| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751478900328000 | Rp 509,281,056 | - | |
| 0834072548311000 | - | - | |
| 0752086744311000 | - | - | |
| 0011454410311000 | - | - | |
| 0745500538328000 | Rp 484,712,641 | daftar riwayat pengalaman kerja tidak dapat diklarifikasi | |
| 0019434026328000 | Rp 475,131,122 | daftar riwayat pengalaman kerja tidak memenuhi | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0032998148311000 | - | - | |
| 0922502109311000 | - | - | |
| 0813785045311000 | - | - | |
| 0316642107328000 | - | - | |
| 0316967710311000 | - | - | |
| 0662876432311000 | - | - | |
| 0810481879311000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
CV Malvin Daniswara | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0023521792311000 | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | |
| 0020280376009000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0749312914328000 | - | - | |
| 0032417099311000 | - | - | |
| 0030750210201000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0030657803311000 | - | - | |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - | - |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0019991470331000 | - | - | |
| 0944004449311000 | - | - | |
| 0023521347311000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0745142729311000 | - | - |
Spesifikesi Teknis
PuslkP
METODE PELAKSANAAN
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini.
Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
peklerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat waktu.
1.3. SARANA KERJA
Kontraktor juga wajib mengidentifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/ material di tapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar benar baik
yang memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
1.4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
(ARS, STR, EL, ME) dengan Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
akaibat keadaan di tapak, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
lokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, yaitu dalam keadaan
selesai terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, dan lain lain sebelum memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
tercantum dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding dengan
Perencana.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 1
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran yang
tecantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
Bila Hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi menjadi tanggungjawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing masing dua salinan
segala gambar-gambar spesifikasi teknis, addenda, berita perubahan dan gambar
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapa dilihat Konsultan Pengawas dan Tim Teknis disetiap saat sampai
dengan serah terima kesatu.
1.5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan dan (shop drawing) adalah gambar gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau Sub kontraktor,
suplier atau produsen.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh konsultan perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar Pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak
jika ada hal-hal yang demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan dokumen kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar- gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat
dalam Dokumen kontrak dan syarat-syarat keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar–gambar pelaksanaan dan contoh contoh sampai
disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan kontraktor dari tanggungjawabnya atas perbedaan dengan
dokumen kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas.
1. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada konsultan
Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau” Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh konsultan Pengawas untuk arsip
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10.Sebutan katalog hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal
yang sudah ditentukan dalam katalog tersebut sudah jelas. Barang cetakan ini harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing masing jenis dan diperlakukan sama seperti
butir di atas.
11.Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikonsultasikan kepada
konsultan Pengawas dan Perencana.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 2
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
12.Biaya pengiriman gambar-gambat pelaksanaan, contoh - contoh, katalog-katalog kepada
konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggungan kontraktor.
1.6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah
baru dan Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta,
kontraktor harus memberikan bukti bukti mengenai hal hal tersebut dalam butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor sepenuhnya.
1.7. SPESIFIKASI / MERK YANG DITENTUKAN
Bahan yang diusulkan sekurang-kurangnya memenuhi syarat minimal yang ditentukan
dalam Daftar Spesifikasi Teknis.
1.8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh bahan bangunan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya
harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa sehinga dapat dianggap bahwa bahan tersebut
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar acuan
pelaksanaan pekerjaan.
1.9. SUBTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material Peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan sesuai yang ditetapkan dalam
Daftar Spesifikasi Teknis, jika dalam pelaksanaan terdapat perubahan maka harus
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan dituangkan dalam
addendum kontrak.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya:
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik
yang menghasilkannya. Katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan
secara benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi
teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan.
1.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus
tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap pekerjaaan harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan,
dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperluan dan kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personal ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman- pengalaman khusus dalam
bidang ahli masing-masing.
1.11. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar satu
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “ atau tuntutan terhadap hak-hak khusus
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 3
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
seperti patent dan lain lain.
1.12. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
telibat didalam proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dilakukan koordinasi lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
dapat dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detil untuk menghindari
ganguan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas.
1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum: Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan
lingkungan dan jalan harus bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainnya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan. Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
3. Perlidungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki
oleh kontraktor hingga dapat diterima Pengguna jasa.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan Kontraktor bertanggungjawab penuh atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam. Pengguna Jasa tidak
bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan dan peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan pertama.(K3)
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakkan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang
kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang
yang berlaku pad waktu itu. Di lokasi pekerjaan Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai .
Sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga:
Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pengguna Jasa akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
1.14. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “Claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
proyek.
1.15. ASURANSI
Penyedia jasa harus menyediakan atas nama pengguna jasa dan penyedia jasa, asuransi
yang mencakup dari saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir masa
pemeliharaan, yaitu:
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 4
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
1. Semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta personil untuk pelaksanaan pekerjaan atas
segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain
yang tidak dapat diduga:
a. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja.
b. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
2. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan kerja semua pekerjanya.
1.16. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan ketentuan di bawah ini
sstermasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dengan lampiran lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanan Pembangunan di Indonesia atau
AlgemeneVoorwaarden voor de Uitvoering bij Aanneming van Openbara Werken
(AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia. (DTPI).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971)
e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
g. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Istalasi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-1961).
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
j. Peraturan Bata Merah Sebagai bahan bangunan.
k. Peraturan Muatan Indonesia.
l. Peraturan dan Ketentuan Lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
m. Standar Nasional Indonesia yang terkait seperti: SNI 03-4287- 2002 Tata
Cara Peritungan struktur Beton Unuk Bangunan Gedung.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor, Air harus bersih, bebas dari
debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 20 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas menjadi beban kontraktor.
2.2. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Selama pembangunan berlangsung. Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 2 (dua) tabung.Masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 5
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
2.3. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
a. Kantor direksi (direksi keet) lapangan merupakan bangunan satu lantai dengan
konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplek dicat, penutup pintu/jendela
secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Ukuran disesuakan agar dapat
digunakan untuk rapat. Letak kantor Direksi lapangan harus cukup dekat dengan
kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
2.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN WORKSHOP DI LUAR LOKASI PROYEK
a. Ukuran luas kantor kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan kontraktor, dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan, serta
dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
b. Kontraktor harus menyediakan Workshop diluar lokasi proyek dengan biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
2.5. TUGU PATOKAN DASAR (BENCH MARK)
a. Sebagai titik acuan pengukuran adalah bangunan eksisting yang akan direnovasi atau
menggunakan acuan kolom bangunan eksisting (Lihat posisi BM di Gambar).
b. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab kontraktor.
2.6. PERSIAPAN LAHAN
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai
dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini
termasuk pada hal-hal berikut :
a. Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya.
b. Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta
engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah.
c. Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang
ditentukan Konsultan Pengawas.
Prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan;
a. Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran tanah
bawah, sampah, akar – akar, batu – batuan, kayu, alang – alang atau sisa-sisa bongkaran
bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan yang
sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Tanah lapisan atas harus
dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan
/ atau reklamasi.
b. Konsultan Pengawas akan menentukan titik – titik lokasi yang akan dikerjakan,
dan Kontraktor harus memasang tonggak – tonggak acuan dari titik – titik ini.
c. Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama
Konsultan Pengawas dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Konsultan
Pengawas untuk pelaksanaan. Hasil pengukuran tersebut tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang
dibuatnya.
d. Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke daerah yang
ditentukan Konsultan Pengawas.
e. Pada lokasi – lokasi khusus terjadinya tekanan rendah, harus diisi dengan tanah galian
dan dipadatkan sampai kepadatan tanah maksimal yang disyaratkan.
2.7. GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan – bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara dan bendungan sementara jika diperlukan.
b. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 6
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti saluran terbuka dan
pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian. Prosedur
pelaksanaan yang harus dilakukan;
a. Penggalian
• Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Lebar galian
harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan
pekerjaan.
• Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila
dianggap perlu.
• Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
• Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
• Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor
harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas,
sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
• Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak,
Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah
longsornya tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari
genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara
atau pompa.
• Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus
diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu – batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas
yang akan mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap
pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas,
dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas menyetujui
kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Urugan dan Timbunan
• Sebelum dilakukan pengurgan kembali pekerjaan galian, seluruh galian
sekeliling tepi luar bangunan, harus dilakukan penyemprotan anti rayap hingga
rata. Penyemprotan
dengan menggunakan setara LENTREK 400 EC, Basilium 500+. Penyemprotan
harus dilakukan oleh perusahaan khusus dengan jaminan sekurang kurangnya 5
tahun.
• Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Konsultan Pengawas.
• Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
• Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh
Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 7
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
• Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal
14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan. Bila tingkat
pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai
pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak
dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
2.8. PERSIAPAN TANAH DASAR
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk lapis
pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Permukaan tanah yang
telah disiapkan harus dilindungi terhadap pengeringan dan retak. Setiap
kerusakan yang ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki atas
biaya Kontraktor sepenuhnya. Pelaksanaan pekerjaan;
a. Umum
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan – bahan
yang
tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan
kemiringan serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal, sehingga
lapisan pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada
semua elevasi. Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan
pada galian dan sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar – benar
dipadatkan sampai minimal 90% - 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99.
b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk
sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar air
bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum
(W ), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Tanah yang tidak sesuai
0
tersebut harus dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan
cara stabilisasi tanah seperti yang disyaratkan. Pembuangan tanah yang tidak sesuai
tersebut akan digolongkan seperti galian umum. Pada elevasi permukaan tanah,
Kontraktor harus mengisi lubang – lubang yang disebabkan oleh pembongkaran
akar – akar, bonggol tanaman dan batu – batu besar, dengan bahan pengisi yang
sesuai.
c. Permukaan Tanah pada Timbunan
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan – persyaratan
berikut harus dipenuhi;
- Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus dipadatkan
dan dilindas sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Konsultan Pengawas.
- Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai
ketebalan lepas maksimum 200 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat
secara terus menerus.
- Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan
diatas sampai pekerjaan urugan selesai dan disetujui Konsultan Pengawas.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 8
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
e. Perlindungan Pekerjaan
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Konsultan Pengawas harus
dilindungi dari kekeringan / retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena
kelalaian Kontraktor, harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
biaya tambahan.
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. PEMASANGAN DINDING BATU BATA
3.1.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan
semua pekerjaan pasangan Batu bata seperti yang tertera daftar perincian
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan pada gambar-gambar. Pelaksanaan
pemasangan harus benar- benar mengikuti gari-garis ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar- gambar dan persyaratan di sini.
3.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada: PUBB-1982
NI-3-1970
NI-10-1973
SII-0021-78
3.1.3. Bahan-bahan
1. Bata yang digunakan adalah batu bata sekualitas produk lokal. Produk ini harus
baru, dan yang terpilih harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam DIN
(Deutsch Industrie Norm) yang menjamin mutu produk memenuhi persyaratan
teknis struktur bangunan. Dengan standar mutu yang sudah diakui secara
Internasional, Prime Mortar merupakan satu-satunya semen instan dari
Indonesia yang dapat diterima di pasar lokal dan Internasional sekaligus.
Bilamana tidak terdapat bahan-bahan yang sesuai standar tersebut di atas, maka
Konsultan Pengawas menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal
dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Bagian yang harus kedap air harus menggunakan bahan plester instant khusus
kedap air PM-900, Cementitious Waterproofing dan bagian yang harus dilakukan
plester khusus yaitu;
• Mulai permukaan beton sloof, balok dan plat beton sampai tinggi 30 cm di
atas permukaan lantai.
1. Contoh Bahan
Bahan Batu bata yang digunakan ukuran 110 x 220 x 50 mm sekualitas produk
dari produk lokal. Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas bahan-bahan tersebut
harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja
untuk dipasang. Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di
lapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan
Pengawas guna keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai dengan produk
yang di atas akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari lapangan.
3.1.4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan untuk pekerjaan harus disimpan ditempat yang baik dan aman dengan
cara- cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk menghindari dari segala
hal yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 9
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
3.1.5. Pelaksanaan
1. Pasangan Batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya
diukur tepat dengan tiang lot, dan bila tidak diperlihatkan di dalam gambar-
gambar maka setiap lajur naik, Batu bata harus putus sambungan dengan lajur di
bawahnya.
2. Batu bata yang dipasang rata tengah dengan jarak antara Batu bata yang satu
dengan yang lainnya (nat) adalah 3 mm.
3. Rangka pengaku berupa kolom praktis ukuran setebal 110 x 150 mm dari beton
bertulang campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang untuk setiap luas dinding
maksimum 12 m2, dan setiap sudut sambungan dinding batu bata.
2. Pemasangan dinding Batu bata setinggi max. 1 m harus disertai dengan
pengecoran kolom praktis sebagai pengikat.
5. Setiap selesai pemasangan batu Batu bata, dinding harus dibersihkan dari spesi
Yang keluar ke samping kanan-kirinya agar nampak bersih dan rapi.
3.1.6. Perlindungan
Seusai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu bata yang belum selesai, harus ditutup
(dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan
bahan pengisi celah.
4. PEKERJAAN PLESTERAN
4.1.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan semua pekerjaan
plesteran Batu bata dan batu kali seperti yang tertera daftar perincian lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan dan pada gambar-gambar. Pelaksanaan plesteran
harus benar- benar rata dan rapi seperti yang terlihat dalam gambar- gambar dan
persyaratan di sini.
4.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada: PUBB-1982
NI-3-1970
NI-10-1973
SII-0021-78
4.1.3. Bahan-bahan
1. Pasir yang digunakan adalah pasir sekualitas produk lokal. Produk ini harus baru,
dan yang terpilih harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam DIN
(Deutsch Industrie Norm) yang menjamin mutu produk memenuhi persyaratan
teknis struktur bangunan. Dengan standar mutu yang sudah diakui secara
Internasional, Prime Mortar merupakan satu-satunya semen instan dari
Indonesia yang dapat diterima di pasar lokal dan Internasional sekaligus.
Bilamana tidak terdapat bahan-bahan yang sesuai standar tersebut di atas, maka
Konsultan Pengawas menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal
dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Bagian yang harus kedap air harus menggunakan bahan plester instant khusus
kedap air dengan adukan 1 : 2.
4.1.4. Pelaksanaan
1. Plesteran yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot..
2. Sebelum melakukan plesteran terlebih dahulu permukaan batu bata, atau
dinding yang akan diplester terlebih dahulu disiram.
3. Setiap selesai pemelesteran dinding, dinding harus dibersihkan dari spesi
Yang keluar ke samping kanan-kirinya agar nampak bersih dan rapi.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 10
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
5. KOSEN PINTU DAN PINTU ALMUNIUM
5.1Bahan-bahan
5.1.1 Bahan Yang Digunakan
a) Kusen menggunakan bahan almunium hitam 4" Warna coklat/hitam dengan kwalitas
standart SNI.
b) Pekerjaan kosen pintu/ Jendela dan pintu / jendela dibuat dalam beberapa type sesuai
dengan gambar kerja, apabila terjadi perubahan atas persetujuan team direksi.
5.1.2 Pedoman Pelaksanaan
a) Kosen pintu dan pintu dibuat sesuai dengan gambar kerja, semua permukaan yang tampak
harus rapi dan rata.
b) Setiap sambungan harus kuat, kaku dan siku dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang ada.
6. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
a) Bahan yang digunakan adalah kaca rayben dengan tebal 5 mm dipasang pada jendela kaca
hidup dan jedela kaca mati, ukuran dan bentuk disesuaikan dengan gambar kerja.
b) Pemasangan kaca tidak boleh goyang dan bergetar, kaca harus terpasang rapi dan ukuran
disesuaikan dengan gambar kerja.
a) Pada pintu almunium dipasang kunci yang berkualitas baik, type setara royal atau sejenis
nya.
b) Untuk daun pintu almunium dipasang 3 (tiga) buah engsel ring nylon untuk setiap daun
pintu, merk “ACCH” atau setaraf.
c) Sebelum pemasangan kunci, engsel pintu/jendela harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari direksi.
7. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN KOTOR
7.1 Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor
a) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan sanitasi adalah KM/WC, sistem air bersih, air kotor, dan
septictank.
b) Material
1. Kloset Duduk
- Klosed duduk di pasang yang berkualitas baik merk setara TOTO, warna ditentukan
kemudian, dibuat dari bahan keramik tunggal yang dibakar pada suhu tinggi.
Permukaan klosed tidak boleh cacat, retak bernoda glasir, tidak boleh menyerap air.
2. Wastafel
- Wastafel dipasang berkualitas baik merk setara TOTO, warna ditentukan kemudian,
dibuat dari bahan keramik tunggal yang dibakar pada suhu tinggi. Permukaan
wastafel tidak boleh cacat, retak bernoda glasir, tidak boleh menyerap air.
- Wastafel dipasang termasuk cermin, kran air dan acssesories
3. Floor drain
Floor drain terbuat dari stainless steel, berkualitas baik
4. Pipa PVC
- Pipa PVC yang digunakan adalah jenis AW, Pipa PVC yang digunakan adalah PVC
kaku yang dibuat dari akstusi bahan utama polivinil choride dalam keadaan panas
tanpa tambahan bahan plastizer dengan kandungan murni minimum 92,5%
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 11
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
- Pipa PVC tersebut harus tahan tekanan air minimum 35 kg/cm2, mempunyai kuat
tarik 500 kg/cm2 pada suhu 15 oC, tidak retak pada uji pilin, titik lunak minimum
pada suhu 78 oC dan persyaratan lain sesuai dengan SII 0344-80 atau PUBI 1982
pasal 64.
7.2 Instalasi Air Bersih
a) Pengadaan air bersih diambil dari sumur gali, dialirkan langsung ke bak mandi dengan
menggunakan mesin air. Untuk menguji digunakan adalah jenis jet pump dengan
kekuatan tarik minimal 90 m, merk serata National
b) Instalasi air dari pompa ke bak penampung air dipakai pipa PVC medium ¾ atau 1” .
Sambungan pipa (sok, knee, T, dll) harus menggunakan isolasi air supaya tidak bocor.
7.3 Instalasi Air Kotor
a) Penyambungan air kotor dari lantai KM/WC harus dibuang ke saluran drainase
dengan pipa pembuang dari PVC AW 2.5” merk setara Vinilon/AW.
b) Semua lubang air kotor pada lantai KM/WC dipasang saringan air dari Stainliess
steel.Kotoran WC dibuang ke Septictank dengan pipa PVC AW 4’ merk setara
Vinilon/AW.
7.4 Alat-alat Sanitair
a) Klosed duduk berkwalitas baik standart SNI
b) Kran dari stainlees steel merk setara stainless
c) Floor drain dipakai jenis stainless steel.
Cara penilaian kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan pengukuran hasil kerja berdasarkan
pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
8. PEKERJAAN FINISHING
8.1. PEKERJAAN CAT
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan dinding dan permukaan- permukaan lain sesuai
dengan gambar-gambar serta yang ditunjukkan Perencana.
8.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut:
NI-3-1970
NI-4-1972
8.1.3. Bahan-Bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah
1. Cat Tembok
Cat tembok bagian luar menggunakan cat tembok dengan sekualitas produk
Metrolite dan Catilac. Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan tembok
baru dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
• 1 lapis cat dasar
• 2 lapis cat finishing
Untuk pekerjaan pengecatan tembok agar dilakukan pengecatan sampai
merata dan didapat warna akhir yang sama.
5.1.5. Persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan
persetujuan
Pengawas/Perencana sebelum boleh dipakai di dalam pekerjaan.
2. Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng-kaleng asli
dari pabrik, lengkap dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 12
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
1. Cat kayu
Cat kayu menggunakan cat kayu dengan sekualitas produk Bee brand. Setelah
permukaan kayu di amplas halus maka pengecatan kayu baru dapat dilaksanakan
dengan cara sebagai berikut:
• 1 lapis cat dasar
• 2 lapis cat finishing
Untuk pekerjaan pengecatan kayu agar dilakukan pengecatan sampai merata
dan didapat warna akhir yang sama.
5.1.5. Persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan
persetujuan
Pengawas/Perencana sebelum boleh dipakai di dalam pekerjaan.
3. Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap
dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
8.2. PEKERJAAN GLASS FIBRE REINFORCE CEMENT (GRC)
8.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan
plafond GRC seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
8.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam
ketentuan pemasangan dari pabrik.
