| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Cugung Artha Mas | 09*5**8****11**0 | Rp 9,727,417,970 | - |
| 0017595729311000 | Rp 9,848,706,987 | - | |
| 0806811220531000 | Rp 9,891,438,971 | - | |
| 0012764502327000 | Rp 10,186,620,237 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
CV Cipta Bangun Sukses | 03*4**3****11**0 | - | - |
| 0634552905503000 | Rp 8,911,889,443 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran dan pokmil tidak menerima jaminan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku | |
PT Mas Negara | 04*0**2****07**0 | Rp 9,630,804,001 | Pokmil tidak menerima jaminan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku |
| 0012684262201000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0932550569328000 | - | - | |
| 0017599564328000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0413472648405000 | - | - | |
| 0863594396009000 | - | - | |
| 0316856772541000 | - | - | |
| 0316967710311000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0868526310311000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0395942949523000 | - | - | |
| 0017595679311000 | - | - | |
| 0705856607311000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
| 0811564798311000 | - | - | |
PT Pangestu Buming Konsultan | 09*0**5****11**0 | - | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - |
| 0745500538328000 | - | - | |
CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | - | - |
| 0033380098435000 | - | - | |
| 0941492324311000 | - | - | |
| 0028659704311000 | - | - | |
| 0812307304201000 | - | - | |
PT Guchiano Jaya Persada | 03*2**2****01**0 | - | - |
| 0926638735311000 | - | - | |
| 0316423813327000 | - | - | |
| 0023521792311000 | - | - | |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | - | - |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0716533872103000 | - | - | |
| 0015808652201000 | - | - | |
CV Prama Karya Nusantara | 04*2**9****28**0 | - | - |
| 0030245245202000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN
Perencanaan Pengembangan Gedung Instalasi Kedokteran Nuklir
SPECT CT di UPTD Khusus RSUD dr.M.Yunus Bengkulu
KEGIATAN
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana,dan Alat
Kesehatan untuk UKP Rujukan, dan UKM Rujukan Tingkat
Daerah Provinsi
LOKASI
KOTA BENGKULU
TAHUN ANGGARAN
2025
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB 1
PENJELASAN UMUM
PASAL 1
URAIAN UMUM
A. UMUM
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan:
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir yang telah disetujui.
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS).
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
d. Item pekerjaan dalam Bill of Quantity.
e. Petunjuk dari Direksi dan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
f. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan Penyedia Jasa
Konstruksi (SPBBJ).
g. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
h. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
i. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi dan
Konsultan Pengawas .
2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi:
a. Pembangunan Gedung Instalasi Kedokteran Nuklir-Spect CT di UPTD Khusus RSUD dr
M Yunus Bengkulu.
b. Lingkup Pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Pematangan Lahan;
3) Pekerjaan Struktur;
4) Pekerjaan Arsitektur;
5) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing.
B. KETERANGAN UMUM
1. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera lapor kepada Direksi dan Konsultan Pengawas .
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai
dengan gambar rencana dan RKS ini.
3. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat menjaga lingkungan
agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
4. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi bisa minta ijin kepada
Direksi Pekerjaan yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan
menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
5. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas .
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
A. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat
ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan melaporkan hal tersebut Direksi, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. SARANA KERJA
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukan jadwal kerja; Penyedia Jasa Konstruksi juga wajib
memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota
pelaksanaan pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan
ini. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material
dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja
dilokasi dapat tercapai.
D. DOKUMEN LAIN YANG DIPERSYARATKAN
1. Memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dan Surat Pernyataan Ketersediaan Bahan/
Material Ready Mix dari perusahaan Ready Mix yang mempunyai sertifikat Green Label dan
atau sejenisnya.
2. Memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dan Surat Pernyataan Ketersediaan Bahan/
Material Pintu Otomatis (Timbal dan Non Timbal) dengan melampirkan sebagai berikut:
a. Surat garansi untuk DC motor gearbox dari distributor resmi Solana Automatic Hermetic
Sliding Door Tipe SLN 03670;
b. Surat garansi untuk mesin dari distributor resmi Solana Automatic Hermetic Sliding
Door;
c. Surat dukungan ketersediaan barang;
d. Sertifikasi installer resmi dari pihak Solana Automatic Hermetic Sliding Door;
e. Surat Penunjukan Distributor Resmi dari Solana Automatic Hermetic Sliding Door untuk
tahun proyek berjalan;
f. Data sheet Solana Pintu Hermetic Single Silidng Stainless steel Timbal Uk : 1600 x
2150mm kedap udara dan Solana Pintu Hermetic Single Swing Stainless steel Timbal Uk :
900 x 2150mm kedap udara dengan cap basah dari distributor resmi Solana Automatic
Hermetic Sliding Door;
3. Memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dan Surat Pernyataan Ketersediaan
Bahan/Material Solana Passbox Elektrik Interlock System Timbal/PB sesuai spesifikasi teknis
dengan melampirkan sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
a. Data sheet Solana Passbox Elektrik Interlock System Timbal/PB dengan cap basah dari
distributor resmi Solana Passbox Elektrik Interlock System Timbal/PB;
b. Surat garansi untuk Solana Passbox Elektrik Interlock System Timbal/PB selama 1 tahun
dari distributor resmi.
4. Memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dan Surat Pernyataan Ketersediaan
Bahan/Material Pintu Stainless Steel lapis Timbal/PB sesuai spesifikasi teknis dengan
melampirkan sebagai berikut:
a. Data sheet Pintu Stainless Steel lapis Timbal/PB dengan cap basah dari distributor resmi
Solana Passbox Elektrik Interlock System Timbal/PB;
b. Surat garansi untuk Pintu Stainless Steel lapis Timbal/PB selama 1 tahun dari distributor
resmi.
5. Memiliki dan melampirkan Surat Dukungan dan Surat Pernyataan Ketersediaan
Bahan/Material Pengkondisian Udara sesuai spesifikasi teknis dengan melampirkan sebagai
berikut:
a. Brosur asli yang di beri cap basah oleh distributor resmi DAIKIN PROSHOP;
b. Surat garansi dari Distributor resmi DAIKIN PROSHOP;
c. Surat Penunjukan Distributor resmi DAIKIN PROSHOP untuk tahun proyek berjalan;
d. Surat dukungan ketersediaan barang dari distributor resmi Daikin PROSHOP;
e. Installer yang ditunjuk merupakan installer yang memiliki sertifikat sebagai DAIKIN
PROSHOP.
E. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur ringan dan mekanikal elektrikal plumbing) dalam buku uraian pekerjaan
ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi dan Konsultan Pengawas . Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi dan Konsultan Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Penyedia Jasa Konstruksi wajib merundingkan terlebih dahulu dengan Direksi dan Konsultan
Pengawas.
4. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi
dan Konsultan Pengawas.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat Direksi, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana setiap saat sampai
dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh pemberi tugas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
F. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
Jadwal waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis,
realistik, dan secara teknis dapat dilaksanakan yang dibuat secara detail terperinci berdasarkan
per nomor / nama mata pembayaran / perhari dengan ketentuan tidak melampaui batas waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP ( contoh format seperti pada Bab VI bentuk dokumen
penawaran). Jadwal waktu pelaksanaan yang dibuat Penyedia adalah mengikat untuk waktu
pelaksanaan dalam penyusunan kontrak.
G. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan Penyedia Jasa Konstruksi atau sub Penyedia Jasa Konstruksi,
supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Disediakan contoh-contoh benda dari Penyedia Jasa Konstruksi untuk menunjukan bahan,
pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Direksi dan Konsultan Pengawas untuk
menilai dahulu.
3. Direksi dan Konsultan Pengawas akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Direksi
dan Konsultan Pengawas . Penyedia Jasa Konstruksi harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Penyedia Jasa Konstruksi telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Direksi dan Konsultan Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
6. Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Direksi dan
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh tidak membebaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas .
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas .
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Direksi dan Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan “Telah Diperiksa, Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan disimpan
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Penyedia Jasa Konstruksi atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebelum katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Direksi dan
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog, brosur atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas .
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana menjadi tanggungan Penyedia
Jasa Konstruksi.
H. MANAJEMEN MUTU
Sistem pengendalian manajemen jaminan mutu pekerjaan (yang berisi antara lain sistem
koordinasi dan penugasan personil lapangan, pembahasan manajemen administrasi dan
keuangan serta pembahasan pengendalian mutu pekerjaan).
I. JAMINAN KUALITAS
Penyedia Jasa Konstruksi menjamin kepada Direksi dan Konsultan Pengawas , bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Penyedia Jasa Konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Penyedia Jasa Konstruksi
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum
mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas , bahwa pekerjaan telah dikerjakan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
sepenuhnya.
J. METODE KESELAMATAN KERJA (K3)
Menjelaskan tata cara penanganan penerapan sistem keselamatan kerja untuk mendapatkan
jaminan bagi pelaksana, warga sekitar, pengunjung dan tenaga kerja selama pelaksanaan
pekerjaan.
No. Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya Nilai Bahaya
1 Pekerjaan Tanah Tertimpa tanah 4
dan Galian Terkena alat kerja 4
Terpleset/terjatuh saat melakukan pekerjaan 3
Kecalakaan dan gangguan Kesehatan pekerja akibat 3
penyimpanan peralatan dan bahan atau material
kurang memenuhi syarat
2 Pekerjaan Beton Terkena alat kerja 3
Terpleset/terjatuh saat melakukan pekerjaan 3
Kecalakaan dan gangguan Kesehatan pekerja akibat 3
penyimpanan peralatan dan bahan atau material
kurang memenuhi syarat
4 Pekerjaan Terkena alat kerja 3
Pasangan Dinding, Terpeleset/terjatuh saat melakukan pekerjaan 3
Plesteran dan Kecalakaan dan gangguan Kesehatan pekerja akibat 3
Acian penyimpanan peralatan dan bahan atau material
kurang memenuhi syarat
5 Pekerjaan Terkena alat kerja 3
Elektrikal Tersengat arus Listrik 6
Terpleset/terjatuh saat melakukan pekerjaan 4
Kecalakaan dan gangguan Kesehatan pekerja akibat 2
penyimpanan peralatan dan bahan atau material
kurang memenuhi syarat
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
K. NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan 3 (tiga)/lebih nama pabrik/merk dari suatu
jenis bahan/komponen, maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat memilih, menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi Penyedia Jasa
Konstruksi pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Penyedia Jasa Konstruksi harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
L. CONTOH-CONTOH BAHAN/MATERIAL
1. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Direksi harus segera disediakan atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Direksi, Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi pekerjaan (melalui
pemesanan) maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyerahkan: brosur, katalog,
gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu oleh Direksi, Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
M. SUBTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, dan aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Penyedia Jasa Konstruksi harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis
atau dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum memesan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan secara
tertulis nama dari pabrik yang menghasilkan katalog dan selanjutnya menguraikan data-data
atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi,
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
N. PERALATAN, MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus melaksanakannya.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
O. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam dokumen tender ini klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala klaim atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
P. KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus
dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lain dapat
dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas .
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari Direksi dan Konsultan
Pengawas .
3. Direksi dan Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Direksi dan Konsultan
Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi. Tidak berarti Penyedia Jasa Konstruksi bebas dari tanggung jawab.
4. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Q. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum
Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Jasa Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Penyedia Jasa Konstruksi, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
Konstruksi hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
a. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak,
siang dan malam.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa Konstruksi, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang
ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
6. Gangguan pada lingkungan sekitar
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk sekitar yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
R. PERATURAN HAK PATENT
Penyedia Jasa Konstruksi harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua Klaim atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
S. IKLAN
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan
(batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas.
T. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Spesifikasi Teknis ini,
berlaku dan mengikat ketentuan- ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya:
1. Undang – undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang
Serfikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
13. Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI), Standard Konsep Nasional
Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia (NI), Standart Industri Indonesia (SII) serta
Peraturan-peraturan Nasional dan Internasional lain yang berhubungan dengan Pekerjaan:
a. Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan;
b. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 –2847 – 2002;
c. Tatacara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03 –1729 – 2002;
d. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung SNI 1726:2012;
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, NI-3 PMI PUBBI;
f. Peraturan Sement Portland Indonesia, SNI 2049:2015;
g. Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran, SNI 03-6862-2002;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Bukan logam, SNI 03-6861,1-2002;
i. Spesifikasi Bahan Bangunan dari Besi/Logam, SNI SNI 03-6861,1-2002;
j. Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan, SNI 03-0675-1989;
k. Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing, SNI 03-7065-2005;
l. Peraturan Umum Instalasi Listrik, PUIL-2000;
m. Spesifikasi Cat Tembok Emulsi, SNI 3564; 2009;
n. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi, SNI 03-2410-1994;
o. Peraturan batu merah sebagai bahan bangunan SNI 15-2094-2000;
p. Pasir untuk adukan dan beton SNI 03-6861,1-2002;
q. Agregat Beton SNI 03-6861,1-2002;
r. Baja Tulangan Beton SNI 2052:2014;
s. Paku dan Kawat Paku SNI 03-6861,1-2002;
t. Baja Profil siku sama kaki proses canai (BJP siku sama kaki) SNI 07-2054-2006;
u. Baut Kepala segi enam dengan ulir metrik halus kelas A dan B SNI 3067-1992;
v. Ubin Keramik: SNI 03-0225-2000;
w. Batu Alam untuk Bahan Bangunan SNI 03-6861,1-2002;
x. Spesifikasi Genteng Keramik Berglasir, SNI 03-2134-1996;
y. Spesifikasi Bahan Bangunan Bata Beton (paving block);
z. Peraturan/Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-1.3.53.1987,UDC: 887.2;
aa. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau persyaratan
teknis dari pabrik/produsen yang bersangkutan;
bb. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen / Gambar, RKS, Spesifikasi
Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan /Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya;
cc. Tata cara Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk mencegah kebakaran pada
bangunan Gedung, SNI-03-1735-2000;
dd. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada hubungannya dengan Pekerjaan ini;
ee. Peraturan Umum dari Departemen Tenaga Kerja;
ff. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan
setempat, yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan;
gg. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula;
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
hh. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dan sudah disahkan/ disetujui direksi dan Konsultan Pengawas;
ii. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan;
jj. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
kk. Berita Acara Penunjukan;
ll. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi.
mm. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa);
nn. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya;
oo. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule);
pp. Kontrak/surat Perjanjian Penyedia Jasa Konstruksi.
U. SHOP DRAWING
1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan desain
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas .
2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bahan baik yang bersifat konstruksi
maupun finishing atau yang bersifat kedua-duanya .
4. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan
oleh kurang kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi, harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
6. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing”
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk
kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas .
V. PEMBUATAN GAMBAR PASCA PELAKSANAAN (AS-BUILT DRAWING)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari:
1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
3. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan Direksi dan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
4. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
5. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB 2
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEMBERSIHAN/PEMBONGKARAN DAN PENGUKURAN
A. PEMBERSIHAN HALAMAN
1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan
harus dilindungi agar tetap utuh.
2. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
B. MENENTUKAN TITIK NOL DAN UKURAN-UKURAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dan
Penyedia Jasa Konstruksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil bangunan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2. Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
3. Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya yang tidak
tercantum dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana.
4. Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka sebelum
dilaksanakan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana.
5. Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.
6. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong diwajibkan membuat gambar kerja yang akan
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Perencana.
C. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
1. Bouwplank dibuat dari kayu keras (tahan lama) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan
kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7cm dan dipasang
pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
2. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas.
3. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
D. OBSTACLE
Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan dinding tembok besi-besi
tua dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas kontruksi bangunan lama yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
khusus pula (misalnya: concrete breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi eksisting galian dan lain-lain
harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia
di lapangan dalam keadaan siap pakai.
Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (eksisting)
Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut: Pada area/daerah yang akan dibuat
basement dan ground water tank (GWT) sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah
pada area/daerah tersebut.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 2
PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN (CUT) DAN TIMBUNAN/URUGAN (FILL)
A. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tanah melipu:
1. Land Cung;
2. Land Screeding;
3. Pemadatan Tanah;
4. Penggalian, perataan, pengurugan (Pematangan lahan)
B. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH GALIAN (CUT)
1. Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah lapisan sub grade
tersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata permukaan atas sub grade tersebut
dak mencapai nilai soaked CBR = 4, maka tanah tersebut harus digaru / digali setebal 30 cm
sehingga menjadi gembur, kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR = 4 bisa
tercapai.
2. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan
3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneuma"c roler lainnya dengan
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas dan Direksi. Sebelumnya tanah
harus digaru dengan sheep foot roolers.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI DAERAH TIMBUNAN/
URUGAN (FILL)
1. Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
2. Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus
dan akar tanaman.
3. Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai
90% kepadatan maksimum modified proctor.
4. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, ap lapisan dak boleh lebih dari 20 cm
tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
5. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan
3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneuma"c rollers lainnya dengan
mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas /Konsultan Pengawas.
Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
6. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada
kadar air opmum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30
cm di bawah sub base course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
7. Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill
material harus sama dengan kadar air opmum dari hasil test Compac"on Modified Proctor
dari contoh fill material.
8. Apabila kadar air bahan mbunan/fill material lebih kecil dari bahan opmum, maka fill
material harus diberi air sehingga menyamai kadar air opmum. Sebaliknya bila kadar air
bahan mbunan/fill material lebih besar dari kadar air opmum, maka fill material harus
dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan mbunan yang lebih kering.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
9. Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihenkan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainase sehingga
daerah pemadatan selalu kering.
10. Seap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk seap 400
m2 untuk tanah yang dipadatkan.
11. Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus digan dengan tanah
lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
12. Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi dak mencapai soaked CBR
minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus digan dengan fill material yang pada
90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 2
PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. UMUM
Semua sampah- sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar lokasi dan tidak
mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilakukan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
yang ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
B. PERLINDUNGAN HASIL GALIAN
Penyedia Jasa Konstruksi akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya, segera setelai ia mencapai
sesuatu tahap dimana penggalian yang dihaslikan disetujui oleh pihak Direksi dan Konsultan
Pengawas termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian itu secara efektif terhadap
kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak Penyedia Jasa Konstruksi tidak memberikan perlindungan
yang baik, maka menggali kembali daerah yang bersangkutan sampai ke suatu tahap/ tingkat
lanjutan yang disetujui oleh pihak Direksi dan Konsultan Pengawas, dimana untuk selanjutnya tidak
diberikan tambahan oleh pihak Pemberi Tugas.
C. PELAKSANAAN PENGGALIAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari
Direksi dan Konsultan Pengawas.
2. Sebelum penggalian dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan usulan penggalian
yang akan ditempuh minimal menyebutkan;
a. Urut-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pelaksanaan galian.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat jalan penghubung, untuk naik/ turun bagi kegunaan
inspeksi.
4. Penyedia Jasa Konstruksi wajin memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Penyangga. Penahan tanah.
a. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung jawab dari
Penyedia Jasa Konstruksi, yang harus memperbaiki semua kelongsoran-kelongsoran.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penyangga-penyangga/ penahan tanah yang
diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
b. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang cukup kuat
untuk menahan tekanan tanah dibelakang galian.
c. Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan
galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama
masa kontrak dan masa perawatan.
