| 0848766499219000 | Rp 281,330,759 | |
| 0604078238216000 | - | |
| 0406619965203000 | - | |
| 0019684224219000 | - | |
| 0607517802222000 | - | |
| 0021471123222000 | - | |
| 0020890836222000 | - | |
CV Prama Jaya Group | 09*0**2****16**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pembangunan Jalan Produksi Jalan Ekonomi I Rt01 Rw 01 Desa Bukit Batu
Kecamatan Bukit Batu
PASAL 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan harus dikerjaan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan –
ketentuan dalam Bestek ini / Syarat – syarat Teknis / Gambar Rencana serta
mengikuti petunjuk – petunjuk dari Pengawas dan Direksi. Semua ukuran dan
persyaratan bahan yang ditentukan dalam Bestek ini harus dipenuhi oleh
Pemborong / Rekanan.
2. Pemborong / Rekanan harus menyediakan sebuah ruang untuk Direksi yang
dilengkapi dengan satu set meja tulis, satu set kursi meja tamu, dan papan tulis.
Memasang menempelkan gambar rencana, time schedule dan lain – lainnya serta
menyediakan obat – obatnya ( P3K ).
3. Papan Nama Proyek Penyedia barang/jasa harus membuat papan nama kegiatan
menurut ketentuan dari pengawas dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat
oleh umum atau sesuai dengan petunjuk Direksi, Papan nama proyek harus sudah
dipasang sebelum memulai pekerjaan /pengambilan termyn pertama
4. Membuat rambu – rambu untuk pengamanan lalu lintas.
5. Memasang Patok rencana / Bowplank sebelum perkerjaan di mulai.
6. Mobilisasi alat – alat yang perlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan.
7. Pemakaian jalan yang ada untuk mengangkut material harus mendapat izin atau
dengan membatasi beban muatan sesuai dengan ketentuan jalan. Pemborong
berkewajiban untuk menjaga agar jalan tersebut tetap dalam kondisi baik.
8. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk membahas permasalahan proyek
sambil membawa laporan kemajuan pekerjaan. Bagi pemborong yang tidak
berdomisili di kabupaten Bengkalis harus menunjukan perwakilannya yang
berkedudukan di kabupaten Bengkalis.
PASAL 3
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan Pembersihan lokasi dilakukan sebelum memulai pekerjaan baik jalan
maupun Timbunan.
2. Seluruh kayu , sampah atau bekas kayu pada badan jalan harus dibuang dan
disingkirkan dari lokasi pekerjaan .
3. Setelah semua pembersihan lokasi dilaksanakan baru dimulai pekerjaan dan harus
mendapat persetujuan direksi atau konsultan pengawas .
PASAL 4
PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
1. Galian Tanah
Penggalian tanah harus dilakukan sampai kedalaman garis-garis dan elevasi –
elevasi yang diperlihatkan pada gambar atau sampai garis-garis dan elevasi-elevasi
yang ditunjukan oleh Direksi.
a) Lebar galian tanah harus sesuai dengan gambar rencana.
b) Hasil galian Tanah di Timbun pada badan jalan yang rendah dan harus
diratakan pada permukaan jalan dengan lebar yang sesuai dengan dipadatkan
lapis demi lapis .
c) Penimbunan tanah dilakukan secara manual tidak menggunakan alat berat /
mekanis.
d) Pemadatan sebaiknya dilakukan lapis demi lapis dan dilakukan penyiraman.
e) Bila telah selesai pekerjaan penimbunan baru dilakukan pekerjaan berikutnya.
2. Penimbunan Dan Penempatan Timubunan.
Bahan-bahan galian yang cocok untuk timbunan harus diletakan sementara
ditempat yang disetujui oleh Direksi, untuk mengurangi kadar air dan
menyingkirkan bahan organic lainya sampai seefesiensinya harus mendapat izin
Direksi.
