Rencana Kerja Dan Syarat Teknis
(Rks)
KEGIATAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
SUB KEGIATAN
PENYEDIAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN
PRASARANA OLAHRAGA REKREASI
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAPANGAN GASING DESA SELATBARU KECAMATAN BANTAN
LOKASI
KECAMATAN BANTAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Rencana Kerja Dan Syarat Teknis ( Rks )
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Sub Kegiatan : Penyediaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Olahraga Rekreasi
Pekerjaan : Pembangunan Lapangan Gasing Desa Selatbaru Kecamaatan
Bantan
Lokasi : Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana sesuai surat
perjanjian pemborongan pekerjaan.
2. Selain pekerjaan diatas merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
kontraktor pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung
yang diatur didalam pasal-pasal selanjutnya didalam bab ini, yang terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
d. Penyediaan peralatan
e. Penyediaan bahan
f. Pembuatan shop drawing (gambar pelaksanaan)
g. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (asbuild drawing)
h. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Pasal 2
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk proyek ini
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja, kepala tukang yang terampil serat cukup jumlahnya,
ditambah 1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shopdrawing.
3. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti dimaksud pada
poin 1 dan 2 diatas apabila diminta oleh pengawas dilapangan berdasarkan
pertimbangan teknis yang masuk akal, kelalaian dalam hal ini dapat di sanksi/denda
kelalaian sesuai pasal 16 (surat isi perjanjian pemborongan pada pasal 8) RKS ini
Pasal 3
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor harus membuat dan menyusun jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi persentase setiap item pekerjaan
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan selambat-lambatnya 10 hari setelah
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, diperiksa dan disetujui oleh konsultan
pengawas.
3. Bila dalam 10 hari kontraktor belum dapat menyelesaikan jadwal pelaksanaan,
maka kontraktor harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal 2
minggu pertama dan 2 minggu kedua.
Pasal 4
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan /mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
2. Kontraktor harus menyediakan air minum ditempat kerja , obat-obatan yang
memadai P3K, serta perlengkapan keselamatan kerja.jika tidak adanya peralatan
keselamatan kerja maka pekerjaan belum bisa dilaksanakan
3. Semua material yang disebutkan pada poin 1 dan 2 setelah berakhirnya pekerjaan
menjadi pemilik kontraktor dan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan
Pasal 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai dilapangan dan
berfungsi dengan baik, sesuai dengan komponen konstruksi nya yang sudah
disebutkan dalam komposisi jumlah minimal peralatan diboq
2. Pengawas lapangan dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika secara teknis
peralatan kontraktor tidak memenuhi persyaratan yang baik
3. Jika dalam pelaksanaan nya kontraktor tidak dapat menyediakan peralatan
pendukung, konsultan pengawas berhak menyediakannya dengan biaya sewa
dibebankan kepada kontraktor pelaksana sepenuhnya
Pasal 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor pelaksana menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlahnya sesuai dengan tahap-tahap pekerjaan nya
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah sebagai berikut :
a. Air
Air yang dijadikan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
pemasangan keramik harus air tawar yang bersih, tidak mengandung minyak,
garam, asam dan zat organic lainnya
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan dalam gudang.
c. Pasir (PS)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran
lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas :
Pasir untuk urugan adalah pasir berbutiran halus, yang lazim disebut dengan
pasir urug
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian besar
adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang biasa disebut dengan pasir pasang
Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
d. Kerikir (Kr)
Kerikil untuk beton menggunakan kerikil maks 30 mm/ batu pecah sesuai
ketentuan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971
e. Batu Bata
Batu bata yang digunakan berukuran standart berwarna merah bata tua, tidak
boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian banyaknya.
f. Besi
Besi yang digunakan harus besi SNI dan harus disimpan dalam gudang lokasi,
Tidak terpapar langsung dengan cuaca
Pasal 7
PEMBUATAN SHOP DRAWING
1. Shop drawing (gambar kerja harus dibuat oleh kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar Detail konstruksi yang tertuang didalam dokumen kontrak tidak ada
atau kurang memadai
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi
yang diijinkan) pada konstruksi, misalnya : konstruksi kuda-kuda atap bila
terjadi penyimpangan kedudukan kolom tempat bertumpunya kuda-kuda
tersebut.
c. Konsultan pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu demi
kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan direksi sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan
Pasal 8
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILD DRAWING)
1. Sebelum penyerahan pekerjaan ke I, kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyelesaian yang pada poin 1 diatas harus diartikan telah mendapat persetujuan
direksi setelah pemeriksaaan yang teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan tersebut diserahkan pada saat penyerahan
pekerjaan ke I, kekurangan dalam hal ini akan berakibat penyerahan pekerjaan ke I
tidak dapat dilakukan.
Pasal 9
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana meliputi :
a. Komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangan sempurnaan pelaksanaan
b. Komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokok
yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi.
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
pelaksanaan.
Pasal 10
PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK MENGIKAT
1. Peraturan teknik yang dikeluarkan /ditetapkan oleh pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain didalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat
peraturan dibawah ini
a. Peraturan Beton (PB) 1989 dan SK SNI 1991
b. Peraturan umum pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUPBB NI-3/56)
c. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL 2010)
d. Peraturan perencanaan bangunan baja indonesia (PPBBI)
e. SKSNI T-15-1991-03
f. Peraturan-peraturan pemerintah/ perda setempat
g. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung1983
h. SNI-2847-2019 persyaratan beton structural untuk bangunan
i. SKKNI Kepmenakertrans 2013-368 tentang baja ringan
j. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja ;
k. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
l. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;
m. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
n. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 245);
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1433) ;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Analisa Harga Satuan Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1166) ;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum ;
r. Permen Ketenagakerjaan RI No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian
Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa
Konstruksi ;
s. Peraturan Presiden RI No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara ;
t. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56) ;
u. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1992) ;
v. PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
w. Standar Nasional Indonesia :
SNI 8389-2017 Cara Uji Tarik Logam
SNI 2835-2015 Plumbing untuk Bangunan Gedung
SNI 2847-2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung ;
SNI 4810-2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT) ;
SNI 1727-2013 Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan
struktur lain
SNI 1726-2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan non gedung
SNI 03-1974-2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder ;
SNI 1972-2008 Cara uji slump beton ;
SNI 2458-2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar ;
SNI 2052-2017 Baja tulangan beton
SNI 03-2407-2002 Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah Dan Gedung
SNI 0225-2000 Persyaratan umum instalasi listrik
2. Persyaratan teknik pada gambar/RKS yang harus diikuti
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala tidak sesuai dengan angka ukuran, maka angka ukuran yang diikuti,
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi harus mendiskusikan dengan direksi dan
mendapat persetujuan tertulis.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila didalam gambar menyebutkan lengkap
sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar diatas adalah RKS dan gambar yang
setelah mendapat persetujuan /penyempurnaan didalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
Pasal 11
PENELITIAN DOKUMEN
1. Kontraktor berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara
seksama dan bertanggung jawab. Bila didalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam sub. Pasal 6.2
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis
yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan
konstruksi. Maka kontraktor harus menyampaikan kepada direksi secara tertulis,
dan menangguhkan pelaksanaan sampai perolehan keputusan yang pasti dari
direksi.
c. Bila akibat kurangnya teliti kontraktor dalam melakukan pemeriksaan dokumen
pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan maka kontraktor pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakan kembali setelah memperoleh keputusan direksi
tanpa ganti rugi apapun.
