup luas untuk menyimpan, memotong dan membengkokkan tulangan
sesuai dengan ukuran dan bentuk seperti pada gambar rencana.
▪ Semua tulangan di-fabrikasi mengacu pada detail baja tulangan dalam
gambar kerja baik ukuran, pembengkokkan, sambungan lewatan,
pemutusan, kait dan tulangan jangkaran untuk setiap komponen struktur
untuk kemudian diberi tanda sesuai dengan penempatannya supaya lebih
mudah pada saat akan digunakan.
▪ Jika pada gambar kerja untuk baja tulangan tidak menjelaskan secara detail
rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan lewatan, pemutusan, kait
dan tulangan jangkaran untuk semua tulangan maka harus dilaksanakan
dengan berpedoman pada SNI 2847:2019.
▪ Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan
dalam gambar rencana untuk setiap komponen struktur beton bertulang.
▪ Penempatan stirrup pertama harus diletakkan dengan jarak 5 cm dari muka
joint balok.
▪ Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan
kawat beton (tidak dibenarkan dilas), diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan
acuan.
▪ Penempatan tulangan dengan mempergunakan penyekat/spacer,
dudukan/chairs dari blok beton/tahu beton atau baja.
▪ Jarak antar tulangan longitudinal maksimal 25 mm agar ikatan agregat dan
semen dapat lolos saat pengecoran.
▪ Bila dipakai blok beton, maka mutu beton harus sesuai dengan beton yang
bersangkutan atau dengan campuran 1 Pc : 2 Ps dan dipasang sudah dalam
kondisi kering, semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga
dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.
▪ Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa terlebih
dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bila perlu.
▪ Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti
▪ Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak
kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan terhadap bidang
horizontalnya adalah ± 2.5 mm.
5.3.3 Pelaksanaan pekerjaan Bekesting/Acuan
Penyedia jasa harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk
bekesting/acuan beton agar disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan.
Shop Drawing yang menunjukan detail dari bekisting/acuan maupun perancah,
perhitungan perancah, elevasi dari acuan maupun perancah harus diajukan
penyedia jasa untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari komponen struktur beton
bertulang seperti yang ditentukan dalam gambar konstruksi, maka pekerjaan
pemotongan dan perakitan plywood dengan perkuatan balok kayu harus
dikerjakan dengan teliti sehingga bekisting yang terakit rapi, lurus serta siku dan
kokoh.
Plywood yang digunakan untuk acuan harus ditumpu sepanjang tepinya. Balok
kayu, pengaku dan penumpu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat
dipertahankan kelurusannya dan kekuatannya selama pengecoran maupun
pemadatan beton dilakukan.
Acuan, pengaku serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap
kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki apabila
ternyata perancah mengalami settlement.
Komponen utama struktur perancah : • Batang vertikal, • Batang membujur, •
Batang melintang, dan • Batang palang penguat Untuk menyatukan komponen
utama, diperlukan aksesori pendukung seperti: • Penyambung & Pengunci (join
pin, tali) • Pengikat/Penahan (clamp, swivel, ties)
Jika diperlukan untuk penggunaan perancah maka dapat digunakan dolken kayu
Ø8-10 cm dan panjang 4 meter, jarak antar tiang perancah umumnya 60-80 cm
atau berdasarkan perhitungan oleh penyedia jasa berdasarkan beban-beban yang
ditanggung tiang perancah tersebut.
Tiang perancah yang ternyata perlu disambung dilakukan dengan pemasangan
bracing dan harus diatur sesuai dengan lokasi penyambungan tersebut.
Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, tulangan yang harus berada
di dalam beton tersebut sudah ditempatkan secara benar dalam bekisting/acuan,
termasuk pengaturan selimut betonnya.
Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton
akan dimulai. Apabi!a temyata ada bagian perancah atau bekisting/acuan yang
berubah posisi, perancah maupun acuan tersebut harus diperbaiki terlebih
dahulu sebelum pengecoran dilaksanakan.
