| 0933792798219000 | Rp 875,583,227 | |
| 0028007482222000 | - | |
| 0023657877219000 | - | |
| 0021468103219000 | - | |
CV Prama Jaya Group | 09*0**2****16**0 | - |
| 0661312728211000 | - | |
CV Lalang Perdana | 0756702676212000 | - |
| 0032362352213000 | - | |
| 0023658362219000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
TAMBAHAN RUANG KELAS SMPS ALAM DURI KEC. MANDAU
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG : Pembangunan sarana fisik maupun infrastruktur pada umumnya adalah
merupakan salah satu tujuan dalam mewujudkan tujuan akhir suatu pemerintahan,
baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,
salah satu di antaranya adalah Pembangunan Gedung-gedung sekolah yang ada di
Kabupaten Bengkalis. Bangunan gedung terutama gedung sekolah merupakan salah
satu bangunan fisik yang mempunyai peranan penting dalam menunjang aktifitas
penggunanya. Seperti halnya bangunan fisik lain, gedung sekolah seiring dengan
berjalannya waktu secara visual tentunya akan mengalami degradasi jika ditinjau dari
fisik bangunan. Hal ini dilihat pada kerusakan yang terjadi pada gedung- gedung
sekolah pada umumnya, entah itu kerusakan ringan, sedang ataupun berat, yang
merupakan 3 klasifikasi kerusakan. melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Dalam hal merealisasikan program pembangunan Infrastruktur Sekolah tersebut
merupakan tantangan tersendiri mengingat luasnya cakupan wilayah dan dana yang
besar, Pengelolaan Pendidiakan yaitu dengan pekerjaanTAMBAHAN RUANG KELAS
SMPS ALAM DURI KEC. MANDAU
2 MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil akhir berupa fisik
bangunan sekolah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan / mengembangkan infrastruktur sekolah khususnya sarana
bangunan penunjang proses belajar mengajar serta bangunan pelengkapnya.
3 SASARAN : Target/Sasaran dari TAMBAHAN RUANG KELAS SMPS ALAM DURI KEC. MANDAU
adalah agar pekerjaan tercapainya sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga
kontruksi bangunan yang dilaksanakan diharapkan dapat dikerjakan dengan baik
serta pelaksanaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu sampai
akhir umur rencana.
4 LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Pinggir
5 SUMBER PENDANAAN : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dana APBD TAHUN 2023
6 NAMA DAN ORGANISASI : a. K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Bengkalis
PEJABAT PEMBUAT
b. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan
KOMITMEN
c. PPK/PA/KPA : JUNAIDI YAHYA, S.Pd
DATA PENUNJANG
7 DATA DASAR : (Terlampir pada Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya
Kegiatan)
8 STANDAR TEKNIS : Standar teknis pekerjaan kosntruksi, meliputi :
a. Penggunaan material/bahan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Penggunaan peralatan minimum (terlampir)
c. Penggunaan tenaga kerja (terlampir)
d. Metode pelaksanaan pekerjaan
e. Gambar rencana (terlampir)
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat
perjanjian pekerjaan)
g. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan
i. Penerapan manajemen K3 konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang,
harta benda dan pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga Bangunan Sekolah sekita rdan Bangunan Warga
sekitar bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya
serta memelihara kelancaran akses aktifitas sehari-hari, baik pihak sekolah
maupun warga sekitar selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi.Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan
tidak akan ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
9 STUDI-STUDI TERDAHULU : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
10 REFERENSI HUKUM : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
RUANG LINGKUP
11 LINGKUP PEKERJAAN : Mengacu pada rencana kerja dan syarat (RKS) Spesifikasi Teknis.
12 SUB BIDANG : (BG007) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan / (BG006) Kontruksi
Gedung Pendidikan
13 JENIS KONTRAK : Harga Satuan
14 KELUARAN : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
a.
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
* tenaga kerja;
* bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
* peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
* kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
* waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
* kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
15 PERALATAN, MATERIAL, : Fasilitas Yang disediakan oleh Pajabat Pembuat Komitmen berupa Ruang Rapat
PERSONIL DAN FASILITAS
DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
16 PERSYARATAN KUALIFIKASI : a. Peserta yang berbadan usaha harus harus memiliki sertifikat badan usaha bidang
PENYEDIA sipil (22000), Kualifikasi bidang usaha kecil, kualifikasi bidang usaha bangunan
gedung, sub kualifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi bangunan
pendidikan (BG007) / (BG006) Kontruksi Gedung Pendidikan
b. Memiliki pengalaman pada sub bidang BG007 / (BG006) Kontruksi Gedung ;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
d. Memiliki personil dengan keahlian sesuai dengan daftar personil dalam KAK;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada);
f. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
g. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
h. Memiliki NPWP perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir (SPT Tahun 2022);
i. Memiliki dan melampirkan scan copy KTP Direktur yang masih berlaku;
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan daftar peralatan dalan KAK.
17 LINGKUP KEWENANGAN : Sebagai Pelaksana Kegiatan
PENYEDIA JASA
18 JANGKA WAKTU : 120 HK dimulai sejak diterbitkan nya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )
PENYELESAIAN PEKERJAAN
19 KEBUTUHAN PERSONIL :
MINIUMAL
Jenis Keahlian Pendidikan Pengalaman Kemampuan Manajerial
SKT Pelaksana Bangunan
- 2 Tahun Pelaksana
Gedung (TS051)
Sertifikat K3 - 0 Tahun Petugas K3
Persyaratan :
a. Sertifikat keterangan Ahli (SKA)/Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) sesuai kebutuhan personil, Sertifikat Keterampilan
Kerja yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki surat pernyataan tersedia ditugaskan pada pekerjaan ini
c. Melampirkan referensi pengalaman kerja
20 KEBUTUHAN PERALATAN :
MINIMAL
Jenis Fasilitas /
Jumlah Alat Kapasitas Alat
Peralatan/Perlengkapan
SCAFFOLDING 4 Set Tinggi 1,5 Meter
GENERATOR SET 1 Unit 2 KVA
WATER PUMP 1 Unit -
CONCRETE MIXER 1 Unit 0,30 M3
MOBIL PICK UP 1 Unit -
PERALATAN KERJA / TUKANG 1 Set -
Persyaratan :
a. Semua peralatan yang dipersyaratkan harus dalam konsisi baik
b. Status kepemilikan peralatan diisi sesuai dengan status kepemilikan (Milik Sendiri/perjanjian sewa dan dukungan lainnya)
dengan melampirkan bukti kepemilikan (milik sendiri/sewa/dukungan)
21 JADWAL TAHAPAN : (Terlampir)
PELAKSANAAN PEKERJAAN
22 SPESIFIKASI TEKNIS : (Terlampir)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
HAL-HAL LAIN
23 PRODUKSI DALAM NEGERI : Semua Kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali Ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kopetensi dalam negeri.
24 PERSYARATAN KERJA SAMA : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
b. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia
spesialis
c. Penyedia boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari
PPK.
d. Penyedia melakukan kontrak dengan subkontrak dengan syarat subkontrak
harus memenuhi dokumen perusahaan yang sesuai dengan yang dimiliki oleh
penyedia.
e. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
25 SURAT PERNYATAAN TIDAK : (Terlampir)
MENUNTUT
26 RENCANA KESELAMATAN : (Terlampir)
KONSTRUKSI (RKK)
Bengkalis, 2023
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BENGKALIS
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
( KPA )
JUNAIDI YAHYA, S.Pd
NIP. 19681110 199512 1 003