PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
Jln. Pertanian Desa Senggoro, Kec. Bengkalis -Kab. Bengkalis
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
TEKNIS
( R.K.S )
KEGIATAN :
Pemeliharaan Prasarana Pertanian
SUB KEGIATAN :
Pembangunan,Rehabilitasi,Pemeliharaan, Dan Operasionalisasi Puskeswan
PEKERJAAN :
Pelaksanaan Pembangunan Pagar Puskeswan Kecamatan Bukit Batu
LOKASI :
Kec. Bukit Batu
TAHUN ANGGARAN 2024
KOSULTAN PERENCANA :
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT TEKNIS
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :
- Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Pelaksanaan Pembangunan Pagar Puskeswan Kecamatan Bukit Batu
Lokasi Pekerjaan :
- Kec. Bukit Batu
Tahun Anggaran :
- 2024
A. SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 1
STANDARD – STANDARD PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan ini kontraktor harus mematuhi dan memahamiperaturan-peraturan / ketentuan-
ketentuan antara lain :
◦ Peraturan Umum Pemerintah Bahan Bangunan (PBB – 1997)
◦ Peraturan Beton Indonesia (PBI – 1971 / NI-2)
◦ Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961)
◦ Peraturan Muatan Indonesia (PMI – 1970)
◦ Pedoman Plumbing Indonesia (PPI – 1979)
◦ Peraturan-peraturan Pembangunan Daerah setempat
◦ Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
Untuk bahan-bahan yang tidak / belum ada peraturannya di Indonesia, maka dipakai syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik
dari bahan tersebut. Sebelum kontraktor melaksanakan penggunaan bahan tersebut, maka syarat-syarat dari pabrik tersebut
harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
Semua pekerjaan tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan walaupun tidak jelas disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini
harus juga dilaksanakan oleh pemborong dengan baik, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi / Pengawas.
Pekerjaan tanah yang harus dilaksanakan pada garis besarnya meliputi :
1 Pembersihan Lapangan
2 Pekerjaan Galian
3 Pekerjaan Penimbunan
4 Pekerjaan Pemadatan dan Pengerasan
5 Pembuangan Tanah Sisa Galian
Semua peralatan yang umum diperlukan untuk pekerjaan tanah meliputi :
1 Penumbuk untuk memadatkan dan lain-lain (mekanis atau manual)
Harus disediakan oleh pemborong dalam jumlah yang cukup dan digunakan pada tempat yang membutuhkan.
2.1. Pembersihan Lapangan
Tempat pekerjaan harus bersih dari semak-semak dan rintangan-rintangan lainnya, termasuk bangunan harus dibongkar, pohon-
pohon atau pagar hidup harus ditebang dan disingkirkan.
RKS / Page 1 of 10
2.2. Pekerjaan Galian
◦ Semua penggalian yang dilakukan secara mekanis harus dihentikan pada batas 10 cm sebelum kedalaman yang ditetapkan /
diinginkan, pekerjaan selanjutnya harus dikerjakan dengan manual.
◦ Bilamana kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan maka bagian ini harus ditimbun kembali dengan
bahan yang akan ditentukan oleh Direksi / Pengawas. Bahan pengisi tersebut dapat berupa tanah urug, pasir padat atau beton
tumbuk. Biaya-biaya tambahan akibat penggalian yang lebih ini menjadi tanggungan pemborong.
◦ Bidang-bidang dasar dan dinding galian dimana konstruksi dibuat langsung diatas pada bidang dasar / dinding tersebut, harus
dikerjakan dengan tepat mengikuti garis-garis kedalaman / kemiringan yang ditentukan dan jika diminta oleh Direksi / Pengawas
harus disiram dan dipadatkan dengan alat-alat yang tepat sehingga didapat suatu bidang dasar / dinding yang padat dan kokoh.
◦ Apabila pada waktu penggalian dijumpai lapisan tanah yang tidak sesuai untuk dasar pondasi, maka atas petunjuk
Direksi/Pengawas lapisan tanah tersebut harus dikeluarkan dan diisi kembali dengan bahan yang sesuai serta dipadatkan
dengan baik lapis demi lapis Q = 15 Cm.
