| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928792712212000 | Rp 435,428,125 | - | |
CV Hadi Jaya Pratama | 06*3**8****19**0 | Rp 423,977,194 | (1). Pernyataan (Pelaksana dan K3 Konstruksi) tenaga Personil surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan nama pekerjaan tidak sesuai yaitu Peningkatan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Instansi Pemerintah Kec. Rupat Utara (2). Tidak melampirkan bukti fhoto peralatan sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 67/DOK-POKMIL-III/UKPBJ-BKS/2023 tanggal 28 Juli 2023 (3). Pada RKK B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang deskripsi resiko uraian pekerjaan tidak sesuai dengan Dokumen (tidak ada penjelasan perdivisi pekerjaan). |
| 0922536743216000 | - | - | |
| 0406619965203000 | - | - | |
| 0718893506212000 | - | - | |
CV Prama Jaya Group | 09*0**2****16**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Peningkatan Jalan Produksi JL. Kasim Rt . 10 Rw . 05 Dusun Teluk
Kumbang Desa Sukarjo Mesim
Kecamatan Rupat
I.Pekerjaan Pendahuluan
1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam bestek ini / syarat-syarat teknis / gambar rencanan serta
mengikuti petunjuk-petunjuk dari pengawas dan direksi semua ukuran dan
persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
pemborong / rekanan.
2. Pemborong / Rekanan harus menyediakan sebuah ruangan untuk Direksi yang
dilengkapi dengan satu set meja tulis, satu set kursi meja tamu dan papan tulis.
Memasang menempelkan Gambar rencana, Time Schadule dan lain-lainya
serta menyediakan obat- obatan dan P3k.
3. Membuat rambu-rambu untuk pengamanan lalu lintas.
4. Memasang patok rencana / Bouwplank sebelum pekerjaan dimulai.
5. Membuat titik-titik darurat / Jembatan sementara yang cukup kuat untuk
dilewati oleh kenderaan pada setiap pekerjaan Duiker/Jembatan
6. Mobilisasi Alat – alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
7. Membuat Bak Campuran.
8. Pemakaian jalan yang ada untuk mengangkut material harus mendapat izin
atau dengan membatasi beban muatan sesuai dengan ketentuan jalan raya.
Pemborong berkewajiban untuk menjaga agar jalan tersebut tetap dalam
kondisi baik.
9. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk membahas permasalahan proyek
sambil membawa laporan kemajuan pekerjaan.
II. Pekerjaan Jalan Beton
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan sepanjang 312 m x 3 m dengan ketebalan
15 cm.
2. Pembersihan rumput dan sampah yang ada pada lokasi pekerjaan (Kondisi
Jalan).
3. Badan jalan yang telah dipadatkan dipasang plastik alas hitam selebar badan
jalan yang akan dikerjakan ( Cor Beton Mutu Rendah fc’=15 MPa).
4. Bekisting menggunakan kayu atau papan dengan ketebalan 3 cm, dengan lebar
20 cm dipasang dan diberi skor yang kokoh agar dapat menahan beban coran
beton. Kayu bekisting yang digunakan harus berkualitas baik.
5. Untuk setiap jarak 5 m dari panjang jalan yang dicor diberi papan sekat dengan
tebal 1 cm dengan lebar 20 cm atau dilakukan pemotongan sepertiga dari tebal
beton.
6. Penulangan memakai Besi Wire Mesh M6-150.
7. Cor beton Tebal 15 cm dengan mutu rendah fc’=15 MPa sepanjang 312 m x 3
m.
8. Material yang digunakan bebas dari bahan organic, sampah- sampah dan kadar
garam.
9. Untuk material tersebut tidak mengandung garam alkali. Air yang digunakan
harus bebas dari kadar garam.
10. Setelah beton sudah cukup umur/keras ( 28 Hari ), dilakukan penyiraman
aspal pada permukaan beton dengan penetrasi 60/70 dan untuk setiap 1 m²
sebanyak 1.5 kg disiram secara merata.
11. Untuk semua pekerjaan harus mengacu kepada peraturan PBI 1971.
III. Pekerjaan Dokumentasi Dll
1. Pengambilan foto untuk dokumen terdiri dari beberapa arah yang diatur oleh
pengawas lapangan / Direksi.
2. Semua file Foto (Soft Copy) dari proyek tersebut harus dikumpulkan dan
dikirimkan kekantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis sebagai
dokumen.
3. Foto – foto dalam keadaan 0% harus diambil sebelum pekerjaan dimulai
beserta papan pengenal proyek.
4. Bahan – bahal laporan harian, mingguan setiap pengambilan Termin harus
disampaikan ke kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Oleh
pemborong / rekanan yang menyatakan kelancaran pekerjaan.
IV. Pekerjaan Ukuran
Pemborong bertangung jawab atas ketepatan pelaksanaan pekerjaan menurut
ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar dan bestek ini, pemborong juga
berkewajiban memberitahukan kepada direksi setiap akan memulai suatu bagian
pekerjaan. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran – ukuran satu sama
lainnya dengan segera memberitahukan kepada direksi pada setiap selisihnya
didapatnya dalam bestek atau gambar.
V. Halaman Kerja
Pembagian halam kerja penimbunan bahan-bahan harus diselenggarakan atas
perundingan dengan direksi.
VI. Alat – alat Dan Pesawat Pengukuran
1. Selama pekrjaan belangsung pemborong harus menyediakan pengukuran untuk
direksi guna memeriksa dan pengukuran seperlunya.
2. Pemborong harus memberikan bantuan secukupnya.
3. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong tampa menganti
kerugian atau ongkos untuk pelaksanaan pengukuran guna kepentingan
pekerjaan.
VII. Pemeliharaan Dan Pembersihan Bangunan / Halaman
Selama pekrjaan berlangsung, Kontraktor harus memelihara kebersihan bangunan
dan halaman kerja, Umpamanya menyingkirkan kelebuhan dan pembungan
sampah – sampah dan lain – lainnya hingga memuaskan direksi pada penyerahan
pertama dari pekerjaan, keadaan bangunan dan halaman harus bersih seluruhnya.
VIII. Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan seluruhnya harus diserahkan lengkap dan baik kepada direksi
sebagaimana tercantum dalam akte perjanjian.
IX. Penutup
Semua syarat- syarat yang tercantum dalam penawaran ini akan dilaksanakan oleh
kontraktor atau rekanan dan mengikuti petunjuk- petunjuk dari Direksi dalam
pelaksanaan pekerjaan.