| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020778346219000 | Rp 1,169,563,541 | - | |
| 0024992422219000 | Rp 1,180,499,858 | (1). Gugur Sub. Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Point 3 Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) serta harus memiliki NIB Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Kode KBLI 41019 Atau yang belum berbasis resiko Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) (2). Tidak melampirkan bukti dari kepemilikan peralatan yang ditawarkan. | |
| 0029276805219000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0406619965203000 | - | - | |
| 0018376079219000 | - | - | |
| 0030453518219000 | - | - | |
CV Energi Insani Sentosa | 06*6**6****19**0 | - | - |
CV Kommet Sejahtera Abadi | 06*7**3****19**0 | - | - |
Tri'VI, CV | 00*2**9****46**0 | - | - |
| 0315364372219000 | - | - | |
| 0021748371219000 | - | - | |
| 0430310391219000 | - | - | |
| 0021466511219000 | - | - | |
CV Prama Jaya Group | 09*0**2****16**0 | - | - |
| 0032799827212000 | - | - | |
| 0665049680219000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0601218233219000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
Jl. Arif Rahman No.24 Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau 28712
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT TEKNIS
( R K S )
KEGIATAN :
PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PLAZA KULINER PANTAI INDAH SELAT BATU
KECAMATAN BANTAN
LOKASI :
KECAMATAN BANTAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KONSULTAN PERENCANA
CV. MZA JAYA KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
I. SPESIFIKASI UMUM
P A S A L 1
UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Baru Kawasan Plaza Kuliner
di Pantai Indah Selatbaru
b. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pemborong wajib memenuhi/mematuhi
dan melaksanakan segala hal-hal yang telah di tuangkan didalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknis serta Risalah Penjelasan (Aanwijzing) sangat mengikat
dalam pelaksanaan kecuali adanya permintaan/peraturan tertulis dari pihak
proyek dalam hal ini di sebut Pimpinan Kegiatan.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan, pemborong harus menyediakan :
1. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang
di laksanakan.
2. Alat-alat bantu seperti mesin, alat-alat pengangkut dan peralatan lainnya yang
di perlukan dalam pelaksanaan.
3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya. Untuk bahan-bahan yang digunakan
dalam pekerjaan ini kontraktor harus menyampaikan ke pengawas guna
meminta persetujuan.
4. Penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memasang papan nama
proyek/kegiatan di tempat lokasi pekerjaan dan di pancangkan di tempat yang
mudah terlihat oleh umum, pemasangan papan nama proyek di lakukan pada
saat di mulainya pelaksanaan pekerjaan dan di cabut kembali setelah selesai
pekerjaan.
5. Penyedia jasa/kontraktor wajib menyiapkan perlengkapan K3 dan Kesehatan
pada saat melakukan pekerjaan.
2. Pelaksanaan dan Gambar Rencana
a. Penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib meneliti semua gambar, peraturan-
peraturan dan syarat-syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan dan dianggap sudah
mempelajari/memahami maksud dan tujuan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis 1 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka tim pembangunan diwajibkan untuk
mengadakan perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan
Kepala Direksi Teknis.
3. Jadwal Pelaksanaan
a. Sebelum memulai Pekerjaan dilapangan pihak penyedia jasa/kontraktor
pelaksana wajib membuat rencana kerja pelaksanaan (Network Planning dan
Kurva S)
b. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan dengan pengawas/Tim
Teknis
c. Pengawas/Tim Teknis akan menilai prestasi pekerjaan penyedia jasa/Kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut sebagai dasar untuk menentukan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan penyimpangan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh tim pembangunan.
