PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS TANAMAN PANGAN ,HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
Jln. Pertanian Desa Senggoro, Kec. Bengkalis -Kab. Bengkalis
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
TEKNIS
( R.K.S )
KEGIATAN :
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
SUB KEGIATAN :
Penyediaan Dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
PEKERJAAN :
Pembangunan Tempat Parkir UPT BPP Kec. Siak Kecil
LOKASI :
Kec. Siak Kecil
TAHUN ANGGARAN 2024
KOSULTAN PERENCANA :
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Sub Kegiatan : Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan
Pekerjaan : Pembangunan Tempat Parkir UPT BPP Kec. Siak Kecil
Lokasi : Kecamatan Siak Kecil
Tahun Anggaran : 2024
A. SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 1
STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan ini kontraktor harus mematuhi dan memahami peraturan-
peraturan / ketentuan-ketentuan antara lain :
Peraturan Umum Pemerintah Bahan Bangunan (PBB – 1997)
Peraturan Beton Indonesia (PBI – 1971 / NI-2)
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961)
Peraturan Muatan Indonesia (PMI – 1970)
Pedoman Plumbing Indonesia (PPI – 1979)
Peraturan-peraturan Pembangunan Daerah setempat
Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
Untuk bahan-bahan yang tidak / belum ada peraturannya di Indonesia, maka dipakai syarat-syarat yang
ditentukan oleh pabrik dari bahan tersebut. Sebelum kontraktor melaksanakan penggunaan bahan tersebut,
maka syarat-syarat dari pabrik tersebut harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
Semua pekerjaan tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan walaupun tidak jelas disebutkan dalam uraian
dan syarat-syarat ini harus juga dilaksanakan oleh pemborong dengan baik, sesuai dengan petunjuk yang
diberikan oleh Direksi / Pengawas.
Pekerjaan tanah yang harus dilaksanakan pada garis besarnya meliputi :
1. Pembersihan Lapangan
2. Pekerjaan Galian
3. Pekerjaan Penimbunan
4. Pekerjaan Pemadatan dan Pengerasan
5. Pembuangan Tanah Sisa Galian
Semua peralatan yang umum diperlukan untuk pekerjaan tanah meliputi :
1. Penumbuk untuk memadatkan dan lain-lain (mekanis atau manual)
Harus disediakan oleh pemborong dalam jumlah yang cukup dan digunakan pada tempat yang
membutuhkan.
2.1. Pembersihan Lapangan
Tempat pekerjaan harus bersih dari semak-semak dan rintangan-rintangan lainnya, termasuk bangunan harus
dibongkar, pohon-pohon atau pagar hidup harus ditebang dan disingkirkan.
2.2. Pekerjaan Galian
Semua penggalian yang dilakukan secara mekanis harus dihentikan pada batas 10 cm sebelum kedalaman
yang ditetapkan / diinginkan, pekerjaan selanjutnya harus dikerjakan dengan manual.
Bilamana kedalaman galian ternyata lebih dalam dari batas yang ditentukan maka bagian ini harus
ditimbun kembali dengan bahan yang akan ditentukan oleh Direksi / Pengawas. Bahan pengisi tersebut
dapat berupa tanah urug, pasir padat atau beton tumbuk. Biaya-biaya tambahan akibat penggalian yang lebih
ini menjadi tanggungan pemborong.
Bidang-bidang dasar dan dinding galian dimana konstruksi dibuat langsung diatas pada bidang dasar /
dinding tersebut, harus dikerjakan dengan tepat mengikuti garis-garis kedalaman / kemiringan yang
ditentukan dan jika diminta oleh Direksi / Pengawas harus disiram dan dipadatkan dengan alat-alat yang
tepat sehingga didapat suatu bidang dasar / dinding yang padat dan kokoh.
Apabila pada waktu penggalian dijumpai lapisan tanah yang tidak sesuai untuk dasar pondasi, maka atas
petunjuk Direksi/Pengawas lapisan tanah tersebut harus dikeluarkan dan diisi kembali dengan bahan yang
sesuai serta dipadatkan dengan baik lapis demi lapis Q = 15 Cm.
