| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031414055701000 | Rp 10,558,926,062 | - | |
| 0030272413701000 | Rp 10,480,994,799 | Mengacu pada Dokumen Pemilihan Nomor : 01/PK/003 DOK.PIL/POKMIL.1/2024 Tanggal 17 Mei 2024. Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. 12 Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : (1). Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; (2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : (a). Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b). Sewa beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c). Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/pengusaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (2). Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan (a). Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b). Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c). Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. (3). Pencantumkan merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan; (4). Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; (5). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan tercantum dalam Dokumen Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan; (6). Apabila perbedaaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis; (7). Apabila hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta; (8). Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan tidak terhadap fisik peralatan. Berdasarkan hasil klarifikasi bukti Invoice kepada CV. AZARINDO NUSANTARA ADITYA TRIPA terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 03/DUK-GI/CMA/V/2024 antara CV. CAHAYA MANDIRI ABADI dan CV. GHEA INGE menyatakan benar bahawa CV. CAHAYA MANDIR ABADI pernah melakukan pembelian alat SELF LOADING CONCRETE MIXER merek Aimix dengan kapasitas 3,5 M3, sehingga tidak sesuai dengan Kapasitas peralatan Self Loading Concrete Mixer yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) yaitu 1 M3, 42 HP. Dan hasil klarifikasi kepada PPK atas perbedaan kapasitas peralatan menyatakan bahwa kapasitas peralatan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Adapun pertimbangan sebagai berikut : (1). Terbatasnya area kerja, sehingga diperlukan alat yang tidak terlalu banyak memakai ruang area kerja; (2). Dengan kapasitas alat yang lebih besar, dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap lingkungan yang besar pula pada lingkungan sekitar, mengingat lokasi pekerjaan dekat site terdapat Kawasan perkantoran; (3). Kapasitas alat Self Loading Concrete Mixer dengan kapasitas 1 M3, 42 Hp sudah mencukupi untuk pelaksanaan pekerjaan dan efisiensi dilapangan; (4). Lokasi site pekerjaan yang sempit, dengan kapasitas 3,5 M3 ukuran dan berat alat dikhawatirkan akan sulit mobilisasi. Berdasarkan dokumen penawaran berkaitan dengan Surat Pernyataan Garansi Produk yang dikeluarkan oleh PT BOSTON PRIMA CIPTA dengan nomor 016 /SPGP/BPC/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 pada surat tersebut tidak menyertakan nama material yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan IKP 28.12 f).2 (1) Surat Pernyataan garansi produk yang ditawarkan (Sandwich Panel untuk dinding dan plafond tebal 50 mm) minimal selama 12 bulan bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh pimpinan Pabrik/distributor pemberi dukungan. Sehingga tidak memenuhi keseluruhan kriteria evaluasi dan klarifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur. | |
Qinaru Grup | 06*4**4****02**0 | Rp 10,292,666,442 | Mengacu pada Dokumen Pemilihan Nomor : 01/PK/003 DOK.PIL/POKMIL.1/2024 Tanggal 17 Mei 2024. Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. 12 Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : (1). Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; (2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : (a). Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b). Sewa beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c). Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/pengusaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (2). Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan (a). Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b). Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c). Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. (3). Pencantumkan merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan; (4). Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; (5). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan tercantum dalam Dokumen Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan; (6). Apabila perbedaaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis; (7). Apabila hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta; (8). Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan tidak terhadap fisik peralatan. Berdasarkan hasil klarifikasi atau verifikasi dengan PT. TUGU BETON SEMESTA ABADI an. HANDRIANTO DWI ANANDA sebagai General Afaair menyatakan Surat Perjanjian Sewa dengan Nomor : 102/FE/SD/TBSA/V/2024 antara PT. TUGU BETON SEMESTA ABADI dan CV. QINARU GRUP menyatakan TIDAK BENAR ATAU PALSU. 2. Dan hasil klarifikasi dengan SELO SAKTI MANDIRI menyatakan bahwa SELO SAKTI MANDIRI TIDAK PERNAH MENJUAL ALAT TIANG PANCANG ke PT. BUMIINDO SAKTI. Pada IKP 4.1 Peserta dan Pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan salah satunya sebagai berikut : MENYAMPAIKAN DOKUMEN ATAU KETERANGAN PALSU/TIDAK BENAR UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN DALAM DOKUMEN PEMILIHAN |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0020746319702000 | - | - | |
| 0027650258701000 | - | - | |
| 0750707150701000 | - | - | |
| 0391071057701000 | - | - | |
| 0840174569701000 | - | - | |
| 0023740053701000 | - | - | |
| 0014062988701000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
| 0944748029704000 | - | - | |
| 0210587754701000 | - | - | |
| 0629604513707000 | - | - | |
| 0701672743701000 | - | - | |
| 0012038345702000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0033394743701000 | - | - | |
CV Mahameru Citratama | 00*0**7****01**0 | - | - |
| 0749791752702000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0748417391702000 | - | - | |
| 0012038220705000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
| 0023360266101000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
Kembang Naila Pratama | 00*9**3****01**0 | - | - |
| 0819090176702000 | - | - | |
CV Dhea | 00*6**9****02**0 | - | - |
| 0020318895704000 | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0020748117702000 | - | - | |
| 0033025602701000 | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
| 0800551152701000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0032599136701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0016676413704000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
CV Palam Subur Mandiri | 06*0**8****02**0 | - | - |
| 0020748414702000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - |