URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian umum pekerjaan
a. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyusun rencana
kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan diajukan kepada
pemberi tugas/Direksi pekerjaan selambat-lambatnya satu minggu setelah penunjukan
pemenang untuk disetujui.
b. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time chedulle) tersebut harus dicetak dan di
cetakannya diserahkan kepada pemberi tugas / Direksi pekerjaan, sedangkan cetakan
lainnya harus selalu terpampang / ditempelkan ditempat pekerjaan (barak kerja/gudang)
dan juga pada lampiran dokumen kontrak. Prmborong harus melaksanakan pekerjaan,
mendatangkan alat-alat dan bahan bangunan, tenaga kerja, peralatan dan sebagainnya
yang pada umumnya langsung/tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dengan
baik dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna/lengkap. Juga dimaksudkan
disini adalah semua pekerjaan, selanjutnya harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk serta
dalam pengawasan direksi.
c. Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/Konsultan pengawas sebagian dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.