SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor-Renovasi Ruangan Analisis dan Evaluasi
Nomor: 702/SPK/ITDA-SET/II/2025/
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Bengkalis pada hari Rabu tanggal enam bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Dua antara ……………………. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna
Anggaran, yang bertindak untuk dan atas nama Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis,
yang berkedudukan di Bengkalis, berdasarkan keputusan Bupati Bengkalis Nomor :
……………………… (selanjutnya disebut “PPK/PA”) dan ………………….yang berkedudukan
…………………., berdasarkan Akta Notaris …………………. yang dikeluarkan oleh Notaris
……………………... (selanjutnya disebut “Penyedia”).”
MENGINGAT BAHWA :
a) PPK/PA telah meminta penyedia untuk menyediakan pekerjaan konstruksi sebagaimana
diterangkan dalam syarat-syarat umum kontrak yang terlampir dalam kontrak ini
(selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini;
c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini,
dan mengikat pihak yang diwakili;
d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
2) Telah membacadan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
3) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena Itu, PPK/PA dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1) PIHAK KESATU dalam kedudukannya seperti tersebut diatas, memberi tugas kepada
PIHAK KEDUA, dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dibawah ini :
a) Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
b) Kegiatan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-Renovasi Ruangan Analisis dan Evaluasi
c) Lokasi : Kabupaten Bengkalis
Dengan volume pekerjaan sesuai Gambar, Spesifikasi, Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS), maupun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) terlampir dalam
perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;
2) a. Perjanjian pekerjaan ini mengikat kedua belah pihak, dilakukan dengan cara
kontrak harga satuan (Fixed Unit Price Contract) yaitu bahwa penyelesaian seluruh
pekerjaan ini dilakukan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang
pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan, dengan spesifikasi teknis,
yang telah ditentukan;
b. Jumlah volume dan nilai kontrak yang sebenarnya, dihitung berdasarkan
pelaksanaan dilapangan, dan dengan ketentuan bahwa pembayarannya didasarkan
pada hasil penghitungan bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
Pasal 2
PENGAWASAN PEKERJAAN
1) a. Pengawas Lapangan adalah personil dari unsur Inspektorat Daerah Kabupaten
Bengkalis, ditunjuk dengan surat tugas oleh Pengguna Anggaran;
b. Apabila dipandang perlu penguna Anggaran dapat menugaskan personil dari unsur
Instansi terkait lainnya yang secara teknis bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan-pekerjaan tersebut pada pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
berdasarkan :
1) Dokumen lelang, terdiri dari gambar-gambar (termasuk gambar-gambar detail),
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan semua perubahan sesuai dengan Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP), dan keterangan-keterangan lainnya;
2) Semua ketentuan serta peraturan-peraturan administrasi dan teknis yang berlaku,
antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sementara Tengah.
b. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
c. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
f. Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang tentang Pengadaaan
Barang/Jasa Pemerintah.
g. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 tahun 2011 tentang Pedoman Penatausahaan
dan Akuntasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkalis.
h. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 74 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkalis.
i. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022.
j. Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 51/KPTS/1/2022 tanggal 4 Januari 2022
tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Pengeleloaan Keuangan Daerah pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022.
3) Petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis oleh Pengawas
Lapangan, PPTK dan yang ada kaitannya dengan persyaratan pelaksanaan pekerjaan
yang bersangkutan;
4) Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu
dengan yang lain, sehingga satu dengan yang lain adalah sejalan dan saling
menunjang;
5) Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka masing-masing mempunyai kekuatan hukum
dengan urutan sebagai berikut:
a. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, dan Addendum atau Amandemen;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan lampirannya;
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP);
d. Gambar-gambar;
e. Surat Penawaran;
f. Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;
Pasal 4
BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana tersebut pada pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. ……………………………..
2) Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
kode kegiatan 6.01.01.2.09
3) Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan didasarkan atas harga satuan tetap (fixed
unit price) yang rinciannya tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan.
