SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Rehab Gedung Laboratorium
Uraian Pendahuluan
1 L atar Belakang : Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik–
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan harus direncanakan
dengan sebaik–baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya dan administrasi
bagi gedung Negara sehingga ketepatan penyediaannya melalui
besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu
keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana dan
prasaranayang baik di daerah tersebut. Pemberi jasa konstruksi
untuk konstruksi fisik/bangunan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh/sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah/norma serta tatalaku
profesional. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi konstruksi fisik.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana
kearsipan, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui
Badan Riset dan Inovasi Daerah bermaksud melaksanakan kegiatan
penataan sarana dan prasarana perkantoran tersebut.
2 M aksud dan : Maksud
Tujuan Pekerjaan ini dimaksudkan untuk mengganti beberapa bagian dari
bangunan yang sudah layak diperbaiki dalam hal ini adalah
merenovasi sarana laboratorium, yang mana bangunan ini
diharapkan dapat difungsikan sesuai dengan kebutuhan dan
menjadikan sarana tempat untuk penelitian dilingkungan
Masyarakat pada umumnya, pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang
diharapkan.
Tujuan
Tujuan yang ingin di capai untuk pelaksanaan fisik
pekerjaan konstruksi Rehab Gedung Laboratorium adalah tercapai
dan terlaksananya pekerjaan oleh kontraktor tepat waktu, tepat
mutu, tepat sasaran dan hasil Pekerjaan fisik tersebut dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat.
3 S asaran : Terciptanya pekerjaan konstruksi bangunan laboratorium untuk
pengembangan infrastruktur prasarana gedung pemerintahan di
kawasan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis ini
secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat mutu serta tepat
biaya.
4 L okasi : Laboratorium Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis
Pekerjaan
5 S umber : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Pendanaan Bengkalis Tahun Anggaran 2025
6 N ama dan : FADHLAN FUAD DAULAY, AP., M.Si
Organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
7 Data Dasar : Gambar-gambar dan Spesifikasi Teknis Sesuai Kontrak
8 Standar Teknis : Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Penyedia
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali
Kegiatan.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai
Penyedia.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan- peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan
ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan ini
mengacu kepada :
a. Spesifikasi Umum (RKS)
b. Spesifikasi Teknis (RKS)
c. Petunjuk/Tata Cara Standar Lainnya yang berhubungan
9 Studi-studi : Tidak ada
Terdahulu
10 Referensi : a. UU No. 022 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Hukum
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
c. Perpres No. 46 Tahun 2025 atas Perubahan kedua Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
d. Perlem No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah melalui Penyedia
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
f. Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019
g. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019
h. Kontrak Pekerjaan
Ruang Lingkup
11 Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Rehab Gedung Laboratorium
12 Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009)
13 Jenis Kontrak : Cara pembayaran : Lump Sum dan Harga Satuan
(Gabungan)
Pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal
14 Keluaran : a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Rehab Bangunan
Gedung yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai sasaran
kerja akhir pembangunan gedung dan kelengkapannya
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan gedung tersebut.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari:
1) Metode Pelaksanaan Program Kerja alokasi tenaga
dan konsepsi pelaksanaan
2) Dokumen kontrol terhadap kondisi eksisting di
lapangan
3) Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan
4) Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang:
• Tenaga kerja
• Bahan bangunan atau material yang didatangkan
diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan
• Kegiatan Per-komponen pekerjaan yang
diselenggarakan
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan
5) Membuat Laporan Mingguan sebagai resume
laporan harian,(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) Laporan Bulanan
6) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
Pembayaran termin
7) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan
8) Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan)
9) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
10) Membuat Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan
11) Membuat Gambar-gambar kerja sesuai dengan
pelaksanaan kerja (As Build Drawing)
12) Membuat Time Schedule / Curva S untuk Pelaksanaan
Pekerjaan
15 Peralatan, : Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang rapat untuk
Material, : rapat- rapat rutin beserta perlengkapannya. Adapun data
Personil dan dan fasilitas yang digunakan oleh pengguna jasa yang
Fasilitas dari dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Jika
Pejabat Pembuat dibutuhkan pengguna jasa dapat menyediakan kumpulan
Komitmen laporan maupun hasil studi terdahulu sebagaimana mestinya.