6. Pekerjaan penggalian untuk Pekerjaan Pilecap dan Pitch Lift diharuskan menggunakan alat
berat Excavator PC75 kapasitas Bucket 0,3m3 agar memudahkan dan mempercapat waktu
pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
D. PELAKSANAAN PENIMBUNAN DAN PEMBUANGAN BEKAS GALIAN
1. Penimbunan Kembali.
a. Semua penimbunan kembali di bawah atau disekitar bangunan dan pengerasan
jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material untuk penimbunan harus
memenuhi spesifikasi ini.
b. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan
pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug 20 cm (setelah disirami,
diratakan dan dipadatkan), kemudian dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan
adukan mutu beton K.100.
c. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan sloof
beton, dibawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan mutu beton
K.100
2. Pembuangan tanah bekas galian.
a. Sebelum melakukan pembuangan tanah ke luar proyek, lokasi pembuangan harus
disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas.
b. Pembuangan tanah keluar yang sudah disetujui lokasi pembuangannya diangkut
menggunakan Mobil Pick Up kapasitas 3 m3 dan atau Dump Truck kapasitas 7 m3.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pondasi Batu belah merupakan pekerjaan pasangan Batu belah, meliputi pekerjaan
pemasangan pondasi staal/ umpak sesuai ukuran pada gambar rencana hingga pekerjaan
selanjutnya bisa dilaksanakan.
B. STANDAR PELAKSANAAN
1. SK SNI S-03-1994-03, tentang spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
2. Pt T-03-2000-C, tentang tata cara pengerjaan pasangan dan plesteran dinding.
3. SNI 03-6387-2000, tentang spesifikasi kapur kembang untuk bahan bangunan.
4. SK SNI S-04-1989-F, tentang spesifikasi bahan bangunan A/ bahan bangunan bukan logam.
5. SK SNI S-02-1994-04, tentang spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen . NI 7064:2014.
6. Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC).
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, penyedia jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi Batu belah meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, disertai gambar shop drawing.
2. Bahan batu belah harus memenuhi syarat-syarat:
a. Bahan batu belah adalan jenis batu hitam yang keras, liat, berat dan berwarna kehitam-
hitaman dan mempunyai muka lebih dari 3 (Tiga) sisi.
b. Tidak porus.
c. Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah-pecah menjadi ukuran
normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
d. Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan SNI 15-3758-1995 : Semen
Aduk Pasangan
3. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-profil pondasi dari kayu/ bambu
pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang pondasi.
4. Permukaan dasar pasangan pondasi batu kali harus diberi urugan pasir urug setebal minimal
10 cm dan dipadatkan.
5. Spesi pasangan Batu belah untuk pondasi memanjang/ umpak (staal) digunakan adukan 1 pc :
5 ps.
6. Bagian sisi samping dari pasangan pondasi batu kali harus diisi penuh dengan spesi atau
dibraben.
7. Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang sudah dibuat,
sehingga menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
D. BAHAN/MATERIAL
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen tipe 1 adalah Portland Cement (PC) produksi Semen
DYNAMIX, SEMEN PADANG, TIGA RODA, atau yang memenuhi standar SNI.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. PC harus didatangkan dalam zak yang utuh/ tidak pecah, tidak terdapat kekurangan
berat dari apa yang tercantum pada zak.
c. PC masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
d. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu PC, dengan
menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
e. PC yang sudah disimpan lebih dari 6 (enam) bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Batu belah
a. Batu belah yang digunakan adalah batu hitam pecah, tidak retak, warna hitam merata
dengan permukaan mengkilap.
b. Ukuran batu kali belah maksimal 20 cm.
3. Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI BORED PILE
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan semua tenaga, material dan equipment yang diperlukan untuk menyelesaikan
Pondasi bored pile seperti tercantum dalam gambar dan spesifikasi ini. Penyedia Jasa Konstruksi
harus memastikan bahwa peralatan mesin bored pile, harus mampu menembus tanah dengan N-
SPT lebih dari 60, karena struktur tanah relative tanah keras dengan N-SPT=22 ~26 pada kedalaman
< 5m, dan N-SPT >60 untuk kedalaman > 5m
B. PERSYARATAN UMUM
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan semua gambar kerja, bahan dan tenaga kerja yang
diperlukan.
2. Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti semua ketentuan dalam buku RKS ini
3. Kecuali dalam gambar atau RKS ditentukan lain, sebagai dasar peraturan menggunakan SNI
tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan gedung.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus melampirkan metode pelaksanaan yang akan digunakan dalam
proyek ini dengan memperhatikan kondisi lapisan tanah yang ada. Dalam metode pelaksanaan
ini antara lain harusdijelaskan bagaimana cara mengatasi kondisi tanah pada proyek ini dan
peralatan apa yang dibutuhkan untuk itu.
5. Tiang-tiang Pondasi bored pile harus dibuat sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Konsultan
Perencana seperti terlihat dalam gambar rencana. Kedalaman tanah keras yang pada proyek
ini diperkirakan terdapat pada kedalaman 4,50 – 5,00 M dibawah muka tanah. Untuk
Memastikan kondisi tanah saat sekarang Penyedia Jasa Konstruksi Harus diwajibkan
Melakukan Penyelidikan tanah dengan beban menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
6. Dalam melaksanakan pekerjaan tiang bor ini Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk
mengambil dan menyimpan contoh tanah dari:
a. Dasar dari lubang bor 0.5 meter;
b. Di atas dasar lubang bor 1 meter;
c. Di atas dasar lubang bor 1.5 meter;
d. Di atas dasar lubang bor 2 meter;
e. Setiap perubahan lapisan tanah yang dijumpai pada saat pengeboran.
C. PERSYARATAN MATERIAL
1. Tiang Bore Pile Beton
Tiang Bore dengan diameter 30cm, Beton untuk bahan tiang pancang, harus mempunyai
tegangan tekan karakteristik fc'-25 Mpa atau K.300.
2. Besi Tulangan
Tulangan utama digunakan BJTD 40 dan Tulangan Beugel digunakan U-24 sesuai dengan SNI
2052 - 2017 .
a. Syarat-syarat umum untuk baja tulangan, lihat bab pekerjaan persyaratan besi pada
spesifikasi ini dan untuk panjang baja tulangan lihat gambar rencana Konsultan Perencana
dengan memperhatikan stek-stek yang disyaratkan.
b. Tulangan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah dari mutu BJTD 40 untuk tulangan
lebih besar dan sama dengan U-24 untuk tulangan spiral kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
D. PERSYARATAN ALAT BORED PILE
Semua peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan pemasangan tiang, seperti HYDRAULIC
ROTARY DRILING RIG diameter 30cm , harus dalam kondisi baik dan memadai untuk pekerjaan
pemancangan.
Bila ada persyaratan yang khusus dalam pengadaan peralatan pemancangan maka harus dijelaskan
pada waktu memasukkan penawaran. Persyaratan-persyaratan harus dibuat secara khusus/spesifik
dan tidak secara umum, karena pihak Penyedia Jasa Konstruksi dianggap sudah tahu mengenai
pelaksanaan pengadaan dan pemindahan peralatan pemancangannya. Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyediakan peralatan-peralatan khusus yang dibutuhkan dalam pemancangan tiang sesuai
dengan spesifikasi. Semua pemeriksaan dan pengujian yang disyaratkan oleh peraturan harus
benar-benar dituruti. Kerusakan kecil pada peralatan harus diperbaiki didalam lokasi/site bilamana
mungkin.
Bila terpaksa dilakukan pemindahan paralatan guna perbaikan kerusakan, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus dapat membawa peralatan penggantinya kelokasi/site sebelum yang rusak dibawa
pergi dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
Untuk memberikan jaminan kelancaran produksi tiang pancang dan pelaksanaan pemancangan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus menunjukkan surat dukungan dari perusahaan atau produsen
atau batching plant tentang kesanggupan produksi dalam jumlah yang cukup selama masa
pelaksanaan pekerjaan. Demikian pula apabila pekerjaan di laksanakan oleh pihak ketiga (Sub
Penyedia Jasa Konstruksi) maka Penyedia Jasa Konstruksi harus menunjukkan surat dukungan dari
Sub Penyedia Jasa Konstruksi tersebut tentang ketersediaan alat-alat bored pile dalam kondisi yang
cukup dan siap operasional guna memenuhi target waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut.
E. KEADAAN TANAH/SOIL DATA
Informasi dan data yang diperoleh dari Penyelidikan Tanah dan informasi tentang tipe strata tanah
yang akan dijumpai dilahan apabila Penyedia Jasa Konstruksi ingin mendapatkan tambahan data
mengenai keadaan tanah tersebut, maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan Untuk mengadakan
penyelidikan tanah tambahan atas biaya sendiri.
F. IZIN PELAKSANAAN PEMANCANGAN & KEBISINGAN
Penyedia Jasa Konstruksi harus memastikan bahwa bangunan-bangunan sekeliling, pekerjaan-
pekerjaan yang sedang berjalan dan tetangga yang langsung berdekatan tidak mengalami gangguan
kebisingan dan getaran yang mungkin dapat ditimbulkan oleh pemancangan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menanyakan pada Direksi dan Konsultan Pengawas dan atau
Pemerintah setempat untuk mengetahui apakah metoda kerja yang diusulkannya dapat diterima.
Penyedia Jasa Konstruksi juga harus meminta penjelasan dari Pemerintah setempat dan lingkungan
sekitar, tentang:
1. Jam-jam kerja yang diizinkan.
2. Tingkat kebisingan maximum yang boleh ditimbulkan dari site.
3. Batasan waktu memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
G. PERSYARATAN PENGEBORAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pengeboran Penyedia Jasa Konstruksi harus menyampaikan
usulan teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Usulan teknis
pelaksanaan pembuatan bored pile minimal harus mencakup:
a. Pengaturan lokasi kerja;
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Pengaturan lalulintas / traffic management;
c. Metoda kerja dan urutan pelaksanaan;
d. Urutan pengeboran dalam satu baris;
e. Cara / metoda quality control yang akan diterapkan;
f. Cara pembersihan / cleaning lubang bor;
g. Cara mengatasi adanya lumpur yang terjebak di ujung bawah lubang;
h. Cara mengatasi bila terjadi kemacetan pipa tremi;
i. Dimana lumpur hasil pengeboran ditampung.
2. Sebelum pengeboran harus dilakukan penyuntikan sedalam 2.0 m pada posisi pondasi untuk
mengetahui apakah ada intalasi eksisting yang terkena pengeboran.
3. Semua hasil penyuntikan harus dibuat laporannya dan diserahkan pada Konsultan Pengawas.
4. Sebelum pengeboran dilakukan titik pengeboran harus dichek kembali ketepatannya.
Vertikalitas dari auger/kelly bar/guide wall harus dicek dengan theodolite dari dua arah yang
saling tegak lurus.
5. Penghentian pengeboran dilakukan pada kedalaman yang menyakinkan Konsultan Pengawas,
berdasarkan data tanah yang diberikan dan data tanah tambahan (jika Penyedia Jasa Konstruksi
melakukan penyelidikan tanah tambahan). Jika salah satu belum meyakinkan, pengeboran
harus diteruskan.
6. Sebelum pembesian dimasukkan dasar lubang harus dibersihkan dari endapan lumpur/
sedimen
7. Segera setelah dilakukan pembersihan, pembesian harus dimasukkan pada posisi yang tepat.
Jika panjang lubang lebih besar dari panjang besi, harus disiapkan besi penggantung. Untuk
menjaga centrisnya pembesian harus disiapkan patokan yang dipasang pada sisi luar keranjang
besi.
8. Sebelum pengecoran dilaksanakan perlu dichek kembali ketebalan endapan lumpur/sedimen
pada dasar lubang. Jika ketebalan endapan melampaui 20 cm, harus dilakukan pembersihan
ulang dengan mengangkat kembali pembesian. Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat
melakukan cara lain yang dapat disetujui Direksi, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
jika pengangkatan kembali pembesian ternyata tidak praktis.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. UMUM
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan,
bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan
itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "Penyedia Jasa Konstruksi" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Direksi dan Konsultan Pengawas guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan
maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat
lainnya yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia. Dalam hal ini Direksi dan Konsultan
Pengawas harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung
dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di
dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi dan
Konsultan Pengawas dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Penyedia Jasa Konstruksi" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua
desain campuran beton (Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF)) dan test-test untuk
menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk
semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai
Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
a. semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini;
b. pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting;
c. mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton;
d. koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian;
e. sparing dalam beton untuk instalasi M/E;
f. penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan
kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti
yang ditunjukkan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
B. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci,
harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
a. SNI; Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
b. SNI; Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung.
c. SNI; Agregat Beton
2. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
C. PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi kepada Direksi
dan Konsultan Pengawas sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi lain.
1. Gambar pelaksanaan Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan ijin. Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
2. Data dari pabrik/sertifikat Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka
sebelum pengiriman; Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah menyerahkan kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan
laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan
Trial Mix) yang diperuntukan proyek ini.
3. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar pelaksanaan
dan mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas sebelum memulai pengecoran.
D. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON
1. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
2. Semen : berat jenis semen
3. Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus
dari agregat halus.
4. Adukan/campuran beton
a. Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur
7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih
sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
b. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu
sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu beton pun harus sesuai dengan mutu
Standar Nasional Indonesia SNI; Agregat Beton. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
diperiksa Direksi dan Konsultan Pengawas tentang kekuatan/kebersihannya. Semua
pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Trial mix dan design mix
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk
semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
c. Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat
berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau
perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
d. Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat
normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen
yang berbeda-beda.
e. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai SNI; Agregat Beton, ACI Committee - 304, ASTM C
94-98.
f. Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari
yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume
rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang
volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena
penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas.
g. Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan
28 hari.
h. Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI),
dilakukan di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Apabila digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump),
maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari
hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
i. Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard
Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
j. Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan
baik oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
5. Pengujian slump
a. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus
dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sama
sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas.
b. "Penyedia Jasa Konstruksi" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut,
beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir
yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa "Penyedia Jasa Konstruksi" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari
beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas
slump. Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
c. Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal:
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Bored Pile, Pile cap , tie beam, dan lantai basement 12.50 10.00
Fondasi telapak tidak bertulang, dan konstruksi di bawah tanah 12.50 10.00
Pelat, balok, kolom 12.50 10.00
6. Percobaan tambahan
a. Penyedia Jasa Konstruksi, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton
yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
b. Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus
diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dalam jangka waktu tidak lebih dari
3 hari setelah pengujian dilakukan.
E. BAHAN-BAHAN / PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
1. Semen
a. Mutu semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau standar
nasional Indonesia (SNI) untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan
aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana
jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SNI Mutu dan Cara Uji Semen
Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.Di dalam syarat
pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh
dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam
ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
1) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang
telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur
bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
2) Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
3) Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
4) Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
5) "Penyedia Jasa Konstruksi" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Penyedia Jasa Konstruksi" tidak boleh mengganti
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SNI" dan bila tidak
tercakup dalam SNI, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan
di Standar Nasional Indonesia SNI 03-6861,1-2019; Pasir untuk adukan dan beton.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
Standar Nasional Indonesia SNI 03-6861,1-2019; Pasir untuk adukan dan beton.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa
di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batubatuan
atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm
sesuai Standar Nasional Indonesia. Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori,
batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat
alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus
berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang
berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan
beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat.
2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin
pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
c. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Bahan Campuran Tambahan (Admixture) Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk
menjaga kerusakan dari container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI
212 2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Admixture yang mengandung chloride
atau nitrat tidak boleh dipakai.
e. Mutu dan Konsistensi dari Beton Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300
mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :
No. Uraian Spesifikasi Merk
1 Pekerjaan Bored Pile Beton Ready Mix K-300 Jaya Beton, Super Beton
2 Pekerjaan Pilecap Beton Ready Mix K-300 Jaya Beton, Super Beton
3 Pekerjaan Tie Beam Beton Ready Mix K-300 Jaya Beton, Super Beton
4 Pekerjaan Kolom Struktur Beton Ready Mix K-300 Jaya Beton, Super Beton
5 Pekerjaan Balok Struktur Beton Ready Mix K-300 Jaya Beton, Super Beton
6 Pekerjaan Plat Lantai Beton Ready Mix K-300 Jaya Beton, Super Beton
7 Pekerjaan Dinding Beton Beton Ready Mix K-500 Jaya Beton, Super Beton
8 Pekerjaan Beton Lantai Kerja Beton Site Mix K.100/ B-0 -
F. PEMASANGAN BEKISTING
1. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang
nyata dan dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan
bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk
menghindarkan keluarnya adaukan (mortar leakage). Susunan bekisting dengan penunjang -
penunjang harus teratur hingga pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkarannya tidak
akan rusak.
2. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi, demikian juga kedudukand an dimensi yang tepat dari bekisting adalah menjadi
tanggung jawabnya.
3. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus
ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
4. Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan
tindakan untuk menghindari pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
5. Pemasangan pipa-pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi.
6. Bahan untuk perkuatan bekisting menggunakan balok kayu kelas III dan untuk penutup
bekisting menggunakan Multipleks tebal 12mm.
No. Uraian Spesifikasi Keterangan
Kayu Durian, Kayu Racuk,
1 Rangka bekisting Kayu Kelas III
Kayu Bawang
Multipleks tebal 12mm dan atau
2 Penutup bekisting Multipleks Phenolic Film Face 12 mm -
1 Muka Filmface Pholyfilm
G. PEKERJAAN PENULANGAN
1. Persyaratan Bahan
a. Mutu Baja Kecuali ditentukan lain pada cambar kerja, kekuatan dan penggunaan baja
adalah sebagai berikut :
1) Baja ulir BJTD 420 > diameter 10 mm
2) Baja polos BJTP 240 < diameter 10 mm
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
c. Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokan, sambungan
kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum pada
SNI. Kecuali ada petunjuk yang lain dari perencana.
d. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan
rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran
berlangsung.
e. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan SNI.
Toleransi baja tulangan:
Diameter Ukuran Sisi atau Jarak antara daua Variasi dalam berat
Toleransi Diameter
permukaan yang berlawanan yang diperbolehkan
< 10 mm 7% 0,4mm
10 < d < 16 mm 5% 0,4mm
16 – 28 mm 5% 0,5mm
29 – 32 mm 4% -
f. Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan minimum
= 2800 kg/cm? dan batang-batang baja ulir harus mempunyai keluluhan bawah tekan
minimum 4200 kg/cm? seperti yang disyaratkan dalam gambar-gambar struktur.
g. Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan untuk itu
yang tercantum dalam SNI.
h. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan sertifikat resmi
dari laboratorium khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
i. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodic
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan,
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
j. Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium yang direkomendasi oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dan minimal
sesuai dengan SNI salah satu standard yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua
biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjan penulangan terlebih dahulu harus dilakukan test
mutu besi di Laboratorium Konstruksi Beton dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi.
Test mutu besi selanjutnya dilakukan secara periodik mengikuti ketentuan yang berlaku
dalam SNI 2847: 2019.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya rekatnya. Bilamana ada
kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan diperiksa kembali dan bila perlu akan
dibersihkan. Baja tulangan beton harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan
ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada
Penyedia Jasa Konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan supaya besi terpasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar, baik letak kedudukannya maupun ukuran-
ukurannya.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan dan perlu penyempurnaan penulangan yang ada
maka ;
1) Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra baja tulangan dengan tidak
mengurangi penulangan yang tertera dalam gambar, secepatnya dapat
diinformasikan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas.
2) Jika hal tersebut di atas akan dimintakan Penyedia Jasa Konstruksi sebagai kerja lebih
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
e. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
f. Untuk pekerjaan pemotongan dan pembekokan baja tulangan digunakan Bar cutter dan
bar bender elektrik yang bersumber dari aliran listrik PLN atau menggunakan Genset/
Generator Set Kapasitas 20 kVA.
H. PELAKSANAAN BETON READY MIX
1. Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, semua beton haruslah beton
ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas,
dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi
persyaratan di dalam SNI.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama
oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum
yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan
Bagi Direksi dan Konsultan Pengawas diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua
peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi
dan Konsultan Pengawas sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan dilaksanakan.
Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian pekerjaan.
Jangan memproses sampai keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan
beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
semua penyerahan disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
e. Adukan Beton dan Kekuatan
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, Penyedia Jasa
Konstruksi dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang
diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
38oC.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive
maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus
sesuai SNI dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat
pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus
diperpendek sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder yang
harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi
dan Konsultan Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih
memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke
dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R87
(Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran
beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
2. Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air
dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-
benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
dan Konsultan Pengawas.
c. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras
beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan
pengangkutan.
d. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari
rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa,
drainase ataupun segala perlengkapan dari Penyedia Jasa Konstruksi yang
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan. Dalam
segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu
telah bebas air dan lumpur.
e. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton
yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat
lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
nonshrink.
f. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
g. Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SNI.
h. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
i. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
b. Pengangkutan Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan SNI.
1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan (segregasi).
2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Dalam hal ini, Direksi dan Konsultan
Pengawas mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-
bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan
dalam SNI.
c. Pengecoran
1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI.
2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam
posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
atau disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas.
4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/ pemisahan bahan-
bahan.
5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak
boleh dituang ke dalam struktur.
6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain
dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam SNI termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun
penyambungan pengecoran, maka "Penyedia Jasa Konstruksi" harus membuat
usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi dan
Konsultan Pengawas paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
8) Untuk area terjauh dan tinggi bila Truck mixer tidak bisa mendekat ke lokasi area
pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menggunakan Concrete Pump Tipe
long boom dengan panjang 50m.
d. Pemadatan beton
1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm
dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat
di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat
pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
a) Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kirakira
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
b) Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal
ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
c) Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm
dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya
dan getaran-getaran tidak merambat ke bagianbagian lain dimana betonnya
sudah mengeras.
d) Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis
demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e) Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat
diisi penuh lagi dengan adukan.
f) Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
daerah pengaruhnya saling menutupi.
I. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
J. SIAR PELAKSANAAN
1. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian
sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana,
maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam gambar
rencana, harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
2. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu
antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras.
Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
3. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengahtengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok
ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka
siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
4. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan
beton yang rapuh.
5. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab
dan air yang menggenang harus disingkirkan.
K. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI.
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hidrasi semen serta pengerasan
beton.
3. Masa Perawatan dan Cara Perawatan :
a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu
beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38oC.
b. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas.
c. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
4. Bahan Campuran Perawatan
Harus sesuai dengan SNI
L. PEKERJAAN FINISHING BETON
1. Untuk bagian-bagian beton yang terlihat harus diplester dengan aduk campuran 1Pc:3pp.
2. Persyaratan mengerjakan beton tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
pekerjaan beton.
3. Setelah bekisting dibuka, seluruh permukaan listplank diplester dengan aduk campuran
1Pc:3Pp dan bagian beton yang akan diplester terlebih dahulu dikasarkan dengan
menggunakan pahat dan dibersihkan dengan menyiram air atau dengan cara segera setelah
bekisting dibuka dan beton masih dalam keadaan lembab langsung dikasarkan dengan diberi
komprotan dengan aduk campuran 1Pc:3Pp pada seluruh permukaan beton yang diplester.
4. Pengacian dilakukan sedemikian rupa sehinggapermukaan plesteran menjadi rata, lurus,
halus, tidak retak dan tidak ada bagian yang bergelombang dan selama 7 (tujuh) hari berturut-
turut setelah pengacian selesai plesteran harus selalu disiram dengan air sekurang-kurangnya
2 kali setiap harinya.
5. Seluruh permukaan plesteran beton difinish cat tembokdengan warna sesuai ketentuan yang
diberikan Direksi dan Konsultan Pengawas, cara pengecetan dengan prinsip didapat hasil yang
baik.
A. TOLERANSI PELAKSANAAN
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada SNI.
Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan
agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus
menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk
beton kering.
a. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus
7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang
dari 6 m.
b. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
c. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu,
bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
2. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal
mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas
sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
pengaliran dari aliran.
3. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi dan Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi dan Konsultan Pengawas pada suatu pekerjaan
akhir, atau dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu
pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali Direksi dan Konsultan Pengawas dan konsultan
menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
tersebut. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan usulan-usulan perbaikan
yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi dan Konsultan
Pengawas.
i. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
j. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua
biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai
pengeluaran Penyedia Jasa Konstruksi.
k. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi dan
Konsultan Pengawas.
l. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi dan
Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal
kecuali diperintahkan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Pengisian/injeksi dengan air
semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
4. Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
a. Selama pengadukan Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur
(memakai es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan
yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1) Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2) Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari
atau angin yang berlebihan.
3) Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di
dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
4) Perlindungan Bahan-bahan
5) Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
c. Pekerjaan Penyambungan Beton
1) Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
2) Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas,
produksi dalam negeri, seperti : UZIN FOSROC, BONDAL.
3) Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding
agent) seperti disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
4) Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base
concrete bonding agent) produksi dalam negeri, seperti : UZIN FOSROC, BONDAL
yang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
5) Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
d. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat
pada gambar dan perincian disini.
1) Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
a) Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete
surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak
dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan
disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
b) Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan,
siripsirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan
paku, tepian dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan
dan daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of
surface voids of any size)".
c) Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan
(pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan
sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian
beton.
d) Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus
diselesaikan dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
2) Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
a) Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan
termasuk lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan
terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b) Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari
keropos dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya
sebelum ditutup permukaannya.
3) Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua
setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang
diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang
sebenarnya. Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai
berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
diijinkan untuk pengecoran.
Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta
campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih
basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan
untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap
penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan
sekelilingnya.
e. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
1) Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar
sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.
2) Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek
lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya lekatan pada penyelesaian.
3) Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
a) Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose,
dimana permukaan agregat dikehendaki.
Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan
kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed
dengan power floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan
menghilang dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang
diperbolehkan harus ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan
yang halus.
Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis,
padat, bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-
kerusakan lain.
b) Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan
beton harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut: Lantai
parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
B. LAPISAN PENUTUP LANTAI YANG DIKERJAKAN KEMUDIAN (SEPARATE FLOOR TOPPINGS)
Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda
asing, semprot dan bersihkan.
Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan pasir
dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada:
1. Beton Massa (Mass Concrete)
a. Secara umum harus sesuai dengan SNI.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menentukan metoda
dari perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan
temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
c. Bahan-bahan.
1) Semen Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang
tahan terhadap sulfat.
2) Agregat Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci
sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti
ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih
dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
3) Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic
harus seperti diuraikan pada ASTM C 618 (Specification for Fly Ash and Raw or
Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in Portland Cement
Concrete).
4) Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent) Bahan tambahan untuk
permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang tercantum dalam
catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan "pereduce" air (water reducing
agent) atau harus digunakan retarder type waterreducing agent. Bagaimanapun,
bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh dipakai bila dengan
persetujuan/ijin dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
5) Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
mempunyai suhu serendah mungkin.
2. Proporsi/Perbandingan Campuran
a. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen tehadap
campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus distujui
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
b. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
c. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur
beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan
sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
3. Penulangan
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak
berubah selama pengecoran.
b. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab tentang pembesian.
4. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
a. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh
langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lainlain.
b. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses
perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus
diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
c. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian
dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah
dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
d. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus
ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas
sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang
mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut diatas
dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak.
e. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan
pada kekuatan beton umur 28 hari.
f. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan
tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk
itu atau sesuai instruksi Direksi dan Konsultan Pengawas.
g. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas.
5. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan (Protection from
Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-
tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
a. Percobaan Beton
1) Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "Penyedia
Jasa Konstruksi" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama
pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk menampung
semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang
kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi dan Konsultan Pengawas berhak untuk
langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
2) Percobaan Laboratorium
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan SNI.
3) Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah. Apabila mutu benda uji
berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai
berikut:
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a) Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan SNI. Apabila hasil dari
percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
b) Drilled Core Test, harus sesuai dengan SNI. Apabila hasil dari percobaan drilled
core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
c) Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan SNI. Apabila hasil
dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
beton dinyatakan tidak layak dipakai.
b. Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan SNI. Apabila didapati beberapa
toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang
terhebat/terkeras.
c. Lain-lain
1) Grouting dan Drypacking
a) Grout/Penyuntikan Air Semen. Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air
secukupnya agar dapat mengalir dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan
tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan
pertimbangan "Penyedia Jasa Konstruksi" melalui persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas.
b) Drypack/Campuran Semen Kering Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air
sekadarnya untuk mengikat bahanbahan menjadi satu.
c) Installation/Pengerjaan Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi
(slush) dengan semen murni. Tekankan grout sedemikian agar mengisi
kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat.
Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan
dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
2) Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain
dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang
tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan
hasil yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak
awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut);
mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28
hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45
menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective
Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus
tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir
dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus
menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 6
PEKERJAAN PEMBESIAN
A. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST & INSPECTIONS)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan
percobaan (test report) dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh
yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter
batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium
Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas dan minimal sesuai dengan SNI salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM
A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
lunak.Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan
baja oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
B. BAHAN-BAHAN / PRODUK
1. Tulangan berulir mutu BJTD-420, sesuai dengan SNI dan tulangan polos mutu BJTP-240, sesuai
dengan SNI seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 10 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh
2.400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 10 mm harus baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4.200 kg/cm2. Kecuali dalam
gambar ditentukan ukuran diameter 10mm (polos, Fy=2400kg/cm2). Syarat bahan besi yang
digunakan yaitu:
No. Uraian Spesifikasi Merk
Tulangan Besi Berulir Standar SNI dengan melakukan Pengujian, dan
1.
D13 – D22 mutu BJTD-420 Melampirkan Sertifikat TKDN
Tulangan Besi Polos mutu Standar SNI dengan melakukan Pengujian, dan
2.
Ø10 BJTP-240 Melampirkan Sertifikat TKDN
2. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang
dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual
High Chairs).
3. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
a. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada
gambar.
b. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
c. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners
dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai
lantai kerja yang rata.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang
yang dilindungi plastik.
4. Kawat Pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
C. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Direksi. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan
hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
D. PERSIAPAN PEKERJAAN / PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian
rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Untuk pembekokan dan pemotongan
menggunakan bar bender dan bar cutter elektaik dengan aliran listrik dari PLN atau menggunakan
Generator Set Kapasitas 20 kVA.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan Standar Nasional
Indonesia (SNI).
E. PENGIRIMAN, PENYIMPANGAN, DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan tulangan harus hati-hati
untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-
salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 7
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
A. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
a. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI.
Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan
serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
Direksi dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam
gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan,
sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari
cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan
pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor
seperti diperlukan.
2) Pekerjaan yang berhubungan
a) Pekerjaan Pembesian
b) Pekerjaan Beton
c. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut:
1) SNI : Standar Nasional Indonesia;
2) SII : Standard Industri Indonesia;
3) ACI-301 : Specification for Structural Concrete Building;
4) ACI-318 : Building Code Requirement for Reinforced Concrete;
5) ACI-347 : Recommended Practice for Concrete Formwork
d. Penyerahan
1) Kualifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Penyedia Jasa Konstruksi" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kualifikasi dari mandor harus diserahkan
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
2) Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Penyedia Jasa Konstruksi"
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dalam waktu 7 hari kerja setelah "Penyedia
Jasa Konstruksi" menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi
pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-
pengikat, dan aksesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
3) Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Contoh Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
terlihat dan terperinci.
a. Perancangan Perancah
1) Definisi Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton
yang belum mengeras. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan rancangan
perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk
harga satuan perancah. Untuk persyaratan perancah digunakan sebagai berikut:
No. Uraian Spesifikasi Keterangan
Kayu Durian, Kayu Racuk,
1 Rangka bekisting Kayu Kelas III
Kayu Bawang
Multipleks tebal 12mm dan atau
2 Penutup bekisting Multipleks Phenolic Film Face 12 mm -
1 Muka Filmface Pholyfilm
2) Perancangan/Desain
a) Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli
resmi yang bertanggungjawab penuh kepada Penyedia Jasa Konstruksi.
b) Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
ACI-347.
c) Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih
basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar.
Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan
harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin
bahwa distribusi getaran-getaran
3) Acuan
a) Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis
dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
b) Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
c) Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
d) Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
struktur yang sudah selesai dikerjakan.
e) Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton.
b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1) Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
Cat/Smooth Finish and Painted Finish)Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola
sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara
bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui
dahulu oleh Direksi dan Konsultan Pengawas untuk pola sambungannya.
2) Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel
cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk
mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel
yang bersebelahan pada bidang yang sama. Gunakan bahan penyambung cetakan
antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah
kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan
campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven
dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari
mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubanglubang dan perlemahan-
perlemahan lain yang serupa.
2) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan
pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang
terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
3) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan
untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada
penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola
dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
d. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan
lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus
dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
2) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan
dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
e. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Penyedia Jasa
Konstruksi harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
f. Jalur Kayu Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
g. Melapis Cetakan
1) Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat
kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton
atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan
penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
2) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai
dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan
dipasang.
h. Pengikat Cetakan
1) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat,
atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan
ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran
beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
memadai.
2) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi dan
Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari
jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm
maksimum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke
pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun
tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas.
i. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1) Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
2) Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-
langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas
3) Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal,
dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
j. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya,
dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi
kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
k. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton:
1) Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam Standar Nasional
Indonesia (SNI).
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagianbagian
struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton
perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4) Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka
Penyedia Jasa Konstruksi segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi dan
Konsultan Pengawas.
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari
posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
ijin tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
6) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton,
harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
7) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
8) Penyedia Jasa Konstruksi Utama harus memberitahukan serta memberikan
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas
nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
3. Pelaksanaan
a. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja
padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tandatanda penurunan >
10 mm sehingga menurut pendapat Direksi dan Konsultan Pengawas hal ini akan
menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi dan Konsultan
Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperkuat perancah
tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya
menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila
selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah
memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa
dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana
diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
b. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan
serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk
menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi
kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau
ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton
yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
mengalami kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari
balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok
lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Penyedia Jasa Konstruksi
harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari
surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
c. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/
menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari
beton basah.
d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding) Pasanglah di
dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan
permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
e. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek
saja.
f. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras
dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima
penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-
sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan,
tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan
dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
h. Pembersihan Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan
secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain
dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari
cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan
berdasar kepada persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan
pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan
ekspose tanpa persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagianbagiannya dapat dilepas
sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi
harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan
metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjangpenunjang
berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus
melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas setidaknya 24
jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
i. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan
expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
j. Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan
pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
k. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih
dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau
air di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus
dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop
dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ produk
dari Uzin, Fosroc, Bondal.
l. Cetakan untuk Kolom Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk
seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
m. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak
dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu
pengecoran dari beton.
n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring) Pembongkaran
cetakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa
menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-
bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau
permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun
tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum
pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai
dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
beton dengan test silinder dengan biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-
balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopangpenopang
sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
mencukupi ( > 80 % f’c).
o. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik
dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi dan Konsultan Pengawas. Cetakan-
cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh
dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh,
dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan
oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat
hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik. Cetakan tidak
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan
yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood
yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh
struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus
melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
p. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-
regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus
ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam
distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh
dilakukan dibawah pengawasan Direksi dan Konsultan Pengawas. Beton harus diperiksa
sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah
mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan bebanbeban
pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban
terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah
yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
r. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara
terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
B. PEMBONGKARAN BEKESTING BETON
1. Pembongkaran bekisting hanya dapat dilakukan 21 hari setelah pengecoran dan mendapat ijin
tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas kecuali bila digunakan bahan additive.
2. Penyiraman beton:Pada permukaan atas dari beton plat lantai, luifel
3. Begitu dicor terus diredam dengan air terus menerus, untuk menjaga jangan sampai air keluar,
pada bagian tepi plat dimana kemungkinan air dapat mengalir keluar, diberi tanggul dari
adonan tanah sedemikian rupa sehingga air tetap berada diatas plat pada batas-batas yang
ditentukan. Bila kemungkinan air habis menguap karena panas matahari harus segera diisi
kembali hingga penuh. Pekerjaan ini dilakukan selama 14 hari atau disesuaikan dengan
pertimbangan disetujui kedua belah pihak
4. Untuk pekerjaan selain tersebut diatas, cukup disiramdengan air minimal 3 kali sehari.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 8
PEKERJAAN BETON PRAKTIS
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain sehubungan
dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan
teknis ini.
B. BAHAN-BAHAN / PRODUK
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya
sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
Ukuran
1. Sloof praktis dengan ukuran 15/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm.
2. Kolom praktis dengan ukuran 11 / 11 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 10 cm.
3. Balok Latei dengan ukuran 11 / 11 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm.
4. Ring balk praktis dengan ukuran 10/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm Mutu beton praktis
adalah K 175
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN BAJA PROFIL
A. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) dan konstruksi pipa besi bulat
seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan
percobaan (test report) dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja profil harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh
yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter
batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja profil akan ditentukan oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium
Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas dan minimal sesuai dengan SNI salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM
A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
B. BAHAN-BAHAN / PRODUK
1. Bahan besi baja profil yang dipergunakan IWF 150x75x5x7mm untuk kanopi fasade atau
seperti yang tertera pada detail gambar
2. Bahan baja yang dipergunakan jenis baja kanal serta baja siku-siku sama kaki serta baja plat
pedestal digunakan sebagai penguat sambungan. Ukuran baja mengikuti yang tertera dalam
gambar rencana untuk masing-masing pekerjaan.
3. Sebagai kawat las dipakai NIPPON STEEL Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan Direksi dan Konsultan Pengawas.
4. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-batang elektroda
yang dipakai diamternya lebih besar atau sama dengan 6mm (1/4 inch), dan batang-batang
elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir tak penuh dengan tegangan baut dan
tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm atau minimal sama dengan mutu baja yang
digunakan (A-325 ASTM).
6. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari leveransir-leveransir
yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya, bagian-bagian dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok atau cacat, dan telah mendapat persetujuan dari Direksi dan
Konsultan Pengawas.
C. PELAKSANAAN DAN SISTEM PEMASANGAN
1. Fabrikasi
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan
pemasangan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.
d. Kecuali ditunjukkan sistim lain, maka dalam hal menghubungkan propil-propil, plat-plat
pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang
yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan Direksi dan Konsultan
Pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari kerak (slag) dan
kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu
harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai
dengan lapisan as yang baru. Lapisan las yang berpori-berpori, rusak atau retak harus
dibuang sama sekali.
7) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung dari
hujan dan angin kencang.
e. Lubang-lubang baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih besar
2mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik
dan harus dikerjakan dengan alat bor.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1) Hanya diperkenankan satu sambungan
2) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butt weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial erection.
