KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PAGAR PANTAI SELATBARU
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG : Pariwisata merupakan salah satu sektor yang dapat diandalkan untuk mendorong
pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bengkalis. Sebagai
salah satu daerah yang memiliki kawasan pesisir pantai, sangat potensial untuk
dijadikan daerah kunjungan wisata. Salah satu bentuk keseriusan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis dalam mengembangkan pariwisata adalah dengan
melakukan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana objek wisata melalui
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga. Dalam hal
merealisasikan peningkatan infrastruktur kawasan wisata tersebut merupakan
tantangan tersendiri mengingat luasan cakupan wilayah dan dana yang besar,
sehingga memerlukan dukungan dan kesiapan manajemen serta administrasi
yang memadai. salah satu kegiatan yang telah direncanakan oleh Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga untuk merealisasikan
Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yaitu dengan
melakukan pekerjaan Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru.
2 MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, kuantitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga tercipta bangunan
pendukung objek wisata yang layak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan kualitas infrastruktur objek wisata dengan melengkapi
sarana dan prasarana sesuai standar.
3 SASARAN : Target/Sasaran dari Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru adalah agar pekerjaan
tercapainya sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga kontruksi bangunan yang
dilaksanakan diharapkan dapat dikerjakan dengan baik serta pelaksanaan sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu sampai akhir umur rencana.
4 LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Bantan
5 SUMBER PENDANAAN : Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil :
APBD Kabupaten 2024
6 NAMA DAN ORGANISASI : a. K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Bengkalis
PEJABAT PEMBUAT b. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga
KOMITMEN
c. PPK/PA/KPA : EDI SAKURA, S.Pd., M.Pd
DATA PENUNJANG
7 DATA DASAR : (Terlampir pada Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya
Kegiatan)
8 STANDAR TEKNIS : Standar teknis pekerjaan kosntruksi, meliputi :
a. Penggunaan material/bahan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Penggunaan peralatan minimum (terlampir)
c. Penggunaan tenaga kerja (terlampir)
d. Metode pelaksanaan pekerjaan
e. Gambar rencana (terlampir)
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat
perjanjian pekerjaan)
g. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan
i. Penerapan manajemen K3 konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang,
harta benda dan pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga Bangunan Rumah Ibadah sekitar dan Bangunan
Warga sekitar bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran akses aktifitas sehari-hari, baik
pihak sekolah maupun warga sekitar selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor,
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi.Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan pengganti uang yang
akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin
ia keluarkan.
9 STUDI-STUDI TERDAHULU : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
10 REFERENSI HUKUM : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
RUANG LINGKUP
11 LINGKUP PEKERJAAN : Mengacu pada rencana kerja dan syarat (RKS) Spesifikasi Teknis.
12 SUB BIDANG : (BG004/BG009) Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Komersial / Jasa Pelaksanaan
untuk Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya.
13 JENIS KONTRAK : Harga Satuan
14 KELUARAN : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
a.
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
* tenaga kerja;
* bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
* peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
* kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
* waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
* kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
15 PERALATAN, MATERIAL, : Fasilitas Yang disediakan oleh Pajabat Pembuat Komitmen berupa Ruang Rapat
PERSONIL DAN FASILITAS
DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
16 PERSYARATAN : a. Peserta yang berbadan usaha harus harus memiliki sertifikat badan usaha
KUALIFIKASI PENYEDIA bidang sipil (22000), Kualifikasi bidang usaha kecil, kualifikasi bidang usaha
Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Komersial / Jasa Pelaksanaan untuk
Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG004/BG009)
b. Memiliki pengalaman pada sub bidang BG004/BG009;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
d. Memiliki personil dengan keahlian sesuai dengan daftar personil dalam KAK;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada);
f. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
g. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
h. Memiliki NPWP perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT Tahun 2023);
i. Memiliki dan melampirkan scan copy KTP Direktur yang masih berlaku;
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan daftar peralatan dalan KAK.