Pasal 5
UANG MUKA
1) Permohonan pembayaran uang muka dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan yang berlaku, pembayaran uang muka dilakukan setelah PIHAK KEDUA
mengajukan permohonan tertulis disertai:
a. Sudah mulai melaksanakan pekerjaan.
b. Rencana penggunaan dan kebutuhan sepenuhnya bagi pelaksanaan pekerjaan
disertai dengan Berita Acara Uang Muka.
c. Menyerahkan Jaminan Uang Muka minimal sebesar 10%.
Yang diterbitkan oleh bank milik pemerintah atau bank lain dan lembaga keuangan
lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jaminan uang muka berlaku
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan KESATU
pekerjaan.
d. Pembayaran kembali uang muka dilakukan dengan pemotongan secara berangsur-
angsur merata setiap tahap pembayaran. Besar pemotong sesuai progres fisik dari
setiap tahap pembayaran, pemotongan dilakukan mulai dari pembayaran angsuran
ke 1 (satu) dan seterusnya.
Apabila PIHAK KEDUA telah menerima uang muka kerja dan tidak terdapat
kemajuan bobot pekerjaan dilapangan, maka PIHAK KESATU berhak mengajukan
klaim kepada penjamin uang muka untuk menarik kembali uang muka yang telah
dibayar tersebut, serta dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak
terhadap PIHAK KEDUA, atau PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengembalikan
uang muka kerja yang telah diterimanya serta mempertangung jawabkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
ATURAN PEMBAYARAN
1) Kedua belah pihak menyetujui pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut pada
pasal 4, dilakukan setelah pekerjaan selesai seluruhnya.
2) a. Untuk setiap pembayaran angsuran (termin), PIHAK KEDUA diwajibkan
menyertakan laporan rincian kemajuan fisik pekerjaan;
b. Yang diperhitungkan sebagai kemajuan fisik pekerjaan adalah bagian-bagian
pekerjaan yang telah selesai dikerjakan (volume terpasang), memenuhi
persyaratan, disetujui dan diterima baik oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK);
3) Pembayaran-pembayaran angsuran dilakukan setelah bagian pekerjaan yang
bersangkutan (volume terpasang), telah diperiksa/disetujui oleh petugas pengawas yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan;
4) Pembayaran 100% dilaksanakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh
pekerjaan lapangan;
5) PIHAK KESATU harus sudah membayar kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak PIHAK KEDUA telah mengajukan
tagihan yang lengkap dan benar, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
yang ditandatangani oleh Petugas Pengawas;
6) Dari setiap pembayaran angsuran, oleh PIHAK KESATU akan dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7
PAJAK DAN ASURANSI
1) Seluruh beban pajak dan lain-lain akibat dari Surat Perjanjian ini sudah termasuk dalam
nilai perjanjian, dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
2) PIHAK KEDUA diharuskan segera mengansuransikan tenaga kerja (Jamsostek) pada
perusahaan asuransi tenaga kerja yang telah ditetapkan Pemerintah sesuai ketentuan
yang berlaku, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dimulainya pekerjaan
dilapangan.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan sampai selesai 100% (seratus persen) yang tersebut pada
pasal 1 perjanjian ini ditetapkan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak
tanggal ……………. sampai dengan tanggal ………………, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 19
yang berbunyi “Efektifitas waktu pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan batas
akhir tahun anggaran 31 Desember; dan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017
tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkalis menyatakan jangka waktu pelaksanaan yang dicantumkan dalam
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perjanjian Kerja (SPP/Kontrak tidak
diperkenankan melewati tanggal 3 Mei 2025);
2) Pekerjaan tersebut pada pasal 1 diatas, harus sudah selesai dilaksanakan dan
dilakukan serah terima KESATU Pekerjaan (PHO), oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
KESATU, paling lambat pada tanggal 4 Desember 2025
3) Batas waktu tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari
PIHAK KESATU, berdasarkan usulan pertimbangan dari Pengawas Lapangan dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Berita Acara dari Tim PHO/FHO,
setelah mempertimbangkan permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA dengan
mengemukakan alasan yang cukup kuat, diluar kewenangan dan kekuasaan PIHAK
KEDUA antara lain :
a. Pembebasan tanah/bangunan, dan atau utilitas, dari penguasaaan pihak lain, yang
dilaksanakan oleh PIHAK KESATU;
b. Perubahan Desain;
c. Terjadinya keadaaan kahar atau Force Majeure.