Pasal 12
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Lingkup pekerjaan
a. Penyediaan dan pengadaan peralatan dan tenaga keselamatan dan kesehatan
kerja
b. Pembersihan lokasi/ lahan kerja
c. Pengukuran dan pemasangan bowplank
d. Mobilisasi dan demobilisasi
2. Persyaratan bahan
a. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi
kualitas yang ditentukan dalam PBI 1971
b. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan bahan vinyl yang
digunakan sebagai media printing.
c. Bahan bouwplank dipakai kayu klas III untuk balok kayu 5/7 dan papan ukuran
3/20 cm
3. Tata cara pelaksanaan
a. Pembersihan lokasi/ lahan pekerjaan
Area pekerjaan sudah bersih dari tumbuhan-tumbuhan, tanaman dan
pohon-pohon dalam lingkup pembangunan.
Pembersihan dilakukan dengan menggunakan alat yang didatangkan dan
dibantu secara manual agar proses pembersihan benar rapi dan bersih.
Lakukan koordinasi dengan instansi sebelum melakukan pekerjaan ini
Dan membuat asbuild drawing dalam titik pembersihan lahan dan luas yang
dibersihkan.
b. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Membuat patok berdasarkan titik Bench Mark eksisting sesuai gambar
rencana dan sebelumnya harus disetujui oleh PPK/Direksi pekerjaan dan
Konsultan Pengawas. Titik BM proyek akan dibuat di lokasi proyek. BM
proyek tersebut dipakai sebagai acuan penentuan koordinat dan elevasi
dalam pekerjaan. Pekerjaan pengukuran akan selalu mandahului dan
memandu seluruh aktifitas dilapangan.
Tentukan luas bangunan yang direncanakan dan ambil jarak keluar dari
pinggiran bangunan minimal 1 meter untuk memasangkan patok tiang
bowplank. Kelebihan 1 meter untuk pemasangan bowplank ini dipakai
untuk mempermudah pergerakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan
galian nantinya.
Buat tiang pancang dari kayu berukuran 1 m sebanyak empat buah. Caranya
yaitu lancipkan salah satu ujung kayu memakai sabit agar mudah
ditancapkan ke dalam tanah.
Tancapkan kayu tiang pancang pertama ke dalam tanah 10orizo dipukul
menggunakan palu pelan saja supaya menancap kuat dan tidak mudah
goyah. Tancapkan tiang kayu tersebut sampai bagian yang tersisa di atas
permukaan tanah setara dengan ketinggian permukaan lantai yang
direncanakan.
Agar kedudukannya semakin mantap, sebaiknya tiang pancang ditahan lagi
dengan dua bilah kayu. Periksa tingkat ketegakannya memakai unting-unting
untuk memastikan tiang pancang tersebut berdiri tegak.
Ulangi pemasangan tiang pancang di ketiga sudut area lahan pembangunan
lainnya. Karena luas bangunannya cukup besar maka perlu dipasangkan
beberapa tiang patok yang sesuai dengan ukuran horizontal bangunan.
Ukur ketinggian rencana pondasi dengan memakai selang waterpass.
Caranya yaitu berikan tanda pada tiang patok sesuai tinggi rencana pondasi
lalu dengan memakai selang waterpass diukur seluruh ketinggian pada tiang
patok, pastikan elevasinya sudah sama tinggi lalu ditandai agar tanda
tersebut akan dipakai untuk memasang papan.
Pasang papan kayu yang diposisikan secara horizontal menghubungkan tiang
pancang yang satu dengan lainnya. Sekali lagi periksa permukaan yang
dibentuk oleh papan kayu yang dipasang mendatar ini benar-benar rata.
Kini tercipta sebuah penanda dari kayu yang mengelilingi area lahan
pembangunan.
Bentangkan benang sebagai penanda tanah yang akan digali untuk
keperluan pekerjaan pondasi bangunan dan pendirian dinding. Benang ini
diikatkan dari sisi papan kayu yang dipasang dalam posisi mendatar ke sisi
papan kayu di seberangnya sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan.
Lakukan sampai seluruh penanda dari tali tersebut selesai dipasang.
Cek sekali lagi posisi dan ketinggian pemasangan benang-benang tadi supaya
dapat dipastikan sesuai dengan rencana proyek pembangunan.
Pasal 13
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
1. Lingkup pekerjaan
a. Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m
b. Urugan tanah bekas galian 1/3 galian
c. Urugan pasir urug tbl. 5 cm
d. Cor lantai kerja tbl. 5 cm
2. Persyaratan bahan
a. Bahan untuk cerucuk bahan kayu bulat dengan diameter 8-10 cm dengan
panjang sesuai kriteria dan perletakan digambar rencana
b. Kayu yang dimaksud bukan kayu hutan yang dilindungi oleh Negara
c. Kayu yang digunakan kayu yang segar, tidak lapuk, busuk, dan pecah.
3. Tata cara pelaksanaan
a. Penyedia jasa bersama-sama dengan PPK/Direksi pekerjaan dan Konsultan
Pengawas melakukan pemeriksaan awal kondisi cerucuk yang akan digunakan
b. Jika PPK/direksi pekerjaan telah memberikan persetujuan atas bahan yang akan
digunakan maka penyedia jasa dapat melakukan mobilisasi ke lokasi pekerjaan
sesuai dengan jumlah / kuantitas yang tercantum dalam gambar kerja atau
daftar harga dan kuantitas.
Pasal 14
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan beton ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material
untuk pembuatan beton, pembesian dan bekisting serta peralatan pendukung
untuk pembuatan komponen struktur sesuai dengan mutu beton, bentuk dan
ukuran serta volume yang ditunjukkan pada Gambar Rencana dan Bill of
Quantity.
b. Pengadaan / Pembuatan Beton mutu f’c 14,5 MPa (K-175) untuk komponen
struktur seperti :
Sloof 15X20
Plat lantai
2. Persyaratan bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah jenis portland cement setara merk. Holcim,
Tiga Roda, Padang (Semen Tipe I)
Semen Portland yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam ASTM C150M (SNI-2847:2013)
Semen harus dalam kondisi kantong tersegel dan utuh pada saat sampai ke
lokasi
Semen yang digunakan hanya 1 (satu) merk semen tertentu untuk seluruh
pekerjaan beton ini kecuali pada kondisi tertentu (merk semen yang dipakai
terputus distribusinya dipasaran) dapat mengajukan perubahan merk semen
namun harus disetujui terlebih dahulu oleh PPK/direksi teknis dan konsultan
pengawas.
