URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Bandar Laksamana
Lokasi : Kecamatan Bandar Laksamana
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang:
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis melalui bidang Pertanian
akan mewujudkan kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian melalui subkegiatan Pembangunan,
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani.
Setiap bangunan konstruksi negara maupun aset negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segimutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan konstruksi tersebut.
Pemberi jasa perencanaan untuk negara/pemerintah perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan gedung negara/ pemerintah
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Konsultan Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Bandar Laksamana
disiapkan untuk melakukan aktifitas dalam penyelenggaraan pertanian baik secara daerah maupun
Maksud dan
2. : 2.1 Maksud
Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Pembangunan
maupun rehabilitasi jalan usaha tani sesuai dengan kebutuhan dan manfaat untuk ruang
2.2 Tujuan
Tujuannya adalah untuk mengawasi pekerjaan yang dilakukan rekanan pada pembangunan
jalan usaha tani
3. :
Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah Terciptanya pembangunan jalan yang sesuai dengan rencana
pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dilapangan.
4. Lokasi : Kecamatan Bandar Laksamana
Pekerjaan
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan APBD KABUPATEN BENGKALIS Tahun 2025.
Nama dan
6. : Nama Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengguna Anggaran :
Organisasi
ISWADI, SP., MP
Pejabat Satuan Kerja :
Pembuat • Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan
Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Lokasi pelaksanaan pekerjaan di Kecamatan Bandar Laksamana
8. Standar Teknis:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi dan peraturan-
peraturan lain yang berkaitan.
9. Studi : Pekerjaan Penyusunan Perencanaan Pembangunan di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Terdahulu
10. Referensi : 10.1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hukum 10.2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10.3 Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup : 11.1 Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura
Kegiatan dan Peternakan.
11.2 Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah pelaksanaan survey lokasi, membuat bangunan
eksisting, membuat desain bangunan gedung serta membuat detail - detail perubahan
bangunan sampai menghitung estimasi anggaran.
Perencanaan konstruksi ini meliputi semua hal yang diperlukan dalam pekerjaan
Pembangunan, pemeliharan jalan usaha tani, dan Konsultan Pengawasan Pembangunan Jalan
Usaha Tani (Jut) Di Kecamatan Bandar Laksamana.
12. Sub Bidang : Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Kode RK003 /
Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
13. Keluaran : 13.1 Laporan Pendahuluan
- Rencana Kerja Penyedia Jasa
- Mobilisasi Tenaga Ahli dan tenaga pendukung
- Jadwal kegiatan
13.2 Laporan Bulanan
- Laporan Mingguan
- Schedule Pelaksanaan
- Dokumentasi Pekerjaan
13.3 Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat final report selama pelaksanaan tersebut dilaksanakan.
14. Peralatan : 14.1 Laporan dan Data
Material, Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh informasi dari
Personil dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis sepanjang data
Fasilitas dari tersedia di proyek/instansi terkait lainnya.
Pejabat 14.2 Akomodasi dan Ruangan Kantor
Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan ruangan kantor serta
Komitmen perlengkapannya sehingga perlu disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
14.3 Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjukan pejabat / petugas yang akan mendampingi dan
mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
14.4 Staf Pengawas/Pendamping
Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan oleh Penyedia
Jasa. : Pejabat Pembuat Komitmen akan membantu kebutuhan fasilitas bila ada.
14.5 Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi tanggung jawab pihak
penyedia jasa.
Peralatan dan
15. : Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
Material dari
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Penyedia Jasa - Peralatan Survei
Konsultansi
16. Lingkup : Ruang Lingkup Bagi Penyedia Jasa Terkait dengan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Jasa
Kewenangan
Konstruksi
Penyedia Jasa
17. Jangka : 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Waktu
Penyelesaian
18. Personil : KUALIFIKASI
POSISI Jumlah
Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli
Memiliki 1
Team Leader S1/ DIV Teknik Sipil/ SKA/SKT/SKK 1 Org
Pekerjaan
Arsitektur Bangunan
Sejenis dalam 5
Gedung/ Arsitek
Ahli Estimasi S1 1Ta Thauhnu nTerakhir. 1 Org
Tenaga Pendukung
Inspector DIII Teknik Sipil/ Memiliki 1 1 Org
Arsitektur Pekerjaan
Sejenis dalam 5
Tahun Terakhir.
Jadwal
19. :
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
N
1
2
3
O
P
a
b
P
P
a
b
c
e
.
.
e
e
.
.
.
r
M
I
l
l
L
L
L
s
n
a
a
a
a
a
i a
o
v
k
p
p
p
p
K E G
p a n P e n g a
b i l i s a s i d a n
e n t a r i s a s i d
s a n a a n P e n
o r a n
o r a n P e n d
o r a n B u l a n
o r a n A k h i r
I A T A
w a s a
D e m
a t a d
g a w a
a h u l u
a n
N
n
o
a
s
a
n
a
n
b
n
i l
I n
i s
f
a
o
s
r
i
m a s i
1
B
2
U L A N
3
I
LAPORAN
20. Laporan : 20.1 Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan 1. Shcedule/jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.
3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan.
20.2 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan dijilid rapi.
21 Laporan : 21.1 Progres Mingguan
Bulanan 21.2 Schedule Realisasi Pelaksanaan Bulanan Konstruksi
22.2 Dokumentasi Pekerjaan
21. Laporan Akhir : 21.1 Laporan Akhir memuat :
Laporan Final Report Selama Pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa berlaku SPMK dan diperbanyak sesuai
dengan jumlah yang tercantum dalam BOQ perencanaan.
HAL - HAL LAIN
Pedoman
22. : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pengumpula
22.1 Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan, dalam rangka penentuan
n Data
lokasi dan pembuatan rencana sarana yang akan dibangun.
Lapangan 22.2 Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
23. Alih :
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan,
Pengetahuan
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksana dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf.
Bengkalis, 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan
ISWADI, SP., MP
NIP. 19760506 199703 1 002