◦ Bidang-bidang dasar tanah pondasi harus dijaga tetap agar kering, rata dan kokoh. Untuk itu bila dasar rencana pondasi berada
pada kondisi tidak pada lapis keras / batuan, maka penggalian harus ditunda minimal 20 Cm sebelum mencapai batas galian
yang ditentukan, kecuali pekerjaan dasar pondasi (urug pasir dan lantai kerja) dapat dikerjakan seluruhnya segera setelah
penggalian mencapai kedalaman yang ditentukan. Tanah pondasi yang menjadi berlumpur karena alasan apapun harus segera
diperbaiki dengan mengeluarkan lumpur tersebut dan mengganti / mengisi kembali dengan bahan yang ditentukan
Direksi/Pengawas dan dipadatkan lapis demi lapis Q = 15 Cm.
◦ Lapisan keras batuan yang akan menjadi dasar pondasi harus dibersihkan dari tanah, kotoran-kotoran dan bagian-bagian yang
lepas. Celah-celah dan retakan-retakan harus diisi dengan adukan yang sama dengan adukan pondasi nantinya. Dalam hal
demikian pekerjaan pondasi dapat langsung dikerjakan diatas lapisan tersebut tanpa lantai kerja. Sekeliling lubang galian harus
dijaga tetap bersih dan bebas dari timbunan tanah hasil galian.
2.3. Pekerjaan Penimbunan
◦ Pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian ataupun dengan bahan yang didatangkan dari luar harus dikerjakan lapis
demilapisdantiaplapisharusdipadatkanbaik-baik.Tebalmaksimumtiaplapisharus disesuaikandengan kemampuanperalatan
yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih dari 30 cm.
◦ Bahan timbunan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas terlebih dahulu, bahan ini dapat berupa
tanah hasil galian ataupun yang didatangkan dari luar berupa tanah liat atau pasir urug. Dalam hal-hal tertentu digunakan
campuran antara pasir dengan kapur sebagai bahan timbunan.
2.4. Pekerjaan Pemadatan
Cara-cara dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan pemadatan harus disesuaikan dengan jenis dan letak dari tanah yang
akan dipadatkan. Untuk pemadatan ringan dapat digunakan portable soil compactor. Penggunaan alat-alat tumbuk konvensional
denganberat15-20 Kghanyadapatdigunakan dalamhal-hal tertentudengan persetujuanDireksi /Pengawas. Pemadatantanah
/ pasir harus selalu disertai dengan penyiraman secukupnya untuk mencapai kepadatan optimal.
2.5. Pembuangan Tanah Sisa Galian
Tanah sisa galian yang tidak terpakai harus diangkut dan dibuang terutama di tempat-tempat sekitar pekerjaan. Tanah ini harus
diratakan baik-baik sehingga tidak mengganggu aliran air ataupun menimbulkan gangguan-gangguan lain didaerah sekitarnya.
RKS / Page 2 of 10
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
Umum
◦ Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai persyaratan-persyaratan yang tercantum Peraturan Beton Indonesia (PBI NI-2,
1971). Pemborong harus melaksanakan pekerjaannya dengan tepat dan teliti yang tinggi menurut spesifikasi, gambar-gambar
kerja dan instruksi Direksi/Pengawas.
◦ Direksi / Pengawas berhak untuk memberikan / mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemborong.
◦ Direksi/Pengawas tidak membebaskan pemborong dari tanggung jawabnya atas kemungkinan terjadi kesalahan dan
penyimpangan dalam pelaksanaan.
◦ Semua pekerjaan yang tidak baik atau tidak memenuhi spesifikasi ini harus dibongkar dan diganti / diperbaiki atas biaya
pemborong.
◦ Semua material harus mempunyai kualitas yang baik memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
Material
a. Semen
◦ Semen yang digunakan adalah jenis portland cement yang harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam NI-8 1972. Semen
harus diperoleh dari suatu pabrik yang telah disetujui Direksi/Pengawas dan dikirimkan ketempat pekerjaan dengan kantong
tersegel dan utuh. Bila karena sesuatu hal terpaksa harus menggunakan semen dari pabrik lain yang mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas terlebih dahulu.
◦ Bila Direksi/Pengawas menganggap perlu, pemborong harus mengirim surat pernyataan dari pabrik yang menyatakan type,
kwalitas dari semen beserta manufacturer test certificate yang menyatakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.
Semen yang menggumpal, sweeping atau kantongnya robek / rusak ditolak untuk digunakan.