Gudang tempat penimbunan semen pada batching plan atau lokasi
pekerjaan (jika site mix) harus baik, tidak bocor, tidak basah / lembab
sehingga penimbunan semen dapat diatur dengan baik. Setiap semen baru
yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian
semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman. Semen didalam kantong
tidak boleh disusun lebih dari 2 meter tingginya, bagian bawah berada
minimum 30 cm diatas lantai.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
b. Agregat
Agregat yang digunakan yaitu Agregat normal (ASTM C33M) berupa bahan
berbutir yaitu Agregat kasar ( kerikil dan batu pecah ) dan Agregat halus (
pasir )
Agregat kasar yang digunakan untuk pekerjaan ini berupa batu pecah (split)/
Kerikil Maks 30 mm yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan
kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada SNI 2847:2013.
Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi dari
1/5 jarak terkecil antara sisi cetakan atau ;
1/3 ketebalan slab concrete atau ;
¾ jarak bersih minimum antara tulangan atau kawat bundel tulangan,
atau tendon pra tegang.
Kadar lumpur pada batu pecah ini tidak boleh melebihi dari 1% berat kering
dan tidak boleh mengandung garam.
Agregat halus yang digunakan yaitu pasir yang harus terdiri dari butir-butir
yang tajam, kuat dan bersudut
Agregat halus harus bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah
lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan
tidak mengandung garam.
Kadar lumpur dari pasir tidak boleh melebihi 4 % (terhadap berat kering)
dan jika melebihi pasir harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan
ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan terpisah, dan harus dicegah
terjadinya degradasi dari berbagai ukuran dan partikelnya. Stockpiles harus
dibentuk diatas platform dari beton keras atau kayu keras yang disetujui.
Agrerat kasar dan halus harus dijaga kebersihannya dan bebas dari material-
material lainnya. Tempat yang cukup harus disediakan untuk menjamin
tersedianya kedua macam agrerat tersebut selama pekerjaan berlangsung.
c. Air
Air yang digunakan pada pencampuran beton harus memenuhi ASTM
C1602M (SNI 2847:2013)
Air tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan
(lebih dari 0,5 gram/liter)
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
Tidak mengandung senyawa sulfat.
d. Bahan Pencampur / Admixture
Penggunaan admixture pada campuran beton tidak diizinkan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari PPK/Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Untuk itu Penyedia Jasa harus telah membuat percobaan-percobaan
perbandingan berat dan bc ratio dengan penambahan admixture tersebut
dengan biaya sendiri.
Hasil dari test kuat tekan dari pemakaian admixture tersebut pada beton
berumur 7, 14 dan 28 hari (dari laboratorium yang berwenang) harus
dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk dapat disetujui.
Pemakaian admixture ini harus mengikuti petunjuk / manual dari merk.
Produk yang digunakan.
Jenis admixture yang digunakan umumnya yaitu ;
Zat tambah gelembung udara (Air-EntrainingAdmixture).
Zat tambah gelembung udara ini dapat dipakai untuk semua jenis beton
jika telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bahan campuran tambahan
yang dipakai harus memenuhi ASTM C260 (SNI 2847:2013). Bahan
campuran harus dari buatan dari kualitas yang seragam dalam
tiap pengiriman. Admixture cairan harus selalu tetap dijaga dalam
kekuatan yang seragam dan harus ditambahkan ke penakar sebagai
bagian dari air adukan. Sejumlah kandungan gelembung udara seperti
keperluan tersebut diatas dapat dipenuhi, air entraining admixture akan
diijinkan. Banyaknya air entraining admixtures yang digunakan pada
tiap adukan beton dapat dilihat dalam daftar berikut:
Ukuran maximum Jumlah Air Entraining Agent
agreat kasar (mm) (Presetase Volume terhadap Beton)
20 5,0+1
40 4,0+1
80 3,0+1
Bahan Campuran Zat Pelambat Pengeras (Set Retarding Admixture)
Bahan campuran untuk memodifikasi waktu pengikatan beton ini harus
memenuhi ASTM 494M (SNI 2847:2013). Sumber, merk dan tipe dari
bahan campuran ini harus dipilih dan dikirimkan oleh Penyedia Jasa
kepada PPK/Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuan. Bahan
campuran zat pelambat pengeras dapat digabungkan dengan bahan
campuran zat tambah gelembung udara di atas dan akan dipakai dan
ditambahkan pada campuran beton dengan cara yang sama. Takaran
dari bahan campuran penghambat pengerasan harus sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatnya, seperti yang telah disetujui oleh
PPK/Direksi Pekerjaan.
Penyimpanan Bahan Campuran (Admixture)
Bahan campuran beton, baik berupa cairan ataupun bubuk harus
ditempatkan dalam gudang yang tahan air, dengan perlengkapan yang
cukup untuk pencegahan dari penyerapan air. Gudang juga harus diatur
bahwa bahan yang akan dipakai, yang dalam pemesanan harus tepat
waktunya sampai di lapangan. Jika ada bahan campuran yang mempunyai
waktu kedaluarsa, itu harus dikeluarkan dari gudang/lokasi pekerjaan dan
tidak boleh digunakan lagi untuk bahan pekerjaan beton untuk menjamin
agar tidak mengganggu pengecoran beton. Persediaan admixtures yang
cukup digudang harus pula tetap diperhatikan, supaya pengecoran beton
tidak terhenti karena admixtures habis.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847:2013
yaitu baja karbon (ASTM A615M) atau baja low-alloy (ASTM A706M)
Bahan baku baja tulangan harus memenuhi syarat yang disebutkan pada SNI
2052:2017 tentang Baja tulangan beton khususnya pada tabel 1. Komposisi
kimia billet baja tuang kontinyu (ladle analysis)
Baja tulangan yang digunakan yaitu memiliki tegangan leleh fy 390 MPa
untuk tulangan ulir (Deform bar) dan fy 240 MPa untuk tulangan polos
(Plain bar)
Baja tulangan yang dipergunakan harus tidak cacat, bebas dari karat, retak
dan gelombang.
Ukuran baja tulangan yang digunakan untuk pekerjaan ini mengacu pada
gambar rencana khususnya pada detail tulangan untuk tiap jenis komponen
struktur.
Untuk persyaratan mutu baja tulangan baik untuk ukuran panjang, diameter
nominal, luas tulangan nominal dan berat nominal serta toleransi diameter
dan berat pada setiap dimensi baja tulangan, mengacu pada SNI 2052 ;
2017 tentang baja tulangan beton.
f. Acuan (Bekisting)
Kayu yang digunakan untuk acuan yaitu kayu kelas II dan kelas III untuk
perancah yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat-cacat seperti mata
kayu, celah-celah susut pinggir, dan hati kayu.