P A S A L 2
STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pekerjaan pelaksanaan ini menyatu dan
mengikat ketentuan- ketentuan yang tersebut dibawah ini dan dianggap penyedia
Jasa/Kontraktor telah mengetahui dan memahami termasuk (apabila ada) segala
perubahan dan tambahannya sampai saat ini yaitu :
1. PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia)
2. Peraturan Bangunan Tahan Gempa 1984
3. Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970
4. PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan di Indonesia)
5. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung – 1983
6. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat
7. Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1991-03)
8. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A)
9. Peraturan Portland Cement (SII 0021-81)
10. Pasir (SKSNI S-04-1989-F)
11. Baja Ringan SNI (8399:2017)
12. Kerikil
Spesifikasi Teknis 2 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
13. Semen (Bagian A SKSNI S-04-1989-F).
14. Kayu (SKSNI S-05-1990-F)
P A S A L 3
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F.41).
a. Air yang dipergunakan tidak boleh banyak mengandung asam alkali, garam-
garam, bahan-bahan organic atau bahan lain yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan
SNI 1971-1990-F
2. Pasir (Bagian A. SKSNI S-04-1989-F).
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disentrigasi alam
bantuan atau dapat berupa hasil dari pecahan batu dari alat mekanis.
b. Pasir terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir Pasir bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan air hujan.
c. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap
berat kering) yang diartikan dengan Lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar Lumpur melampui 5% maka Pasir
harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat untuk semua mutu
beton, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-
bahan yang diakui.
3. Kerikil.
a. Kerikil untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil Disentigrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
Pada umumnya yang dimaksud dengan Kerikil adalah agregat besar butir
lebih dari 5 mm.
b. Kerikil harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat
yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah butir-
butir pipih tersebut tidak melampui 20% dari berat agregat seluruhnya. Butir-
butir Kerikil harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh-pengaruh cuaca, sperti terik matahari dan hujan. Kerikil tidak boleh
Spesifikasi Teknis 3 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
mengandung Lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering). Yang
diartikan dengan Lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0.063 mm. apabila kadar Lumpur melampaui 1% maka Kerikil harus dicuci.
Kerikil tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat-zat yang reaktif alkali.
c. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebi dari pada seperlima
jarak terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari
tebal plat atau tiga perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-
batang atau berkas-berkas tulangan.
4. Semen (Bagian A SKSNI S-04-1989-F).
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan
volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum dari kantongnya.
Pada semen tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII
0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran
isi atau berat.
d. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5%.
5. Baja Ringan SNI (8399:2017)
a. Bahan bangunan yang digunakan harus sesuai dengan standar sfesifikasi yang
digunakan karena bahan baja profil wf ini memiliki gaya tekan dan tarik yang
lebih tinggi
b. Pengunaan Baja yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran, kulit
giling, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya tahan
baja
c. Penyimpangan penggunaan baja dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat diterima.
6. Baja Tulangan (SII 0136-1984)
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari
kotoran-kotoran, kulit giling, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
Spesifikasi Teknis 4 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi yang dimaksud
tidak sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaian harus
dikonsultansikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku dinyatakan tidak dapat diterima.
7. Kayu (SKSNI S-05-1990-F).
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (SKBI 3.6.53.1967).
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkwalitas baik tidak mempunyai
cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya,
tidak boleh menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang digunakan antara lain :
- Untuk patok digunakan kayu ukuran 5/7 cm
- Untuk mal beton digunakan papan ukuran 2/20 cm.
8. Bahan-bahan lain.
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan
disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai ditunjukkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin
pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan kepada Pengawas atau
ditolak oleh Pengawas, tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa
keluar dari lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggungan
pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya/tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis 5 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
P A S A L 4
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. Semen
a. Semen harus ditempatkan dalam gudang tertutup, ditempat yang kering tidak
menjadi lembab tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur dengan
bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya,maka sebelum dipakai
harus diperiksakan dahulu kepada Pengawas.
2. Agregat.
Antara Pasir dan Kerikil penyimpanan dilakukan terpisah. Jika tempat dasar
selalu basah pada musim hujan, maka sebaiknya penempatannya harus didasari
alas tepas/papan.
3. Baja Tulangan
Baja tulangan tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi
alas/ganjal berupa balok-balok.
4. Baja Ringan
Baja Ringat tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi
alas/ganjal berupa balok-balok.
