Rencana Kerja dan Syarat 1
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan ini meliputi pembongkaran dan pembuangan sisa material, pembersihan
semak-semak, pekerjaan tanah/pengupasan tanah lapisan atas (tanah humus), berikut
penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang memadai sehingga dapat dicapai
hasil yang memuaskan.
1.2. Apabila dalam pekerjaan persiapan ini terdapat kerusakan barang/peralatan milik
Pemberi Tugas, maka Pemborong bertanggung jawab dan menggantinya.
2. Pekerjaan Penebangan Pohon.
2.1. Pemborong wajib meninjau lokasi site, dan pepohonan yang mengganggu lokasi site
dalam setting-out agar ditebang dan dibersihkan sampai keakar-akarnya, sehingga
tidak ada yang masih tersisa dan terpendam didalam tanah.
2.2. Jika penebangan pohon tersebut dibutuhkan peralatan khusus, maka Pemborong perlu
menyediakan peralatan tersebut.
2.3. Pohon yang tumbuhnya tidak berada dalam lokasi/denah bangunan agar tetap
dibiarkan tumbuh/dipertahankan apa adanya, sepanjang tidak mengganggu kegiatan
pekerjaan.
3. Pengupasan Tanah Lapisan Atas.
3.1. Pekerjaan tanah meliputi penggalian dan pemindahan dari bahan bagian permukaan,
tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan semua benda-benda yang tidak diperlukan.
3.2. Penggalian sampai pada permukaan-permukaan yang dikehendaki sesuai yang tertera
pada gamabar-gambar kerja.
3.3. Pengurugan dengan bahan-bahan yang telah disetujui sampai pada ketinggian yang
direncanakan.
3.4. Tanah lapisan atas atau lapisan tanah humus, adalah bagian lapisan dari tanah pada
permukaan yang ada yang terdiri atau ditandai oleh adanya akar-akar tanaman, atau
organisme lainnya yang mana menurut pendapat Pengawas dapat mengakibatkan
gangguan pada stabilitas konstruksi yang akan dilaksanakan, harus dibuang sedalam +
20 cm dan harus dibuang sebagai lapisan permukaan.
3.5. Apabila ditemukan lapisan tanah humus lebih dari 20 cm maka penggalian harus
sedalam lapisan tersebut. Kemudian dilaksanakan pengurugan sebagai lapisan
permukaan dengan ketentuan dari Pengawas. Sedangkan biaya akibat kelebihan
penggalian ini merupakan tanggung jawab Pemborong dan bukan termasuk dalam
pekerjaan tambah.
3.6. Setelah pembersihan site, permukaan tanah, tanah liat, dan lainnya, maka dapat
dimulai pekerjaan galian.
3.7. Tanah humus yang tidak berguna harus diangkut keluar dari halaman. Pengangkutan
diatas merupakan tanggung jawab Pemborong.
3.8. Setiap biaya yang termasuk pekerjaan diatas harus dimasukkan kedalam harga
borongan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 2
4. Papan nama kegiatan.
4.1. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek, ukuran serta isi keterangan yang
tertulis pada papan nama proyek ditentukan kemudian.
4.2. Cara pembayaran dalam satuan buah, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi
kerja yang telah dilaksanakan.
5. Pengadaan air kerja.
5.1. Air untuk keperluan kerja harus diadakan, apabila mungkin sumber air didapat lokasi
pekerjaan dengan cara membuat sumur gali kemudian dihisap pakai pompa air.
5.2. Cara pembayaran lumpsum, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi kerja yang
telah dilaksanakan.
Pasal 2. PENGUKURAN, BOUWPLANK DAN PENENTUAN PEIL
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengawas bersama dengan perencana owner juga
bisa menyaksikan dan disertai berita acara.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton, berpenampang 20 x 20 cm2, tertancap kuat kedalam
tanah dengan bagian yang muncul diatas permukaan tanah secukupnya untuk memudahkan
pengukuran selanjutnya, tugu dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas untuk membongkarnya.
3. Papan untuk bouwplank dari kayu berukuran 2/20 yang diserut halus pada bagian atas,
dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap kokoh didalam tanah sehingga
tidak goyang atau berubah.
5. Tinggi sisi atas patok ukur harus sama antara yang satu dengan yang lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh manager konstruksi.
6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, pemborong harus melaporkan kepada Pengawas
untuk diminta persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketetapan
letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan
Pengawas.
7. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouwplank/setting
out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan bench-marks yang diberi Pengawas
secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh
bagian pekerjaan dan pengadaan peralatan maupun tenaga kerja.
8. Bilamana dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas,
merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan
akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Pengawas.
9. Pemeriksaan setting-out atau lainnya oleh manager konstruksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang. Pemborong wajib melindungi
semua bench-marks dll, dan hal yang perlu dalam pekerjaan ini.
10. Sebelum memulai pekerjaan galian Pemborong harus memastikan peil-peil dari halaman
dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik atau garis-garis contour yang ditentukan
didalam gambar kerja.
11. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Pemborong harus
menyampaikan laporan tertulis kepada Pengawas.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 3
Pasal 3. PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)
1. Pekerjaan Galian.
1.1. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan dan
lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksi atau sebagainya ditunjukan dalam
gambar.
1.2. Apabila tanah lapisan atas ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan
atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan terlebih dahulu untuk penggunaan
diatas.
1.3. Tanah humus/tanah galian yang tidak berguna harus diangkut keluar dari halaman.
Pengangkutan diatas merupakan tanggung jawab Pemborong atau bila perlu
memindahkan tanah-tanah atau bahan-bahan yang tidak terpakai atau kelebihan tanah
yang tidak dipergunakan untuk urugan dan lain-lain sebagainya yang dapat di
instruksikan oleh Pengawas.
2. Persiapan Untuk Urugan.
2.1. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga
kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15 cm.
2.2. Diatas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurugan tanah.
3. Pengurugan.
3.1. Semua bahan yang digunakan untuk urugan harus dengan persetujuan Pengawas.
3.2. Pengurugan harus dilakukan sampai memperoleh peil-peil yang dikehendaki, sebagai
mana yang dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
4. Pemadatan.
4.1. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan dan
harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal + 20 cm.
4.2. Setiap lapis dipadatkan, jika memungkinkan dengan mesin giling (tumbuk) atau
stemper dengan disirami air yang disetujui oleh Pengawas.
5. Proses Pemiringan Tanah.
5.1. Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan kemiringan tanah yang
ada dan bertanggung jawab atas stabilitas dari tanggul-tanggul ini sampai batas
periode kestabilan dan mempersiapkan segala sesuatunya yang dianggap perlu untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan.
6.1. Galian dan urugan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Pengawas sebelum dimulai
kepada tahap yang selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Pengawas akan menunjukan
bagian-bagian tanah yang akan dipadatkan yang harus dilaksanakan pengujian
pemadatannya.
6.2. Pengurugan untuk pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tertimbun oleh
tanah tidak boleh dilanjutkan atau dilaksanakan sebelum diadakannya pemeriksaan
oleh Pengawas.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 4
Pasal 4. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. Ketentuan Umum.
1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini.
Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai
dengan standard yang berlaku yaitu :
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK
SNI T-15-1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII).
d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f. American Society Of Testing Matrial (ASTM).
1.2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan tepat dan mempunyai presisi
yang tinggi dengan toleransi yang sekecil mungkin, sebagaimana tercantum dalam
persyaratan ini dan sesuai dengan gambar kerja serta sesuai dengan instruksi yang
dikeluarkan oleh Pengawas.
1.3. Semua material yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, harus dari
material yang mutunya telah teruji dan dapat dibuktikan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah disyaratkan.
1.4. Kontraktor wajib melakukan pengujian terhadap beton-beton yang akan dipergunakan
di dalam pekerjaan ini, guna mengetahui kekuatan, kondisi serta bentuk dan ukuran
dari beton itu sendiri.
1.5. Seluruh material yang tidak memenuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku,
harus segera diangkut untuk dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak diperkenankan
dipergunakan kembali.
2. Lingkup Pekerjaan.
2.1. Lingkup pekerjaan diatur dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur yang sesuai dengan gambar rencana.
2.2. Pekerjaan beton/struktur harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk didalamnya
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut.
2.3. Pengadaan detail, fabrikasi dan pemasangan semua kerangka (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
2.4. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pelaksanaan
pekerjaan beton ini.
3. Bahan-bahan / Material.
3.1. Semen:
a. Semen yang digunakan adalah semen portland type I dan merupakan hasil
produksi dalam negeri, harus satu merek. Semen disimpan sedemikian rupa
untuk mecegah terjadinya kerusakan pada bahan atau terjadinya pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 5
b. Penyimpanan semen harus didalam gudang tertutup, sehingga semen terhindar
dari basah atau kemungkinan lembab, dan tidak tercampur dengan bahan-bahan
atau material lain.
3.2. Agregat Kasar:
a. Agregat untuk beton harus mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut,
antara lain yaitu:
Agregat beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang sesuai dengan standar SII 0052-80 tentang “Mutu dan cara uji
agregat beton”. Atau ketentuan dan persyaratan menurut ASTM C 23
“Specification For Concrete Aggregates”.
Atas persetujuan Pengawas, diperbolehkan menggunakan agregat dengan
standar lain, asal disertai dengan bukti berdasarkan pengujian khusus atau
untuk pemakaian nyata, dimana kekuatan, keawetan dan ketahanannya
dapat memenuhi persyaratan.
b. Dalam segala pekerjaan, ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi
ketentuan berikut:
Seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
Sepertiga dari tebal pelat.
3/ Jarak bersih minimum antar batang tulang, atau berkas batang
4
tulangan.
Terjadinya toleransi ukuran dapat diperbolehkan menurut tenaga ahli,
untuk kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah
sedemikian rupa, sehingga kondisi beton dijamin tidak akan terjadi
sarang kerikil atau adanya rongga-rongga.
3.3. Air:
Air yang digunakan pada campuran beton harus dengan ketentuan berikut:
a. Jika mutunya meragukan harus di analisis kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
b. Harus bersih dan tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya yang dapat dilihat secara nyata.
c. Tidak mengandung benda-benda yang tersuspensi lebih dari 2 gr/liter.
d. Tidak mengandung larutan yang dapat merusak beton (zat asam, zat organik dan
sebagainya) lebih dari 15 gr/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari
500ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO ) tidak lebih dari 100ppm.
3
e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air digunakan lebih dari 10%.
3.4. Baja Kerangka Untuk Beton (Baja Tulangan):
Baja tulangan yang digunakan harus dapat memenuhi ketentuan berikut ini:
a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lekukan, retak, bergelombang,
berlubang atau berlapis.
b. Hanya diperkenankan berkarat ringan saja.
c. Untuk tulangan utama (tarik/tekan, lentur) harus digunakan Baja Tulangan
Deform (BJTD), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 6
70% diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5%
diameter nominalnya.
d. Kerangka beton dengan Ø < 16 mm memakai BJTP 24 (polos), dan kerangka
beton dengan Ø ≥ 16 mm memakai BJTD 32 (deform) dengan bentuk ulir.
e. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan harus dibuktikan dengan
sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan kekuatan
leleh dan berat permeter serta panjangnya, dari baja tulangan yang
dimaksudkan.
f. Diameter nominal Baja Tulangan Deform / BJTD yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian, yang dapat ditentukan dengan rumus:
d = 4,029 √B atau; d = 12,47 √G
Keterangan:
d = Diameter nominal (mm).
B = Berat baja tulangan (N/mm).
G = Berat baja tulangan (Kg/m).
g. Toleransi berat batang contoh yang diizinkan dalam pasal ini adalah:
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANG YANG DI IZINKAN
Ø < 10 mm + 7 %
10 mm < Ø < 16 mm + 6 %
16 < Ø < 28 mm + 5 %
Ø > 28 mm + 4 %
3.5. Beton dan Adukan Beton Struktur.
a. Kuat tekan target beton yang diisyaratkan dalam pekerjaan ini (f”c) tidak boleh
kurang dari 21,7 MPa (setara K250). Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan
adanya sertifikat pengujian dari laboratorium bahan bangunan yang telah di
tentukan dan disetujui oleh Pengawas.
b. Beton harus dirancang proporsi campuran agar menghasilkan kuat tekan rata-
rata (fcr) minimal sebesar: fcr = fc + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi
rencana dari benda uji yang nilainya sama dengan standar deviasi statistik
dikalikan dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PERKALIAN
< 15 dikonsultasikan dengan pengawas
15 1,16
20 1,08
25 1,03
> 30 1,00
c. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus menggunakan
minimal dua buah benda uji.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 7
d. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat
di dalam standar metoda pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium yakni menurut ketentuan yang sesuai dengan standar SK SNI M-
62-1990-03.
e. Jika hasil uji tekan beton menunjukan bahwa kuat tekan target beton yang
dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi adukan beton tersebut tidak
dapat dipergunakan.
f. Kontraktor (dengan persetujuan dari Pengawas) harus membuat proporsi
campuran adukan beton yang baru dengan sedemikian rupa, sehingga nilai kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat meningkat dan mencapai nilai yang
telah ditentukan.
g. Untuk kekentalan adukan, pada setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat sampel
guna pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (mm)
Pelat pondasi / poer. 50 – 125
Kolom struktur 75 – 150
Balok – balok 75 – 150
Pelat lantai 75 – 150
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup didalam persyaratan teknis ini,
pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang terdapat dalam Bab 5
Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal menurut ketentuan yang
berlaku dan sesuai dengan standar yang terdapat dalam SK SNI T-15-1990-03.
