| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0752086744311000 | Rp 1,946,207,678 | - | |
| 0834072548311000 | - | - | |
| 0011454410311000 | - | - | |
| 0019433028311000 | Rp 1,736,716,556 | bukti kuitansi pembelian alat tidak menunjukkan bukti kepemilikan alat | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0815246483328000 | - | - | |
| 0032860512311000 | - | - | |
| 0745142729311000 | - | - | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0807032529311000 | - | - | |
| 0947740635311000 | - | - | |
| 0705856607311000 | - | - | |
| 0032998148311000 | - | - | |
| 0813785045311000 | - | - | |
| 0019434026328000 | - | - | |
| 0316642107328000 | - | - | |
| 0316967710311000 | - | - | |
| 0745500538328000 | - | - | |
| 0662876432311000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0027458736311000 | - | - | |
CV Malvin Daniswara | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0023521792311000 | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | |
| 0020280376009000 | - | - | |
| 0024773160327000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0749312914328000 | - | - | |
| 0032417099311000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0030750210201000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0839854080311000 | - | - | |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - | - |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0944004449311000 | - | - | |
| 0023521347311000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini.
Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
peklerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat waktu.
1.3. SARANA KERJA
Kontraktor juga wajib mengidentifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/ material di tapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar benar baik yang memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
1.4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada (ARS, STR, EL, ME) dengan Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akaibat keadaan di tapak, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, yaitu dalam
keadaan selesai terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, dan lain lain
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada
ukuran yang belum tercantum dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
setelah berunding dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran yang
tecantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Bila Hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi menjadi tanggungjawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
SPESIFIKASI TEKNIS| 1
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing masing dua
salinan segala gambar-gambar spesifikasi teknis, addenda, berita perubahan dan
gambar gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapa dilihat Konsultan Pengawas dan Tim Teknis disetiap
saat sampai dengan serah terima kesatu.
1.5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan dan (shop drawing) adalah gambar gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau Sub kontraktor,
suplier atau produsen.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh konsultan perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar Pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal yang demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan dokumen kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar- gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen kontrak dan syarat-syarat keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar–gambar pelaksanaan dan contoh
contoh sampai
disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan kontraktor dari tanggungjawabnya atas perbedaan dengan
dokumen kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas.
1. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada konsultan
Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau” Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh konsultan
Pengawas untuk arsip sedangkan yang kedua dikembalikan kepada kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10.Sebutan katalog hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal
yang sudah ditentukan dalam katalog tersebut sudah jelas. Barang cetakan ini harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing masing jenis dan diperlakukan sama
seperti butir di atas.
11.Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikonsultasikan kepada
konsultan Pengawas dan Perencana.
12.Biaya pengiriman gambar-gambat pelaksanaan, contoh - contoh, katalog-katalog
kepada konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggungan kontraktor.
1.6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini
SPESIFIKASI TEKNIS| 2
adalah baru dan Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila
diminta, kontraktor harus memberikan bukti bukti mengenai hal hal tersebut dalam butir
ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor
sepenuhnya.
1.7. SPESIFIKASI / MERK YANG DITENTUKAN
Bahan yang diusulkan sekurang-kurangnya memenuhi syarat minimal yang
ditentukan dalam Daftar Spesifikasi Teknis.
1.8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh bahan bangunan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya
harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa sehinga dapat dianggap bahwa bahan tersebut
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar acuan
pelaksanaan pekerjaan.
1.9. SUBTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material Peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan sesuai yang ditetapkan dalam
Daftar Spesifikasi Teknis, jika dalam pelaksanaan terdapat perubahan maka harus
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan dituangkan dalam
addendum kontrak.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya:
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya. Katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan.
1.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap pekerjaaan harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperluan dan
kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
yang sah untuk setiap personal ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing.
1.11. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan
antar gambar satu terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling
tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “ atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain lain.
SPESIFIKASI TEKNIS| 3
1.12. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
telibat didalam proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harusdilakukan koordinasi lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detil untuk menghindari ganguan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari konsultan Pengawas.
1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum: Kontraktor harus menjaga jalan umum,
jalan lingkungan dan jalan harus bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan
bangunan dan sebagainnya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan. Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
3. Perlidungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima Pengguna jasa.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan Kontraktor bertanggungjawab penuh
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam. Pengguna Jasa
tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan dan peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan pertama (K3)
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakkan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang-undang yang berlaku pad waktu itu. Di lokasi pekerjaan
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama yang mudah dicapai . Sebagai tambahan hendaknya di setiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga:
Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pengguna Jasa akan menentukannya dan tidak
akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
1.14. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “Claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan
dalam proyek.
1.15. ASURANSI
Penyedia jasa harus menyediakan atas nama pengguna jasa dan penyedia jasa,
asuransi yang mencakup dari saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
akhir masa pemeliharaan, yaitu:
1. Semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi
SPESIFIKASI TEKNIS| 4
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta personil untuk pelaksanaan
pekerjaan atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan,
kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga:
a. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja.
b. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
2. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan kerja semua
pekerjanya.
1.16. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan ketentuan di bawah ini
sstermasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dengan lampiran lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanan Pembangunan di Indonesia atau
AlgemeneVoorwaarden voor de Uitvoering bij Aanneming van Openbara Werken
(AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia. (DTPI).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971)
e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
g. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Istalasi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-1961).
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
j. Peraturan Bata Merah Sebagai bahan bangunan.
k. Peraturan Muatan Indonesia.
l. Peraturan dan Ketentuan Lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
m. Standar Nasional Indonesia yang terkait seperti: SNI 03-4287- 2002
Tata
Cara Peritungan struktur Beton Unuk Bangunan Gedung.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor, Air harus bersih, bebas dari
debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 20 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas menjadi beban kontraktor.
2.2. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Selama pembangunan berlangsung. Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 2 (dua) tabung.Masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.
SPESIFIKASI TEKNIS| 5
2.3. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
a. Kantor direksi (direksi keet) lapangan merupakan bangunan satu lantai dengan
konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplek dicat, penutup pintu/jendela
secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Ukuran disesuakan agar dapat
digunakan untuk rapat. Letak kantor Direksi lapangan harus cukup dekat dengan
kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
2.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN WORKSHOP DI LUAR LOKASI PROYEK
a. Ukuran luas kantor kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan kontraktor, dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan,
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
c. Kontraktor harus menyediakan Workshop diluar lokasi proyek dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
2.6. TUGU PATOKAN DASAR (BENCH MARK)
a. Sebagai titik acuan pengukuran adalah Patok/Tugu Beton yang telah ada di lokasi
site (eksisting) atau menggunakan acuan kolom bangunan eksisting (Lihat posisi
BM di Gambar).
b. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
c. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab kontraktor.
2.7. PERSIAPAN LAHAN
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai
dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini
termasuk pada hal-hal berikut :
a. Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya.
b. Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta
engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah.
c. Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang
ditentukan Konsultan Pengawas.
Prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan;
a. Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran tanah
bawah, sampah, akar – akar, batu – batuan, kayu, alang – alang atau sisa-sisa
bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian
bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang
ditentukan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Tanah
lapisan atas harus dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam
pekerjaan lansekap dan / atau reklamasi.
b. Konsultan Pengawas akan menentukan titik – titik lokasi yang akan
dikerjakan, dan Kontraktor harus memasang tonggak – tonggak acuan dari titik –
titik ini.
c. Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama
Konsultan Pengawas dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Konsultan
Pengawas untuk pelaksanaan. Hasil pengukuran tersebut tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang
dibuatnya.
d. Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke daerah yang
ditentukan Konsultan Pengawas.
e. Pada lokasi – lokasi khusus terjadinya tekanan rendah, harus diisi dengan tanah
galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah maksimal yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS| 6
2.9. GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan – bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara dan bendungan sementara jika diperlukan.
b. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti pondasi dan saluran
terbuka dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian. Prosedur
pelaksanaan yang harus dilakukan;
a. Penggalian
• Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Lebar
galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam
melaksanakan pekerjaan.
• Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila
dianggap perlu.
• Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
• Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas
dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar
Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan
urugan.
• Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas, sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
• Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah
lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk
mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus
melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan
saluran pengeringan sementara atau pompa.
• Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan
dari Pemilik Proyek.
b. Urugan dan Timbunan
• Sebelum dilakukan pengurgan kembali pekerjaan galian, seluruh galian
sekeliling tepi luar bangunan, harus dilakukan penyemprotan anti rayap
hingga rata. Penyemprotan
dengan menggunakan setara LENTREK 400 EC, Basilium 500+.
Penyemprotan harus dilakukan oleh perusahaan khusus dengan jaminan
sekurang kurangnya 5 tahun.
• Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan
dan lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Konsultan Pengawas.
• Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
• Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
SPESIFIKASI TEKNIS| 7
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas.
• Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Bila tingkat pemadatan tidak
memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai
pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak
dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
2.10. PERSIAPAN TANAH DASAR
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk
lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Permukaan tanah
yang telah disiapkan harus dilindungi terhadap pengeringan dan retak. Setiap
kerusakan yang ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki
atas
biaya Kontraktor sepenuhnya. Pelaksanaan pekerjaan;
a. Umum
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan –
bahan yang
tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan
kemiringan serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal,
sehingga lapisan pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang
sama pada semua elevasi. Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah
permukaan pada galian dan sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus
benar – benar dipadatkan sampai minimal 90% - 95% persyaratan kepadatan
kering AASHTO T 99.
b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus
dibentuk sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum
pemadatan, kadar air bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai
mendekati Kadar Air Optimum (W ), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang
0
disyaratkan. Tanah yang tidak sesuai tersebut harus dikeluarkan dari lokasi dan
diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara stabilisasi tanah seperti yang
disyaratkan. Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan
seperti galian umum. Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi
lubang – lubang yang disebabkan oleh pembongkaran akar – akar, bonggol
tanaman dan batu – batu besar, dengan bahan pengisi yang sesuai.
c. Permukaan Tanah pada Timbunan
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan – persyaratan
berikut harus dipenuhi;
- Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus
dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Konsultan
Pengawas.
- Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dengan prosedur yang sama dengan
diatas sampai pekerjaan urugan selesai dan disetujui Konsultan Pengawas.
d. Perlindungan Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS| 8
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Konsultan Pengawas
harus dilindungi dari kekeringan / retak dan air. Setiap kerusakan yang
diakibatkan karena kelalaian Kontraktor, harus diperbaiki sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan.
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. PEMASANGAN DINDING BATU BATA
3.1.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan
semua pekerjaan pasangan Batu bata seperti yang tertera daftar perincian
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan pada gambar-gambar. Pelaksanaan
pemasangan harus benar- benar mengikuti gari-garis ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar- gambar dan persyaratan di sini.
3.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada: PUBB-
1982
NI-3-1970
NI-10-1973
SII-0021-78
3.1.3. Bahan-bahan
1. Bata yang digunakan adalah batu bata sekualitas produk lokal. Produk ini
harus baru, dan yang terpilih harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan
dalam DIN (Deutsch Industrie Norm) yang menjamin mutu produk memenuhi
persyaratan teknis struktur bangunan. Dengan standar mutu yang sudah
diakui secara Internasional, Prime Mortar merupakan satu-satunya semen
instan dari Indonesia yang dapat diterima di pasar lokal dan Internasional
sekaligus. Bilamana tidak terdapat bahan-bahan yang sesuai standar tersebut
di atas, maka Konsultan Pengawas menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Bagian yang harus kedap air harus menggunakan bahan plester instant
khusus kedap air PM-900, Cementitious Waterproofing dan bagian yang harus
dilakukan plester khusus yaitu;
• Mulai permukaan beton sloof, balok dan plat beton sampai tinggi 30 cm
di
atas permukaan lantai.
1. Contoh Bahan
Bahan Batu bata yang digunakan ukuran 110 x 220 x 50 mm sekualitas
produk dari produk lokal. Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas bahan-bahan
tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke
lapangan kerja untuk dipasang. Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang
telah berada di lapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan Konsultan Pengawas guna keperluan pengujian. Bahan yang tidak
sesuai dengan produk yang di atas akan ditolak dan harus segera disingkirkan
dari lapangan.
3.1.4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan untuk pekerjaan harus disimpan ditempat yang baik dan aman
dengan cara- cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk menghindari
SPESIFIKASI TEKNIS| 9
dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
3.1.5. Pelaksanaan
1. Pasangan Batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya
diukur tepat dengan tiang lot, dan bila tidak diperlihatkan di dalam gambar-
gambar maka setiap lajur naik, Batu bata harus putus sambungan dengan lajur
di bawahnya.
2. Batu bata yang dipasang rata tengah dengan jarak antara Batu bata yang satu
dengan yang lainnya (nat) adalah 3 mm.
3. Rangka pengaku berupa kolom praktis ukuran setebal 110 x 150 mm dari
beton
bertulang campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang untuk setiap luas dinding
maksimum 12 m2, dan setiap sudut sambungan dinding batu bata.
2. Pemasangan dinding Batu bata setinggi max. 1 m harus disertai dengan
pengecoran kolom praktis sebagai pengikat.
5. Setiap selesai pemasangan batu Batu bata, dinding harus dibersihkan dari
spesi
Yang keluar ke samping kanan-kirinya agar nampak bersih dan rapi.
3.1.6. Perlindungan
Seusai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Siar atau celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus
ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. PEKERJAAN PLESTERAN
4.1.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan semua
pekerjaan plesteran Batu bata dan batu kali seperti yang tertera daftar
perincian lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan pada gambar-gambar.
Pelaksanaan plesteran harus benar- benar rata dan rapi seperti yang terlihat
dalam gambar- gambar dan persyaratan di sini.
4.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada: PUBB-
1982
NI-3-1970
NI-10-1973
SII-0021-78
4.1.3. Bahan-bahan
1. Pasir yang digunakan adalah pasir sekualitas produk lokal. Produk ini harus
baru, dan yang terpilih harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam
DIN (Deutsch Industrie Norm) yang menjamin mutu produk memenuhi
persyaratan teknis struktur bangunan. Dengan standar mutu yang sudah
diakui secara Internasional, Prime Mortar merupakan satu-satunya semen
instan dari Indonesia yang dapat diterima di pasar lokal dan Internasional
sekaligus. Bilamana tidak terdapat bahan-bahan yang sesuai standar tersebut
di atas, maka Konsultan Pengawas menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Bagian yang harus kedap air harus menggunakan bahan plester instant
khusus kedap air dengan adukan 1 : 2.
4.1.4. Pelaksanaan
1. Plesteran yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur
tepat dengan tiang lot..
SPESIFIKASI TEKNIS| 10
2. Sebelum melakukan plesteran terlebih dahulu permukaan batu bata, atau
dinding yang akan diplester terlebih dahulu disiram.
3. Setiap selesai pemelesteran dinding, dinding harus dibersihkan dari spesi
Yang keluar ke samping kanan-kirinya agar nampak bersih dan rapi.
5. KOSEN PINTU DAN PINTU ALMUNIUM
5.1Bahan-bahan
5.1.1 Bahan Yang Digunakan
a) Kusen menggunakan bahan almunium hitam 4" Warna coklat/hitam dengan kwalitas
standart SNI.
b) Pekerjaan kosen pintu/ Jendela dan pintu / jendela dibuat dalam beberapa type sesuai
dengan gambar kerja, apabila terjadi perubahan atas persetujuan team direksi.
5.1.2 Pedoman Pelaksanaan
a) Kosen pintu dan pintu dibuat sesuai dengan gambar kerja, semua permukaan yang
tampak harus rapi dan rata.
b) Setiap sambungan harus kuat, kaku dan siku dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang ada.
c)
6. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
a) Bahan yang digunakan adalah kaca rayben dengan tebal 5 mm dipasang pada jendela
kaca hidup dan jedela kaca mati, ukuran dan bentuk disesuaikan dengan gambar kerja.
b) Pemasangan kaca tidak boleh goyang dan bergetar, kaca harus terpasang rapi dan
ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
a) Pada pintu almunium dipasang kunci yang berkualitas baik, type setara royal atau
sejenis nya.
b) Untuk daun pintu almunium dipasang 3 (tiga) buah engsel ring nylon untuk setiap daun
pintu, merk “ACCH” atau setaraf.
c) Sebelum pemasangan kunci, engsel pintu/jendela harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari direksi.
7. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN KOTOR
7.1 Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor
a) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan sanitasi adalah KM/WC, sistem air bersih, air kotor, dan
septictank.
b) Material
1. Kloset Duduk
- Klosed duduk di pasang yang berkualitas baik merk setara TOTO, warna
ditentukan kemudian, dibuat dari bahan keramik tunggal yang dibakar pada
suhu tinggi. Permukaan klosed tidak boleh cacat, retak bernoda glasir, tidak
boleh menyerap air.
2. Wastafel
- Wastafel dipasang berkualitas baik merk setara TOTO, warna ditentukan
kemudian, dibuat dari bahan keramik tunggal yang dibakar pada suhu tinggi.
Permukaan wastafel tidak boleh cacat, retak bernoda glasir, tidak boleh
menyerap air.
- Wastafel dipasang termasuk cermin, kran air dan acssesories
3. Floor drain
Floor drain terbuat dari stainless steel, berkualitas baik
4. Pipa PVC
- Pipa PVC yang digunakan adalah jenis AW, Pipa PVC yang digunakan adalah PVC
kaku yang dibuat dari akstusi bahan utama polivinil choride dalam keadaan
SPESIFIKASI TEKNIS| 11
panas tanpa tambahan bahan plastizer dengan kandungan murni minimum
92,5%
- Pipa PVC tersebut harus tahan tekanan air minimum 35 kg/cm2, mempunyai
kuat tarik 500 kg/cm2 pada suhu 15 oC, tidak retak pada uji pilin, titik lunak
minimum pada suhu 78 oC dan persyaratan lain sesuai dengan SII 0344-80 atau
PUBI 1982 pasal 64.
7.2 Instalasi Air Bersih
a) Pengadaan air bersih diambil dari sumur gali, dialirkan langsung ke bak mandi
dengan menggunakan mesin air. Untuk menguji digunakan adalah jenis jet pump
dengan kekuatan tarik minimal 90 m, merk serata National
b) Instalasi air dari pompa ke bak penampung air dipakai pipa PVC medium ¾ atau
1” . Sambungan pipa (sok, knee, T, dll) harus menggunakan isolasi air supaya tidak
bocor.
7.3 Instalasi Air Kotor
a) Penyambungan air kotor dari lantai KM/WC harus dibuang ke saluran drainase
dengan pipa pembuang dari PVC AW 2.5” merk setara Vinilon/AW.
b) Semua lubang air kotor pada lantai KM/WC dipasang saringan air dari Stainliess
steel.Kotoran WC dibuang ke Septictank dengan pipa PVC AW 4’ merk setara
Vinilon/AW.
7.4 Alat-alat Sanitair
a) Klosed duduk berkwalitas baik standart SNI
b) Wastafel gantung
c) Kran dari stainlees steel merk setara stainless
d) Floor drain dipakai jenis stainless steel.
Cara penilaian kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan pengukuran hasil kerja berdasarkan
pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
8.1. PEKERJAAN PIPA STENLIST UNTUK REILLING TANGGA
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga, dan pemasangan
pekerjaan, sesuai gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas .
8.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Semua bahan baja harus sesuai dengan standar-standar : SII-0193-78
NI-3-1970
Atau standar-standar Internasional seperti AISC, BS, ASTM atau JIS.
8.1.3. Bahan-Bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Konstruksi rangka Pipa stenlist + kaca rangka Pagar reilling tangga.
b. Dan pekerjaan rangka pipa besi stenlist lainnya sesuai gambar.
c. Kawat las harus mempunyai mutu yang sama dengan jenis dan
ketebalan dari pipa stenlist serta harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas
2. Pengujian Bahan
Bahan-bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian
dari
pabrik pembuatnya.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan, brosur-brosur
dan peraturan teknis (regulation codes) yang berlaku dan setiap bahan
yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas .
8.1.4. Pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS| 12
1. Contoh Pengerjaan
Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta Pelaksana
untuk mengadakan contoh pengerjaan, khususnya untuk pekerjaan
sambungan- sambungan berikut pengelasan dan harus diperlihatkan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Keterangan lengkap mengenai lokasi, ukuran, terlihat dalam gambar-
gambar kerja
2. Persyaratan Kerja
a. Pelaksana harus mempelajari dan memahami keadaan tempat yang
ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi/
mengganggu kelangsungan pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan
alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
c. Pelaksanaan pekerjaan hanya boleh dilaksanakan bila wakil
Konsultan Pengawas hadir di lapangan.
9. PEKERJAAN FINISHING
9.1. PEKERJAAN CAT
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan dinding dan permukaan- permukaan lain
sesuai dengan gambar-gambar serta yang ditunjukkan Perencana.
9.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai
berikut: NI-3-1970
NI-4-1972
9.1.3. Bahan-Bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah
1. Cat Tembok
Cat tembok bagian luar menggunakan cat tembok dengan sekualitas produk
Metrolite dan Catilac. Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan
tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
• 1 lapis cat dasar
• 2 lapis cat finishing
Untuk pekerjaan pengecatan tembok agar dilakukan pengecatan sampai
merata dan didapat warna akhir yang sama.
5.1.5. Persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan
persetujuan
Pengawas/Perencana sebelum boleh dipakai di dalam pekerjaan.
2. Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng-kaleng
asli dari pabrik, lengkap dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
9.2. PEKERJAAN GLASS FIBRE REINFORCE CEMENT (GRC)
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
pemasangan lisplank GRC seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
9.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam
ketentuan pemasangan dari pabrik.
SPESIFIKASI TEKNIS| 13
Persyaratan umum:
1. Pekerjaan finishing GRC baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan pengecatan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan
mengadakan pengecekan dinding terhadap kelurusan dan kemiringannya.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh
sub- Kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil
pekerjaan yang baik.
4. Permukaan yang akan dipasang GRC harus bersih dan bebas dari
kontaminasi material yang mengandung bahan kimia.
5. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
6. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dulu contoh bahan yang
akan dipasang untuk mendapat persetujuan Perencana.
7. Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan shading secara detil,
sebelum pemasangan.
9.2.3. Bahan-bahan
1. Pelapis GRC dipasang sesuai pola rencana, dipasang pada daerah- daerah seperti
tertera dalam gambar.
2. Tebal papan lisplang GRC berornamen adalah 9 mm dengan motif costum.
3. Pelaksana harus menyerahkan kepada pemilik proyek, GRC seperti yang
terpasang sebanyak minimal 1 lembar.
4. Contoh bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh
GRC yang akan dipakainya kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapat
persetujuannya.
5. Paku sekrup (screw) yang dipagai harus galvanized/ anti karat.
6. Sambungan harus dilem dan di compound dengan bahan khusus GRC.
9.2.4. Pemasangan
1. Persetujuan. Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna, dan sealant-nya.
2. Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan GRC yang dipakai.
3. Pergunakanlah benang untuk memastikan kelurusan pemasangan.
4. Pasang papan GRC satu per satu pada rangka besi hollow yang sebelumnya
sudah disiapkan.
5. Pengisi celah antara sambungan rangka dan GRC, digunakan sealant sesuai
dengan warna GRC yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Perencana.
6. Pemasangan harus tegak lurus dan waterpass.
Pelaksana harus melindungi GRC yang telah dipasang, , penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
10. PEKERJAAN RANGKA PENUTUP ATAP
10.1 Bahan Yang Digunakan
- Konstruksi kuda-kuda, rangka atap, jurai ikatan angin menggunakan rangka baja
ringan Canal 75/75 dan reng 32.5/45 dengan kwalitas setara TASO/QINET
bahan standart SNI. Pelaksanaan konstruksi kuda-kuda harus dilaksanakan
sesuai dengan gambar kerja yang ada.
10.2 Pedoman Pelaksanaan
- Semua ukuran konstruksi kuda-kuda harus dibuat sesuai dengan gambar kerja.
- semua permukaan yanag tampak harus rapi dan rata.
SPESIFIKASI TEKNIS| 14
- Semua sambungan harus kuat dan dilaksanakan sesuai dengan desian / gambar
kerja
yang ada.
11. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
11.1. PEKERJAAN ATAP METAL WARNA
11.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan Atap
metal warna. Hal ini sudah tertuang dalam dokumen gambar sesuai perencana.
Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan penutup atap hingga memperoleh hasil
yang baik.
11.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
- SNI 7711 – 2 – 2012 Tentang tata cara pemasangan lembaran ata metal warna
untuk atap atau sesuai dengan pemasangan dari produsen.
11.1.3. Umum
- Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
- Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas. Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk
diperiksa dan disetujui.
- Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan
harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
11.1.4. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Atap metal warna (model genteng), Sekualitas Prima roof, sakura roof warna
merah /sesuai yang ditentukan owner.
b. Nok (Ridge Hip Cap) dari ukuran standar dengan kemiringan sudut
disesuaikan dengan gambar atau sesuai produksi yang digunakan. Pengikat
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
2. Pengujian Bahan
Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini harus sudah lulus
test/pengujian dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau
sesuai dengan petunjuk Manajemen Konstruksi.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan dan setiap
bahan yang disertakan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperiksa
dan telah mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
4. Penyimpanan
Atap metal warna disimpan di tempat yang telah disediakan.
5. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap
mendapatkan aliran udara secukupnya
11.1.5. Persiapan Pelaksanaan
1. Ikuti semua petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat dan sesuai dengan
gambar.
2. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terlatih dengan
standar pengerjaan yang disetujui Manajemen Konstruksi.
3. Atap metal warna yang cacat (retak luka) tidak boleh dipasang dan harus segera
SPESIFIKASI TEKNIS| 15
dikeluarkan dari lokasi proyek.
4. Pelaksana harus menyerahkan brosur-brosur beserta keterangan teknis
kepada
Manajemen Konstruksi 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Jaminan Pekerjaan/Bahan, Kontraktor harus menyediakan surat jaminan/garansi
selama 5 tahun.
6. Pemasangan atap harus lurus dan rapih, bagian pengunci antar atap
(interlocking), harus tepat pada posisinya
7. Pada Ujung terakhir atap diatas lisplang harus diikat dengan kawat tahan
karat, sehingga kuat tidak lepas.
8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan contoh material
lengkap dengan penjelasan spesifikasi, untuk memperoleh persetujuan dari
Perencana dan Konsultan Pengawas.
9. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang sesuai
dengan material yang akan dipakai dan telah disetujui.
10. Kontraktor harus memeriksa kembali kondisi lapangan yang akan dipakai
untuk pekerjaan penutup atap. Dan apabila kondisinya kurang baik, maka
kontraktor harus memperbaikinya agar memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
11.1.6. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman
dalam pekerjaan ini.
2. Pemasangan atap harus betul-betul tersusun rapi, rata dan lurus ke segala arah
sesuai dengan ketentuan dari pabrik. Kaitan antara satu atap ke atap yang
lainnya harus rapat dan saling mengunci satu sama lainnya. Pemotongan atap
harus menggunakan alat pemotong khusus.
3. Sistem pemasangan interlocking untuk mencegah geser dan bocor
4. Hasil akhir pemasangan penutup Atap metal warna adalah suatu permukaan
atap
utuh, rapih dan tidak bocor. Lisplank atap harus lurus dan rapih tanpa
terlihat sambungannya.
12. PEKERJAAN PLAFOND
12.1. PEKERJAAN PLAFOND
12.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan langit-
langit gybsum dengan rangka-rangka, rangka besi hollow plat ukuran 3/3 dan 2/3
kwalitas standart SNI, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan
pemasangan seperti yang tertera dalam gambar dan petunjuk Perencana.
12.1.2. Pengendalian Pekerjaan
NI-5 1961SII-0458-81
PUBI-1982
Pasal 37
12.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Gybsum tebal 9 mm, sekualitas produk dari Jayaboard atau Elephant.
b. Rangka besi hollow plat kombinasi ukuran 3 x 3 mm dan 1,5x3
c. Rangka plafond sekulitas setara produk GT.
2. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan langit-
langit dalam ukuran penuh kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Penyimpanan
SPESIFIKASI TEKNIS| 16
Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas
dari genangan air, dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan
pengamatan. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter dan
diusahakan terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih tetap berhembus.
12.1.4. Pelaksanaan
1. Pengerjaan
a. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan
langit- langit tidak merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah
selesai. Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang
akan ditutup selesai terpasang.
b. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu,
dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan tetapi harus dibuka
kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya
(mekanikal, elektrikal, atau memperbaiki pekerjaan) maka harus dipasang
kembali serta mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis/Perencana.
c. Pelaksana harus membuat luban manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-
lokasi yang sudah mendapat persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.
d. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai
dengan standar pabrik.
e. Sambungan antar gypsump harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm,
dan dicompound dengan serbuk gypsump dicampur dengan alkasit. Sekualitas
produk:casting plaster Jayaboard.
f. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak
adanya sambungan.
g. Pemasangan sekrup pada bagian pinggir harus saling silang (staggered) Jarak
sekrup dari bagian pinggir tepi ujung: 10 mm s/d 12 mm.
