Peningkatan Jalan Teluk Suak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3660444
Date: 4 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bengkayang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 688,758,000
Winner (Pemenang): Proxima Multi Teknindo
NPWP: 501879274703000
RUP Code: 44207156
Work Location: Kec. Sungai Raya Kepulauan - Bengkayang (Kab.)
Participants: 34
Applicants
Reason
0501879274703000Rp 644,777,984-
0022607345703000--
0905815114704000Rp 674,982,840(1). Berdasarkan hasil verifikasi di website siki.pu.go.id menyatakan Sertifikiat Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi kode BS 001 sudah di cabut dan pembekuan per tanggal 04 September 2023, (2). Dan pada Tahapan Evaluasi Teknis sebagai berikut : Berdasarkan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. 12 Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : (1). Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; (2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila :Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : (1) Elemen SMKK, meliputi : (a). Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi : (i) uraian pekerjaan;(ii). Manajemen risiko rencana tindakan meliputi : i)penjelasa manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus (c). Dukungan Kesalamatan Konstruksi (d). Operasi Keselamatan Konstruksi (e). Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi….(2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang (IBPRP), serta tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen dan Tenaga Kerja (sasaran dan program) yang memenuhi ketentuan…(a) Format tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran J..(b). Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP..(c). Tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (sasaran khusus dan program khusus) sesuai dengan BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran J…Dengan Penjelasan diatas menyatakan bahwa Peserta tidak memenuhi elemen atau tidak memenuhi persyaratan dimana Tabel B.2 dan kolom tidak sesuai sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pemilihan BAB VI.Bentuk Dokumen Penawaran, Huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi Tabel. B. (2).
0756481222704000Rp 594,756,050Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. 12 Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : (1). Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; (2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila :Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : (1) Elemen SMKK, meliputi : (a). Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi : (i) uraian pekerjaan;(ii). Manajemen risiko rencana tindakan meliputi : i)penjelasa manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus (c). Dukungan Kesalamatan Konstruksi (d). Operasi Keselamatan Konstruksi (e). Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi….(2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang (IBPRP), serta tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen dan Tenaga Kerja (sasaran dan program) yang memenuhi ketentuan…(a) Format tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran J..(b). Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP..(c). Tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (sasaran khusus dan program khusus) sesuai dengan BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran J…Dengan Penjelasan diatas menyatakan bahwa Peserta tidak memenuhi elemen atau tidak memenuhi persyaratan dimana Tabel B.2 dan kolom tidak sesuai sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pemilihan BAB VI.Bentuk Dokumen Penawaran, Huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi Tabel. B. (2)
Prasandha Saputra
00*6**1****02**0Rp 551,006,400Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan melalui Dokumen Penawaran Teknis yang telah dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen aplikasi SPSE yaitu pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) dan Tabel B.2 Rencana Tindakan Ketenikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (sasaran khusus dan program khusus) tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan sebagaimana yang tertuang Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.28.12.(b).(2.e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : (1) Elemen SMKK, meliputi…(a). Kepemimpinan dan Partisipasi pekerjan dalam keselamatan konstruksi;(b).Perencanaan keselamatan Konstruksi …i)..Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;(ii).Penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;..(c). Dukungan Keselamatan Konstruksi; (d). Operasi Keselamatan Konstruksu..(e). Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi..(2). Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa….Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan :..(a). Mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan komitmen keselamatan konstruksi; dan..(b) nama paket pekerjaan sesuai yang ditenderkan..(2)..Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP) SERTA Tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan Manajemen, dan Tenaga Kerja (Sasaran dan Program) yang memenuhi ketentuan : (a). Format Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian resiko Pengendalian dan peluang (IBPRP) sesuai dengan BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran J..(b). Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP..(c). Tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (Sasaran khusus dan Program khusus) sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran J
0941957573707000Rp 583,500,6061. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar sesuai dengan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang berbunyi : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha jasa konstruksi yang masih berlaku/Nomor Induk Berusaha (NIB) berupa : NIB OSS 1.1 KBLI 42111 (Konstruksi Jalan Raya) atau NIB OSS RBA KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) dan disertai Sertifikat Standar. 2. dan pada tahapan evaluasi teknis point 28.12.(2).(b) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana, tindakan, keteknikan, manajemen, dan tenaga kerja (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a). Format tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluan (IBPRP) sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran J (b). Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP. Berdasarkan hasil evaluasi Rencanan Keselamatan Konstruksi (RKK) didalam uraian pekerjaan tidak sesuai dimana pada LDP berbunyi Beton Struktur fc’ 20 Mpa sedangkan yang disampaikan peserta pada uraian pekerjaan yaitu Perkerasan Beton Semen Fc’ 20 Mpa
0020748216702000Rp 646,703,0051. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar sesuai dengan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang berbunyi : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha jasa konstruksi yang masih berlaku/Nomor Induk Berusaha (NIB) berupa : NIB OSS 1.1 KBLI 42111 (Konstruksi Jalan Raya) atau NIB OSS RBA KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) dan disertai Sertifikat Standar 2. Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. 12 Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : (1). Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; (2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila :Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : (1) Elemen SMKK, meliputi : (a). Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi : (i) uraian pekerjaan;(ii). Manajemen risiko rencana tindakan meliputi : i)penjelasa manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus (c). Dukungan Kesalamatan Konstruksi (d). Operasi Keselamatan Konstruksi (e). Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi….(2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang (IBPRP), serta tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen dan Tenaga Kerja (sasaran dan program) yang memenuhi ketentuan…(a) Format tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran J..(b). Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP..(c). Tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (sasaran khusus dan program khusus) sesuai dengan BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran J…Dengan Penjelasan diatas menyatakan bahwa Peserta tidak memenuhi elemen atau tidak memenuhi persyaratan dimana Tabel B.2 dan kolom tidak sesuai sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pemilihan BAB VI.Bentuk Dokumen Penawaran, Huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi Tabel. B. (2)
0916437528707000Rp 596,084,738Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. 12 Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : (1). Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; (2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila :Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : (1) Elemen SMKK, meliputi : (a). Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi : (i) uraian pekerjaan;(ii). Manajemen risiko rencana tindakan meliputi : i)penjelasa manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus (c). Dukungan Kesalamatan Konstruksi (d). Operasi Keselamatan Konstruksi (e). Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi….(2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang (IBPRP), serta tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen dan Tenaga Kerja (sasaran dan program) yang memenuhi ketentuan…(a) Format tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran J..(b). Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP..(c). Tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (sasaran khusus dan program khusus) sesuai dengan BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran J…Dengan Penjelasan diatas menyatakan bahwa Peserta tidak memenuhi elemen atau tidak memenuhi persyaratan dimana Tabel B.2 dan kolom tidak sesuai sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pemilihan BAB VI.Bentuk Dokumen Penawaran, Huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi Tabel. B. (2)
0615610565701000--
0629604513707000--
0030273643701000--
0969259936707000--
0016365538702000--
0854861713701000--
0661414557701000--
0933174872701000--
0023822307702000--
0942583170701000--
CV Ananda Inti Sejahtera
04*8**6****04**0--
0020748117702000--
0627537764705000--
0749791752702000--
Satria Kencana Khatulistiwa
06*6**2****02**0--
0029150679703000--
0764283099701000--
0016362824702000--
0932955081705000--
0014058069701000--
0622112993707000--
0768871964701000--
0404058125702000--
0625933395704000--
0941144065704000--
0027648187701000--
Tenders also won by Proxima Multi Teknindo