Bidang-bidang dasar tanah pondasi harus dijaga tetap agar kering, rata dan kokoh. Untuk itu bila dasar
rencana pondasi berada pada kondisi tidak pada lapis keras / batuan, maka penggalian harus ditunda
minimal 20 Cm sebelum mencapai batas galian yang ditentukan, kecuali pekerjaan dasar pondasi (urug pasir
dan lantai kerja) dapat dikerjakan seluruhnya segera setelah penggalian mencapai kedalaman yang
ditentukan. Tanah pondasi yang menjadi berlumpur karena alasan apapun harus segera diperbaiki dengan
mengeluarkan lumpur tersebut dan mengganti / mengisi kembali dengan bahan yang ditentukan
Direksi/Pengawas dan dipadatkan lapis demi lapis Q = 15 Cm.
Lapisan keras batuan yang akan menjadi dasar pondasi harus dibersihkan dari tanah, kotoran-kotoran dan
bagian-bagian yang lepas. Celah-celah dan retakan-retakan harus diisi dengan adukan yang sama dengan
adukan pondasi nantinya. Dalam hal demikian pekerjaan pondasi dapat langsung dikerjakan diatas lapisan
tersebut tanpa lantai kerja. Sekeliling lubang galian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari timbunan tanah
hasil galian.
2.3. Pekerjaan Penimbunan
Pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian ataupun dengan bahan yang didatangkan dari luar
harus dikerjakan lapis demi lapis dan tiap lapis harus dipadatkan baik-baik. Tebal maksimum tiap lapis harus
disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih
dari 30 cm.
Bahan timbunan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas terlebih dahulu,
bahan ini dapat berupa tanah hasil galian ataupun yang didatangkan dari luar berupa tanah liat atau pasir
urug. Dalam hal-hal tertentu digunakan campuran antara pasir dengan kapur sebagai bahan timbunan.
2.4. Pekerjaan Pemadatan
Cara-cara dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan pemadatan harus disesuaikan dengan jenis dan
letak dari tanah yang akan dipadatkan. Untuk pemadatan ringan dapat digunakan portable soil compactor.
Penggunaan alat-alat tumbuk konvensional dengan berat 15-20 Kg hanya dapat digunakan dalam hal-hal
tertentu dengan persetujuan Direksi / Pengawas. Pemadatan tanah / pasir harus selalu disertai dengan
penyiraman secukupnya untuk mencapai kepadatan optimal.
2.5. Pembuangan Tanah Sisa Galian
Tanah sisa galian yang tidak terpakai harus diangkut dan dibuang terutama di tempat-tempat sekitar
pekerjaan. Tanah ini harus diratakan baik-baik sehingga tidak mengganggu aliran air ataupun menimbulkan
gangguan-gangguan lain didaerah sekitarnya.
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
Umum
Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai persyaratan-persyaratan yang tercantum Peraturan Beton
Indonesia (PBI NI-2, 1971). Pemborong harus melaksanakan pekerjaannya dengan tepat dan teliti yang
tinggi menurut spesifikasi, gambar-gambar kerja dan instruksi Direksi/Pengawas.
Direksi / Pengawas berhak untuk memberikan / mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh
pemborong. Direksi/Pengawas tidak membebaskan pemborong dari tanggung jawabnya atas kemungkinan
terjadi kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan.
Semua pekerjaan yang tidak baik atau tidak memenuhi spesifikasi ini harus dibongkar dan diganti /
diperbaiki atas biaya pemborong.
Semua material harus mempunyai kualitas yang baik memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
Material
a. Semen
Semen yang digunakan adalah jenis portland cement yang harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
NI-8 1972. Semen harus diperoleh dari suatu pabrik yang telah disetujui Direksi/Pengawas dan dikirimkan
ketempat pekerjaan dengan kantong tersegel dan utuh. Bila karena sesuatu hal terpaksa harus menggunakan
semen dari pabrik lain yang mendapat persetujuan Direksi/Pengawas terlebih dahulu.
Bila Direksi/Pengawas menganggap perlu, pemborong harus mengirim surat pernyataan dari pabrik yang
menyatakan type, kwalitas dari semen beserta manufacturer test certificate yang menyatakan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8. Semen yang menggumpal, sweeping atau kantongnya robek /
rusak ditolak untuk digunakan.
