,.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN REHAB DAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR
LOKASI:
KOTA BENGKULU
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA BENGKULU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PERENCANAAN REHAIJ DAN J'EMELIHARAAN
GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
IDRUP 61209592
Na.ma Paket Perencanaan Rehab dan Pemeli~araan Gcduna. Ka_ n_t o~..;...r ~
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang a. Sarana prasarana kantor adalah salah satu aspek yang harus
mendapatkan perhatian utama oleh setiap pcngelola kantor. Hal ini
dikarenakan sarana prasana tersebut secara Jangsung dipergunakan
dan menunjang proses kerja di kantor.
b. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prosesnya, kualitas kantor juga
didukung dengan sarana prasarana yang ada. Misalnya saja, sebuah
kantor yang sudah rnemiliki sarana yang baik dan juga ditunjang
dengan adanya fasilitas yang juga baik, maka ASN secara langsung
akan dapat bekerja dengan kondisi yang lebih baik dibandingkan
dengan kantor di tempat lain yang tidak memiliki sarana-prasarana
terse but.
c. Dalam rangka meningkatkan mutu kantor di lingkungan Pemerintah
Kota Bengkulu, maka Pemerintah Daerah Kota Bengkulu rnelalui
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu melaksanakan
Kegiatan Pengelolaan Kantor Tahun Anggaran 2025.
d. Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Kantor
tersebut maka perlu menyediakan Perencanaan Konstruksi agar
konstruksi yang dihasilkan nantinya sesuai dengan standar tek:nis
yang dipersyaratkan.
e. Berdasarkan ha.I tersebut maka dilaksanakan pekerjaan Jasa
Perencanaan ini.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan . Melakukan perencanaan kegiatan konstruksi yang bersumber dari
dana APBDP Kota Bengkulu di Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bengkulu, sehingga akan diperoleh fisik
konstruksi yang tepat dari tinjauan aspek ekonomis, finansial dan
kondisi lingkungan sekitar serta sesuai dengan standar teknis yang
dipersyaratkan.
b. Tujuan
Tersedianya dokumen perencanaan konstruksi yang bersumber dari
dana APBDP Kota Bengkulu di Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bengkulu dengan memperhitungkan kriteria
teknis yang layak dari segi mutu, biaya serta persyaratan
administrasi sesuai dengan peraturan perundangan . yang
mengaturnya.
Kegiatan dilaksanakan di Kota Bengkulu. Rincian lokasi dan jenis
3. Lokasi
kegiatan nekeriaan terlampir
S. Sumber Dana : APBDP Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025
r- MAK
Pagu . . Rp. I 0.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- ; ...
' ,, .
i .... "
~·
HPS : Rp. 9.999.831,83 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Koma
Delanan Puluh Tina Ruoiah)
6. Nama NamaPA : Ors, Sehmi, M~Pd
Organisasi NIP 196612121995121002
PPK Jabatan Pit, Kepala Dinas Pcrdagangan dan Perindustrian
Kota Bengkulu
SK 800.1.11.1/5313/BKPSDM
Nama KPNPPK: Drs, Sehmi, M.Pd
NIP 196612121995121002
Jab at an Pit, Kepala Dinas
SK 800.1.11.1/5313/BKPSDM
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1. Dokumen rekaman Scrtifikat Lahan I Penguasaan Lahan lokasi
Jasa Perencanaan
2. Data-data lainnya yang hams dicari sencliri oleh penyedia jasa.
8. Standar I. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006
Teknis tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
9. Studi-studi Dokumen perencanaan konstruksi bangunan gedung tahun sebelumnya
terdahulu dapat dipakai sebagai referensi bagi penyedia jasa
10. Referensi 1. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum 2. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pelaksanaan Undang- .
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; ·
6. · Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRTIM/2018 tentang ··
Pembangunan Bangunan Gedung Negara; ·
. 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
' J ,. • \.
10/PRT/M/2021 Tentang · Pedoman , Sistem Manajemen
· · Keselamatan Konstruksi;
' ' ,,.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No:
02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
. ·.
. -~. Pekerjaan · · Umum - . dan · Perumahan ', Rakyat .. Nomor
~
' .. · · ·• . 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
'
...
'
· · · 9, . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum clan Perumahan Rakyat No .. ·
!
. ..
•. f . ; ' . ,. ~: 14/PRT/M/2017 ·. tentang . Persyaratan Kemudahan Bangunan ·
,),
I
'' .t . : ,. Gedunz; ; ·· · -
i .
·I
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. I l/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
13. PeraturanMenteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRTIM/2007 tentang
Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
16. Standar-standar teknis pembangunan gedung Negara, profesi
yang berlaku di Republik Indonesia.
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
! . 19. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait
20. Peraturan daerah setemnat tentanz Banzunan Gedung
RUANO LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Togas :
I. Penyusunan prarencana seperti pra-rencana bangunan, dan
perkiraan biaya.
2. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
b. Rencana utilitas
c. Perkiraan biaya
3. Penyusunan rencana detail antara lain:
a. Gambar rencana seperti gambar-gambar detail arsitektur,
., detail struktur, detail utilitas dan gambar 20 yang sesuai
J
~.;
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
'·.
/1
b. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
c. Rencana keselamatan konstruksi
d. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, . rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (EE) -
4. Mengadakan pengawasan · · berkala selama . pelaksanaan
konstruksi fisik dan membantu Dinas Pendidikan Kota
..
Bengkulu seperti: . . .
a. Melakukan penyesuain gambar dan spesifikasi teknis
,,
. pelaksanaan bila ada perubahan . .
\ b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
\.
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. .
·. c~ Memberikan saran-saran/ pertimbangan .dan rekomendasi
·,
. ...,_ tentang penggunaan bahan · ·
.....
i.
j
i
. I, .
·~_...~--~~~~~~-~-~·~
12. K;i;ira._n ..,.bokumcn kel~;:,·as,tP~~anaan ini terdiri dari :
a. (lumbar Rcncana
b. Engineer Estimates (EE)
c. RKS/Spcsifika.<ti Tckni~
13. Pcralatan, Material, • Sc1mi;p;rttlatan dan material discJi;;I;n olch Penycdia Darang/Jasa
Personil dan
_ Fasilitas dari PPK
~-- -...........---~-,...--- - --.------··---~-
... . ...._.....____... .... .. ..
14. Peralatan dan Dalarn melaksanakan pckerjaan, pcnyedia jasa harus menycdiakan
Material dari pcralatan dun fasilitas yang diperlukan antara lain :
Penycdia Jasa a. Kantor lcngkap dengan peralatan yang diperlukan,
b. Printer dan kornputer,
c. Staf pendukung pclaksanaan pekeraan
d. Fasilitas dan peralatan lain yang diperlukan dalarn pelaksanaan
nekeriaan,
15. Lingkup
Kewenangan
Penyedia
10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tandatangan SPMK
16. Jangka Waktu
Penyelesaian
Pekeriaan
17. Pcrsonil A. Tenaga Ahli:
Kualifikasi Minimal Jumlah
No Posisi
Team Leader a. Ahli Teknik l orang
I Koordinator Bangunan Gedung
-Muda
Perencanaan
b. Pendidikan
Minimal Sl
Teknik
Sipil/ Arsitektur
c. Berpengalaman
minimal 1 tahun
B. Staff:
a. l (satu) orang drafter/cost estimator/surveyor
. .18. Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi :
1. Memiliki izin berusaha di bidang jasa konstruksi;
penyedia
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan: . _ · . · • · ·
---..--~--~---~~r-:--:-~~~~~~~~~~--
Ir.· a. Kualiflkasi ; Usaha Kecil
b. Subklasifikasi ; · Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian
t . dan Non Hunian (RKOO l)
. 1·'
r·· ·, 3. Memilikl NPWP .
4. ·'. Memiliki status valid lreterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
· Konfirmasi Status Wajib Paja~ . . ·
-.
,. Memiliki akta pendirian · · perusahaan dan akta perubahan
i ..__i--. . _.- ---:-~-...1ne~1ru~s~a~ha~a~n~(.!!J,BP!!!;a~b~il~a~a~da!._~0 1e_~:r.u-~ b2!a!!h~a!!.n)l.i;'..::_··~- _,l. ..
I
. i~
---~- -, .: :
'-----"""-......__-'-'-...:.._-------- ......... -----~'•=·- ------ ..... ~---·~-··--------~-.----·····-·· -·-·-~---__;,;..----
Mit.t~d,tt,· ~f.f(;fl:.f#,a~· Pf ,.- ,M1•v1,ft:ffi1,.., VM<i t•;~~; ~· ·~~-Mr:z;,n
tf,fH~ ;.-t;1t1¥.i ~(f~i.f;;;( Hfifri"" I h,.4t•\J ;,1¥; ff~"' tfa,Yi-rti l(,Jf }ti
1.tk't•'f 4 fMl'\P,~ 1 ~. . ~h~ fMt+,~ft. ~r-ff'lt. ((' fii''.JY').('11)(!.· :,,uf.,l,l-).'~~H~h
f\i~·•" W4~
M~~1f,'*tn 4Wl(,s<V'if f~ ~<}~f~r{}:.fr:,· io1f'Jlt~ttf# ,¥P,1,';-t1~li;
P11;.y~Ai4 :l:fn'i:, ~r-1N .';1.'.f4'r1, vnt1-1~t 1~ "1 (t~/,f/', f f~r,,~.
f .- UPd
9: ~' ..
Y~r~ii-r~ G~i-~~: .wfa/ ff/.t,
·w.,
f~fh(ZtZ!'Yh11Vi62
'
;.
I .
! .
t
t
I
i