URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : NORMALISASI PARIT JL. TELUK ONDAN DESA TELUK
PAPAL KEC. BANTAN
2 Nilai Total HPS : Rp 194.731.648,76
(Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus
Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh
Delapan Koma Tujuh Puluh Enam Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan
rapi sesuai dengan gambar rencana, serta
mengikuti petunjuk-petunjuk dari Pengawas
Lapangan.
2. Memasang Papan Nama Proyek.
3. Membuat rambu-rambu untuk pengaman lalu lintas
4. Mobilisasi Peralatan/Alat Berat (Excavator) yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
5. Pemakaian jalan yang ada untuk memobilisasi &
demobilisasi alat berat (Excavator) harus mendapat
izin. Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk
menjaga agar jalan tersebut tetap dalam kondisi
baik.
6. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk
membahas permasalahan proyek sambil membawa
laporan kemajuan pekerjaan. Bagi Kontraktor
Pelaksana yang tidak berdomisili di lokasi pekerjaan
dan harus menunjukkan perwakilannya yang
berkedudukan di lokasi pekerjaan tersebut.
B. PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pekerjaan Uitzet Trase Saluran (Pengukuran) harus
dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
Waterpass dan Theodolite di awal pekerjaan dan
diakhir pekerjaan dilapangan.
2. Pengukuran di awal pekerjaan dipasang Patok STA.
3. Setiap data hasil pengukuran akhir dituangkan dalam
Back Up Data Pekerjaan.
C. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Setelah pekelakukan pengukuran dan
pemasangan Patok STA pada
parit/sungai/kali/tali air yang akan di normalisasi.
2. Alat berat (Excavator) ditempatkan dipinggir
jalan/parit/sungai/kali/tali air dengan menggunakan
gambangan (kayu/batang kelapa).
3. Dasar parit/sungai/kali/tali air dikeruk/dibersihkan
sesuai dengan dimensi pada gambar rencana,
sehingga air dapat mengalir dengan lancar.
4. Sampah/tanah/material hasil galian diangkat ke
sisi atas parit/sungai/kali/tali air dan diratakan.
D. PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pengambilan foto-foto untuk dokumentasi terdiri
dari beberapa arah yang diatur oleh Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
2. Semua klise foto (negatifnya) dari proyek-proyek
tersebut harus dikumpulkan dan dikirim ke Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang
Pengairan Kabupaten Bengkalis sebagai dokumen
PPTK.
3. Foto-foto dalam keadaan 0% harus diambil sebelum
pekerjaan dimulai beserta ada Papan Nama Proyek.
4. Foto Visual proyek mulai dari STA 0 + 000 s/d STA
Akhir dibuat dalam rangkap secukupnya.
5. Foto Visual Pengukuran menggunakan alat ukur
(Waterpass/Theodolite) harus dilampirkan pada
Back Up Data.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyampaikan bahan-
bahan laporan harian/mingguan/ bulanan ke Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang
Pengairan Kabupaten Bengkalis pada setiap
pengambilan termyn, yang menyatakan kelancaran
pekerjaannya.