| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019463538113000 | Rp 19,170,737,487 | - | |
| 0012210183451000 | Rp 19,066,998,988 | Tidak Memenuhi Syarat Minimal Surat Dukungan yakni 2 (dua) supplier beton Ready-mix, sebagai mana yang disyaratkan dalam Spesikasi Teknis. | |
PT Adhityamulia Mitra Sejajar | 0017595570311000 | - | - |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0033380098435000 | - | - | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | |
| 0749198610327000 | - | - | |
| 0438029613328000 | - | - | |
| 0020407383311000 | - | - | |
| 0815246483328000 | - | - | |
| 0022631402123000 | - | - | |
| 0745500538328000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
OPD : RSUD Dr. M. Yunus
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat.
Sasaran Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan : Pembangunan Bunker Linac + Brachyteraphy
(RSUD dr M.Yunus).
Output Kegiatan : Tersedianya Fasilitas, Sarana, Prasarana dan Alat
Kesehatan Untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM
Rujukan Tingkat Daerah Provinsi.
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28, bahwa setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34, dinyatakan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
juga bahwa Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk
upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. Dalam rangka
mendukung pembangunan/pengadaan Sarana dan Prasarana layanan publik daerah
dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah,
menurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbunhan
perekonomian daerah.
Tujuan kedua yaitu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan memperkuat daerah-daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Pemenuhan Sarana, Prasarana RS untuk melakukan pelayanan 9 layanan prioritas
selanjutnya akan menjadi pusat pertumbuhan yang akan menggerakan pembangunan di
berbagai sektor dan daerah yang berhubungan dengannya. Tujuan ketiga adalah
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Pemenuhan Sarana, Prasarana RS
untuk melakukan pelayanan 9 layanan prioritas akan berdampak pada peningkatan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu dan sekitarnya.
Pembangunan Ruang Radioterapi (Bunker Linac dan Brakhiterapi) di RSUD dr M Yunsus
Bengkulu merupakan bagian dari Pemenuhan Sarana, Prasarana RS untuk melakukan
pelayanan 9 layanan prioritas ini adalah agar tersedianya pelayanan tersier bidang
onkologi untuk masyarakat di POrovinsi Bengkulu dan sekitarnya dengan memberikan
pelayanan yang profesional, intensif, berkesinambungan, menyenangkan, nyaman,
bertanggung jawab, serta ditunjang oleh kelengkapan sarana, prasarana dan alat
kesehatan yang memadai.
Perkembangan teknologi berkembang sangatlah pesat, salah satunya di bidang
kesehatan. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang
ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan
permasalahan kesehatan manusia. Pemanfaatannya di bidang kesehatan yaitu
penggunaan Sumber Radiasi Pengion (SRP) untuk terapi bagi penderita kanker atau non
kanker yang memerlukan terapi. Jumlah orang yang didiagnosis menderita kanker di
seluruh dunia semakin meningkat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Serikat
Pengendalian Kanker Internasional (UICC) memprediksi akan terjadi lonjakan penderita
kanker sebesar 300 persen (75 juta jiwa) di seluruh dunia pada tahun 2030. Jumlah
tersebut 70 persennya berada di negara berkembang seperti Indonesia.
Di Indonesia, tiap tahun diperkirakan terdapat 100 penderita baru per 100.000
penduduk. Ini berarti dari jumlah 237 juta penduduk, ada sekitar 237.000 penderita
kanker baru setiap tahunnya. Sejalan dengan itu, data empiris juga menunjukkan bahwa
kematian akibat kanker dari tahun ke tahun terus meningkat. Penyakit kanker
merupakan salah satu penyebab kematian utama di seluruh dunia. Pada tahun 2012,
sekitar 8,2 juta kematian disebabkan oleh kanker. Kenaikan prevalensi kanker di
Indonesia menjadi masalah baru bagi pengobatan. Saat ini pusat pengobatan kanker di
Indonesia baru dapat melayani 15% pasien kanker. Data tersebut saat pasien kanker di
Indonesia masih diprediksi 1 banding 1.000, sehingga Indonesia perlu menambah pusat
pengobatan kanker dengan lokasi yang merata. Saat ini pusat pengobatan kanker di
Indonesia masih terbatas.
Dalam upaya menjamin pencapaian kuantitas dan kualitas/mutu pekerjaan kegiatan
Pembangunan gedung, Pemberi tugas memastikan bahwa pelaksana pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi melalui proses pengadaan yang baik,
dimana penyedia jasa konstruksi harus memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam
melaksanakan pekerjaan Secara teknis dan administrative, Pembangunan Ruang
Radioterapi (Bunker Linac dan Brakhiterapi) di Rumah Sakit sesuai output perencanaan
dan waktu yang ditentukan. Untuk itu, Pemberi Tugas bersama Tenaga Ahli
Perencanaan Desain dan Konsultan Pengawas, bertugas mengawal dan mengawasi
seluruh kegiatan pembangunan tersebut dari mulai perencanaan sampai dengan serah
terima akhir Pekerjaan (FHO). Melalui kegiatan ini diharapkan mendapatkan penyedia
jasa konstruksi sesuai yang diharapkan sehingga proses pembangunan dapat
dilaksanakan dengan segera, lancar dan sesuai peraturan perundangan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Ruang Radioterapi (Bunker Linac dan
Brakhiterapi) di RSUD dr M YUnus Bengkulu Tahun 2023 meliputi sistem manajeman
Mutu dan K3, pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal
elektrikal dengan rincian sebagai berikut:
i. Sistem Manajemen Mutu dan K3
Menyampaikan Program Pengendalian Operasional K3 (prosedur kerja/petunjuk
kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian), termasuk program
penanganan / protokol kesehatan.
