URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENINGKATAN PENERANGAN JALAN UMUM JL. PERKUTUT RT 04 RW 20
KELURAHAN AIR JAMBAN KECAMATAN MANDAU
A. BAGIAN I - KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DIURAIKAN SESUAI RENCANA UMUM PENGADAAN DAN DOKUMEN PENGAJUAN RENCANA KERJA
ANGGARAN
B. BAGIAN II - SPESIFIKASI TEKNIS
Pada bagian ini diuraikan spesifikasi teknis bahan dan material yang menyangkut untuk penyelesaian
pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU LAMPU 90 WATT. Sumber energi adalah jaringan
tegangan rendah listrik PLN AC 380V/ 220 V / 50 Hz 1 phase atau 3 phase.
1. PJU LAMPU LED
Lingkup spesifikasi teknis pekerjaan dan material PJU Lampu adalah Luminer lengkap, tiang, kabel,
panel kontrol, asesoris, grounding, SLO, BP-UJL, dan Standardisasi mutu produk dan pekerjaan.
Persyaratan Umum
Semua material yang terdapat persyaratan wajib produksi dalam negeri harus dijelaskan lokasi atau
domisili produsen dengan alamat, telp, fax lengkap.
Material utama ditetapkan berupa; Luminer lengkap, tiang, dan kabel. Material utama yang
ditawarkan wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang tercantum dalam dokumen
pengadaan ini. Dokumen-dokumen tersebut bersifat penting dan pokok dalam rangka evaluasi
teknis. Dokumen-dokumen tersebut yaitu;
- Surat Asli Dukungan Produsen;
o Khusus barang produksi dalam negeri: Surat Dukungan Pabrikan
o Khusus barang produksi luar negeri: Surat Dukungan Distributor/Agen/Distributor
Tunggal/Agen Tunggal Resmi yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan
dengan melampirkan bukti STP (Surat Tanda Pendaftaran) dari Kementerian
Perdagangan.
Yang dimaksud produsen adalah badan usaha dari dalam negeri atau dari luar negeri
sebagai pemegang merek dagang.
- Surat jaminan mampu suplai dari produsen dengan menyebutkan jumlah barang masing-
masing produk yang didukung dan jadwal pengiriman.
- Surat kesanggupan menerbitkan sertifikat garansi dan surat keaslian barang dari produsen
- Salinan sertifikat manajemen mutu ISO9001
- Salinan Sertifikat uji jenis produk yang disyaratkan dalam syarat khusus.
- TKDN Self assestment yang diterbitkan Produsen atau sertifikat TKDN terbitan Kementerian
Perindustrian wajib dilampirkan di belakang formulir rekapitulasi TKDN
- Salinan Surat Ijin Usaha Industri khusus Produsen dalam negeri atau Salinan Surat Tanda
Pendaftaran Distributor/Agen bagi produk impor
- Brosur atau katalog produk asli