3.6. Pengadukan dan Alat Aduk.
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan kelengkapan yang memiliki
ketelitian yang tinggi untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran
masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara
pengadukan harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas, seluruh operasional harus diperiksa secara
kontinyu oleh Pengawas.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau
portable continous mixer). Sebelum digunakan mesin aduk ini harus benar-
benar dalam keadaan kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu apabila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut didalam butir c diatas, maka pengadukan beton
dilapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini:
Harus dilakukan didalam suatu mesin pengaduk dari tipe yang telah
disetujui Pengawas.
Mesin aduk harus berputar dengan kecepatan yang telah diinstruksikan
oleh pabrik pembuat mesin aduk tersebut.
Pengadukan harus diteruskan paling lambat 1,5 menit setelah semua
material dimasukkan kedalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan
bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini
masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 8
3.7. Pengangutan Adukan.
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus dicegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan plastisitas beton
berbeda antar pengangkutan yang berurutan.
3.8. Penempatan Beton Yang Akan Dituang.
a. Beton yang dituang harus diletakkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilakukan secepat mungkin untuk
mempertahankan kondisi agar selalu plastis dan dapat mengalir dengan mudah
kedalam rongga diantar tulangan.
c. Beton yang telah kering sebagian atau telah dikotori oleh material lain, tidak
boleh dituang kedalam cetakan.
d. Beton yang telah mengeras kemudian ditambah dengan air untuk diaduk
kembali tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan secepat mungkin dengan alat yang tepat
secara maksimal agar dapat mengisi secara sempurna kedaerah sekitar tulangan
dan barang yang tertanam hingga kedaerah pojok acuan.
3.9. Perawatan Beton.
a. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
harus dipertahankan dalam kondisi lembab minimal 72 kecuali jika di lakukan
perawatan yang tercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
harus dipertahankan dalam kondisi lembab minimal 168 jam kecuali jika
dilakukan perawatan yang tercepat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5;
Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal (SK SNI T-15-1990-03).
3.10. Cetakan Beton.
a. Dalam segala hal, cetakan beton termasuk penyangganya harus dirancang
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan mampu
menerima beban yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan
beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, tidak bocor dan harus kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau longsor.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan tidak boleh ada lekukan dan lubang.
Sambungan pada cetakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal,
terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali bila beton pondasi, cetakannya dibuat dari multipleks dengan ketebalan
12 (dua belas) mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya supaya penyerapan air adukan oleh cetakan
dapat dicegah.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 9
f. Tiang-tiang harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan
tempat pada beberapa kegiatan konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang
penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan
pada saat beton dituangkan. Permukaan cetakan harus bersih dari segala
kotoran, dan diberi form oil untuk mencegah melekatnya beton pada cetakan.
Untuk menghindari lekatnya form oil pada baja tulangan, maka form oil pada
cetakan dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35% fc).
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara 70% fc).
Balok dengan konstruksi 21 hari (setar dengan 95% fc).
Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95% fc).
i. Pada bagian konstruksi yang terletak didalam tanah, cetakan harus dicabut
sebelum pengurugan dilakukan.
3.11. Pengangkutan dan Pengecoran.
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pengecoran.
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pengecoran harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian 1,5 m, cara
penuangan dengan alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus
dapat persetujuan Pengawas.
d. Pelaksana harus memberitahukan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum
pengecoran dilaksanakan.
3.12. Pemadatan Beton.
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical
vibrator dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakan massa utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk pengisian beton dan
pemadatannya.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang mulai mengeras.
3.13. Beton Siap Pakai.
a. Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 10
Volume meggunakan Ready Mix Concrete harus disetujui oleh Pengawas
dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku bagi
pekerjaan beton.
Apabila didalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah
(additive) maka selain harus mengikuti spesifikasi bahan tambahan untuk
standar beton SK SNI S-18-1990-03, Pabrik pembuatnya harus
menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan
konsentrasi bahan tambah tersebut masih dapat digunakan.
Ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan Pengawas, khususnya
didalam penentuan keputusan diperbolehkan atau tidaknya beton ready
mix tersebut dipergunakan.
b. Kecuali bila disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready
mix concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3
adukan, yaitu diawal kedatangan, ditengah-tengah dan diakhir
penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai
slump rata-ratanya.
Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam butir 4.e, maka adukan yang digunakan dianggap tidak
memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
c. Pengujian kuat beton, dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji
berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
seperti ketentuan yang tercantum dalam butir 4.d. Dalam segala hal,
pembuatan benda uji harus dilakukan dengan sepengetahuan Pengawas.
Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan.
Jadi untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat
tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji
tersebut didalam butir C.b.poin 1 diatas, setelah dikonversikan kekuatan
tekan beton umur 28 hari.
Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik
terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku
didalam tata cara pembuatan rencana campuran beton normal (SK SNI T-
15-1990-03).
Jika hasil evaluasi statistik tersebut didalam poin 3 memperlihatkan kuat
tekan beton yang lebih rendah dari yang diisyaratkan, maka Pengawas
harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksana-kan.
Didalam hal ini Pengawas harus segera melakukan koordinasi dengn
pihak yang terkait.
b. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara
evaluasi kuat pengangkutan adukan, peralatan beton, cetakan beton,
pengecoran, pemadatan, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk
penggunaan ready mix concrete.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 11
Pasal 5. PEKERJAAN BETON PRAKTIS.
1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar
dan persyaratan teknis ini.
2. Pengendalian pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti tertera dalam ASTM C150, ASTM 33, SII-0051-74, SII-0013-81 dan SII-0136-84.
3. Bahan-bahan.
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanannya.
Pasal 6. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
1. Penempatan saluran/pemipaan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan mengurangi
kekuatan struktur, dengan memperhatikan persyaratan menurut standar SK-SNI T-15-1991-
03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa atau saluran lain dalam bagian strukur beton bila
tidak ditunjukan secara detail dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang selongsong pada
tempat-tempat yang dilalui pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan dalam gambar, untuk menanam saluran
listrik dalam beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Pemborong
harus mengkonsultasikan hal ini dengan Pengawas.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan
dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin
tertulis dari Pengawas.
6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton harus dipasang sebelum
pengecoran dilaksanakan.
7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang tepat pada posisinya dan di usahakan
agar tidak bergeser atau bergerak selama pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
8. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain
untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pekerjaan pengecoran beton
dilaksanakan.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada bagian peralatan
yang akan ditanam pada bagian beton, yang mana rongga tersebut harus tidak berisi beton,
harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
pengecoran beton.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 12
Pasal 7. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan dan keahlian dalam pengerjaan setiap
bagian pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam persyaratan teknis,
maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan
yang dikehendaki oleh Pengawas.
3. Seluruh pembongkaran akibat cacat kerja, biayanya menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pasal 8. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Lingkup pekerjaan.
1.1. Lingkup pekerjaan pondasi meliputi pekerjaan pondasi batu kali pada bagian-bagian
yang telah ditunjukan dalam gambar.
2. Umum.
2.1. Pondasi pasangan batu harus diukur dilapangan dan dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dimensinya sesuai dengan gambar.
2.2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang besi.
2.3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug dengan tebal + 10 Cm,
disiramkan dengan merata.
3. Bahan/Material
3.1. Batu kali yang digunakan harus berkualitas baik dan merupakan bahan setempat,
padat, bersih tanpa retak-retak dan kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.
4. Adukan
4.1. Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 4 pasir.
4.2. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 PC : 2 pasir,
setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan pondasi kebawah.
4.3. Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
5. Variasi dari Kedalaman Pondasi
5.1. Variasi pada kedalam pondasi dapat diizinkan oleh Pengawas, bila kondisi pada suatu
bagian memungkinkan. Perubahan tersebut tanpa izin tertulis dari pengawasan maka
perubahan kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
Pasal 9. RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi
(erection), seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja
(workshop) meliputi:
1.1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
1.2. Pekerjaan reng (batten)
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 13
1.3. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi
1.1. Pemasangan penutup atap
1.2. Pemasangan kap finishing atap
1.3. Talang selain talang jurai dalam
1.4. Asesoris atap.
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
2.1. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
a. Baja Mutu Tinggi G550
b. Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 5500 kg/cm2.
c. Modulus Elastisitas : 2.1 x 106 kg/cm2
d. Modulus Geser : 8 x 105 kg/cm2
2.2. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai
berikut:
a. 55% Aluminium (Al)
b. 43.5% Seng (Zinc}
c. 1.5% Silicon (Si)
d. Ketebalan Pelapisan : 50 gr/ m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
2.3. Profil Material
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk atap adalah profil lip-channel.
a. C75.100 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm)
b. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm)
c. C100.100 (tinggi profil 102 mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm)
Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik}.
a. TS.41.015 (tinggi profit 41 mm dan ketebalan dasar baja 0,55 mm}
b. TS.b1.100 (tinggi profil bl mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm)
Talang jurai dalam (valley gutter).
Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja
0.45 dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 14
3. Persyaratan Pra-Konstruksi
3.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar
kerja adalah ukuran jadi/finish.
3.2. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain
akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim
sebagai biaya tambah.
3.3. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan pengawas
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua
perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi quantity (kontrak), kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
3.4. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk kontruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik worshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung
jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen struktur konstruksi baja ringan.
4. Persyaratan Konstruksi
4.1. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling srew) dengan spesifikasi sebagai
berikut:
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-
14 x 20. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge ( 5,5 mm )
Jumlah ulir per inchi : (Threads perInch/TPI) 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16" (8 mm hex.socket)
Material : AISI 1022 Heat teated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 880 kg (Shear average)
Kuat tarik minimum : 1530 kg (Tensile minimum)
Kuat torsi minimum : 1320 kg (Torque minimum)
c. Ukuran baut untuk elemen struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16X16,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi : (Threads perInch/TPI) 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16"(8 mm hex.socket)
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 15
Material : AISI 1022 Heat teated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 680 kg (Shear, Average)
Kuata tarik minimum : 1190 kg (Tensile, min)
Kuat torsi mimimum : 840 kg.m (Torque, min )
d. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar
kerja.
e. Pemasangan baut harus menggunakan alat Bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimum 2000 rpm
4.2. Pemotongan Material
a. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
Pasal 10. PEKERJAAN BATU BATA.
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang akan dibutuhkan untuk menunjang jalannya pelaksanaan dalam
pekerjaan ini.
1.2. Pekerjaan ini mencakup pengerjaan dinding bangunan bagian luar dan bagian dalam,
pagar bangunan, sesuai dengan yang tertera pada gambar kerja, dan sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
2. Bahan-bahan.
2.1. Batu bata dapat dipergunakan untuk pasangan dinding, dalam pekerjaan ini yang
diperlukan adalah batu bata yang produksi dari daerah setempat sesuai dengan
persetujuan, syarat-syarat fisik dan ketentuan-ketentuan yang dikemukakan oleh
Pengawas.
2.2. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama
seperti semen untuk pekerjaan beton dan harus sesuai dengan ketentuan menurut
standar PUBB-NI.8.
2.3. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan
PUBB-N.I.3.
2.4. Air yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus air yang benar-benar
bersih, tidak berwarna, dan tidak mengandung bahan–bahan kimia (asam, alkali) atau
bahan campuran lain serta tidak mengandung minyak atau lemak dan kotoran lain
seperti lumpur.
3. Proposal Adukan.
JENIS KOMPOSISI PENGGUNAAN
Adukan waterproof Dipasang setinggi 20 cm dari atas sloof dan
1 pc : 3 ps
(kedap air) setinggi 150 cm pada dinding KM/WC.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 16
Untuk pelesteran dinding KM/WC setinggi 150
Pelsteran waterproof 1 pc : 3 ps
cm dari lantai dan plesteran beton.
Untuk pasangan dinding selain pasangan kedap
Pasangan 1 pc : 4 ps
air.
Plesteran 1 pc : 4 ps Untuk semua plesteran dinding, pagar batu bata.
4. Pelaksanaan.
4.1. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
4.2. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air.
4.3. Pasangan batu bata dilakukan bertahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis setiap hari,
diikiuti cor kolom praktis.
4.4. Adukan harus memakai mixer, adukan yang mengeras tidak boleh digunakan lagi.
Pasal 11. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN.
1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok
beton, expose dan lain-lain. Seperti dijelaskan pada gambar pelaksanaan.
2. Pengendalian Pelaksanaan.
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat dalam PUBB-NI 2-1971,
NI 3-1970, dan NI 8-1974.
3. Bahan-bahan atau Material.
3.1. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas sama seperti
semen untuk pekerjaan beton yang harus sesuai dengan PUBB-NI.8.
3.2. Pasir yang dipakai pada pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan menurut
PUBB-N.I.3.
3.3. Air yang digunakan harus air bersih, tidak berwarna, dan tidak mengandung bahan–
bahan kimia (asam, alkali) serta tidak mengandung minyak atau lumpur.