PASAL 5
PEKERJAAN JALAN BETON
Penyedia barang/jasa harus menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan beton sesuai
dengan yang ditentukan dalam gambar.
a. BAHAN
1. Semen
a) Semen yang digunakan harus semen buatan dalam negeri dan kualitasnya
sama dengan mutu Type I atau lebih tinggi kualitasnya. Sesuai SK-SNI-S-
04-1989-F dan -0013-81.
b) Semen harus bentuk bubuk yang halus, tidak mengandung gumpalan-
gumpalan yang keras.
c) Dalam pengangkutan kedalam tempat penyimpanan (gudang) ditempat
pelaksanaan, harus dijaga agar semen tidak menjadi lembab, semen harus
disimpan dengan baik dan dilindungi terhadap cuaca menurut ketentuan /
petunjuk Direksi.
2. Agregat halus (pasir)
a) Agregat halus (pasir) dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu.
b) Pasir harus terdiri dari butir-butir keras, tajam dan bersifat kekal artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik
matahari dan hujan.
c) Pasir harus bebas dari hal yang merugikan misalnya debu, lumpur, partikel-
partikel lain yang lembut dan bahan organic lainya. Pasir tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5% berat kering.
d) Pasir harus mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya dengan
perbandingan jumlah yang baik, ukuran maksimum pasir adalah 5 mm dan
minimum 0,25 mm.
3. Agregat Kasar (Batu Split)
a) Agregat kasar berupa batu split atau batu pecah yang diperoleh dari
pecahan batu.
b) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan
bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh
cuaca.
c) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat yang merusak beton seperti zat-
zat reaktif alkali. Bahan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%
berat kering.
d) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya
dengan perbandingan yang baik, ukuran minimum kerikil 20 mm dari
maximum 30 mm.
4. Air untuk pembuatan dan perawatan beton adalah air bersih yang tidak
mengandung minyak, asam garam, alkali, bahan organic atau bahan lainya
yang merusak beton. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
5. Syarat-syarat kualitas bahan lainya tidak dicantum dalam ketentuan-ketentuan
diatas agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam :
Untuk Agregat halus (sand) sesuai SK SNI –S-04-1989-F : 6,1
Untuk Agregat kasar sesuai SK SNI – S – 04 – 1989 – F dan SNI 009 – 87 A
b. BETON JALAN
1. Pekerjaan semenisasi jalan dilaksanakan adalah 193 m x 3 m
2. Pembersihan Semak,rumput dan sampah yang ada pada lokasi pekerjaan harus
dibersihkan terlebih dahulu.
3. Timbunan tanah pada badan jalan menutupi lubang – lubang pada jalan dengan
yang berkualitas baik bersih dari sampah dan kotoran serta dipadatkan, sekaligus
diprofil.
4. Badan jalan telah dipadatkan dan profil dipasang plastik alas hitam lebar badan
jalan yang akan dikerjakan ( di cor ).
5. Begisting Menggunakan kayu / papan dengan tebal 3 cm, denganlketebalan
jalan. Dipasang dan diberi skor yang kokoh agar dapat menahan beban coran
beton, kayu begisting harus berkualitas baik.
6. Sebelum Pemasangan besi beton terlebih dahulu dipasang plastic alas ( terval )
sesuai dengan ukuran badan jalan dan panjang jalan.
7. Untuk setiap jarak 5 M dari panjang jalan yang dicor diberi papan sekat dengan
tebal 1 cm dengan lebar 15 cm, papan tersebut tetap berada dalam beton.
8. Penulangan memakai besi Wire Mesh dengan ukuran Dia.6 – 15 cm dipasang
tulangan melintang maupun tulang memanjang, Untuk Penyambungan Wire Mesh
diikat yang kuat dengan kawat beton jumlah pembesian serta pemasangan lihat
gambar recana ( ukuran pembesian disesuaikan dengan Bestek ).