Untuk Balok, bekisting dipasang dalam 2 sisi, yaitu sisi kanan dan sisi kiri, untuk
bekisting balok dipasang dengan plywood 9 mm yang sudah diolesi dengan
minyak bekisting dan diperkuat dengan balok kayu 5/7 sebagai skoor dan kayu
kelas III untuk pengikat balok kayu
Untuk Dinding, pertama ditentukan rangka panel yang akan dibuat sesuai dengan
ukuran tinggi dan panjang serta jarak antar rangka panel yang mengikuti
ketebalan dinding. Rangka panel terdiri dari balok kayu 5/7 yg dibentuk seperti
sepatu dinding dan plywood tebal 8 mm yang sudah diolesi minyak bekisting
sebagai panel untuk dinding. Umumnya masing-masing panel terdiri dari 1
lembar plywood panel dinding dipabrikasi sesuai dengn ukuran dinding beton
pada gambar rencana. Setelah semua terpasang, dimana sisi yang sudah
terpasang sudah di lot. Baru dipasang sisi yang satunya lagi, tinggal mencoba
lubang yang sudah disiapkan dengan separator/trek stank yang sudah terpasang.
Didalam pemasangan dinding ini perlu diperhatikan pertemuan antar panel
dinding harus benar-benar rapat. Setelah panel terpasang, maka panel dirangkai
dengan balok 5/7 x 4 m untuk tempat dudukan support nantinya.
Bekisting untuk beton yang tidak diplester lagi (exposed concrete) harus dilapisi
dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas pada beton, sedangkan bekisting
untuk beton biasa harus dibasahi air dengan seksama segera sebelum beton
dicor.
Bekisting/acuan harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tanah dan sebagainya.
Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah pergeseran atau
perubahan penyangga, permukaan bekisting harus halus rata, tidak boleh
melendut, sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam
arah horizontal dan vertikal.
Bekisting/acuan harus menghasilkan komponen struktur yang mempunyai
bentuk, ukuran dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan
syarat-syarat pelaksanaan.
Khusus untuk bekisting/acuan kolom dan dinding beton atau balok-balok tinggi,
pada tepi bawahnya harus dibuatkan bukaan pada kedua sisi untuk
mengeluarkan kotoran- kotoran yang mungkin terdapat pada dasar
kolom/dinding tersebut. Setelah kebersihannya diperiksa dan disetujui oleh
PPK/direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, bukaan ini boleh ditutup
kembali.
Pada saat pembongkaran bekisting, bagian struktur tidak boleh mengalami
perubahan bentuk. Kerusakan atau pembebanan yang melebihi beban rencana
dengan adanya pembongkaran tiap bagian bekisting atau penyangga, merupakan
tanggung jawab penyedia jasa.
Jadwal waktu pembongkaran bekisting dan tiang penyangga pada setiap jenis
komponen struktur, harus disusun bersama-sama dengan konsultan pengawas
dan disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan.
Bekisting yang telah dibongkar harus dikumpulkan dalam suatu tempat dan tidak
boleh diambil atau dikeluarkan dari lokasi pekerjaan karena merupakan milik
Negara dan tata cara inventarisir diserahkan kepada PPK selaku perwakilan dari
pemberi tugas/pekerjaan.
Pemakaian bekisting dapat dipergunakan kembali untuk 4 kali pemakaian, namun
sebelum bekisting lama dipakai kembali, harus dibersihkan dahulu untuk
menghindari kemungkinan terjadi keropos atau cacat pada beton. Segera
sebelum beton dicor, bagian dalam dari bekisting harus dibersihkan dari semua
material lain termasuk air.
5.3.4 Persiapan peralatan sebelum pelaksanaan pengecoran sebagai berikut :
Semua alat kerja seperti concrete mixer diperiksa kelayakan pakai baik secara
rutin ataupun sebelum pengecoran.
Relaad pipa ½” (disesuaikan dengan tebal selimut beton) dipasang pada jarak 2,5
m dengan support berjarak 1 m.
Untuk kondisi pengecoran pada malam hari, penerangan harus sudah disiapkan
dilokasi cor.
Concrete vibrator baik engine atau electric harus sudah dicek kesiapannya, jumlah
concrete vibrator sudah termasuk cadangan (1 unit) bila terjadi kerusakan, dan
sebaiknya juga disiapkan cadangan bila listrik padam atau engine rusak sesuai
kondisi lapangan.
Untuk mengantisipasi turunnya hujan, tenda harus sudah dipasang sebelum
pengecoran dengan mengarahkan jatuhnya air hujan di luar area yang dicor agar
tidak merusak beton yang baru dituang.
Jika menggunakan concrete pump maka peralatan tersebut ditempatkan pada
posisi sedekat mungkin dengan area pengecoran tetapi masih dapat dijangkau
mobil mixer, untuk mengurangi jumlah sambungan pipa.