4. Campuran.
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam pekerjaan
batu bata.
5. Pelaksanaan.
5.1. Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (mesin molen) dan
peralatan yang memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya
dapat dilaksanakan bila ada izin dari Pengawas.
5.2. Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran.
5.3. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah tetapi tidak sampai jenuh.
Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air terlihat sudah lenyap/kering kembali.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 17
5.4. Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran
maksimum 2,5 jam setelah proses pencampuran.
5.5. Plesteran harus lurus, sama rata maupun tegak lurus.
5.6. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memenuhi pekerjaan plesteran harus dibuat kepala plesteran.
5.7. Jika plesteran menunjukan hasil yang tidak memuskan dan adanya cacat seperti pecah
atau retak, tidak rata, tidak lurus, atau bergelombang maupun keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali dan diperbaiki atas biaya Pemborong.
5.8. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan setelah pemasangan batu-bata berumur 2 (dua)
minggu.
5.9. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Pemborong harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 12. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralataan dan alat bantu lainnya
sesuai dengan gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang
baik dan sempurna.
1.2. Meliputi pekerjaan untuk lantai keramik, lapis floor hardener untuk difable ramp atau
menurut gambar perencanaan.
2. Pekerjaan Lantai
2.1. Spesifikasi bahan:
a. Jenis : Granit Lantai 60/60
b. Finishing : Bermotif
c. Warna : Ditentukan kemudian.
d. Merk : Granit Niro Granit, Portino.
e. Bahan pengisi siar : Grout semen sewarna dengan Granit.
2.2. Contoh-contoh:
a. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan digunakan, untuk diperiksa kondisinya agar
dapat disetujui Pengawas.
b. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar
bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh
Pemborong ke lokasi.
2.3. Persyaratan bahan:
a. Semen portland harus memenuhi PUBB-NI 8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982.
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan
dari jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh Pengawas.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 18
2.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga
jenuh.
b. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus bersih dan kering.
c. Bidang keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air sesuai dengan gambar atau
petunjuk Pengawas.
d. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik untuk permukaan
dasar ataupun dibadan belakang keramik.
e. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
f. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm, membentuk
garis lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk Pengawas. Siar-siar
harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana warnanya satu
warna dengan keramik.
g. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran
dan noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna keramik tidak
kusam.
h. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
i. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 Pc : 4 Psr dengan
ketebalan rata-rata 2 - 4 cm.
Pasal 13. PEKERJAAN PENYELESAIAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat
dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Meliputi penyelesaian dinding exsterior dan interior.
2. Pekerjaan Keramik.
2.1. Spesifikasi bahan:
a. Jenis : Granit 30x6 atau 60x60, keramik 30 / 30 KW I
b. Finishing : Bermotif
c. Warna : Ditentukan kemudian.
d. Merk : Keramik setara Asiatile, Granit Portino
e. Bahan pengisi siar : Grout semen sewarna dengan keramik.
2.2. Contoh-contoh:
a. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan di pergunakan untuk pekerjaan, hal ini harus
disetujui oleh Pengawas.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 19
b. Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
2.3. Persyaratan bahan:
a. Semen portland harus memenuhi PUBB-NI 8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982.
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaian atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan dari
jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh Pengawas.
2.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum keramik akan dipasang, terlebih dahulu harus direndamkan ke dalam
air hingga jenuh.
b. Permukaan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih dan kering.
c. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik untuk permukaan
dasar atau pun dibadan belakang keramik.
d. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 2 mm, membentuk
garis lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk Pengawas.
f. Siar-siar harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana
warnanya satu warna dengan keramik.
g. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai dengan
petunjuk pabrik.
h. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran
dan noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna keramik tidak
rusak/buram.
i. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
j. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 Pc : 4 Psr dengan
ketebalan rata-rata 4 - 5 cm.
3. Pekerjaan Dinding Batu Alam (Bila ada)
3.1. Spesifikasi bahan :
a. Jenis : Batu temple Andesit
b. Finishing : Halus/rata.
c. Warna : ditentukan kemudian.
d. Bahan pengisi siar: -
3.2. Contoh-contoh :
a. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan di pergunakan untuk pekerjaan, hal ini harus
disetujui oleh Pengawas.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 20
b. Contoh bahan-bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar
bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan-bahan yang akan dikirim
oleh Pemborong kelapangan.
3.3. Persyaratan bahan:
a. Semen portland harus memenuhi PUBB-NI 8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982.
c. Bahan-bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan
untuk menyelesaian atau penggantian dalam pekerjaan untuk bagian ini, harus
baru tanpa adanya cacat dan dari jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh
Pengawas.
3.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum batu tempel dipasang, terlebih dahulu direndam dalam air hingga
jenuh.
b. Permukaan dinding yang akan dipasang batu tempel harus kering dan bersih
dari kotoran yang melekat.
c. Adukan semen untuk pemasangan batu tempel harus penuh, baik untuk
permukaan dasar atau pun dibadan belakang batu tempel.
d. Pola pemasangan batu tempel harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 2 mm, membentuk
garis lurus, dan harus sesuai dengan gambar kerja, atau sesuai dengan petunjuk
dari Pengawas.
f. Siar-siar harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana
warnanya satu warna dengan batu tempel.
g. Batu tempel yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang melekat, sehingga benar-benar bersih agar tidak mengganggu pemasangan,
dan warna batu tempel tidak kusam/buram.
h. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
i. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 Pc : 4 Psr dengan
ketebalan rata-rata 2 cm.
Pasal 14. PEKERJAAN KONSTRUKSI KAYU
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengerjaan dan pamasangan kayu untuk pekerjaan
konstruksi cetakan dan perancah beton dan lain-lainnya.
2. Referensi.
2.1. Semua pekerjaan kayu harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan standar
NI-3 dan NI-5.
3. B a h a n.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 21
3.1. Kayu berkualitas baik, kering serta tua, serat kayu lurus, tidak retak-retak, bebas dari
mata kayu, pelapukan, pilinan dan cacat lainnya. Kadar air maksimum untuk kayu
dengan ketebalan kurang dari 7 cm adalah 19% atau kayu kering oven. Ketentuan lain
harus memenuhi persyaratan PKKI-NI-5.
3.2. Jenis kayu yang digunakan adalah:
a. Kayu klas II
b. Kayu klas IV
c. Dolken
3.3. Penggunaannya Kayu ini adalah sebagai berikut:
a. Kayu klas II : stootwork
b. Kayu klas IV : Bekisting
c. Dolken : Perancah
3.4. Sebelum kayu didatangkan ke lokasi, Kontraktor harus menyerahkan contoh dari
masing-masing jenis untuk dimintakan persetujuan Direksi. Jika kayu yang dikirim
tidak sesuai dengan gambar, spesifikasi dan contoh yang telah disetujui Direksi, kayu
tersebut dapat ditolak dan harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima
instruksi tertulis dari Direksi dalam waktu 2x24 jam.
3.5. Semua kayu yang telah sampai di lokasi harus disimpan, disusun menurut aturan
dalam gudang yang tertutup, terlindung dari air hujan dan cahaya matahari yang
berlebihan.
3.6. Bila diperlukan dibutuhkan untuk alat penyambung, maka paku yang dipakai harus
memenuhi persyaratan dalam SII.0194-84. Ukuran paku yang dipakai harus
memenuhi Pasal 15 PKKI 1961.
3.7. Bila diperlukan alat-alat penyambung logam/besi dibutuhkan, seperti sengkang mur,
baut dan sebagainya. Bahan dari alat penyambung tersebut harus memenuhi
persyaratan dalam SII.0876-83.
3.8. Pengawetan Kayu.
Semua pekerjaan rangka kayu kecuali yang dipakai untuk konstruksi cetakan dan
perancah serta stabilitas tanah harus diawetkan dengan “vacum pressure impregnated”
dengan mesin dan diberi bahan anti rayap dan residu.
4. Pelaksanaan Konstruksi.
4.1. Seluruh permukaan kayu haru lurus dan rata.
4.2. Pola ukuran yang dipakai sesuai gambar atau petunjuk Direksi.
4.3. Pelaksanaan pekerjaan kayu untuk cetakan dan perancah mengikuti spesifikasi
pekerjaan beton sub pekerjaan acuan atau perancah.
4.4. Sambungan gording dipakai sambungan gigi dengan baut seperti gambar rencana.
Penempatan sambungan semaksimal mungkin pada daerah dengan momen nol,
dengan bagian kayu yang pendek berada di bawah.
4.5. Sambungan lainnya dipakai sambungan porus, pasak, kelos dan paku yang bersama-
sama sambungan baut harus memenuhi ketentuan NI-5 (PKKI).
4.6. Semua konstruksi kayu dalam keadaan terpasang harus rata tidak bergelombang dan
memenuhi spesifikasi, gambar rencana dan petunjuk Direksi.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 22
4.7. Bila diperlukan Kontraktor berkewajiban untuk memberikan chamber pada konstruksi
untuk melawan terjadinya defleksi yang berlebihan.
4.8. Angkur digunakan sesuai dengan petunjuk Direksi. Pengangkuran dengan
menggunakan “Ramset” atau yang semacam harus dengan persetujuan Direksi.
4.9. Pemasakan ke dalam beton/tembok dengan menggunakan bahan yang sesuai untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
4.10. Kesalahan atas pelaksanaan konstruksi kayu sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 15. PEKERJAAN ALUMUNIUM
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat
dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Semua pekerjaan kusen, rangka pintu kaca, kusen kaca bangunan dan lain-lain seperti
dinyatakan dalam gambar serta petunjuk Pengawas.
2. Pengendalian Pekerjan.
2.1. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
a. The Allumunium Associaton (AA).
b. Architectural Allumunium Manufactures Association (AAMA).
c. American Standards for Testing Matrials (ASTM).
d. Mengikuti shop drawing, berdasarkan katalog pabrik terbaru.
3. Bahan-bahan/material.
3.1. Allumunium produki dalam negeri berkualitas baik, produksi Aleksindo atau setara
dengan ukuran dengan ketentuan:
a. Pewarnaan : Natural Anodized.
b. Tebal anodizing : 18 Micron.
c. Kaca : Rayben/Polos 5 mm, produksi Asahimas atau setara.
One way 6 mm biru dengan reflection di sisi luar. Kaca 12 mm tempered untuk
frameless dan Pintu Kaca (masuk gedung atau ruangan)
d. Sekrup-sekrup, engsel dan karet yang digunakan adalah sesuai ketentuan pabrik
pembuat alumunium.
e. Model pembukaan jendela & bovenlicht dengan engsel atau merek arch,
dilengkapi dengan engsel salon. Untuk BV dipakai engsel tengah.
f. Grendel jendela memakai Rambosis.
g. Grendel BV memakai spring knip, merk Arch.Dekson
h. Komponen lain yaitu karet penjepit kaca (neoprene gasket), karet peredam pintu
(neoprene water seal), sekrup-sekrup galpanized, dynabolt, sealant serta bahan
pelindung frame alumunium untuk menghindari noda bekas percikan adukan
semen.
4. Syarat-syarat- pelaksanaan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 23
4.1. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan Allumunium profil beserta kaca
harus dilaksanakan oleh ahlinya.
4.2. Kontraktor harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan
pekerjaan tembok dan memberitahu Pengawas seandainya permukaan yang
bersangkutan dalam keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan perbaikan.
4.3. Kontraktor harus mengukur semua dimensi yang berhubungan dengan pekerjaannya,
ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings harus dikoreksi/diselesaikan
bersama dengan Pengawas untuk mendapatkan hasil yang akurat.
4.4. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat-syarat yang
ditentukan.
4.5. Bahan yang dipakai sebelum proses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuknya, toleransi punch, drill sehingga hasil yang dicapai mempunyai
ukuran yang presisi.
4.6. Hubungan antara Alumunium pada sambungan harus diberi lapisan mastic dan pada
bagian-bagian dalam sambungannya harus ditutup dengan koul king.
4.7. Pemasangan kosen alumunium ke bangunannya harus dengan angker yang kuat.
4.8. Antara tembok, kolom, beton harus diisi dengan seal yang elastis, terutama untuk
jendela-jendela luar.
4.9. Pemasangan kaca terhadap kusen alumunium juga harus menggunakan seal yang
elastis berupa alur karet.
4.10. Kaca harus dipasang lurus dengan tegak lurus dan harus disetel di tengah-tengah
dengan hati-hati dan sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
4.11. Sebelum pemasangan kaca, semua bekas minyak atau kotoran harus dibersihkan
sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
4.12. Alumunium harus dilindungi dari kemungkinan cacat, misalnya dari kemungkinan
clear vinyl protective coating.
4.13. Kaca diidentifikasi dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau cara lain
yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.
4.14. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh pekerjaan lain, seperti
bekas percikan cat, plesteran atau percikan las.
4.15. Sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian
juga pengkombinasian profil-profil alumunium harus dipasang sempurna, bila perlu
dengan sekrup pengunci, yang tidak boleh terlihat.
4.16. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan
kurang sempurnanya pemasangan akibat pengelingan.
4.17. Selain tidak bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan atau udara luar.
4.18. Pemasangan kaca atau panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk
memudahkan penggantian.