16 Persyaratan : a. Perserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat
Kualifikasi badan usaha (BG009) : Sub Kualifikasi Bidang Usaha
Penyedia Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya.
b. Memiliki pengalaman pada Sub Kualifikasi BG009 Bidang
Usaha Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya.
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak
d. Memiliki Personel Manajerial dengan
kualifikasi keahlian/kompetensi sesuai dengan daftar
personil dalam KAK
e. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan
Terakhir (jika ada perubahan)
f. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
h. Memiliki NPWP Perusahaan, dan Telah Memenuhi
kewajiban perpajakan Tahun terakhir (SPT Tahunan 2023)
i. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun:
• Dikecualikan dari angka 16 poin c untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
• Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang
sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling
sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan
ini sesuai dengan daftar Peralatan dalam KAK.
k. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
17 Lingkup : Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan
Kewenangan pekerjaan Rehab Gedung Laboratorium
Penyedia Jasa
18 Jangka Waktu : 30 (Tiga puluh) Hari Kalender dimulai sejak terbitnya SPMK
Penyelesaian
Pekerjaan
19 Kebutan Personil : Lihat Tabel kebutuhan personil minimum dibawah ini:
Minimal
Pendidikan Minimal Jabatan dalam Pengalaman Jumlah Profesi/Keahlian
Pekerjaan Kerja
1 2 3 4 5
SMA/Sederajat Pelaksana 1 Tahun 1 SKT (TA 022) /
Lapangan Orang SKT (TS 051) /
SKT (TS 052)
Pelaksana
Lapangan Gedung
Muda jenjang 4
D3 (untuk Ahli K3 dan Ahli K3 0 Tahun 1 Sertifikat Petugas
Ahli Keselamatan Konstruksi/Ahli Orang K3 Konstruksi
Konstruksi/SMA/Sederajat Keselamatan
(Untuk Petugas K3) Konstruksi/Petugas
Keselamatan
Konstruksi
Persyaratan :
a. Memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) sesuai kebutuhan personel, yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah di akreditasi oleh Pejabat yang berwenang (LPJK)
atau Lembaga Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Memiliki pengalaman pekerjaan masing-masing personel yang dituangkan dalam
(Curriculum Vitae/daftar riwayat hidup)
c. Surat Pernyataan Kesediaan ditugaskan dalam pekerjaan ini
20 Kebutan : Lihat Table kebutuhan peralatan minimum (terlampir)
Peralatan
Minimal
STATUS LOKASI JUMLAH
NAMA KONDIS
NO KAPASITAS KEPEMILIKA ALAT MINIMU
PERALATAN I ALAT
N SAAT INI M
Berdekata
Concrete 0,3 - 0,6 Milik n dengan
1 Baik 1 Unit
Mixer M3 Sendiri/Sewa lokasi
pekerjaan
Berdekata
Gerobak Milik n dengan
2 100 Kg Baik 2 Unit
Dorong Sendiri/Sewa lokasi
pekerjaan
Berdekata
Peralatan Milik n dengan
3 Baik 1 Set
Tukang Sendiri/Sewa lokasi
pekerjaan
21 Jadwal Tahapan : Lihat tabel rencana jadwal pekerjaan (terlampir)
Pelaksanaan
Pekerjaan
22 Spesifikasi : Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi meliputi:
Teknis a. Penggunaan peralatan minimum sesuai KAK
Pekerjaan b. Penggunaan tenaga kerja minimum sesuai KAK
Konstruksi c. Gambar Rencana
d. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
(disesuaikan dengan surat perjanjian pekerjaan)
e. Dokumentasi/ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat
secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan
f. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi meliputi :
1) Perlindungan terhadap orang, harta, benda dan
pekerjaan
2) Perlindungan terhadap sarana dan prasarana umum,