◦ Gudang tempat penimbunan semen harus cukup baik, tidak bocor, tidak basah / lembab dan tidak luas sehingga penimbunan
semen dapat diatur dengan baik. Semen didalam kantong tidak boleh disusun lebihdari 2 meter tingginya, bagian bawah berada
minimum 30 cm diatas lantai. Penempatan harus sedemikian rupa sehingga semen lama dapat digunakan terlebih dahulu.
b. Agrerat
◦ Agregat halus harus memenuhi syarat pasir alam yang bersih, bebas dari lumpur, jasad organik, garam alkali dan butir-butir
lunak. Disamping itu pasir harus tajam / kasar, keras dan tidak mengandung bahan yang merugikan beton sampai batas
maximum 5 % berat. Kadar lumpur dari pasir tidak boleh melebihi 4 % (terhadap berat kering) dan jika melebihi agregrat harus
dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
◦ Agregrat kasar dapat berupa kerikilalam atau crushed stones yang mempunyai gradasiyang baik,keras, padattidak berporidan
bersifat kekal, tidak pecah / hancur karena pengaruh cuaca. Kadar lumpur dalam agregrat kasar tidak boleh lebih dari 1 %, dan
jika lebih agrerat harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan. Dimensi maximum dari agrerat kasar tidak boleh dari 2,5 Cm.
◦ Agrerat halus, kasar diangkut dan disimpan terpisah, dan harus dicegah terjadinya degradasi dari berbagai ukuran dan
partikelnya. Stockples harus dibentuk diatas platform dari beton keras atau kayu keras yang disetujui. Agrerat harus dijaga
kebersihannya dan bebas dari material-material lainnya. Tempat yang cukup harus disediakan untuk menjamin tersedianya
kedua macam agrerat tersebut selama pekerjaan berlangsung.
c. Air
◦ Air yang untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis dan
bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
d. Bahan Pencampur / Admixture
◦ Penggunaan admixture pada campuran beton tidak diizinkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas.
RKS / Page 3 of 10
e. Baja Tulangan
◦ Baja tulangan harus bebas dari debu, karat, minyak gemuk, serpihan-serpihan kayu dan kotoran lain yang dapat mengurangi
kelekatannyadengan beton. Bila dianggap perluoleh Direksi/Pengawas, tulangan harus diikat atau dibersihkandengan caralain
sebelum dipergunakan. Pengecoran tidak boleh dilaksanakan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas. Bilamana terjadi kelambatan / penundaan dalam pengecoran maka pembesian dibersihkan atau diperbaiki
lagi.
◦ Baja tulangan atau besi beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama berlangsung tidak akan berubah tempat
(bergeser).Semuapersyaratan yangtercantumdalam PBIdalam Bab5harusdipenuhi. Pengikatpenulangan dilakukandengan
kawat ikat yang berkualitas besilunak dengan ukuran diameter lebihkurang 1 mm. Tulangan harus betul-betul bebas dariacuan
dan / atau lantai kerja dengan cara menempatkan ganjalan-ganjalan beton (precast mortal specing block) dan mengikat pada
tulangan baja. Sengkang (beugel) harus diikat pada tulangan utama, sedangkan jarak antara beugel harus sesuai dengan
gambar.
◦ Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak diizinkan. Sambungan-sambungan tulangan harus mengikuti syarat-
syarat yang terdapat dalam PBI Bab 8 dan ketentuan-ketentuan dalam gambar.
◦ Semua tulangan harus dibengkokkan dengan ukuran seperti tercantum dalam gambar serta mengikuti syarat-syarat dalam PBI
dan diletakkan sesuai dengan gambar dan memperhatikan selimut beton yang tetap. Tulangan tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan dengan cara yang dapat mengakibatkan kerusakan meterial.
◦ Pemborong harus dapat mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang adalah sesuai dengan gambar. Jika terdapat kesulitan
untuk mendapatkan besi dengan ukuran yang ditentukan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran ukuran dengan
diameter besi yang terdapat atau dengan kombinasi, dengan catatan :
• Besi pengganti bermutu sama
• Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar,
dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas penampang
• Panjang overlapping sambungan harus sesuai kembali berdasarkan diameter besi yang dipilih
• Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan overlapping sambungan yang dapat menyulitkan pembetonan atau
penyampaian vibrator.
f. Acuan (Bekisting)
◦ Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah pergeseran atau perubahan penyangga, permukaan
bekisting harus halus rata, tidak boleh melendut, sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah
horizontal dan vertikal.
◦ Tiang-tiang penyangga yang vertikal untuk semua bekisting harus dibuat sebaik mungkin untuk memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan, tanpa adanya kerusakan, over trees dan bergeseran tempat pada bagian konstruksi yang dibebani. Tiang
penyangga harus benar- benar kuat dan kaku menunjang berat sendiri dari beban-beban yang berada diatasnya selama
pelaksanaan.