4.19. Pada bagian bawah jendela dilengkapi/diisi dengan bahan poly-utherene (Bahan tahan
api) sebagai peredam panas atau suara. Pemasangan dibuat oleh fabrikator alumunium
yang disetujui Pengawas.
4.20. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan semua alat-alat pelindung,
tanda-tanda, label-label. Kaca dibersihkan dan dicuci dengan menggunakan larutan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 24
acid (acid solution) yang ringan atau sesuai dengan yang telah dianjurkan oleh
manufacturer kaca.
4.21. Pekerjaan yang telah selesai, harus bebas dari kotoran, noda dan cacat maupun dari
kerusakan, baik pada bahan ataupun cara-cara pengerjaannya dan perlu jaminan
pemeliharaan dari pelaksana.
5. Pengamanan Pekerjaan.
5.1. Setelah pemasangan, apabila kotor terkena noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan volatile oli.
5.2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan corrugated card
board dengan hati-hati, agar terhindar dari benturan alat-alat pada waktu
pembongkaran.
5.3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan alumunium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci
dengan air bersih, sebelum kering diseka dengan kain yang halus, kemudian diberi
bahan pelindung.
5.4. Permukaan kusen alumunium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
jernih atau anti corrosive dengan insuling material seperti asphaltic varnish atau yang
lainnya.
5.5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan, maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi
lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pengerjaan.
Pasal 16. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat
dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang, untuk warna dan
texture akan ditentukan kemudian oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
1.3. Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal dan
horizontalnya harus saling tegak lurus mebentuk sudut 90 (sembilan puluh) derajat
sesuai disain. Jika adanya kekurangan, Pemborong wajib memperbaiki, apabila
Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus melaksanakannnya atas biaya
Pemborong.
2. Langit-langit Gypsump Panel
2.1. Gypsump panel setara Jayaboard, Knauf dengan tebal 9 mm dengan kerangka standar
kayu 5/7, 4/6 jarak 60x 60 cm.
2.2. Sebelum memasang gypsump panel, Kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya, bentuk
maupun ukurannya.
2.3. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa cacat.
2.4. Seluruh struktur kerangka kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur atap
(kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 25
2.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm. Letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus dapat persetujuan
Pengawas.
2.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
2.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list profil
gypsump sesuai gambar detail.
3. Langit-langit gypsump Board/Calsiboard.
3.1. Gypsump board/calsiboard setara jayaboard/knauff dengan tebal 9 mm dengan kayu
60 x 60 cm.
3.2. Sebelum memasang gypsump board, Kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya, bentuk
maupun ukurannya.
3.3. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa cacat.
Kerusakan akibat pengangkutan maupun penyimpanan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3.4. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan dengan baik oleh struktur
atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
3.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm. Letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus dapat persetujuan
Pengawas.
3.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
3.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list profil
gypsump sesuai gambar detail.
4. Langit-langit Triplek (bila ada)
4.1. Triplek tebal 3,8 mm dengan kerangka kayu 60 x 60 cm
4.2. Sebelum memasang plafon triplek, Kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya, bentuk
maupun ukurannya.
4.3. Semua bahan/material pada saat akan dipasang, harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat.
4.4. Seluruh strukur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan dengan baik oleh struktur
atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
4.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm. Letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus dapat persetujuan
Pengawas.
4.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian seuai dengan gambar.
4.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list profil
gypsump sesuai gambar detail.
5. Contoh-contoh:
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 26
5.1. Sebelum diadakannya pemasangan material, Pemborong harus memberikan contoh
bahan-bahan atau mock-up yang akan dipergunakan, hal ini harus disetujui oleh
Pengawas.
5.2. Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi Pengawas
untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh Pemborong ke
lapangan.
6. Pelaksanan:
6.1. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Sebelum pekerjaan ini
dimulai, pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah selesai terlebih
dahulu.
6.2. Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal, berikut
perlengkapan instalasi yang diperlukan.
6.3. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam gambar rencana langit-langit, harus
diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain (Electrical, Plambing, AC, dll).
Untuk detail pemasangan harus berkonsultasi dulu pada pihak perencana.
6.4. Rencana penggantungan langit-langit harus sesuai dengan pola, letak menurut gambar
kerja dan denah, agar selalu diperhatikan dengan benar letak pengikat (fitting) dan
peilnya.
6.5. Rangka harus datar (water pass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar
detail arsitektur.
6.6. Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan pelaksanaan,
dan harus sesuai dengan gambar.
6.7. Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan sambungan
baut dan mur.
Pasal 17. PEKERJAAN PEWARNAAN ATAU PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat
dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pengecatan tembok eksterior, pengecatan tembok interior dan
pengecatan plafon.
2. Bahan Serta Syarat-syarat.
2.1. Cat interior.
a. Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh pemilik proyek, serta
disetujui oleh Pengawas. Penggunaan cat bagian dalam gedung menggunakan
jenis setara Dulux Weather Shield,.
2.2. Cat eksterior.
a. Pekerjaan pengecatan ini menggunakan cat dari jenis yang setara dengan Dulux
Weather Shield.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 27
b. Pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang
bersangkutan. Sebelum pengecatan, cat dalam kaleng harus diaduk secara
merata sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
c. Tanpa petunjuk dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain
tidak dibenarkan.
d. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), Kotoran dan
serpihan material yang ada pada permukaan yang akan di cat, harus dibersihkan
sampai benar-benar bersih, sehingga tidak mengganggu pekerjaan pengecatan
ini dan tidak merusak cat yang terpasang.
2.3. Cat besi.
a. Untuk besi galvanis dicat dengan 2 lapis zinchromate, tanpa dimenie terlebih
dahulu, juga untuk struktur baja, dicat dengan zinkromat minimal 2 (dua) kali,
dengan merk cat setara Nipponpaint.
b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai apabila:
Sebelum bagian-bagian yang akan dicat di periksa oleh Pengawas.
Apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu.
Apabila keadaan cuaca lembab dan hujan.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas pengecatan yang baik dan harus mengatur
waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung udara
dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
e. Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak
disetujui/diterima Pengawas karena cat terkelupas atau rusak.
f. Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh direksi atau perencana dan
disetujui oleh Pengawas.
Pasal 18. PEKERJAAN PINTU DAN PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat
dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pelaksanaan pada pekerjaan ini meliputi yaitu pintu-pintu kaca, pintu kayu dan panel-
panel partisi seperti yang tertuang dalam gambar perencanaan.
2. Bahan-bahan/Material.
2.1. Ketentuan bahan/material untuk pintu kayu, kaca dan partisi antara lain:
a. Pintu panel Kayu untuk pintu pujasera, pengerjaan pintu-pintu ini harus
disesuaikan dengan ukuran dan bentuk detail dari gambar yang bersangkutan.
Hubungan pen/lubang harus diperkuat dengan baji, tidak boleh di pukul dengan
kayu.
b. Pintu utama Folding Gate digunakan untuk pintu depan Pujasera dengan
ketebalan 5mm.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 28
Pasal 19. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan kunci dan alat penggantung lain seperti yang
tercantum dalam gambar, sehingga dapat dicapai hasil yang rapi dan sempurna.
1.2. Apabila terjadi perubahan/penggantian “Hardware” akibat kepemilikan proyek,
Kontraktor wajib melaporkan permasalahan ini kepada Pengawas, Owner, maupun
Konsultan atau Perencana.
2. Bahan-bahan/Material.
2.1. Kunci dan Grendel.
a. Kunci tanam untuk pintu putar 1 (satu) daun dan 2 (dua) daun.
b. Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu WC/Lavatory.
c. Grendel pegas untuk jendela jungkit/BV.
d. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari
lantai atau sesuai petunjuk Pengawas.
2.2. Engsel.
a. Untuk semua pintu putar dipakai engsel kupu merk Arch, dekson dengan ring
nylon ukuran sedang, + 3 (tiga) buah tiap pintu, dengan menggunakan sekrup
kembang sewarna dengan engselnya.
b. Untuk jendela BV jungkit dipakai engsel khusus (engsel pivot) dengan ukuran
yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
2.3. Door Closser.
a. Semua pintu dilengkapi dengan door closser, kecuali pintu lavatory.
b. Pemasangan door closser harus rapih dan lurus sesuai dengan letak posisi yang
telah disetujui oleh Pengawas. Apabila hal ini tidak terpenuhi, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
c. Setelah door closser terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan
sehingga pintu dapat menutup dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga
harus mengajarkan cara penyetelan kepada Pemberi Tugas).
2.4. Merek yang Digunakan.
a. Untuk kunci tanam dipakai setara merek Cisa, dekson tipe double turn kunci
silinder.
b. Untuk gerendel putar, grendel tanam dan grendel pegas serta engsel pivot
dipakai produksi dalam negeri dan telah distandarisasikan dalam SII.
c. Semua alat penggantung dan pengunci harus berkualitas baik sesuai persetujuan
Direksi.
d. Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat penggantung dan pengunci
kepada Direksi sebelum melakukan pesanan.
3. Perlindungan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 29
3.1. Semua bahan tersebut di atas harus dicopot dan dibungkus dengan plastik atau dalam
pembungkus aslinya setelah disetel. Pemasangan terakhir dilakukan setelah pintu atau
jendela selesai pengerjaannya dan dicat.
4. Pelaksanaan Pekerjaan.
4.1. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, Pemasangannya jangan
dipukul, akan tetapi hanya diputar sampai terbenam. Sekrup yang rusak waktu
dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
4.2. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 Cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan engsel
ke tiga dipasang ditengahnya.
4.3. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada daun pintu, dan dipasang
setinggi 105 Cm dari lantai.
4.4. Pemasangan lockage, handle dan blok plate harus rapih, dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor
wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4.5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
4.6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen Kontraktor yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercantum
dalam gambar dokumen kontrak yang sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.
4.8. Sebelum pelaksanaan shop drawing harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas/Konsultan perencana.
Pasal 20. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN TALANG
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat
dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi penyiapan bagian yang akan dipasang untuk penutup atap yaitu
atap genteng metal.
1.3. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini yaitu pekerjaan kerangka atap,
pekerjaan talang, pekerjaan listplank, pekerjaan kelistrikan dan penangkal petir sesuai
dengan gambar rencana.
2. Pengendalian Pekerjaan.
2.1. Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan menurut PKKI, PUBI-1982 Pasal 37,
SII 0458-81.
3. Bahan–bahan/Material.
3.1. Penutup atap menggunakan bahan genteng metal berpasir warna coklat tebal 0.3 mm.
3.2. Usuk dan papan ruiter menggunakan baja ringan.
3.3. Untuk talang vertikal menggunakan pipa seperti tercantum dalam gambar plumbing.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 30
3.4. Gording dan nok menggunakan baja ringan.
3.5. Jurai menggunakan baja ringan.
4. Cara Pelaksanaan pada Atap metal
4.1. Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus di serahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, material yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
4.2. Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti harus
mendapat persetujuan dari Pengawas.
4.3. Genteng metal harus dipasang oleh tenaga yang ahli dalam hal ini sehingga didapatkan
hasil yang rapih dan sempurna dalam segala arah, kaitan penutupnya harus cocok dan
rapat.
4.4. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar
kerja, harus mengikuti ketentuan dari pabrik genteng metal tersebut.
4.5. Untuk pemotongan hanya diperbolehkan pada bagian pinggul-pinggulnya atau lembah
dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan kedudukannya
tidak boleh ada yang dibuang.
4.6. Pada nok, jurai, pemotongan genteng metal harus rapih, menggunakan alat khusus.
Tidak diperkenankan menggunakan palu atau pahat, untuk menghindari keretakan
yang menyebabkan kebocoran.
4.7. Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya Pemborong, jika
kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
4.8. Pemasangan genteng metal harus sesuai dengan syarat-syarat yang dibuat oleh pabrik
pembuat genteng metal tersebut.
Pasal 21. PEKERJAAN PERPIPAAN
1. Persyaratan Pemasangan
1.1. Gambar dan spesifikasi hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk gambar kerja
oleh kontraktor dan diserahkan kepada direksi pengawas untuk diperiksa dan disetujui
bila tidak dapat lagi kesalahan.
1.2. Semua pipa, fitting dan material lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
berupa barang-barang baru. Dimensi pada gambar standard dan metoda pelaksanaan
harus sesuai dengan yang diminta dalam buku spesifikasi ini, maupun yang dinyatakan
secara khusus pada gambar.
1.3. Interkoneksi
a. Tidak diperkenankan adanya hubungan antara system pemipaan distribusi air
bersih (domestic water) dengan system pemipaan air yang terkena polusi atau
air kotor seperti pemipaan drainase, drain AC dan lainnya mengakibatkan back-
flow atau back-siphonage dari air yang terkena polusi ke system pemipaan air
bersih.
1.4. Tata letak pipa
a. Pipa harus dipasang dengan jarak-jarak (clearance) yang cukup dengan
balok/beam, kosen jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 31
ruang diatas pipa (head-room) yang cukup baik untuk pipa itu sendiri dan
fitting/peralatan lainnya pada system pemipaan tersebut untuk pemeliharaannya.
b. Ketinggian langit-langit, ukuran balok/kolom dan ukuran shaft tegak pipa
dicantumkan secara jelas pada gambar FINISING dan gambar STRUKTUR.
c. Bila oleh suatu sebab tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk jalur pipa
diatas rangka langit-langit maupun pada shaft tegak pipa, maka kontraktor harus
segera melaporkan kepada DIREKSI PENGAWAS, untuk mendapat
penyelesaian sebelum pekerjaan dilaksanakan.