Persyaratan umum:
1. Pekerjaan finishing GRC baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan pengecatan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan
mengadakan pengecekan dinding terhadap kelurusan dan kemiringannya.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh
sub- Kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil
pekerjaan yang baik.
4. Permukaan yang akan dipasang GRC harus bersih dan bebas dari kontaminasi
material yang mengandung bahan kimia.
5. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
6. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dulu contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapat persetujuan Perencana.
7. Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan shading secara detil,
sebelum pemasangan.
8.2.3. Bahan-bahan
1. Pelapis GRC dipasang sesuai pola rencana, dipasang pada daerah- daerah seperti
tertera dalam gambar.
2. Tebal plafond GRC adalah 4 mm.
3. Pelaksana harus menyerahkan kepada pemilik proyek, GRC seperti yang terpasang
sebanyak minimal 1 lembar.
4. Contoh bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh GRC
yang akan dipakainya kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapat
persetujuannya.
5. Paku sekrup (screw) yang dipagai harus galvanized/ anti karat.
6. Sambungan harus dilem dan di compound dengan bahan khusus GRC.
8.2.4. Pemasangan
1. Persetujuan. Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna, dan sealant-nya.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 13
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
2. Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan GRC yang dipakai.
3. Pergunakanlah benang untuk memastikan kelurusan pemasangan.
4. Pasang papan GRC satu per satu pada rangka besi hollow yang sebelumnya sudah
disiapkan.
5. Pengisi celah antara sambungan rangka dan GRC, digunakan sealant sesuai dengan
warna GRC yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Perencana.
6. Pemasangan harus tegak lurus dan waterpass.
Pelaksana harus melindungi GRC yang telah dipasang, , penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
9. PEKERJAAN RANGKA PENUTUP ATAP
9.1 Bahan Yang Digunakan
- Konstruksi kuda-kuda, rangka atap, jurai ikatan angin menggunakan rangka baja
ringan Canal 75/75 dan reng 32.5/45 dengan kwalitas setara TASO bahan standart
SNI. Pelaksanaan konstruksi kuda-kuda harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja yang ada.
9.2 Pedoman Pelaksanaan
- Semua ukuran konstruksi kuda-kuda harus dibuat sesuai dengan gambar kerja.
- semua permukaan yanag tampak harus rapi dan rata.
- Semua sambungan harus kuat dan dilaksanakan sesuai dengan desian / gambar kerja
yang ada.
10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
10.1. PEKERJAAN ATAP METAL WARNA
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan Atap metal
warna. Hal ini sudah tertuang dalam dokumen gambar sesuai perencana.
Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan penutup atap hingga memperoleh hasil yang
baik.
10.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
- SNI 7711 – 2 – 2012 Tentang tata cara pemasangan lembaran ata metal warna
untuk atap atau sesuai dengan pemasangan dari produsen.
10.1.3. Umum
- Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
- Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas. Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran
– ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan
disetujui.
- Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
10.1.4. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Atap metal warna (model genteng), Sekualitas Prima roof, sakura roof warna
merah /sesuai yang ditentukan owner.
b. Nok (Ridge Hip Cap) dari ukuran standar dengan kemiringan sudut
disesuaikan dengan gambar atau sesuai produksi yang digunakan. Pengikat
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 14
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
2. Pengujian Bahan
Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini harus sudah lulus
test/pengujian dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau
sesuai dengan petunjuk Manajemen Konstruksi.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan dan setiap bahan
yang disertakan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah
mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
4. Penyimpanan
Atap metal warna disimpan di tempat yang telah disediakan.
5. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap
mendapatkan aliran udara secukupnya
10.1.5. Persiapan Pelaksanaan
1. Ikuti semua petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat dan sesuai dengan
gambar.
2. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terlatih dengan standar
pengerjaan yang disetujui Manajemen Konstruksi.
3. Atap metal warna yang cacat (retak luka) tidak boleh dipasang dan harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek.
4. Pelaksana harus menyerahkan brosur-brosur beserta keterangan teknis kepada
Manajemen Konstruksi 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Jaminan Pekerjaan/Bahan, Kontraktor harus menyediakan surat jaminan/garansi
selama 5 tahun.
6. Pemasangan atap harus lurus dan rapih, bagian pengunci antar atap (interlocking),
harus tepat pada posisinya
7. Pada Ujung terakhir atap diatas lisplang harus diikat dengan kawat tahan karat,
sehingga kuat tidak lepas.
8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan contoh material
lengkap dengan penjelasan spesifikasi, untuk memperoleh persetujuan dari
Perencana dan Konsultan Pengawas.
9. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang sesuai
dengan material yang akan dipakai dan telah disetujui.
10. Kontraktor harus memeriksa kembali kondisi lapangan yang akan dipakai untuk
pekerjaan penutup atap. Dan apabila kondisinya kurang baik, maka kontraktor
harus memperbaikinya agar memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
10.1.6. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dalam
pekerjaan ini.
2. Pemasangan atap harus betul-betul tersusun rapi, rata dan lurus ke segala arah
sesuai dengan ketentuan dari pabrik. Kaitan antara satu atap ke atap yang lainnya
harus rapat dan saling mengunci satu sama lainnya. Pemotongan atap harus
menggunakan alat pemotong khusus.
3. Sistem pemasangan interlocking untuk mencegah geser dan bocor
4. Hasil akhir pemasangan penutup Atap metal warna adalah suatu permukaan atap
utuh, rapih dan tidak bocor. Lisplank atap harus lurus dan rapih tanpa terlihat
sambungannya.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 15
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
11. PEKERJAAN PLAFOND
11.1. PEKERJAAN PLAFOND
11.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan langit-langit
gybsum dengan rangka-rangka, rangka besi hollow plat ukuran 3/3 dan 2/3 kwalitas
standart SNI, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pemasangan
seperti yang tertera dalam gambar dan petunjuk Perencana.
11.1.2. Pengendalian Pekerjaan
NI-5 1961SII-0458-81
PUBI-1982
Pasal 37
11.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Gybsum tebal 9 mm, sekualitas produk dari Jayaboard atau Elephant.
b. Rangka besi hollow plat kombinasi ukuran 3 x 3 mm dan 1,5x3
c. Rangka plafond sekulitas setara produk GT.
2. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan langit-
langit dalam ukuran penuh kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapatkan
persetujuannya.
3. Penyimpanan
Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari
genangan air, dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan
pengamatan. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan
terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih tetap berhembus.
