URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Normalisasi Jl. Ampuh 16 Ujung RT.01
RW.03 Desa Buluh Manis Kec. Bathin
Solapan
2 Nilai Total HPS : Rp 199.835.000,00
(Seratus sembilan puluh sembilan
juta delapan ratus tiga puluh lima ribu)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
4 Lingkup Pekerjaan :
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.2 Biaya Penyelenggaran SMK3
1.2 Persyaratan Bahan
1.2.1 Untuk penampungan air kerja disiapkan drum
penampung, air harus memenuhi kualitas yang
ditentukan dalam SNI 2847-2019.
1.2.2 Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari
kayu dan bahan vinyl yang digunakan sebagai media
printing.
1.3 Pedoman Pelaksanaan
1.3.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
Fasilitasi Lapangan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka
Penyedia Jasa harus menyediakan kantor (Direksi Keet)
dengan perlengkapannya, serta tempat penyimpanan
bahan-bahan dan alat – alat pekerjaan. Biaya untuk
keperluan tersebut dihitung dari overhead pada AHSP.
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan terutama
pekerjaan beton diambil dari sumber air terdekat,
kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam
jumlah yang cukup selama masa konstruksi. Air harus
memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2.
Biaya untuk keperluan pekerjaan ini dihitung dari AHSP
untuk pekerjaan beton kecuali kebutuhan air bersih
dihitung dari overhead pada AHSP.
Pembuatan Papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari bahan vinyl dengan
ukuran 100 x 150 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm
setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah
dilihat umum. Papan nama proyek memuat :
Nama proyek
Pemilik proyek
Lokasi proyek
Jumlah biaya (kontrak)
Nama Pelaksana (KSM)
Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
Papan nama Proyek dipelihara selama pelaksanaan
proyek, jika terjadi kerusakan atau hilang maka
penyedia jasa harus menggantinya segera dengan biaya
penyedia sendiri.
Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi peralatan adalah mendatangkan
peralatan–peralatan sesuai dalam daftar mobilisasi
peralatan dan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pengadaan dan pemeliharaan peralatan lapangan
seperti tercantum spesifikasi ini akan tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah pekerjaan pembangunan
pekerjaan selesai.
Pekerjaan pembongkaran kembali seluruh instalasi-
instalasi, peralatan, direksi keet, gudang, barak kerja
dan daerah kerja oleh Penyedia Jasa harus dilaksanakan
pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah
kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan
sebelum pekerjaan dimulai.
Dalam pelaksanaan mobilsasi peralatan tersebut diatas,
Penyedia jasa harus memenuhi persyaratan–
persyaratan dibawah ini :
1) Penyedia Jasa terlebih dahulu mengajukan dan
memberi tahu jenis peralatan yang akan digunakan
untuk mobilisasi peralatan pekerjaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk disetujui.
2) Penyedia Jasa terlebih dahulu menyerahkan rencana
operasi peralatan tersebut (equipment schedule)
kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
3) Segala kecelakaan, kerusakan, kehilangan alat dan
lain–lain yang menyebabkan kerugian pada pihak
Penyedia Jasa, maupun pihak lain selama
mendatangkan, pengoperasian, atau mengembalikan
peralatan adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
4) Penyedia Jasa harus dapat menjaga dan bertanggung
jawab atas pengoperasian peralatan tersebut jangan
sampai merusak jalan. Fasilitas umum yang mengalami
kerusakan selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa
harus memperbaiki pada kondisi sebelum pekerjaan
dimulai.
1.3.2 Biaya Penyelenggaraan SMK3
Kebutuhan penyelenggaraan SMK3 dirincikan pada
formulir perhitungan pengadaan kebutuhan bahan dan
peralatan untuk SMK3, baik untuk penyusunan
dokumen RK3K, kegiatan sosialiasi, pengadaan APK dan
APD serta honor petugas K3 dan fasilitas pendukung K3
lainnya.
Iuran BPJS merupakan jaminan atas kecelakaan kerja
dan asuransi kematian akibat kecelakaan kerja untuk
pekerja lepas yang diperkerjakan di pekerjaan ini dan
wajib dibayarkan oleh penyedia jasa untuk proteksi
resiko atas K3.