Pemasangan pipa cor diusahakan dengan seminimal mungkin ada sambungan
siku (90 derajat) dan pipa cor ditempatkan pada posisi agar penuangan beton
berurutan/ tidak acak untuk menghindari cold joint.
5.3.5 Persiapan Area pengecoran sebelum pelaksanaan pengecoran sebagai berikut :
Area yang akan dilakukan pengecoran dari semua komponon struktur yang akan
di-cor harus mendapatkan persetujuan dari PPK/direksi pekerjaan terlebih
dahulu.
Memeriksa kesiapan pekerjaan pembesian antara lain jumlah, dimensi dan
posisinya.
Memeriksa kebersihan lahan cor, tidak boleh ada serbuk kayu, (terutama pada
pertemuan balok dan kolom), potongan-potongan kaso, multiplex, kawat besi
beton, puntung rokok dan lain-lain.
Memeriksa kesiapan pekerjaan bekisting antara lain dimensi, as dan apabila
dikehendaki menambah perkuatan pada titik-titik tertentu. apabila pada lahan
pengecoran masih terdapat lubang-lubang, tutup lubang-lubang tersebut dengan
busa atau lakban untuk menghindari keropos karena keluarnya air semen.
Stop cor harus dicek kesiapan dan elevasinya (untuk pengecoran kolom dan
dinding beton).
Pada construction joint harus sudah disiapkan antara lain pemberian bonding
agent pada permukaannya dan pemasangan waterstop apabila pada area
tersebut dikehendaki kedap air.
Pemasangan batas pengaman pada area yang akan pengecoran agar tidak
terganggu oleh kegiatan pekerjaan lain.
Untuk keselamatan kerja, pada pengecoran di ketinggian dengan area yang
terbuka, pada bagian sisi luar dipasang pagar yang dapat terbuat dari besi
ataupun kayu.
Perlu disiapkan area pembuangan kelebihan beton, sebaiknya kelebihan tersebut
dapat dimanfaatkan.
5.3.6 Pelaksanaan Pekerjaan Beton secara Site Mix
Penyedia Jasa harus mengikuti proporsi campuran material beton sesuai dengan
hasil komposisi dari mix design untuk rencana mutu beton pada masing-masing
komponen struktur.
Beton dari hasil pengadukan secara site mix harus dapat memberikan kelecakan
dan konsistensi (workable) yang menjadikan beton mudah dicor kedalam cetakan
dan ke celah disekeliling tulangan dengan berbagai kondisi pelaksanaan
pengecoran yang harus dilakukan tanpa terjadinya segregasi atau bleeding yang
berlebihan.
Campuran beton harus diproporsikan untuk memenuhi rasio air bahan
sementisius maksimun ( w/cm ) dan persyaratan lainnya berdasarkan kelas
paparan/ekspose yang terjadi pada komponen struktur beton.
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin concrete mixer yang baik dan volumetrik
sistem ukur air dengan tepat. Penanganan pengadukan dan pencampuran harus
memenuhi persyaratan ASTM C94M (SNI 2847-2019).
Catatan rinci harus disimpan untuk data identifikasi seperti :
❖ Jumlah adukan yang dihasilkan
❖ Proporsi bahan yang digunakan
❖ Perkiraan lokasi pengecoran akhir pada struktur
❖ Waktu dan tangal pencampuran dan pengecoran
Sebelum pengadukan beton, bagian dalam gentong pengadukan harus bersih dari
sisa beton dan kotoran-kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terus menerus
selama minimum 1,5 menit setelah semua material-material termasuk air,
dimasukkan kedalam gentong pengaduk. Mesin pengaduk harus berputar pada
kecepatan tetap yaitu 70 putaran/menit.
Concrete mixer/Molen tidak boleh diisi melebihi kemampuannya. Seluruh adukan
harus dikeluarkan sebelum material untuk diaduk berikutnya dimasukkan.
Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak
diizinkan, demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi
dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan sama sekali.
Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar
adukan ke areal pekerjaan.
Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton ke
area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap untuk
menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton.
Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton menggunakan
vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta
untuk mencapai kepadatan maksimal.
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap
terjaga dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah
dengan menyiram/membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu.