1.5. Instalasi
a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan alat potong
pipa yang sesungguhnya seperti hack saw atau alat lainnya sehingga tidak
menyebabkan perubahan diameter pipa.
b. Pipa-pipa hanya boleh disambung antara satu dengan lainnya setelah ‘chip’ dan
‘scrap’ hasil pemotongan dibersihkan.
c. Ulir harus mengikuti segala ketentuan pada standar Taper pipa Threade BS 21
atau ANSI B2.1, kecuali bila ditentukan lain pada Pasal-Pasal selanjutnya, dan
dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan menggunakan pelumas red-lead
dan linseed oil atau minyak jenis lain yang tidak beracun.
d. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut:
Nominal Diameter Panjang efektif ujung berulir
(mM) (inch) (mM)
15 0,5 15
20 0,75 17
25 1,0 19
32 1,25 32
50 2 40
65 2,5 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 44
e. Sambungan dengan fitting berulir harus menggunakan Teflon sealing tape atau
sejenis.
f. Pada sambungan flange, harus menggunakan packind untuk flange dengan tebal
minimum 3 mM yang dicat pada kedua sisinya dengan campuran minyak nabati
dan red-lead atau graphite, kemudian sambungan dipasang dan diikat dengan
mur-baut pengikat secara kencang.
g. Pembersihan dari/terhadap welding slag, kotoran-kotoran di dalam dan di
bagian luar ujung pipa dan lainnya harus dilakukan sebelum sambungan
dipasang.
h. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup sesuai dengan
ketentuan pada Pasal terdahulu.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 32
1.6. Kelengkapan yang harus dipasang
a. Pemipaan pada peralatan atau unit mesin seperti pompa dan lainnya, harus
ditopang secara terpisah sehingga tidak membebani unit mesin/peralatan
tersebut, dan jika diperlukan harus disertai peredam getar.
b. Harus dilengkapi dengan system-system sambungan untuk mengatasi getaran-
getaran thermal dan atau gerakan-gerakan akibat tekanan aliran fluida pada
tempat-tempat tertentu dengan system sambungan swing, flexible, expansion
loop dan lainnya.
c. Harus dilengkapi dengan katup-katup penutup dan union atau flange pada setiap
cabang dan pada setiap pipa masuk dan pipa keluar dari unit mesin/peralatan
seperti pompa, katup otomatis dan lainnya dengan tujuan untuk mengisolasi
peralatan/unit mesin tersebut atau cabang pemipaan tersebut pada saat terjadi
kerusakan atau untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
d. Harus dilengkapi katup penutup dan cap atau plug pada setiap titik yang
disiapkan untuk perluasan, sesuai dengan indikasi pada gambar.
e. Harus dilengkapi dengan katup penguras (drain) berikut pemipaannya ke
saluran air hujan terdekat pada setiap titik terendah pada setiap jaringan
pemipaan atau system pemipaan atau setiap cabang pemipaan yang dilengkapi
dengan katup isolasi.
f. Harus dilengkapi dengan pemipaan kesaluran air hujan terdekat untuk
penyaluran cairan dari katup pengaman pelepas tekan, katup/glands-cook dan
sejenisnya.
g. Kelengkapan-kelengkapan lainnya sesuai yang dinyatakan pada gambar yang
diperlukan untuk system yang bersangkutan sesuai dengan praktek pelaksanaan
dan system operasi terbaik.
1.7. Sambungan pipa dengan ukuran berbeda.
Harus dilaksanakan menggunakan reducing/increasing fitting dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Galvanized steel pipe :
Bahan dari : Galvanized steel fitting
Sambungan : ulir, las atau flange
b. Black steel pipe :
Bahan : black steel fitting
Sambungan : ulir, las/flange
c. PVC pipe :
Bahan : injection moulded PVC fitting
Sambungan : rubber-ring dan/atau socket
1.8. Sambungan pipa dengan bahan berbeda harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Ukuran 32 mM diameter atau lebih kecil, harus menggunakan union khusus
(shop fabricated) dari bahan kuningan atau tembaga dengan ulir setelah satu
ujung dan flare joint atau sweat joint pada ujung lainnya dan disesuaikan
dengan standar dari pipa dengan bahan tersebut.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 33
b. Ukuran lebih besar 32 mM diameter, harus menggunakan mechanical joint
seperti flange atau lainnya.
1.9. Sambungan dengan peralatan:
a. Harus menggunakan union atau flange yang dipasang antara katup
penutup/isolasi dengan peralatan untuk melepas atau mengganti peralatan
tersebut tanpa membongkar system pemipaan.
b. Union dan/atau flange harus dipasang pada sisi hilir setiap katup isolasi untuk
setiap cabang dari system pemipaan.
1.10. Sambungan flange:
a. Sambungan flange baja, flange besi-tuang dan PVC harus diperkuat dengan
mur-baut-ring dari bahan baja mengkilat yang disetujui, hal yang sama berlaku
juga untuk sambungan flange bronz dan copper.
b. Dipasang pada jalur pipa lurus yang menggunakan system las.
c. Dipasang pada percabangan-percabangan pipa yang dibuat dengan las.
1.11. Sambungan lentur dan sambungan ekspansi
a. Harus dilengkapi dengan sambungan lentur (fleksible conection) atau
sambungan ekspansi (ekspantion joint) dimana dapat terjadi kemungkinan
gerakan antara dua bagian pemipaan atau dimana dapat terjadi ekspansi atau
konstraksi yang melebihi batas toleransi untuk pemipaan.
1.12. Pipa yang tertanam pada bagian bangunan
a. Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam didalam
tanah atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau setelah pemasangan harus
menggunakan system sambungan las dan diuji secara hidrolis lebih dahulu
sebelum ditutup.
1.13. Ekspansi
a. Ekspansi pipa secara umum ditampung melalui elbow/bend, sambungan lentur,
loop, sambungan ekspansi dan offset.
b. Pemipaan utama, cabang, dan pipa distribusi secara keseluruhan harus dipasang
dengan prinsip bahwa seluruh ekspansi maupun konstraksi yang akan terjadi
tidak boleh menyebabkan adanya kebocoran dan/atau perubahan tegangan pada
dinding pipa.
c. Tegangan yang terjadi pada butir diatas harus masih dalam batas-batas toleransi
dari pipa sesuai dengan standar yang berlaku dan ketentuan yang dikeluarkan
oleh pabrik pipa tersebut.
1.14. Pelepasan udara terjebak (air eliminator)
a. Harus dipasang untuk system pipa/air sirkulasi yang dalam system tersebut
terdapat tangki bertekanan seperti pemipaan udara tekan, air bersih dan lainnya.
b. Dilengkapi dengan ball valve dan pipa 0,75 inchi menuju kesaluran air hujan
terdekat.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Pipa dan Fitting.
a. Pipa baja, Fitting dan peralatan sambungan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 34
b. Galvanized steel pipe dan galvanized steel fitting diper-gunakan untuk instalasi
system berikut ini, seperti yang ditunjukan pada gambar.
2.2. Instalasi air bersih (domestic water).
a. Black steel pipe dan black steel fitting, dipergunakan untuk instalasi system
berikut ini, seperti yang ditunjukan pada gambar-gambar.
2.3. Instalasi pemipaan hydrant.
a. Saluran udara tekan.
b. Pipa yang dipergunakan untuk system pemipaan dengan tekanan kerja lebih
kecil dari 10 kg/cm2 harus memenuhi persyaratan berikut:
Kelas : MEDIUM
Standar : SII-0161.18
c. Pipa yang dipergunakan untuk system pemipaan dengan tekanan kerja lebih
besar dari 10 kg/cm2 harus memenuhi persyaratan berikut:
Kelas : Schedule 40
Standar : Kls 2-STPG JIS.G.3454 / ANSI.A.53 atau setara.
d. Ujung akhir pipa (end-finish) dari jenis:
Berulir : 65 mm atau lebih kecil
Biasa/plain : 75 mm dan yang lebih besar
e. Fitting berulir (scerewed-fitting) harus memenuhi persyaratan berikut:
Ukuran : 65 mm atau lebih kecil
Bahan : malleable-iron
Standard : BS. ANSI atau JIS.B.2301 atau setaraf
f. Fitting las ( welled fitting ) harus memenuhi persyaratan berikut:
Ukuran : 75 mm dan lebih besar
Bahan : Forged steel
Standard : BS, ANSI, JIS.B.2304, 2305, 2306 atau setara.
g. Fitting flange (flanged-fitting) harus memenuhi persyaratan berikut:
Ukuran : 75mm dan lebih besar
Bahan : Forged steel
Standard : BS. ANSI, JIS. B. 2221-3, 2211-3 atau setara.
h. Flange:
Bahan : Malleable iron atau forged steel sesuai dengan tekanan
kerja).
Standard : BS, ANSI, atau JIS. B.2210-2215 (malleable iron) JIS.
B. 2221-2225 steel) atau setara.
2.4. Pipa Polyvinyl Chloride, Fitting dan Perekat.
Digunakan untuk instalasi system beikut ini, seperti yang ditunjukan pada gambar-
gambar:
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 35
a. Instalasi air kotor (sanitari-drainer) dalam bangunan dan pemipaan sanitari-vent.
b. Instalasi air kotor di luar bangunan.
c. Pipa talang air hujan.
d. Pemipaan kondensat (bila ada).
e. Pipa untuk instalasi dalam bangunan harus memenuhi persyaratan berikut:
Kelas : 8 kg/cm2 atau S.16
Tegangan : 125 kg/cm2 (tegangan simpai).
Standard : SII 1246-89 atau setaraf
f. Pipa untuk instalasi luar bangunan harus memenuhi persyaratan berikut :
Kelas : 10 kg/cm2 atau S. 12,5
Tegangan : 125 kg/cm2 (tegangan simpai)
Standard : SII 1246-85 atau setaraf
g. Fitting harus memenuhi syarat berikut :
Jenis : Injection moulded fitting
Manufacturer : harus sama dengan pipa
Standard : harus sama dengan pipa
h. Perekat harus memenuhi persyaratan berikut :
Jenis : PVC solvent cement
Manufacturer : harus sama denngan pipa
i. Material pipa, fabrikasi pipa, dimensi pipa dan pengujian pipa harus sesuai
dengan standard yang berlaku.
j. Setiap batang pipa yang disediakan oleh kontraktor harus terdapat indikasi
tentang, jenis pipa, standard pipa, nama pabrik pembuat pipa tersebut, sebagai
tanda jaminan yang diberikan pabrik kepada konsumen atas mutu setiap batang
pipa, kecuali untuk copper-tube.
2.5. Pita perapat sambungan (seal-tape) :
a. Bahan : Teflon tape
b. Standard : BS, ANSI, atau JIS.
2.6. Gasket untuk sambungan flange :
a. Jenis : Ring-type
b. Bahan : Long fibre asbestos, cross laminated dilumasi pada kedua sisi.
c. Tebal : 1,6 mM
d. Standard : BS, ANSI, atau JIS
2.7. Perlengkapan Instalasi pemipaan
a. Katup penutup (Gate-valve)
Untuk pemipaan, air bersih (domestic-water), shallow well. Pump
discharge, Hidran/Sprinkler harus memenuhi persyaratan berikut :
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 36
Jenis : bronze body,
screwed in bonnet.
solid wedge disc.
hand–wheel operated.
Stem : non-rising OS&Y stem,
Ujung akhir : 50 mm atau lebih kecil, screwed
65 mm atau lebih besar, flanged
Untuk tahanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2
Kelas : 10 kg/cm2 WSP ( 150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf
Untuk tekanan kerja lebih dari 10 kg/cm2
Kelas : 20 kg/cm2 WSP (30 psi WOG)
Standard : BS. ANSI, JIS atau setaraf
b. Katup searah (check-valve)
Untuk vertical Pump Discharge lines harus memenuhi persyaratan berikut
:
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2,
Jenis : bronze atau cast steel waferbody,
bronze atau stainless steel traim,
center guided silent type
Arah aliran : vertical
Ujung akhir : 50 mm atau lebih kecil, screwed
60 mm atau lebih besar, flanged
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (159 psi WOG )
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf
Untuk penggunaan selur bagian system pemipaan kecuali pada Discharge
pompa harus memenuhi persyaratan berikut,
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2 dengan ukuran 50 mm
atau lebih kecil.
Jenis : swing type bronze body, screwed cap
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : screwed
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG )
Standard : BS, ANSI, JIS.B.2025
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2 dengan ukuran 65 mm
atau lebih besar.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 37
Jenis : swing type iron body (IBBM), botled cap.
Renewabele/regrindable disc and seat ring
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : flanged
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS.B.2045
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2.
Jenis : swing type cast steel body,
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : flanged
Kelas : 20 kg/cm2 WSP (300 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf
c. Katup reservoir (foot-valve)
Untuk sisi hisap pompa pada ujung pipa yang berada dalam reservoir :
Jenis : swing type foot valve w/strainer dengan
tahanan gesek tidak lebih besar dari 2 Mka
pada 150% aliran nominal.
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
d. Katup Penuntup Drain (drain-valve).