Bila dipandang perlu oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat
ditolak oleh Direksi dan Konsultan Pengawas serta pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas.
2. Pemasangan/Erection
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi dan Konsultan Pengawas 28 hari setelah
pengecoran.
a. Penguat sementara
1) Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikal dan horisontal.
2) Penyedia Jasa Konstruksi supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai
keputusan Direksi dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Pembautan
1) Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati.
2) Penyedia Jasa Konstruksi supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.
3) Penyedia Jasa Konstruksi supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut
tegangan tinggi (HBS).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Penyedia Jasa Konstruksi supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom dan
lain-lain tempat sesuai dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah termasuk
pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan Uzin Grouting.
3. Pengecatan
a. Semua bahan kontruksi baja harus di cat.
b. Cat dasar adalah cat zinchromate produk Nippon Zinc Chromate dan pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan.
c. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint produk Nippon Paint dan pengecatan dilakukan 2 kali
dilapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus di grout
dengan bahan Uzin Grouting, dengan tebal minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
D. SYARAT-SYARAT PENGAMANAN PEKERJA
1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB 3
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA MERAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada
hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata merah
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis.
B. STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
C. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata
ringan disusun ½ bata dan 1 bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun
dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam
kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
D. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah Produk LOKAL dari kualitas yang baik,
yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa
diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus
diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata
harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih
dahulu kepada Manajemen Konstruksi dan Direksi. Manajemen Konstruksi dan Direksi
berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Adukan dan Plesteran
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1PC:5PP untuk dinding biasa, 1PC:3PP untuk trasram. Semen PC
yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik; seperti : DYNAMIX, SEMEN PADANG,
TIGA RODA. Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali. Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) :
- Sloof 15 x 20 cm
- Kolom praktis 12 x 12 cm
- Ringbalk dan balok lateiu 12 x 12 cm
Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal
15 cm. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2
cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat.
Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya.
c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan.
d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap.
e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom
dan ringbalk).
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40
cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollagh. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen
harus diisi dengan aduk.
3. Perawatan dan Perlindungan
Pasangan batu bata ringan harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok. Siar atau celah antara
dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan
peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 10
PEKERJAAN HOSPITAL PLINT
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan hospital plint pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
B. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman hospital plint ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Hospital plint
harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta disimpan dalam
gudang.
C. BAHAN-BAHAN
Hospital plint diharuskan untuk pekerjaan penutup lantai dan dinding dapat menggunakan
produk RAVEZA, RADIZA,NABICHI sesuai dengan aturan RS.
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
a. Sebelum pemasangan pekerjaan hospital plint pekerjaan pemasangan lantai keramik
harus sudah selesai. Hal ini untuk menghindari kerusakan setelah pemasangan.
b. Area atau ruangan yang akan dipasang, harus mempunyai penerangan yang cukup.
c. Permukaan dinding harus halus, rata, kering bebas dari debu.
2. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan hospital plint harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 11
PEKERJAAN BUMPER GUARD
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan bumper guard pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
B. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman bumper guard ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Bumper guard
harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta disimpan dalam
gudang.
C. BAHAN-BAHAN
Bumper guard jenis Aluminium Core + PVC dan aksesoris menggunakan produk PINGER,
SOLANA, RAVEZA.
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
a. Sebelum pemasangan pekerjaan bumper guard pekerjaan pengecatan dinding harus
sudah selesai dikerjakan. Hal ini untuk menghindari kerusakan setelah pemasangan.
b. Permukaan dinding harus halus dan rata.
c. Area atau ruangan yang akan dipasang, harus mempunyai penerangan yang cukup.
2. Pemasangan.
a. Bumper guard dipasang di dinding dengan menggunakan skrup dan fiser.
b. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang bumper guard yang terpasang
rata, lurus dan rapi.
c. Bumper guard yang cacat atau salah letaknya harus dibongkar dan diganti.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, bumper guard dibersihkan dari sisa-sisa debu.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai
bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan
sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan
baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut
dalam gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan
yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan
interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat
akhir.
C. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
D. PROSEDUR UMUM
1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat
yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
2. Contoh dan Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada didalamnya,
serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga
cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Direksi dan Konsultan Pengawas
mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan
sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat contoh warna dari cat-cat
tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x
300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) conto disimpan Penyedia Jasa Konstruksi dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. BAHAN – BAHAN
1. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat
hasil produksi MOWILEX, NIPPON PAINT, DULUX.
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan meja beton sesuai gambar rencana dan skedule
finishing dengan ketebalan 300 mikron.
2. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
b. Masonry sealer untuk permukaan plesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
c. Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
d. Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
3. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
4. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a. Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
b. Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
c. High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
F. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a. Umum.
1) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
2) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
3) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
b. Permukaan Pelesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan plesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya.
Permukaan plesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga
garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang
berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan,
permukaan plesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air
dapat diserap.
c. Permukaan Gipsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang
cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian permukaan gipsum
tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk gipsum, untuk menutup
permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis. Setelah cat dasar
ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
d. Permukaan Barang Besi /Baja.
1) Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/2. Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan
sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
2) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
dalam butir4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang telah dilapis dasar
di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah
pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
3) Besi/Baja Lapis Seng/Galvanis
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanis yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari
kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
3. Pelaksanaan Pengecatan
a. Umum.
1) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
2) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
3) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang
samadengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
4) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
b. Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Penecatan harus dilakukan
dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromateprimer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
c. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
1) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
2) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan.
3) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
makacat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
4) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna
lapis di bawahnya).
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. Metode Pengecatan.
1) Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
2) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
3) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
4) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan
dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
e. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 13
PEKERJAAN RUANG ANTI RADIASI
A. UMUM
1. Pekerjaan dinding/plafon menggunakan Solana Panel Antibacteria / Sulfur Oxigen Magnesium
Filler yang memiliki persyaratan tinggi.
2. Pekerjaan Tempered Glass Landscape View yang terpasang disatu sisi dinding Panel
Antibacteria dengan gambar sesuai permintaan yang diinginkan.
3. Pekerjaan dinding dan plafon Solana Panel Antibacterial / Sulfur Oxigen Magnesium Filler ini
dengan terpasangnya Tempered Glass Landscape View adalah bersifat khusus, maka
diisyaratkan untuk dilakukan oleh pihak supliyer produk. Sehingga tidak diizinkan pihak
Penyedia Jasa memasang sendiri system ini dan hanya bisa membeli produknya saja.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Ruang Radiasi adalah:
1. Pekerjaan ini meliputi : pemasangan dinding dan plafon ruangan dengan menggunakan Solana
Panel Antibacterial / Sulfur Oxigen Magnesium Filler yang berbahan galvanis dan Antibacterial
coating yang anti jamur dan tahan cuaca jika pemasangannya benar. Solana Panel Antibacterial
/ Sulfur Oxigen Magnesium Filler ini adalah modul yang mempunyai dimensi tertentu dengan
antar panel menggunakan sealant antibacterial. Terdapat juga peralatan perlengkapan ruang
operasi lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar dan spesifikasi Teknik.
2. Pekerjaan ini di khususkan untuk Ruang Radiasi yang ditunjuk sesuai fungsinya.
3. Pekerjaan Solana Panel Antibacteria / Sulfur Oxigen Magnesium Filler dinding/plafon supaya
dapat terpasang dengan baik dan kokoh, maka panel dinding dan plafon harus dipasang pada
tempat yang sudah disesuaikan dengan gambar kerja dan Lokasi yang sudah di survei.
4. Pekerjaan peralatan yang menempel di panel plafon seperti : Lampu LED Light Panel, Plafon
Timbal/ Pb 2mm untuk ruangan dengan timbal.
5. Adapun pekerjaan yang lainnya didalam ruang tersebut seper3 : Solana Pintu Herme3c Single
Silidng Stainless steel Timbal Uk : 1600 x 2150mm kedap udara untuk jalur pasien, dan Solana
Pintu Herme3c Single Swing Stainless steel Timbal Uk : 900 x 2150mm kedap udara untuk jalur
perawat dan dokter.
6. Pekerjaan lantai menggunakan Vynil homogenouse (homogenuse), tahan gores, an3sta3c,
tahan cuaca, an3 jamur dan an3bacterial. Serta mempunyai warna terang
C. PERSYARATAN BAHAN
Peralatan dan Perlengkapan pada Panel Dinding
1. Solana Passbox Elektrik Interlock System Timbal/ PB
a. Size : W 800 x H 800 x 500mm
b. Weight : -+ 120kg
c. Insulation : Timbal 2mm
d. Mechanicel Interlock System by Solana, Lamp LED 22mm/ 230 AC
e. Power supply, Pilot Lamp, Switch, Relay, Hinge, Handle, Seal and Glass Radiasi.
f. Finishing : Stainless steel SUS-304 HL
2. Solana Disposal Automatic Timbal/ PB
a. Size : W 800 x H 1000 x 500mm
b. Weight : -+120kg
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Insulation : Timbal 2mm
d. Mechanicel machine by Solana / 230 AC
e. Hinge, Handle, Dropseal automatic
f. Finishing : Stainless steel SUS-304 HL
3. Solana Timbal/ Pb 2mm ( Untuk Dinding Ruang Operasi Timbal )
a. Size : Lebar 1000mm x 10000mm x 2mm
b. Finishing : Warna Abu-abu ke Hitam
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN DAN TATA KERJA
1. Pembuatan Gambar kerja dan persiapan material
a. Berdasarkan gambar yang sudah disetujui (Approved) oleh coustamer Solana akan
membuat gambar kerja dan material gambar kerja.
b. Lampiran surat TKDN 40%
2. Survei lokasi
a. Departement instalasi Solana akan melakukan survey lokasi guna pengecekan lebih detail
untuk ukuran yang actual dilapangan apakah sama dengan gambar kerja dan BOQ yang
terdapat pada proyek tersebut dengan cara pengukuran serta marking lokasi.
b. Apabila terdapat perbedaan antara gambar kerja dan kondisi actual dilapangan, maka
team Solana akan kordinasi kembali dengan pihak Penyedia Jasa utama pada proyek
tersebut.
c. Survey lokasi mempunyai tujuan untuk pengumpulan data-data pada rencana
pemasangan dinding, lantai dan plafon pada lokasi yang akan dipasang Solana Sandwich
panel. Mengenai tempat penyimpanan material sementara, listrik kerja, dan peraturan
kerja yang akan ditetapkan oleh costumer, dsb.
d. Pembersihan area yang akan dibangun, kondisi lapangan harus sudah siap seperti lantai
yang rata dengan kekuatan lantai setara minimal K.225, untuk permukaan lantai minimal
sudah diplaster untuk siap dipasang vinyl. Batas ketinggian lantai sudah ditentukan oleh
pemberi kerja.
e. Marking pada sisi-sisi ruang operasi untuk dicocokan pada shop drawing, marking untuk
center pintu utama dan pintu kecil dicocokan dengan drawing.
f. Marking untuk menentukan posisi timbal dinding, Timbal plafon dan lainnya.
g. Marking untuk menentukan ketinggian Ruang radiasi.
h. Toleransi selisih ukuran dilapangan dan gambar sebesar 1 cm).
E. RENCANA PEKERJAAN DAN METODE PEKERJAAAN
1. Rencana Kerja
Berdasarkan dari construction document dan data hasil site survey maka kantor dept
membuat rencana kerja meliputi :
a. Menugaskan teknisi lapangan dengan membuat surat tugas.
b. Menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule) dengan mengisi form rencana
pekerjaan project.
c. Mempersiapkan rencana dan alat yang akan dipergunakan dengan mengisi form
keselamatan bekerja.
d. Mempersiapkan peralatan keselamatan yang diperlukan dengan mengisi form
keselamatan bekerja dan diserahkan kepada department HSE (Health and Safety
Environment).
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2. Tahap Instalasi / Pemasangan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi dilapangan serta mengecek
kebenaran ukuran di lapangan.
b. Perhatikan koordinasi dengan pekerja lain, baik yang sudah dan yang belum terpasang
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya.
c. Melakukan bongkar muat bahan material dan peralatan serta mengatur penyimpanan.
d. Melakukan prosedur pengecekan material yang dikirim.
e. Melakukan prosedur pemasangan / instalasi sesuai petunjuk Teknik / gambar konstruksi.
f. Penyedia Jasa harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan tersebut. Bila Penyedia Jasa
lalai, maka Penyedia Jasa tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
g. Bilamana pekerjaan ini belum memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa wajib membongkar
dan memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa.
h. Setelah terpasang selama 3 x 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan lain dan
sentuhan-sentuhan keras serta lalu Lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.
3. Pekerjaan Panel Dinding & Plafon
a. Pekerjaan dimulai dengan melakukan pengukuran ulang atas marking yang sudah dibuat
ke semua sisi dan mencocokan pada gambar apakah ada selisih, jika masih dalam batas
toleransi pekerjaan panel an3bacterial / sulfur magnesium dinding dan plafon bisa
dimulai.
b. Pekerjaan solana panel an3bacterial / sulfur oxygen magnesium filler dinding dimulai dari
lantai dengan memasang u chanel pada lantai tegak lurus, pilih material solana panel
an3bacterial / sulfur oxygen magnesium filler dinding yang akan dipasangkan sesuai
dengan part number yang sudah ditentukan.
c. Setelah pekerjaan solana panel an3bacterial / sulfur oxygen magnesium filler dinding
selesai dilakukan pengukuran ulang atas material yang dipasangkan pada plafon bila
sesuai dengan gambar pekerjaan dapat dilanjutkan dengan memasangkan perkuatan
selling panel pada plafon.
d. Material solana panel an3bacterial / sulfur oxigen magnesium filler plafon dipasangkan
sesuai kondisi dilapangan dan diberikan perkuatan selling baja yang sesuai dengan
kebutuhan di Lokasi.
e. Solana panel an3bacterial / sulfur oxigen magnesium filler dinding dan plafon sudah di
bentuk dengan presisi sesuai gambar kerja dan terdapat aksesories yang diperlukan sesuai
di lapangan
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 14
PEKERJAAN PINTU AUTOMATIC
A. UMUM
1. Pekerjaan Solana Pintu Automatic Kaca menggunakan mesin pintu otomatis SLN 03670 yang
memiliki persyaratan tinggi yang mampu menahan daun pintu dengan berat ±200kg (pintu
double sliding).
2. Pekerjaan Solana Pintu Automatic Kaca terpasang di openingan dinding yang kuat dan kokoh
dengan gambar sesuai permintaan yang di approval Direksi, Konsultan Pengawas dan Penyedia
Jasa Konstruksi.
3. Pekerjaan Solana Pintu Autoamtic Kaca adalah bersifat khusus, maka diisyaratkan untuk
dilakukan oleh pihak supplier produk. Sehingga tidak diizinkan pihak Penyedia Jasa Konstruksi
memasang sendiri system ini dan hanya bisa membeli produknya saja.
4. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melampirkan surat dukungan dari Solana Medika Indonesia.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Pintu Automatic Kaca adalah:
2. Pekerjaan ini meliputi : pemasangan solana pintu otomatis kaca yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi Teknik.
3. Pekerjaan ini di khususkan untuk area pintu masuk (loby) yang ditunjuk sesuai fungsinya.
4. Pekerjaan Solana pintu automatic kaca supaya dapat terpasang dengan baik dan kokoh, maka
pintu automatic kaca harus dipasang pada tempat yang sudah disesuaikan dengan gambar
kerja dan Lokasi yang sudah di survei
C. PERSYARATAN BAHAN
Peralatan dan Perlengkapan
Solana Pintu Automa c Kaca Double Sliding
1. Spesifikasi Mesin & Motor
a. Type : SLN 03670
b. Size : 4000 x 3000mm (Option)
c. Max Loading : ±200kg
d. Leaf Door : Kaca Tempered
e. Kaca Samping/ Mati : Kaca Tempered
f. Cover mesin : Solana Stainless steel 304-HL
g. Speck Teknis : 1 pcs motor with electric lock SLN 03670
: 4 set carriage ( troley head set )
: 1 set safety beam
: 1 pcs return pully ( with belt tension )
: 2 pcs microwave radar sensor
: 1 Ls driving toothead belt
: 1 raill profile
h. Power Consumption : 1 pcs set control unit with power supply ±140W/ 230V/ AC
2. Spesifikasi Glass Clear 12mm Tempered
a. Glass Door : 2 x 900 x2200mm
b. Glass Panel kanan : 1 x 1200 x 3000mm
c. Glass Panel kiri : 1 x 1200 x 3000mm
d. Glass Bouven : 1 x 1600 x 800mm
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN DAN TATA KERJA
1. Pembuatan Gambar kerja dan persiapan material
Berdasarkan gambar yang sudah disetujui (Approved) oleh costumer maka Solana akan
membuat gambar kerja dan material gambar kerja.
2. Survei lokasi
a. Departement instalasi Solana akan melakukan survey lokasi guna pengecekan lebih detail
untuk ukuran yang actual dilapangan apakah sama dengan gambar kerja dan BOQ yang
terdapat pada proyek tersebut dengan cara pengukuran serta marking lokasi.
b. Apabila terdapat perbedaan antara gambar kerja dan kondisi actual dilapangan, maka
team Solana akan kordinasi kembali dengan pihak Penyedia Jasa Konstruksi utama pada
proyek tersebut.
c. Survey lokasi mempunyai tujuan untuk pengumpulan data-data pada rencana
pemasangan pintu automatic pada lokasi yang akan dipasang. Mengenai tempat
penyimpanan material sementara, listrik kerja, dan peraturan kerja yang akan ditetapkan
oleh costumer, dsb.
d. Pembersihan area yang akan dibangun, kondisi lapangan harus sudah siap seperti
openingan sudah ready untuk dipasang pintu automatic termasuk perkuatan pada
openingan untuk pintu automatic sudah siap. Batas ketinggian openingan pintu sudah
ditentukan oleh pemberi kerja.
e. Marking pada sisi-sisi openingan pintu automatic untuk dicocokan pada shop drawing.
f. Marking untuk menentukan posisi pintu autoamtic.
g. Marking untuk menentukan ketinggian Openingan Pintu.
h. Toleransi selisih ukuran dilapangan dan gambar sebesar 1 cm.
E. RENCANA PEKERJAAN DAN METODE PEKERJAAAN
1. Rencana Kerja
Berdasarkan dari construction document dan data hasil site survey maka kantor dept head
membuat rencana kerja meliputi :
a. Menugaskan teknisi lapangan dengan membuat surat tugas.
b. Menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule) dengan mengisi form rencana
pekerjaan project.
c. Mempersiapkan rencana dan alat yang akan dipergunakan dengan mengisi form
keselamatan bekerja.
d. Mempersiapkan peralatan keselamatan yang diperlukan dengan mengisi form
keselamatan bekerja dan diserahkan kepada department HSE (Health and Safety
Environment).