5.3.7 Sambungan Konstruksi
Jika tidak ditentukan secara detail pada gambar teknis, maka sambungan konstruksi
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut ;
Sambungan konstruksi pada lantai dan atap harus diletakkan di titik sepertiga dari
tengah bentang pelat dan balok.
Sambungan konstruksi pada gelagar harus diseimbangkan pada jarak setidaknya
dua kali lebar balok yang berpotongan, diukur dari muka balok yang berpotongan.
Sambungan konstruksi harus bersih dan laitance harus dibersihkan sebelum
pengecoran dilakukan
Permukaan sambungan konstruksi beton harus diperkasar dimana beton baru
akan di cor terhadap beton yang sudah keras sebelumnya.
5.3.8 Pengendalian Mutu
Jika terjadi kegagalan slump ( tidak memenuhi kisaran nilai slump test yang
disyaratkan, keruntuhan benda uji termasuk keruntuhan geser ), maka
pengujian diulang maksimal 3 kali, jika masih gagal maka beton dinyatakan ditolak.
Syarat variasi pengukuran yang memenuhi syarat dari 3 pengukuran
minimum 2 hasil uji slump memenuhi syarat dengan selisih pengukuran tidak
lebih dari 21 mm.
Untuk pengujian kuat tekan beton maka sampel uji beton untuk setiap mutu beton
harus diambil setiap hari dan tidak kurang sekali sehari atau tidak kurang sekali
untuk setiap 110 m3 atau tidak kurang sekali untuk setiap luasan 460 m2
permukaan dinding. (pasal 26.12.2 SNI 2847:2019)
Jika volume total beton berjumlah sangat besar sehingga pengujian dengan
frekuensi tinggi hanya akan menghasilkan kurang dari lima jenis kekuatan untuk
setiap campuran beton, spesimen pengujian harus dibuat dari lima batch yang
dipilih secara acak. (pasal 26.12.2 SNI 2847:2019)
Cara pengambilan sampel uji beton berpedoman pada SNI 2458-2008 Tata cara
pengambilan contoh uji beton segar.
Pengujian sampel uji beton pada laboratorium konstruksi beton mengacu pada
SNI 03-1974-2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
Setidaknya dua spesimen silinder yang dirawat di lapangan berukuran 150 x 300
mm atau setidaknya tiga spesimen berukuran 100 x 200 mm yang dibuat dalam
waktu dan sampel yang sama dengan spesimen silinder dengan perawatan
standar.
Spesimen silinder yang dirawat di lapangan harus memenuhi prosedur yang
tercantum dalam ASTM C31M dan diuji dengan ASTM C39M.
Prosedur untuk perawatan dan perlindungan beton dianggap cukup jika kuat
tekan rata-rata beton dengan perawatan di lapangan saat pengujian mencapai 85
persen atau sama dengan nilai f’c pada spesimen dengan perawatan standar atau
Nilai kekuatan tekan rata-rata beton dengan perawatan di lapangan saat
pengujian melebihi nilai f’c ditetapkan sebesar 3,5 MPa. (pasal 26.5.3.2(e) SNI
2847:2019).
Jika kekuatan silinder perawatan lapangan tidak memenuhi pasal 26.5.3.2(e),
maka perawatan beton perlu ditingkatkan. Jika pengujian lapangan
mengkonfirmasi defisiensi dalam kekuatan tekan beton pada struktur, maka uji
beton inti dapat dilakukan untuk mengevaluasi kapasitas struktur.
Kekuatan tekan tiap campuran beton dapat diterima berdasarkan pasal
26.12.3.1(b) SNI 2847:2019, jika memenuhi ketentuan berikut ;
1. Setiap rata-rata tiga specimen pengujian kekuatan tekan yang dilakukan
secara berurutan, dengan kekuatan tekan sama dengan atau melebihi f’c
desain.
2. Kekuatan tekan tidak boleh lebih rendah dari f’c desain sebesar 3,5 MPa
Jika ketentuan pada 26.12.3.1(b) tidak terpenuhi, maka langkah-langkah harus
diambil untuk meningkatkan rata-rata hasil kuat tekan beton pada segmen /
bagian yang belum di-cor seperti ;
1. Meningkatkan material sementisius dalam campuran beton
2. Reduksi atau kontrol kadar air yang lebih ketat.
3. Penggunaan bahan tambahan yang mengurangi air untuk meningkatkan
dispersi material sementisius.