17 LINGKUP KEWENANGAN : Sebagai Pelaksana Kegiatan
PENYEDIA JASA
18 JANGKA WAKTU : 60 HK dimulai sejak diterbitkan nya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
19 KEBUTUHAN PERSONIL :
MINIUMAL
Jenis Keahlian Spesifikasi/Keahlian Pengalaman Kemampuan Manajerial
SKA / SKTPelaksana D3 Teknik Sipil /
2 Tahun Pelaksana
Bangunan Gedung STM/SMK Sederajat
D3 Teknik Sipil /
SKT/Sertifikat K3 0 Tahun Petugas K3
STM/SMK Sederajat
Persyaratan :
a. Sertifikat keterangan Ahli (SKA) sesuai kebutuhan personil, Sertifikat Keterampilan Kerja yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki surat pernyataan tersedia ditugaskan pada pekerjaan ini
c. Melampirkan referensi pengalaman kerja
20 KEBUTUHAN PERALATAN :
MINIMAL
Jenis Fasilitas /
Jumlah Alat Kapasitas Alat
Peralatan/Perlengkapan
SCAFFOLDING 10 Set Tinggi 1,5 meter
GENERATOR SET 1 Set 2 kVA
MESIN LAS PORTABLE 1 Set 900 Watt
CONCRATE MIXER 1 Set 0,3 - 0,6 M3
WATER PUMP 1 Set 6 HP
PERALATAN KERJA / TUKANG 1 Set -
Persyaratan :
a. Semua peralatan yang dipersyaratkan harus dalam konsisi baik
b. Status kepemilikan peralatan diisi sesuai dengan status kepemilikan (Milik Sendiri/perjanjian sewa dan dukungan
lainnya) dengan melampirkan bukti kepemilikan (milik sendiri/sewa/dukungan)
21 JADWAL TAHAPAN :
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA DALAM PENGELOLAAN KAWASAN
SUB KEGIATAN :
TIME SCHEDULE WISATA STRATEGIS PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR PANTAI SELATBARU
WAKTU : 120 HK
T.A. : 2024
JANGKA WAKTU
NILAI
BULAN I BULAN II
NO URAIAN PEKERJAAN BOBOT SKALA
I II III IV I II III IV
(%)
N
( % )
1 2 3 4 5 6 7 8 A
L
U
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN Rencana 1.11 0.56 0.56 B 100%
)M
Realisasi A
N
E
II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI Rencana 1 6.98 4.24 4.24 4.24 4.24 (
6
N
Realisasi A
A
R
III. PEKERJAAN STRUKTURAL Rencana 4 3.76 1 0.94 1 0.94 1 0.94 1 0.94 A
H
I
L
Realisasi E
M
E
IV. PEKERJAAN DINDING Rencana 2 7.49 6.87 6.87 6.87 6.87 P
A
S
Realisasi A
M
V. PEKERJAAN PENGECATAN Rencana 1 0.66 5.33 5.33
Realisasi 0%
Jumlah Rencana 1 00.00 0.56 4.80 1 5.18 2 2.06 2 2.06 1 7.81 1 2.20 5.33
Komulatif Rencana 0.56 5.36 2 0.54 4 2.60 6 4.66 8 2.47 9 4.67 100.00
Jumlah Realisasi -
Komulatif Realisasi
Deviasi + / ( - ) - - - -
22 SPESIFIKASI TEKNIS : (Terlampir)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
HAL-HAL LAIN
23 PRODUKSI DALAM : Semua Kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali Ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kopetensi dalam negeri.
24 PERSYARATAN KERJA : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk
SAMA pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi
:
a. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
b. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia
spesialis
c. Penyedia boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari
PPK.
d. Penyedia melakukan kontrak dengan subkontrak dengan syarat subkontrak
harus memenuhi dokumen perusahaan yang sesuai dengan yang dimiliki oleh
penyedia.
e. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan
25 SURAT PERNYATAAN : (Terlampir)
TIDAK MENUNTUT
26 RENCANA KESELAMATAN : (Terlampir)
KONSTRUKSI (RKK)
Bengkalis, 2024
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
KABUPATEN BENGKALIS
PENGGUNA ANGGARAN
( PA )
EDI SAKURA, S.Pd., M.Pd
NIP. 19660514 198811 1 001
(KOP PERUSAHAAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI)
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENUNTUT
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan : (Direktur/Direktris)
Perusahaan :
Alamat :
Saya selaku pemimpin perusahaan bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, sebagai
peserta pelelangan pekerjaan :
Pekerjaan Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru
Dengan ini menyatakan bahwa TIDAK AKAN MENUNTUT dalam bentuk apapun apabila :
1.
Terjadinya pembatalan / penundaan lelang pada pekerjaan Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru
2. Terjadinya pengurangan waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru
3. Terjadinya tunda bayar akibat Defisit Anggaran dan bersedia dibayarkan pada Tahun Anggaran berikutnya
pekerjaan Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru
4. Apabila terjadi perubahan nilai kontrak awal pekerjaan Pembangunan Pagar Pantai Selatbaru
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bengkalis, 2024
Yang menyatakan,
PT./CV.
(Materai 10000)
NAMA JELAS
Direktur / Direktris