PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN
Jalan Pertanian No. Telp. 0766 – 21582 Fax. 0766 – 21583 Bengkalis
URAIAN SINGKAT
( US )
Kegiatan :
Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan :
Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01
Rw 12 Dusun Mekar Indah Desa
Selatbaru
Lokasi
Kecamatan Bantan
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT (US)
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah Desa Selatbaru
Lokasi : Kecamatan Bantan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
I. Latar Belakang
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis merupakan organisasi
perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan program Peningkatan dan Pembangunan baik
untuk fasilitas dan fasilitas umum berbasis masyarakat atau pelayanan oleh instansi vertikal dengan tujuan
untuk kepentingan masyarakat umum dimana pengelolaan bangunan / gedung tersebut dikelola oleh
masyarakat atau instansi vertikal yang menerima program peningkatan pra-sarana dan sarana. Kegiatan
Pembangunan Prasarana Pertanian bertujuan untuk meningkatkan fasilitas Pertanian sehingga nantinya
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya peningkatan Prasarana Pertanian Oleh sebab itu Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran ini
menyelenggarakan kegiatan ini melalui pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar
Indah Desa Selatbaru.
III. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah Desa
Selatbaru adalah Untuk meningkatkan pelayanan maksimal dari bangunan tersebut pada pengguna
bangunan serta memberikan nilai lebih dari hasil pekerjaan pembangunan yang direncanakan.
IV. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan adalah Kecamatan Bantan
V. Nama Organisasi dan Pengguna Jasa
• Pengguna Jasa : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten
Bengkalis
• Alamat : Jl. Pertanian - Bengkalis
VI. Sumber Pendanaan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bengkalis pada Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar Rp.
200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).
2. Biaya pekerjaan Konstruksi ini dan tata cara pembayaran di atur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses Tender konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
VII. Jenis Kontrak
Jenis kontrak pada kegiatan ini adalah Kontrak Gabungan (Lumsum dan Harga Satuan).
VIII. Referensi Hukum
Secara Umum :
1. Undang -Undang RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang -Undang No. 28 tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beser
5. Peraturan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Banguna Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara ;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
11. Surat Edaran Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor: 1203/D.II/03/2000-SE-
38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk
Jasa Konsultansi (biaya langsung personil/remuneration) dan biaya langsung non personil
(directreimbursable cost)
12. Peraturan Bupati Bengkalis tentang Standarisasi Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Bengkalis Tahun anggaran 2018;
IX. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan pada pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah
Desa Selatbaru meliputi sebagai berikut:
1. Tugas dan Kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi
Dalam menjalankan Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah
Desa Selatbaru ini penyedia jasa konstruksi mempunyai tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut :
• Melaksanakan dan bertanggung jawab atas peraturan dan tata cara yang telah diatur dalam Surat
Perjanjian Kerjasama/Kontrak yang telah ditentukan ;
• Berkoordinasi dengan instansi/pihak terkait yaitu PKK Kabupaten Bengkalis ;
• Melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun
Mekar Indah Desa Selatbaru yang terdiri dari laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPTK
dan PPK.
2. Lingkup Pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi
Secara garis besar lingkup pekerjaan dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun
Mekar Indah Desa Selatbaru adalah Pekerjaan Pembangunan Bank Sampah.
X. Produk Yang Dihasilkan
Keluaran atau produk yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi ini adalah :
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah Desa Selatbaru
2. Laporan akhir pekerjaan berupa;
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang;
• Rencana kerja harian/metoda
• Shop drawing
• Tenaga kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
• Peralatan /alat-alat
• Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu pelaksanaan Pekerjaan
• Laporan keadaan cuaca
• Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian dalam bentuk progres
b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Dokumentasi pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan pelaksanaan pengukuran
dilapangan;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (bila
diperlukan);
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual peralatan-peralatan;
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request;
h. Realisasi time schedule;
i. Membuat time schedule/bar chart, s-curve, dan net work planning serta struktur organisasi
lapangan selanjutnya diteruskan kepada PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
XI. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah Desa
Selatbaru di Kecamatan Bantan selama 30 (Tiga puluh) Hari kalender sejak dikeluarkan SPMK sesuai
menurut Bill of Quantity (BOQ), dan disesuaikan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan. Masa
pemelihaaraan selama 180 (seratus delapan puluh) hari Kalender.