9. Cor beton semenisasi tebal 15 cm dengan mutu beton Fc’ 15 Mpa untuk
kemiringan 2.5% kearah luar.
10. Material yang digunakan bebas dari bahan organic, sampah – sampah dan kadar
garam.
11. Jenis material yang digunakan kerikil sungai serta pasir sungai untuk material
tersebut tidak mengandung garam – garam alkali. Air yang digunakan harus bebas
dari kadar garam.
12. Setelah beton sudah cukup umur / keras ( 28 Hari ) dilakukan penyiraman aspal
pada permukaan beton atau buras 1,5 Kg/M2 disiram secara merata dengan
menggunakan aspal dengan penetrasi 60/70. Kemudian dihamparkan pasir diatas
siraman aspal tersebut.
13. Untuk semua pekerjaan harus mengacu kepada peraturan PBI 1971.
c. CAMPURAN
1. Pelaksanaan harus membauat campuran beton dengan alat pengaduk yang
baik dengan kapsitas yang sesuai dengan besarnya volume pekerjaan beton.
Alat pengaduk harus mampu mengaduk / mencampurkan semua bahan-bahan
menjadi suatu campuran merata tanpa adanya pemisah.
2. Harus dilengkapi dengan alat-alat pengukur yang teliti serta mendapat
pengawas terhadap setiap bahan yang masuk dalam alat pengaduk.
3. Urutan memasukan bahan-bahan ke alat pengaduk serta lama waktu
mengaduk harus sepengetahuan Direksi.
4. Mengaduk dalam jumlah yang lebih dengan menambah air agar kekentalan bisa
bertahan lama tidak diperkenankan.
5. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian Slump, nilai slump
maksimum 10 cm. Untuk maksud dan alasan-alasan tertentu, dengan
persetujuan direksi dapat dipakai nilai slump yang menyimpang asal dipenuhi
hal-hal sebagai berikut :
a) Beton dapat dikerjakan dengan baik
b) Tidak terjadi pemisahan dari adukan.
c) Mutu beton yang disahkan tetap terpenuhi.
Komposisi Campuran 1 m3 Fc’ 15 Mpa yaitu :
Portland Cement Type I : 298,86 Kg
Batu (Jagung/Granit) : 0,7736 M3
Pasir Beton/Cor : 0,6818 M3
Menggunakan kotak adukan (dolak) dari kayu dengan ukuran 20 cm x
40 cm x 60 cm yang dapat dilihat seperti pada gambar dibawah ini :
20Cm
40Cm
60 cm
Komposisi Campuran 1 m3 Beton Fc’ 15 Mpa dengan menggunakan
kotak adukan (dolak) yaitu :
Portland Cement Type I : 5,977 Zak
Batu (Jagung/Granit) : 0,7736 M3 = 16,12 Dolak.
Pasir Beton/Cor : 0,6818 M3 = 14,20 Dolak.
d. CETAKAN
1. Cetakan harus menghasilkan konstuksi akhir yang mempunyai bentuk , ukuran
dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana,
cetakan harus kokoh dan cukup rapat sehingga dapat dicegah kebocoran
adikan dan air semen.
2. a. Bahan cetakan harus dari logam atau kayu yang tidak mudah meresap air
dan sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Direksi.
b. Pemasangan cetakan harus rapat dan aman untuk mencegah gerakan atau
penurunan.
c. Cetakan harus direncanakan sedemikian rupa dan sebelum penempatan
beton, permukaan dari cetakan harus diberi oli dengan oli yang umum
diperdagangkan, sehingga mudah dilepaskan dari beton tanpa
menyebabkan kerusakan pada beton.
e. PENGECORAN
1. a. Sebelum beton dicor, semua cetakan, pembesian dan bagian-bagian lain
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
b. Permukan tempat beton yang akan dicor harus bebas dari genangan air,
lumpur atau puing-puing dan harus dalam keadaan jenuh air.
c. Permukaan dari beton yang telah dicor untuk tempat pengecoran
selanjutnya harus bersih dan basah.