◦ Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos atau
cacat pada beton. Segera sebelum beton dicor, bagian dalam dari bekisting harus dibersihkan dari semua material laintermasuk
air.
◦ Sebelum pemasangan besi tulangan, bekisting untuk beton yang tidak diplester lagi (expoced concrete) harus dilapisi dengan
minyak yang tidak meninggalkan bekas pada beton, Sedangkan bekisting untuk beton biasa harus dibasahi air dengan seksama
segera sebelum beton dicor.
◦ Khusus untuk acuan kolom dan dinding beton atau balok-balok tinggi, pada tepi bawahnya harus dibuatkan bukaan pada kedua
sisi untuk mengeluarkan kotoran- kotoran yang mungkin terdapat pada dasar kolom / dinding tersebut. Setelah kebersihannya
diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas, bukaan ini boleh ditutup kembali.
◦ Bangunantidakbolehmengalamiperubahanbentuk.Kerusakanataupembebanan yangmelebihi bebanrencana denganadanya
pembongkaran tiap bagian bekisting atau penyangga, merupakan tanggung jawab pemborong.
◦ Waktu minimal dari setiap saat seusainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran bekisting dari bagian-bagian
struktur adalah bagian berikut:
Bagian Struktur Waktu Minimum Pembongkaran Bekisting (hari)
* Sisi balok dan dinding 3
* Penyangga plat lantai 21
* Penyangga balok 21
RKS / Page 4 of 10
g. Pembuatan Beton dan Peralatannya
◦ Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan campuran untuk memenuhi syarat-syarat ini, pemborong harus
menyediakan dan menggunakan mesin pencampur beton (beton molen) yang baik dan volumetrik sistem ukur air dengan tepat.
◦ Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan persetujuan
Direksi/Pengawas.
◦ Pencampuran material-material harus dengan perbandingan berat.
◦ Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengadukan harus bersih dari sisa beton dan kotoran-kotoran lainnya.
Pengadukan dilakukan terus menerus selama minimum 2,5 menit setelah semua material-material termasuk air, dimasukkan
kedalam gentong pengaduk. Mesin pengaduk harus berputar pada kecepatan tetap yaitu 70 putaran / menit.
◦ Mesin pengaduk tidak boleh diisi melebihi kemampuannya. Seluruh adukan harus dikeluarkan sebelum material untuk diaduk
berikutnya dimasukkan.
◦ Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh / mengeras tidak diizinkan, demikian juga penambahan air pada
adukan beton yang sudah jadi dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan sama sekali.
h. Perlindungan Terhadap Cuaca
◦ Pada waktu panas bagian yang telah selesai dicor harus dilindungi dengan penutup-penutup yang basah dan berwarna muda
atau dengan memerciki air.
◦ Tidak diperkenankan mengecor selama turun hujan lebat, dan beton yang perlu dicor harus dilindungi dari curah hujan.
◦ Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan maka seluruh beton yang terkena hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan
dahulu dari beton yang tercampur / terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat izin Direksi/Pengawas terlebih
dahulu.
i. Perawatan
◦ Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan, harus segera dilakukan setelah bidang permukaan beton
tersebut cukup keras untuk menghindari kerusakan-kerusakan dan dilanjutkan terus menerus tidak kurang dari 12 jam. Bidang
permukaan beton harus terus menerus dibuat basah dengan cara menggenangi (ponding), atau bila tidak mungkin dapat
menggunakan goni-goni basah untuk menutupnya.
◦ Perawatan harus terus menerus dilakukan sampai sekurang-kurangnya 7 hari atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas.
Bidang-bidang cetakan harus selalu dibasahi selama perawatan. Bila cetakan dibuka dalam masa perawatan, maka bidang
permukaan beton yang kelihatan harus dirawat dengan cara seperti diatas.
j. Penyelesaian Bidang-bidang Beton
◦ Bagian-bagian yang kurang sempurna atau keropos dan berlubang-lubang harus ditambal dengan campuran speci yang sama,
segera setelah acuan dibongkar. Sebelumnya bagian-bagian yang lepas harus disingkirkan, dibersihkan dan disiram dengan air
semen kental sebelum penambalan dimulai.
◦ Semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplester dengan campuran speci yang sama. Bidang-bidang yang akan
diplester harus dibuat kasar terlebih dahulu, dibersihkan dari sisa-sisa kayu cetakan dan bagian-bagian yang lepas dibuang.
Sebelum diplester bidang-bidang tersebut disiram dengan air semen yang kental.