Kayu harus lurus, padat dan mempunyai urat yang lurus
Usia kayu sudah cukup tua
Plywood/ Multiplek dengan ketebalan 8/9 mm dalam kondisi lurus dan
bagus dan tidak ada pecah pada permukaan plywood
3. Tata cara pelaksanaan
a. Persiapan Mix Design
Membuat Job Mix Formula dengan material beton seperti semen dan
agregat yang telah disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan pada Lembaga /
Lab. Konstruksi beton yang berkompenten untuk melakukan hal tersebut
untuk menghasilkan Job Mix Design / komposisi campuran.
Mengajukan Job Mix Design kepada PPK/direksi pekerjaan sesuai dengan
mutu beton yang sudah ditentukan dalam Spesifikasi teknis ini pada ayat 4.1
tentang lingkup pekerjaan dan gambar rencana, dengan memperhitungkan
hal-hal sebagai berikut :
Type dan jumlah material sesuai AHSP pekerjaan beton
Kuat Tekan Beton rencana
Slump test
Kadar air
Rasio air/semen
Berat isi beton segar
Analisis gradasi agregat
b. Pelaksanaan Trial Mix
Melaksanakan trial mix di batching plan sesuai dengan mix design dan dari
pelaksanaan trial mix dapat diketahui :
Kesesuaian komposisi material sewaktu trial mix dengan mix design.
Kuat tekan beton hasil pengujian sample beton yang diambil sewaktu
trial mix.
Dalam proses trial mix harus memperhatikan hal sebagai berikut :
Proporsi campuran diukur tersendiri dengan timbangan dan alat yang
sesuai corong dan mekanisme penimbangan harus disediakan.
Mekanisme penimbangan harus diukur sampai setengah dari satu persen
pada kondisi operasional dan skala-skala harus dapat dibaca dengan
mudah oleh operator.
Air harus ditambah ke dalam campuran dari reservoir terpisah dan
dikontrol kelembaban agregatnya.
c. Pelaksanaan pekerjaan pembesian
Persiapan Uji Tarik Baja Tulangan
Baja tulangan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari PPK/direksi pekerjaan terutama merk atau sumber
baja tulangan yang mensupply baja tulangan tersebut untuk pekerjaan
ini.
Merk Baja tulangan yang sudah disetujui untuk digunakan harus
diadakan pengujian mutu besi beton terutama kuat tarik baja tulangan
tersebut untuk mengetahui nilai tegangan putus tariknya (Fu).
Pengujian kuat tarik baja tulangan dilakukan dengan mengacu pada SNI
8389-2017 tentang cara uji tarik logam.
Baja tulangan dinyatakan lulus uji tarik apabila memenuhi pasal 6
tentang syarat mutu dan pasal 10 tentang syarat penandaan dan sesuai
tegangan putusnya (fu) berdasarkan tabel 6. Sifat mekanis baja (SNI
2052-2017)
Pemakaian baja tulangan hanya menggunakan satu merk baja beton
tersebut kecuali jika terjadi kondisi merk baja tulangan tersebut tidak
cukup lagi suppy di pasaran maka dapat diadakan merk yang berlainan
namun harus mendapat persetujuan PPK / direksi pekerjaan dan
konsultan pengawas dan telah lulus dari uji kuat tarik.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas berhak untuk
mengambil sample dari batang baja tulangan yang datang ke lokasi
pekerjaan. Jumlah test baja tulangan dengan interval setiap 1 truk = 1
buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 batang test kuat tarik.
Pelaksanaan perakitan / fabrikasi tulangan
Pelaksanaan perakitan tulangan harus dilakukan di tempat tersendiri dan
cukup luas untuk menyimpan, memotong dan membengkokkan
tulangan sesuai dengan ukuran dan bentuk seperti pada gambar
rencana.
Semua tulangan di-fabrikasi mengacu pada detail baja tulangan dalam
gambar kerja baik ukuran, pembengkokkan, sambungan lewatan,
pemutusan, kait dan tulangan jangkaran untuk setiap komponen
struktur untuk kemudian diberi tanda sesuai dengan penempatannya
supaya lebih mudah pada saat akan digunakan.
Jika pada gambar kerja untuk baja tulangan tidak menjelaskan secara
detail rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan lewatan,
pemutusan, kait dan tulangan jangkaran untuk semua tulangan maka
harus dilaksanakan dengan berpedoman pada SNI 2847:2013
Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang
ditentukan dalam gambar rencana untuk setiap komponen struktur
beton bertulang.
Penempatan stirrup pertama harus diletakkan dengan jarak 5 cm dari
muka joint balok dan kolom baik untuk stirrup kolom dan balok.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton (tidak dibenarkan dilas), diikat dengan
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh
lantai kerja atau papan acuan.
Cross tie stirrup pada kolom dan balok T paling minimal berjumlah 3
buah dengan jarak 100 s/d 130 mm sedangkan cross tie stirrup pada
tulangan jangkaran kolom ke pile cap yaitu 5 buah berjarak 100 cm atau
jumlah dan jarak tulangan jangkaran tersebut mengacu pada gambar
kerja jika ditunjukkan detail jumlah dan jarak tulangan pada gambar
kerja tersebut.
Penempatan tulangan dengan mempergunakan penyekat / spacer,
dudukan / chairs dari blok beton/tahu beton atau baja.
Jarak antar tulangan longitudinal maksimal 25 mm agar ikatan agregat
dan sement dapat lolos saat pengecoran.
Bila dipakai blok beton, maka mutu beton harus sesuai dengan beton
yang bersangkutan atau dengan campuran 1 Pc : 2 Ps dan dipasang
sudah dalam kondisi kering, semua tulangan harus diikat dengan baik
dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.
Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa
terlebih dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan
dan untuk mendapatkan perbaikan bila perlu.
Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti
Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan
jaraknya sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton
penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang
diperkenankan terhadap bidang horizontalnya adalah ± 2.5 mm.
d. Pelaksanaan pekerjaan Bekesting / Acuan
Penyedia jasa harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk
bekesting / acuan beton agar disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan.
Shop Drawing yang menunjukan detail dari bekisting / acuan maupun
perancah, perhitungan perancah, elevasi dari acuan maupun perancah harus
diajukan penyedia jasa untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari komponen struktur
beton bertulang seperti yang ditentukan dalam gambar konstruksi, maka
pekerjaan pemotongan dan perakitan plywood dengan perkuatan balok
kayu harus dikerjakan dengan teliti sehingga bekisting yang terakit rapi,
lurus serta siku dan kokoh.
Plywood yang digunakan untuk acuan harus ditumpu sepanjang tepinya.
Balok kayu, pengaku dan penumpu harus dipasang sedemikian rupa
sehingga dapat dipertahankan kelurusannya dan kekuatannya selama
pengecoran maupun pemadatan beton dilakukan.
Acuan, pengaku serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap
kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki
apabila ternyata perancah mengalami settlement.
Semua tiang perancah harus dipasang dengan pengaku vertikal horizontal
maupun diagonal. Barcing lateral harus dari dua arah dan bracing diagonal
baru dua sisi, baik horizontal maupun vertikal.