13. PEKERJAAN LANTAI DAN KM/WC
13.1 PASANGAN KERAMIK
13.1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
pemasangan Keramik:
1. Pemadatan urugan tanah dengan stamper .
2. Pemasangan pasir yang dipadatkan setebal 10 cm di atas timbunan tanah
3. Pemasangan keramik.
4. Pekerjaan yang berhubungan: Pekerjaan pengenatan
13.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan standar :
NI-2-1971 SII-0013-81
NI-3-1970 PUBI-1982
Persetujuan:
1. Contoh bahan guna persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana,
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai
2. Mock-up/Contoh pemasangan: Sebelum memulai pemasangan, kontraktor
harus membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola
pemasangan dan warnanya. Mock-up yang telah disetujui harus dibubuhkan
tanda tangan Konsultan Pengawas dan akan dijadikan standar minimal untuk
pemasangan.
3. Brosure: Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis
bahan yang akan dipakai.
13.1.3. Bahan-Bahan
1. Persyaratan Bahan
SPESIFIKASI TEKNIS| 17
Ukuran: -Keramik 50/50 ( lantai bangunan ), Keramik 25/25 cm ( lantai km/wc ).
Keramik 25/40 ( keramik dinding ),
Pedoman Kualitas Setara Produksi: Kawalitas SNI Bentuk dan Warna sesuai
gambar dengan persetujuan Pengawas dan Perencana. Pola pemasangan: sesuai
gambar
2. Estetis
a. Kuat tidak mudah gumpil/pecah terkena beban, tahan lama
b. Pemeliharaan mudah.
C. Mempunyai bentuk yang merata (bagian tengah, tepi dan sudut) sehingga
dapat mengahasilkan hubungan yang rapat dan kompak tidak terjadi celah-
celah.
3. Contoh bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan
setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas .
13.1.4. Pelaksanaan
1. Persiapan Pemasangan.
2. Pengurugan tanah.
a. Pemadatan tanah dengan mesin stamper.
b. Penebalan dan pemadatan pasir pasang/beton setebal 10 cm. c. Pemotongan
keramik harus menggunakan alat potong mesin.
c. Kemiringan pavement untuk keperluan mengalirkan air hujan disesuaikan
dengan gambar.
3. Pemasangan:
a. Geranit dan Keramik dipasang diaatas cor beton t=10cm yang sebelumnya
sudah
diberi lapisan pasir yang sudah dipadatkan setebal 10 cm.
b. Pola pemasangan disesuaikan dengan gambar, demikian juga as pemasangannya.
c. Pemasangan keramik ini diatur sedemikian sehingga terpasang rapi dan rata.
d. Adukan semen nat di masukkan disela-sela pasangan keramik hingga pasangan
menjadi kuat/mantap
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
SPESIFIKASI TEKNIS| 18
1.PEKERJAAN STRUKTUR
1.1. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1.1.1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-
syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan
beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku,
yaitu:
1. Standar Industri Indonesia (SII) yang berlaku.
2. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982.
3. SNI Nomor: 03 – 1734 – 1989. Tentang: Pedoman Perencanaan Beton
Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah & Gedung.
4. SNI 15-2049-2004 - Semen Portland
5. SNI Nomor: 03 – 2834 – 1992. Tentang: Tata cara pembuatan rencana
Campuran Beton Normal.
6. SNI 03-6815-2002 - Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton.
7. SNI 03-6916-2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
8. SN I 0 4 -6277 -2000 , Saluran udara - Pengujian pondasi untuk struktur.
9. SN I 7834:2012 , Metode uji dan kriteria penerimaan sistem struktur
rangka memikul momen beton bertulang pracetak untuk bangunan gedung.
10.SN I 1726:2012 , Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
struktur bangunan gedung dan non gedung.
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi
tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-
gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Konsultan Pengawas .
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan
material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi
syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan
menggunakan kembali.
1.1.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar
rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian
dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam
beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan
beton.
1.1.3. Bahan-bahan
a. Semen
SPESIFIKASI TEKNIS| 19
Semen yang digunakan adalah PPC, PCC Tipe I dan merupakan hasil produksi
dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga
mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian
rupa
sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan
urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan
berikut ini :
1. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di
dalam SII 0052- 80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan
ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
2. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa
berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut
dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya
memenuhi syarat.
3. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
kasar
harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :
• Seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• Sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas
batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian
Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah
sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi
ketentuan- ketentuanberikut ini:
1. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
2. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
3. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
4. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan
tidak lebih dari 10%.
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang- gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja.
3. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan
SPESIFIKASI TEKNIS| 20
deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih
dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari
5 % diameter nominalnya.
4. Tulangan polos dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan ulir memakai
BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan
harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada
prinsipnya
menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja
tulangan dimaksud.
6. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari
rumus :
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√
dimana :
d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
7. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut :
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
∅< 10 mm ± 7 %
10 mm <∅<16 mm ± 6 %
16 mm <∅< 28 mm ± 5 %
∅> 28 mm ± 4 %
Tabel 3. Contoh Toleransi Berat Batang yang diijinkan
e. Pembesian
1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
•Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan haras
disertai surat keterangan Percobaan dari pabrik.
• Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan
pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji
untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap
diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
• Semua pengujian di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium
lainya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai
dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah
ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
• Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain
yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
• Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
dengan kawat dari baja lunak.
• Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
• Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan
dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi
Lapangan.
• Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka
pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan
SPESIFIKASI TEKNIS| 21
sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan
proyek ini.
2. Bahan-bahan / Produk
• Tulangan
Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-40 (400 Mpa), sesuai
dengan SII
0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84
seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos harus
baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir harus baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fe = antara
400 ‹ fy ‹ 500 Mpa
• Tulangan Anyaman (Wire mesh), jika ada.
Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII
0784-83.
• Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat
pengikat
yang ditanam atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High
Chairs).
• Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk
mengatur
jarak;
1. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI,
kecuali diperlihatkan lain pada gambar
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak
direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung
menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang
rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang
langsung berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang
dengan jenis hot-dip- galvanized atau penunjang yang dilindungi
plastik.
5. Kawat PengikatDibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan.Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya)
harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-
percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia
dan sifat-sifat fisik.
4. Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga
posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan
bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan
pemasangan tulangan sesuai dengan peraturan yang disyaratkan. Toleransi
pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI
1971 atau A.C.I. 315.
5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
SPESIFIKASI TEKNIS| 22
etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda
pengenal. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari
kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah yang bagus
saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
a. Persiapan
• Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel)
dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.
Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada
sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
• Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari
lapangan.
b. Pemasangan Tulangan
• Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Kaordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu
diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan
tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
• Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja,
hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus
dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih
digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang
untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton
dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang
diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas
agregai (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air
harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dieor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
penutup
beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak
yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan
mutu beton yang akan dicor, Penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan atau
lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus
ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang
atau ditunjang
langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok
beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang
harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
• Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
SPESIFIKASI TEKNIS| 23
• Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
• Tulangan atas pada pelat dan balok :
1. balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
2. balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ±
12 mm
3. balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
4. panjang batang : ± 50 mm
• Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2002.
• Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-
cara yang merusak tulangan itu.
• Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
• Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak
boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila
ditentukan didalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh
perencana.
• Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh
perencana.
• Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos
atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam
tetapi
tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
• Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100
0 C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan
sebagai kekuatan baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
• Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali
diijinkan oleh perencana.
• Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
• Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam
jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari
bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
• Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan
yang ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan toleransi-
toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan
toleransi-toleransi
seperii tercantum dalam ayat-ayat berikut.
• Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran
dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang
dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang
ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang
diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm
dan - 25 mm.
• Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan
SPESIFIKASI TEKNIS| 24
toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar
±12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
• Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
f. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.
• Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-4)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
• Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 45 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 45 diameter tanpa kait
• Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi
tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan
pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan
bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan.
• Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh
melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
• Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002
(Tata
Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung),
kecuali ditentukan lain.
8. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus
membuat trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi
campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang
disyaratkan.
b. Kuat tekan/mutu beton target beton yang disyaratkan di dalam
pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 25 MPa (K-250). Kuat tekan
ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium
Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Konsultan Pengawas .
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan
kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan
Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara
dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 dikonsultasikan dengan
Konsultan
15 P1.e1n6g awas
20 1.08
25 1.03
> 30 1
Tabel 4. Jumlah Benda Uji dengan Faktor Pengali
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150
mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton
harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda
uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
SPESIFIKASI TEKNIS| 25
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target
beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran
adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan
persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran
yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan
dapat dicapai.
f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan
melakukan
pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang
di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 80 - 120
b. Kolom Struktur 80 - 120
c. Balok-balok 80 - 120
d. Pelat Lantai 80 - 120
Tabel 5. Pengujian Slump
a. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5,
Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
9. Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran masing- masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan
dan tata cara pengadu- kan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch
mixer atau portable continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk
ini harus benar- benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila
tidak digunakan lebih dari
30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan
beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah
disetujui
Konsultan Pengawas
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua
SPESIFIKASI TEKNIS| 26
material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika
dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan
yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan
beton yang memenuhi syarat.
10. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan
bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
berurutan.
11. Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan
akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali
atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
daerah pojok acuan.
12. Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut
harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam,
kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam
setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
13.Cetakan Beton/Bekisting
Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini,
Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan
dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih
dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-
sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari
cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
SPESIFIKASI TEKNIS| 27
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya)
harus direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa
penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari
hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku
untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari
penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada
cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed
concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan
ketebalan minimal 12 mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan
kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil
pada baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus
dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Konsultan
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
• Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
• Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
• Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
• Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk Bab ini termasuk perancangan,
pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta
penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci
berikut ini.
b. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar
SPESIFIKASI TEKNIS| 28
atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-
standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
a. SNI 2847-2013 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan
b. SII gedSutanngd. ard Industri Indonesia
c. ACI-301 Specification for Structural Concrete Build'
d. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced
e. ACI-347 CRoencocrmemtee nded Practice for Concrete Formwork
14. Pengangkutan dan Pencoran
a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa
hingga memudahkan dalam pelaksanaan pencoran .
b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1
jam. Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute,
dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.
15. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan
dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk
menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
16.Beton (Site Mix Concrete)
Pemborong boleh menggunakan beton (site mix concrete) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Volume penggunaan site mix concrete harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan
teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam site mix concrete tersebut diberikan zat tambah
(additive) maka selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi
Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik
pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang
3
menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut per m
adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini,
harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu
toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini
mengikat bagi Kontraktor dan Konsultan Pengawas, khususnya di
dalam penentuan boleh atau tidaknya site mix concrete tersebut
digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap
site mix concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
SPESIFIKASI TEKNIS| 29
• Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5
3
m adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di
akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah
nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan yang
digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
• Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah
benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm.
2. Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan
pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton
harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh
dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir
c.2.1., setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton
umur 28 hari.
3. Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik
secara periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan
ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
4. Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3.
memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari
yang disyaratkan, maka Konsultan Pengawas harus
menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di
dalam hal ini Konsultan Pengawas harus segera melakukan
koordinasi dengan pihak yang terkait.
c. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti:
tata cara evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan,
perawatan beton, cetakan beton, pencoran, pemadatan beton, dan
sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan site mix
concrete.
17. Perawatan Beton
Ketentuan – ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a. Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab
sampai saat pembongkaran.
b. Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus
menerus selama 14 hari setelah pengecoran.
c. Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap
yang akan ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap
kekeringan dengan bahan lain yang sesuai.
d. Tidak diijinkan menyimpan bahan – bahan di atas beton atau melintas
di atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas Lapangan
belum cukup mengeras.
e. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit
72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
f. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168
SPESIFIKASI TEKNIS| 30
jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., SNI 15-7064-2004 - Semen
Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC).
18.Penyelesian Akhir Beton
Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan setelah
pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
19.Perbaikan Beton
a. Konsultan Pengawas harus segera untuk memeriksa permukaan beton
setelah pembongkaran.
b. Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang
rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
c. Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki
penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang
pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang
akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip – sirip dan
tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang
bebas dari lapisan penutup dan debu.
d. Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut
dan melebihi kekuatan beton.
e. Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau
beton yang akan dicat dengan :
- Semprotan pasir ringan
- Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air
yang diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat
lembut, kemudian disiram dengan air.
- Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
- Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
- Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
- Tambalan kapur.
- Mengikir dan menggerinda.
20. Selimut Beton
Ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut :
a. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan
tanah tebal selimut beton 70 mm. Sedangkan yang tidak langsung
diatas tanah 50 mm.
b. Plat beton tebal selimut beton 20 mm yang tidak langsung
berhubungan dengan cuaca, sedangakan tebal selimut beton 50 mm
yang langsung berhubungan dengan cuaca.
SPESIFIKASI TEKNIS| 31
c. Balok dan kolom tebal selimut 35 mm yang tidak langsung
berhubungan dengan cuaca, sedangakan tebal selimut beton 50 mm
yang langsung berhubungan dengan cuaca.
1.2. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan
gambar- gambar dan persyaratan teknis ini.
1.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII -
0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
1.2.3. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Beton dengan
mutu K.175. Demikian juga mengenai cara penyimpanan. a. Tulangan utama =
tulangan polos Ø10 b. Tulangan sengkang = tulangan polos Ø6
1.3. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN
1. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-
15-1991-03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam
beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini dengan
Konsultan Pengawas.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan
baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan
pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas
6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
beton, harus sudah dipasang sebelum pencoran dilaksanakan.
7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton
dilakukan.
8. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian / peralatan tersebut sebelum
pencoran beton dilaksanakan.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang
mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.
1.4. CACAT-CACAT PEKERJAAN
SPESIFIKASI TEKNIS| 32
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-
persyaratan yang tercantum
dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi
beban Kontraktor.
1.5. PEKERJAAN PONDASI PLAT
1.5.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dari penyediaan tenaga kerja,
bahan, peralatan, pabrikasi dan instalasi dari pekerjaan pondasi footplat seperti
yang tertera dalam gambar rencana dan buku uraian rencana kerja dan syarat-
syarat pelaksanaan pekerjaan ini. Secara garis besar pekerjaan ini meliputi dan
tidak terbatas pada pekerjaan- pekerjaan :
1. Pengadaan dan pemasangan peralatan /perlengkapan untuk galian footplat
dan sumuran siklop.
2. Galian untuk pondasi footplat dan pengeboran bor fiel dia 40cm, pembuangan
tanah dan pemasangan pembesian pondasi footplat dan Bor fiel dia 40.
3. Pengecoran beton.
1.5.2. Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan pondasi plat mengacu standart dari;
1. Japan Industrial Standard (JIS)
2. American Society for Testing and Materials
(ASTM)
3. SNI 2847-2013 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
4. SN I I SO 3471:2013 , Alat berat pengerjaan tanah – Struktur pelindung beban
tergulin-Uji laboratorium dan persyaratan unjuk kerja (ISO 3471:2008, IDT).
5. SN I 0 4 -6277 -2000 , Saluran udara - Pengujian pondasi untuk struktur.
6. Standar Nasional Indonesia (SNI)
7. American Welding Society (AWS)
8. Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
1.5.3. Prosedur Umum
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh dari semua bahan-bahan yang akan
digunakan untuk pekerjaan ini sesuai dengan referensi yang ditentukan dalam
Spesifikasi Teknik ini kepada Konsultan Pengawas Teknik yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Shop Drawing/ Gambar Kerja
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja/ shop drawing kepada Direksi/
Pengaras Teknik untuk keperkuan pemeriksaan dan persetujuan yang di
dalamnya minimal meliputi:
• Rencana Pembesian (pemotongan, pembengkokan, sambungan-sambungan,
angker dan lain-lain)
• Jadwal pengecoran, rencana Mix Design, tenaga, peralatan dan lain-lain.
1.5.4. Bahan-bahan
1. Beton; persyaratannya harus sesuai dengan yang tertera pada pekerjaan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS| 33
2. Baja Tulangan; persyaratannya harus sesuai dengan yang tertera pada
pekerjaan
baja tulangan.
2. Pondasi plat dibuat mulai dari kedalaman 2,5 meter dari muka tanah asli
sampai tanah keras seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana.
Footplat terdiri dari cor beton mutu K-250 dan besi tulangan, sesuai
gambar rencana.
1.5.5. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Galian
• Pekerjaan galian untuk lubang pondasi baru dapat dilaksanakan setelah titik-
titik dari lokasi pondasi sudah pasti dan sudah diukur di lapangan
seluruhnya dan sudah disetujui Konsultan Pengawas dan sudah sesuai
dengan gambar yang telah disetujui.
• Material hasil galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan material hasil galian tidak boleh masuk kembali ke
dalam lubang bor.
• Penggalian tanah harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati, ukuran
diameter lubang galian harus seragam, toleransi pengeboran diarah vertikal
diizinkan 1% dari panjang tiang pondasi.
• Selama pelaksanaan pengeboran pondasi, kontraktor harus melindungi
dinding lubang galian terhadap bahaya kelongsoran, air tanah yang keluar
dari bawah dan dari samping pada lubang bor harus dipompa keluar.
• Dalam hal harus digunakan casing selama penggalian, maka hal tersebut
harus menjadi tanggungan pemborong dan tidak ada biaya tambahan untuk
itu.
• Penggalian harus diteruskan sampai tanah keras atau sampai nilai Tekanan
Conus mencapai 150 kg/cm2 dengan syarat pada tekanan tersebut yang
dicapai adalah
tanah keras yang bukan berupa lensa (lapisan tipis), dalam hal pada kondisi
tekanan conus mencapai 150 kg/cm2 dan setelah dilakukan penelitian
ternyata lapisan permukaan tanah tersebut berupa lapisan tipis
(lensa), maka pengeboran
/penggalian harus diteruskan berdasarkan petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
2. Pemeriksaan
• Setiap lubang galian pondasi footplat yang telah selesai dikerjakan, terlebih
Dahulu harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas mengenai kepastian
Kebenaran penempatannya, kedalaman, dimensi, kebersihan lubang dan lain-
lain sebelum dilakukan prosedur pengajuan pengecoran. Selanjutnya untuk
pengecoran harus ada ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
• Hasil pemeriksaan, harus dibuat tertulis dan dibuat berita acara yang ditanda
tangani bersama, minimal yang harus ada dalam catatan pemeriksaan
tersebut meliputi :
dimensi, penempatan, kedalama dan kondisi dari dasar, dinding dan tanah
sekitar lubang galian.
• Pelaksanaan pemeriksaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh kontraktor
Sejak mulai dilaksanakan penggalian sampai pekerjaan pengecoran selesai
untuk seluruh pondasi.
3. Pemasangan baja tulangan / pembesian
• Pembesian untuk pondasi footplat, harus dirakit /dipabrikasi diluar,
Kemudian setelah diperiksa mengenai jumlah, ukuran, bengkokan, pengikatan
dan lain-lain lalu dipasang kedalam lubang dengan bantuan Crane atau
SPESIFIKASI TEKNIS| 34
katrol
atau alat lain yang diijinkan Konsultan Pengawas.