◦ Meskipun dalam spesifikasi / gambar tidak ditentukan bahwa suatu bidang beton harus diplester sesuai dengan ketentuan-
ketentuan diatas dan semua biaya tambahan yang diakibatkan menjadi tanggung jawab pemborong.
k. Penolakan Pekerjaan Beton
Direksi/Pengawas berhak menolak pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat. Pemborong harus mengganti / memperbaiki /
membongkar pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat atas biaya sendiri, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas.
RKS / Page 5 of 10
PASAL 4
PEKERJAAN KAYU
4.1. Material
a. Mutu Kayu
Bila tidak ditentukan lain maka semua kayu yang digunakan harus kayu dengan mutu A sesuai dengan P.K.K.I. Semua kayu
harus bebas dari retak-retak, bengkok dan sebagainya dan harus sudah mengalami proses pengeringan udara minimum 3 bulan.
b. Kadar Air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk semua pekerjaan harus lebih kecildari 20 %. Harus dijaga agar kadar air tersebut
constant, baik pada saat penyimpanan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c. Jenis Kayu
Macam kayu yang akan digunakan untuk pekerjaan ini dapat dilihat dalam gambar detail atau pada bab IV (Syarat-syarat
Teknis).
4.2. Penyimpanan Kayu
Segera setelah kayu diterima di tempat pekerjaan, maka kayu ditumpuk agaar tidak menyentuh tanah pada tempat-tempat yang
disetujui Direksi/Pengawas. Penumpukan harus dilakukan dengan baik sehingga tidak menyebabkan perubahan bentuk. Kayu-
kayu yang tidak sesuai untuk digunakan, akan ditolak dan harus diganti oleh pemborong atas tanggung jawabnya.
4.3. Ukuran-ukuran
Ukuran-ukuran kayu harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan-penyimpangan sedikit akibat penggergajian.
Ukuran-ukuran yang menyimpang harus disesuaikan dengan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
4.4. Penyusutan Kayu
Persiapan penyambungan dan pasangan dari pekerjaan kayu harus sedemikian rupa sehingga penyusutan pada bagian tertentu
atau arah tertentu tidak boleh mempengaruhi kekuatan dan bentuk akhir dari pekerjaan dan tidak merusak bahan.
4.5. Sambungan
a. Umum
Semua sambungan harus dibuat dengan rapi agar diperoleh sambungan yang cocok. Semua lubang-lubang baut dan lubang-
lubang penyambung lainnya dibor dengan teliti. Demikian pula lubang-lubang pun harus dibentuk sedemikian rupa sehingga
cocok, benar dan rapat. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dengan mata bor yang mempunyai diameter 1,5 mm lebih besar
dari diameter baut, kecuali bila disyaratkan untuk menggunakan baut-baut pas.
b. Sambungan Dengan Besi
Kecuali disyaratkan lain pada gambar rencana semua baut-baut, strip, paku, plat cincin baut dan lain-lain pekerjaan besi, harus
dibuat dari baja lunak (milk steel).
Baut harus mempunyai bentuk kepala yang sesuai, persegi atau bundar yang berulir, ukuran standard panjang ulir pada baut itu
minimum 4 diameter baut.
Semua mur harus pas betul tanpa spelling.
Panjang baut yang tertera pada gambar rencana hanya ukuran perkiraan, pemborong harus menyediakan baut-baut dalam
panjang yang cukup. Ujung baut harus lebih dari ½ diameter melampaui mur, bila berlebih harus dipotong.
Cincin baut harus digunakan dibelakang semua mur dan baut, kecuali dalam hal kepala baut harus terbenam pada permukaan.
Memasang ganjalan kayu dibawah baut atau mur tidak diperkenankan.
c. Perlindungan Pada Sambungan
Semua sambungan kayu yang nantinya terpengaruh oleh air ataupun pada pekerjaan kozen pintu dan jendela, perlu mendapat
perhatian pada penyelesaian pekerjaan.
Pada sambungan-sambungan sebelum dipasang, harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie atau dengan bahan lain yang
ditentukan Direksi/Pengawas, misalnya dengan minyak pengawet kayu. Sekurang-kurangnya 2 lapisan menie diberikan berturut-
turut, pemberian lapisan kedua dilakukan setelah yang pertama kering betul.
4.6. Pabrikasi
Pemborongharusmenyiapkansegalasesuatuyangdiperlukanbagipersiapanpekerjaan pabrikasitermasuk penyediaanplat-plat
penyambung, skrup, paku dan lain-lain, sehingga pekerjaan dapat dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan gambar rencana.