Pasal 9
LAPORAN BUKU HARIAN
1) PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala baik mengenai kemajuan pekerjaan
secarakeseluruhan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
pada pasal 1 surat perjanjian ini;
2) PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang
telah dilaksanakan, dan jika diminta oleh PIHAK KESATU untuk keperluan pemeriksaan
sewaktu-waktu dapat diserahkan;
3) Segala laporan dan catatan yang tersebut ayat (1) dalam pasal ini, dibuat dalam bentuk
buku harian rangkap 3 (tiga) yang diisi pada formulir yang telah disetujui oleh pengawas
dan harus selalu berada ditempat pekerjaan;
4) PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK KESATU foto-foto
dokumen dengan ukuran 3R minimum 3 rangkap sekurang-kurangnya pada saat
pekerjaan 0%,50%,100%, yang dimasukkan kedalam album proyek tentang
pelaksanaan, pengembangan kegiatan hasil kerja dari setiap pos pelaksanaan/bagian
pekerjaan sampai selesai;
5) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK KESATU gambar pelaksanaan atau
gambar terpasang (As Built Drawing);
6) Semua perintah dan peringatan dari PIHAK KESATU, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dicatat dalam Buku Harian oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal 10
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1) Masa pemeliharaan untuk pekerjaan tersebut pada pasal 1 diatas ditetapkan selama 45
(Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak dilakukan Serah Terima KESATU
Pekerjaan (PHO) antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA;
2) PIHAK KEDUA dalam masa pemeliharaan tersebut diwajibkan mengadakan
pemeliharaan pekerjaan agar tetap sempurna sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan;
3) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
4) Apabila PIHAK KEDUA tidak mengundahkan kewajiban tersebut diatas, maka pekerjaan
pemeliharaan akan dilaksanakan oleh Pihak Lain atas perintah PIHAK KESATU dan
biaya pemeliharaannya dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
5) Setelah masa pemeliharaan pekerjaan berakhir, dan PIHAK KEDUA sudah memenuhi
kewajibannya sesuai ayat (2) dan (3) dalam pasal ini, maka diadakan Serah Terima
KEDUAPekerjaan (FHO), dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajibannya dalam
pemeliharaan.
Pasal 11
JAMINAN PEMELIHARAAN
1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada PIHAK KESATU
dengan besaran senilai 5 % (lima persen) dari nilai kontrak;
2) PIHAK KEDUA memberikan Jaminan Pemeliharaan dalam bentuk jaminan dari
bank/asuransi atau memberikan retensi;
3) Jaminan pemeliharaan tersebut harus mempunyai masa berlaku 14 (empat belas) hari
melebihi masa pemeliharaan pekerjaan, dan akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA
pada 14 (empat belas) hari setelah masa pemeliharaan pekerjaan selesai dilaksanakan,
diterima baik oleh PIHAK KESATU yang dinyatakan dengan surat Berita Acara
Pekerjaan (FHO) untuk pekerjaan secara keseluruhan;
4) Jaminan pemeliharaan tersebut harus dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa harus lebih
dahulu mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA, untuk biaya perbaikan selama masa
pemeliharaan, apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak segera melakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Pasal 12
SANKSI DAN DENDA
1) Apabila Serah Terima KESATUPekerjaan (PHO), dilakukan melampaui batas waktu
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada pasal 9, maka PIHAK KEDUA
dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1/1000
(satu permil) dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
2) Apabila jadwal waktu Serah Terima KESATUPekerjaan (PHO) yang telah disepakati
ternyata dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena
sesuatu hal yang terjadi pemutusan kontrak ini, maka PIHAK KEDUA tetap dikenakan
denda tersebut ayat (1) dan (2) dalam pasal ini,dengan mempertimbangkan nilai fisik
(volume terpasang) yang telah dilaksanakan dan dapat disetujui PIHAK KESATU;
3) Semua denda tersebut diatas, dapat dilaksanakan oleh PIHAK KESATU melalui
pemotongan terhadap pembayaran angsuran (termin) yang diterimakan pada PIHAK
KEDUA;
4) Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak ini dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PIHAK KESATU,
maka PIHAK KEDUA akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list).