11.1.4. Pelaksanaan
1. Pengerjaan
a. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan
langit- langit tidak merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah
selesai. Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang
akan ditutup selesai terpasang.
b. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu,
dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan tetapi harus dibuka kembali
untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya (mekanikal,
elektrikal, atau memperbaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta
mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis/Perencana.
c. Pelaksana harus membuat luban manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-
lokasi yang sudah mendapat persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.
d. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan
standar pabrik.
e. Sambungan antar gypsump harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan
dicompound dengan serbuk gypsump dicampur dengan alkasit. Sekualitas
produk:casting plaster Jayaboard.
f. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak
adanya sambungan.
g. Pemasangan sekrup pada bagian pinggir harus saling silang (staggered) Jarak
sekrup dari bagian pinggir tepi ujung: 10 mm s/d 12 mm.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 16
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
12. PEKERJAAN LANTAI DAN KM/WC
12.1 PASANGAN KERAMIK
12.1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
pemasangan Keramik:
1. Pemadatan urugan tanah dengan stamper .
2. Pemasangan pasir yang dipadatkan setebal 10 cm di atas timbunan tanah
3. Pemasangan keramik.
4. Pekerjaan yang berhubungan: Pekerjaan pengenatan
12.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan standar :
NI-2-1971 SII-0013-81
NI-3-1970 PUBI-1982
Persetujuan:
1. Contoh bahan guna persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana,
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai
2. Mock-up/Contoh pemasangan: Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus
membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan
dan warnanya. Mock-up yang telah disetujui harus dibubuhkan tanda tangan
Konsultan Pengawas dan akan dijadikan standar minimal untuk pemasangan.
3. Brosure: Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis
bahan yang akan dipakai.
12.1.3. Bahan-Bahan
1. Persyaratan Bahan
Ukuran: -Keramik 40/40 cm ( lantai bangunan ). -Keramik 25/25 cm ( lantai km/wc ).
Keramik 25/40 ( keramik dinding ),
Pedoman Kualitas Setara Produksi: Kawalitas SNI Bentuk dan Warna sesuai gambar
dengan persetujuan Pengawas dan Perencana. Pola pemasangan: sesuai gambar
2. Estetis
a. Kuat tidak mudah gumpil/pecah terkena beban, tahan lama
b. Pemeliharaan mudah.
C. Mempunyai bentuk yang merata (bagian tengah, tepi dan sudut) sehingga dapat
mengahasilkan hubungan yang rapat dan kompak tidak terjadi celah-celah.
3. Contoh bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan setiap
bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa
dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas .
12.1.4. Pelaksanaan
1. Persiapan Pemasangan.
2. Pengurugan tanah.
a. Pemadatan tanah dengan mesin stamper.
b. Penebalan dan pemadatan pasir pasang/beton setebal 10 cm. c. Pemotongan
keramik harus menggunakan alat potong mesin.
c. Kemiringan pavement untuk keperluan mengalirkan air hujan disesuaikan
dengan gambar.
3. Pemasangan:
a. Geranit dan Keramik dipasang diaatas cor beton t=10cm yang sebelumnya sudah
diberi lapisan pasir yang sudah dipadatkan setebal 10 cm.
b. Pola pemasangan disesuaikan dengan gambar, demikian juga as pemasangannya.
c. Pemasangan keramik ini diatur sedemikian sehingga terpasang rapi dan rata.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 17
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
d. Adukan semen nat di masukkan disela-sela pasangan keramik hingga pasangan
menjadi kuat/mantap
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN BETON
1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
lain sehubungan dengan pekerjaan Sloof 15/30 kolom 15/20, praktis 10/15, Balok
latai 10/15, Ring balok 10/25 dan plat canopy t.8cm bagian lain sesuai dengan
gambar- gambar dan persyaratan teknis ini.
1.2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 -
81, dan SII - 0136 - 84.
1.3. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Beton dengan adukan
K.175 dlam penggunaan mutu beton. Demikian juga mengenai cara penyimpanan. a.
Tulangan utama = tulangan polos Ø10 b. Tulangan sengkang = tulangan polos Ø6mm
1.4. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
yang tercantum
dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban
Kontraktor.
2. PEKERJAAN BATU KALI ( PASANGAN PONDASI )
2.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi : pondasi batu kali pada bangunan, dan pada
bagian- bagian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.
2.2. Pengendalian Pekerjaan
Mengacu pada standart; Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
2.3. Umum
1. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai
dengan ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada gambar-gambar.
2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 10
cm, disiram dan diratakan.
2.4. Bahan
1. Batu kali pecah yang digunakan harus batu pecah berkualitas terbaik dan
merupakan bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-
kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.
2. Adukan
a. Pasangan batu untuk pondasi bangunan cafe, plaza 1 dan plaza 2 dilaksanakan
dengan adukan 1 PC : 4 pasir.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 18
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
b. Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
3. Variasi dari Kedalaman Pondasi
Variasi pada kedalaman pondasi dapat diizinkan atau diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas, bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan
tersebut. Tanpa izin tertulis dari Konsultan Pengawas maka perubahan kedalaman
atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
2.5. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui Konsultan
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru,
dengan mesin cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh. Semua
peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus dalam keadaan baru
dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui Konsultan Pengawas.
2. Pemilihan dan Penempatan Bahan
• Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah
disediakan, pondasi tersebut harus kokoh dan padat, normal terhadap
dinding, dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Perhatian khusus harus
diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri dari batu-batu kecil atau batu-
batu berukuran sama. Batu- batu besar digunakan untuk pasangan pada bagian
dasar dan batu-batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut.
• Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi sebelum
Dipasang dan bagian yang akan menerima batu- batu tersebut harus dibersihkan,
bebas dari bahan- bahan anorganik, dan harus dilembabkan terlebih dahulu
sebelum diberi adukan. Batu- batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang
menghadap arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan- sambungan
harus ditutup dengan adukan.
• Selama konstruksi, batu- batu harus diperlakukan sedemikian rupa agar
Tidak mengganggu atau merusak batu- batu yang telah terpasang. Peralatan
yang sesuai harus disediakan untuk memasang batu- batu berukuran lebih besar
dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan atau memutar batu-batu yang
telah terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan mengeras, maka harus
segera disingkirkan, adukannya dibersihkan dan diganti dengan adukan baru.
• Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 1 cm di atas atau
Di bawah elevasi desain pada setiap titik.
3. Alas / Landasan dan Sambungan
Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm sampai
50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal sambungan
dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari 2 batu
pada garis lurus. Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari
00 sampai 450. Permukaan batu harus mengikat minimal 150 mm pada arah
longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi sudut dari 4 buah
batu saling bersebelahan satu sama lain. Alas melintang untuk permukaan vertikal
harus rata, dan untuk dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak
lurus terhadap permukaan.
4. Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian atasnya
dengan menambahkan lapisan adukan setelah 20 mm sehingga diperoleh
permukaan yang rata seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan diselesaikan
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 19
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
dengan tepi berbentuk miring.
5. Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali yang
terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus
dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai.
6. Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus –
menerus harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari
setelah pekerjaan selesai.
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL-ELEKTRIKAL
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. UMUM
Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas atau menambahkan hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-syarat
administrasi. Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi saling melengkapi
dangan syatar-syarat umum teknis mekanikal/elektrikal.
