| 0940203599219000 | Rp 368,500,000 | |
| 0406619965203000 | - | |
| 0933792798219000 | - | |
| 0811487263216000 | - | |
| 0840241145211000 | - | |
CV Prama Jaya Group | 09*0**2****16**0 | - |
| 0032799827212000 | - | |
CV Lalang Perdana | 0756702676212000 | - |
| 0719694002212000 | - | |
CV Ginting Sukses Abadi | 04*7**3****19**0 | - |
Berkah Arsyifa | 06*8**3****19**0 | - |
SYARAT / SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Adapun rincian dari kegiatan ini sebagai berikut :
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Produksi Jl. Desa Dusun 1 Menuju Dusun 2
Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan
Uraian pekerjaan yaitu perkerasan badan jalan dengan Agregat Base B tebal 25 cm
berupa campuran batu granit dan pasir sesuai dengan mutu Base Sesuai dengan
campuran Gradasi Job Mix Formula menggunakan Geotextile Non Woven berat 250
gr/meter sebagai separasi alas antara agregat base B dengan eksisting badan jalan.
PASAL 2
STANDARD - STANDARD PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan ini kontraktor harus mematuhi
dan memahami peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan antara lain :
1. Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan terakhir Perpres No. 4
Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi ( SNI 0231 - 1967 - E )
3. Peraturan Pembuatan Campuran Beton ( SNI T-15-1991-03 )
4. Peraturan Baja Tulang Beton ( SII 01236-84)
5. Peraturan Kawat Pengikat Beton ( SNI 0040-87-A )
6. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan ( SKSNI S-05-1990-F)
7. Peraturan Paku dan Kawat Paku Grendel ( SNI 0323-89-A )
8. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972
9. Peraturan Beton Indonesia ( PBI – 1971 )
10. SNI 2847 – 2013 (Standar Struktur Beton Indonesia)
11. Permen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 28 Tahun 2016
12. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Untuk bahan-bahan yang tidak / belum ada peraturannya di Indonesia, maka
dipakai syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik dari bahan tersebut. Sebelum
kontraktor melaksanakan penggunaan bahan tersebut, maka syarat-syarat dari
pabrik tersebut harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
PASAL 3
PEKERJAAN MOBILISASI
Semua pekerjaan Mobilisasi yang diperlukan dalam pelaksanaan meliputi pekerjaan
persiapan yang terdiri seperti berikut :
1. Pembuatan Job Mix Design
Sebelum pekerjaan utama dilaksakan terlebih dahulu dilaksanakan pengambilan
sampel bahan dari quary secara langsung di lokasinya atau lokasi penumpukkan
dari Pengecer besar/kecil pada lokasi setempat, diantaranya: Agregat, pasir dan
bahan Timbunan Pilihan selanjutnya dibawa ke laboratorium job Mix
Formula/Job Mix Design yang akan dipakai sebagai acuan kerja dalam
pelaksanaan proyek seperti untuk pekerjaan perkerasan kaku.
2. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
Tahap berikutnya penentuan lokasi untuk basecamp termasuk pembuatan
Kantor Lapangan dan fasilitasnya serta barak pekerja dilokasi proyek dan
kemudian dilanjutkan dengan mobilisasi peralatan yang diperlukan sesuai
dengan tahapan pelaksaan pekerjaan.
3. Pengaturan Arus Transportasi dan Pemeliharaan Terhadap Arus Lalu Lintas
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penganturan arus lalu lintas
transportasi dilakukan dengan pembuatan tanda-tanda lalu lintas yang memadai
disetiap kegiatan lapangan. Bila diperlukan dapat ditempatkan petugas pemberi
isyarat yang bertugas mengatur arus lalu lintas pada saat pelaksanaan.