PASAL 13
KEADAAN KAHAR ATAU FORCE MAJEURE
1) Dikecualikan dari ketentuan pasal 9, PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda-denda dan
sanksi apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya
peristiwa-peristiwa diluar kekuasaan atau kemampuan PIHAK KEDUA dianggap sebagai
keadaaan Kahar atau Force Majeure yang disetujui oleh PIHAK KESATU, misalnya :
a. Bencana Alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus,tanah longsor, wabah
penyakit, dan angin topan;
b. Peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, gangguan industri
lainnya;
c. Terjadinya peristiwa-peristiwa diluar kemampuan PIHAK KEDUA, misalnya
pembebasan tanah oleh PIHAK KESATU;
d. Kejadian-kejadian akibat kebijakan pemerintah dalam bidang moneter dan telah
ditetapkan oleh pemerintah bahwa akibat kebijakan tersebut dapat digolongkan
sebagai keadaan Kahar atau Force Majeure;
2) Apabila terjadi peristiwa-peristiwa diatas, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK KESATU dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
terjadinya keadaan Kahar atau Force Majeure;
3) Atas persetujuan PIHAK KESATU, dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya batas waktu
penyelesaian pekerjaan sebagai mana tercantum pada pasal 9 dapat diperpanjang,
yang dituangkan dalam addendum atau amandemen surat perjanjian kontrak ini.
Pasal 14
PERUBAHAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
1) Perjanjian yang dilakukan dengan Sistem Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price
Contract) ini, dimungkinkan adanya pekerjaan tambah kurang (Contract Change Order),
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan;
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah kurang adalah suatu pekerjaan yang
terjadi karena kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
diperhitungkan (tak terduga) akan terjadi dan tidak dapat dielakkan dalam rapat
penjelasan pekerjaan semula, sehingga mengakibatkan bertambah atau
berkurangnya volume dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
penawaran/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PIHAK KEDUA;
b. Apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan memang benar mengakibatkan
bertambah atau berkurangnya volume dan jenis pekerjaan tertentu, maka PIHAK
KEDUA dapat melaksanakan pekerjaan tambah/kurang tersebut setelah menerima
Surat Perintah Pekerjaan Tambah/Kurang dari PIHAK KESATU;
c. Surat Perintah Pekerjaan Tambah/Kurang tersebut harus memenuhi;
1. Uraian pekerjaan tambah/kurang yang bersangkutan;
2. Perkiraan biaya pekerjaan tambah/kurang;
3. Persetujuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan tambah/kurang;
d) Apabila terjadi pekerjaan tambah/kurang, maka pekerjaan tambah tersebut
disepakati kedua belah pihak, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak
awal pekerjaan ini;
e) Pada saat pekerjaan fisik akan mulai dilaksanakan, lebih dahulu harus dibuat
perhitungan menyeluruh atas hasil perhitungan dilapangan;
f) Pada saat pekerjaan berlangsung, harus dibuat perhitungan pengukuran secara
bertahap, dan pada saat pekerjaan menurut kontrak mendekati penyelesaian dibuat
perhitungan menyeluruh atas semua contract change order (CCO) yang telah
diberikan selama pelaksanaan pekerjaan, untuk dipakai sebagai dasar pembuatan
Addendum atau Amandemen Kontrak, yang selanjutnya merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
2) PIHAK KESATU dapat melakukan perubahan mengenai mutu atau volume pekerjaan
atas suatu bagian pekerjaan yang dianggap perlu atau dianggap lebih, dan PIHAK
KESATU mempunyai wewenang menetapkan bahwa PIHAK KEDUA harus melakukan
hal-hal sebagai berikut ;
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
dokumenperjanjian;
b. Menghapus bagian pekerjaan;
c. Mengubah mutu atau macam pekerjaan;
d. Mengubah elevasi, kedudukan, dan dimensi dari bagian-bagian pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan, dan pekerjaan tambahan tersebut tidak akan mempengaruhi berlakunya
perjanjian.