5. Bahan-bahan lain.
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.
Spesifikasi Teknis 6 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
II. SPESIFIKASI KHUSUS
P A S A L 1
JENIS PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Pembangunan Plaza Kuliner Pantai Indah Selatbaru
Lokasi : Kecamatan Bantan
Tahun Anggaran : 2023
P A S A L 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib Memasang papan nama proyek pada posisi yang
dapat terlihat oleh umum.
2. Menyelengarakan K3 dan Kesehatan pada saat melakukan Pekerjaan.
3. Melakukan Pembongkaran Ekisting.
P A S A L 3
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
1. Melakukan Pengalian Pondasi dan Perapian di lokasi pekerjaan pondasi
setempat dan pondasi menerus
2. Hasil Galian di Rapikan yang akan di gunakan sebagai Urugan Kembali Bekas
Galian.
3. Pekerjaan cerucuk bakau mengunakan Ø6– 8cm dengan panjang 3,5 meter.
4. Sebelum pengecoran lantai kerja di beri lapisan pasir urug dengan tebal minimal
5cm yang di padatkan .
5. Pengecoran lantai kerja beton mengunakan mutu f’c = 7,4 Mpa (K-100)
ketebalan 5cm dengan uji slump (3-6cm) w/c= 0,87
6. Pondasi menerus mengunakan pasangan 1 bata campuran 1 : 3
7. Struktur pengecoran dan penulangan sesuai pada bestek perencanaan, balok
sloof (BS1) ukuran 20 x 30 cm (K-1755), balok sloof (BS2) ukuran 15 x 30 cm
(K-1755), kolom pedestal 20x20 cm (K-175). Serta pekerjaan Pondasi Tapak
Setempat (P1) mutu beton (K-175).
Spesifikasi Teknis 7 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
8. Untuk pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan harus dilaksanakan hal-hal
sebagai berikut :
a. Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan / berkualitas baik.
b. Air yang digunakan dengan jumlah secukupnya, air harus bersih, tidak
berasa tidak berbau dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton.
c. Pengadukan dan pengecoran harus dilaksanakan dengan sempurna
(campuran sampai masak ) yang dilaksanakan memakai Concrete Mixer
(Mollen).
P A S A L 4
PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
1. Kayu yang akan di jadikan bekisting cetakan Kolom, Ring Balok harus benar-
benar rapi.
2. Bagian cetakan sebelum di cor harus dilumasi dulu dengan pelumas agar cetakan
mudah di buka.
3. Ukuran dimensi kolom (K1) ukuran 20x20 cm mutu beton(K-175), (K2) ukuran
20x20 cm mutu beton(K-175) dan Ring Balok (BR1) 20x25cm mutu beton (K-
175), Ring Balok (BR2) 15x25cm mutu beton (K-175).
4. Hasil pengecoran yang sudah kering harus dirawat dengan melakukan
penyiraman air atau ditutupi lapisan basah (Curing) guna menghindari
penguapan air yang berlebihan.
5. Untuk pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan harus dilaksanakan hal-hal
sebagai berikut :
a. Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan / berkualitas baik.
b. Air yang digunakan dengan jumlah secukupnya, air harus bersih, tidak
berasa tidak berbau dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton.
c. Pengadukan dan pengecoran harus dilaksanakan dengan sempurna
(campuran sampai masak ) yang dilaksanakan memakai Concrete Mixer
(Mollen).