• Penempatan posisi tulangan pada lubang galian harus sesuai dengan
Gambar rencana, jika diperlukan alat bantu seperti penopang/ support dan
lainnya hal ini dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas dan tidak ada penambahan biaya untuk hal ini
4. Pengecoran Beton
• Pengecoran beton untuk pondasi footplat baru boleh dilaksanakan setelah
Ada persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas Teknik.
• Campuran beton harus dipersiapkan untuk suatu pengecoran yang tidak
Terputus (continnous).
• Sebelum dilaksanakan pengecoran, semua lubang galian dan pembesian harus
sudahselesai dan sudah diperiksa/ mendapat persetujuan dari Direksi /
Pengawas Teknik mengenai kebenaran dari letak / posisi lubang,
ukuran/
dimensi, kedalaman, kebersihan dan lain-lain.
• Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan Tremi, hal ini dimaksudkan
Agar tidak terjadi pemisahan / segregasi pada campuran beton.
• Sebelum pengecoran dilakukan, dasar lubang galian harus bersih dari
lumpur, kotoran dan material buangan kainnya serta air yang harus
dikeluarkan
dari dalam lubang.
• Demikian juga pada permukaan dinding lubang, harus bersih dari kotoran-
kotoran, lumpur dan lain-lain yang akan mempengaruhi kekuatan beton.
• Pengecoran beton harus dilaksanakan sampai pada level yang telah
ditentukan seperti pada gambar rencana dan harus dilebihkan di atas dasar Pile
Cap, dan bagian ini nantinya dipotong/ dibongkar betonnya untuk keperluan
sambungan antara tiang bor dengan Pile Cap.
• Selama pelaksanaan pengecoran berlangsung, semua personil dari pihak
Kontraktor dan Pengawas yang ahli dibidang tersebut harus berada di
lapangan sampai pekerjaan selesai.
• Untuk mencegah terjadinya keropos pada beton yang di cor, pemadatan
Dapat dilakukan dengan vibrator atau alat lain yang diijinkan Pengawas Teknik.
•Secara umum persyaratan lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan beton harus
Sesuai dengan Pasal mengenai Pekerjaan Beton.
1.6. PEKERJAAN BATU KALI ( PASANGAN PONDASI )
1.6.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi : pondasi batu kali pada bangunan, dan pada
bagian- bagian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.
1.6.2. Pengendalian Pekerjaan
Mengacu pada standart; Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
1.6.3. Umum
1. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai
dengan ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada gambar-gambar.
2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil-profil pondasi dari
bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang pondasi.
3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal
10 cm, disiram dan diratakan.
SPESIFIKASI TEKNIS| 35
1.6.4. Bahan
1. Batu kali pecah yang digunakan harus batu pecah berkualitas terbaik dan
merupakan bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan
kekurangan-kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.
2. Adukan
a. Pasangan batu untuk pondasi bangunan cafe, plaza 1 dan plaza 2 dilaksanakan
dengan adukan 1 PC : 4 pasir.
b. Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
3. Variasi dari Kedalaman Pondasi
Variasi pada kedalaman pondasi dapat diizinkan atau diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas, bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan
tersebut. Tanpa izin tertulis dari Konsultan Pengawas maka perubahan
kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
1.6.5. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui Konsultan
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru,
dengan mesin cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus dalam
keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui Konsultan
Pengawas.
2. Pemilihan dan Penempatan Bahan
•Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah
disediakan, pondasi tersebut harus kokoh dan padat, normal terhadap
dinding, dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Perhatian khusus harus
diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri dari batu-batu kecil atau
batu-batu berukuran sama. Batu- batu besar digunakan untuk pasangan pada
bagian dasar dan batu-batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut.
•Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi sebelum
Dipasang dan bagian yang akan menerima batu- batu tersebut harus
dibersihkan, bebas dari bahan- bahan anorganik, dan harus dilembabkan
terlebih dahulu
sebelum diberi adukan. Batu- batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang
menghadap arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan-
sambungan harus ditutup dengan adukan.
•Selama konstruksi, batu- batu harus diperlakukan sedemikian rupa agar
Tidak mengganggu atau merusak batu- batu yang telah terpasang. Peralatan
yang sesuai harus disediakan untuk memasang batu- batu berukuran lebih
besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan atau memutar batu-batu
yang telah terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan mengeras,
maka harus segera disingkirkan, adukannya dibersihkan dan diganti dengan
adukan baru.
•Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 1 cm di atas
atau Di bawah elevasi desain pada setiap titik.
3. Alas / Landasan dan Sambungan
Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm
sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal
sambungan dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh
lebih dari 2 batu pada garis lurus. Semua harus membentuk sudut dengan
bidang vertikal dari 00 sampai 450. Permukaan batu harus mengikat minimal
150 mm pada arah longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh
SPESIFIKASI TEKNIS| 36
terjadi sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain. Alas
melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk dinding miring, alas
bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus terhadap permukaan.
4. Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian atasnya
dengan menambahkan lapisan adukan setelah 20 mm sehingga diperoleh
permukaan yang rata seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan
diselesaikan dengan tepi berbentuk miring.
5. Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali
yang terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan
harus
dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai.
6. Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus –
menerus harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari
setelah pekerjaan selesai.
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL-ELEKTRIKAL
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.1. UMUM
Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas atau menambahkan hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-
syarat administrasi. Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi saling
melengkapi dangan syatar-syarat umum teknis mekanikal/elektrikal.
2.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan
suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja
dan detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu. Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi
terpasang yang disertai dengan dokumen asli operating and maintenance
instruction, technical instruction, spare part instruction dan harus
diserahkan kepada pengawas pada saat penyerahan pertama dalam
rangkap 5 (lima). (Construction detail, electrical wiring diagram, control
diagram dll).
2. Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan
pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
SPESIFIKASI TEKNIS| 37
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam
rangkap
3 (tiga) untuk disetujui.
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran
dan kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang
diragukan, pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan
ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
c. menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Testing & Commissioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang ada.
b. Testing/pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 MΩ (Mega Ohm) dan
uji beban penuh.
c. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam / sesuai pertimbangan
teknis oleh Pengawas, harus disaksikan oleh PPK, Pengawas dan Owner,
bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
pemborong.
d. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.
e. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
5. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan
terhitung sejak saat penyerahaan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan
mengatasi dan mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya
tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini
tidak
melaksanakan teguran dari pengawas atas
perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka pengawas
berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada
pihak lain atas biaya pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus
melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat
mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah
ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh
pemborong dan pengawas serta dilampir surat ijin pemakaian dari
SPESIFIKASI TEKNIS| 38
jawatan keselamatan kerja.
h. Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia
datang ke lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-
kerusakan yang terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus
sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.
6. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan
pihak direksi.
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan
yang
ada kepada pihak pengawas dalam rangkap 3
(tiga).
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong
kepada pengawas secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan
yang ada harus disetujui oleh Pengawas secara tertulis.
7. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini
serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
8. Pembobokan, Pengelasan dan
Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan
dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi
semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila
ada persetujuan dari pihak pengawas secara tertulis.
2.3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Elektrikal yang dikerjakan dalam kontrak ini meliputi pengadaan,
pengiriman, instalasi, testing dan commissioning sehingga baik perbagian
maupun sistem secara keseluruhan dapat bekerja dan beroperasi secara baik
dan efisien sesuai dengan standar-standar acuan yang direncanakan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah jaminan kualitas peralatan
maupun sistem selama 2
(dua) tahun sejak dilakukannya serah terima kedua dari penyedia jasa kepada
pemberi kerja. Lingkup tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut ini:
2.3.1. Pekerjaan Listrik dan Instalasi
Pekerjaan Listrik dan Instalasi meliputi:
- Penyambungan daya listrik baru dari Gardu eksisting
- Pengadaan dan pemasangan kabel feeder dari gardu menuju MDP Gerbang
- Pengadaan dan pemasangan Panel MDP, SDP, & panel-panel distribusi
- Pekerjaan instalasi Lampu Penerangan
- Pengurusan ijin-ijin
- Melaksanakan Test Comissioning
- Melaksanakan pelatihan
- Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi
2.4. STANDART DAN REFERENSI
2.4.1. Standar dan referensi
SPESIFIKASI TEKNIS| 39
Standar dan referensi yang dipakai dalam proyek ini harus sesuai
dengan standard :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- International Electrotechnical Commission (IEC)
- National Electric Code (NEC)
- Standards Association Australia (SAA)
- Britist Standard Institution (BSI)
- Peraturan-peraturan setempat
- Peraturan PLN
- Peraturan Keselamatan Kerja
- Peraturan Instansi yang berwenang
- Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
yang dikerjakan.
2.5. GARANSI
Semua pekerjaan dalam lingkup ini harus mempunyai jaminan kualitas
baik peralatan maupun sistem instalasinya.
- Cakupan garansi untuk peralatan utama selama 3 (tiga) tahun
- Cakupan garansi sistem instalasi selama 6 (enam) tahun
2.6. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Setelah daftar bahan bersesuaian dengan keadaan lapangan /lokasi dan
disetujui oleh Direksi Proyek, kontraktor masih harus menyediakan gambar-
gambar kerja (shop drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari direksi
proyek. Dalam gambar kerja, lebih dijelaskan katalog dari manufacture,
dimensi-dimensi, data performance, nama badan usaha yang menyediakan
spare part dan after sales service untuk material-material tertentu. Dalam
gambar kerja harus jelas terlihat dan dijamin bekerjanya peralatan di dalam
sistem secara keseluruhan.
Bila dirasa perlu adanya perubahan ataupun penyimpangan dari sistem yang
direncanakan sebelumnya sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan,
pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang didukung dengan alasan tertulis
dari pabrikan atau prinsipal/distributor utama dari peralatan tersebut.
Perubahan di atas haruslah mendapatkan persetujuan dari Direksi Projek dan
tidak membawa akibat pertambahan biaya.