2. a. Beton tidak boleh dicor pada tempat aliran air atau dialiri sampai beton
menjadi cukup keras.
b. Beton tidak boleh dicor pada genagan air kecuali atas persetujuan Direksi.
3. a. Beton tidak boleh dicor sebelum pengawas menyetujui persiapan-persiapan
yang telah dikerjakan.
b. Pengecoran beton hanya boleh dilakukan pada waktu pengawas ada
ditempat pekerjaan dan penyedia barang/jasa harus memperhatikan
dengan baik pekerjaan pengecoran tersebut.
c. Beton harus diambil dari pengadukan cetakan secepat mungkin sedemikian
rupa sehingga tidak terjadi pemisahan atau tidak akan mengurangi nilai
slump.
d. Penempatan pengecoran harus sedekat mungkin dengan adukan beton agar
tidak terjadi pemisahan atas bahan-bahannya. Pengecoran yang berlebihan
dan dijatuhkan dari suatu ketinggian yang cukup besar tidak diperbolehkan
sebab akan merusak posisi cetakan /besi-besinya. Pelaksanaan harus
membuat system yang baik agar pengecoran dapat diawasi dengan teliti
dan menjaga agar spesi tidak menjatuh.
e. Beton harus dicor secara lapis demi lapis, menerus dan hampir mendatar,
biasanya tidak boleh lebih besar dari 30 cm dan harus digetarkan
sedemikian rupa hingga padat benar, bebas dari rongga –rongganya dan
harus memenuhi seluruh permukaan cetakan dan material sekitarnya.
f. Cara-cara pemadatan dengan alat penggetar harus mendapatkan
persetujuan Direksi..
f. PERBAIKAN
1. Bilamana setelah pembongkaran cetakan ternyata terlihat, bahwa beton tidak
sesuai bentuknya dengan gambar atau meyimpang dari ukuran atau terdapat
permukaan-permukaan yang rusak, maka penyedia barang/jasa harus
memperbaiki sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan perbaikan beton dimulai setelah diadakan pembongkaran pada
cetakan.
3. Tempat-tempat atau bagian-bagian yang harus diperbaiki harus dibersihkan
dari bahan-bahan yang tidak berguna serta harus dalam keadaan basah selama
24 jam, kemudian diisi dengan bahan pengisi agar memenuhi tempat-tempat /
bagian-bagian tersebut diatas.
4. Bidang-bidang beton yang rusak harus diplester menurut gambar bestek
setebal 2,00-2,50 cm dengan adukan 1 pc : 2 psr. Plester harus rapi, rata dan
lurus.
g. PEMBESIAN
1. Semua pekerjaan pembesian harus mengikuti peraturan dan syarat-syarat NI –
2 – 1971 (PBI) 1971. Besi beton yang tahan las dan kuat tarik minimum 2.200
Kg/cm2 (U-22).
- Bahan-bahan dan ukuran tulangan harus berdasarkan SNI-0663-1989-A, SK
SNI-S-05-1989-F dan SII 0136-84.
2. a. Sebelum besi beton diletakan pada tempat yang dikehendaki, permukaan
besi harus dibersihkan terhadap karat, kotoran, lemak atau bahan lain yang
tidak dikehendaki. Besi beton harus dijaga agar selalu dalam keadaan yang
bersih sampai saat pengecoran beton dilakukan.
b. Untuk pembesian jalan menggunakan besi beton wire mesh diameter 6
jarak 15 cm.
c. Pembesian harus dikerjakan sebaik mungkin pada posisi yang stabil
sedemikian rupa sehingga pada waktu pengecoran, posisi beton tersebut
tidak berubah.
3. Penempatan besi beton harus mendapat persetujuan dari direksi terlebih
dahulu sebelum diadakan pengecoran. Penyedia barang/jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada direksi untuk mengadakan pemeriksaan
pekerjaan pembesian, sebelum pengecoran.