4. Pengukuran Ulang ( Uitzet )
Dengan petunjuk Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas maka pengukuran
lapangan dilaksanakan saat telah dilaksanakan penyerahan lapangan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) kepada Penyedia Jasa Konstruksi. Pengukuran ulang
ini bertujuan untuk menentukan target penanganan sesuai dengan kondisi riil
sehingga dapat disusun metode pekerjaan yang sesuai untuk rekayasa lapangan
dengan mengacu gambar denah pada gambar rencana / teknis. Hasil
pengukuran ulang harus dilaporkan kepada PPK dan PPTK serta Konsultan
Supervisi untuk dimintakan persetujuannya sebelum dilaksanakan pemasangan
patok-patok dan profil melintang mulai dari STA awal penanganan sampai
dengan STA Akhir penanganan.
5. Material dan Penyimpanan
5.1 Semen
✓ Semen harus disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang kering,
tidak lembab dan tidak mudah tercampur dengan bahan-bahan lain.
✓ Semen yang sudah tersimpan lama mutunya akan berkurang maka
sebelum dipakai harus diperiksa dahulu ke pengawas.
5.2 Pasir dan Kerikil
✓ Pasir dan kerikil penyimpanannya terpisah. Jika tempat dasar selalu
basah pada musim hujan, maka sebaiknya penempatannya harus dialas.
5.3 Baja Tulangan
✓ Baja tulangan tidak boleh ditumpuk langsung di atas tanah, tetapi diberi
alas berupa balok-balok. Penumpukan di tempat terbuka dalam waktu
lama harus dihindarkan.
5.4 Bahan-bahan lain.
✓ Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak
tahan cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.
6. Jadwal Konstruksi
Jadwal kontruksi dibuat pihak kontraktor, diajukan kepada Direksi Teknis untuk
dibahas dan mendapatkan persetujuan pada saat dilaksanakan rapat
pendahuluan (Pre Construction Meeting/PCM).
7. Pelaksanaan Mobilisasi Personil dan Peralatan
Dalam pelaksanaan kegiatan ini pekerjaan mobilisasi meliputi mobilisasi personil
dan peralatan yang digunakan seperti yang tercantum dalam Daftar Personil Init
dan Daftar Mobilisasi Peralatan pada Bill Of Quantity ( BOQ ).
8. Papan Nama Proyek
Papan Nama ini digunakan sebagai identitas dan informasi mengenai proyek.
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan
dengan Bahan yang dipakai : kayu kaso, baliho dan lain-lain. Papan nama
Proyek dipasang dipangkal dan ujung lokasi pekerjaan dan dipelihara selama
pelaksanaan proyek.
9. Relokasi Utilitas dan Pelayanan antara lain:
Relokasi Utilitas untuk telkom, PDAM, LISTRIK serta utilitas umum lainnya
melalui beberapa tahapan :
a. Pelaporan terhadap Depertemen terkait
b. Pemindahan Utilitas setelah mendapatkan persetujuan dari depertemen
terkait
c. Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
10. Komunikasi Lapangan
Komunikasi Lapangan harus direncanakan jenis peralatan dan penggunaanya
dengan baik agar koordinasi diantara Pelaksana Lapangan dapat terlaksana
secara efektif.
11. Demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
Kontrak, terrnasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengernbalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut,
tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya dengan pekerjaan :
4.1 Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan
permukaan tanah dasar sebelum penghamparan beton untuk perkerasan badan jalan
agar memenuhi ketentuan elevasi yang ditentukan dalam perencanaan. Pekerjaan
Penyiapan badan jalan ini dilakukan secara manual oleh sekelompok pekerja dengan
alat bantu pacul, penggaru, pengki dll. Hasil akhir dari pekerjaan ini agar seluruh
permukaan tanah dasar cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup
untuk menjamin aliran air di permukaan. Ketentuan dalam pelaksanaan Kegiatan
Penyiapan Badan Jalan ini berpedoman pada Spesifikasi Umum BM 2010 Revisi 3
untuk Divisi 3 seksi 3.3 baik untuk ruang lingkup pekerjaan, pelaksanaan, toleransi
dimensi serta pengukuran pembayaran.