2.7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus berkoordinasi atau
menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong lainnya atau sesuai
dengan petunjuk Direksi Projek, sebelum pekerjaan dimulai. Gangguan dan
konflik haruslah dihindari.
2.8. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
1.Syarat-syarat Dasar
- Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part
dan tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan import,
harus mendapatkan dukungan dari principal atau agen yang berada
di Indonesia.
- Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part
dan tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan lokal,
harus mendapatkan dukungan dari pabrikan lokal.
- Semua bahan atau peralatan harus baru, dalam arti bukan barang
bekas atau hasil perbaikan
- Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup
SPESIFIKASI TEKNIS| 40
- Harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
ditentukan secara khusus seperti tercantum pada bagian RKS dan
Sfesifikasi Teknis untuk masing-masing jenis pekerjaan yang secara rinci.
- Ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari
yang telah telah disediakan
- Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi
merupakan ukuran minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh
dilakukan oleh kontraktor dengan syarat-syarat sebagai berikut :
• Mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek
• Tidak menyebabkan tambahan peralatan
• Sistem tidak menjadi lebih sulit
• Tidak membutuhkan tambahan ruang
• Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan
2.Syarat-syarat Fisis
- Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama, diminta dari
merk
atau dibuat oleh pabrik yang sama
- Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen,
maka seluruh bagiannya sebaiknya dari merk yang sama
3. Syarat-syarat Administrasi
Teknis
- Untuk menjamin keaslian produk, maka semua material dan peralatan
yang
dipasang harus dilengkapi dengan certificate of Origin
- Certificate of Origin harus disertakan bersamaan dengan
pengiriman material/peralatan
- Certificate of Origin harus ditunjukan kepada Direksi Projek dan
Direksi
Projek diberi copynya
- Certificate of Origin disampaikan kepada pengguna jasa (owner)
sebagai kelengkapan administrasi serah terima pertama
2.9. DAFTAR MATERIAL
Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong
menerima
pemberitahuan memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan
daftar material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi
nama, alamat pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu oleh direksi proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data
teknis. Persetujuan oleh direksi atas dasar data-data tersebut, akan diberikan
setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek.
2.10. MATERIAL
Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam
kondisi yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama
pabrik dalam spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau
peralatan tersebut sesuai dengan nama yang dimaksud
2.11. CONTOH BAHAN/MATERIAL
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang
SPESIFIKASI TEKNIS| 41
untuk dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan
dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2.12. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK
Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan,
peralatan,
fixtures dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan
persetujuan
Direksi Proyek.
2.13. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh
kontraktor, pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim
ataupun tuntutan yuridis lainnya
2.14. PENGECATAN
Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik,
apabila
dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished”
kembali untuk memperoleh permukaan yang sama/merata.
2.15. PERCOBAAN
Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti
yang
dipersyaratkan dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang
disaksikan oleh direksi proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang
perlu untuk percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya tidak baik, harus diganti
dan
diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali.
2.16. MANUAL
Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus
disampaikan kepada Pemilik selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk
pengoperasian ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil
mengenai pemeliharaan, perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi
informasi- informasi yang perlu untuk pengoperasian jangka panjang.
Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem
yang
dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan
dalam rangkap 4 (empat).
2.17. TANDA PENGENAL
Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal,
untuk menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus
memakai kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar
dimana “conduit” ini menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf,
pada tanda pengenal ini harus digambarkan pula anak panah yang menunjukan
arah sedemikian rupa sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai.
2.18. PLAT NAMA
Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit
breaker , tombol-tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat
lain, harus dipasang plat nama yang menerangkan penggunaanya.
2.19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Serah terima pekerjaan tahap pertama
• Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor
bersama-sama dengan direksi projek harus melaksanakan check
SPESIFIKASI TEKNIS| 42
list terhadap semua item pekerjaan.
• Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor
harus menjamin bahwa semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik
dan benar. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dengan itu
yaitu pihak kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau
konsultan manajement konstruksi)
• Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah
ditentukan pada RKS sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada
serah terima tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan
untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut;
1. Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan
utama yang dipakai pada projek ini
2. Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada
produk ini
3. Berita acara pengetesan (test commisioning)
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak
dapat dilaksanakan.
2. Serah terima pekerjaan tahap kedua
Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan
sebagai berikut:
• Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan
puluh)
hari kalender
• Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan
yang harus dilaksanakan selama masa pemeliharaan sudah dilaksanakan
dengan baik dan benar
• Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi
proyek
• Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan
serah terima pekerjaan projek
• Melaksanakan pelatihan
3. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua
Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan
syarat administrasi bidang electrical sebagai berikut:
• Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan
• Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan
• Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual
Operation), untuk semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
• Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada.
Brosur ini disusun dan di jilid rapi sehingga tidak tercecer.
• Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan
oleh direksi proyek dalam bentuk Print Out ukuran A3 sebanyak tiga
exemplar
• Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
a. Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD
b.
Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF
SPESIFIKASI TEKNIS| 43
3. PANEL TEGANGAN RENDAH
3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi :
• Pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan.
• Pengurusan semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan
kelistrikan,
• Pengadaan tenaga teknisi dan tenaga
ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar
dan spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
3.2. Type dan Macam Panel
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang
dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz. Seluruh
bagian body panel yang terbuat dari logam harus ditanahkan (Solidly
Grounded) dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEC, PUIL
dan sebagainya.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (Metal
enclosed), free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
semua
komponen-komponen yang ada :
• Panel Utama (MDP)
• Panel SDP Gedung
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed),
Coulomb/Wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
semua komponen-komponen yang ada :
• Panel Lighting
c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini,
tetapi
tercantum dalam gambar rencana sebagai panel yang masuk dalam
lingkup pekerjaan.
3.3. Karakteristik Panel
• Tegangan kerja : 400 volt
• Tegangan uji : 3.000 volt
• Tegangan uji impulse : 20.000
volt
• Frekwensi : 50 Hz
3.4. Konstruksi Panel
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan
tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock
harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan
akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
d. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,50 mm dan
diberi penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard,
SPESIFIKASI TEKNIS| 44
sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah
satu sama lain dengan alat pemisah.
e. Tiap panel terdiri dari bagian sebagai berikut :
• Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
dilepaskan dengan baut setelah switchgear dimatikan.
• Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa,
sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah
off/mati.
• Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
• Finishing panel harus dilaksanakan sebagai
berikut :
Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
Semua bagian dari baja harus bersih dan setelah pengelasan
harus secepatnya dilindungi terhadap kemungkinan terjadinya karat
dengan cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc
Chromate Primer".
Pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat
“Powder Coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui
Direksi.
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit
Breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 4,5 - 10 KA simetris.Circuit
Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau
No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana
dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar
rencana.Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari type automatic trip
dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit.MCCB indukdari
setiap panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure
Relay” dan kabel controlnya harus tahan api.
h. Busbar induk dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/ atas
dan
mempunyai kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu
setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga induk.Busbars dari
bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .Busbars harus
dicat sesuai code warna dalam PUIL 2000;
Phasa : Merah, kuning, hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau - Kuning.
i. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran. Kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan
bekerja secara kontinyu pada 10% tegangan lebih dan harus pula dapat
menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal. Magnetic Contactor
harus dari produk setara Schneider, ABB, Siemens.
j. Pemberian Tanda Pengenal
Harus dipasang tanda pengenal yang menunjukkan hal-hal
berikut :
- Jalur instalasi kabel bawah
tanah
- Fungsi peralatan dalam panel
SPESIFIKASI TEKNIS| 45
- Posisi terbuka atau tertutup
- Arah putaran handel pengontrol dan
switch
- Dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak boleh hilang. Tanda pengenal untuk
kabel bawah tanah menggunakan patok yg diberi keterangan ukuran dan arah
kabel. Penanda kabel / patok kabel dipasang di tiap jarak 20 meter
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat
pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :
- Test kekuatan tegangan impuls
- Test kenaikan temperatur
- Test kekuatan hubung singkat
- Test arus beban lebih
- Test untuk alat-alat pengaman
- Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang
dimaksud
- Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-
handel
- Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat
interlock
- Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
3.5. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi teknis. Pemborong
dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setara dengan yang telah
dijadikan acuan dalam perencanaan. Pemborong baru bisa mengganti bila sudah
ada persetujuan resmi dan tertulis dari para pihak yang berkewenangan untuk
itu.
Produk bahan dan peralatan yang dapat dipakai dalam pekerjaan ini
adalah :
4.KABEL DAYA TEGANGAN
RENDAH
4.1. U m u m
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran
dan
type yang sesuai dengan gambar rencana (NYY,NYFGbY, NYM 06/1 KV,
NYMHY
0.6/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII
atau
S.P.L.N.
4.2. Instalasi dan Pemasangan
Kabel
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 6 mm² keatas haruslah dari jenis dipilin
(stranded). Sistem instalasi listrik di proyek ini tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian kabel
kendali/control.Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah
dari type :
• Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit Hight Impact
SPESIFIKASI TEKNIS| 46
uPCV
• Untuk kabel distribusi NYY,
NYFGbY
• Kabel yang ditanam di tanah harus menggunakan kabel
NYFGbY
• Kabel penerangan luar/jalan dengan menggunakan kabel
NYFGbY.
• Kabel yang digunakan harus setara dengan merk Supreme, Kabelindo,
Kabel Metal, Tranka kecuali kabel FRC digunakan merk : Radox,
Elcuflamex, Wilson, Fuji, Pirelli
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, beton, dll) harus
berada di dalam conduit Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari
diameter luar kabel.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).Sambungan pada kabel circuit
cabang harus kuat secara mekanis dan harus memenuhi syarat kemampuan
hantar arus listrik. Penyambungan dilakukan dengan cara-cara "Solderless
Connector", kompresi atau disolder. Dalam membuat "Splice" konector harus
dihubungkan pada konduktor dengan baik, sehingga semua konductor
tersambung, tidak boleh ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak
boleh lepas oleh getaran.Semua sambungan kabel baik di dalam kotak
sambung, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector
terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun
PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari type
yang sesuai untuk penggunaan, lokasi,tegangan kerja dan lain-lainnya.