2. Tahap Instalasi / Pemasangan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi dilapangan serta mengecek
kebenaran ukuran di lapangan.
b. Perhatikan koordinasi dengan pekerja lain, baik yang sudah dan yang belum terpasang
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya.
c. Melakukan bongkar muat bahan material dan peralatan serta mengatur penyimpanan.
d. Melakukan prosedur pengecekan material yang dikirim.
e. Melakukan prosedur pemasangan / instalasi sesuai petunjuk Teknik / gambar konstruksi.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
f. Persiapan power untuk mesin pintu automatic di sediakan oleh team mep yang ditunjuk
oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Peletakan titik power akan disesuaikan dengan gambar
shop drawing dari pihak solana.
g. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan tersebut. Bila
Penyedia Jasa Konstruksi lalai, maka Penyedia Jasa Konstruksi tersebut harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
h. Bilamana pekerjaan ini belum memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
membongkar dan memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi.
i. Setelah terpasang selama 3 x 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan lain dan
sentuhan-sentuhan keras serta lalu Lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 15
PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN ASESORISNYA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
B. BAHAN – BAHAN
1. Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
a. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri Merek TOTO, AMERICAN STANDARD,
TRILLIUNWARE, ROCA, lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
b. Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri Merek TOTO, AMERICAN
STANDARD, TRILLIUNWARE, ROCA, lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan
lainnya (warna standard).
2. Keran, Floor Drain, Dll
a. Keran air Staniless steel.
b. Floor Drain Stainless steel.
c. Paper Holder Stainless steel.
d. Shower Spray Stainless steel.
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan
sangat rapi.
2. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
3. Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan
daripabrik pembuat.
4. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar
alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar
Kerja.Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
6. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabin
terseperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada
530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai
petunjukdalam Gambar Kerja.
8. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
9. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan
elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
10. Pemasangan alat-alat sanitair lain Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus
dipasang sipat datar dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus
tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang
rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 PC : 2 PP.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan
bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun
hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ± 100
cm di atas lantai.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 2
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
B. STANDAR / RUJUKAN
- American Society for Testing and Materials (ASTM)\
- American Concrete Institute (ACI)
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah
sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda -
benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
D. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
a. Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti
Semen DYNAMIX, SEMEN PADANG, TIGA RODA. Semen yang digunakan harus berasal
dari satu merek dagang.
b. Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai
pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
c. Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti UZIN, FOSROC, SIKA.
2. Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26dan / atau disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas .
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran
Campuran 1 Semen Portland dan 3 Pasir Pasang digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, dan campuran 1
Semen Portland dan 5Pasir untuk bagian dinding diatas trasram tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat –
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk
semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebutdi atas.Bahan tambahan untuk
menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan dalam
jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran
Umum
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah
air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan
waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak
digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
3. Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
4. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, beban
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan
air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah
dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
5. Pemasangan
a. Plesteran Batu Bata
1) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
2) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi –
bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
3) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
4) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan –
kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
5) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
6) Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
7) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat
dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan
siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Plesteran Permukaan Beton.
1) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian- bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
2) Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
3) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
4) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
6. Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas .
7. Pengacian
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai dilakukan, Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menyiram bagian permukaan yang
diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
8. Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Penyedia Jasa Konstruksi
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak
memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya
tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 3
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
A. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
B. STANDAR DAN RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
British Standard (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
American Society for Testing and Materials (ASTM).
ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and
Tubes.
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
Japanese Industrial Standard (JIS)
JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
C. DESKRIPSI SISTEM
Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
2. Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
3. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
a. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak
merekat dan hal –hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan
ini.
b. Persyaratan Struktur
Defleksi: AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2cm.
Beban Hidup: Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur
dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit
panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
d. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4
L/m2/minimal.
D. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk Direksi dan Konsultan
Pengawas atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik
pembuatnya. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk:
1. Ketebalan lapisan
2. Keseragaman warna
3. Berat
4. Karat
5. Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
6. Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
7. Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
E. SPESIFIKASI TEKNIS
Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron dengan
warna akan ditentukan kemudian.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
1. Gambar Detail Pelaksanaan
a. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan
yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar
Kerja.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
c. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat
dan lainnya.
F. BAHAN-BAHAN
1. Alumunium
a. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M,
dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized
minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna
sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
b. Tebal profil minimal 1,3 mm, Produk ALUPAC, ALEXINDO, AIMEX dengan ukuran 4” dan
bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang
nanti disetujui.
c. Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori.
a. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan.
b. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c. Penahan udara dari bahan vinyl.
d. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a. Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b. Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan, seperti berikut :
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
5. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
6. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
7. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
G. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pabrikasi
a. Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia Jasa Konstruksi disetujui Direksi dan Konsultan
Pengawas.
b. Semua komponen harus dipabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
actual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a. Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
b. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang
harus diterimanya.
c. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
e. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan
cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan
komposisi alumunium.
g. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
karat, nilon, neoprene dan lainnya.
h. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j. Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k. Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan.
l. Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/
halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
sertapersyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen; alumunium
telah terpasang maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau
plastic tape agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)Spesifikasi Teknis
PASAL 4
PEKERJAAN KACA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorisnya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
B. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
C. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Manajemen Konstruksi dan Direksi dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk
dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari
keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
D. BAHAN-BAHAN
1. Kaca Polos
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI
15 - 0047 - 1987 dan SNI 15 - 0130 - 1987,seperti tipe Indofloat produksi dari ASAHIMAS,
MULIA. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. Cermin
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari
kualitas terbaik seperti Miralux produksi dari ASAHIMAS, MULIA. Ukuran dan ketebalan
cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
3. Neoprene / Gasket
Neoprene / Gasket atau bahan sintesis lainnya yang setara untuk perlengkapan pemasangan
kaca pada rangka alumunium. Dimensi Neoprene / Gasket yang dibutuhkan disesuaikan
dengan ketebalan kaca dan jenis profil alumunium yang digunakan.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang
mendekati sesungguhnya.Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus
diukur ditempat oleh Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan ukuran ditempat kaca atau
cermin tersebut akan dipasang atau menurut petunjuk dari Direksi dan Konsultan
Pengawas bila dikehendaki lain.
b. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca.
c. Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi
dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)Spesifikasi Teknis
d. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
e. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
a. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3 mm.
b. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6 mm.
c. Kedalaman celah minimal 16 mm.
d. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3 mm atau -1,5 mm.
e. Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis Gasket yang digunakan.
3. Persiapan permukaan.
a. Sebelum kaca-kaca dipasang,daun pintu,daun jendela,bingkai partisi dan bagian-bagian
lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan
baik.
b. Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
c. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
d. Sebelum pelaksanaan,permukaan kaca harus bebas dari debu,lembab dan lapisan bahan
kimia yang berasal dari pabrik.
4. Neoprene / Gasket dan Seal
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene /
Gasket yang sesuai. Neoprene / Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu
dan jendela,yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
5. Pemasangan Cermin
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup
stainless steel. Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang
rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
6. Penggantian dan Pembersihan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada
lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun. Semua kaca yang retak,
pecah atau kurang baik harus diganti oleh Penyedia Jasa Konstruksi tanpa tambahan biaya
dari Pemilik Proyek
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
B. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar dari Pabrik Pembuat
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan beserta data teknis / brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum
dibawa ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatnya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak
yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan
dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian
Direksi dan Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Penyedia Jasa Konstruksi harus menggantinya dengan yang
sesuai . Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
D. BAHAN-BAHAN
1. Tipe Umum
Semua bahan / alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru,kualtas baik,buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui.Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang
memiliki nilai kelempaban lebih dari 70 %.Kecuali ditentukan lain,semua alat penggantung
dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat penggantung dan Pengunci
Rangka bagian dalam
a. Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM / WC) dengan
merek DEKKSON, SOLID dengan sistem Master Key model U handel.
Semua kunci harus terdiri dari :
1) Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar,dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
2) Handle / pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
nikel stainless steel hair line.
3) Badan kunci tipe tanam (Mortise Lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pIntu (besi,
kayu, atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch both), lidah
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan
dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM / WC.
Kunci pintu KM / WC dengan merek DEKKSON, SOLID dan terdiri dari :
1) Selot pengunci diatas pelat di bagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah /
biru di bagian sisi luar pintu.
2) Handel bentuk gagang di atas pelat.
3) Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt),lubang untuk selot pengunci
dan Handel, face plate dan strike plate.
c. Engsel.
1) Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102
mm x 76 mm x 3 mm,seperti tipe SELL 0007 dengan merek DEKKSON,SOLID.
2) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran
dan berat jendela. Produk DEKKSON,SOLID. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2 mm, Produk
DEKKSON,SOLID.
d. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu Produk DEKKSON,
SOLID.
e. Pengunci Jendela
Pengunci Jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring
knip Produk DEKKSON, SOLID.
f. Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam Produk DEKKSON, SOLID.
g. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle
buka Produk DEKKSON, SOLID.
h. Warna / Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome / stainless steel
hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
i. Gasket
Ketentuan pemasangan Gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
1) Airtight - PEMKO S2 / S3
2) Fireproof - PEMKO S88
3) Smokeproof - PEMKO S88
4) Soundpfoor - PEMKO 320 AN
5) Weatherproof - PEMKO S2 / S3
j. Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
1) Type lantai threshold - GLYNN JOHNSON DP2
2) Untuk lantai marmer - MODERTZ 7053
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
a. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c. Setiap daun pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel buah
engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1(satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay
harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
d. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, Handel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f. Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu
a. Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
c. bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut.
d. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (Handel), pelat penutup
muka dan pelat kunci.
e. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam.
f. sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela
a. Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
b. Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya.
c. Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 6
PEKERJAAN PENUTUP DAN PENGISI CELAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.
Celah antara langit – langit dan dinding.
Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
terkait
B. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing Materials (ASTM)
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi
dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke
lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel, bermerek
jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
D. BAHAN-BAHAN
1. Tipe Umum
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
structural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
produk GE SSILGLAZE N 10.
2. Tipe Struktural
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya struktural
harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis
bahan, seperti GE ULGRAGLAZE 4400.
3. Tipe Akrilik
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari
tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur,
memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA GLAZING ACRYLIC yang
disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari
debu, air, minyak dan segala kotoran. Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti
methyl.
2. Desain Pertemuan
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari
12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm
dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
3. Cara Pengaplikasian.
a. Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah /
tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
kedalaman celah yang tepat.
b. Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan
lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan
yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah
bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
c. Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
d. Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus – putus).
e. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
f. Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit
selama 48 (empat puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat
dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna. Bahan cat dan cara pengecatan
harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 7
PEKERJAAN RAILING BESI
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi, stainless dan baja,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : Semua KM/WC, Ramp.
B. STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. American Welding Society (AWS)
3. American Institute of Steel Construction (AISC)
4. American National Standard Institute (ANSI)
5. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis
/brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dan
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Direksi dan
Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
a. Spesifikasi teknis bahan
b. Dimensi bahan
c. Detail fabrikasi
d. Detail penyambungan dan pengelasan
e. Detail pemasangan
f. Data jumlah setiap bahan
D. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan
bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua bahan harus disimpan di
tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum
dan selama pelaksanaan.
Ketidaksesuaian
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2. Direksi dan Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang
tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi, tanpa adanya
tambahan biaya dan waktu.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. BAHAN-BAHAN
1. Pipa railing untuk kamar mandi menggunakan :
Grab Bar Ø1"
2. Pipa railing untuk ramp menggunakan :
Pipa besi stainless Ø2" kombinasi Ø1” perkuatan besi hollow/stiffner
F. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
2. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
4. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak
harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
5. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
6. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan oleh tukang yang
ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel
kecuali disebutkan lain.
7. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
8. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan pabrikasi atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 8
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan
penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan
papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis ini.
B. STANDAR / RUJUKAN
- Australian Standard (AS)
- American Standard for Testing and Materials (ASTM)
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan
dimulai, untuk disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Gambar Detail Pelaksanaan
harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran,
jumlah bahan, cara penyambungan, cara pabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Papan gipsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum pemasangan
untuk mengurangi resiko kerusakan.
b. Papan gipsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan
pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari
150mm terhadap ujung tumpukan.
c. Papan gipsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah,
diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
4. Ketidaksesuaian.
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun
pemasangan dan lainnya.
b. Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak
sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menggantinya dengan yang sesuai.
c. Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
D. BAHAN-BAHAN
1. Pemasangan Gipsum.
a. Papan Gypsum.
1) Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafond dan ukuran modul
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk JAYABOARD.
2) Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
atau ASTM C 36.
b. Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gipsum.
c. Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari bahan baja
ringan lapis seng dan alumunium dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk
pemasangan papan gipsum, seperti buatan JAYABOARD.
d. Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
e. Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum.
1) Perekat;
2) Pita kertas berperforasi;
3) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum.
2. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum terpasang dengan baik.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a. Sebelum papan gipsum dipasang. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan pembagian bidang ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
b. Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya.
c. Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Pemasangan.
a. Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-tempat
lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik pembuatnya yang
dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum seperti disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
b. Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan diameter dan panjang yang sesuai.
c. Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita penyambung dan perekat
serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan gipsum.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Pengecatan.
a. Permukaan papan gipsum harus kering bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b. Kemudian permukaan papan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk papan gipsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
c. Setelah cat dasar papan gipsum kering kemudian dilanjutkan dengan pengaplikasian cat
dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dalam warna akhir sesuai
ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN PELAPIS DINDING KERAMIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
B. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI), SNI 03-4062-1996; Ubin Lantai Keramik Berglaris.
Australian Standard (AS);
British Standard (BS);
American National Standard Institute (ANSI).
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
a. Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
b. Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set.
c. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor
2. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
b. Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
D. BAHAN-BAHAN
Ubin harus dari kualitas yang baik / KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku,
retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
1. Penutup Lantai dan Dinding Granite.
Ubin keramik berglasur terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
a. Tipe KR1 : Granite 60 x 60cm Polished Merk Valentino,Infiniti, Niro Granite
b. Tipe KR2 : Granite 60 x 60cm Unpolished Merk Valentino,Infiniti, Niro Granite
c. Tipe KD2 : Granite 60 x 60cm Polished Merk Valentino,Infiniti, Roman, Niro Granite
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah
ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
2. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI
118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti SIKA.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat, seperti SIKA yang disetujui.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering,
padat, rat dan bersih.
Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri
dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen
dan 5 pasir.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
a. Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran
dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan
yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b. Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yang terpasang tetap lurus dan rata.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti. Ubin mulai
dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
c. Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
d. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
e. Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan.
f. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
g. Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Manajemen Konstruksi.
h. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun
anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
BAB 4
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PASAL 1
UMUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan melipu bidang Elektrikal dan Mekanikal mulai dari pengadaan barang, pemasangan,
instalasi, test commissioning sampai sistem berjalan dengan baik seper seharusnya. Lingkup
pekerjaan melipu seper berikut ini:
1. Pekerjaan Elektrikal
2. Pekerjaan Mekanikal
3. Pekerjaan Plumbing
B. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan Elektrikal melipu Listrik dan Instalasi.
1. Pekerjaan Sistem Kelistrikan Gedung:
a. Penyambungan Daya Listrik Baru dari Sumber Eksisting
b. Pengadaan dan pemasangan Main Distribution Panel
c. Pengadaan dan pemasangan Sub Distribution Panel
d. Pengadaan dan pemasangan Panel Distibusi Lantai
e. Pengadaan dan pemasangan panel instalasi penerangan dan kotak-kontak
f. Pengadaan dan pemasangan panel AC
g. Pengadaan dan Pemasangan Panel Pompa
h. Pengadaan dan pemasangan instalasi kotak-kontak
2. Pekerjaan Sistem Pembumian;
3. Melaksanakan Test Comissioning;
4. Melaksanakan pelahan;
5. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi.
C. PEKERJAAN MEKANIKAL
Pekerjaan Mekanikal melipu:
1. Pekerjaan Sistem Air Kotor dan Air Hujan
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Air Kotor;
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Kotoran (nja);
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Vent;
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Air Hujan;
e. Pengadaan dan pembangunan sumur peresapan;
f. Melaksanakan test kebocoran terhada instalasi pipa dan instalasi lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan ini;
g. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi dan perawatan.
2. Pekerjaan Sistem Tata Udara
Pekerjan sistem tata udara melipu sistem tata udara umum dan sistem tata udara clean
room:
a. Pengadaan dan pemasangan peralatan tata udara sistem VRV (atau sejenis) yang terdiri
dari jenis Wall mounted, cassette dan Ceiling Concealed;
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Pengadaan dan pemasangan Fan baik itu Exhaust Fan maupun Ceiling Fan;
c. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan refrigerant lengkap dengan
instalasi drain nya;
d. Pengadaan dan pemasangan sistem distribusi udara Ducting ;
e. Pengadaan dan pemasangan sistem ventilasi udara;
f. Melaksanakan test commisioning;
g. Melaksanakan pelatihan;
h. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi dan perawatan;
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 10
PEKERJAAN INSTALASI GAS MEDIS
A. UMUM
1. Cakupan Gas Medis: Sistem Oksigen (02)
2. Pekerjaan Terkait Instalasi
a. Perencanaan instalasi pipa dan kapasitas mesin dan jumlah outlet medis
b. Instalasi pipa, sumber, valve, alarm dan &&k outlet/inlet
c. Sistem control
d. Sistem pengetesan dan flashing instalasi pipa
e. Sistem standar mutu produk
3. Persyaratan Umum
a. Sumber/Pasokan instalasi gas medik, vakum medik dan pengetesan termasuk hal yang
sangat pen&ng dalam sistem penunjang pelayanan kesehatan untuk itu pekerjaan ini
memerlukan tenaga ahli/berpengalaman dalam bidang tersebut.
b. Komponen-komponen yang termasuk di dalamnya, tetapi &dak dibatasi diantaranya:
1) Pipa, Fi/ng, gantungan, Valves, Box Valves , Alarm dan alat sensor serta Outlet Gas
Medik,
2) Penyaring, Dewpoint monitor dan CO monitor dan kelengkapannya,
3) Manifold manual beserta kelengkapannya,
4) Control Panel Gas atau alarm
5) Service Instalasi Pemipaan, hubungan dengan pemilik dan dengan penyedia sistem
gas medik,
6) Peralatan pengelasan tabung gas, blander, selang dan APAR.
c. Kemurnian gas medik dan uji coba terhadap kontaminasi silang akan dilengkapi dengan
ser&fikat dari badan/instansi penguji nasional atau BPFK (Badan Pengaman Fasilitas
Kesehatan).
d. Pengetesan pada tekanan, aliran/flow dan kesesuaian masing-masing gas harus
dilakukan sebelum uji fungsi atau test commissioning. Agar pada saat uji fungsi tekanan
atau gas sudah sesuai dengan standar dan masing-masing gas pada Ti&k outlet.
e. Seluruh peralatan utama gas medis harus ditempatkan dalam suatu ruangan khusus
minimal berukuran 6 meter x 8 meter.