Drain valve harus dipasang pada tempat sesuai dengan indikasi yang
diberikan pada gambar dan dipasang pada bagian yang paling rendah dari
setiap pipa riser dan bagian paling rendah dari setiap pipa distribusi yang
masuk ke dalam bangunan, dilengkapi dengan hose nipple untuk
penyambungan dengan slang menuju ke saluran pembuangan air hujan.
Untuk pemipaan dengan tekanan kerja tidak lebih dari 10kg/cm2 harus
mengikuti persyaratan sebagai berikut:
Jenis : brass body, angle type valve, screwd bonnet,
handwheel operated.
Stem : rising
Dimensi : 20 mm diameter, dilengkapi 20 mm brase hose
nipple.
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
Untuk pemipaan dengan tekanan lebih dari 10 kg/cm2 harus mengikuti
persyaratan sebagai berikut:
Jenis : cast or forged steel, angel type valve, bolted
bonnet, handwheel operated.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 38
Stem : rising.
Dimensi : 20 mm diameter, dilengkapi 20 mm brase hose
nipple.
Kelas : 20 kg/cm2 WSP (300psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
e. Katup Pelepas Udara ( air vent )
Digunakan untuk membuang udara yang terjebak dalam system
pemipaan, ditempatkan pada ujung atas pipa tegak dan tempat-tempat
tertinggi pada system pemipaan air bersih (domestic water) dan Hydran.
Jenis : floating ball valve
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS
f. Saringan (starainer)
Strainer harus dipasang pada tempat sesuai dengan indikasi yang
diberikan pada gambar dan dipasang pada sisi hulu setiap katup otomatais
dengan posisi pemasangan yang benar sehingga cover dapat dengan
mudah dibuka untuk melakukan pembersihan screen, harus memenuhi
persyaratan berikut :
Jenis : Y-type strainer, bronze body
Konstruksi : screwed removable cover
Screen : stainless stell
Mesh size : 1,19 mm perforations
Mesh net area : minimum 4 kali luas pipa masuk
Ujung akhir : 50 mm atau lebih kecil, screwed (screwed
bonze) 60 mm atau lebih besar, flanged
(flanhged cast iron).
Kelas : 10 kg/cm2 dan 20 kg/ cm2 WSP sesuai
dengan tekanan kerja.
Standard : BS. ANSI, JIS atau setaraf.
g. Penyambung Lentur (flexible-conection)
Semua flexible connection yang digunakan pada pekerjaan ini, kecuali
untuk pemipaan dengan bahan PVC, harus memenuhi persyaratan berikut
ini :
Jenis : spool type flexible rubber
Bentuk : bellow (single atau ganda)
Kelas : 10 kg/cm2 dan 20 kg/cm2 WSP sesuai dengan
tekanan kerja.
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
Katup Pengaman Pelepas Tekanan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 39
Jenis : plain lifting lever, bronze valve
Tekana : sesuai dengan kebutuhan, minim 1,5 kali
tekanan kerja.
Standar : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
h. Mur dan Baut
Seluruh mur dan baut yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan di bawah ini.
Untuk mur dan baut pengikat di atas tanah.
Jenis : square head machine bolts with heavy-duty
hexagonal-nuts.
Stamdard : jis atau setaraf.
Untuk mur dan baut pengikat yang berkontak dengan
tanah/pasir/air atau sejenis.
Jenis : high strength heat treated Cast-iron tee-head
bolts with Hexagon-nuts.
Standard : JIS atau setaraf
Coating : rust inhibitor lubricant sesudah pengetapan
(threading).
i. Lain-lain
LEAD/TIMBEL
Jenis : hot poured caulking lead.
Pasal 22. PEKERJAN AIR KOTOR DALAM BANGUNAN
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan septic tank di luar gedung.
1.2. Penyelesaian perijinan kepada yang berwenang untuk keperluaan penyambungan
saluran air kotor ke saluran kota (bila ada).
2. Persyaratan Bahan dan Peralatan
2.1. Pipa dan Fitting
a. Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari sejenis
PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1488-85.
b. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa
bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting standar yang
diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan oleh pabrik pembuat pipa tersebut.
c. Untuk hal tersebut diatas kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock
up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditujukan kepada
Direksi/Pengawas dan mendapat persetujuan untuk peng-gunaan pipa dan fitting
tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
2.2. Sambungan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 40
a. Untuk pipa dengan diameter 100 mm atau lebih kecil menggunakan perekat
solvent cement.
b. Untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 100 mm menggunakan sambungan
dengan solvent cement ditambah dengan las PVC pada ujung sambungan
bagian luar.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
3.1. Pemipaan
a. Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
b. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
c. Fitting harus dari jenis ‘injection moulded’ sedangkan ‘welden fitting’ sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam system pemipaan.
d. Setiap sambungan berubah arah dibuat WYE-45 TEE Sanitair atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clen out.
e. Pipa vent serpice harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir alat
sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
f. Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm
diatas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
h. Untuk pipa vent mendatang, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada
pipa air kotor.
i. Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
j. Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar
tersebut.
3.2. Pengujian Sistem
a. Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
b. Seluruh system pemipaan diisi air sampai kelubang vent tertinggi.
c. Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka air
setelah lewat 6 jam.
Pasal 23. PEKERJAAN TALANG DAN DRAINASE TAPAK
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pengadaan dan pemasangan talang air hujan
1.2. Pembuatan saluran gedung kesaluran drainase luar bangunan (saluran air hujan tapak
dalam pipa tertutup), menuju ke reservoir penampung air hujan.
2. Pekerjaan talang air hujan
2.1. Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu
Bahan pipa talang :
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 41
a. Jenis : pipa PVC
b. Kelas : 10 kg/cm2 atau S 12,5
c. Roof drain
d. Jenis : besi tuang
e. Konstruksi : sesuai gambar
2.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pipa tegak.
Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
Jarak maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh
jarak dari lantai ke lantai.
b. Pipa dasar.
Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung
pada pipa air bersih.
Jarak antara penggantung harus mengikuti kententuan berikut ini:
Diam. 50 mm atau lebih kecil setiap 200 cm
Diam. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan
minimum 0,5%.
c. Pipa yang ditanam dalam tanah.
Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus
diberi dudukan (foot duck).
Kedalaman pipa dari titik awal penanaman berpariasi sampai ke bak titik
sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum
0,5%.
d. Sambungan, lihat Pasal 2.6.2.
Pasal 24. PEKERJAAN AIR-BERSIH, AIR-KOTOR DAN DRAINASE
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan system penyediaan air-bersih.
1.2. Pekerjaan pembuangan air kotor dalam bangunan.
1.3. Pekerjaan pengolahan air kotor (septic tenk berikut gudang evapotranspirasi).
1.4. Pekerjaan talang air hujan
1.5. Testing dan commissioning seluruh system hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
2. Pekerjaan Air Bersih.
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan system penyediaan air bersih secara lengkap
sehingga dapat bekerja secara baik.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 42
b. Penyambungan dengan sumber air (deep wel) Atau PDAM berikut jalur
pemipaan menuju Ground Reservoir.
c. Pemipaan air bersih dari pompa air di ruang mesin sampai ketangki atas dan
dari tangki atas ini ke titik-titik distribusi air bersih sampai dengan gambar
perencanaan.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan utama, terdiri dari Pompa
Distribusi Air Bersih tangki atas dan peralatan lainnya.
e. Pembuatan sumur bor dalam dengan debit seperti yang ditentukan berikut
pemipaan menuju ground reservoir utama termasuk segala perijinan bila
diperlukan.
f. Pengadaan serta pemasangan pompa-pompa air bersih, pompa kuras beserta
instrumennya.
2.2. Persyaratan Bahan dan Peralatan.
a. Ketentuan Umum
Pompa Distribusi Air Bersih
Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang
ditentukan pada gambar mekanikal.
Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang
akan bekerja pada effisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller
yang stabil.
Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60%.
Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang
ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa
yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
Motor Horse power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan Motor Horse power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller
maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi ‘over loading’.
Motor, pompa dan baseplate harus ‘shop aligned’ oleh pabrik/agen
pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan
penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang: Dalam hal ini belum
dilakukan pabrik/agen pemasaran maka kontraktor harus melakukan
penyejajaran kembali dan tampak sesuai dengan ketentuan.
2.3. Spesifikasi Teknis
a. Pompa : Pengisi tangki atas/Domestik
b. Jenis : Centifugal, end suction volute pump.
c. Stage : Single stage.
d. Kapasitas : 250 l/menit
e. Discharge head : 40 MKA
f. Kontruksi : Cast iron casing
Cast iron impeller
1500 rpm
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 43
380 Volt – 3 Phase – 50 Hertz
g. Kondisi : seal harus baik
sesedikit mungkin kebocoran
beroperasi pada daerah stabil.
h. Kelengkapan sistem pompa harus dilengkapi dengan panel kontrol star stop.
i. Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut.
Untuk shut–off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan ‘stuffing –
box with gland packing seal.
Untuk shut–off head 10 kg/m2 atau lebih harus menggunakan mechanical
seal.
j. Casing.
Harus dari bahan cast - iron dan mampu menahan tekanan minimum
sebesar 1,5 kali shut – off head ,dengan sambungan sisi hisap dan tekan
dari jenis flange standard.
k. Coupling & Base Plate
Harus dari jenis kopel langsung dengan ‘flexibel coupling’ yang sesuai
dengan torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan
pelindung (coupling guard).
Pompa dan motor harus didudukan diatas pelat landasan (baseplate)
dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan
dudukan peredam getar untuk setiap alat.
Harus tersedia perlengkapan untuk mengatur kesejajaran antara pompa dan
motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
l. Isolasi Getaran
Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada atau ketentuan pabrik
pembuatnya.
m. Kelengkapan
Setiap pompa harus dilengkapi katup searah pada sisi tekan, katup penutup
dan ‘flexible connection’ pada sisi hisap maupun sisi tekanannya dan
dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gauge)
dengan katup isolasi, dipasang sesuai gambar.
Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran
pada baseplate, menuju keseluruh air hujan terdekat.
Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros,
flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan
lainnya.
n. Penyesuaian Impeler
Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal system
pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekanan actual.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 44
Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan
impeller/sudut-sudut yang utuh dan motor pengerak yang mampu untuk
menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa terjadi
‘overloading’.
Sesudah ‘test-run’, kontraktor harus menghitung aliran pada setiap system
dan dengan seijin DIREKSI PENGAWAS/MK dapat melakukan
pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan kondisi pembebanan
sesuai dengan kurva pompa.
o. Water Level Controller
Jenis : floatless.
Electrode water level controller
Op. Voltage : 24 VDC
2.4. Kualitas Air Bersih
a. Bila dianggap perlu untuk dipasang, setelah mendapatkan hasil test kualitas air
dari laboraturium setempat, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Harus dipasang untuk mengolah air sumur sehingga memenuhi standard
kualitas air minum seperti yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan
RI tanggal 26 April 1975 tentang Daftar Standard Kualitas Air Minum.
Dalam penawaran untuk item ini, kontraktor harus mengajukan
penawaran secara terinci peralatan apa saja yang ditawarkan berikut
kapasitas dan brosur lengkap, sehingga dapat diperiksa secara jelas pada
saat kualitas air sumur dapat diketahui secara pasti.
Kualitas air sumur yang diperoleh harus diperiksa secara sifat fisika, sifat
kimia, sifat radio aktivitas dan sifat-sifat mikrobiologik pada
laboratorium kesehatan/masalah air setempat.
2.5. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
buku Pedoman Plabing Indonesia.
b. Contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada DIREKSI PENGAWAS
untuk diperiksa dan disetujui selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum
pembuatan dan pemasangan.
c. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 kearah
katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik atau turun harus
benar-benar tegak.
d. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringgan
1/1000 menuju kearah pipa tegak/riser.
e. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short/elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
f. Fitting, peralatan bantuan, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan
aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang diisyaratkan
pada buku ini.
g. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengukur kotoran
yang ditutup (capped dirtypocket).
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 45
h. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian
yang sewajarnya untuk pengukuran.
i. Selama pemasangan berjalan, kontraktor harus menutup semua ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya dengan dop/blind
flange untuk pipa baja dan copper pemanasan press untuk pipa PVC.
j. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara hampa
(compresed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran-kotoran
yang mungkin sudah masuk kedalam pipa yang dapat terbuang sama sekali.
2.6. Desinfeksi
a. Desinfeksi dilakukan setelah system pemipaan air bersih dapat berfungsi
dengan baik dan sebelum penyerahan pertama.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukan chlorine ke dalam system dengan cara
injeksi.
c. Dosis chlorine adalah 50 ppm.
d. Setelah 16 jam, seluruh system pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga
chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
2.7. Pengujian Instalasi Pemipaan
a. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa
serta kondisi pipa-pipa yang telah dipasang.
b. Pengujian dilakukan setelah seluruh system pemipaan selesai dikerjakan dan
siap untuk dilakukan pengujian.
c. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrosatik pada system
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10
kg/cm2.
d. Pengujian dilakukan selama 8 jam tanpa terjadinya penurunan tekanan.
e. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
f. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
Pasal 25. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam pekerjaan ini harus
termasuk juga pekerjaan–pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
yang tidak mungkin disebutkan secara terinci didalam buku ini tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi system distribusi listrik.