Harga Lumpsum sudah dianggap termasuk kompensasi
penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh
Penyedia Jasa untuk keseluruhan total biaya
penyelengaraan SMK3 ini dimana setiap biaya untuk
penerapan dilapangan dilaksanakan sesuai dengan
dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK) yang
disusun oleh Penyedia Jasa.
1.3.3 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Harga “lumpsum” sudah dianggap termasuk
kompensasi penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan
oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan mobilisasi dan
demobilisasi. Semua biaya yang dikeluarkan oleh
penyedia Jasa dalam
menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk
dalam jumlah “lump sump” (Ls) yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga “lumpsum” sudah dianggap termasuk
kompensasi penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan
oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan Biaya
Penyelenggaraan SMK3. Semua biaya yang dikeluarkan
oleh penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan ini
dianggap sudah termasuk dalam jumlah “lump sump”
(Ls) yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH
2.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan utama
untuk menyelesaikan semua pekerjaan tanah dengan
bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana serta
volume pekerjaan sesuai yang tercantum pada daftar
kuantitas dan harga, serta memperhatikan ketentuan-
ketentuan tambahan dari Direksi/Konsultan Pengawas
dalam uraian syarat- syarat pelaksanaan. Adapun item
pekerjaan yang dilaksanakan pada pekerjaan tanah ini
yaitu ;
2.1.1 Pekerjaan galian tanah biasa kedalaman 0-2 m
dengan cara mekanis (excavator) untuk pembentukan
saluran drainase untuk keperluan ;
Galian tanah untuk Normalisasi saluran drainase dengan
panjang dan kedalaman serta lebar sesuai dengan
gambar rencana.
2.2 Persyaratan Peralatan
2.2.1 Excavator (PC-200 standard) dan Excavator (PC-
200 Long Arm) dengan tenaga 100-
158 HP dengan kapasitas bucket 0,8 m3 dalam kondisi
baik.
2.2.2 Faktor bucket ditentukan sesuai dengan kondisi
lapangan yaitu subgrade berupa tanah campur tanah
liat.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud yaitu untuk
normalisasi naluran berpedoman sebagai berikut :
Penggalian dilakukan secara mekanis dengan peralatan
excavator dan operator dibantu dengan galian manual
oleh pekerja dan diawasi oleh mandor agar bentuk
penggalian sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan
pada gambar rencana.
Apabila pada waktu penggalian dijumpai lapisan tanah
yang tidak sesuai untuk dasar maka atas petunjuk
Direksi/Pengawas, lapisan tanah tersebut harus
dikeluarkan dan diisi kembali dengan bahan yang sesuai
serta dipadatkan dengan baik lapis demi lapis Q = 15
cm.
Tidak ada galian yang langsung diurug kembali dengan
tanah galian setempat tanpa diperiksa terlebih dahulu
oleh Direksi Teknis atau konsultan pengawas. Seluruh
proses pekerjaan galian menjadi tanggung-jawab
Penyedia Jasa sehingga jika terjadi kemiringan atau
berubah karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki
atas biaya Penyedia Jasa itu sendiri.
2.3.5 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan
galian tanah biasa sedalam 0 - 2 m yang telah
dikerjakan, harus dibayar harga kontrak per-satuan
pengukuran pembayaran dalam satuan meter kubik
seperti yang ditunjukkan pada daftar kuantitas dan
harga
Kuantitas yang disahkan untuk pembayaran pekerjaan
urugan tanah kembali yang telah dikerjakan, harus
dibayar harga kontrak per- satuan pengukuran
pembayaran dalam satuan meter kubik yang
tergabung perhitungan biayanya dalam item
pekerjaan pemasangan U-Ditch seperti yang
ditunjukkan pada daftar kuantitas dan harga, dimana
harga pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua
pekerja, material dan peralatan untuk penyelesaian
pekerjaan tersebut sampai diterima oleh PPK/direksi
pekerjaan.