3) Perubahan-perubahan pekerjaan tidak diperkenankan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
tanpa suatu izin/perintah perubahan. Perintah perubahan tersebut diberikan secara
tertulis oleh PIHAK KESATU dan disetujui oleh PIHAK KEDUA;
4) a. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan setiap perubahan dari volume pekerjaan seperti
telah dijelaskan dalam pasal ini dan berhak mengajukan perubahan biaya yang
dihitung berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
satuan;
b. Perhitungan perubahan atau pengurangan pekerjaan yang disebabkan adanya
perintah perubahan, dilakukan atau dasar yang disetujui oleh kedua belah pihak,
dihitung berdasarkan daftar harga satuan pekerjaan, dan atau perhitungan analisa
pekerjaan berdasarkan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan;
5) Apabila terjadi perubahan persyaratan pekerjaan yang harus dilaksanakan sehingga
mengakibatkan perubahan dan atau pengurangan pekerjaan, atas persetujuan bersama
oleh kedua belah pihak akan dituangkan dalam perjanjian tambahan
(Addendum/Amandemen Perjanjian), yang selanjutnya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
PELAKSANA, BAHAN DAN PERLENGKAPAN/PERALATAN PEKERJAAN
1) Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang cakap, memadai dan
profesional, yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai wewenang/kuasa penuh
untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat menerima dan menyelesaikan segala
perintah serta petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
2) Bahan-bahan dan perlengkapan/peralatan pekerjaan :
a. Bilamana dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tidak ada ketentuan lain,
maka semua kebutuhan bahan dan perlengkapan/peralatan untuk pekerjaan harus
diusahakan dan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA;
b. Semua bahan, barang dan perlengkapan/peralatan untuk pekerjaan serta tahapan
pelaksanaan pekerjaan, harus diketahui dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
Pasal 16
PENGAMANAN PELAKSANAAN DAN KESELAMATAN KERJA
1) PIHAK KEDUA harus menjaga keselamatan para pekerja, dan petugas proyek lainnya
ketika melaksanakan pekerjaan/tugas, dan atau ketika berada didalam lokasi pekerjaan;
2) PIHAK KEDUA wajib menghindarkan segala kemungkinan bahaya yang dapat timbul
atas para pekerja dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dan apabila terjadi
kecelakaan, maka segala akibatnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
3) Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan perlengkapan/peralatan kerja yang
dibutuhkan untuk pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus membuat gudang/tempat
khusus yang baik. Untuk mennghindarkan kehilangan bahan bangunan,
perlengkapan/peralatan kerja, bila perlu dilakukan penjagaan yang cukup memadai oleh
PIHAK KEDUA.
Pasal 17
MENGUTAMAKAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
1) Kecuali ditentukan lain dalam surat perjanjian ini, maka untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib mengutamakan jasa
dan produksi Dalam Negeri sebagaimana ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat, dengan tetap mengutamakan syarat-syarat mutu bahan dan jasa yang
bersangkutan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK);
2) Penggunaan jasa dan produksi Dalam Negeri, hasil pekerjaannya tetap harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA;
3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara periodik kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) tentang pelaksanaan pasal ini.
Pasal 18
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) Perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat dibatalkan dan harus diatur
dalam Surat Perjanjian Pembatalan;
2) PIHAK KESATU berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK
KEDUA :
a. Dalam jangka waktu satu bulan berturut-turut terhitung dari tanggal ditandatangani
Perjanjian ini, tidak atau belum memulai pekerjaannya;
b. Dalam waktu satu bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaanya;
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan;
d. Memberi keterangan-keterangan yang tidak benar, yang merugikan kepentingan
PIHAK KESATU, tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
pasal-pasal perjanjian ini.
Pasal 19
MENGIKUTSERTAKAN GOLONGAN USAHA KECIL
1) PIHAK KEDUA wajib memgikutsertakan golongan usaha kecil, dalam pelaksanaan
bagian pekerjaan, sebagai sub kontraktor atau sebagai pemasok bahan sesuai
spesialisasi/keahlian yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan bonafiditas yang
bersangkutan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan disetujui oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas hasil kerja yang dilaksanakan baik yang
dikerjakan sendiri ataupun yang dikerjakan oleh PIHAK KETIGA atas persetujuan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara berkala dan berkesinambungan kepada PIHAK
KESATU, tentang pelaksanaan dalam pasal ini.
