SPESIFIKASI TEKNIS
Rehab Ruang LABOR IPA SMPN 8 Bengkalis (DAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG : Rehabiliasi sarana fisik maupun infrastruktur pada umumnya adalah
merupakan salah satu tujuan dalam mewujudkan tujuan akhir suatu pemerintahan, baik
pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, salah satu di
antaranya adalah Pembangunan Gedung-gedung sekolah yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Bangunan gedung terutama gedung sekolah merupakan salah satu bangunan fisik yang
mempunyai peranan penting dalam menunjang aktifitas penggunanya. Seperti halnya
bangunan fisik lain, gedung sekolah seiring dengan berjalannya waktu secara visual tentunya
akan mengalami degradasi jika ditinjau dari fisik bangunan. Hal ini dilihat pada kerusakan
yang terjadi pada gedung- gedung sekolah pada umumnya, entah itu kerusakan ringan,
sedang ataupun berat, yang merupakan 3 klasifikasi kerusakan. melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten Bengkalis. Dalam hal merealisasikan program pembangunan Infrastruktur
Sekolah tersebut merupakan tantangan tersendiri mengingat luasnya cakupan wilayah dan
dana yang besar, Pengelolaan Pendidiakan yaitu dengan pekerjaanRehab Ruang LABOR
IPA SMPN 8 Bengkalis (DAK)
2 MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil akhir berupa fisik bangunan sekolah
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan / mengembangkan infrastruktur sekolah khususnya sarana
bangunan penunjang proses belajar mengajar serta bangunan pelengkapnya.
3 SASARAN : Target/Sasaran dari REHAB RUANG LABOR IPA SMPN 8 BENGKALIS (DAK) adalah
agar pekerjaan tercapainya sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga kontruksi bangunan
yang dilaksanakan diharapkan dapat dikerjakan dengan baik serta pelaksanaan sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu sampai akhir umur rencana.
4 LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Bengkalis
5 SUMBER PENDANAAN : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN TAHUN 2024
6 NAMA DAN ORGANISASI : a. K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Bengkalis
PEJABAT PEMBUAT
b. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan
KOMITMEN
c. PPK/PA/KPA : NURFANDRA EFFZALY, ST
DATA PENUNJANG
7 DATA DASAR : (Terlampir pada Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan)
8 STANDAR TEKNIS : Standar teknis pekerjaan kosntruksi, meliputi :
a. Penggunaan material/bahan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Penggunaan peralatan minimum (terlampir)
c. Penggunaan tenaga kerja (terlampir)
d. Metode pelaksanaan pekerjaan
e. Gambar rencana (terlampir)
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat perjanjian
pekerjaan)
g. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan
i. Penerapan manajemen K3 konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang, harta benda
dan pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga Bangunan Sekolah sekita rdan Bangunan Warga sekitar
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran akses aktifitas sehari-hari, baik pihak sekolah maupun warga sekitar
selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang
ke lokasi.Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah
dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
9 STUDI-STUDI TERDAHULU : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
10 REFERENSI HUKUM : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
RUANG LINGKUP
11 LINGKUP PEKERJAAN : Mengacu pada rencana kerja dan syarat (RKS) Spesifikasi Teknis.
12 SUB BIDANG : (BG007) Jasa pelaksana Kontruksi Bangunan Pendidikan dan (BG006) Konstruksi Gedung
Pendidikan
13 JENIS KONTRAK : Harga Satuan
14 KELUARAN : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
a.
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
* tenaga kerja;
* bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
* peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
* kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
* waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
* kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
15 PERALATAN, MATERIAL, : Fasilitas Yang disediakan oleh Pajabat Pembuat Komitmen berupa Ruang Rapat
PERSONIL DAN FASILITAS
DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
16 PERSYARATAN : a. Peserta yang berbadan usaha harus harus memiliki sertifikat badan usaha bidang sipil
KUALIFIKASI PENYEDIA (22000), Kualifikasi bidang usaha kecil, kualifikasi bidang usaha bangunan gedung, sub
kualifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan (BG007) dan
(BG006) Kontruksi Gedung Pendidikan
b. Memiliki pengalaman pada sub bidang BG007;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
d. Memiliki personil dengan keahlian sesuai dengan daftar personil dalam KAK;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada);
f. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
g. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
h. Memiliki NPWP perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahun 2023);
i. Memiliki dan melampirkan scan copy KTP Direktur yang masih berlaku;
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan daftar peralatan dalan KAK.
17 LINGKUP KEWENANGAN : Sebagai Pelaksana Kegiatan
PENYEDIA JASA
18 JANGKA WAKTU : 120 HK dimulai sejak diterbitkan nya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
19 KEBUTUHAN PERSONIL :
MINIUMAL
Jenis Keahlian Pendidikan Pengalaman Kemampuan Manajerial
SKT Pelaksana Bangunan D3 Teknik Sipil /
2 Tahun Pelaksana
Gedung (TS051) STM/SMK Sederajat
D3 Teknik Sipil /
Sertifikat K3 0 Tahun Petugas K3
STM/SMK Sederajat
Persyaratan :
a. Sertifikat keterangan Ahli (SKA)/Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) sesuai kebutuhan personil, Sertifikat Keterampilan
Kerja yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki surat pernyataan tersedia ditugaskan pada pekerjaan ini
c. Melampirkan referensi pengalaman kerja
20 KEBUTUHAN PERALATAN :
MINIMAL
Jenis Fasilitas / Peralatan/Perlengkapan Jumlah Alat Kapasitas Alat
SCAFFOLDING 4 Set Tinggi 1,5 Meter
GENERATOR SET 1 Unit 2 KVA
WATER PUMP 1 Unit -
CONCRETE MIXER 1 Unit 0,30 M3
MOBIL PICK UP 1 Unit -
PERALATAN KERJA / TUKANG 1 Set -
Persyaratan :
a. Semua peralatan yang dipersyaratkan harus dalam konsisi baik
b. Status kepemilikan peralatan diisi sesuai dengan status kepemilikan (Milik Sendiri/perjanjian sewa dan dukungan lainnya)
dengan melampirkan bukti kepemilikan (milik sendiri/sewa/dukungan)
21 JADWAL TAHAPAN : (Terlampir)
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
22 SPESIFIKASI TEKNIS : (Terlampir)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
HAL-HAL LAIN
23 PRODUKSI DALAM NEGERI : Semua Kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali Ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kopetensi dalam negeri.
24 PERSYARATAN KERJA : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
SAMA jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
b. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis
c. Penyedia boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
d. Penyedia melakukan kontrak dengan subkontrak dengan syarat subkontrak harus
memenuhi dokumen perusahaan yang sesuai dengan yang dimiliki oleh penyedia.
e. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
25 SURAT PERNYATAAN : (Terlampir)
TIDAK MENUNTUT
26 RENCANA KESELAMATAN : (Terlampir)
KONSTRUKSI (RKK)
Bengkalis, 2024
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BENGKALIS
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
( KPA )
NURFANDRA EFFZALY, ST
NIP. 19800307 200904 001