Gudang tempat penimbunan semen harus cukup baik, tidak bocor, tidak basah / lembab dan tidak luas
sehingga penimbunan semen dapat diatur dengan baik. Semen didalam kantong tidak boleh disusun lebih
dari 2 meter tingginya, bagian bawah berada minimum 30 Cm diatas lantai. Penempatan harus sedemikian
rupa sehingga semen lama dapat digunakan terlebih dahulu.
b. Agrerat
Agregate halus harus memenuhi syarat pasir alam yang bersih, bebas dari lumpur, jasad organik, garam
alkali dan butir-butir lunak. Disamping itu pasir harus tajam / kasar, keras dan tidak mengandung bahan
yang merugikan beton sampai batas maximum 5 % berat. Kadar lumpur dari pasir tidak boleh melebihi 4 %
(terhadap berat kering) dan jika melebihi agregrat harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Agregrat kasar dapat berupa kerikil alam atau crushed stones yang mempunyai gradasi yang baik, keras,
padat tidak berpori dan bersifat kekal, tidak pecah / hancur karena pengaruh cuaca. Kadar lumpur dalam
agregrat kasar tidak boleh lebih dari 1 %, dan jika lebih agrerat harus dicuci terlebih dahulu sebelum
digunakan. Dimensi maximum dari agrerat kasar tidak boleh dari 2,5 Cm.
Agrerat halus, kasar diangkut dan disimpan terpisah, dan harus dicegah terjadinya degradasi dari berbagai
ukuran dan partikelnya. Stockples harus dibentuk diatas platform dari beton keras atau kayu keras yang
disetujui. Agrerat harus dijaga kebersihannya dan bebas dari material-material lainnya. Tempat yang cukup
harus disediakan untuk menjamin tersedianya kedua macam agrerat tersebut selama pekerjaan berlangsung.
c. Air
Air yang untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
d. Bahan Pencampur / Admixture
Penggunaan admixture pada campuran beton tidak diizinkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan harus bebas dari debu, karat, minyak gemuk, serpihan-serpihan kayu dan kotoran lain yang
dapat mengurangi kelekatannya dengan beton. Bila dianggap perlu oleh Direksi/Pengawas, tulangan harus
diikat atau dibersihkan dengan cara lain sebelum dipergunakan. Pengecoran tidak boleh dilaksanakan
sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas. Bilamana terjadi kelambatan /
penundaan dalam pengecoran maka pembesian dibersihkan atau diperbaiki lagi.
Baja tulangan atau besi beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama berlangsung tidak akan
berubah tempat (bergeser). Semua persyaratan yang tercantum dalam PBI dalam Bab 5 harus dipenuhi.
Pengikat penulangan dilakukan dengan kawat ikat yang berkualitas besi lunak dengan ukuran diameter
lebih kurang 1 mm. Tulangan harus betul-betul bebas dari acuan dan / atau lantai kerja dengan cara
menempatkan ganjalan-ganjalan beton (precast mortal specing block) dan mengikat pada tulangan baja.
Sengkang (beugel) harus diikat pada tulangan utama, sedangkan jarak antara beugel harus sesuai dengan
gambar.
Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak diizinkan. Sambungan-sambungan tulangan harus
mengikuti syarat-syarat yang terdapat dalam PBI Bab 8 dan ketentuan-ketentuan dalam gambar.
Semua tulangan harus dibengkokkan dengan ukuran seperti tercantum dalam gambar serta mengikuti
syarat-syarat dalam PBI dan diletakkan sesuai dengan gambar dan memperhatikan selimut beton yang tetap.
Tulangan tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan dengan cara yang dapat mengakibatkan kerusakan
meterial.
Pemborong harus dapat mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang adalah sesuai dengan gambar. Jika
terdapat kesulitan untuk mendapatkan besi dengan ukuran yang ditentukan dalam gambar maka dapat
dilakukan penukaran ukuran dengan diameter besi yang terdapat atau dengan kombinasi, dengan catatan :
• Besi pengganti bermutu sama
• Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar, dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas penampang
• Panjang overlapping sambungan harus sesuai kembali berdasarkan diameter besi yang dipilih
• Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan overlapping sambungan yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian vibrator.
f. Acuan (Bekisting)
Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah pergeseran atau perubahan
penyangga, permukaan bekisting harus halus rata, tidak boleh melendut, sambungan pada bekisting harus
diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horizontal dan vertikal.
Tiang-tiang penyangga yang vertikal untuk semua bekisting harus dibuat sebaik mungkin untuk
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan, tanpa adanya kerusakan, over trees dan bergeseran tempat
pada bagian konstruksi yang dibebani. Tiang penyangga harus benar- benar kuat dan kaku menunjang berat
sendiri dari beban-beban yang berada diatasnya selama pelaksanaan.
Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu untuk menghindari
kemungkinan terjadi keropos atau cacat pada beton. Segera sebelum beton dicor, bagian dalam dari
bekisting harus dibersihkan dari semua material lain termasuk air.