Komponen utama struktur perancah : • Batang vertikal, • Batang
membujur, • Batang melintang, dan • Batang palang penguat Untuk
menyatukan komponen utama, diperlukan aksesori pendukung seperti: •
Penyambung & Pengunci (join pin, tali) • Pengikat / Penahan (clamp,
swivel, ties)
Tiang perancah menggunakan dolken kayu Ø8-10 cm dan panjang 4 meter,
jarak antar tiang perancah umumnya 60-80 cm atau berdasarkan
perhitungan oleh penyedia jasa berdasarkan beban-beban yang ditanggung
tiang perancah tersebut.
Tiang perancah yang ternyata perlu disambung dilakukan dengan
pemasangan bracing dan harus diatur sesuai dengan lokasi penyambungan
tersebut.
Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, tulangan yang harus
berada di dalam beton tersebut sudah ditempatkan secara benar dalam
bekisting/acuan, termasuk pengaturan selimut betonnya.
Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran
beton akan dimulai. Apabi!a temyata ada bagian perancah atau
bekisting/acuan yang berubah posisi, perancah maupun acuan tersebut
harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum pengecoran dilaksanakan.
Untuk Balok, bekisting dipasang dalam 3 sisi, sisi kanan, sisi kiri dan sisi
bawah, untuk bekisting balok dipasang dengan plywood 9 mm yang sudah
diolesi dengan minyak bekisting dan diperkuat dengan balok kayu 5/7
sebagai skoor dan kayu kelas III untuk pengikat balok kayu serta dolken
kayu sebagai perancah.
Untuk Slab / pelat digunakan bahan plywood 9 mm dan balok ukuran 5/7.
Pertama-tama yang harus dilakukan untuk memulai pembuatan bekisting
pelat adalah memasang multispan yang berpegangan pada bekisting balok.
Kemudian plywood yang telah dipotong-potong diletakkan di atas balok
yang disusun seperti usuk atau reng dan dipasang rapat agar tidak bocor
saat pengecoran.
Untuk Kolom menggunakan bahan plywood 9 mm yang sudah diolesi
minyak bekisting dan balok kayu sebagai penguat, dan papan kayu yang
dirancang siku untuk plywood. Rangka papan siku yang telah dipasang
plywood didirikan, lalu antara rangka yang satu dengan yang lainnya
dihubungkan menggunakan paku. Bekisting tersebut diberikan sokongan
samping menggunakan balok ukuran 5/7.
Untuk Dinding, pertama ditentukan rangka panel yang akan dibuat sesuai
dengan ukuran tinggi dan panjang serta jarak antar rangka panel yang
mengikuti ketebalan dinding. Rangka panel terdiri dari balok kayu 5/7 yg
dibentuk seperti sepatu dinding dan plywood/ Multiplek tebal 8/9 mm
yang sudah diolesi minyak bekisting sebagai panel untuk dinding.
Umumnya masing-masing panel terdiri dari 1 lembar plywood panel
dinding dipabrikasi sesuai dengn ukuran dinding beton pada gambar
rencana. Setelah semua terpasang, dimana sisi yang sudah terpasang sudah
di lot. Baru dipasang sisi yang satunya lagi, tinggal mencoba lubang yang
sudah disiapkan dengan separator/ trek stank yang sudah terpasang.
Didalam pemasangan dinding ini perlu diperhatikan pertemuan antar panel
dinding harus benar-benar rapat. Setelah panel terpasang, maka panel
dirangkai dengan balok 5/7 x 4m untuk tempat dudukan support nantinya.
Bekisting untuk beton yang tidak diplester lagi (exposed concrete) harus
dilapisi dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas pada beton,
sedangkan bekisting untuk beton biasa harus dibasahi air dengan seksama
segera sebelum beton dicor.
Bekisting/acuan harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tanah dan sebagainya.
Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah pergeseran
atau perubahan penyangga, permukaan bekisting harus halus rata, tidak
boleh melendut, sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan
rata dalam arah horizontal dan vertikal.
Bekisting/acuan harus menghasilkan komponen struktur yang mempunyai
bentuk, ukuran dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana
dan syarat-syarat pelaksanaan.
Khusus untuk bekisting/acuan kolom dan dinding beton atau balok-balok
tinggi, pada tepi bawahnya harus dibuatkan bukaan pada kedua sisi untuk
mengeluarkan kotoran- kotoran yang mungkin terdapat pada dasar kolom
/ dinding tersebut. Setelah kebersihannya diperiksa dan disetujui oleh
PPK/direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, bukaan ini boleh ditutup
kembali.
Pada saat pembongkaran bekisting, bagian struktur tidak boleh mengalami
perubahan bentuk. Kerusakan atau pembebanan yang melebihi beban
rencana dengan adanya pembongkaran tiap bagian bekisting atau
penyangga, merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
Jadwal waktu pembongkaran bekisting dan tiang penyangga pada setiap
jenis komponen struktur, harus disusun bersama-sama dengan konsultan
pengawas dan disetujui oleh PPK/direksi pekerjaan.
Bekisting yang telah dibongkar harus dikumpulkan dalam suatu tempat dan
tidak boleh diambil atau dikeluarkan dari lokasi pekerjaan karena
merupakan milik Negara dan tata cara inventarisir diserahkan kepada PPK
selaku perwakilan dari pemberi tugas / pekerjaan.
Khusus untuk bekisting kolom dan balok dapat dipergunakan kembali
dalam 2 x pemakaian namun sebelum bekisting kolom dan balok lama
dipakai kembali, harus dibersihkan dahulu untuk menghindari kemungkinan
terjadi keropos atau cacat pada beton. Segera sebelum beton dicor, bagian
dalam dari bekisting harus dibersihkan dari semua material lain termasuk
air.
e. Persiapan peralatan sebelum pelaksanaan pengecoran Jika Menggunakan Alat
Bantu sebagai berikut :
Semua alat kerja diperiksa kelayakan pakai baik secara rutin ataupun
sebelum pengecoran.
Relaad pipa ½” (disesuaikan dengan tebal selimut beton) dipasang pada
jarak 2,5 m dengan support berjarak 1 m.
Untuk kondisi pengecoran pada malam hari, penerangan harus sudah
disiapkan dilokasi cor.
Concrete vibrator baik engine atau electric harus sudah dicek kesiapannya,
jumlah concrete vibrator sudah termasuk cadangan (1 unit) bila terjadi
kerusakan, dan sebaiknya juga disiapkan cadangan bila listrik padam atau
engine rusak sesuai kondisi lapangan.
Untuk mengantisipasi turunnya hujan tenda harus sudah dipasang sebelum
pengecoran dengan mengarahkan jatuhnya air hujan di luar area yang dicor
agar tidak merusak beton yang baru dituang.
Concrete pump ditempatkan pada posisi sedekat mungkin dengan area
pengecoran tetapi masih dapat dijangkau mobil mixer, untuk mengurangi
jumlah sambungan pipa.
