URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan saluran
drainase/gorong-gorong Kecamatan Bantan
2 Nilai Total HPS : Rp. 99.977.700,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh
Ratus Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran
2024
4 Lingkup Pekerjaan :
A. Persiapan
1. Menyusun Laporan Pendahuluan
Pengawasan Pekerjaan;
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi berbasis kinerja,
termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalu-lintas serta SMK3
Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction
Meeting (PCM) dan memeriksa Laporan
Pendahuluan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi;
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM
dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai
Dokumen Kegiatan;
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
lain:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Teknis (jika diperlukan);
e. Pengecekan kesesuaian desain dengan
kondisi lapangan;
f. Rencana monitoring pelaksanaan
pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi;
g. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk
kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan;
h. Bentuk perhitungan perhitungan volume
data dan Sertifikat Pembayaran;
i. Bentuk Request Penyedia untuk memulai
pekerjaan dan pengujian bahan;
6. Menjelaskan rencana kerja pengawasan
Pekerjaan Konstruksi kepada PPK;
7. Menyampaikan dan mempresentasikan
Laporan Pendahuluan kepada PPK pada
saat PCM;
8. Membantu PPK dalam mengkaji rencana
mutu kontrak Laporan Pendahuluan penyedia
jasa konstruksi;
9. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal
utama dalam kontrak terkait pelaksanaan
pekerjaan;
10. Melakukan pengawasan, pengujian,
pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa;
11. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia
Jasa;
12. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh Penyedia Jasa;
13. Menyampaikan rekomendasi kepada PPK
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa;
14. Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada PPK dan Penyedia
Jasa;
15. Memeriksa gambar kerja terkait dengan
metode kerja yang diajukan oleh Penyedia
Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan;
16. Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa;
17. Membuat daftar kekurangan berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan;
18. Membantu PPK dalam pengecekan data
adminstrasi dan teknis pekerjaan.
B. Pelaksanaan Pengawasan
1. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa
lapangan dan membantu memeriksa
shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia
Jasa;
2. Melaksanakan Pengawasan Pembangunan
saluran drainase/gorong-gorong kecamatan
Bathin Sholapan secara professional, efektif
dan efisien sesuai dengan spesifikasi
sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi;
3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian
dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi;
4. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly
Sertificate (MC);
5. Membuat laporan bulanan terkait progress
pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang
timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa;
6. Membuat laporan teknis (bila diperlukan)
pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan;
7. Melakukan inspeksi dan membuat laporan
hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi;
8. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan
dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
C. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1. Proses dan Pelaksanaan setiap kegiatan
pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja, dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil
suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/
unit pelaksana kegiatan harus merencanakan
dan melaksanakan proses dan pelaksanaan
kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja dan/atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/
atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui
ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai
petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna
memastikan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian proses dilakukan secara efektif
dan efisien.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian
antara pelaksanaan kegiatan dan dengan
hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan
harus dapat dilakukan pada setiap tahap
kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan
secara langsung melalui monitoring atau
pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus
mempertimbangkan ketentuan berikut:
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
untuk peninjauan dan persetujuan proses.
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila
hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan
atau penyempurnaan.
c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan
pemenuhan tingkat layanan.
d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/ unit pelaksana
kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil
setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil
kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk
memastikan pada hasil kegiatan dapat
dilakukan analisis apabila terjadi
ketidaksesuaian pada proses dan hasil
keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi
harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan
bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah
diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses
penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan
menerapkan proses pemeliharaan hasil
pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2. Monitoring dan pengendalian kegiatan
merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari
produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang
diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang
tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan
dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran
dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran
hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
pengendalian rekaman/ bukti kerja;
Pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan
harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil
pekerjaan yang sesuai untuk mencegah
penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan
harus memastikan bahwa hasil dari setiap
tahapan kegiatan yang tidak memenuhi
persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan
untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan
yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan
tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu;
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsesi oleh Pengguna atau
pemanfaatan hasil pekerjaan;
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
dan mencegah terulangnya
ketidaksesuaian;
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai
minimal harus mencakup :
a) Penetapan personil yang kompeten dan
memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk
setiap tahapan.
b) Mekanisme penanganan hasil kegiatan
tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
c) Mekanisme verifikasi ulang untuk
menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
tindakan korektif dan tindakan pencegahan
yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian.
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap
penyebab ketidaksesuaian.
c. Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak
akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan
tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang
telah dilakukan.
- Tindakan pencegahan ditetapkan dalam
upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk
penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya
dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan
yang lainnya. Untuk itu, perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian
dan merencanakan kebutuhan tindakan
untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan
pencegahan yang telah dilaksanakan.