Sebelum pemasangan besi tulangan, bekisting untuk beton yang tidak diplester lagi (expoced concrete)
harus dilapisi dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas pada beton, Sedangkan bekisting untuk beton
biasa harus dibasahi air dengan seksama segera sebelum beton dicor.
Khusus untuk acuan kolom dan dinding beton atau balok-balok tinggi, pada tepi bawahnya harus
dibuatkan bukaan pada kedua sisi untuk mengeluarkan kotoran- kotoran yang mungkin terdapat pada dasar
kolom / dinding tersebut. Setelah kebersihannya diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas, bukaan ini
boleh ditutup kembali.
Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk. Kerusakan atau pembebanan yang melebihi beban
rencana dengan adanya pembongkaran tiap bagian bekisting atau penyangga, merupakan tanggung jawab
pemborong.
Waktu minimal dari setiap saat seusainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran bekisting dari
bagian-bagian struktur adalah bagian berikut:
Waktu Minimum Pembongkaran
Bagian Struktur
Bekisting (hari)
* Sisi balok dan dinding 3
* Penyangga plat lantai 21
* Penyangga balok 21
g. Pembuatan Beton dan Peralatannya
Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan campuran untuk memenuhi syarat-syarat ini,
pemborong harus menyediakan dan menggunakan mesin pencampur beton (beton molen) yang baik dan
volumetrik sistem ukur air dengan tepat.
Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan
persetujuan Direksi/Pengawas.
Pencampuran material-material harus dengan perbandingan berat.
Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengadukan harus bersih dari sisa beton dan kotoran-
kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terus menerus selama minimum 2,5 menit setelah semua material-
material termasuk air, dimasukkan kedalam gentong pengaduk. Mesin pengaduk harus berputar pada
kecepatan tetap yaitu 70 putaran / menit. Mesin pengaduk tidak boleh diisi melebihi kemampuannya.
Seluruh adukan harus dikeluarkan sebelum material untuk diaduk berikutnya dimasukkan.
Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh / mengeras tidak diizinkan, demikian juga
penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak
diperkenankan sama sekali.
h. Perlindungan Terhadap Cuaca
Pada waktu panas bagian yang telah selesai dicor harus dilindungi dengan penutup-penutup yang basah
dan berwarna muda atau dengan memerciki air.
Tidak diperkenankan mengecor selama turun hujan lebat, dan beton yang perlu dicor harus dilindungi dari
curah hujan.
Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan maka seluruh beton yang terkena hujan harus diperiksa,
diperbaiki dan dibersihkan dahulu dari beton yang tercampur / terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya
harus mendapat izin Direksi/Pengawas terlebih dahulu.
i. Perawatan
Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan, harus segera dilakukan setelah
bidang permukaan beton tersebut cukup keras untuk menghindari kerusakan-kerusakan dan dilanjutkan terus
menerus tidak kurang dari 12 jam. Bidang permukaan beton harus terus menerus dibuat basah dengan cara
menggenangi (ponding), atau bila tidak mungkin dapat menggunakan goni-goni basah untuk menutupnya.
Perawatan harus terus menerus dilakukan sampai sekurang-kurangnya 7 hari atau menurut petunjuk
Direksi/Pengawas.
Bidang-bidang cetakan harus selalu dibasahi selama perawatan. Bila cetakan dibuka dalam masa
perawatan, maka bidang permukaan beton yang kelihatan harus dirawat dengan cara seperti diatas.
j. Penyelesaian Bidang-bidang Beton
Bagian-bagian yang kurang sempurna atau keropos dan berlubang-lubang harus ditambal dengan
campuran spesi yang sama, segera setelah acuan dibongkar. Sebelumnya bagian-bagian yang lepas harus
disingkirkan, dibersihkan dan disiram dengan air semen kental sebelum penambalan dimulai.
Semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplester dengan campuran speci yang sama. Bidang-
bidang yang akan diplester harus dibuat kasar terlebih dahulu, dibersihkan dari sisa-sisa kayu cetakan dan
bagian-bagian yang lepas dibuang. Sebelum diplester bidang-bidang tersebut disiram dengan air semen yang
kental.
Meskipun dalam spesifikasi / gambar tidak ditentukan bahwa suatu bidang beton harus diplester sesuai
dengan ketentuan-ketentuan diatas dan semua biaya tambahan yang diakibatkan menjadi tanggung jawab
pemborong.
k. Penolakan Pekerjaan Beton
Direksi/Pengawas berhak menolak pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat. Pemborong harus
mengganti / memperbaiki / membongkar pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat atas biaya sendiri,
sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Direksi/Pengawas.