1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
yang disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction,
technical instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada
pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima).
(Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
2. Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap
3 (tiga) untuk disetujui.
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan
atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
c. menjadi tanggung jawab pemborong.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 20
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
4. Testing & Commissioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
b. Testing/pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 MΩ (Mega Ohm) dan uji
beban penuh.
c. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam / sesuai pertimbangan teknis
oleh Pengawas, harus disaksikan oleh PPK, Pengawas dan Owner, bila terjadi
kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab pemborong.
d. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.
e. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
5. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung
sejak saat penyerahaan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi
dan mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari pengawas atas
perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka pengawas berhak
menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain
atas biaya pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih
petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada
bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh
pemborong dan pengawas serta dilampir surat ijin pemakaian dari jawatan
keselamatan kerja.
h. Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang
ke lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan
yang terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus sudah hadir
paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.
6. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
pihak direksi.
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
ada kepada pihak pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
pengawas secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada
harus disetujui oleh Pengawas secara tertulis.
7. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 21
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
8. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula,
menjadi lingkup kerja instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak pengawas secara tertulis.
1.3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Elektrikal yang dikerjakan dalam kontrak ini meliputi pengadaan,
pengiriman, instalasi, testing dan commissioning sehingga baik perbagian maupun
sistem secara keseluruhan dapat bekerja dan beroperasi secara baik dan efisien
sesuai dengan standar-standar acuan yang direncanakan. Termasuk di dalam
lingkup pekerjaan ini adalah jaminan kualitas peralatan maupun sistem selama 2
(dua) tahun sejak dilakukannya serah terima kedua dari penyedia jasa kepada
pemberi kerja. Lingkup tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut ini:
1.3.1. Pekerjaan Listrik dan Instalasi
Pekerjaan Listrik dan Instalasi meliputi:
- Penyambungan daya listrik baru dari Gardu eksisting
- Pengadaan dan pemasangan kabel feeder dari gardu menuju MDP Gerbang
- Pengadaan dan pemasangan Panel MDP, SDP, & panel-panel distribusi
- Pekerjaan instalasi Lampu Penerangan
- Pengurusan ijin-ijin
- Melaksanakan Test Comissioning
- Melaksanakan pelatihan
- Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi
1.4. STANDART DAN REFERENSI
1.4.1. Standar dan referensi
Standar dan referensi yang dipakai dalam proyek ini harus sesuai dengan
standard :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- International Electrotechnical Commission (IEC)
- National Electric Code (NEC)
- Standards Association Australia (SAA)
- Britist Standard Institution (BSI)
- Peraturan-peraturan setempat
- Peraturan PLN
- Peraturan Keselamatan Kerja
- Peraturan Instansi yang berwenang
- Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang
dikerjakan.
1.5. GARANSI
Semua pekerjaan dalam lingkup ini harus mempunyai jaminan kualitas baik
peralatan maupun sistem instalasinya.
- Cakupan garansi untuk peralatan utama selama 3 (tiga) tahun
- Cakupan garansi sistem instalasi selama 6 (enam) tahun
1.6. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Setelah daftar bahan bersesuaian dengan keadaan lapangan /lokasi dan disetujui
oleh Direksi Proyek, kontraktor masih harus menyediakan gambar-gambar kerja
(shop drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari direksi proyek. Dalam
gambar kerja, lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi, data
performance, nama badan usaha yang menyediakan spare part dan after sales
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 22
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
service untuk material-material tertentu. Dalam gambar kerja harus jelas terlihat
dan dijamin bekerjanya peralatan di dalam sistem secara keseluruhan.
Bila dirasa perlu adanya perubahan ataupun penyimpangan dari sistem yang
direncanakan sebelumnya sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan, pada
prinsipnya dapat dilakukan sepanjang didukung dengan alasan tertulis dari
pabrikan atau prinsipal/distributor utama dari peralatan tersebut. Perubahan di
atas haruslah mendapatkan persetujuan dari Direksi Projek dan tidak membawa
akibat pertambahan biaya.
1.7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus berkoordinasi atau
menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong lainnya atau sesuai
dengan petunjuk Direksi Projek, sebelum pekerjaan dimulai. Gangguan dan
konflik haruslah dihindari.
1.8. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
1.Syarat-syarat Dasar
- Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan
tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan import, harus
mendapatkan dukungan dari principal atau agen yang berada di Indonesia.
- Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan
tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan lokal, harus
mendapatkan dukungan dari pabrikan lokal.
- Semua bahan atau peralatan harus baru, dalam arti bukan barang bekas
atau hasil perbaikan
- Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup
- Harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan
secara khusus seperti tercantum pada bagian RKS dan Sfesifikasi Teknis
untuk masing-masing jenis pekerjaan yang secara rinci.
- Ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari yang
telah telah disediakan
- Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan
ukuran minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan oleh
kontraktor dengan syarat-syarat sebagai berikut :
• Mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek
• Tidak menyebabkan tambahan peralatan
• Sistem tidak menjadi lebih sulit
• Tidak membutuhkan tambahan ruang
• Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan
2.Syarat-syarat Fisis
- Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama, diminta dari merk
atau dibuat oleh pabrik yang sama
- Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka
seluruh bagiannya sebaiknya dari merk yang sama
3. Syarat-syarat Administrasi Teknis
- Untuk menjamin keaslian produk, maka semua material dan peralatan yang
dipasang harus dilengkapi dengan certificate of Origin
- Certificate of Origin harus disertakan bersamaan dengan pengiriman
material/peralatan
- Certificate of Origin harus ditunjukan kepada Direksi Projek dan Direksi
Projek diberi copynya
- Certificate of Origin disampaikan kepada pengguna jasa (owner) sebagai
kelengkapan administrasi serah terima pertama
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 23
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
1.9. DAFTAR MATERIAL
Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima
pemberitahuan memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan daftar
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama, alamat
pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi
proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh
direksi atas dasar data-data tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan
persetujuan dari Direksi Proyek.
1.10. MATERIAL
Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam
kondisi yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik
dalam spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau peralatan
tersebut sesuai dengan nama yang dimaksud
1.11. CONTOH BAHAN/MATERIAL
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang
untuk dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan
dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab
kontraktor.
1.12. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK
Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan,
fixtures dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan
Direksi Proyek.
1.13. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh
kontraktor, pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun
tuntutan yuridis lainnya
1.14. PENGECATAN
Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila
dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali
untuk memperoleh permukaan yang sama/merata.
1.15. PERCOBAAN
Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang
dipersyaratkan dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang
disaksikan oleh direksi proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang
perlu untuk percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya tidak baik, harus diganti dan
diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali.
1.16. MANUAL
Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus
disampaikan kepada Pemilik selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk pengoperasian ini
harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai
pemeliharaan, perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-
informasi yang perlu untuk pengoperasian jangka panjang.
Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang
dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam
rangkap 4 (empat).