Isolasiharus dipasang dengan cara yang sesuai dengan persyaratan atau
petunjuk teknis dari pabrik pembuat.
d. Penyambungan Kabel
1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-
kotak penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan
lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-
cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau
nama masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus
dibuat berita acara dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan harus kuat. Penyambungan
kabel harus dengan ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC /
procelen yang khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
menjaga
tingkat isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran sambungan kabel yang ditentukan oleh pabrik
harus diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua
lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran.
SPESIFIKASI TEKNIS| 47
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal minimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah terbuka tanpa menggunakan
plafond gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan plafond
gantung,
saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan
di atas plafond dengan tidak membebani plafond.
3. Cable tray harus menggunakan produk pabrikan yang di galvanis
dengan ketebalan plat disesuaikan dengan ukuran lebar kable tray itu
sendiri
4. Cable tray harus digantung dengan jarak penggantung maksimal setiap
2 meter dan di setiap belokan dan atau percabangan
5. Penggantung harus dapat diatur ketinggiannya dengan menggunakan
baud
6. Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan
saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
galvanized
dengan diameter sesuai standar. Saluran beton dilengkapi dengan
hand- hole untuk belokan-belokan.
7. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
dengan diameter minimum 5/8". Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai. Untuk
sambungan yang lebih dari satu di dalam junction box harus
menggunakan terminal strip
Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa,
dengan tutup blank plate stainless steel, type "star point".
8. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box
harus
dilengkapi dengan "Socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada
setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi
dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali. .
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu,
abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang)
dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel diletakkan,
diatasnya diberi bata atau concrete plate dan akhirnya ditutup dengan
tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara
langsung.
Penyambungan harus mempergunakan peralatan khusus
untuk penyambungan kabel dalam tanah.
SPESIFIKASI TEKNIS| 48
7. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel
dan
menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul. Penanaman dan
penyambungan kabel harus diberikan tanda yang jelas pada jalur-jalur
penanaman kabelnya. Kabel yang tertanam di dalam tanah harus
diberi tanda patok setiap jarak 25 meter dan/atau di setiap belokan.
Patok harus diberi keterangan jenis kabel, ukuran kabel dan arah aliran
arus.
4.3. Pengujian & Testing
Dalam melaksanakan pekerjaan kelistrikan, sebelum dioperasikan harus
dilakukan pengetesan. Adapun pengetesan terdiri dari dua jenis yaitu
pengetesan di lapangan dan pengetesan di laboratorium atau pengetesan di
fabrik (Factory Test). Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai sistem
pengetesan tersebut:
a. Factory Test
Peralatan tertentu yang memerlukan factory test, dapat dilakukan di pabrik
pembuat alat dengan disaksikan oleh pengawas atau MK, atau cukup
dilampirkan sertifikat yang menyebutkan telah dilakukan factory test
oleh pabrik pembuat alat.
b. Site Test
Pengetesan setelah instalasi kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
dielektrik/insulation test.
• Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan
dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
◊ Grounding test
◊ Megger test
◊ Continuity test (kabel instalasi
elektronik)
◊ Test sampel (jika
diperlukan)
Pelaksanaan pengetesan dapat dilaksanakan di laboratorium jika
memungkinkan. Jika pengetesan di laboratorium tidak
memungkinkan, maka cukup dengan menyampaikan hasil sertifikat
testlaboratorium.
5.INSTALASI PENERANGAN
5.1. Lingkup Pekerjaan
Untuk pekerjaan instalasi penerangan , pada pembangunan gerban ini
adalah
semua yang tercantum di dalam gambar kontrak
Pekerjaan instalasi penerangan ini meliputi :
• Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan di gerbang
• Pengadaan dan pemasangan kotak kontak (photo cell)
5.2. Lampu dan Armature Penerangan Umum
1. Umum
Lighting System merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Housing
dan
Reflector, Lampu serta Gears.
- Housing, reflector, lampu dan gears (capacitor, ballast, starter dan
accessories) sebaiknya merupakan satu set dari satu merk (bukan
campuran)
SPESIFIKASI TEKNIS| 49
- Reflector harus dilengkapi dengan system anti glare(Optic Lighting
Control), yang terbuat dari optic dengan konstruksi tiga dimensi
lengkung, sehingga sumber cahaya yang tertangkap oleh kaca (misal :
monitor komputer) tidak terpantulkan.
2. Housing Material dan Finishing Lampu Fluorescent (TL-T5)
- Zinc coated white paint sheet steel 0.5 mm
- Optics : High impurity pre-anodize alumunium sheet,
semispecula and Specula finished
- In-fill panel : Cold Rolled steel with white paint
- Product : Philips, General Electric(GE),
- Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan,
seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal .
- Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
- Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya
harus dikompensasi dengan "power factor correction capasitor"
- Housing lampu harus cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan
beban mekanis dari louver.
- Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan
tertentu
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block
harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu itu sendiri.
- Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel
dalam box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga
tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
- Box terbuat dari pelat baja tebal sesuai dengan jenis lampu seperti
tertera dalam gambar perencanaan, diproses anti korosi proses
“posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat
akhir dengan powder coating warna putih.
- Box yang terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass
insert
harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia
- Cover yang terbuat dari dari clear polycarbonate harus tahan terhadap
bahan kimia, maupun gas kimia
- Pelat kisi armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
ketebalan minimum 0,5 mm.
- Ballast untuk lampu TL harus dari jenis ballast elektronik atau "Low
Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan single lamp ballast (satu ballast
untuk satu lampu fluorescent).
- Tabung Fluorescent harus dari type TL tipe T5.
- Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana
dudukan
harus dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic.
Diffuser
harus dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur
down light tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
- Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan
desain
Perencanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS| 50
5.3. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
- Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi
dengan indicating lamp.
- Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
feeder di panelnya.
- Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, 3 phasa, 415 Volt.
- Switches harus dipasang pada box.
5.4. Box untuk Kotak kontak
- Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman
tidak kurang dari 35 mm.
- Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan kotak kontak
atau tusuk kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
5.5. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel instalasi penerangan harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM, NYY).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode
warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai
berikut:
Fasa R : merah
Fasa S : kuning
Fasa T : hitam
Netral : biru
Grounding : hijau/kuning
5.6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah conduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 -
25 mm.
- Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung
(T-Junction box) dan armature lampu.
- Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dengan pipa conduit uPVC,
high impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 16 - 25 mm.
5.7. Rak Kabel
- Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis
cable ladder dan cable tray yang terbuat dari plat Mild Steel dengan
ketebalan min.
2,0 mm, dan difinishing Hot Dip Galvanis dilapisi oleh Zinchromate
harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
- Demikian pula untuk cable tray yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM
untuk penerangan dan tusuk kontak, yang terbuat dari sheet steel
dengan ketebalan min. 2,0 mm dengan difinishing hot dip galvanized.
- Pabrik pembuat, ex Interact
5.8. Testing / Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan dan dibuat
berita acara yang disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
1. Test ketahanan isolasi
2. Test kekuatan tegangan impuls
3. Test kenaikan temperatur
SPESIFIKASI TEKNIS| 51
4. Continuity test.
PEKERJAAN HALAMAN/PEMBERSIHAN
Sebelum kontraktor meninggalkan tempat pekerjaan, halaman pekerjaan harus dibersihkan
dari kotoran-kotoran bekas bongkaran atau sisa-sisa dari bahan bangunan setelah pekerjaan
selesai.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Guna mendapat hasil kerja yang baik dan sempurna maka bagian-bagian pekerjaan yang
nyata seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi disebutkan dalam RKS maupun
gambar kerja tetap dilaksanakan oleh pemborong dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
2. Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk direksi
3. Dokumen paska dan rks merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataanya diperlukan akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Menyetujui, Bengkulu, Februari 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dibuat Oleh
( PPTK ) CV. RELASI DESAIN KONSULTAN
MIKE VAN HOVE,SP,M.Ling SURWANTO,ST
NIP.19810515 201101 1 007 Wakil Direktur
Mengetahui/Menyetujui,
Ka. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bengkulu
Selaku Pengguna Anggaran ( PA )
Ir. RICKY GUNARWAN
NIP. 19640404 199104 1 007
SPESIFIKASI TEKNIS| 52| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 February 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan | Kab. Seluma | Rp 9,890,753,000 |
| 27 May 2024 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Gedung Puskesmas Masmambang | Kab. Seluma | Rp 8,740,000,000 |
| 27 May 2024 | Pembangunan Puskesmas Semelako (Dak 2024) | Kab. Lebong | Rp 8,298,257,000 |
| 12 June 2019 | Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi Renah Gajah Mati | Kab. Seluma | Rp 5,500,000,000 |
| 29 July 2019 | Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tphp | Provinsi Bengkulu | Rp 4,212,647,760 |
| 13 May 2025 | Renovasi Dan Penambahan Rruang Gedung Puskesmas Perawatan Pagar Jati Tahun Anggaran 2025 | Kab. Bengkulu Tengah | Rp 3,272,000,000 |
| 16 November 2022 | Pengadaan Meubeler Balai Kota Bengkulu | Kota Bengkulu | Rp 2,601,376,700 |
| 16 November 2022 | Pengadaan Meubeler Balai Kota Bengkulu | Kota Bengkulu | Rp 2,601,376,700 |
| 7 July 2025 | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kab. Lebong | Kementerian Agama | Rp 2,100,000,000 |
| 2 July 2025 | Belanja Modal Rehabilitasi Gedung Puskesmas Sukaraja | Kab. Lebong | Rp 1,423,862,000 |