RKS / Page 6 of 10
4.7. Pengawetan dan Pengecatan Kayu
◦ Direksi / Pengawas dapat memerintahkan pemborong untuk menggunakan bahan pengawet kayu jika dipandang perlu, berupa
minyak pengawet kayu atau teer.
◦ Pada penyelesaian pekerjaan, minyak pengawet kayu harus dituangkan pada sambungan-sambungan.
◦ Semua bagian yang diminyaki harus diselesaikan dahulu sebelum dimulai pekerjaan pengecatan.
◦ Tidak ada suatu bagian apapun yang boleh diminyaki selama atau segera setelah hujan atau selama permukaan kayu masih
basah.
◦ Diperlukan paling sedikit 48 jam berselang untuk mengulangi pemberian minyak pada bagian yang sama.
◦ Bila menggunakan teer untuk mengawetkan kayu, maka bagian kayu tersebut harus kering dahulu sebelum dipasang.
◦ Untuk bagian-bagian yang nantinya tidak tertutup pengecatan dapat dilaksanakan setelah bangunan tersebut selesai dipasang.
◦ Setelah pengecatan bagian-bagian kayu dengan minyak pengawet kayu, maka dapat dilapisi dengan satu lapis menie atau
bahan lain yang telah disetujui mutunya. Semua sambungan bagian lain yang tidak dapat dicapai setelah pemasangan, harus
terlebih dahulu diberi lapisan menie 2 x sebelum pemasangan.
◦ Tidak diperkenankan mencat selama permukaan kayu masih basah dan setiap lapisan cat harus kering betul sebelum lapisan
berikutnya.
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
5.1. Material
a. Semen Portland
Semen yang dipakai disini adalah dari jenis dan kualitas seperti yang dipakai pada pekerjaan beton dan secara umum harus
mengikuti syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
b. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
◦ Butir-butir pasir harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan tangan
◦ Kadar lumpur tidakbolehlebihdari5% dan pasir harus babasdari segalamacam bahankimia sesuaidengan NI-3pasal 14ayat
2. Bila pasir yang digunakan tidak memenuhi syarat tersebut diatas, Direksi/Pengawas dapat memerintahkan untuk mencucinya
dan hasilnya harus mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas terlebih dahulu sebelum digunakan
◦ Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan sama sekali untuk dipakai
◦ Khusus untuk plesteran, harus digunakan pasir yang lebih halus.
c. Batu Bata
◦ Batu bata atau bata merah yang dipakai harus terbuat dari tanah liat melalui proses pembakaran
◦ Batubata yang dipakai harus bata yang berkualitas no. 1 dan telah mendapat persetujuan Direksi/Pengawas. Warnanya harus
merah tua merata tanpa cacat atau mengandung kotoran.
d. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan adalah sama dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
5.2. Adukan
a. Jenis adukan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
◦ Untuk pasangan trasraam 1 Pc : 2 Ps
◦ Untuk pasangan dinding 1 Pc : 4 Ps
b. Adukan harus dibuat secara hati-hati didalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat. Semen dan pasir harus dicampur
dahulu dalam keadaan kering kemudian diberi air sesuai dengan persyaratan sampai didapat campuran yang plastis.
c. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
RKS / Page 7 of 10
5.3. Pasangan Batu bata
a. Pekerjaan pasangan batubata harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
b. Dalam satu hari pasangan batubata tidak boleh mencapai tinggi lebih dari 1 meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga
menurun untuk menghindari retaknya dinding dikemudian hari.
c. Pada pasangan ½ bata, satu sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna.
5.4. Pekerjaan Plesteran
a. Adukan Untuk Plesteran
◦ Plesteran trasraam campuran 1 Pc : 2 Ps, untuk plesteran pasangan trasraam dan raben pondasi
◦ Plesteran biasa campuran 1 Pc : 4 Ps, untuk plesteran pasangan dinding
◦ Plesteran beton campuran 1 Pc : 2 Ps, untuk plesteran permukaan beton
◦ Plesteran sudut campuran 1 Pc : 3 Ps, untuk plesteran pengakhiran sudut dari bidang-bidang plesteran.
b. Persiapan Dinding / Pasangan Yang Akan Diplester
◦ Semua siar di permukaan dinding pasangan hendaknya dikerok sedalam 1 cm agar bahan plesteran mudah ditempelkan
◦ Semua permukaan yang diplester harus dibersihkan dan disiram air sebelum bahan plesteran ditempelkan
◦ Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak penempelan plesteran.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
◦ Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan sesuai persetujuan Direksi / Pengawas
◦ Pemborong harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap macam pekerjaan sesuai dengan yang diminta untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas dan untuk seterusnya semua pekerjaan plesteran harus sama dengan contoh.