4. Perubahan proporsi campuran beton
5. Reduksi waktu pengiriman
6. Kontrol kadar udara yang lebih ketat
7. Peningkatan kualitas pengujian yang memenuhi ASTM C172M, ASTM C31M,
dan ASTM C39M.
Jika ketentuan pada pasal 26.12.3.1(b) SNI 2847:2019 tidak terpenuhi untuk
segmen / bagian yang sudah di-cor maka harus dilakukan investigasi beton. (pasal
26.12.4) dengan cara seperti berikut ;
1. Metode pengujian beton di tempat, seperti uji penetrasi (ASTM C803M),
hammer rebound (ASTM C805M), atau uji cabut (ASTM C900), dapat berguna
apabila sebagian struktur mengandung beton berkekuatan rendah.
Terkecuali uji ini telah dikorelasikan dengan standar kekuatan hasil pengujian
untuk beton distruktur, nilai utamanya untuk perbandingan kekuatan
diantara struktur yang sama daripada untuk perkiraan kekuatan.
2. Untuk metode uji beton inti (destructive test dengan core drill) dilakukan dan
diambil pada zona struktur yang dipermasalahkan sesuai ASTM C42M
dengan 3 (tiga) benda uji inti dan dijaga kelembabannya dalam kontainer
atau tempat yang kedap air diantarkan ke tempat pengujian, dan diuji sesuai
ASTM C42M. atau SNI 03-1974-2011, harus diuji dengan waktu antara 48 jam
dan 7 hari setelah curring.
3. Cara pengambilan benda uji dengan core drill ini lebih sesuai untuk
komponen struktur seperti slab / pelat lantai.
Jika Beton dalam zona uji dengan cara beton inti menunjukkan bahwa kuat tekan
rata-rata dari ketiga benda uji mencapai minimal sama dengan 85% dari f’c desain
atau tidak ada satupun dari ketiga benda uji kuat tekannya kurang dari 75% dari
f’c rencana maka dianggap memenuhi syarat. (pasal 26.12.4.1(d) SNI 2847:2019).
Jika kriteria evaluasi berdasarkan pasal 26.12.4.1(d) SNI 2847:2019 dimana
kekuatan tekan beton inti tetap tidak dipenuhi, maka struktur belum bisa
dianggap aman. PPK dapat melakukan evaluasi kekuatan sesuai dengan Pasal 27
SNI 2847;2019 untuk tindakan lebih lanjut.
Apabila terdapat keraguan bahwa sebagian atau semua bagian struktur memenuhi
persyaratan keamanan dari standar perencanaan teknis dan struktur masih
digunakan, evaluasi kekuatan harus dilakukan sebagaimana disyaratkan oleh
perencana ahli bersertifikat atau pihak berwenang. Langkah-langkah yang harus
dilakukan berdasarkan pasal 27, SNI 2847:2019 yaitu sebagai berikut ;
1. Jika pengaruh penurunan kekuatan dapat dipahami dengan baik dan dapat
mengukur dimensi dan properti material yang diperlukan untuk analisis maka
evaluasi kekuatan analisis berdasarkan data informasi tersebut diizinkan.
Data yang diperlukan harus ditentukan sesuai dengan pasal 27.3 SNI
2847:2019. Jika alternatif tindakan solutif yang dipilih berdasarkan kondisi
sesuai dengan point 2 tersebut maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu
seperti berikut,
a. Untuk data yang diperlukan pada evaluasi kekuatan analisis sesuai pasal
27.3 yaitu dimensi elemen struktur harus diukur pada penampang kritis
(pertemuan / join kolom dan balok) untuk area komponen struktur yang
dipermasalahkan. Lokasi dan ukuran tulangan, harus ditentukan dari
hasil pengukuran. Penentuan lokasi tulangan diizinkan berdasarkan pada
gambar teknis dan dilakukan pemeriksaan secara acak.
b. Estimasi kekuatan beton ekuivalen f’c harus berdasarkan pada hasil uji
silinder dari struktur asli atau uji beton inti yang diambil dari bagian
struktur dimana kekuatannya diragukan sedangkan untuk mutu baja
berdasarkan hasil uji kuat tarik pada baja tulangan yang dipakai.
c. Faktor reduksi kekuatan untuk parameter desain boleh diperbesar dari
nilai desain yang telah dtentukan sesuai code tapi nilai ø tidak boleh
melebihi dari ketentuan seperti yang tercantum pada tabel 27.3.2.1.