penyedia harus menjaga sarana umum harus bersih dari
alat-alat mesin dan bahan-bahan material yang
berserakan dan harus dibersihkan dari sampah-sampah
pekerjaan untuk memelihara sarana umum selama
kontrak dan pekerjaan berlangsung
3) Orang-orang yang tidak berkepentingan, penyedia
harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga
4) Perlindungan terhadap lingkungan sekitar yang
ada selama masa-masa
5) pelaksanaan kontrak, dalam hal ini penyedia
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang
terjadi di sekitar lokasi pekerjaan
6) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan, penyedia
bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerja yang dianggap penting
selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam, pemberi
tugas tidak bertanggung jawab terhadap penyedia atas
kehilangan atau kerusakan bahan- bahan material yang
ada disekitar lingkungan pekerjaan atau peralatan
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan
7) Keamanan dan Program K3 (Kesehatan dan
Keselamatan kerja), dalam hal ini penyedia harus
betul-betul menjalankan dan mengutamakannya
kepada pekerja sesuai dengan perundang
undangan yang berlaku serta meningkatkan
rasa aman dan nyaman kepada pekerja
selama proses kegiatan tersebut berlangsung
dengan menerapkan SMK3
8) Gangguan di sekitar lingkungan pekerjaan. Segala
sesuatu pekerjaan yang menurut pemberi tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan dengan lingkungan
pekerjaan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana pemberi tugas akan
menentukanya dan tidak akan ada tambahan
pengganti uang yang akan diberikan kepada penyedia
sebagai tambahan, yang mungkin dikeluarkan.
9) Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
mc,muat"
al Elcmrn S,MKK mdipun
;., Ki..,.:,mmpuun dan l'artlllput p.:Uria d1lam
k""lamaun l.onstruni
; t'ctTncanaan �..,lanuian M>IISlruh, yang
1.crdiri aw un,.ian pekery,an, manaj,cmi,n "'"'""'
da.n mca.na tind..110111
bl l'atu konulmrn ysns di.und1t.1JW1ni ,Mh
ptmp,nan ttn,ngs:i pen.sah.un prnyffl.aJa..<a
,,
Hal-hal 1,.ln
l'roduhi Dalatn Scmu.a trg,a1:>n ja• kDn!l'Ulil h:rtb.,.:irbn KAit ,m haru•
d1l•k11tan d, da.L:,m wilay,it, N'19'-r.1 �pubhk lndonacia U'(Cw,l,
Ne�
IJih:l.:lpbn lam dalan, angb 4 KAI: dcJWln per11mbon,g.an
,. ........ k,:icrt,a.iasan ko:np.:lcrui d.1lam �n.
Peny,.ralan Jib kcl)I "'""' dcnpn pen)"'dla """' 1.ontruUI la.m d1pcrlubn
unt\11: p,,bklonaan k<.�tan >""" kolulrubi IJ\1 mab p:rsyara\J.n
,, 1ot:iua1 dolu1mtn lel1dcr ILaru• d1p11luh1
Ttrbmp,r
""'"
l'erny,.wn
Tldak Mcnunlld
'' """"'
Pekerju.n
FAQHu\N A M.S.
�,r.
1�151001 1!l'!M12 001
KOP SURAT PERUSAHAAN PENAWAR
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENUNTUT
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : …………………..
Jabatan : …………………..
Perusahaan : …………………..
Alamat : …………………..
Saya selaku Pemimpin Perusahaan bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas,
sebagai peserta pelelangan Pekerjaan :
“(isi nama pekerjaan)”
Dengan ini menyatakan bahwa TIDAK AKAN MENUNTUT dalam bentuk apapun apabila:
1. Terjadinya pembatalan/ penundaan lelang pada pekerjaan (isi nama pekerjaan)
2. Terjadinya pengurangan waktu pelaksanaan pekerjaan (isi nama pekerjaan)
3. Terjadinya tunda bayar akibat defisit anggaran dan bersedia dibayarkan pada APBDP
Tahun Anggaran berikutnya pekerjaan (isi nama pekerjaan)
4. Apabila terjadi perubahan nilai kontrak awal pekerjaan (isi nama pekerjaan)
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat dan tanggal surat
Yang menyatakan
PT/CV/UD
Materai
10.000
Nama Lengkap
Jabatan