URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : NORMALISASI PARIT INDUK DURI BARAT DI
BELAKANG AJB RW 3
2 Nilai Total HPS : Rp 194.904.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT
JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT RIBU RUPIAH)
3 Sumber Dana : APBDP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi
sesuai dengan gambar rencana, serta mengikuti
petunjuk-petunjuk dari Pengawas Lapangan.
2. Memasang Papan Nama Proyek.
3. Membuat rambu-rambu untuk pengaman lalu lintas
4. Mobilisasi Peralatan/Alat Berat (Excavator) yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
5. Pemakaian jalan yang ada untuk memobilisasi &
demobilisasi alat berat (Excavator) harus mendapat
izin. Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk menjaga
agar jalan tersebut tetap dalam kondisi baik.
6. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk
membahas permasalahan proyek sambil membawa
laporan kemajuan pekerjaan. Bagi Kontraktor
Pelaksana yang tidak berdomisili di lokasi pekerjaan
dan harus menunjukkan perwakilannya yang
berkedudukan di lokasi pekerjaan tersebut.
B. PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pekerjaan Uitzet Trase Saluran (Pengukuran) harus
dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
Waterpass dan Theodolite di awal pekerjaan dan
diakhir pekerjaan dilapangan.
2. Pengukuran di awal pekerjaan dipasang Patok STA.
3. Setiap data hasil pengukuran akhir dituangkan dalam
Back Up Data Pekerjaan.
C. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Setelah pekelakukan pengukuran dan pemasangan
Patok STA pada parit/sungai/kali/tali air yang akan di
normalisasi.
2. Alat berat (Excavator) ditempatkan dipinggir
jalan/parit/sungai/kali/tali air dengan menggunakan
gambangan (kayu/batang kelapa).
3. Dasar parit/sungai/kali/tali air dikeruk/dibersihkan
sesuai dengan dimensi pada gambar rencana,
sehingga air dapat mengalir dengan lancar.
4. Sampah/tanah/material hasil galian diangkat ke sisi
atas parit/sungai/kali/tali air dan diratakan.
5. untuk pekerjaan pembersihan dan
pengupasan/stripping/korsekan meliputi Pekerjaan
pengupasan tanah lapis atas yang banyak
mengandung bahan organik: rumput, akar- akaran
maupun bahan non-organik: sisa bangunan fondasi
dan lain-lain dan membuang material hasil kupasan
tersebut dari lokasi pekerjaan saluran drainase.
D. PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pengambilan foto-foto untuk dokumentasi terdiri dari
beberapa arah yang diatur oleh Konsultan Pengawas
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
2. Semua klise foto (negatifnya) dari proyek-proyek
tersebut harus dikumpulkan dan dikirim ke Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang
Pengairan Kabupaten Bengkalis sebagai dokumen
PPTK.
3. Foto-foto dalam keadaan 0% harus diambil sebelum
pekerjaan dimulai beserta ada Papan Nama Proyek.
4. Foto Visual proyek mulai dari STA 0 + 000 s/d STA
Akhir dibuat dalam rangkap secukupnya.
5. Foto Visual Pengukuran menggunakan alat ukur
(Waterpass/Theodolite) harus dilampirkan pada Back
Up Data.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyampaikan bahan-
bahan laporan harian/mingguan/ bulanan ke Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang
Pengairan Kabupaten Bengkalis pada setiap
pengambilan termyn, yang menyatakan kelancaran
pekerjaannya.