Parameter desain dizinkan untuk diperbesar pada saat desain struktur
untuk preferensinya yaitu,
i. Penampang terkendali tarik nilainya diubah menjadi 1
ii. Penampang terkendali tekan nilainya diubah menjadi 0,9
iii. Geser / punter nilainya diubah menjadi 0,8
iv. Tumpuan pada beton nilainya diubah menjadi 0,8
d. Hasil dari evaluasi analisis dengan menggunakan kriteria properties
material dan preferensi desain tersebut diatas jika dihasilkan solusi untuk
komponen struktur yang bermasalah seperti pembesaran penampang,
ketebalan atau bahkan dengan cara penambahan perkuatan baja
sehingga kapasitas komponen struktur mampu memikul beban struktur
maka langkah ini dianggap cukup sebagai solusi penyelesaian masalah.
e. Evaluasi kekuatan analistis dilakukan oleh Perencana bersertifikat atau
penyedia jasa yang mempunyai keahlian Teknik Sumber Daya Air dan
memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan laporan harus disusun oleh tenaga
ahli tersebut untuk diserahkan kepada PPK/direksi pekerjaan dan
konsultan pengawas.
f. Konsekuensi atas pengukuran untuk perhitungan kuantitas untuk area
komponen struktur dimana mutu betonnya kurang dari yang ditentukan
dalam spesifikasi teknis khusus ini, maka volume dari area komponen
struktur tersebut lalu disesuaikan dengan harga satuan pekerjaan
berdasarkan mutu beton hasil uji silinder tersebut, untuk kemudian
dibuat Addendum kontrak untuk tambah kurang volume sebagai dasar
pengukuran pembayaran.
g. Semua Tindakan perbaikan untuk peningkatan kapasitas komponen
struktur yang rendah, baik dengan cara pembesaran penampang
komponen struktur atau bahkan retrofitting atau juga dengan perkuatan
frame baja berdasarkan hasil analisis dan desain struktur ulang, maka
biaya yang timbul akibat tindakan perbaikan tersebut menjadi tanggung
jawab sepenuhnya penyedia jasa dan tidak dapat diajukan sebagai biaya
tambahan mengingat tidak tercapainya mutu beton akibat kelalaian
penyedia jasa.
2. Langkah alternatif kedua yaitu jika dampak kekurangan kekuatan tidak
diketahui dengan baik dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan dimensi
yang diperlukan dan menentukan properties material pada komponen yang
diperlukan untuk analisis, maka dilakukan uji beban secara langsung yang
menjadi syarat mutlak untuk memastikan struktur tersebut masih dapat
berfungsi (SNI 2847-2019, pasal 27.4), dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Uji beban harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga
memberikan keselamatan jiwa dan keamanan struktur selama
pengujian. (pasal 27.4.1.1 SNI 2847:2019)
b. Tindakan pengamanan tidak boleh merubah beban uji dan
mempengaruhi hasilnya. (pasal 27.4.1.2 SNI 2847:2019)
c. Bagian struktur yang diuji harus mempunyai umur paling sedikit 56 hari.
Jika pemilik struktur, kontraktor, perencana ahli bersertifikat dan semua
pihak lain yang terlibat setuju, dapat diizinkan untuk melakukan uji
beban pada umur lebih awal.
d. Bila ketidakpastian terhadap kekuatan sebagian atau semua bagian
struktur terkait penurunan kinerja, dan jika respons yang diamati selama
uji beban memenuhi kriteria penerimaan pasal 27.4.5 SNI 2847:2019,
struktur atau bagian struktur boleh tetap digunakan dalam jangka waktu
tertentu namun evaluasi ulang secara berkala harus dilakukan.
5.3.9 Pemasangan Saluran beton bertulang Pre-Cast (Pra-Cetak) U-Ditch dan Box Culvert
Pekerjaan galian untuk saluran drainase U-Ditch dan Box Culvert tersebut harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pekerjaan pemasangan U-Ditch dan
Box Culvert dimulai.
Setelah pekerjaan galian selesai dilakukan maka proses pemasangan saluran
beton U-Ditch dan Box Culvert dimulai dengan pekerjaan penghamparan plastic
cor pada level permukaan saluran drainase sebagai lapisan alas untuk pengecoran
lantai kerja.