Pemasangan pipa cor diusahakan dengan seminimal mungkin ada
sambungan siku (90 derajat) dan pipa cor ditempatkan pada posisi agar
penuangan beton berurutan/ tidak acak untuk menghindari cold joint.
f. Persiapan Area pengecoran sebelum pelaksanaan pengecoran sebagai berikut :
Area yang akan dilakukan pengecoran dari semua komponon struktur yang
akan di-cor harus mendapatkan persetujuan dari PPK/direksi pekerjaan
terlebih dahulu.
Memeriksa kesiapan pekerjaan pembesian antara lain jumlah, dimensi dan
posisinya.
Memeriksa kebersihan lahan cor, tidak boleh ada serbuk kayu, (terutama
pada pertemuan balok dan kolom), potongan-potongan kaso, multiplex,
kawat besi beton, puntung rokok dan lain-lain.
Memeriksa kesiapan pekerjaan bekisting antara lain dimensi, as dan apabila
dikehendaki menambah perkuatan pada titik-titik tertentu. apabila pada
lahan pengecoran masih terdapat lubang-lubang, tutup lubang-lubang
tersebut dengan busa atau lakban untuk menghindari keropos karena
keluarnya air semen.
Stop cor harus dicek kesiapan dan elevasinya (untuk pengecoran kolom dan
dinding beton).
Pada construction joint harus sudah disiapkan antara lain pemberian
bonding agent pada permukaannya dan pemasangan waterstop apabila
pada area tersebut dikehendaki kedap air.
Periksa apakah pada area yang dicor terdapat hubungan dengan pekerjaan
M/E, bila ada sparing, sleeve atau blokout haruslah dikoordinasikan terlebih
dahulu untuk menghindari pekerjaan ulang (pembobokan, dsb).
Pemasangan batas pengaman pada area yang akan pengecoran agar tidak
terganggu oleh kegiatan pekerjaan lain.
Untuk keselamatan kerja, pada pengecoran di ketinggian dengan area yang
terbuka, pada bagian sisi luar dipasang pagar yang dapat terbuat dari besi
ataupun kayu.
Perlu disiapkan area pembuangan kelebihan beton, sebaiknya kelebihan
tersebut dapat dimanfaatkan.
g. Pelaksanaan Pekerjaan Beton secara Site Mix
Penyedia Jasa harus mengikuti proporsi campuran material beton sesuai
dengan hasil komposisi dari mix design untuk rencana mutu beton pada
masing-masing komponen struktur.
Beton dari hasil pengadukan secara site mix harus dapat memberikan
kelecakan dan konsistensi (workable) yang menjadikan beton mudah dicor
kedalam cetakan dan ke celah disekeliling tulangan dengan berbagai kondisi
pelaksanaan pengecoran yang harus dilakukan tanpa terjadinya segregasi
atau bleeding yang berlebihan.
Campuran beton harus diproporsikan untuk memenuhi rasio air bahan
sementisius maksimun ( w/cm ) dan persyaratan lainnya berdasarkan kelas
paparan / ekspose yang terjadi pada komponen struktur beton.
Penyedia Jasa harus menyediakan dan menggunakan mesin pencampur
beton (concrete mixer) yang baik dan volumetrik sistem ukur air dengan
tepat. Penanganan pengadukan dan pencampuran harus memenuhi
persyaratan ASTM C94M (SNI 2847-2013).
Catatan rinci harus disimpan untuk data identifikasi seperti :
Jumlah adukan yang dihasilkan
Proporsi bahan yang digunakan
Perkiraan lokasi pengecoran akhir pada struktur
Waktu dan tangal pencampuran dan pengecoran
Sebelum pengadukan beton, bagian dalam gentong pengadukan harus
bersih dari sisa beton dan kotoran-kotoran lainnya.
Pengadukan dilakukan terus menerus selama minimum 1,5 menit setelah
semua material-material termasuk air, dimasukkan kedalam gentong
pengaduk. Mesin pengaduk harus berputar pada kecepatan tetap yaitu
70 putaran / menit.
Mesin pengaduk / concrete mixer tidak boleh diisi melebihi
kemampuannya. Seluruh adukan harus dikeluarkan sebelum material untuk
diaduk berikutnya dimasukkan.
Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh / mengeras tidak
diizinkan, demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah
jadi dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan
sama sekali.
Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar
adukan ke areal pekerjaan.
Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan
beton ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal
ini dilakukan untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan
agregat yang dapat mengurangi mutu beton.
Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton menggunakan
vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara
serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton
tetap terjaga dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan
adalah dengan menyiram / membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu.
h. Pelaksanaan Pekerjaan Beton Ready Mix
Penyediaan beton ready mix ini harus dipilih dari supplier beton ready mix
yang lokasi batching plant-nya paling terdekat dengan lokasi pekerjaan
sehingga kontiunitas transportasinya lebih lancar.
Penyedia jasa bersama-sama dengan PPK/direksi pekerjaan dan konsultan
pengawas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap batching plant terkait
kapasitas peralatan mixing dan material yang digunakan untuk memastikan
kelaikan peralatan dan kesesuaian material yang digunakan dengan material
sampel hasil job mix formula.
Pelaksanaan beton ready mix dimulai dari pemesanan beton readey mix
sesuai mutu beton yang direncanakan untuk masing-masing komponen.
Sebelum pemesanan beton, terlebih dahulu dihitung volume beton yang
dibutuhkan sesuai gambar shop drawing dengan kelebihan beton
diperkirakan 3% dari total volume, pemesanan beton idealnya sudah
dilakukan 1 hari sebelum waktu pengecoran agar persediaan beton
terjamin.
Pemesanan beton disesuaikan dengan mutu beton yang direncanakan pada
area yang akan dicor.
Volume beton ditinjau kembali pada saat pemesanan 2 mobil mixer
terakhir, dengan mengukur kondisi lapangan, agar dapat memastikan
kebutuhan beton pada mobil mixer terakhir dan ditambah 0,5 m3 untuk
menghindari kekurangan beton, untuk pengecoran kolom yang dapat lebih
terukur penambahan kelebihan pemesanan diusahakan seminimal mungkin
(kurang dari 0,5 m3).
Mixing yaitu pencampuran dan pengadukan material beton di batching
plant sesuai dengan mutu beton yang akan digunakan dan penanganan
pencampuran/mixing dan pengantaran (transporting) memenuhi
persyaratan ASTM C94M atau ASTM C685M (SNI 2847-2013)
Loading, yaitu pemuatan adukan beton segar kedalam truck mixer di
batching plant tersebut.
Transporting, yaitu pengiriman beton segar dari batching plant ke lokasi
pekerjaan. Kegiatan berkaitan dengan waktu setting beton (initial dan final
setting )
Checking, yaitu pemeriksaan beton segar yang terkirim di lokasi pekerjaan
meliputi pemeriksaan waktu mixing dan loading, lama pengiriman (dari
waktu kedatangan truck mixer), Slump test, pemantauan visual dll.