PASAL 5
PEKERJAAN LAPIS PONDASI AGREGAT KELAS B
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, Penghamparan dan pemadatan
bahan direncanakan untuk pelaksanaan lapis pondasi jalan Tanpa penutup aspal dan
suatu lapis permukaan yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan
detail yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan
pada permukaan tanah dasar yang telah disiapkan. Jika diperintahkan direksi pekerjaan
pekerjaan pemasokan bahan akan mencakup pencampuran dan operasi-operasi lainnya
yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan yang telah
ditentukan dalam Spesifikasi Umum BM 2010 Revisi 3 Seksi 5.1 baik untuk ruang lingkup
pekerjaan, toleransi dimensi dan elevasi, standar rujukan, persiapan dan jadwal kerja,
Syarat Material, pelaksanaan penghamparan dan pemadatan dan cara pengukuran
pembayaran pekerjaan. Pekerjaan Lapis Permukaan tanpa penutup aspal dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengangkutan Material
Pengangkutan material dari Base camp kelokasi pekerjaan menggunakan dump truck
dan loadingnya dilakukan dengan menggunakan wheel loader. Pengecekan dan
pencatatan volume material dialakukan pada saat penghamparan agar tidak terjadi
kelebihan disatu tempat dan kekurangan material ditempat yang lain.
b. Penghamparan Material
Penghamparan material dilakukan secara manual dengan menggunakan alat bantu
berupa cangkul, sekop, dll. Dalam tahap penghamparan ini harus diperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Kondisi cuaca yang memungkinkan
2. Panjang hamparan pada saat setiap section yang dipadatkan sesuai dengan
kondisi lapangan. Lebar penghamparan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan
tebal penghamparan sesuai dengan gambar rencana.
3. Hamparan material disiram air dengan Water Tank (sebelum/sementara
pelaksanaan pemadatan)
4. Material yang tidak dipakai dipisahkan dan ditempatkan pada lokasi yang telah
ditetapkan.
Penghamparan agregat kelas B ini dilakukan sesudah Geotextile selesai disambung
dan rapi lalu dihampar dan diratakan dengan manual diatas geotextile. Penempatan
agregat dilakukan dengan cara mendorong maju tumpukan agregat, sehingga lapisan
geotextile tidak tergilas langsung oleh roda truk pengangkut agregat maupun alat
berat yang digunakan untuk meratakan karena dapat merusak lapisan geotextile.
c. Pemadatan Material
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Tandem Roller, Dimulai dari bagian tepi
ke bagian tengah. Setelah pemadatan selesai alat pemadatan dipindahkan kejalur
sebelahnya dengan over lapping 1/8 panjang drum dan seterusnya hingga mencapai
areal pemadatan. Pemadatan dilakukan dengan jumlah passing sesuai dengan hasil
trial compaction. Selama pemadatan, sekelompok pekerja akan merapikan tepi
hamparan dan level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
PASAL 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pengambilan foto-foto untuk dokumentasi terdiri dari beberapa arah yang diatur
oleh pengawas lapangan / Direksi.
2. Semua foto dari proyek tersebut dari 0%, 50% dan 100% harus dikumpulkan
dan dikirim ke Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dina Perumahan,
Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis sebagai dokumen Pejabat
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Foto-foto dalam keadaan 0% untuk MC-0 harus diambil sebelum pekerjaan
dimulai beserta dokumentasi papan nama proyek.
4. Foto fisik untuk lampiran pada setiap kali Laporan Bulanan diserahkan rangkap 3
(tiga) atau sesuai dengan keperluan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyampaikan bahan-bahan laporan harian,
mingguan dan bulanan kepada PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas pada setiap
pelaporan Bulanan atau Kemajuan pekerjaan ( progress construction ).
PASAL 7
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan Lokasi pekerjaan
terutama pada bangunan fasilitas pendukung jalan seperti saluran drainase, turap dll.
Disusun Oleh: Disetujui Oleh:
CV. IRVOTEC RIAU CONSULTANT Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
MOHD. HARDYATMA MARHALIM, S.Pi, M.Si
Direktur Cabang NIP. 19720120 200502 1 002