Spesifikasi Teknis 8 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
P A S A L 5
PEKERJAAN DINDING DAN PLASTERAN
1. Pekerjaan Dinding mengunakan ½ Bata dengan campuran 1 : 3
2. Adukan harus mengisi rongga diantara batu bata.
3. Setelah batu bata terpasang dilakukan pekerjaan plasteran pada dinding bata
dengan bahan semen dan pasir dengan mengunakan campuran 1 : 3
P A S A L 6
PEKERJAAN LANTAI
1. Sebelum melakukan pengecoran lantai dilakukan pemadatan pasir urug dengan
Ketebalan 5cm
2. Pengecoran lantai di buat dengan ketebalan 8cm mutu (K-175)
3. Pemasangan Keramik Lantai Ukuran 40x40cm
P A S A L 7
PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN RANGKA ATAP
1. Rangka atap mengunakan baja ringan yang memiliki Dimensi Ketebalan 0,75-
1mm, baja ringan reng memiliki ketebalan 0,40 - 0,60mm
2. Jarak pemasangan Kuda-kuda atap harus sesuai SNI dan benar benar kokoh
terpasang
P A S A L 8
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Atap mengunakan Spandek T 0,3 mm
2. Prabung atap Spandek
P A S A L 9
PEKERJAAN PLAFOND DAN PIRI PIRI
1. Pemasangan rangka Metal Furing
2. Pekerjaan pemasangan Plafond dan Piri-Piri PVC tebal 8 mm
Spesifikasi Teknis 9 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
3. Pemasangan list plafond dan Piri-Piri yang disesuaikan dengan gambar rencana
dan detail Gambar.
P A S A L 10
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Kabel yang melewati dinding tembok atau beton harus dilindungi dengan pipa
PVC diameter minimal 1/2“.
2. Semua saklar Ganada dan stop kontak ditanam dalam dinding.
3. Pemasangan sakelar Triple setara panasonic lengkap dengan box, serta
mengunakan lampu LED Downlight 15 watt dan LED Downlight 9 watt
4. Pemasangan Stop kontak lengkap dengan box
P A S A L 11
PEKERJAAN ARSITEKTURAL, PENGECATAN
1. Semua Pekerjaan yang telah selesai di lakukan Pengecatan pada Dinding Interior
dan eksterior pengecatan yang tahan terhadap perubahan cuaca dan tidak mudah
retak atau terkelupas setelah kering pengunaan cat setara dengan jotun
2. pengunaan cat setara dengan jotun
P A S A L 12
PEKERJAAN KUSEN
1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus menunjukan contoh bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
2. Letak, arah dan model pemasangan Kusen dan Daun Pintu (P1), Kusen dan
daun Daun Jendela (J1) dan Pintu Rolling Door Onesheet Perforated 80cm Di
tengah mengikuti gambar detail.
P A S A L 13
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan Semenisasi, Sebelum melakukan Pengecoran di lakukan
pembersihan lahan dan melakukan penutupan dengan melakukan lapisan
plastik alas,
Spesifikasi Teknis 10 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN
2. Mutu Beton Fc’ 15 Mpa
3. Jaring Kawat Baja mengunakan Wiremesh M6-150
4. Setelah selesai melakukan pengecoran di beri lapisan akhir dengan
mengunkan laburan aspal cair
P A S A L 14
PEKERJAAN AKHIR
1. Semua Pekerjaan yang telah selesai di lakukan maka selanjutnya melakukan
pembersihan sisa material pekerjaan.
P A S A L 15
PENUTUP
1. Tim pembangunan harus dapat meyelesaikan secara keseluruhan, tepat mutu dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada bestek/ syarat-syarat teknis ini
serta petunjuk dari Spesifikasi.
2. Pekerjaan harus selesai dengan waktu pelaksanaan sejak tanggal penerbitan
SPMK dan diserahkan untuk yang pertama kalinya. Tim pembangunan dianggap
sudah mempelajari/ memahami maksud dan tujuan perencanaan. Tim
pembangunan harus membuat gambar yang sesuai dengan apa yang
dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas, memperhatikan perbedaan atau
perubahan antara gambar-gambar Dokumen Kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua)
sebelum Serah Terima Tahap I (PHO)
3. Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam RKS ini ataupun
perubahan/ tambahan yang mungkin ada supaya berpedoman pada naskah Berita
Acara Penjelasan.
Bengkalis, 2023
PT. MZA JAYA KONSULTAN
MUHAMMAD ZAKIR, ST
Direktur
Spesifikasi Teknis 11 | H a l a m a n
PT. MZA JAYA KONSULTAN