PASAL 4
PEKERJAAN KAYU
4.1. Material
a. Mutu Kayu
Bila tidak ditentukan lain maka semua kayu yang digunakan harus kayu dengan mutu A sesuai dengan
P.K.K.I. Semua kayu harus bebas dari retak-retak, bengkok dan sebagainya dan harus sudah mengalami
proses pengeringan udara minimum 3 bulan.
b. Kadar Air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk semua pekerjaan harus lebih kecil dari 20 %. Harus dijaga
agar kadar air tersebut constant, baik pada saat penyimpanan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c. Jenis Kayu
Macam kayu yang akan digunakan untuk pekerjaan ini dapat dilihat dalam gambar detail atau pada bab IV
(Syarat-syarat Teknis).
4.2. Penyimpanan Kayu
Segera setelah kayu diterima di tempat pekerjaan, maka kayu ditumpuk agaar tidak menyentuh tanah pada
tempat-tempat yang disetujui Direksi/Pengawas. Penumpukan harus dilakukan dengan baik sehingga tidak
menyebabkan perubahan bentuk. Kayu-kayu yang tidak sesuai untuk digunakan, akan ditolak dan harus
diganti oleh pemborong atas tanggung jawabnya.
4.3. Ukuran-ukuran
Ukuran-ukuran kayu harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan-penyimpangan sedikit
akibat penggergajian. Ukuran-ukuran yang menyimpang harus disesuaikan dengan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
4.4. Penyusutan Kayu
Persiapan penyambungan dan pasangan dari pekerjaan kayu harus sedemikian rupa sehingga penyusutan
pada bagian tertentu atau arah tertentu tidak boleh mempengaruhi kekuatan dan bentuk akhir dari pekerjaan
dan tidak merusak bahan.
4.5. Sambungan
a. U m u m
Semua sambungan harus dibuat dengan rapi agar diperoleh sambungan yang cocok. Semua lubang-lubang
baut dan lubang-lubang penyambung lainnya dibor dengan teliti. Demikian pula lubang-lubang pun harus
dibentuk sedemikian rupa sehingga cocok, benar dan rapat. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dengan
mata bor yang mempunyai diameter 1,5 mm lebih besar dari diameter baut, kecuali bila disyaratkan untuk
menggunakan baut-baut pas.
b. Sambungan Dengan Besi
Kecuali disyaratkan lain pada gambar rencana semua baut-baut, strip, paku, plat cincin baut dan lain-lain
pekerjaan besi, harus dibuat dari baja lunak (milk steel).
Baut harus mempunyai bentuk kepala yang sesuai, persegi atau bundar yang berulir, ukuran standard
panjang ulir pada baut itu minimum 4 diameter baut.
Semua mur harus pas betul tanpa spelling.
Panjang baut yang tertera pada gambar rencana hanya ukuran perkiraan, pemborong harus menyediakan baut-
baut dalam panjang yang cukup. Ujung baut harus lebih dari ½ diameter melampaui mur, bila berlebih harus
dipotong.
Cincin baut harus digunakan dibelakang semua mur dan baut, kecuali dalam hal kepala baut harus terbenam
pada permukaan.
Memasang ganjalan kayu dibawah baut atau mur tidak diperkenankan.
c. Perlindungan Pada Sambungan
Pada sambungan-sambungan sebelum dipasang, harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie atau dengan
bahan lain yang ditentukan Direksi/Pengawas, misalnya dengan minyak pengawet kayu. Sekurang-
kurangnya 2 lapisan menie diberikan berturut-turut, pemberian lapisan kedua dilakukan setelah yang
pertama kering betul.
4.6. Pabrikasi
Pemborong harus menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi persiapan pekerjaan pabrikasi termasuk
penyediaan plat-plat penyambung, skrup, paku dan lain-lain, sehingga pekerjaan dapat dilakukan sebaik-
baiknya sesuai dengan gambar rencana.
4.7. Pengawetan dan Pengecatan Kayu
Direksi / Pengawas dapat memerintahkan pemborong untuk menggunakan bahan pengawet kayu jika
dipandang perlu, berupa minyak pengawet kayu atau teer.
Pada penyelesaian pekerjaan, minyak pengawet kayu harus dituangkan pada sambungan-sambungan.
Semua bagian yang diminyaki harus diselesaikan dahulu sebelum dimulai pekerjaan pengecatan.