Untuk dapat mencapai tebal plesteran yang rata, sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
◦ Bidang beton yang akan diplester harus dipahat dahulu permukaannya agar plesteran dapat lebih melekat
Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegak dalam pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna,
tegak dan siku. Sudut luar hendaknya dibuat tumpul
◦ Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) maka bidang tersebut harus diperbaiki. Plesteran bidang yang
diperbaiki harus rata dengan bidang sekitarnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
6.1. Umum
◦ Semua bahan cat adalah dari kualitas yang terbaik dan yang lebih disetujui oleh Direksi/Pengawas. Plameur yang dipakai harus
dari merk yang sama dengan catnya, dan pemakaiannya harus menuruti paraturan dari pihak pembuat.
◦ Pemborong harus membuat percobaan pengecatan pada bidang-bidang contoh yang ditentukan oleh Direksi / Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan cat dimulai.
◦ Semua permukaan yang akan dicat harus betul-betul dalam keadaan kering, rata, licin dan bersih. Demikian pula sekitarnya
harus bebas dari debu dan kotoran-kotoran lainya.
6.2. Pekerjaan Cat Emulasi
◦ Kecuali disebutkan lain, maka semua dinding tembok dicat dengan cat emulasi yang bermutu baik, tidak luntur serta tidak lepas
oleh pengaruh cuaca dan air, demikian pula bahan plameurnya. Pekerjaan cat emulasijuga dilaksanakan pada langit-langit yang
terbuat dari triplek, serta plat beton yang berfungsi sebagai langit-langit.
◦ Pengecatan dilakukan minimum 3 kali dengan selang waktu seperti yang disyaratkan produsennya. Hasil akhir yang diminta
adalah bidang licin dan rata.
6.3. Pekerjaan Cat Pada Kayu
◦ Semua jenis pekerjaan yang bersinggungan dengan pekerjaan beton, pemasangan tembok dan sebagainya, minimal harus dicat
2 kali dengan menie kayu.
◦ Bagian-bagian kayu yang nampak, bila akan dicat maka sebelumya harus diplameur kemudian diberi cat dasar (menie) 2 kali.
Setelah kering dan dihaluskan, baru dicat sebanyak 3 kali.
◦ Bagian kayu yang dipolitur atau dicat dengan teak oil, harus menggunakan bahan politur atau oil dengan kualitas terbaik.
RKS / Page 8 of 10
PASAL 7
LAIN-LAIN
7.1. Semua jenis bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebut disini akan dituangkan dalam BAB IV spesifikasi khusus
(syarat-syarat teknis) atau ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan.
7.2. Semua bahan yang dimaksudkan untuk dipakaiharus ditunjukkanterlebihdahulukepada Direksi/Pengawasuntuk diperiksaguna
mendapatkan izin persetujuan/ pemakaiannya.
7.3. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang timbul sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
7.4. Tidak tersedianya bahan-bahan yang akan dipakai di pasaran, tidak dapat dijadikan sebagai alasan terhentinya atau tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 8
PERSIAPAN PEKERJAAN
8.1. Sebelummelaksanakanpekerjaan,kontraktor harusmempersiapkanjalur jalankelokasiuntukmempermudah pemasukanbahan
bangunan ke lokasi proyek.
8.2. Sebelum dimulainya pekerjaan fisik, terlebihdahuluareal lokasi seluas yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas harus dibersihkan
dari semak-semak dan pohon-pohon yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
8.3. Sebelum dimulainya pekerjaan di lokasi, maka kontraktor dengan biaya sendiri menyediakan kantor dengan perlengkapannya,
gudang tempat penyimpanan bahan-bahan, alat-alat pekerja dan lokasi kerja tempat mengerjakan bahan-bahan.
8.4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100 % dan pembongkarannya dengan persetujuan
Direksi / Pengawas.
Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi ini secara terperinci dan khusus akan dimuat dalam spesifikasi khusus/teknis
yang merupakan bagian kedua dari spesifikasi ini.
B. SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Jenis Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan Pembangunan Pagar Puskeswan Kecamatan Bukit Batu
PASAL 2
ITEM PEKERJAAN
I. PEK. PERSIAPAN
1 Papan Nama Proyek
2 Pek. Pas Bowplank
3 Fasilitas Pendukung Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
II. PEK. PONDASI
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Pemasangan Kayu Cerucuk d. 6-8 cm Pj. 2,5 m
3 Pek. Lapisan Pasir Urug Pondasi tbl 5 cm
4 Pek. Cor Beton Lantai Kerja Beton Mutu f’c = 7,4 Mpa (K100) tbl 5 cm
5 Pek. Cor Beton Bertulang Pondasi Setempat 60x60 cm Beton Mutu f’c = 14,5 Mpa (K175) tbl 20
6 Pek. Pembesian Pondasi Setempat
7 Pek. Cor Beton Bertulang Sloof 20 x 20 cm Beton Mutu f’c = 14,5 Mpa (K175)
8 Pek. Pembesian Sloof
9 Pek. Pemasangan Bekisting Sloof
10 Pek. Pondasi 1 Bata camp. 1 PC : 3 PP
11 Pek. Plaster Pondasi Bata camp. 1 PC : 3 PP
12 Pek. Timbunan Sisa Galian (1/4 Galian Tanah)
RKS / Page 9 of 10
III. PEK. STRUKTUR & DINDING
1 Pek. Cor Beton Bertulang Kolom 20 x 20 cm Beton Mutu f’c = 14,5 Mpa (K175)
2 Pek. Pembesian Kolom
3 Pek. Pemasangan Bekisting Kolom
4 Pek. Cor Beton Bertulang Ring Balok 10/20 cm Beton Mutu f’c = 14,5 Mpa (K175)
5 Pek. Pembesian Ring Balok
6 Pek. Pemasangan Bekisting Ring Balok
7 Pek. Pas Dinding 1/2 Bata camp. 1 PC : 4 PP
8 Pek. Plaster Dinding Bata camp. 1 PC : 4 PP
9 Pek. Cor Kepala Kolom
10 Pek. Pintu Gerbang Masuk ( Pintu Geser ) Lengkap Terpasang
11 Pek. Tulisan Akrilik Plank Nama ( Lengka Terpasang )
12 Pagar BRC Uk. 150 x 240 cm + Tiang Pipa + Tutup Tiang ( Lengkap Terpasang )
IV. PEK. PENGECATAN
1 Pek. Pengecatan Dinding,Kolom, Kepala Kolom, Ring Balok (1 Lapis Plamur, 1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
V. PEKERJAAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
PASAL 3
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kerusakan-kerusakan Diluar Proyek.
Pemborong wajib memperbaiki / mengembalikan seperti semula segala kerusakan.
Yang rusak akibat kelalaian pemborong antara lain :
Kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut bahan-bahan pemborong yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilewati.
Lain-lain kerusakan akibat kelalaian pemborong dalam melaksanakan pekerjaan ini, akan ditentukan oleh Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan / Pengawas pekerjaan.
2. Foto-foto.
a. Sewaktu-waktu yang dianggap perlu setiap satuan pekerjaan dibuat foto-foto dengan ukuran postcard (13 x 8 cm) rangkap 3,
untuk memberi gambaran perkembangan pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan Time Schedul yang telah
ditentukan.
b. Pengambilan foto-foto dilakukan dengan lokasi yang tetap / sama, biaya pembuatan foto-foto tersebut diatas adalah merupakan
beban pemborongsepenuhnya dantidak termasukdalam hargapenawaran berikut 1(satu)buah albumyang diserahkankepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Pemborongdiwajibkanmematuhisegalapetunjuk-petunjukyangdiperlukan/yangdiberikanPejabatPelaksanaTeknis Kegiatan/
Pengawas pekerjaan, dan apabila ada pekerjaan yang salah atau kurang memuaskan harus dibongkar dan diperbaiki. Untuk
pekerjaan ini pemborong tidak boleh memakai pemborong kedua (Onder Aannemer).
4. Semua ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu Aanwijzing pekerjaan.
PASAL 5
PENUTUP
1. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar-gambar serta risalah-risalah / berita
acara aanwijzing pekerjaan ini, adalah merupakan kesatuan pekerjaan yang ditawar dan wajib dilaksanakan dengan sempurna
keseluruhannya oleh kontraktor pelaksana.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini yang tidak teruraikan dalam Syarat-syarat Teknis
ini, harus dikerjakan dan diselesaikan oleh kontraktor.
Demikianlah syarat-syarat teknis ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Bengkalis, 2024
Konsultan Perencana,
CV. LABORA KARYA
MUKHAMAD ARIFIN, ST
Direktur
RKS / Page 10 of 10