KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUANG KEPALA SEKOLAH, MAJELIS GURU DAN TU KELAS JAUH SMPN 7 MANDAU
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG : Pembangunan sarana fisik maupun infrastruktur pada umumnya adalah
merupakan salah satu tujuan dalam mewujudkan tujuan akhir suatu pemerintahan,
baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,
salah satu di antaranya adalah Pembangunan Gedung-gedung sekolah yang ada di
Kabupaten Bengkalis. Bangunan gedung terutama gedung sekolah merupakan salah
satu bangunan fisik yang mempunyai peranan penting dalam menunjang aktifitas
penggunanya. Seperti halnya bangunan fisik lain, gedung sekolah seiring dengan
berjalannya waktu secara visual tentunya akan mengalami degradasi jika ditinjau dari
fisik bangunan. Hal ini dilihat pada kerusakan yang terjadi pada gedung- gedung
sekolah pada umumnya, entah itu kerusakan ringan, sedang ataupun berat, yang
merupakan 3 klasifikasi kerusakan. melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Dalam hal merealisasikan program pembangunan Infrastruktur Sekolah tersebut
merupakan tantangan tersendiri mengingat luasnya cakupan wilayah dan dana yang
besar, Pengelolaan Pendidiakan yaitu dengan pekerjaanPEMBANGUNAN RUANG
KEPALA SEKOLAH, MAJELIS GURU DAN TU KELAS JAUH SMPN 7 MANDAU
2 MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil akhir berupa fisik
bangunan sekolah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan / mengembangkan infrastruktur sekolah khususnya sarana
bangunan penunjang proses belajar mengajar serta bangunan pelengkapnya.
3 SASARAN : Target/Sasaran dari PEMBANGUNAN RUANG KEPALA SEKOLAH, MAJELIS GURU DAN
TU KELAS JAUH SMPN 7 MANDAU adalah agar pekerjaan tercapainya sesuai dengan
dokumen kontrak, sehingga kontruksi bangunan yang dilaksanakan diharapkan dapat
dikerjakan dengan baik serta pelaksanaan sesuai dengan rencana mutu, biaya,
volume dan waktu sampai akhir umur rencana.
4 LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Bengkalis
5 SUMBER PENDANAAN : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dana APBD TAHUN 2025
6 NAMA DAN ORGANISASI : a. K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Bengkalis
PEJABAT PEMBUAT b. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan
KOMITMEN
c. PPK/PA/KPA : NURFANDRA EFFZALY, ST
DATA PENUNJANG
7 DATA DASAR : (Terlampir pada Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya
Kegiatan)
8 STANDAR TEKNIS : Standar teknis pekerjaan kosntruksi, meliputi :
a. Penggunaan material/bahan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Penggunaan peralatan minimum (terlampir)
c. Penggunaan tenaga kerja (terlampir)
d. Metode pelaksanaan pekerjaan
e. Gambar rencana (terlampir)
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat
perjanjian pekerjaan)
g. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan
i. Penerapan manajemen K3 konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang, harta
benda dan pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga Bangunan Sekolah sekita rdan Bangunan Warga
sekitar bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya
serta memelihara kelancaran akses aktifitas sehari-hari, baik pihak sekolah
maupun warga sekitar selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak,
siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi.Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan
tidak akan ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.