Pasal 20
PELAKSANAAN PEKERJAAN OLEH PIHAK LAIN
1) Pekerjaan tersebut pada pasal 1, baik sebagian maupun seluruhnya dilarang diserahkan
oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain (Onder-Aannemer), tanpa persetujuan dari
PIHAK KESATU;
2) Jika ternyata PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian pekerjaannya atau seluruhnya
kepada pihak lain, dan peringatan-peringatan tertuis dari PIHAK KESATU tidak
diindahkan oleh PIHAK KEDUA, maka setelah mengadakan perhitungan, PIHAK
KESATU berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 21
KEGAGALAN BANGUNAN
1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab terhadap kegagalan
bangunan, seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi;
2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, adalah apabila
kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pada PIHAK KEDUA selaku
pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian pihak lain, maka
PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usahanya dan
dikenakan ganti rugi.
Pasal 22
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAk KEDUA akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
2) Jika tidak mendapatkan penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua belah pihak,
maka diselesaikan oleh suatu Komisi Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) anggota :
a. Seorang wakil PIHAK KESATU
b. Seorang wakil PIHAK KEDUA
c. Seorang ahli yang dipilih dan disetujui oleh kedua belah pihak
3) Pada tingkat terakhir bilamana keputusan komisi tidak memuaskan kedua belah pihak,
maka persengketaan tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis di
Bengkalis.
Pasal 23
DOMISILI
1) Mengenai pelaksanaan perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih
kedudukan yang tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis di
Bengkalis.
Pasal 24
KETENTUAN LAIN
1) Hukum dan peraturan
Perjanjian ini akan diatur dan diinterpretasikam dengan mengacu kepada hukum yang
berlaku di Republik Indonesia.
2) Addendum
Setiap perubahan, modifikasi atau pengaturan lebih lanjut terhadap hal-hal yang tidak
atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini harus disetujui secara tertulis oleh PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA serta dibuat dalam bentuk Addendum.
3) Pengalihan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis kedua belah pihak.
4) Pemberitahuan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mempublikasikan,
menyebarkan, menyerahkan, atau mengalihkan sebagian atau seluruh perjanjian
maupun materi dan hal-hal yang tercangkup dalam perjanjian ini, dalam bentuk atau
dengan cara apapun, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah
pihak.
PENUTUP
1) Dokumen perjanjian pelaksanaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kontrak yaitu:
a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
b. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
c. Surat Penawaran beserta lampirannya
d. Addendum Dokumen Lelang
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak
f. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
g. Spesifikasi teknis
h. Gambar-gambar teknis
i. Daftar Kuantitas dan Harga Satuan
j. Addendum Kontrak
2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, dan atau tambahan yang
dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian
tambahan (Addendum/Amandemen), dan selanjutnya merupakan bagian yang paling
menunjang, yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dan akan dilaksanakan dengan iktikad baik. Perjanjian ini dibuat
aslinya dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi materai secukupnya, yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan administrasi dibuat rekanan
dalam rangkap 8 (delapan).
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
INSPEKTUR DAERAH,
CV. ………… SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN/
PENGGUNA ANGGARAN,
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.
b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka
penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut
kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika
tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam
kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung
jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
Pengiriman.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka
PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah Pengiriman
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan inimerupakan risiko
penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampaibatas
akhir garansi,harus diperbaiki,diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrakterhadap kemajuan
pekerjaandalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau
tim teknismembuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
kelalaian penyediamaka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK memberikan
tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggalpenyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
menyerahkan Sertifikat Garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu
yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan,
dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan
ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam
jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi,PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
Sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. PerubahanSPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantuPejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal
penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan SPK
melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan PPK;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali;
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh PPK;
9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;dan/atau
10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terimaditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
a. Jikapekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak m engurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa,
arbitrase atau Pengadilan Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.