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 24
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
1.17. TANDA PENGENAL
Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal,
untuk menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus
memakai kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar
dimana “conduit” ini menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf, pada
tanda pengenal ini harus digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah
sedemikian rupa sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai.
1.18. PLAT NAMA
Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker ,
tombol-tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus
dipasang plat nama yang menerangkan penggunaanya.
1.19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Serah terima pekerjaan tahap pertama
• Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor
bersama-sama dengan direksi projek harus melaksanakan check list
terhadap semua item pekerjaan.
• Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus
menjamin bahwa semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan
benar. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan
yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu
yaitu pihak kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau
konsultan manajement konstruksi)
• Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah
ditentukan pada RKS sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada
serah terima tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan
untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut;
1. Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama
yang dipakai pada projek ini
2. Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada produk
ini
3. Berita acara pengetesan (test commisioning)
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan.
2. Serah terima pekerjaan tahap kedua
Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai
berikut:
• Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender
• Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang
harus dilaksanakan selama masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan
baik dan benar
• Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi
proyek
• Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan
serah terima pekerjaan projek
• Melaksanakan pelatihan
3. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua
Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat
administrasi bidang electrical sebagai berikut:
• Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 25
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
• Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan
• Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation),
untuk semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
• Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur
ini disusun dan di jilid rapi sehingga tidak tercecer.
• Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh
direksi proyek dalam bentuk Print Out ukuran A3 sebanyak tiga exemplar
• Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
a. Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD
b.
Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF
2. PANEL TEGANGAN RENDAH
2.1
Meliputi :
• Pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan.
• Pengurusan semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan,
• Pengadaan tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2.2. Type dan Macam Panel
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz. Seluruh bagian body panel
yang terbuat dari logam harus ditanahkan (Solidly Grounded) dan harus dibuat
mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEC, PUIL dan sebagainya.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (Metal enclosed),
free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
komponen-komponen yang ada :
• Panel Utama (MDP)
• Panel SDP Gedung
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed),
Coulomb/Wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan
semua komponen-komponen yang ada :
• Panel Lighting
c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
tercantum dalam gambar rencana sebagai panel yang masuk dalam lingkup
pekerjaan.
2.3. Karakteristik Panel
• Tegangan kerja : 400 volt
• Tegangan uji : 3.000 volt
• Tegangan uji impulse : 20.000 volt
• Frekwensi : 50 Hz
2.4. Konstruksi Panel
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan
tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 26
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
d. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,50 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu
sama lain dengan alat pemisah.
e. Tiap panel terdiri dari bagian sebagai berikut :
• Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
dilepaskan dengan baut setelah switchgear dimatikan.
• Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa,
sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah
off/mati.
• Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
• Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
Semua bagian dari baja harus bersih dan setelah pengelasan harus
secepatnya dilindungi terhadap kemungkinan terjadinya karat dengan
cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate
Primer".
Pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat
“Powder Coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui Direksi.
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker
(MCB) dengan breaking capacity minimal 4,5 - 10 KA simetris.Circuit Breaker
lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No Fuse
Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan
breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.Moulded Case
Circuit Breaker (MCCB) harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneous magnetic unit.MCCB indukdari setiap panel daya (power
panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel controlnya
harus tahan api.
h. Busbar induk dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/ atas dan
mempunyai kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu
setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga induk.Busbars dari
bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .Busbars harus
dicat sesuai code warna dalam PUIL 2000;
Phasa : Merah, kuning, hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau - Kuning.
i. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran. Kumparan contactor
harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan bekerja secara
kontinyu pada 10% tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan
sempurna pada 85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari produk
setara Schneider, ABB, Siemens.
j. Pemberian Tanda Pengenal
Harus dipasang tanda pengenal yang menunjukkan hal-hal berikut :
- Jalur instalasi kabel bawah tanah
- Fungsi peralatan dalam panel
- Posisi terbuka atau tertutup
- Arah putaran handel pengontrol dan switch
- Dan lain-lain.
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 27
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak boleh hilang. Tanda pengenal untuk
kabel bawah tanah menggunakan patok yg diberi keterangan ukuran dan arah
kabel. Penanda kabel / patok kabel dipasang di tiap jarak 20 meter
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian
yang diakui oleh PLN (LMK) :
- Test kekuatan tegangan impuls
- Test kenaikan temperatur
- Test kekuatan hubung singkat
- Test arus beban lebih
- Test untuk alat-alat pengaman
- Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
- Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
- Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
- Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
2.5. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi teknis. Pemborong dimungkinkan
untuk mengajukan alternative lain yang setara dengan yang telah dijadikan acuan
dalam perencanaan. Pemborong baru bisa mengganti bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari para pihak yang berkewenangan untuk itu.
Produk bahan dan peralatan yang dapat dipakai dalam pekerjaan ini adalah :
3.KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
3.1. U m u m
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
type yang sesuai dengan gambar rencana (NYY,NYFGbY, NYM 06/1 KV, NYMHY
0.6/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau
S.P.L.N.
3.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua
kawat dengan penampang 6 mm² keatas haruslah dari jenis dipilin (stranded).
Sistem instalasi listrik di proyek ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian kabel
kendali/control.Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari
type :
• Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit Hight Impact uPCV
• Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY
• Kabel yang ditanam di tanah harus menggunakan kabel NYFGbY
• Kabel penerangan luar/jalan dengan menggunakan kabel NYFGbY.
• Kabel yang digunakan harus setara dengan merk Supreme, Kabelindo, Kabel
Metal, Tranka kecuali kabel FRC digunakan merk : Radox, Elcuflamex, Wilson,
Fuji, Pirelli
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, beton, dll) harus
berada di dalam conduit Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari
diameter luar kabel.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).Sambungan pada kabel circuit cabang
harus kuat secara mekanis dan harus memenuhi syarat kemampuan hantar arus
listrik. Penyambungan dilakukan dengan cara-cara "Solderless Connector",
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 28
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
kompresi atau disolder. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan
pada konduktor dengan baik, sehingga semua konductor tersambung, tidak
boleh ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak boleh lepas oleh
getaran.Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector terbuat dari tembaga yang
diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari type yang
sesuai untuk penggunaan, lokasi,tegangan kerja dan lain-lainnya. Isolasiharus
dipasang dengan cara yang sesuai dengan persyaratan atau petunjuk teknis dari
pabrik pembuat.
d. Penyambungan Kabel
1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama
masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan
sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus dibuat berita
acara dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan harus kuat. Penyambungan
kabel harus dengan ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC /
procelen yang khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
tingkat isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran sambungan kabel yang ditentukan oleh pabrik harus
diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang
udara harus dibuka selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal minimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah terbuka tanpa menggunakan plafond
gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan plafond gantung,
saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di
atas plafond dengan tidak membebani plafond.