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan shop drawings untuk menjelaskan metode
pelaksanaan:
1) Pemenuhan denah instalsi yang akan terpasang,
2) Dimensi peralatan dan tampilan komponen yang akan dipasang,
3) Pengaturan dimensi pipa dan tata letak komponen,
4) Peletakan jalur pipa pada koridor atau sha>,
5) Diagram instalasi pipa dan kontrol,
6) Metode kerja dan persetujuan material.
g. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan data dan menyerahkan dokumen
persetujuan material dan komponen:
1) Pengiden&fikasian seluruh komponen dalam da>ar peralatan pada &ap sistem,
2) Diagram pemasangan instalasi dari seluruh alarm dan komponen elektrik,
3) Buku pedoman perbaikan dan training untuk operator,
4) Laporan hasil uji coba / ser&fikat pabrik,
5) Gambar as build drawing dan manual book/SOP
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4. Jaminan Kualitas dan Standar
Seluruh peralatan gas medis, instalasi pipa dan uji coba harus sesuai dengan standar dan
pedoman yang berlaku, hal tersebut mengacu pada:
a. NFPA 99 : Fasilitas Perawatan Kesehatan 99
b. ASTM B-819/BSEN13348 : Spesifikasi Standar Untuk Pipa Tembaga Pada
Sistem
: Gas Medis dan vacuum medik
c. SNI 03-7011-2004 : Keselamatan fasilitas dan bangunan pada penyedia
: layanan kesehatan
d. KEPMEN/Pedoman RS : Pedoman Instalasi Gas Medis & Vacuum Medik
: (berdasarkan Kementrian Kesehatan RI)
e. KEPMEN No. 4 2016 : Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada
: Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Pabrik/Distributor
a. Suatu pabrik yang menyediakan peralatan sistem gas medik wajib menyediakan/
memberikan jaminan ketersediaan barang minimal 5 (lima) tahun. Untuk itu pabrik
jugaharus menyediakan sebuah produk khusus untuk pemeriksaan pada waktu tertentu
olehPenyedia Jasa Konstruksi selama penginstalan peralatan sistem pemipaan. Pabrik
harus memiliki distributor dalam negeri agar menjamin pasokan dan perawatan
komponen.
b. Pabrik/Penyedia Jasa Konstruksi wajib bersedia apabila diadakan kunjungan atau
pemeriksaan sistem dan produk yang telah dipasang, serta dapat memperlihatkan surat
keaslian produk yang diterbitkan oleh distributor atau pabrik.
c. Pabrik/Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki SBU – MK 003 sebagai penyedia /
Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi gas dalam gedung dan memiliki Tenaga ahli
dibidang instalasi gas medik berser&fikat Internasional serta terda>ar sebagai Asosiasi
Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI)
B. BAHAN/MATERIAL
1. Pipa, Fi/ng dan Sambungan
a. Pemipaan: seluruh distribusi sistem pemipaan gas medis menggunakan pipa tembaga
yang memiliki standar khusus gas medis diantaranya ASTM- 819, atau BS EN 13348 Tipe
L.
b. Fi/ng: seluruh fi/ng terbuat dari tembaga dengan standar type “L”.
c. Sistem pengelasan: semua sambungan pipa gas medis disambung menggunakan
pengelasan perak dengan Acetelin/Elpiji dan Oksigen. Dan dikerjakan oleh tenaga ahli
yang sudah berpengalaman dibidang pengelasan tembaga dan berser&fikat resmi.
d. Pemotongan pipa tembaga dilarang menggunakan gergaji harus menggunakan
pemotong pipa tembaga khusus.
e. Setelah pengelasan seluruh instalasi pipa harus dibersihkan/flashing menggunakan gas
N2 atau udara tekan yang memiliki kadar air rendah.
f. Gantungan pipa tembaga harus dari baja/besi siku dan besi long drat yang tertanam
dalam dinding dengan kekuatan tertentu, pipa diklem pada siku, pipa tembaga harus
diberi pelindung pada saat pipa tembaga melintas dinding/tembok. Jarak antar
gantungan maksimal 2,5 meter (disesuaikan dengan diameter pipa).
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
g. Masing-masing jalur pipa harus diberikan iden&fikasi/label yang menunjukan jenis gas,
iden&fikasi/label selain terdapat jenis dan arah gas harus diberi warna sesuai dengan SNI
03-7011-2004.
h. Pengetesan : setelah dilakukan pengelasan harus dilakukan pemeriksaan kebocoran
se&ap sambungan atau instalasi masing-msing gas dengan ketentuan tes tekan 2 kali
tekanan kerja selama 1 x 24 jam tanpa ada perubahan tekanan. Dan wajib diterbitkan
surat berita acara pemeriksaan/pengetesan yang diketahui oleh pemberi kerja atau
Direksi dan Konsultan Pengawas yang dikuasakan.
2. Shut-Off Valve
a. Valve harus didesain dalam sistem 4 baut, berbadan perunggu, berpenutup ganda,
berujung penuh, bertype bola menyatu dengan pengaman telepon (TFE) dan segel Viton,
cincin kemas “O”, bola perunggu yang disegel langsung, dapat menahan tekanan sampai
4137 kPa (600 psig).
b. Valve harus dioperasikan hanya oleh sebuah pengungkit dengan arah seperempat dari
posisi buka penuh ke posisi tutup penuh. Semua valve harus dilengkapi dengan &pe “K”
yang telah dicuci dan dilumasi untuk perluasan pipa tembaga pada tepi kedua inlet dan
outlet dari ujung valve sebagai fasilitas instalasi.
c. Valves harus didisain seper& itu agar dapat “berputar keluar” selama instalasi
untukmencegah terjadinya kerusakan selama pengelasan.
d. Sebuah label menunjukkan kesesuaian gas, lokasi dan nilai tekan yang harus terpasang
pada ujungnya, dan dinyatakan lulus uji tekan ole UL, CSA dan SNI 03-7011-2004.
3. Zone Box Valve
a. Masing-masing box zone valve harus terdiri dari komponen yang menyediakan: Box valve
baja minimal 1,5 mm yang dapat dipasang tunggal atau ganda dengan perpanjangan
tabung, frame alumunium/pvc dan jendela akrilik yang dapat dicabut atau dipindahkan.
b. Box valve harus dirancang dengan panjang dan lebar sesuai jumlah Valve lengkap dengan
enamel yang dibakar pada ujungnya. Pada sisi yang berlawanan dari akhir box dapat
disetel menjadi 2 bagian yang bertujuan sebagai alat pendukung pemasangan. Box Valve
Baja harus dapat menampung berbagai sudut dinding yang ketebalannya antara 1mm
atau 1,5 mm serta harus sesuai.
c. Bingkai pintu harus dirancang dari alumunium/pvc sehingga dapat dipasang dibelakang
box dengan skrup yang tersedia. Bagian depan yang mudah untuk dipindahkan harus
tersusun atas jendela transparan dengan sebuah cincin tarik yang menjadi pusat jendela.
d. Akses zone box valve harus dengan tarikan dari cincin rakitan untuk memindahkan
jendela di dekat pintu. Jendela dapat diinstal ulang tanpa menggunakan alat akan tetapi
hanya setelah pegangan valve telah dikembalikan pada posisi buka.
e. Valve harus didesain dalam sistem 4 baut, berbadan perunggu, berpenutup ganda,
berujung penuh, bertype bola menyatu dengan pengaman teflon (TFE) dan segel Viton,
cincin kemas “O”, bola perunggu yang disegel langsung, buk& pemadaman batang,
bertekanan sampai 2760 kPa (400 psig). Valve harus dioperasikan hanya oleh sebuah
pengungkit dengan arah seperempat dari posisi buka penuh keposisi tutup penuh. Semua
valve harus dilengkapi dengan type “K” yang telah dicuci dan dilumasi untuk perluasan
pipa tembaga untuk kesesuaian panjang di bawah tepi box.
f. Masing-masing valve harus dipasok dengan mengiden&fikasikan gantungan pada baut
atas badan valve dengan tujuan agar diperbolehkan memasang label pada gas. Kemasan
label harus tersedia dalam masing-masing kotak valve dan diaplikasikan oleh pemasang,
7. Pressure gauge akan terbaca pada 0-700 kPa (0-100 psig) untuk semua gas kecuali
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
nitrogen yang akan terbaca pada 0-2000 kPa (0-300 psig) dan vacum yang akan terbaca
pada 0-100 kPa (0-30” Hg),
g. Harus tersedia name plat / papan nama dimasing-msing zone valve agar memudahkan
maintenance dan iden&fikasi jalur gas.
4. Outlet Gas Medis
a. Outlet Gas Medis (Ohmeda) Terhubung Cepat
1) Outlet Gas Medis harus sesuai dengan “Ohmeda” dengan pertukaran terhubung
cepat pada dinding outlet yang dirancang untuk menyalurkan gas,
2) Masing-masing outlet terhubung cepat pada permukaan outlet harus memiliki kode
pewarnaan berukuran besar yang mudah terinden&fikasi / terbaca,
3) Outlet / inlet gas medis, harus memiliki katub penutup ganda, sehingga pada saat
melakukan perawatan atau perbaikan outlet &dak menggangu operasional rumah
sakit pada zona tersebut,
4) Outlet / inlet gas medis harus memiliki pin index untuk menjamin petugas &dak
salah pada saat akan mempergunakan outlet/inlet gas medis,
5) Masing-masing outlet/inlet gas medis harus sesuai dengan type L atau K /6.4 mm
(1/4”) pada sisi diameter potongan pipa tembaga inlet, yang terdapat pada badan
outlet/inlet. Badan harus berukuran 32 mm (1-1/4”) diameter perbuahnya. Untuk
tekanan pelayanan gas yang posi&f, outlet harus dilengkapai dengan pemeriksaan
valve yang utama dan kedua. Pemeriksaan valve yang kedua harus di&ngkatkan
minimal 1379 kPa (200 psi) bahkan pemeriksaan valve yang utama dipindahkan
untuk perawatan.
6) Semua Outlet harus terda>ar pada UL, disetujui oleh CSA, dirakit oleh pabrik
sendiri, dicoba, dibersihkan untuk pelayanan oksigen, dan dipasok dengan
melindungi permukaan alat.
b. Outlet Gas Medis DISS / Ulir
1) Outlet/inlet Gas Medis harus sesuai dengan Diameter Index Safety System (DISS)
pada dinding outlet yang dirancang untuk menyalurkan gas,
2) Masing-masing DISS pada outlet sudah memiliki kode pewarnaan berukuran besar
pada permukaan,
3) 3. Outlet / inlet gas medis harus memiliki katub penutup ganda, sehingga pada saat
4) melkukan perawatan atau perbaikan outlet &dak menggangu pasien sebelah atau
zona lain, Outlet / inlet gas medis harus memiliki pin index untuk menjamin petugas
&dak salah pada saat akan mempergunakan &&k outlet/inlet gas medsi.
5) Masing-masing outlet/inlet gas medis harus sesuai dengan type L atau K /6.4 mm
(1/4”) pada sisi diameter potongan pipa tembaga inlet, yang terdapat pada badan
outlet/inlet. Badan harus berukuran 32 mm (1-1/4”) diameter perbuahnya. Untuk
tekanan pelayanan gas yang posi&f, outlet harus dilengkapai dengan pemeriksaan
valve yang utama dan kedua. Pemeriksaan valve yang kedua harus di&ngkatkan
minimal 1379 kPa (200 psi) bahkan pemeriksaan valve yang utama dipindahkan
untuk perawatan,
6) Semua Outlet/inlet medic harus terda>ar pada UL, disetujui oleh CSA, dirakit oleh
pabrik sendiri, dicoba, dibersihkan untuk pelayanan oksigen, dan disuplali dengan
melindungi permukaan alat,
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5. Sentral Alarm dan atau Area Alarm
a. Masing-masing lokasi alarm harus dipasang sensor mikroprosessor dan mikroprosessor
itu sendiri dipasang pada masing-masing kotak sensor/alarm atau jaringan pipa gas. Kotak
sensor harus mampu dilokasikan (kotak alarm) atau diatur dengan menggantung garis
pipa pada sepasang kabel 2 paer denganjarak sampai 1.524 m (5000 >). Masing-masing
unit disensor dan unit yang dipajang harus mempunyai gas yang spesifik.
b. Masing-masing lokasi area alarm harus sesuai pada area yang akan terpasang dengan
ketebalan baja (2 mm) dan dipasang pada daerah/tempat umum untuk memudahkan
pemeriksaan dan perawatan.
c. Masing-masing pelayanan yang spesifik harus terus dimonitor berdasarkan sensor
mikroprosessore. Tekanan atau vakum harus berukuran 100-0 (0-30” Hg). Masing-masing
tekanan harus diindikasikan dengan lampu indikasi MERAH alarm dengan jika tekanan
RENDAH atau jika tekanan TINGGI, sedang lampu berwarna HIJAU kondisi tekanan
NORMAL, supplai power alarm dengan tegangan 220 Volt.
d. Alarm harus memiliki parameter tekanan : Tinggi, Normal dan Rendah yang diatur, unit
Imperial/metric dan Pengulangan alarm yang memungkinkan (1 sampai 60 menit).
Parameter itu bisa diakses dengan fungsi mode kalibrasi pada alarm. Pengaturan harus
disetel melalui layar LCD touch screen 10,2 inch, alarm wajib menampilkan pesan
erroratau peringatan di layar LCD.
6. Bedhead Panel
Peralatan yang dipergunakan untuk meletakan perlatan medik atau peralatan lain yang
terbuat dari bahan alumminium dengan powder coa&ng tebal 1,2 mm panjang 120 cm:
a. Bedhead panel dirancang khusus dengan berbagai ukuran dan bentuk untuk
memudahkan pemasangan outlet medik atau perlatan lain.
b. Pemasangan bedhead dipasang diatas kepala pasien dengan &nggi AS rata-rata 120 cm
dari lantai, agar dapat memudahkan perawat dalam penggunakan flowmeter atau
peralatan yang lain.
c. Bedhead panel dipasang diatastempat &dur pasien dan secara horizontal.
d. Bedhead panel standar dilengkapi dengan:
1) Panel berukuran : 1200 cm
2) Panel berukuran : 1800 cm
3) Stop kontak listrik : 10 bh (180cm)
4) Lampu &dur TD 5 : 1 bh
5) Saklar : 1 bh
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 2
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari persyaratan
umum yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berar klausul-klausul tersebut harus
mendapat perhaan khusus.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan dak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap
melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
B. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar-gambar perencanaan dak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan
fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun dak digambarkan atau disebutkan
secara spesifik tapi merupakan suatu kelengkapan agar system dapat bekerja dengan baik
maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menyediakan dan memasangnya.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhakan kondisi dari proyek. Gambar-
gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil juga harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan
detail "finishing" dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (shop working drawing) yang harus diajukan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Seap shop drawing yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas dianggap bahwa Penyedia Jasa
Konstruksi telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi
lainnya.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan
dalam satu set lengkap gambar (HVS) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built
drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas segera
setelah pekerjaan selesai 100 % .
C. KOORDINASI
1. Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja
sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu dak
menghalangi/menghambat peker¬jaan lainnya.
D. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
1. Dalam waktu dak lebih dari 30 (ga puluh) hari setelah Penyedia Jasa Konstruksi menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyerahkan da2ar dari material-
material yang akan digunakan. Da2ar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya
tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang dianggap perlu oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Persetujuan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas akan diberikan atas dasar permbangan teknis dan persyaratan yang
dikehendaki RKS ini.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan
dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini
dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
4. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus segera menghubungi Direksi dan Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.
5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya dak
dikonsultasikan dengan Direksi dan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi beban tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi, untuk itu pemilihan
equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Konsultan
Pengawas.
E. COMMISSIONING DAN TESTING
1. Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua tesng dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan
persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan tesng tersebut
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Hal ini termasuk pula peralatan khusus
yang diperlukan untuk tesng dari sistem ini seper yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus
disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
F. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan
dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan sesuai
dengan peralatan/merk tersebut diatas.
Pengganan dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Direksi dan
Konsultan Pengawas atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas).
G. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Penyedia Jasa Konstruksi, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
H. CONTOH
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas. Semua biaya
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
I. MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan
kedua.
2. Selama masa garansi, Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
tambahan.
3. Selama masa garansi tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi seap saat.
4. han pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan buk-buk hasil
pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi dan Konsultan Pengawas serta
dilampirkan serfikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5. Jika pada masa garansi tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi dak
melaksanakan atau dak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, pengganan,
kekurangan selama masa garansi, maka Direksi dan Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari Penyedia Jasa
Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan
semacam pendidikan dan lahan selama periode tersebut kepada 3 (ga) orang calon
operator untuk seap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).
7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operang
maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat
mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
J. LAPORAN
1. Laporan Harian
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas.
Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (ga) melipu:
a. Kegiatan Fisik.
b. Catatan dan perintah Direksi dan Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis.
c. Hal-hal yang menyangkut masalah:
1) Material (masuk/ditolak)
2) Jumlah tenaga kerja
3) Keadaan cuaca
4) Pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhsar
dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
Laporan ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan diserahkan pada Direksi
dan Konsultan Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2. Laporan Pengetesan
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dalam
rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
b. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas pekerjaan ini.
K. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu
berada di lapangan/site, yang berndak selaku wakil dari Penyedia Jasa Konstruksi dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah Direksi dan Konsultan Pengawas di dalam
pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Penyedia Jasa Konstruksi melalui
penanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
L. PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi dan
Konsultan Pengawas.
2. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan
gambar perubahan yang dimaksud Direksi dan Konsultan Pengawas dalam rangkap lima
untuk disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi kepada Direksi dan Konsultan Pengawas secara tertulis.
Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah
kurang terlebih dahulu harus disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
M. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seper keadaan semula adalah termasuk
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi instalasi ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi dan
Konsultan Pengawas.
3. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
N. PEKERJAAN LISTRIK
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah
terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik.
O. PEMERIKSAAN RUTIN
1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan
roune.
2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan roune tersebut, harus dilaksanakan dak kurang
dari dua minggu sekali.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
P. KANTOR PENYEDIA JASA KONSTRUKSI, LOS KERJA DAN GUDANG
1. Penyedia Jasa Konstruksi diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan
pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
mendapatkan izin dari pemberi tugas.
Q. PENJAGAAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas,
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
R. DAYA LISTRIK DAN PENERANGAN
1. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap
perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/ daya kerja harus
disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
S. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun
diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan
dak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3. Peraturan-peraturan yang lain tentang keterban akan dikeluarkan oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
T. PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai
wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan seap saat yang
diperlukan pemberi tugas.
3. Site Manager mewakili Penyedia Jasa Konstruksi di tempat pekerjaan, bertanggung jawab
penuh kepada Direksi dan Konsultan Pengawas.
4. Petunjuk dan perintah Direksi dan Konsultan Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan
langsung kepada Penyedia Jasa Konstruksi atau melalui Site Manager, sebagai penanggung
jawab di lapangan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum,
mengganggu ataupun merusak keterban, berlaku dak wajar, melakukan perbuatan yang
merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
atas perintah pengawas harian. Bila Penyedia Jasa Konstruksi lalai, maka akan dikenakan
ndakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
U. PENGAWASAN
1. Pengawasan seap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan
Pengawas.
2. Pada seap saat Konsultan Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji seap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan
Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas seap saat untuk mengawasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 3
PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Melipu pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga
teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis
ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
B. BAHAN/MATERIAL
1. Type dan Macam Panel
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seper
yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380
V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengiku standard IEC,
VDE/DIN, BS, NEC, PUIL dan sebagainya.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah pe tertutup (Metal enclosed), free standing
untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang
ada:
1) MDP
2) SDP
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed),
Coulomb/Wall mounng untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
komponen-komponen yang ada:
1) Panel Pompa
2) Panel Penerangan
c. Panel-panel lainnya yang dak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum
dalam gambar rencana sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
2. Karakterisk Panel
a. Tegangan kerja : 400 volt
b. Tegangan uji : 3.000 volt
c. Tegangan uji impulse : 20.000 volt
d. Frekwensi : 50 Hz
3. Panel Kendali Motor (Pompa)
Persyaratan-persyaratan Kerja Starter Motor Y - D
Kerja starter motor Y-D adalah Automac starter motor Y-D dan harus dapat dihidupkan
secara manual atau remote.
Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari:
a. 3 buah kontaktor daya
b. 1 thermal overload relay
c. 1 motor mer
d. 1 tombol start stop
e. 1 selector switch 3 posisi (local, stop, remote)
f. 3 indicator lamp:
1) Merah : Fault
2) Hijau : Stop
3) Orange : Start
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4. Konstruksi Panel
Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
seper pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB), pemasangan
kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
a. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
b. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga dak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan
operasi yang dibuat oleh petugas.
c. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal dak kurang dari 2,50 mm dan diberi penguat
besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat dipertukarkan dan
diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu sama lain dengan alat
pemisah.
Tiap panel terdiri dari bagian sebagai berikut:
1) Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan
dengan baut setelah switchgear dimakan.
2) Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/ma.
3) Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan kenggiannya.
4) Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut:
a) Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
b) Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
atau "Chromium Plang" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
c) Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “Powder
Coang”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui Direksi.
d. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB)
dengan breaking capacity minimal 6 - 8 KA simetris.
e. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No
Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking
capacity seper ditunjukkan dalam gambar rencana.
f. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari type automac trip dengan kombinasi
thermal dan instantaneous magnec unit. Main MCCB dari seap panel daya (power
panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel control harus tahan api.
g. Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/ atas dan
mempunyai kemampuan hantar arus konnu minimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali
dari rang ampere frame main pemutus tenaga.
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum kondukvitas 99,99% .
Busbars harus dicat sesuai code warna dalam PUIL 2000;
1) Phasa : Merah, kuning, hitam
2) Netral : Biru
3) Ground : Hijau - Kuning.
h. Magnec Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan bekerja konnu pada
10% tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85%
tegangan nominal. Magnec Contactor harus dari produk setara Scheider.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
i. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut:
1) Fungsi peralatan dalam panel
2) Posisi terbuka atau tertutup
3) Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
4) Dan lain-lain.
Pada seap panel harus dilengkapi dengan gambar wiring diagram yang ditempatkan di
bagian sisi dalam pintu panel.
Tanda pengenal ini harus jelas dan dak dapat hilang.
5. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi teknis. Penyedia Jasa Konstruksi
dimungkinkan untuk mengajukan alternave lain yang setara dengan yang telah dijadikan
acuan dalam perencanaan. Penyedia Jasa Konstruksi baru bisa menggan bila sudah ada
persetujuan resmi dan tertulis dari para pihak yang berkewenangan untuk itu.
Produk bahan dan peralatan yang dapat dipakai dalam pekerjaan ini adalah
PANEL TEGANGAN RENDAH
No. Bahan / Peralatan Merk / Pembuat
1. Komponen Panel Schneider
2. Circuit Breaker Schneider
3. Metering Schneider
4. Contactor Schneider
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 4
PEKERJAAN KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
A. UMUM
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang sesuai
dengan gambar rencana (NYY, NYM) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan
standard SII atau S.P.L.N.
B. PERSYARATAN INSTALASI DAN PEMASANGAN KABEL
1. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL
2011/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded).
Instalasi ini 2dak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk
pemakaian kabel kendali/control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type:
a. Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit Hight Impact uPCV
b. Untuk kabel distribusi NYY
c. Kabel yang ditanam di tanah harus menggunakan kabel NYFGbY
d. Kabel penerangan luar/jalan dengan menggunakan kabel NYFGbY.
e. Kabel yang digunakan harus dengan produk KABELINDO, SUPREME, ETERNA.
Semua kabel NYY yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, beton, dll) harus berada di
dalam conduit Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari diameter luar kabel.
2. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
electric, dengan cara-cara "Solderless Connector", jenis compression atau soldered.
Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-konduktor dengan
baik, sehingga semua konductor tersambung, 2dak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan
dan 2dak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junc2on box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau
bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
3. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connec2on dan lain-lain seper2 karet, PVC, asbes, tape
sinte2s, resin, splice case, compos2on dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lainnya harus dipasang memakai cara yang
disetujui atau sesuai saran teknis dari pabrik pembuat.
4. Penyambungan Kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kontak penyambung yang
khusus untuk itu (misalnya junc2on box dan lain-lain). Penyedia Jasa Konstruksi harus
memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh
pabrik kepada Perencana.
b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas lalu dibuatkan berita acaranya
c. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
tembaga yang dilapisi dengan 2mah pu2h dan kuat. Penyambungan-penyambungan
harus dari ukuran yang sesuai.
d. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / procelen yang
khusus untuk listrik.
e. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
tertentu.
f. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diiku2, misal temperatur-
temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama
pengecoran.
g. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
pipa baja dengan tebal minimal 2,5 mm.
5. Saluran Penghantar dalam Bangunan
a. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
b. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran
penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di atas ceiling dengan
2dak membebani ceiling.
c. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan saluaran beton, kecuali
untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai
standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
d. Se2ap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit dengan diameter
minimum 5/8". Se2ap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junc2on box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junc2on box.
e. Junc2on box yang terlihat dipakai junc2on box ex. Product Jerman, Eropa, tutup blank
plate stainless steel, type "star point".
f. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junc2on box harus dilengkapi dengan
"Socket / lock nut", sehingga pipa 2dak mudah tercabut dari panel. Bila 2dak ditentukan
lain, maka se2ap kabel yang berada pada ke2nggian muka lantai sampai dengan 2 m,
harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada se2ap jarak
50 cm.
6. Pemasangan Kabel dalam Tanah
a. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
b. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan
diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
c. Untuk kabel tanah yang menyebrangi jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi
dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel. .
d. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa
beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW. Jika pada penyeberangan kabel tersebut
juga ada instalasi lainnya misal gas dan air, maka kabel harus berjarak 2dak kurang dari 30
cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-
bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seper2 : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain
sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel
diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
f. Penyambungan kabel dalam tanah 2dak diperkenankan secara langsung, penyambungan
ini harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
g. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking atau patok kabel yang
jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya agar memudahkan didalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul. Patok kabel
dipasang pada se2ap jarak +/- 30 meter dan pada se2ap belokan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 5
PEKERJAAN PENERANGAN DAN STOP KONTAK
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
B. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Lampu dan Armature Penerangan Umum
a. Ligh ng System merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Housing dan Reflector, Lampu
dan Gears.
1) Housing, reflector, lampu dan gears (capacitor, ballast, starter dan accessories)
sebainya merupakan satu set dari satu merk (bukan campuran)
2) Reflector harus dengan system an glare terbuat dari system ga dimensi lengkung,
sehingga sumber cahaya yang tertangkap oleh kaca (misal : monitor komputer) dak
terpantulkan.
b. Housing Material dan Finishing Lampu Fluorescent (TL)
1) Zinc coated white paint sheet steel minimal 0.6 mm
2) Op cs : High impurity pre-anodize alumunium sheet, semi specula
and specula finished
3) In-fill panel : Cold Rolled steel with white paint
c. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seper yang tergambar
dalam gambar-gambar elektrikal.
1) Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
2) Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi
dengan "power factor correc on capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan
temperatur dan beban mekanis dari louver.
3) Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu, sehingga
diperoleh derajat pemantulan yang sangat nggi.
4) Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang di mbulkan dak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
5) Ven lasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus
diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga dak menempel pada ballast
atau kapasitor.
6) Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,8 mm, diproses an korosi proses
“pospha ng”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan
powder coa ng warna pu h.
7) Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan
terha¬dap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
8) Pelat sisi dari armatur lampu pe surface mounted harus mempunyai ketebalan
minimum 0,6 mm.
9) Ballast untuk lampu TL harus dari jenis Balast Electronic non economy dan harus pula
dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
10) Tabung Fluorescent harus dari type TL-LED
11) Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari
bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plas c. Diffuser harus dari bahan gelas
susu atau sa n etached opal plas c. Armatur down ligh terse¬but harus tahan
terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
12) Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain Perencana.
2. Stop Kontak Biasa
a. Stop kontak dinding yang dipakai adalah stop kontak industrial 1 phasa + N + E, ra ng 250
Volt, 16 Ampere, untuk pemasangan di dinding / kolom.
b. Stop kontak baik pe tunggal maupun ganda dengan kontak pembumian disisinya harus
dari pe pemasangan terbenam (inbow) dan harus memenuhi standar CEE7
c. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250 volt, 16 A baik pe tunggal maupun ganda
d. Stop kontak dipasang pada ke nggian 30 cm dari atas permukaan lantai, kecuali ditentukan
secara khusus.
e. Saklar baik pe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari pe pemasangan terbenam
dengan kapasitas minimal 10 A dan harus memenuhi standard BS 3676
f. Saklar dipasang pada ke nggian 150 cm dari atas permukaan lantai, kecuali ditentukan
secara khusus
g. Stop kontak dan kontak tusuk untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat peralatan
h. Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak dan saklar dan grid switch harus berwarna
pu h.
i. Produk yang dipakai Merek BROCO, PANASONIC, UTICON.
3. Kabel Instalasi
a. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel in
tembaga dengan insulasi PVC, satu in atau lebih (NYM, NYY).
b. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus
mengiku ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
1) Fasa R : merah
2) Fasa S : kuning
3) Fasa T : hitam
4) Netral : biru
5) Grounding : hijau/kuning
4. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah conduit uPVC high impact. Pipa,
elbow, socket, junc on box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan
lainnya, yaitu dak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junc on box)
dan armature lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa conduit uPVC,
high impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 19 - 25 mm.
5. Rak Kabel/ Tray
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang terbuat
dari plat Mild Steel dengan ketebalan min. 2,0 mm, dan difinishing Electron dilapisi oleh
Zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Demikian pula untuk cable tray yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk penerangan dan
stop kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan min. 2,0 mm dengan difinishing
hot dip galvanized.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 6
PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN
A. UMUM
Yang dimaksud dengan pembumian dalam hal ini dibagi menjadi dua bagian yaitu pembumian
system dan pembumian perlengkapan (peralatan):
1. Pembumian Sistem
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, housing peralatan,
cable rack, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda
pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah (individual).
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1" dan harus ditanam sehingga
dapat dicapai tahanan pembumian maksimal 2 Ohm.
Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian
terpadu, yaitu dengan mengiku& standard-standard yang berlaku dalam PUIL 2000.
Ketentuan-ketentuan penghantar pentanahan yang harus diiku& antara lain sebagai berikut:
Penampang Konduktor Daya Yang Digunakan Penampang Konduktor Pembumian
(mm2) (mm2)
≤10 .mm2 6 .mm2
16 .mm2 10 .mm2
35 .mm2 16 .mm2
70 .mm2 50 .mm2
120 .mm2 70 .mm2
≥ 150 .mm2 95 .mm2
2. Pembumian Perlengkapan Elektronik
Sistem pembumian perlengkapan, terutama peralatan-peralatan elektronik harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tahanan pentanahan untuk peralatan elektronik medis maksimum 0,5 Ohm.
B. TEKNIK PENGERJAAN PEMBUMIAN
1. Tanam ground rood 1“ secara ver&cal sampai kedalaman tanah tertentu setelah diukur
tahanan pembumian nya harus kurang dari 2 Ohm
2. Penanaman ground rood harus mudah dijangkau dan mudah untuk dilakukan pemeriksaan
dan pengetesan.
3. Sambungan antara down conductor dan sistem pembumian harus terikat erat sehingga
konduk&vitasnya terjamin. Namun demikian harus pula mudah di buka untuk dilakukan
pengetesan.
Jika tahanan pembumiaan yang diinginkan belum bisa dicapai, sehingga untuk pencapaianya
diperlukan beberapa elektrode maka jarak antara elektrode tersebut minimum harus dua kali
panjangnya. Jika elektrode tersebut &dak bekerja efek&f pada seluruh panjangnya, maka jarak
minimum antara elektroda harus dua kali panjang efek&fnya.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 7
PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH
A. UMUM
Secara umum dalam pelaksanaan pekerjaan sistem air bersih ini terdiri dari ga kegiatan pokok
yaitu pengadaan air baku dan pengolahan air baku, pekerjaan pendistribusian air bersih dan
pekerjaan instalasi air bersih. Untuk system pengadaan sudah dikerjakan pada tahap sebelumnya.
Pekerjaan pada tahap ini hanya melipu instalasi distribusi air di lantai basement dan lantai
dasar.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Pipa Distribusi
Pekerjaan pipa distribusi dimulai dari sumber eksisng menuju ke tangki air di Lantai
Basement dan diarahkan Menuju Tangki Air pada atap, dengan tambahan Jet pump.
a. Instalasi pipa suply dengan pipa PVC Tipe AW 2” Merk RUCIKA/ WAVIN/ MASPION.
b. Semua sambungan di bawah 3 “ dengan menggunakan washer.
c. Sambungan untuk pipa ukuran 3 “ ke atas dengan las.
d. Test tekan 10 kg/cm2 selama 1 x 12 jam tanpa ada penurunan tekanan.
2. Pekerjaan Pipa Instalasi
a. Pipa
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa pvc type AW yang memenuhi standar ISO 4065,
ISO 4427 dan atau DIN 8075. Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Sambungan Pipa
Sambungan-sambungan pipa seper socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
sebagainya, harus terbuat dari bahan pcd yang sesuai untuk pipa terpasang , serta
berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
Setelah pekerjaan ini selesai, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk memberikan dua
set peralatan pengerjaan pipa sistem polypropiline ke pemberi untuk kepenngan perawatan.
Selain itu Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk melaksanakan pelahan kepada
pengelola mengenai cara menggunakan peralatan tersebut.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 8
PEKERJAAN SISTEM AIR KOTOR
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan
pemasangan system pemipaan yang lengkap Sistem plambing ini melipu pemipaan sanitasi
internal sampai dengan sumur peresapan luar bangunan, berikut pengujian, penyeimbangan dan
semua kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan agar sistem sempurna dalam segala hal dan
siap untuk dioperasikan.
B. STANDAR / RUJUKAN
1. Peraturan Plumbing Indonesia
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. Japanese Industrial Standar (JIS)
4. American Water Works Associanon (AWWA)
5. Spesifikasi Teknis:
C. PERSYARATAN UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan
yang akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi dan Konsultan
Pengawas terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi.
b. Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penganan,
bersamaan dengan alasan pengganan, sehingga bila diterima, ndakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengabaikan hal ini
maka Penyedia Jasa Konstruksi dak dibebaskan dari tanggung jawab untuk
menghasilkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
2. Gambar Detail Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan pekerjaan pemipaan yang disebutkan disini, atau yang membutuhkan
koordinasi dengan pekerjaan lain.
b. Gambar kerja hanya berupa diagram pemipaan dan menunjukkan secara garis besar tata
letak bahan dan peralatan. Gambar kerja harus diiku se-seksama mungkin. Gambar
Arsitektural, Struktural dan lainnya yang terkait dan semua elemen yang akan dipasang
harus diperiksa dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan dimulai.
c. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa,
dan dak ada tambahan waktu bagi Penyedia Jasa Konstruksi bila mengabaikan hal ini.
d. Gambar Detail pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Gambar Kerja yang dibutuhkan untuk
mendapatkan, atas biayanya, ijin-ijin tertentu yang diperlukan yang berhubungan dengan
sistem pemipaan yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Seap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang
digunakan dalam system pemipaan harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari pabrik
pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
b. Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala kerusakan.
4. Kedaksesuaian
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/kedaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah
maupun pemasangan dan lain-lain.
b. Semua bahan yang didatangkan atau dipasang ternyata dak memiliki tanda-tanda yang
sesuai harus disingkirkan dan digan dengan bahan yang memebuhi persyaratan, tanpa
tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
5. Jaminan
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat jaminan yang
menyatakan bahwa sistem plambing telah bekerja dengan baik untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Penyedia Jasa Konstruksi
harus memperbaiki atau menggan kerusakan dan membayar biaya seap perbaikan atau
pengganan.
D. BAHAN/MATERIAL
1. Umum
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus dalam
keadaan baru, dak rusak/cacat dan berkualitas baik.
2. Pipa PVC dan Sambungan
a. Pipa
Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 06-0084-1987 dengan kelas tekanan
kerja 8kg/cm2 . Pipa harus dari jenis sambungan solvent cement.
Diamter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Sambungan Pipa
Sambungan-sambungan pipa dengan jenis sambungan solven cement seper elbow,
reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan kelas yang sama dengan
pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-0135-1989, dari merek yang sama dengan merek
pipa yang disetujui digunakan.
c. Perekat
Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat pipa PVC.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus mempelajari semua
pekerjaan lainnya yang terkait atau yang akan mempengaruhi pekerjaannya, sesuai yang
disyaratkan dalam Spesifikasi teknis ini, dan harus melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan semua keadaan yang akan menurunkan atau mengurangi pekerjaannya.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebutuhan ruang untuk semua peralatan,
pipa-pipa dan sebagainya, untuk menjamin bahwa semuanya dapat dipasang pada
tempat yang direncanakan sesuai rencana.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mutu kelas satu dan rapi oleh teknisi-teknisi
yang terlah untuk pekerjaan tersebut dan teknisi-teknisi ini harus disetujui Pengawas
Lapangan.
2. Pemasangan Pemipaan
a. Semua sistem pemipaan yang akan dipasang harus dijaga tetap bersih dan tetap teratur
serta bekerja dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Penyedia Jasa
Konstruksi sampai pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b. Semua pipa harus dipasang sesuai koordinat yang ditentukan.
c. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan untuk melengkapi pemasangan. Semua sambungan yang harus diperiksai
dengan teli untuk memaskan bagian-bagian yang harus disediakan untuk melengkapi
pemasangan.
d. Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai seper diebutkan dalam
Spesifikasi ini.
e. Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f. Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer atau increaser.
g. Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus ditempatkan pada
lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup untuk bukaan penuh,
pembongkaran, pengganan dengan batang pengoperasian ke arah horisontal atau
verkal.
h. Seap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang ditempatkan sesuai
Gambar Kerja, sehingga seap peralatan dapat diperiksa secara terpisah tanpa
mengganggu peralatan lainnya.
i. Semua sambungan peralihan antara pipa baja dan pipa PVC, sambungan-sambungan atau
belokan dan aksesori peralatan harus dilengkapi dengan adaptor yang dibuat khusus
untuk maksud tersebut.
j. Pekerjaan pemipaan yang membutuhkan penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan
sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas
3. Pembersihan dan Penyesuaian
a. Selama pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelh selesai pemasangan seap system
pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk membersihkan
seluruh system pemipaan.
b. Setelah seluruh system terpasang lengkap, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penng
menyeibangkan katup, kontrol tekanan otomas dan lainnya, sampai persyaratan
tercapai.
4. Lapisan Pelindung
a. Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam warna sesuai
Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian. Semua pipa yang terlihat juga harus diberi
tanda arah aliran.
b. Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan dan petunjuk Direksi dan
Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
F. PENYERAHAN DAN GARANSI
1. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerah kan pekerjaan dengan
Berita Acara.
2. Dalam berita acara agar melampirkan:
a. Surat keterangan dari Direksi dan Konsultan Pengawas yang menyatakan instalasi baik.
b. Berita acara pengetesan
c. Gambar instalasi terpasang (as built drawing) sebanyak 4 set.
d. Surat hasil pemeriksaan analisa kwalitas air buangan dari laboratorium
e. Semua surat garansi dari equipment yang terpasang.
f. Da>ar petunjuk kerja (manual operaon) dari peralatan-peralatan yang terpasang.
g. Da>ar maintenance.
3. Memberikan masa pemeliharaan minimal selama satu tahun untuk membukkan bahwa
sistem perjalan dengan sempurna.
