PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Pertanian No. Bengkalis Kode Pos : 28712
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN : PENAMBAHAN RUANG KELAS SMPN 9 RUPAT
LOKASI : KECAMATAN RUPAT
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN
(KAK) PEKERJAAN KONTRUKSI
PENAMBAHAN RUANG KELAS SMPN 9 RUPAT
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pentingnya Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Sekolah faktor yang sangat berperan
dalam meningkatkan lancarnya aktifitas pelayanan masyarakat, serta meningkatkan
kenyamanan dalam terjalinnya proses pelayanan. Maka dalam menyiapkan Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Sekolah menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah pusat
dalam menunjang sektor Pemerataan pembangunan Infrastruktur Sekolah melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Dalam hal merealisasikan program Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Sekolah tersebut merupakan tantangan tersendiri mengingat luasnya
cakupan wilayah dan dana yang besar, serta jumlah komponen yang beraneka ragam,
sehingga memerlukan dukungan dan kesiapan manajemen dan pengadministrasian yang
memadai. Salah satu kegiatan yang telah direncanakan untuk merealisasikan Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Sekolah yaitu dengan pekerjaan Penambahan Ruang Kelas SMPN 9
Rupat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil akhir berupa fisik Penambahan Ruang
Kelas SMPN 9 Rupat sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan/mengembangkan infrastruktur sekolah khususnya sarana bangunan
penunjang proses belajar mengajar serta bangunan pelengkapnya.
3. SASARAN
Target/Sasaran dari Penambahan Ruang Kelas SMPN 9 Rupat adalah agar pekerjaan
tercapainya sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga kontruksi bangunan yang
dilaksanakan diharapkan dapat dikerjakan dengan baik serta pelaksanaan sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu sampai akhir umur rencana.
4. LOKASI PEKERJAAN
KECAMATAN RUPAT
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD 2023
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Nama Organisasi yang menyelengarakan / melaksanakan :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
c. PPK : JUNAIDI YAHYA, S.Pd
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
(Terlampir pada Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya)
8. STANDAR TEKNIS
Starndar teknis pekerjaan kontruksi meliputi :
a. Pengunaan material/bahan mendapat peretujuan dari konsultan pengawas.
b. Pengunaan peralatan minimum (Terlampir)
c. Pengunaan tenaga kerja (Terlampir)
d. Metode pelaksanaan pekerjaan
e. Gambar rencana (Terlampir)
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat perjanjian
pekerjaan)
g. Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja), Laporan bulanan.
h. Dokumentasi/Foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai dengan kemajuan
pekerjaan.
i. Penetapan manajemen pekerjaan K3 Kontruksi meliputi perlindungan terhadap orang, harta
benda dan pekerjaan.
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga Bangunan Sekolah sekitar dan bangunan warga sekitar bersih
dari alat-alat mesin, bahan bangunan dan sebagainya serta memlihara kelancaran akses
aktifitas sehari-hari, baik pihak sekolah maupun warga sekitar selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan
para penjaga.
3. Perlindunga terhadap bangunan yang ada
Selama masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan pelindungan pekerjaan
Kontrkator bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor dan sub kontraktor, atas
kehilanga atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus menjaga dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang kelokasi.
Fasilitas dan tindakan pengaman seperti ini disyaratkan harus memuaskan pemberi tugas
dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu
itu. Dilokasi pekerjaan, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya disetiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana pemberi tugas akan menentukan dan tidak akan ada tambahan pengganti
uang yang akan diberikan kepada kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia
keluarkan.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
-
10. REFERENSI HUKUM
- Undang undang No.2 Tahun 2017 Tentang jasa kontruksi
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020
- Perlem No. 9 Tahun 2018
- Permen PUPR Nomor 21/PRT/SE/2019
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Penambahan Ruang Kelas SMPN 9 Rupat
12. SUB BIDANG
(BG 006) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan
13. JENIS KONTRAK
a. Cara Pembayaran : Lumpsum dan harga satuan
b. Pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal
14. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga tercapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri :
- Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan diselengarakan;
- Membuatlaporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-kompeten pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja), laporan bulanan
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
- Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah dan kurang
(jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
- Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
- Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- MembuatTime schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
15. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
- Fasilitas yang disediakan oleh pejabat pembuat komitmen berupa ruang rapat
16. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Perserta yang berbadan usaha harus memiliki sertifikat badan usaha bidang sipil kualifikasi bidang
usaha kecil, kualifikasi bidang usaha bangunan gedung, sub kualifikasi bidang usaha jasa pelaksana
kontruksi bangunan Gedung Pendidikan (BG006)
b. Memiliki pengalaman pada sub bidang (BG006)
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (Satu) tahun pekerjaan kontruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
d. Memiliki personil dengan keahlian sesuai dengan daftar personil dalam KAK
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)
f. Memiliki izin usaha jasa kontruksi (IUJK) yang masih berlaku
g. Memiliki Tanda daftar perusahaan (TDP), atau Nomor induk berusaha (NIB) yang masih berlaku
h. Memiliki NPWP perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahun
2022)
i. Memiliki dan melampirkan scan copy KTP Direktur yang masih berlaku.
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan.
ini sesuai dengan daftar peralatan dalam KAK.
17. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
- Sebagai Pelaksana
18. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
- 120 HK dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMK)
19. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL
Kemampuan
Jenis Keahlian Spesifiakasi/Keahlian Pengalaman
Manajerial
SKA / SKT Pelaksana D3 Teknik Sipil/STM/SMK
2 Tahun Pelaksana
Bagunan Gedung Sederajad
D3 Teknik Sipil/STM/SMK Petugas K3 /
SKT/ Sertifikat K3 0 Tahun
Sederajad Ahli K3
Persyaratan :
a. Sertifkat Keteranagan Ahli (SKA) Sesuai kebutuhan personil, sertifikat keterampilan kerja yang di
keluarkan oleh asosiasi profesi yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki surat pernyataan tersedia ditugaskan pada pekerjaan ini
c. Melampirkan referensi pengalaman kerja
20. KEBUTUHAN PERALATAN MINIMAL
Jenis
Jumlah Alat Kapasitas Alat
Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Concrete Mixer 1 Unit -
Peralatan Kerja / Tukang 1 Set -
Peralatan/Perlengkapan K3 1 Set -
Persyaratan :
a. Semua Peralatan yang dipersyaratkan harus dalam kondisi baik
b. Status kepemilikan peralatan diisi sesuai dengan status kepemilikan (Milik sendiri/perjanjian sewa
dan dukungan lainnya) dengan melampirkan bukti kepemilikan (milik sendiri/sewa/dukungan)
21. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
22. SPESIFIKASI TEKNIS
(Terlampir)
HAL-HAL LAIN
23. PRODUKSI DALAM
Semua kegiatan jasa kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kopetensi dalam negeri.
24. PERSYARATAN KERJA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa kontruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
kontruksi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi
a. Penyedia hanya bolehmensubkontraktorkan sebagian pekerjaan sebagai pekerjaan dan dilarang
b. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia
c. Penyedia boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari
d. Penyedia melakukan kontrak dengan subkontrk dengan syarat subkontrak
e. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang dilaksanakan
.
25. SURAT PERNYATAAN
- (Terlampir)
26. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
- (Terlampir)
Bengkalis, Juni 2023
DINAS PENDIDIKAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/PPK
JUNAIDI YAHYA, S.Pd
Nip. 196811101995121003