URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Turap Jl. Jend Sudirman RT.007/RW.004 Desa
Hutan Ayu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis
2 Nilai Total HPS : RP. 149.768.851,40 (serratus empat puluh
Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu
delapan ratus lima puluh satu koma empat puluh
rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan :
I. SPESIFIKASI UMUM
P A S A L 1
U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEMBANGUNAN TURAP JL. JEND. SUDIRMAN
RT.007/RW.004 DESA HUTAN AYU KEC. RUPAT
UTARA KAB. BENGKALIS
LOKASI KECAMATAN RUPAT UTARA
Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut Pemborong
wajib memenuhi/mematuhi dan melaksanakan segala
hal-hal yang telah dituangkan didalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat Teknis ini serta Risalah Penjelasan
(Aanwijzing) sangat mengikat dalam pelaksanaan
kecuali adanya permintaan/peraturan tertulis dari
pihak proyek dalam hal ini disebut Pimpinan Kegiatan.
2. Pemeriksaan dan Penyediaan bahan
a. Bila didalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik
suatu bahan atau produk, ini dimaksudkan hanya
menunjukkan sumber minimal dari mutu bahan yang
digunakan.
b. Contoh bahan/produk yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini Kontraktor harus menyampaikan kepada
pengawas lapangan guna untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Lapangan Kerja
a. Direksi keet dibuat minimal 4 x 6 m dilengkapi
dengan peralatan seperti meja kursi, kursi tamu dan
papan tulis untuk pembuatan direksi keet tersebut
merupakan beban kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
b. Selama pekerjaan berlansung pemborong wajib
menyediakan fasilitas-fasilitas keamanan serta
keselamatan kerja antara lain : obatan-obatan dan
menempatkan tenaga kerja yang bertanggung jawab
atas keamanan lokasi kerja.
P A S A L 2
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41)
a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organik
atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton
konstruksi harus sesuai dengan SNI1971-1990-F.
2. Urugan Tanah Yang didatangkan
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan
ini harus bersih dari tanah humus maupun akar-akar
kayu serta rumput bebas sampah dan bebas dari
bahan-bahan organis.
3. Agregat halus (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F
6.1)
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam
hasil dari disintegrasi alami batuan atau dapat berupa
hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam
dan keras. Butir-butir agregat halus harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering) yang
diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus
untuk semua mutu beton kecuali dengan petunjuk-
petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan
yang diakui.
4. Agregat kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F)
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil
sebagai hasil yang disentegrasi alami dari batuan-
batuan atau berupa batu pecah yang di peroleh dari
pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksud
dengan agregat kasar adalah agregat besar butir lebih
5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang
keras dan tidak berpori. Agregat yang mengandung
butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah
butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari
berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari
dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat kering) yang
diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui dari 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat
yang dapat merusak beton, seperti zat-zat yang
reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih
dari pada seperlima jarak terkecil antara bidang-
bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat
atau tigaperempat dari jarak bersih minimum diantara
batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila
menurut penilaian pengawas ahli cara-cara
pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarang-sarang kerikil.
5. S e m e n (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu
tinggi, berat dan volumenya tidak kurang dari
ketentuan yang tercantum pada kantongnya. Pada
semennya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-
bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai
jenis-jenis semen yang memenuhi ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam
SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat
ditentukan dengan ukuran isi atau berat. Ukuran
semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari
2,5 %.
6. Besi Beton
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang
digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran, lemak,
kulit gilingan, karat lepas dan bahan-bahan lain yang
dapat mengurangi daya lekat beton terhadap baja
tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus
sesuai dengan diameter yang ditentukan dalam
gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas,
diameter besi dimasukkan tidak sesuai dengan
diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku dinyatakan tidak
dapat diterima.
7. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai
dan belum disebutkan disini akan ditentukan pada
waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk
dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu kepada
pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin
pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak
ditunjukan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus
dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan
yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang
ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang
akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan tidak
dapat sebagai alasan terhentinya/tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
P A S A L 3
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. S e m e n
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam gudang
tertutup, ditempat yang kering tidak menjadi lembab
tidak mudah rusak dan tidak mudah tercampur
dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama digunakan
mutunya, akan berkurang maka sebelum dipakai
harus diperiksakan dahulu ke pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar
penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat
dasar selalu basah pada musim hujan, maka sebaiknya
penempatannya harus didasari alas tepas/papan.
3. Besi Beton
Besi beton tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung
diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal berupa balok-
balok.
4. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain yang tidak
tahan cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang
penyimpanan.
II. SPESIFIKASI KHUSUS
P A S A L 1
JENIS PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TURAP JL. JEND. SUDIRMAN
RT.007/RW.004 DESA HUTAN AYU KEC. RUPAT
UTARA KAB. BENGKALIS
LOKASI KECAMATAN RUPAT UTARA
Turap Beton yang akan dikerjakan adalah :
Panjang 54,00 M’, untuk 27,00 M’ dikerjakan pada
sisi tepi jalan dan 27,00 M’ dikerjakan pada sisi tanah
masyarakat.
P A S A L 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet
(Kantor lapangan), untuk pengawas dan kegiatan
lapangan yang dilengkapi dengan fasilitas seperti
kursi, meja tamu, buku harian pelaksanaan, Time
Schedulle, menyediakan alat-alat tulis dan obat-
obatan (P3KT).
2. Membuat rambu-rambu untuk pengaman lalu lintas
dan memasang Patok rencana/bouplank sebelum
pekerjaan dimulai.
3. Memobilisasi bahan dan alat-alat yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
P A S A L 3
PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN
1. Melakukan pengalian tanah untuk perletakan balok
air sepanjang 27,00 M’.
2. Sebelum timbunan tanah dituang terlebih dahulu
dipasang Geotextile non woven 200 gr/cm 2.
3. Tanah bekas galian sebagian di timbun kembali.
4. Timbunan tanah yang didatangkan, untuk
menimbun disamping dinding turap beton di sebelah
sisi tepi jalan.
5. Tanah timbun yang didatangkan tidak boleh
mengandung akar-akaran dan kotoran sampah. Tanah
timbun harus diratakan dan dipadatkan.
P A S A L 4
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Kayu dan Plywood yang akan di jadikan bekisting
cetakan Tiang Pancang, Balok Air, Kolom, Balok
Sengkang, Dinding, Balok Penutup dan Dinding
Penahan Tanah harus benar-benar rapi.
2. Bagian cetakan sebelum di cor harus dilumasi dulu
dengan pelumas agar cetakan mudah di buka.
3. Pengecoran Tiang Pancang, Balok Air, Kolom, Balok
Sengkang, Dinding, Balok Penutup dan Dinding
Penahan Tanah menggunakan beton mutu K-175.
4. Pipa Diameter 2” sebagai peresapan air dipasang
perdinding 3 buah, cara pemasangan pipa peresapan
dipasang miring dan cetakan dinding dibuat lobang
lalu pipa peresapan dimasukkan didalam cetakan
kemudian sisi luar pipa diikat.
5. Ukuran dimensi turap beton dan pembesian
disesuaikan pada gambar bestek.
6. Hasil pengecoran tiang pancang yang sudah benar
benar kering berdasarkan umur rencana beton baru
bisa dilakukan pemancangan.
7. Pemancangan tiang pancang dimasukan sampai
batas balok air, besi pada tiang pancang di sisakan
keluar 30 cm untuk penyambungan tiang kolom yang
diatas balok air.
8. Untuk pelaksanaan pekerjaan turap beton harus
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan
/ berkualitas baik.
Air yang digunakan dengan jumlah secukupnya, air
harus bersih, tidak berasa tidak berbau dan tidak
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.
Pengadukan dan pengecoran harus dilaksanakan
dengan sempurna (campuran sampai masak ) yang
dilaksanakan memakai Concrete Mixer (Mollen).
P A S A L 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kerusakan-kerusakan diluar Proyek.
Pemborong wajib memperbaiki/mengembalikan
seperti semula segala kerusakan.
Yang rusak akibat kelalaian pemborong antara lain :
Kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut
bahan-bahan pemborong yang tidak sesuai dengan
kelas jalan yang dilewati.
Lain-lain kerusakan akibat kelalaian pemborong
dalam melaksanakan pekerjaan ini, akan ditentukan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pengawas
pekerjaan.
2. Foto-foto :
a. Pengambilan Foto-foto visual pekerjaan yang
dimulai dari 0 % sampai dengan 100%.
b. Biaya pembuatan foto-foto tersebut diatas adalah
merupakan beban pemborong sepenuhnya.
3. Pemborong diwajibkan mematuhi segala petunjuk-
petunjuk yang diperlukan/yang diberikan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan/Pengawas pekerjaan, dan
apabila ada pekerjaan yang salah atau kurang
memuaskan harus dibongkar dan diperbaiki. Untuk
pekerjaan ini pemborong tidak boleh memakai
pemborong kedua (Onder Aannemer).