Tidak ada suatu bagian apapun yang boleh diminyaki selama atau segera setelah hujan atau selama
permukaan kayu masih basah.
Diperlukan paling sedikit 48 jam berselang untuk mengulangi pemberian minyak pada bagian yang sama.
Bila menggunakan teer untuk mengawetkan kayu, maka bagian kayu tersebut harus kering dahulu
sebelum dipasang.
Untuk bagian-bagian yang nantinya tidak tertutup pengecatan dapat dilaksanakan setelah bangunan
tersebut selesai dipasang.
Setelah pengecatan bagian-bagian kayu dengan minyak pengawet kayu, maka dapat dilapisi dengan satu
lapis menie atau bahan lain yang telah disetujui mutunya. Semua sambungan bagian lain yang tidak dapat
dicapai setelah pemasangan, harus terlebih dahulu diberi lapisan menie 2 x sebelum pemasangan.
Tidak diperkenankan mencat selama permukaan kayu masih basah dan setiap lapisan cat harus kering
betul sebelum lapisan berikutnya.
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
5.1. M a t e r i a l
a. Semen Portland
Semen yang dipakai disini adalah dari jenis dan kualitas seperti yang dipakai pada pekerjaan beton dan
secara umum harus mengikuti syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
b. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Butir-butir pasir harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan tangan
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 % dan pasir harus babas dari segala macam bahan kimia sesuai
dengan NI-3 pasal 14 ayat 2. Bila pasir yang digunakan tidak memenuhi syarat tersebut diatas,
Direksi/Pengawas dapat memerintahkan untuk mencucinya dan hasilnya harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas terlebih dahulu sebelum digunakan
Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan sama sekali untuk dipakai
Khusus untuk plesteran, harus digunakan pasir yang lebih halus.
c. Batubata
Batubata atau bata merah yang dipakai harus terbuat dari tanah liat melalui proses pembakaran
Ukuran minimalnya adalah 5 cm x 9 cm x 18 cm dan ukuran diusahakan tidak jauh menyimpang
Batubata yang dipakai harus bata yang berkualitas no. 1 dan telah mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas. Warnanya harus merah tua merata tanpa cacat atau mengandung kotoran.
d. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan adalah sama dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
5.2. A d u k a n
a. Jenis adukan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Untuk pasangan trasraam 1 Pc : 2 Ps
Untuk pasangan dinding 1 Pc : 4 Ps
b. Adukan harus dibuat secara hati-hati didalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat. Semen dan pasir
harus dicampur dahulu dalam keadaan kering kemudian diberi air sesuai dengan persyaratan sampai didapat
campuran yang plastis.
c. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
5.3. Pasangan Batu bata
a. Pekerjaan pasangan batubata harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
b. Dalam satu hari pasangan batubata tidak boleh mencapai tinggi lebih dari 1 meter dan pengakhirannya
harus dibuat bertangga menurun untuk menghindari retaknya dinding dikemudian hari.
c. Pada pasangan ½ bata, satu sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna.
5.4. Pekerjaan Plesteran
a. Adukan Untuk Plesteran
Plesteran trasraam campuran 1 Pc : 2 Ps, untuk plesteran pasangan trasraam dan raben pondasi
Plesteran biasa campuran 1 Pc : 4 Ps, untuk plesteran pasangan dinding
Plesteran beton campuran 1 Pc : 2 Ps, untuk plesteran permukaan beton
Plesteran sudut campuran 1 Pc : 3 Ps, untuk plesteran pengakhiran sudut dari bidang-bidang plesteran.
b. Persiapan Dinding / Pasangan Yang Akan Diplester
Semua siar di permukaan dinding pasangan hendaknya dikerok sedalam 1 cm agar bahan plesteran mudah
ditempelkan
Semua permukaan yang diplester harus dibersihkan dan disiram air sebelum bahan plesteran ditempelkan
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak penempelan plesteran.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan sesuai persetujuan Direksi /
Pengawas
Pemborong harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap macam pekerjaan sesuai dengan
yang diminta untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas dan untuk seterusnya semua pekerjaan
plesteran harus sama dengan contoh. Untuk dapat mencapai tebal plesteran yang rata, sebaiknya diadakan
pemeriksaan secara silang
Bidang beton yang akan diplester harus dipahat dahulu permukaannya agar plesteran dapat lebih melekat
Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegak dalam pekerjaan plesteran harus
dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku. Sudut luar hendaknya dibuat tumpul
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) maka bidang tersebut harus diperbaiki.
