URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : NORMALISASI PARIT JALAN POROS DESA
PANGKALAN PINANG MENUJU DESA HUTAN
PANJANG KEC. RUPAT
2 Nilai Total HPS : Rp 99.888.665,51
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam
Puluh Lima Koma Lima Puluh Satu Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan : A. NAMA PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilakukan adalah
NORMALISASI PARIT JALAN POROS DESA
PANGKALAN PINANG MENUJU DESA HUTAN
PANJANG KEC. RUPAT
B. PEKERJAAN MOBILISASI
1. Sebelum Pekerjaan dimulai pemborong harus
memobilisasi peralatan yang digunakan,
sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar.
2. Proses mobilisasi agar diperhatikan
sedemikian rupa, sehingga proses mobilisasi
tidak merusak bangunan yang ada
disepanjang jalur yang ditempuh oleh alat
berat.
3. Jika alat berat harus dijalankan dijalan raya, dalam
pergerakannya agar dialas dengan papan
sehingga tidak merusak kontruksi jalan.
4. Untuk menghindari kecelakaan serta hambatan
lalulintas akibat pergerakan mobilisasi alat, waktu
mobilisasi alat hendaklah dipilih pada saat
volume lalu lintas sedang sepi.
5. Proses demobilisasi alat setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan sama seperti proses mobilisasi.
C. SURVEY / PENGUKURAN
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran
dan penggambaran kembali saluran dengan
dilengkapi keterangan-keterangan menganai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan
alat yang telah ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokkan yang mungkin terjadi antara
gambar dan keadaan lapangan harus segera
dilaporkan pada Pengawas.
3. Kontraktor harus menyediakan
waterpass/theodolith beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
4. Penentuan ketinggian titik dan sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodollith
yang ketepatannya dipertanggungjawabkan.
5. Penggunaan sudut siku dengan prisma atau
barang secara azas Phytagoras hanya
dipergunakan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan
termasuk tanggung jawab Kontraktor.
7. Pengukuran dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada
awal pelaksanaan dan pada akhir pelaksanaan
Pekerjaan.
D. PEKERJAAN PEMBERSIHAN/GALIAN SALURAN
1. Bagian saluran digali dan penampangnya dibentuk
seperti gambar rencana.
2. Bagian pinggir dan tengah parit/sungai
dibersihkan dan dirapikan sehingga diperoleh
hasil penampang sungai yang rapi dan bersih.
3. Pekerjaan galian dilakukan dengan cara mekanis
atau menggunakan alat berat (Excavator)
4. Hasil galian diratakan pada sisi kanan dan kiri
saluran dengan bentuk penampang yang rapi.