1.2. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Panel-panel tegangan rendah.
Pekerjaan ini meliputi: sub distribution panel, panel-panel daya dan panel-
panel penerangan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan system instalasi listrik.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 46
b. Kabel-Kabel Daya.
Pekerjaan ini meliputi Kabel Utama dari MDP ke Panel SDP kemudian
didistribusikan ke Panel LP, PP dan PC.
c. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
peralatan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan buku persyaratan
teknis.
d. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-
panel penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar
bangunan, sesuai dengan gambar perencanan dan buku persyaratan teknis.
e. Fixture Lampu.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast,
starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang
berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang
dipilih.
f. Sistem Pengebumian Pengaman.
Yang termasuk didalam pekerjaan system pngebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus di ketanahan denagan elektroda
pentanahan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan system ini.
g. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambung, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan system
distribusi listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan
digambarkan dengan jelas di dalam gambar perencanan. Dalam pekerjaan
outlet daya, outlet telepon, outlet sound sistem.
h. Panel–Panel Kontrol.
Yang termasuk didalam pekerjaan ini meliputi panel control start-stop dan
monitor pompa air bersih, pompa fine fighting dan lain-lain seperti
tercantum didalam gambar perencanaan dan/atau buku spesifikasi teknis.
i. Penyambungan sumber catu daya listrik PLN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 26. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1. Konstruksi Box Panel.
1.1. Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi
plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan
cat bakar warna abu-abu.
Ketebalan pelat baja:
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 47
NO PANEL DINDING PINTU
1 MDP, SDP 2,0 mm 3,0 mm
2 PP, PC dan LP 1,6 mm 2,0 mm
1.2. Dalam box panel disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan (grounding)
dan boos bar pertanahan yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel tanahan.
1.3. Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi serta
pada bagian dalamnya diberi plat/lapisan pelindung, sehingga dapat dicegah
kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-bagian dalam panel
yang bertegangan.
1.4. Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata
pada bagian panel dimana kabel incoming itu masuk dan kabel outgoning itu keluar
dari panel.
1.5. Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoning serta terminal
penyambung kabel, kabel harus diberi indikasi/ kabel/sign plates mengenai nama
beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus terbuat dari
plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070.
1.6. Panel mempuinyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan kunci
dan handle pintu. Handle pintu dipasang baik untuk tutup bagian dalam panel maupun
tutup bagian luar panel.
1.7. Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang atas
panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan tempat untuk pemasangan
lampu indicator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagian yang
terpisah dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed).
1.8. Ukuran panel didalam gambar perencanaan tidak mengikat, dapat disesuaikan dengan
ukuran komponen dan peralatan penunjang yang dipilih serta standard pabrik
pembuat.
1.9. Pada pintu keluar panel bagian dalam harus di gambarkan diagram system instalasi
panel tersebut secara lengkap dan baik serta harus dilaminasi.
2. Busbar dan Terminal Penyambungan.
2.1. Panel harus sesuai untuk system 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana
busbar pentanahan terpisah.
2.2. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi ini,
termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan
lain-lain.
2.3. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan
terminal penyambung harus menggunakan sepatu kabel.
2.4. Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan
baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubungan
singkat terbesar yang mungkin terjadi.
3. Cirkuit Breaker.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 48
3.1. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB dan MCCB yang dilengkapi dengan
thermal overcurent release rating empere tripnya dapat diatur (adjust table).
3.2. Outgoning circuit breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan
circuit breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (circuit breaker tipe G).
3.3. Breaking capasiti dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam
gambar perencanaan.
3.4. Semua circuit breaker harus diidentifikasi dengan jelas identifikasi ini meliputi
breaking capacity, rating ampere serta ampere trip dari circuit breaker tersebut.
3.5. Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan pemasangan MCCB dan
komponen-komponen lain, seperti magnetic contractor, time switch dan lain-lain harus
menggunakan dudukan plat.
3.6. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan
lepas oleh gangguan mekanis.
3.7. Jika di dalam gambar perencanaan dinyatakan ada spare maka spare tersebut harus
terpasang secara lengkap.
3.8. Semua circuit breaker harus diberi label/sign plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya label sesuai
standard DIN 4070.
4. Alat-alat Ukur/Indikator
4.1. Panel-panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
a. Volt meter dan selector switc
b. Ampere meter
c. Frequensi meter
d. Travo arus
e. KWH Meter
4.2. Indikator lampu dan mini fuse tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti
diatas, melainkan harus disesuaikan dengan gambar perencanan.
4.3. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh) posisi :
a. 3 kali phasa terhadap netral
b. 3 kali phasa terhadap phasa
c. Posisi off
4.4. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan rating
incoming circuit breaker, seperti pada table berikut ini :
RATING INCOMING
RANGES of
NO
AMPEREMETER
CB PANEL
1 ~ - 1250 A ~ - 1000/2000 A
2 500 - 650 A 0 - 600/1200 A
3 350 - 400 A 0 - 400/600 A
4 250 - 300 A 0 - 250/500 A
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 49
5 120 - 200 A 0 - 200/400 A
6 80 - 100 A 0 - 100/200 A
7 50 - 63 A 0 - 60/120 A
8 < 40 A 0 - 40/80 A
4.5. Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang khusus
untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating ampere meter yang
digunakan dan tahan menerima impact short circuit terbesar yang mungkin terjadi.
Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan table dibawah ini:
RANGES of
NO RANTING TRAFO ARUS
AMPEREMETER
1 ~ - 1000/2000 A 1000/5
2 0 - 600/1200 A 600/5
3 0 - 400/ 600 A 400/5
4 0 - 250/ 500 A 200/5
5 0 - 200/ 400 A 200/5
6 0 - 100/ 200 A 200/5
7 0 - 60/ 120 A direct
8 0 - 40/ 80 A direct
4.6. Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum
penunjuk) untuk menunjukan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan
pointer lain yang berfungsi sebagai “maximum demand indicator”.
4.7. Lampu Indicator
a. Warna hijau untuk phasa R
b. Warna kuning untuk phasa S
c. Warna merah untuk phasa T
d. Lampu-lampu indicator harus diproteksi dengan mengguna-kan mini fuse.
e. Pasang jenis free standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada
gambar perencanaan.
f. Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi baja dan harus
diperkuat dengan mur-baut atau dynabolt sehingga tidak akan berubah posisi
oleh gangguan mekanis.
g. Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok
dengan lokasi sesuai gambar perencanaan.
h. Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor
bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
i. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada disekitar
panel listrik harus dihubungkan kesistem pembumian pengaman.
4.8. Gambar Skema Rangkaian Listrik.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 50
a. Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap dengan
keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
b. Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastic dan
ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.
Pasal 27. PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
1. Ketentuan Umum.
1.1. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya
b. Instalasi daya
c. Instalasi penerangan
1.2. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel
satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
1.3. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel
daya penerangan dengan beban-beban stop kontak, pompa air bersih, dan lain-lain.
Sesuai dengan gambar perencanaan. Di dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk
outlet daya/penyambung/pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan system instalasi daya.
1.4. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan
antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu penerangan buatan.
1.5. Didalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar,
conduit, sparing, metal doos untuk saklar/ penyambungan, metal flexible conduit dan
peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan system
instalasi penerangan buatan.
2. Jenis Kabel
2.1. Kabel-kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat
rekomendasi dari LMK.
2.2. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik gambar perencanaan.
2.3. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600volt/100 volt.
2.4. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor
yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
2.5. Kecuali untuk instalasi yang harus beroprasi pada keadaan darurat seperti ditunjukan
didalam gambar perencanaan kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan
jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangan seperti tabel dibawah
ini:
NO PEMAKAIAN JENIS KABEL
1 Instalasi penerangan di dalam bangunan NYM
2 Instalasi daya dan kabel daya di dalam bangunan NYY
3 Kabel daya khusus MICC
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 51
2.6. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi
kebakaran (seperti fire hydrant pump, dan lain-lain), seperti ditunjukan didalam
gambar perencanaan, harus menggunakan kabel tahan api jenis Fire Resistance cable
yang dapat menahan temperatur 800 derajat celcius selama 2 (dua) jam.
2.7. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang,
rating tegangan kerja dan standar yang digunakan.
2.8. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign plate yang terbuat dari
alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang
mencatu daya kabel atau beban tersebut.
3. Persyaratan Pemasangan
3.1. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan
PUIL atau peraturan-peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
3.2. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas
atau rusak oleh gangguan-gangguan mekanis.
3.3. Pembelokan kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak
boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
3.4. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe prees, ukuran sesuai
dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish
dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
3.5. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan
tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam
junction box atau metal doos sesuai dengan persyaratan.
3.6. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak
boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat kabel.
3.7. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir
dari kabel daya harus dilindungi dengan “sealing end isolasi kabel”, sehingga bagian
konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
3.8. Pemasangan kabel didalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Kabel harus diatur rapi.
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan
mur baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit.
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam conduit kecuali didalam
kotak cabang.
3.9. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam) sebelum ditutup tembok harus
disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam
sehingga tersusun rapi dan kokoh.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 52
c. Kabel instalasi yang dating dari conduit menuju sparing harus dilindungi
dengan “metal flexible conduit” serta pertemuan antara conduit/sparing dengan
metal flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
4. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
4.1. Outlet daya
a. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard lain yang
berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 500 volt
Rating arus : 10 A, 13 A, 16 A atau lebih, seperti pada gambar design.
Type pemasangan recessed.
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukan merk
pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan metal
doos dengan ketinggian pemasangan 30 cm dari permukaan lantai atau
ditentukan oleh perencana interior.
4.2. Saklar Lampu Penerangan
a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN atau SII atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 500 volt.
Rating : minimal 10 A.
Type : recessed.
c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangan.
d. Saklar harus dipasang pada dinding atau pada partisi dengan ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai atau ditentukan oleh perencanaan interior. Pemasangan
saklar harus menggunakan metal doos.
e. Tata letak saklar harus sesuai dengan gambar perencanaan dan dikoordinasi
dengan perencana interior.
4.3. Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi.
a. Regid Conduit
Regid conduit yang dipasang secara exposed dan conduit-conduit yang
ditanam di dalam tembok atau beton (sparing-sparing) harus terbuat dari
pipa besi yang di cat meni tahan karat.
Conduit dan sparing harus mempunyai diameter dalam sebesar 1,5 kali
dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum
sebesar ¾” oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus
rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Ujung-ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak
isolasi kabel.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 53
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus
dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai
berikut :
Instalasi listrik : warna hitam
Instalasi fire alarm : warna merah
Instalasi telepon : warna hijau
Instalasi tata suara : warna putih
Instalasi security : warna kuning
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi
daya, instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu
pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan
dengan pekerjaan finishing arsitekture.
Pemasangan pipa conduit diatas plafond harus dikoordinasikan dengan
jalur untuk utilitas lain seperti instalasi telepon, fire alarm, sound system
tata suara, security, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh
dan tidak saling mempengaruhi.
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau
menggunakan instalasi utilitas lainnya.
Dalam jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mengkin lagi
untuk dilaksanakan, maka kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga
pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi harus sesuai
dengan persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan
pipa conduit diatas plafond harus menggunakan metal doos dan diantara
metal doos tersebut dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible
conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1
(satu) kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan
grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan
minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel sparing yang akan
melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak
dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
b. Metal Flexible Conduit
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel.
Yang keluar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
Yang keluar dari conduit ke titik-titik lampu.
Yang keluar dari conduit ke mesin-mesin atau beban-beban yang lainnya.
Pembelokan instalasi.
Dan keperluan lain seperti tercantum didalam gambar perencanaan.
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan
didalam metal doos penyambungan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 54
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
diameter luar kabel yang dilindunginya.
Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
menahan gangguan-gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Pemasangan Flexible conduit harus menggunakan klem.
c. Rak Kabel
Rak kabel digunakan untuk menyambung kabel-kabel daya, kabel-kabel
instalasi daya dan kabel-kabel instalasi penerangan. Rak kabel tersebut
dari siku dan plat dengan ukuran dan konstruksinya seperti tercantum di
dalam gambar perencanaan.
Penggantung rak kabel dan penggantungnya harus dicat meni, tahan karat
dan di cat finish.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan
harus kuat untuk menyangga rak kabel beserta isinya serta harus tahan pula
untuk menahan gangguan-gangguan teknis lainnya.
4.4. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan.
a. Armature Lampu
Armature-armature lampu harus memenuhi persyaratan teknis. Bentuk dan
penampilan sesuai dengan gambar perencanaan.
Armature–armature lampu menggunakan produk local dengan standard
kualitas yang baik.
Armature-armature lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai
ketebalan plat minimal 0.7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan
dicat finish warna putih atau sesuai dengan petunjuk perencana interior.
Perencanaan ini menggunakan cat baker.
Armature lampu untuk lampu TL harus dilengkapi dengan komponen-
komponen lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas
terbaik. Pemasangan armature harus dipasang dengan baik dan kokoh
sehingga tidak mudah terlepas oleh gangguan-ganguan mekanis. Cara
pemasangan lampu disesuaikan dengan rekomendasi pabrik pembuat.
b. Lampu Penerangan Buatan
Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar-gambar perencanaan.
Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik. Lampu
TL harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi seperti
lampu jenis TL_D dan SL.
Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut :
Tegangan kerja : 220 volt – 240 volt
Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
Frekuensi : 50 Hertz
4.5. Sistem Pengetahanan untuk Pengaman
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 55
a. Yang dimaksud dengan system pengetahanan untuk pengaman adalah
pengetahanan dari badan–badan peralatan listrik atau benda-benda disekitar
instalasi listrik yang bersifat konduktif, dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubungan singkat phasa ke badan peralatan-peralatan kemungkinan benda-
benda tersebut menjadi bertegangan.
b. System pengetahanan ini bertujuan untuk keamanan/ keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
c. Semua badan peralatan atau benda-benda disekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan system pengetahanan ini.
d. Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standar-standar
lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
e. Konstruksi.
Sistem pengetahanan terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara
benda-benda yang diketahankan dan peralatan bantu lain yang di butuhkan
untuk kesempurnaan system ini.
Grounding rod dari sistem pengetahanan terbuat dari pipa GIP dan
tembaga dengan konstruksi seperti gambar perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan yang diketahankan dengan
grounding rod terbuat dari bare coper conductor atau kabel berisolasi
sesuai dengan gambar perencanaan.
Tahanan system pengetahanan sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh
yang terjadi harus lebih kecil dari volt.
f. Pemasangan.
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian
grounding rod yang tercantum didalam tanah minimum sepanjang 6 m dan
masing-masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1
ohm.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak control yang tertutup.
Tutup bak control harus mudah dibuka di lengkapi dengan handle. Bak
control ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan
tempat pengukuran tahanan pengetahanan grounding rod. Ukuran bak
control harus sesuai dengan gambar perencanaan.
Hantaran pengetahanan harus dipasangkan sempurna dan cukup kuat
menahan gangguan mekanis.
Penyambungan bagian-bagian hantaran pengetahanan yang tertanam
didalam tanah harus menggunakan sambungan, sedangkan penyambungan
dengan per-alatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau
sesuai dengan gambar perencanaan.
Penyambungan hantaran pengetanahan dengan grounding harus
menggunakan mur berukuran M-10 sebanyak 3 titik. Penyambungan ini
dilakukan didalam bak control.
Ukuran hantaran pengetanahan harus sesuai dengan yang tercantum di
dalam gambar perencanaan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 56
System pengetanahan tegangan rendah harus terpisah dengan system
pengetanahan.
Pengetanahan jaringan tegangan tinggi.
Pengetanahan instalasi system penyalur petir.
Pengetanahan system telepon.
Pengetanahan system computer.
Pengetanahan system pengindera kebakaran.
Tata letak system pengetanahan harus sesuai dengan gambar
perencanaan.
Pasal 28. PANEL KONTROL START-STOP DAN MONITOR
1. Konstruksi Panel
1.1. Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm, rangka plat baja
konstruksi las di cat meni tahan karat dan di cat finish (cat baker) warna abu-abu.
1.2. Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara plat satu dengan lainnya harus
dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
1.3. Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman
tetapi mudah pemeliharaan.
1.4. Komponen-komponen panel harus satu merk.
1.5. Motor-motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan
‘wye-delta starting unit’.
1.6. Hal tersebut diatas tidak terlalu berlaku bagi mesin-mesin yang telah memiliki built-in
starting device.
1.7. Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga
tahan oleh gangguan mekanis.
1.8. Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar
arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
1.9. Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
1.10. Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor, timer switch,
disconnecting switch dan lain-lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari
rating pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut.
1.11. Untuk pemasangan kabel instalasi didalam panel harus disediakan terminal
penyambungan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel
instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan.
1.12. Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari plat
aluminium atau sesuai standar DIN 4070.
2. Kemampuan Operasi
2.1. Panel kontrol start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih.
a. Panel control pompa harus dapat beroperasi untuk:
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 57
Menjalankan dan mematikan pompa.
Mengatur pengoperasian system pompa distribusi air bersih secara
bergantian.
Pengaturan seperti tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih
(selector switch).
Panel control harus dilengkapi dengan alat paragator lamp, sehingga dari
panel control tersebut dapat dimonitor operasi system pompa distribusi
air bersih.
Dari panel control harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground
reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
Operasi start-stop system pompa distribusi air bersih secara manual
dilakukan dengan menggunakan push-button normally ope dan normally
close.
b. Operasi system pompa distribusi air bersih seperti tersebut diatas terus
berlangsung selama persediaan air didalam ground reservoir berada pada batas-
batas tertentu (minimum level) maka pompa akan berhenti secara otomatis.
Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur ‘water level
control unit’ yang dilengkapi dengan elektroda.
c. Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan diatas harus dapat dimonitor
pada control secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan
lampu indicator.
2.2. Panel Kontrol Star-stop Transfer Pump
a. Panel control pompa tersebut masih harus dapat beroperasi untuk:
Menjalankan dan mematikan pompa.
Dari panel control harus dapat memonitor operasi pompa yang
dikontrolnya.
Pasal 29. SISTEM PENYALUR PETIR (Bila Ada)
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Lingkup pekerjaan ini pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain
untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh instalasi system penyalur petir seperti dipersyaratkan di dalam buku ini
dan seperti ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
1.2. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan ini yang kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci
didalam buku ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi
dan operasi instalasi penyalur petir.
1.3. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Elektroda penyalur petir ini termasuk batang penyalur petir (air terminator),
dudukan air terminator dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan instalasi system penyalur petir.
2. Hantaran Turun.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 58
2.1. Didalam item ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan klem untuk duduk
dudukan dan pemasangan hantaran turun.
3. Elektrode Pembumian.
3.1. Item ini meliputi batang pembumian, terminal penyambungan, bak control dan
material-material bantu lainnya.
4. Instalasi system penyalur petir harus mengikuti peraturan umum instalasi penyalur petir atau
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
5. Elektroda Penyalur Petir/Air Terminator.
Elektroda penyalur petir ini terdiri dari:
5.1. Air termination dari jenis EF lightning terminal.
5.2. Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan
ketinggian 2,5 meter.
5.3. Air termination yang dipakai harus mendapat izin atau rekomendasi dari departemen
tenaga kerja Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang.
5.4. Air termination yang digunakan tidak boleh menggunakan air termination jenis
radioaktif.
5.5. Detail dan tata letak instalasi penyalur petir sesuai dengan gambar perencanaan.
5.6. Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang
cukup besar tanpa terjadi kerusakan.
5.7. Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun.
5.8. Pemasangan penyalur petir harus diatur sedemikian rupa sehingga semua bagian atau
benda berada diatap sampai dengan lantai dasar harus dapat terlindung oleh system
instalasi penangkal petir.
6. Hantaran.
6.1. Hantaran turun berfungsi untuk mengaliri muatan listrik petir yang diterima/ditangkap
oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian. Oleh karena itu, hantaran
turun harus di hubungkan secara sempurna, baik dengan elektroda penangkal petir
maupun elektroda pembumian.
6.2. Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran turun
system penangkal petir.
6.3. Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya
yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk system penangkal
petir.
6.4. Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 2 x 35 mm2.
6.5. Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mem-punyai kekuatan yang
cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis.
7. Elektroda Pembumian.
7.1. Elektroda pembumian terbuat dari pipa 1 ½ dan plat tembaga serta lilitan kawat timah
dengan konstruksi sepertitercantum didalam gambar perencanaan.
7.2. Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang bagian
yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan pertanahan sebesar 2
ohm.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 59
7.3. Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
hantaran turun harus dilakukan didalam bak control, penyambungan tersebut harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
7.4. System pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari system pembumian
untuk system elektrikal lainnya.
8. Bak Kontrol/Terminal Penyambung.
8.1. Bak control berfungsi sebagai tempat penyambungan antara penyalur petir dengan
elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk melakukan
pengukuran tahanan pembumian.
8.2. Dimensi dan tutup bak control sesuai dengan gambar perencanaan. Dinding dan tutup
bak control terbuat dari kontruksi beton. Bak control mempunyai tutup yang
dilengkapi dengan handle. Tutup bak control ini harus dapat dibuka dengan mudah.
9. Penyangga dan Klem.
9.1. Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
9.2. Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan karat.
9.3. Dimensi dan kontruksi penyangga sesuai dengan gambar perencanaan.
9.4. Jarak antara 2 (dua) penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.
Pasal 29. PEKERJAAN PEMASANGAN PEMBESIAN PAGAR
1. Umum
Pada lahan area yang akan dilakukan pemasangan pembesian pagar harus sesuai dengan
spesifikasi rencana pagar. Sebelum melakukan pemasangan diukur terlebih dahulu berapa
banyak kebutuhan yang akan dilakukan pemasangan pagar.
2. Pemasangan
Pada pemasangan pembesian pagar haruslah sesuai dengan jarak dan spesifikasi yang
direncanakan agar pemasangan terlihat rapi terutama aman bagi pengguna area tersebut.
Pasal 30. PEKERJAAN TANAMAN
1. Menanam tanaman
1.1. Tanah diberi pupuk. Setelah selesai ditanam harus disiram.
1.2. Rumput gajah mini Potongan rumput yang ditanam ukuran minimal 20x20 cm.
Dengan jarak antar rumput maksimal 25 cm
1.3. Pohon Beringin Korea tinggi minimal 2 meter.
1.4. Tanaman Cemara Udang Bongsai tinggi 2 meter minimal
1.5. Tabebuya Pink minimal tinggi 2 meter
1.6. Tanaman sikas tinggi minimal 1 meter
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 60
1.7. Tanaman pisang-pisangan tinggi minimal 1 meter
1.8. Tanaman semak berwarna
1.9. Kontraktor harus merawat tanaman sampai tumbuh subur sampai dengan serah Terima
Pekerjaan kedua.
Pasal 31. PEKERJAAN FURNITURE dan INTERIOR
2. Pekerjaan Furniture
2.1. Pekerjaan Furniture meliputi ukuran gambar yang saling terkoneksi dengan item RAB.
2.2. Finishing luar sesuai warna di gambar DED
2.3. Ukuran yang meliputi standar Bank Bengkulu (logo dan nama) harus diklarifikasi
dengan owner.
2.4. Pengajuan ACC warna HPL dengan Ownwer dan jika terjadi material kadaluarsa
harus di kompromikan dengan owner
Pasal 31. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum.
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa atau puing-puing bangunan, kotoran-kotoran dan
sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan proyek.
Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan
bangunan yang tersisa dan bahan bangunan yang kelebihan, sampah-sampah atau puing-
puing, perlengkapan, peralatan, mesin-mesin dari lokasi proyek.
Seluruh bagian permukaan hasil penanganan pekerjaan harus terlihat bersih dan proyek yang
akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan
oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan.
2.1. Kontraktor harus melakukan pembersihan secara rutin untuk menjamin daerah kerja,
kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan bahan sisa dan sampah, serta
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasional pekerjaan
lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap saat.
2.2. Manjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
2.3. Apabila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
lainnya dengan air, sehingga dapat mencegah adanya debu atau pasir yang tertiup
angin.
2.4. Siapkan pada daerah kerja tempat-tempat sampah untuk mengumpulkan bahan-bahan
sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah sebelum dibuang.
2.5. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah
ditentukan dan sesuai dengan peraturan/ perundangan yang berlaku secara nasional
dan peraturan pemerintah daerah setempat serta harus mentaati undang-undang anti
pencemaran.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB
Rencana Kerja dan Syarat 61
2.6. Jangan menanam kotoran-kotoran dan sampah-sampah didaerah kerja proyek tanpa
persetujuan dari Pengawas.
2.7. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap misalnya cairan mineral, oli,
minyak cat kedalam selokan, jalan.
2.8. Tidak diperkenankan menumpuk/membuang kotoran-kotoran dan sampah-sampah
kedalam sungai atau saluran air.
2.9. Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran drainase air samping atau bagian lain
dari sistem drainase dipergunakan oleh karyawan, Kontraktor atau oleh orang lain,
untuk pembuangan lain-lain diluar air permukaan, pihak Kontraktor harus segera
melaporkan hal yang terjadi kepada Pengawas dan segera mengambil tindakan yang
perlu sesuai dengan petunjuk Pengawas untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih
lanjut.
3. Pembersih Akhir.
3.1. Pada saaat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan
daerah proyek yang bukan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam
dokumen kontrak sesuai dengan keadaan aslinya.
3.2. Pada saat pembersihan akhir seluruh pengerasan, kerb-kerb dan jembatan harus
diperiksa kembali, karena dimungkinkan terjadinya kerusakan fisik yang ditemukan
sebelum pembersihan akhir.
3.3. Daerah yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang
terletak dilokasi kerja harus disikat sampai bersih. Seluruh permukaan harus
dibersihkan dengan garpu dan kotoran-kotoran dan sampah-sampah harus dibuang
seluruhnya.
Pasal 32. PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam RKS ini, dan apabila ternyata diperlukan
akan dicantumkan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
2. Hal-hal atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Pengawas dan Pemborong dan apabila diperlukan
akan dibicarakan bersama dengan Konsultan Perencana dan Pengawas dalam rapat berkala.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Rehab Balai Penyuluhan KB