Sampling, yaitu pengambilan contoh atau sample benda uji berbentuk
cylinder untuk dilakukan uji beton untuk kuat tekannya pada lab uji beton
yang memiliki legal formal untuk uji beton ini.
Pouring/concreting, yaitu pelaksanaan penuangan beton segar kedalam
acuan/bekisting.
Selama proses pengecoran dilarang menambahkan air ke dalam beton baik
pada mobil mixer, concrete pump, ataupun pada beton di area pengecoran
karena akan mengurangi kuat tekan beton.
Ketebalan/level horisontal harus sesuai dengan gambar yang disetujui,
untuk pengecoran lantai dan balok atas agar diperhitungkan lendutan yang
terjadi selama proses pengecoran dan dikoordinasikan dengan pengerjaan
bekisting, guna mendapatkan level yang sesuai dan menghindari terjadinya
kelebihan volume beton.
Pelaksanaan Pengecoran Beton agar terhindar terjadinya cold joint sewaktu
pengecoran harus perhatikan hal-hal waktu sebagai berikut :
Balok dan pelat menggunakan concrete pump dengan waktu
penuangan beton 1 mobil mixer 15-30 menit dan didalam concrete
pump harus selalu tersedia beton, sehingga waktu pendatangan mobil
mixer dapat lebih cepat dan harus kontinyu, biasanya sekali pengiriman
3 mobil mixer, pemesanan berikutnya pada penuangan 2 mixer
terakhir.
Kolom/dinding beton/core wall menggunakan tower crane dengan
waktu penuangan beton 1 mobil mixer 1-1,5 jam, sehingga
pendatangan mobil mixer hanya satu-satu, disesuaikan dengan
pelaksanaan pengecoran, namun harus kontinyu.
Kepadatan lalu lintas sangat mempengaruhi supply beton dan slump
dan harus diperhatikan juga waktu tempuh dari batching plan ke
proyek sehingga dapat diprediksi berapa lama lagi beton akan setting.
Compacting, yaitu pemadatan adukan beton segat dengan alat bantu
seperti concrete vibrator atau batang besi terutama pada bagian-bagian
sudut bidang yang dicor denga ketentuan berikut :
Jumlah vibrator haruslah memadai dengan jumlah volume beton yang
dituang dan disediakan 1 unit untuk cadangan.
Karena jumlah volume pengecoran yang besar haruslah desesuaikan
jumlah concrete pump dan supply beton yang seimbang.
Finishing, yaitu tahapan perapihan khususnya pada bagian permukaan.
Curing, yaitu tahapan pemeliharaan beton yang telah selesai untuk
memastikan proses hidrasi dan fase beton berjalan se-optimal mungkin dan
menghasilkan beton sesuai dengan mutu yang direncanakan.
Pasal 14
PEKERJAAN KURSI PENONTON
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan pas. Bata ½ batu camp. 1:4
b. Plesteran dinding bata camp. 1:4
c. Pekerjaan pengecatan
2. Bahan-bahan
a. Bata Merah
Bata merah harus kualitas baik, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku,
bidang sisinya datar, padat dan tidak retak dengan kuat tekan min. 10 Kg/cm2.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan menggunakan semen tipe I dengan Merk
Setara Semen padang, holcim, tiga roda Dan yang digunakan harus satu jenis
merk pabrik untuk pekerjaan nya.
c. Pasir pasang
Pasir pasang berasal dari lokasi setempat, gradasi tidak seragam dan bebas dari
lumpur dan kotoran.
3. Tata cara pelaksanaan
a. Pas. dinding bata merah (5x11x22) cm camp. 1SP:4 PP tebal 1 batu dan ½ batu
Sebelum dilakukan pasangan bata maka penyedia jasa harus melakukan
pengukuran (Uit-zet) secara teliti dan sesuai gambar,
Approval material bata yang akan digunakan kepada PPK/direksi pekerjaan
baik jenis dan ukuran bata yang akan disetujui.
Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau atau
hingga jenuh. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus
dikeruk sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering
permukaan pasangan disiram air.
Pekerjaan pasangan dinding bata menggunakan spesi campuran 1 PC : 4
Pasir Pasang.
Pemasangan dinding batu-bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum
24 lapis perharinya, pada setiap sudut harus membentuk sudut siku ( 90° )
dengan syarat semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang diantara satu kali menaikkan
benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus deiberi perawatan dengan
cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
Pasangan dinding batu bata tebal ½ batu dipasang berselang seling
(berganti) agar siar tegak saling berselisih ½ strek serta siar tegak tidak saling
berhimpit pada 2 lapis berturut-turut perlu dipasang 2 buah bata dengan
panjang ¾ bata.
Pasangan dinding batu bata tebal 1 batu, dipasang 2 lapis dengan lintang /
saling berselisih ½ panjang bata / panjang tembok dan jika dibagi dengan
lebar bata akan berjumlah ganjil dan genap
Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus
dipasang angkur besi 8 mm. Panjang angker minimal 40 cm dan dipasang
dengan jarak setiap 6 lapis bata kecuali jika pasangan dinding bata pada
kolom eksisting maka pekerjaan pembobokan kolom eksisting untuk
sambungan angkur kolom dan dinding bata harus mendapatkan
persetujuan tertulis oleh direksi teknis dan konsultan pengawas
Perbedaan pasangan dinding bata tebal 1 batu dan ½ batu yaitu dalam
fungsi penggunaan dan susunan batanya, pasangan dinding bata tebal 1
batu biasanya digunakan untuk rolag atau dinding penahan tanah timbun
yang diurug untuk peninggian peil lantai dengan susunan batu secara
horizontal yaitu disusun merata pada Panjang bata sehingga ketebalan
dinding menjadi 2 x tebal dinding dari pasangan bata tebal ½ batu ( tebal
dinding + plasteran yaitu ± 23 cm s/d 25 cm ). Sedangkan pasangan bata
tebal ½ bata disusun merata dari lebar bata berfungsi sebagai dinding
eksterior / interior bangunan dan tebal dinding + plasteran ± 13 cm s/d 14
cm. Adapun cara pemasangannya tetap sama kecuali proporsi bata dan
mortar akan lebih banyak pada pasangan dinding bata tebal 1 batu sehingga
pemakaian bata,semen dan pasir menjadi 2 kali lipat dari kebutuhan bahan
untuk pasangan dinding bata tebal ½ batu.
Pasal 16
PEKERJAAN LANTAI DAN PENUTUP LANTAI
1. Lingkup pekerjaan
a. Urugan tanah lapangan
b. Urugan pasir bawah lantai Tbl. 2.5 cm
c. Cor lantai luar lapangan tbl. 10 cm
d. Wiremesh
2. Bahan-bahan
a. Tanah urug yang didatangkan
b. Pasir urug
c. Cor lantai tbl. 10 cm mutu K-175
d. Wiremesh uk 6 m
3. Tata cara pelaksanaan
4. Urugan tanah yang didatangkan
Sebelum melaksanakan dan mendatangkan material pada pekerjaan ini,
maka terlebih dahulu lakukan approval material pada direksi teknis.