XII. Persyaratan Peserta
a. Standar Kualifikasi
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Kecil dan kualifikasi Bidang Usaha
Ahli Teknik Jalan dan Subbidang Jasa Pelaksana untuk Kontruksi Ahli Teknik Jalan Lainnya (RE.202);
2. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
4. Memiliki Izin Lokasi dan Izin Lingkungan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan;
5. Perusahaan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang
dihentikan kegiatan usahanya;
6. Salah satu dan/atau semua pengurus perusahaan tidak termasuk dalam daftar hitam;
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan; tahun
2024);
8. Perusahaan dan Manajemennya terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan serta melampirkan bukti bayar
BPJS Ketenagakerjaan 2 (dua) bulan terakhir;
9. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir yang sesuai dengan Bidang usaha yang disyaratkan;
10. Salah satu dan/atau semua pengurus perusahaan tidak termasuk dalam daftar hitam;
b. Standar Teknis
Penyedia diminta untuk memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
1. Mengajukan metode pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan substantif yang meliputi
tahapan/urutan semua item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari awal sampai akhir
secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
2. Menyusun jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan (PHO) yang tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, dan
urutan jenis pekerjaan dibuat dengan lengkap sesuai dengan daftar kuantitas dan harga yang secara
teknis dapat dilaksanakan;
3. Mengajukan jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal sesuai dengan yang
ditetapkan;
4. Menyampaikan spesifikasi teknis bahan /barang sesuai ketentuan, diantaranya:
• Pekerjaan utama dalam rencana biaya tidak kurang kuantitasnya dengan ketentuan yang
disyaratkan oleh pengguna jasa;
• Menjamin pemenuhan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
5. Mengajukan personil manajerial yang akan di tempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan diajukan;
c. Peralatan Utama
Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, yaitu:
1. Concrete Mixer
2. 1 unit Genset Kapasitas 5 KVA / (4000 W)
3. 1 unit mesin pompa air kapasitas 100 ml / dtk
4. 1 set peralatan kerja/tukang
Melampirkan bukti kepemilikan atau sewa alat :
• Copy bukti kepemilikan yang digunakan;
• Surat Perjanjian Sewa alat dan tenaga Ahli (bila menyewa mesin dan peralatan lainnya.
d. Personil Manjerial
Untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt 01 Rw 12 Dusun Mekar Indah
Desa Selatbaru diperlukan personil Tenaga Ahli yang terdiri dari :
No Jabatan Dalam Proyek Kualifikasi Minimum Jumlah
1. Pelaksana Lapangan • Memiliki jenjang pendidikan D3 Teknik Sipil. 1 Orang
(Bangunan Jalan) • Memiliki SKT Pelaksana Ahli Teknik Jalan / Pekerjaan Ahli
Teknik Jalan, yang masih berlaku.
• Pengalaman minimum 3 (Tiga) tahun.
2. Petugas K3 • Harus memiliki jenjang pendidikan SLTA Sederajat. 1 Orang
• Pengalaman minimum 2 (Dua) tahun dalam pekerjaan sejenis.
• Memiliki Sertifkat Pelatihan/Sosialisasi K3 Konstruksi
3. Juru Gambar • Memiliki jenjang pendidikan STM/SMK Kejuruan. 1 Orang
• Memiliki SKT Juru Gambar, yang masih berlaku.
• Pengalaman minimum 3 (Tiga) tahun.
Keterangan :
Masing-masing Personil melampirkan Curiculum Vitae (CV), Foto Copy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Ijazah
legalisir/Asli, Fotocopy SKT legalisir/Asli yang masih berlaku, Fotocopy NPWP dan fotocopy bukti setoran pajak tahun
2025.
Apabila diperlukan, Panitia Pengadaan Barang/Jasa berhak untuk menghadirkan tenaga ahli yang dimaksud di atas
untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi (Personilnya, Ijazah asli, NPWP asli, SKT asli dan referensi dari Pemberi Tugas).
XIII. Spesifikasi Teknis
Detail spesifikasi teknis kegiatan terlampir.
XIV. Daftar Item Pekerjaan Lumsum
1. Mobilisasi dan demobilisasi
2., Pembersihan Akhir
Catatan :
Selain item pekerjaan diatas ini merupakan item pekerjaan harga satuan sebagaimana terlampir.
XV. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPSE) yang ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
XVI. Penutup
1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, tidak
boleh dilakukan secara sepihak tanpa seizin pihak Pemberi Tugas;
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu mendiskusikan usulan-usulan pekerjaan ini dengan PPTK,
PPK/KPA dan Konsultan Pengawas yang telah ada pada lingkup pekerjaan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bengkalis.
3. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan ini akan dijelaskan dalam
acara penjelasan pekerjaan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acauan dalam melaksanakan pekerjaan
sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Bengkalis, ………………... 2025
KABID PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTILULTURA
KABUPATEN BENGKALIS :
ISWADI. SP. MP
Nip.19760506 199703 1 002