4. Tulangan pokok digunakan besi ukuran yang disesuaikan dengan gambar
bestek.
PASAL 6
PEKERJAAN DAN PENYEMPURNAAN
1. Setelah pekerjaan utama selesai, pelaksana/penyedia barang jasa harus
membongkar semua pekerjaan-pekerjaan sementara dan mengembalikan pada
keadaan semula.
2. Semua bangunan-bangunan sementara seperti kantor, gudang, bengkel,
akomodasi dan fasilitas lainnya harus dibongkar dan dikeluarkan dari area
pekerjaan.
3. Tempat pekerjaan harus rapikan dan permukaan tanah yang tidak rata harus
diratakan.
PASAL 7
PEKERJAAN PENGUKURAN
Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran
– ukuran yang tercantum dalam gambar dan bestek ini, pemborong juga berkewajiban
memberitahukan kepada direksi setiap akan memulai suatu bagian pekerjaan.
Pemborong berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu sama lainnya dengan
segera memberitahukan kepada direksi pada setiap selisihnya didapatnya dalam bestek
atau gambar.
PASAL 8
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN BADAN JALAN
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan Jalan dari
material bahan dan peralatan pekerjaan, umpamanya menyingkirkan timbunan
material keriki/pasir dari badan jalan, sampah – sampah dan lain –lainnya hingga
memuaskan direksi pada penyerahan pertama dari pekerjaan, keadaan bangunan dan
halaman harus bersih seluruhnya.
PASAL 9
PENYERAHAN PEKERJAAN
Pekerjaan seluruhnya harus diserahkan lengkap dan baik kepada direksi sebagaimana
tercantum dalam akte perjanjian.
PASAL 10
PEKERJAAN LAIN –LAIN
1. Pengambilan foto – foto untuk dokumen terdiri dari beberapa arah yang diatur oleh
pengawas lapangan / direksi.
2. Semua Klise foto ( negatifnya ) dari proyek – proyek tersebut harus dikumpulkan
dan dikirimkan ke kantor Dinas Perkebunan Kab Bengkalis sebagai dokumen (
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ).
3. Fhoto – fhoto dalam keadaan 0% harus diambil sebelum pekerjaan dimulai beserta
papan pengenal proyek.
4. Fhoto fisik untuk lampiran tiap – tiap kali pengambilan termyn rangkap 6 ( Enam )
5. Fhoto visual proyek mulai 0% sampai 100% untuk dikirimkan ke kantor Bupati
Kabupaten Kepulauan Meranti. Dinas Perkebunan Kab Bengkalis
6. Rekanan Pelaksana diwajibkan membuat Dokumen foto – foto sebelum pekerjaan
dimulai ( 0 % ), 30 %, 50 %, 60 %, 80 %, sampai pada selesai 100 %. Dan tiap
tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan, dan
tahap pelaksanaan pekerjaan / pemilik dan pengelola teknis.
7. Bahan – bahan laporan harian mingguan setiap pengambilan termyn harus
disampaikan ke kantor Dinas Perkebunan Kab Bengkalis Oleh Pemborong / rekanan
yang menyatakan kelancaran pekerjaan.
8. As Built Drawing
As Built Drawing adalah gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan yang
harus diselesaikan 2 ( dua ) minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama
kali. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai,penyedia barang/jasa harus mengadakan
gambar pelaksanaan sesungguhnya dilapangan (As built Drawing) yang digambar
sesuai dengan hasil perhitungan volume akhir pekerjaan dalam kertas A4 dan A3.
PASAL 11
PENUTUP
Semua syarat – syarat yang tercantum dalam bestek ini harus dilaksanakan oleh
kontraktor dan mengikuti petunjuk – petunjuk dari direksi dalam pelaksanaan
pekerjaan.