Tanah yang jadi tanah timbunan merupakan tanah yang CBR > 3%
Tanah yang digunakan memiliki tekstur yang remah
Tanah tidak mengandung humus atau kompos
Material tanah bukan berupa lumpur
Tanah harus bersih dari sampah baik organik maupun non oraganik
Tidak mengandung bebatuan berdiameter lebih dari 10 cm
Proses penimbunan tanah bertahap, tidak boleh sekaligus sampai tinggi
rencana
Dengan tahapan per 20-30 cm dilakukan pemadatan secara semi mekanis
Jika sudah mendapatlan kepadatan yang maksimal, maka dilakukan
pengecekan dengan direksi teknis.
5. Urugan pasir urug
Pasir urug dilaksanakan setelah hamparan tanah telah padat
Hamparan pasir urug harus merata dengan ketebalan 2.5 cm
Hal tersebut dilakukan agar tidak terkontaminasi langsung pengecoran lantai
dengan tanah yang mengakibatkan sedimentasi beton dengan tanah.
6. Cor lantai tbl. 10 cm
Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, maka terlebih dahulu lakukan
approval material ke direksi teknis
Pembuatan shop drawing area pengecoran yang akan dilaksanakan
Jika sudah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya melakukan pengecoran
Teknis pengecoran sudah disebutkan sesuai pasal 13
Saat pengecoran pemadatan dengan vibrator concrete tetap dilaksanakan.
Pemasangan wiremesh di kasi tahu beton agar wiremesh tidak menempel di
permukaan bawah
Pasal 17
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
a. Pengecatan cat bangunan
b. Pengecatan bidang kayu menggunakan cat minyak
c. Pengecatan bidang cat besi
2. Bahan-bahan
a. Cat dinding dasar
b. Cat Interior/Exterior Setara Jotun
c. Cat minyak Setara Avian
3. Syarat pelaksanaan
a. Pengecatan Permukaan baru
Permukaan dinding yang akan dilakukan cat harus diplamir terlebih dahulu
sehingga tidak kelihatan permukaan dasarnya
Setelah tersebut dilakukan cat dasar 1x lapis
Barulah melakukan cat penutup 2 lapis
b. Seluruh pekerjaan tersebut tentu mendapat ijin dari pengawas lapangan sebelum
pekerjaan dan sesudah pekerjaan tersebut
Pasal 18
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup pekerjaan
a. Pemasangan bahan bahan dan alat tersebut harus benar beroperasi dengan baik
b. Seluruh permukaan kabel listrik tidak ada yang terekspose (tanam dalam tanah)
2. Bahan-bahan
a. Lampu Sorot 100w
b. Tiang Lampu Sorot Menggunkan Pipa Galvanis ukuran 2 inci dengan ukuran
tinggi sesuai tertera pada gambar
c. Main Box Panel lengkap dengan aksesoris listrik lainnya dengan ukuran dan
kapasitas sesuai dengan yang tercantum pada daftar kuantitas dan harga.
d. MMCB, MCB, MCB Box 16 group, Kabel NYY untuk peralatan instalasi daya 3
phase sesuai dengan kapasitas sesuai dengan yang tercantum pada daftar
kuantitas dan harga.
e. Kabel NYM dengan luas penampang minimum 3x2,5 mm2 untuk kabel primer
instalasi daya.
f. Stop Kontak / Receptacle, Saklar tunggal / Single pole dan ganda / Double pole
serta triple / three way dari bahan ebonit kualitas baik setara National atau
Clipsal.
g. Lampu Lilin 45 Wat
h. Perlengkapan lainnya seperti Tee dos, Las doop, klem pipa listrik, elbow dll
i. Semua material listrik yang digunakan baik electrical fixture, lighting switch dan
lighting fixture harus sudah berlabel SNI
j. Pengaman arus yang dipakai adalah pemutus otomatis yang berkerja secara
termis dan elektromagnetis yang mampu memutuskan hubungan pendek yaitu
pengaman arus jenis Mini Circuit Breaker (MCB) dan MMCB pada Panel Induk.
k. Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan (Standard Industri
Indonesia), yang telah diuji oleh LMK dan tertera dikulit luar kabel tersebut.
Pasal 19
PEKERJAAN RENG DAN ATAP
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Reng Atap Besi Pipa Galvanis Uk. 2 in
Pekerjaan pas. Atap spandek tbl. 0,3 mm
Pas. Rabung atap
2. Bahan-bahan
a. Bahan penutup atap menggunakan atap spandek dengan ketebalan 0,3 mm
b. Bahan rabung atap menggunakan rabung atap motif sultan.
c. Bahan Reng Atap Menggunakan Besi Pipa Galvanis Ukuran Diameter 2 in
dengan ketebalan 1,2 mm
d. Bahan baut baut dinabolt ke beton dia. 12 dan screw menggunakan bahan yang
kuat menurut standart internasional
e. Seng bjls 20 0.3 x1.8 m
3. Tahapan pelaksanaan
a. Sebelum melakukan pekerjaan kontraktor harus melakukan ijin tertulis kepada
direksi teknis
b. Melakukan approval material ke direksi teknis, spesifikasi dan contoh bahan
c. Jika diragukan kontraktor disarankan melakukan pengujian di laboratorium
dengan biaya ditanggung oleh kontraktor sendiri
d. Produk yang diajukan sesuai dengan brosur yang diajukan
e. Kontraktor mengajukan gambar kerja ke pengawas dan direksi dan bertanggung
jawab terhadap gambar diajukan.
f. Kontraktor diwajibkan surat keterangan keahlian tenaga dari pabrikasi penyedia
jasa rangka atap dan baja ringan.
g. Seluruh pekerjaan harus benar teliti, secara pembautan dan sambungan
h. Pada batang tarik menggunakan dua lapis menerus atau di kasi jarak lapisan
i. Untuk jarak antar reng Sesuai Ukuran yyang tertera pada gambar kerja
Pasal 22
PENUTUP
1. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang, terlebih
dahulu darus diajukan contohnya untuk mendapat persetujuan direksi.
2. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh direksi pada saat didatangkan di
lapangan.
3. Material material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lama adalah 2x24 jam. Bila kontraktor tidak mengindahkan, direksi berhak
menegur kontraktor.
4. Dalam pelaksanaannya harus selalu menggunakan perlatan K3.
5. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan gambar tetap harus diselenggarakan oleh kontraktor
6. Bagian bagian yang konstruktif harus ada tetapi tidak disebutkan dalam RKS dan
gambar tetap harus diselenggarakan oleh kontraktor dan pelaksanaannya akan di
tentukan lebih lanjut oleh direksi.
Bengkalis, 2024
Konsultan Perencana
PT. PUTRA MUSLIM PERKASA
ADE PUTRA, ST
Team Leader