Plesteran bidang yang diperbaiki harus rata dengan bidang sekitarnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
6.1. Umum
Semua bahan cat adalah dari kualitas yang terbaik dan yang lebih disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Plameur yang dipakai harus dari merk yang sama dengan catnya, dan pemakaiannya harus menuruti
paraturan dari pihak pembuat.
Pemborong harus membuat percobaan pengecatan pada bidang-bidang contoh yang ditentukan oleh
Direksi / Pengawas, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan cat dimulai.
Semua permukaan yang akan dicat harus betul-betul dalam keadaan kering, rata, licin dan bersih.
Demikian pula sekitarnya harus bebas dari debu dan kotoran-kotoran lainya.
6.2. Pekerjaan Cat Emulasi
Kecuali disebutkan lain, maka semua dinding tembok dicat dengan cat emulasi yang bermutu baik, tidak
luntur serta tidak lepas oleh pengaruh cuaca dan air, demikian pula bahan plameurnya. Pekerjaan cat emulasi
juga dilaksanakan pada langit-langit yang terbuat dari triplek, serta plat beton yang berfungsi sebagai langit-
langit.
Pengecatan dilakukan minimum 3 kali dengan selang waktu seperti yang disyaratkan produsennya. Hasil
akhir yang diminta adalah bidang licin dan rata.
6.3. Pekerjaan Cat Pada Kayu
Semua jenis pekerjaan yang bersinggungan dengan pekerjaan beton, pemasangan tembok dan sebagainya,
minimal harus dicat 2 kali dengan menie kayu.
Bagian-bagian kayu yang nampak, bila akan dicat maka sebelumya harus diplameur kemudian diberi cat
dasar (menie) 2 kali. Setelah kering dan dihaluskan, baru dicat sebanyak 3 kali.
Bagian kayu yang dipolitur atau dicat dengan teak oil, harus menggunakan bahan politur atau oil dengan
kualitas terbaik.
PASAL 7
LAIN-LAIN
7.1. Semua jenis bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebut disini akan dituangkan dalam BAB
IV spesifikasi khusus (syarat-syarat teknis) atau ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan.
7.2. Semua bahan yang dimaksudkan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin persetujuan/ pemakaiannya.
7.3. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang
timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
7.4. Tidak tersedianya bahan-bahan yang akan dipakai di pasaran, tidak dapat dijadikan sebagai alasan
terhentinya atau tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 8
PERSIAPAN PEKERJAAN
8.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus mempersiapkan jalur jalan ke lokasi untuk
mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi proyek.
8.2. Sebelum dimulainya pekerjaan fisik, terlebih dahulu areal lokasi seluas yang ditentukan oleh
Direksi/Pengawas harus dibersihkan dari semak-semak dan pohon-pohon yang akan mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
8.3. Sebelum dimulainya pekerjaan di lokasi, maka kontraktor dengan biaya sendiri menyediakan kantor
dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan, alat-alat pekerja dan lokasi kerja
tempat mengerjakan bahan-bahan.
8.4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100 % dan
pembongkarannya dengan persetujuan Direksi / Pengawas.
Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi ini secara terperinci dan khusus akan dimuat dalam
spesifikasi khusus/teknis yang merupakan bagian kedua dari spesifikasi ini.
B. SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Jenis Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
' Pembangunan Tempat Parkir UPT BPP Kec. Siak Kecil '
PASAL 2
I. PEK. PERSIAPAN
1 Pek. Pas Bowplank
2 Pembersihan lokasi
3 Papan Nama Proyek
4 Fasilitas Keselamatan Kerja (K3)
II. PEK. PONDASI
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Pemasangan Kayu Cerucuk d. 3"-4" / pjg 3 m
3 Pek. Lapisan Pasir Urug Pondasi tbl 5 cm
4 Pek. Cor Lantai Kerja Beton Mutu f’c = 7,4 MPa
5 Pek. Pas Bekisting Pondasi Setempat
6 Pek. Pembesian Pondasi Setempat
7 Pek. Cor Pondasi Setempat 60x110x20 cm Beton Mutu f'c 14,5 Mpa
8 Pek. Pas Bekisting sloof
9 Pek. Pembesian Sloof 20x25 cm
10 Pek. Cor Sloof 20x25cm Beton Mutu f'c = 14,5 Mpa
11 Pek. Dinding Pondasi 1 Bata camp. 1 PC : 3 PP
12 Pek. Plasteran Dinding Pondasi Bata camp. 1 PC : 3 PP
13 Pek. Timbunan Sisa Galian (1/3 Galian Tanah)
III. PEK. STRUKTUR & DINDING
1 Pek. Pas Bekisting Kolom
2 Pek. Pembesian Kolom
3 Pek. Cor Kolom 20/20 Beton Mutu f'c =14,5 Mpa
4 Pek. Pas Bekisting Ring Balok
6 Pek. Pembesian Ring Balok
5 Pek. Cor Ring Balok 20/18 cm Beton Mutu f'c 14,5 Mpa
7 Pek. Dinding 1 Bata camp. 1 PC : 3 PP
8 Pek. Plasteran Dinding Bata camp. 1 PC : 3 PP
9 Pek. Cor Profil Dinding & Kolom Beton Mutu f'c 7,4 Mpa
10 Pek. Pas. Keramik dinding Uk.40/40 cm
IV. PEK. RANGKA BESI GALVANIEZ
1 Pek. Pas. Pipa Baja (Galvanis) Ø 2.5" x 2 mm
2 Pek. Pas. Pipa Baja (Galvanis) Ø 2" x 2 mm
3 Pek. Pas. Pipa Baja (Galvanis) Ø 1.5" x 2 mm
4 Pek. Pas. Pipa Baja (Galvanis) Ø 2" x 2 mm Pagar Pengaman
V. PEK. ATAP PLAT GELOMBANG (KOTAK)
1 Pas. Atap Plat/ Gelombang Kotak
VI. PEK. LANTAI
1 Pek. Pemasangan Mall
2 Pek. Cor Lantai Parkir Beton Mutu f'c = 14,5 Mpa
3 Pas.Plastik Alas
4 Pas. Wiremesh M6-150
5 Pek. Pas Keramik Anti Slip Uk. 40/40 cm
6 Pek. Pemasangan Mall
7 Pek. Cor Lantai Halaman Parkir Beton Mutu f'c = 14,5 Mpa
8 Pas.Plastik Alas
9 Pas. Wiremesh M6-150
10 Pek. Buras
VII PEK. PENGECATAN
1 Pek. Pengecatan Rangka Pipa Baja
VIII PEK. PEMBERSIHAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
PASAL 3
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kerusakan-kerusakan Diluar Proyek.
Pemborong wajib memperbaiki / mengembalikan seperti semula segala kerusakan.
Yang rusak akibat kelalaian pemborong antara lain :
• Kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut bahan-bahan pemborong yang tidak sesuai dengan kelas
jalan yang dilewati.
• Lain-lain kerusakan akibat kelalaian pemborong dalam melaksanakan pekerjaan ini, akan ditentukan oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pengawas pekerjaan.
2. Foto-foto :
a. Sewaktu-waktu yang dianggap perlu setiap satuan pekerjaan dibuat foto-foto dengan ukuran postcard (13
x 8 cm) rangkap 3, untuk memberi gambaran perkembangan pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai
dengan Time Schedul yang telah ditentukan.
b. Pengambilan foto-foto dilakukan dengan lokasi yang tetap / sama, biaya pembuatan foto-foto tersebut
diatas adalah merupakan beban pemborong sepenuhnya dan tidak termasuk dalam harga penawaran berikut
1 (satu) buah album yang diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Pemborong diwajibkan mematuhi segala petunjuk-petunjuk yang diperlukan / yang diberikan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan / Pengawas pekerjaan, dan apabila ada pekerjaan yang salah atau kurang
memuaskan harus dibongkar dan diperbaiki. Untuk pekerjaan ini pemborong tidak boleh memakai
pemborong kedua (Onder Aannemer).
4. Semua ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu Aanwijzing pekerjaan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar-gambar serta
risalah-risalah / berita acara aanwijzing pekerjaan ini, adalah merupakan kesatuan pekerjaan yang ditawar
dan wajib dilaksanakan dengan sempurna keseluruhannya oleh kontraktor pelaksana.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini yang tidak teruraikan dalam
Syarat-syarat Teknis ini, harus dikerjakan dan diselesaikan oleh kontraktor.
Demikianlah syarat-syarat teknis ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Bengkalis, ……...2024
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KONSULTAN PERENCANA
DINAS PENDIDIKAN CV. LABORA KARYA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(KPA)
Drs. SUWANTO MUKHAMAD ARIFIN, ST
NIP. 19671115 199303 1 005 Direktur