URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : NORMALISASI PARIT JL. WARISAN MENUJU
JL. TUNAS HARAPAN DESA MUNTAI BARAT
KEC. BANTAN
2 Nilai Total HPS : Rp 399.797.195,33
(Tiga Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu
Seratus Sembilan Puluh Lima Koma Tiga Puluh Tiga
Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
4 Lingkup Pekerjaan :
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PASAL 1
NAMA PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilakukan adalah
NORMALISASI PARIT JL. WARISAN MENUJU JL.
TUNAS HARAPAN DESA MUNTAI BARAT KEC.
BANTAN
PASAL 2
PEKERJAAN MOBILISASI
1. Sebelum Pekerjaan dimulai pemborong
harus memobilisasi peralatan yang
digunakan, sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar.
2. Proses mobilisasi agar diperhatikan
sedemikian rupa, sehingga proses
mobilisasi tidak merusak bangunan
yang ada disepanjang jalur yang
ditempuh oleh alat berat.
3. Jika alat berat harus dijalankan dijalan raya,
dalam pergerakannya agar dialas dengan
papan sehingga tidak merusak kontruksi
jalan.
4. Untuk menghindari kecelakaan serta
hambatan lalulintas akibat pergerakan
mobilisasi alat, waktu mobilisasi alat
hendaklah dipilih pada saat volume lalu
lintas sedang sepi.
5. Proses demobilisasi alat setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan sama seperti proses
mobilisasi.
PASAL 3
SURVEY / PENGUKURAN
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengukuran dan penggambaran kembali
saluran dengan dilengkapi keterangan-
keterangan menganai peil ketinggian tanah,
letak batas-batas tanah dengan alat yang
telah ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokkan yang mungkin terjadi
antara gambar dan keadaan lapangan harus
segera dilaporkan pada Pengawas.
3. Kontraktor harus menyediakan
waterpass/theodolith beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan
pemeriksaan Pengawas selama pelaksanaan
proyek.
4. Penentuan ketinggian titik dan sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodollith yang ketepatannya
dipertanggungjawabkan.
5. Penggunaan sudut siku dengan prisma atau
barang secara azas Phytagoras hanya
dipergunakan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujui Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan
termasuk tanggung jawab Kontraktor.
7. Pengukuran dilakukan sebanyak 2 kali yaitu
pada awal pelaksanaan dan pada akhir
pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBERSIHAN/GALIAN SALURAN
1. Bagian saluran digali dan penampangnya
dibentuk seperti gambar rencana.
2. Bagian pinggir dan tengah parit/sungai
dibersihkan dan dirapikan sehingga
diperoleh hasil penampang yang rapi dan
bersih.
3. Pekerjaan galian dilakukan dengan cara
mekanis atau menggunakan alat berat
(Excavator)
4. Hasil galian diratakan pada sisi kanan dan
kiri saluran dengan bentuk penampang
yang rapi.
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan agar
diutamakan keselamatan kerja.
2. Untuk dokumentasi pekerjaan diambil foto
dokumentasi pada saat bobot pekerjaan
mencapai 0%, 25%, 75%, dan 100%.
3. Pekerjaan yang telah selasai dikerjakan
agar dibuat As-Built Drawing serta Back Up
Data nya.
4. Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan,
dan control kemajuan pekerjaan, kontraktor
agar mengecek kemajuan pekerjaan dan
membandingkannya dengan schedule
rencana, sehingga pekerjaan-pekerjaan
mana yang harus diburu dan tingkat
kebutuhan bahan dan tenaga yang
dibutuhkan dapat dikontrol.
5. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,
agar dilakukan pembersihan akhir terhadap
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
PASAL 6
PENUTUP
•
Untuk item-item pekerjaan yang tidak
dijelaskan pada syarat-syarat teknis ini, jika
terdapat masalah agar dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas atau pada pihak pihak
yang terkait dengan masalah tersebut.