Plastic cor yang di hampar ukurannya disesuaikan dengan dimensi dari lantai kerja
(panjang, lebar dan tebal lantai kerja).
Pekerjaan pengecoran lantai pondasi beton dengan mutu beton f’c 21,7 MPa pada
dasar galian, dilakukan sesuai dengan dimensi (panjang, lebar dan tebal) pada
gambar rencana, dimana fungsinya selain sebagai platform U-Ditch dan Box
Culvert juga sebagai level permukaan saluran U-Ditch dan Box Culvert tersebut.
Untuk membantu kelurusan pekerjaan pengecoran lantai kerja agar trase saluran
drainase tetap lurus dan level permukaan sesuai dengan kemiringan yang
direncanakan (1 - 2%), maka dipasang benangan bowplank pada panjang segment
tertentu.
Pekerjaan pengecoran beton sesuai dengan pasal 5.3.6 tentang Pelaksanaan
Pekerjaan Beton secara Site Mix
Pemasangan U-Ditch dan Box Culvert dilakukan dengan menggunakan mobile
crane untuk proses pengangkatan dan peletakan U-Ditch dan Box Culvert pada
area penggalian dibantu dengan pekerja.
Pasang benangan bowplank untuk membantu kelurusan pekerjaan pengecoran
lantai kerja agar level permukaan sesuai dengan kemiringan yang direncanakan.
(1 - 2%)
U-Ditch dan Box Culvert yang sudah berada di lokasi pekerjaan ditempatkan di
sisi galian saluran drainase agar pengangkatan dan pemasangan U-Ditch dan Box
Culvert dilakukan dengan cepat dengan mobile crane.
Pemasangan dan penyambungan antar U-Ditch dan Box Culvert pada trase galian
yang telah disiapkan sebelumnya, menggunakan peralatan mobil crane kapasitas
5 ton dibantu dengan pekerja.
Celah antara galian dan saluran precast di urug kembali dengan tanah bekas
galian, dan sisa galian yang tidak digunakan sebagai bahan urugan dibuang atau
diratakan di sekitar saluran.
5.3.10 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan beton untuk masing-
masing komponen struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak
per satuan pengukuran pembayaran dengan satuan meter kubik seperti yang
ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material
dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh
PPK/direksi pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan pembesian untuk masing-
masing komponen struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak
per satuan pengukuran pembayaran dengan satuan kilogram seperti yang
ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material
dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh
PPK/direksi pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan Bekisting untuk masing-
masing komponen struktur yang telah dikerjakan, harus dibayar harga kontrak
per satuan pengukuran pembayaran dengan satuan meter persegi seperti yang
ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana harga pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, material
dan peralatan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut sampai diterima oleh
PPK/direksi pekerjaan.
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan saluran beton Pre-Cast U-
Ditch dan Box Culvert untuk masing-masing komponen struktur yang telah
dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per satuan pengukuran pembayaran
dengan satuan meter lari seperti yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan
harga, dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan semua pekerja, material dan peralatan untuk penyelesaian
pekerjaan tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi pekerjaan.
PENUTUP
7.1 Semua Syarat-syarat teknis yang tercantum dalam dokumen ini mengacu pada ketentuan
standar konstruksi yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa serta mengikuti
petunjuk dari direksi teknis dan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
7.2 Pada bagian-bagian pekerjaan yang tidak disebutkan dalam dokumen rencana kerja dan
syarat-syarat teknis ini (RKS) maka Penyedia Jasa harus mengacu pada ketentuan terkait
dengan pekerjaan tersebut atau petunjuk manual yang tersedia pada produk yang digunakan.
7.3 Pengambilan foto-foto untuk dokumentasi terdiri dari beberapa bagian pekerjaan. Semua
klise foto harus dikumpulkan dan diberikan satu album kepada direksi teknis. Khusus
dokumentasi pada keadaan 0% harus diambil sebelum pekerjaan dimulai beserta ada papan
pengenal proyek.
7.4 Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan harian, mingguan dan bulanan kepada
PPTK/PPK/Konsultan Pengawas, yang memuat informasi Kemajuan pekerjaan dengan waktu
penyampaian seperti yang ditentukan oleh PPK.
7.5 Penyerahan pekerjaan pertama (provisional hand over) sebagaimana tercantum dalam
kontrak perjanjian ini, harus sudah dalam keadaan lengkap dan baik.