4. Apabila diperlukan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi diharus
kan mengurus pemeriksaan instalasi oleh pejabat yang berwenang.
5. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melakukan lahan (training) kepada team operator
pemilik bangunan pengolahan (pengelola gedung) untuk:
a. Cara menangani sistem pengolahan;
b. Cara memelihara peralatan;
c. Cara penetesan hasil air buangan.
Jangka waktu lahan akan ditentukan kemudian.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi ini melipu pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi tata udara (Air
condioning), secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta di uji dengan seksama dan siap untuk
dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Pemasangan semua peralatan air conditioning seperti: fan, thermostat, control dan lain-lain.
2. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan refrigerant (liquid & gas) dan pipa
drainase.
3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi kontrol AC, ampere, thermostat dan lain-lain.
4. Melaksanakan pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing dari semua instalasi yang
terpasang sehingga bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-kriteria design.
5. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk instalasi ini yang
tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
6. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi
ini.
7. Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik mengenai cara-cara menjalankan dan
memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan dan
memelihara instalasi dengan benar.
8. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan & memelihara serta data
teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
9. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
10. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendumnya.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Unit Air Cooled
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pemasangan unit Air Condioning yang terdiri atas indoor unit
dan outdoor unit berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut. Kapasitas
masing-masing unit seper tertera pada gambar perencanaan dan da4ar peralatan yang
melengkapi dokumen ini.
b. Umum
Jenis AC adalah VRF (Variable Refrigerant Flow) dan single sistem, memakai inverter,
terdiri dari 1 outdoor unit dengan satu atau lebih indoor unit, dimana setiap indoor unit
mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independen.
Outdoor dan indoor unit wajib memiliki fleksibilitas desain dan dikontrol secara
independen, dilengkapi dengan inverter dan sistem dapat beroperasi pada minimum
beban pendinginan 2,2 kW dan mempunyai kemampuan untuk merubah putaran motor
compressor sesuai dengan beban pendinginan.
Unit AC yang digunakan harus memiliki Surat Dukungan Resmi dari Principle.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Outdoor unit wajib bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut ceiling
mounted cassette type dan wall mounted.
Condensing / Outdoor Unit
Sistem ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant sepanjang 300 meter dengan
beda ketinggian 50 meter tanpa oil trap untuk VRF System.
Casing outdoor harus weatherproof, terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan baked
enamel.
Noise level outdoor tidak melebihi 55 db(A) pada saat operasi normal, terukur 1 meter
secara horizontal dan 1,5 meter diatas pondasi.
Compressor
Compressor harus tipe scroll fully hermetic R410A dengan efisiensi tinggi dan dilengkapi
dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran yang
menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan.
Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut high pressure switch,
control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal protectors for compressor
dan fan motors, over current protection for inverter dan anti recycling timers. Motor fan
outdoor harus memiliki kecepatan bertingkat yang dikendalikan dengan inverter DC.
2. Fan Coil Unit
Indoor unit haruslah dari Jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada di dalam data
peralatan. Terdiri dari komponen dasar fan, evaporator coil dan electronic proporonal
expansion valve.
Indoor unit harus dilengkapi dengan drain pump dari pabrik dan mampu li4 up sampai
dengan 850 mm (Ceiling CasseCe). Air flow indoor unit mencapai 360 derajat untuk model
Ceiling CasseCe.
3. Control
Sistem control harus menggunakan 2 kabel dengan diameter in 0,75 - 1,25 mm pe AWG 18
dari outdoor ke indoor unit. Panjang kabel control outdoor - indoor sampai ke sentral
controller bisa mencapai 300 meter.
Sistem control juga harus dilengkapi dengan automac address seFng funcon yang
merupakan standard dari pabrikan.
Unit AC harus bisa dikendalikan dari 2 kontrol yaitu remote control pe kabel dan sentral
kontroller (touch screen).
Remote control untuk indoor unit harus bisa melakukan fungsi on/off switching, fan speed
selector, thermostat seFng dengan menggunakan pe liquid crystal display yang
menampilkan seFng themperature, operaonal mode, malfuncon code dan filter cleaning
ming. Juga bisa menampilkan malfuncon code untuk keperluan maintenance.
4. Equipment Compliant with RoHS
Material yang dipakai untuk membuat unit outdoor & indoor haruslah memenuhi RoHS
Direcve (Restricon of Hazardous Substances) pada komponen electrical dan electronicnya.
5. Equipment Maintenance & Warranty
Pabrikan harus memberikan garansi selama 12 bulan (dak termasuk consumable material
seper refrigerant, oil, air filter, fuse dll) dari tanggal start up atau 18 bulan setelah unit
dikirimkan dari pabrikan terhitung yang mana yang lebih dahulu untuk spare part. Dan 36
bulan dari tanggal start up atau 42 bulan setelah unit dikirimkan dari pabrikan terhitung yang
mana yang lebih dahulu untuk compressor
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
6. Call Center
Pabrikan haruslah memiliki sebuah call center untuk mensupport pelayanan purna jual.
C. PEKERJAAN PEMIPAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada bur ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fiFng-fiFng, alat-alat bantu dengan insulasi atau tanpa insulasi sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2. Umum
Seper yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
gambar dasar yang menunjukkan rute dan ukuran pipa. Installer wajib menyesuaikan dengan
keadaan setempat dan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan
yang diperlukan.
Installer yang memasang instalasi diwajibkan untuk memiliki serfikat dari principle dan
serfikat dari BNSP (Badan Nasional Serfikasi Profesi) dan terda4ar dalam BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) atas nama perusahaan pemenang tender.
3. Material
a. Pipa tembaga : ASTM B280
b. Pipa drain : PVC class AW
c. Insulasi : dengan ketebalan minimal 19 mm
d. Kabel power : NYY
e. Kabel kontrol : AWG 18
4. Kontruksi Pemasangan Pipa Refrigerant & Drain
a. Menyediakan dan memasang instlasi pemipaan untuk seluruh sistem AC (refrigerant dan
drain lengkap dengan insulasi, fiFng dan alat-alat bantu)
b. Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara ha-ha dan sebaik mungkin,
sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan
kotoran.
c. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai dengan
standard ASTM B280. Diameter pipa yang digunakan harus sesuai dengan kapasitas
pendingin mesin dan panjang ekuivalen pipa.
d. Seluruh konek shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk mencegah
kebocoran refrigerant.
e. Baik bagian sucon maupun gas haruslah di insulasi yang sesuai dengan rekomendasi
pabrik sehingga dak terjadi kondensasi.
f. Perbedaan nggi antara condensing dan evaporator dan panjang pipa dak melebihi
yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
g. Peralatan kerja untuk refrigerasi sistem haruslah dipakai. Dry nitrogen harus dialirkan
dalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing (pengelasan) sehingga dak terbentuk
karbon di dalam pipa yang nannya bisa merusak compressor.
h. Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah melentur
dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
D. PEKERJAAN INSULASI
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk insulasi ini adalah pengadaan dan pemasangan insulasi untuk pipa
dan peralatan yang ditentukan, lengkap dengan material lainnya yang menunjang bagi
keperluan insulasi ini.
2. Material
a. Insulasi pipa: Nitrile elastomeric, density 64 kg/m3, thermal cond. 0.26 btu/h.
b. Insulasi alat bantu pipa: Nitrile elastomeric, density 64 kg/m3, thermal cond. 0.26 btu/h.
c. Insulasi peralatan: Nitrile elastomeric, density 64 kg/m3, thermal cond. 0.26 btu/h.
d. Adhesive tape: Self-Adhesive Sheet.
e. Glue Adhesive.
3. Insulasi Luar
a. Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant & gas dan pipa condensat.
b. Ketebalan insulasi pipa refrigerant minimal adalah 19 mm.
c. Ketebalan insulasi pipa condensat minimal adalah 19 mm.
d. Sambungan insulasi direkatkan dengan glue adhesive khusus untuk insulasi dan dibalut
dengan Self-Adhesive Sheet.
E. KONTROL KEBISINGAN DAN GETARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan melipu pengadaan atau fabrikasi di lapangan, pemasangan dan tesng
dari semua sarana yang berfungsi dalam peredam suara / getaran yang dimbulkan oleh
peralatan yang mngeluarkan suara / getaran baik melalui saluran udara (ducng) udara
sekitarnya, pipa ataupun struktur sehingga tercapai ngkat kebisingan dalam ruang yang
sesuai dengan kriteria perencanaan.
2. Umum
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus melengkapi sarana untuk peredam suara / getaran dari
peralatan yang menimbulkan sumber suara / getaran yang berlebihan sesuai seper
ditunjukkan pada gambar ataupun mungkin dak terlihat pada gambar tapi mutlak
diperlukan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Konstruksi lainnya
dalam pelaksanaan agar mencegah terjadinya kontak langsung dengan instalasi lainnya
maupun struktur yang bisa menjadi sumber penyebar suara / getaran.
c. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan
apabila dalam pemasangan sarana tersebut merusak karena salah dalam pemasangan
atau pemilihan jenis maupun ukuran. Untuk itu, Penyedia Jasa Konstruksi harus
memberikan data-data kepada pabrik atau supplier baik itu data-data teknis dan
kemampuan yang berasal dari peralatan maupun data-data dari lokasi peralatan dan
data-data struktur.
F. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pondasi
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan dan memasang (sesuai gambar rencana
atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung (hanger)
untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa dan kabel.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, dudukan atau penggantung tersebut
harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar
rencana atau kerja yang disetujui.
c. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunya pelat yang kuat pada k
tumpuannya pada lantai.
d. Pembebanan pada balok atau plat struktur yang dimbulkan oleh dudukan atau
penggantung hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata sehingga dak
menimbulkan tegangan yang dak wajar.
e. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas modifikasi yang perlu untuk memenuhi
syarat tersebut.
2. Pengecatan
Penggantung / penyangga harus di cat zincromate.
3. Test Tekan / Pressure Tesng
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum perapian pipa dengan insulasi dan sebelum
VRF sistem dinyalakan, pekerjaan pemipaan harus dilakukan test tekan dengan memakai dry
nitrogen sampai dengan 450 - 500 psi untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi.
Proses test tekan, vacuum dan pengisian refrigerant harus dilakukan dengan peralatan yang
sesuai dan dilakukan dengan pengawasan perwakilan principle.
4. Pemanasan / Pre-heang
Unit outdoor perlu dilakukan pemanasan / pre-heang pada compressor dengan cara
menyambungkan kabel power ke sistem kelistrikan unit outdoor. Pemanasan ini berlangsung
minimal selama 4 jam sebelum AC dinyalakan.
G. SPESIFIKASI RINGKAS MATERIAL
No. Material Spesifikasi Brand
1 Unit AC Variable Refrigerant Volume (VRV) HS Daikin
2 Pipa Refrigerant ASTM B280 DSP
3 Kabel Komunikasi AWG 18 Belden
4 Pipa Drainase PVC AW Rucika
5 Insulaon Class O/ I Armaflex
6 Kabel Power NYM & NYY Supreme
7 Ducng Polyisocyanurate Rigid Form TDI
8 Grill/ Diffuser/ Louvre Allumunium Natural AMT
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
BAB 5
PENCERMATAN DAN PENGUJIAN
A. UMUM
Sebelum dilakukan pengujian, baik parsial maupun general, maka hal utama yang harus dilakukan
adalah pencermatan atau commissioning.Tujuan dari pencermatan (lebih dikenal dengan islah
commissioning) dan pengujian secara umum adalah untuk tercapainya jaminan keamanan,
keselamatan dan kenyamanan para pengguna dan lingkungan yang berada disekitarnya.
Secara spesifik bertujuan sebagai berikut:
1. Menjamin terpasangnya instalasi secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam gedung sesuai dengan fungsinya
2. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari adanya kejadian
yang tidak diinginkan
3. Menjamin kehandalan system yang dipasang
4. Menjamin mudahnya dilakukan perawatan
5. Menjamin life time peralatan, minimum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat
6. Menjamin beroperasinya system sehingga dapat menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam gedung sesuai dengan fungsinya secara opmal
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan (baik electrical maupun mechanical) harus diuji
sehingga mencapai hasil baik dan bekerja sempurna sesuai dengan standar dan persyaratan yang
diacu dalam pekerjaan ini seper tertulis pada RKS Mekanikal Elektrikal Bab I, sub bab B tentang
Standard dan Referensi atau sesuai dengan standard pabrik. Bilamana diperlukan, bahan-bahan
instalasi atau peralatan dapat diminta oleh Direksi dan Konsultan Pengawas untuk diuji di
laboratorium atas tanggungan biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
B. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Seap bagian instalasi pengkabelan harus diuji sehingga dicapai baik, sesuai dengan PUIL 2011.
Untuk bagian-bagian yang akan tertutup instalasinya, harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut ditutup.
1. Panel Listrik
a. Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan panel, maka kontraktor diwajibkan untuk
menyampaikan shop drawing baik ukuran panel, tebal plat, lay out equipment maupun
one line diagram lengkap dengan da5ar dan volume equipment yang akan digunakan
b. Sebelum dilakukan pembuatan panel kontraktor diwajibkan untuk menunjukan kualitas
panel yang pernah dibuat, baik itu di workshop pembuat panel ataupun diprojek lain
yang pernah dikerjakan untuk mendapatkan persetujuan kualitas yang dikehendaki.
c. Sebelum panel-panel dikirimkan ke lokasi projek, kontraktor wajib melaporkan ke direksi
proyek untuk dilakukan pengecekan akhir (victory visit). Hal ini dilakukan untuk
mencegah terjadinya kesalahan, dan jika terjadi kesalahan, maka perbaikan harus
dilakukan di work shop. Terutama panel induk (MDP dan SDP) yang bekerja secara
otomas, harus dilakukan test unjuk kerja di workshop.
d. Cek peralatan yang digunakan baik Merk dan keasliannya, kemampuan hantar arus,
breaking capacity, rangkaian kontrolnya dan ukuran busbar
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2. Kabel daya, instalasi listrik dan sistem pembumian:
a. Insulaon test.
Lakukan pengukuran tahanan isolasi kabel yang melipu tahanan penghantar phasa-
netral, tahanan penghantar phasa-ground, tahanan penghantar antar phasa. Tahanan
isolasi minimum adalah seper berikut:
Tegangan Sirkit Nominal Tegangan Uji Arus Searah Resistan Isolasi
(volt) (volt) (mega Ohm)
50 V (ac) atau120 V (dc) 250 ≥ 0,25
s/d 500 500 ≥ 0,5
Diatas 500 1000 ≥ 1
Tabel1. Nilai Tahanan Isolasi Minimum
Walaupun tahanan isolasi tersebut telah memenuhi syarat minimum, namun pada proyek
ini dikehendaki tahanan isolasi di atas harus mencapa tak terhingga, atau dapat dianggap
besarnya tak terhingga. Dalam satu kelompok rangkaian instalasi yang menuju ke panel,
tahanan isolasinya haruslah seimbang antara bagian satu dengan lainnya. Jika ada nilai
yang perbedaannya cukup mencolok dibandingkan dengan yang lain, maka instalasi
tersebut harus dicek dan diperbaiki sehingga mendapatkan tahanan isolasi yang
seimbang dengan lainnya.
b. Visual test.
1) Lakukan pengecekan aplikasi warna kabel serta luas penampang kabel pada instalasi
yang dikerjakan.
2) Polaritas penyambungan kabel atau hubungan fasa, harus benar dan semuanya
terpasang dengan kuat
3) Lakukan pengecekan pada sistem penyambungan kabel instalasi beserta
kelengkapannya.
c. Grounding test.
Besar tahanan pembumian dak boleh melebihi seper berikut ini:
Jenis Instalasi Tahanan Pembumian Maksimum
(Ohm)
Pentanahan Peralatan Listrik 2
Telekomunikasi/elektronik 0,5
3. Pekerjaan Sistem Peringatan Dini
a. Lakukan pengetesan dan pengecekan tahanan isolasi pengkabelannya.
b. Lakukan test sistem secara simulasi
c. Lakukan pengetesan langsung dengan menggunakan asap (untuk smoke detector) dan
dengan menggunakan panas (untuk ROR dan Fix Temperature Detector)
d. Lakukan pengetesan terhadap fungsi break glass manual staon, telphone, fungsi flow
switch (dari sistem splinkler) dan lain-lain yang terhubung secara terintegrasi dengan
Sistem Peringatan Dini
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
C. PEKERJAAN MEKANIKAL
1. Pekerjaan sistem air bersih
a. Test pipa.
Untuk mengetahui kebocoran dan kekuatan sambungan, lakukan test tekan selama 24
jam terus menerus dengan kekuatan tekan 6 kg/cm2. Ama dan catat besaran tekanan
yang terjadi untuk seap jamnya.
b. Test pompa.
c. Test pompa melipu :
1) Test debit air.
a) Ukur jarak hisap dan tekan yang ada di lapangan
b) Tentukan total head yang sebenarnya
c) Ama dan catat debit air yang dihasilkan oleh pompa tersebut selama kurun
waktu tertentu.
d) Konversikan data hasil pengukuran tersebut ke dalam cfm, cD, cmm atau cmh.
e) Bandingkan hasil yang didapat dengan karakterisk pompa tersebut (lihat
brosure).
f) Buat catatan jika terjadi penyimpangan yang cukup signifikan untuk dimintakan
perbaikan atau pengganan pompa.
2) Operaon test.
a) Tes kerja sistem melipu: Starng test : DOL atau Star-Delta. Ama dan catat
swiching me performance-nya.
b) Test kendali pompa melipu:
1. Alternate sistem.
Sistem kerja pompa dirancang untuk bekerja secara berganan (alternate):
Cek, apakah sesuai dengan yang diharapkan?
2. Keamanan sistem.
a. Test koordinasi kerja antara pompa dengan water level control untuk
berbagai macam kondisi
b. Lakukan simulasi untuk keadaan water level control dak bekerja.
Dalam hal ini dikondisikan bahwa pompa bekerja sementara air yang
dihisap dak ada. Dalam kondisi ini seharusnya sistem overload relay
harus bekerja dan mengamankan motor pompa.
2. Pekerjaan Plumbing
Test dilakukan sebelum pipa cabang disambung ke pipa verkal (pipa induk).
Lakukan test rendam untuk mengetahui kebocoran pada jaringan pipa air kotor maupun pada
pipa nja selama 2x24 jam secara terus menerus. Cek dan catat level permukaan air seap
jangka periode satu jam.
Spesifikasi Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB 6
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah
tertulis dari Pemimpin Proyek, Direksi dan Konsultan Pengawas dan akan diperhitungkan dalam
pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi
dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan Pengawas
pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian dan keputusan akhir.
Menyetujui, Dibuat Oleh
UPTD Khusus RSUD dr. M Yunus Bengkulu CV. SEKALIAN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
AAN KURNAIN PUTRA, S. KEP MARSID HENRIYANTO, ST.
NIP. 198411118 200903 1 003 Direktur
Mengetahui, Mengetahui,
Direktur UPTD Khusus RSUD dr. M Yunus Bengkulu UPTD Khusus RSUD dr. M Yunus Bengkulu
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tim Ahli PPK
dr. ARI MUKTI WIBOWO PALIANTRI, SKM., MM.
NIP. 19771201 200903 1 001 NIP. 19880615 101101 1 004
Spesifikasi Teknis