3. Cable tray harus menggunakan produk pabrikan yang di galvanis dengan
ketebalan plat disesuaikan dengan ukuran lebar kable tray itu sendiri
4. Cable tray harus digantung dengan jarak penggantung maksimal setiap 2
meter dan di setiap belokan dan atau percabangan
5. Penggantung harus dapat diatur ketinggiannya dengan menggunakan baud
6. Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan saluran
beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized
dengan diameter sesuai standar. Saluran beton dilengkapi dengan hand-
hole untuk belokan-belokan.
8. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit dengan
diameter minimum 5/8". Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar
harus menggunakan junction box yang sesuai. Untuk sambungan yang lebih
dari satu di dalam junction box harus menggunakan terminal stripJunction box
yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa, dengan tutup
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 29
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
blank plate stainless steel, type "star point".
9. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi dengan
pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali. .
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
diberi bata atau concrete plate dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung.
Penyambungan harus mempergunakan peralatan khusus untuk
penyambungan kabel dalam tanah.
7. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan
menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul. Penanaman dan
penyambungan kabel harus diberikan tanda yang jelas pada jalur-jalur
penanaman kabelnya. Kabel yang tertanam di dalam tanah harus diberi
tanda patok setiap jarak 25 meter dan/atau di setiap belokan. Patok harus
diberi keterangan jenis kabel, ukuran kabel dan arah aliran arus.
3.3. Pengujian & Testing
Dalam melaksanakan pekerjaan kelistrikan, sebelum dioperasikan harus dilakukan
pengetesan. Adapun pengetesan terdiri dari dua jenis yaitu pengetesan di lapangan
dan pengetesan di laboratorium atau pengetesan di fabrik (Factory Test). Berikut
adalah beberapa penjelasan mengenai sistem pengetesan tersebut:
a. Factory Test
Peralatan tertentu yang memerlukan factory test, dapat dilakukan di pabrik
pembuat alat dengan disaksikan oleh pengawas atau MK, atau cukup
dilampirkan sertifikat yang menyebutkan telah dilakukan factory test oleh
pabrik pembuat alat.
b. Site Test
Pengetesan setelah instalasi kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
dielektrik/insulation test.
• Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai.
Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
◊ Grounding test
◊ Megger test
◊ Continuity test (kabel instalasi elektronik)
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 30
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
◊ Test sampel (jika diperlukan)
Pelaksanaan pengetesan dapat dilaksanakan di laboratorium jika
memungkinkan. Jika pengetesan di laboratorium tidak memungkinkan,
maka cukup dengan menyampaikan hasil sertifikat testlaboratorium.
4.INSTALASI PENERANGAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Untuk pekerjaan instalasi penerangan , pada pembangunan gerban ini adalah
semua yang tercantum di dalam gambar kontrak
Pekerjaan instalasi penerangan ini meliputi :
• Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan di gerbang
• Pengadaan dan pemasangan kotak kontak (photo cell)
4.2. Lampu dan Armature Penerangan Umum
1. Umum
Lighting System merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Housing dan
Reflector, Lampu serta Gears.
- Housing, reflector, lampu dan gears (capacitor, ballast, starter dan
accessories) sebaiknya merupakan satu set dari satu merk (bukan campuran)
- Reflector harus dilengkapi dengan system anti glare(Optic Lighting Control),
yang terbuat dari optic dengan konstruksi tiga dimensi lengkung, sehingga
sumber cahaya yang tertangkap oleh kaca (misal : monitor komputer) tidak
terpantulkan.
2. Housing Material dan Finishing Lampu Fluorescent (TL-T5)
- Zinc coated white paint sheet steel 0.5 mm
- Optics : High impurity pre-anodize alumunium sheet, semispecula
and Specula finished
- In-fill panel : Cold Rolled steel with white paint
- Product : Philips, General Electric(GE),
- Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal .
- Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
- Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor"
- Housing lampu harus cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban
mekanis dari louver.
- Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
- Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
- Box terbuat dari pelat baja tebal sesuai dengan jenis lampu seperti tertera
dalam gambar perencanaan, diproses anti korosi proses “posphating”, dicat
dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder
coating warna putih.
- Box yang terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert
harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia
- Cover yang terbuat dari dari clear polycarbonate harus tahan terhadap bahan
kimia, maupun gas kimia
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 31
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
- Pelat kisi armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan
minimum 0,5 mm.
- Ballast untuk lampu TL harus dari jenis ballast elektronik atau "Low Loss
Ballast" dan harus pula dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk
satu lampu fluorescent).
- Tabung Fluorescent harus dari type TL tipe T5.
- Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan
harus dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser
harus dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down
light tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
- Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain
Perencanaan.
4.3. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
- Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan
indicating lamp.
- Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder
di panelnya.
- Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, 3 phasa, 415 Volt.
- Switches harus dipasang pada box.
4.4. Box untuk Kotak kontak
- Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
- Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan kotak kontak atau
tusuk kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
4.5. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel instalasi penerangan harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM, NYY).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
Fasa R : merah
Fasa S : kuning
Fasa T : hitam
Netral : biru
Grounding : hijau/kuning
4.6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah conduit uPVC high
impact. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya
harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 -
25 mm.
- Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armature lampu.
- Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dengan pipa conduit uPVC, high
impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 16 - 25 mm.
4.7. Rak Kabel
- Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
ladder dan cable tray yang terbuat dari plat Mild Steel dengan ketebalan min.
2,0 mm, dan difinishing Hot Dip Galvanis dilapisi oleh Zinchromate harus
tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
- Demikian pula untuk cable tray yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk
penerangan dan tusuk kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan min. 2,0 mm dengan difinishing hot dip galvanized.
- Pabrik pembuat, ex Interact
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 32
BENGKULU
Spesifikesi Teknis
PuslkP
4.8. Testing / Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan dan dibuat berita
acara yang disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
1. Test ketahanan isolasi
2. Test kekuatan tegangan impuls
3. Test kenaikan temperatur
4. Continuity test.
PEKERJAAN HALAMAN/PEMBERSIHAN
Sebelum kontraktor meninggalkan tempat pekerjaan, halaman pekerjaan harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran bekas bongkaran atau sisa-sisa dari bahan bangunan setelah pekerjaan selesai.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Guna mendapat hasil kerja yang baik dan sempurna maka bagian-bagian pekerjaan yang nyata
seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi disebutkan dalam RKS maupun gambar kerja
tetap dilaksanakan oleh pemborong dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
2. Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk direksi
3. Dokumen paska dan rks merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataanya diperlukan akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Menyetujui, Bengkulu, Februari 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dibuat Oleh
( PPTK ) PT. NUSA MANDIRI PERSADA
MIKE VAN HOVE,SP,M.Ling RANO ARIA BIMA,S.Kom
NIP.19810515 201101 1 007 Direktur
Mengetahui/Menyetujui,
Ka. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bengkulu
Selaku Pengguna Anggaran ( PA )
Ir. RICKY GUNARWAN
NIP. 19640404 199104 1 007
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI 33
BENGKULU