ii. Pekerjaan Persiapan
1. Pembersihan lahan, pekerjaan galian dan urugan tanah hingga lahan siap
dibangun.
2. Pembuatan gambar pelaksanaan (shop drawing), gambar terlaksana (as built
drawing)
3. Pemeriksaan dan pengujian bahan. Dalam pengajuan penawarannya,
Pelaksana sudah harus memasukan segala keperluan biaya-biaya pengujian
berbagai bahan dan pekerjaan. Jumlah biaya yang dicantumkan adalah
menjadi tanggung jawab an resiko Pelaksana.
4. Kebersihan dan Kerapihan. Pelaksana harus mengangkut semua sampah
secara teratur ke tempat-tempat yang telah ditunjuk; dan Pelaksana Utama
berkewajiban secara teratur membuang keluar lokasi yang ditunjuk oleh
Pemerintah pada waktu penyelesaian pekerjaan harus rapih dan bersih.
5. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kebersihan dan Kerapihan, P3K dan
Pemadam Kebakaran, Pengamanan Proyek dan Perlindungan Pekerjaan
Termasuk Alat dan Kelengkapan K3.
6. Pengadaan Listrik.
Pengadaan penerangan sementara/buatan yang dipergunakan oleh Pelaksana
untuk penerangan dalam bekerja termasuk pemindahan dan perijinan meteran
PLN (bila digunakan) dengan kordinasi dengan konsultan pengawas.
7. Laporan.
Pelaksana wajib membuat laporan harian, mingguan, bulanan, laporan progres
dan laporan lainnya. Termasuk foto – foto berwarna atas kemajuan pekerjaan
dan diserahkan pada konsultan pengawas. Setiap bulan hingga masa penyerahan
pertama sesuai dengan keperluan obyek pekerjaan.
8. Kantor Pelaksana dan konsultan pengawas
Penyediaan kantor sementara Pelaksana di lapangan beserta fasilitas -
fasilitasnya.
9. Gudang dan Los Kerja.
Pembuatan gudang dan los kerja sementara dilapangan serta membongkar
setelah pekerjaan di lapangan selesai.
10. Pagar sementara.
Penyediaan pagar sementara proyek berikut akses-akses.
11. Papan nama proyek.
Kontraktor harus membuat papan nama yang menunjukan nama proyek
12. Jaring Pengaman.
Kontraktor diwajibkan memasang jaring pengaman/Safety Net untuk melindungi
pekerja dari benda yang jatuh dan debu selama pekerjaan pelaksanakan Proyek.
13. Asuransi.
Pekerjaan dan tenaga manusia (selain pekerja) harus diasuransikan terdiri CAR
(Construction All Risk) dan TPL (Third Party Liability) sebesar 1 – 2 per mil.
14. Pekerjaan Struktur
15. Pekerjaan Arsitektur
16. Pekerjaan Mekanikal
17. Pekerjaan Elektrikal
C. Target/ Sasaran
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan pengadaan Pembangunan Ruang
Radioterapi di RSUD dr M Yunus Bengkulu Tahun 2023 ini adalah terbangunnya ruang
radioterapi (Bunker Linac dan Brakhiterapi) sesuai dengan lingkup pekerjaan dan
jadwal yang ditentukan pada Tahun Anggaran 2023.
D. Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh pelaksanaan Konstruksi adalah
berpedomanan kepada ketentuan yang berlaku, khusus pedoman teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, yang dapat meliputi tugas yang terdiri dari:
a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi, yaitu sampai dinyatakan aman dari kebocoran
radiasi.
b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan bangunan
gedung, yang dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana
konstruksi sesuai ketentuan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan/ manajemen konstruksi.
f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), termasuk program penanganan/protokol kesehatan.
g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun
Pengawasan Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden No. 16 tahun 2018 dan Peraturan Perubahannya pada Peraturan
Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
i. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di
luar gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
j. Masa pemeliharaan 12 (dua belas) bulan sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi. Kontraktor harus mengeluarkan surat jaminan
pemeliharaan sampai konstruksi dinyatakan aman dari kebocoran radiasi, hal
ini dimasukkan secara jelas dalam SSKK.
k. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
l. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
m. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/ addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir.
manajemen konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dan video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
E. Biaya Dan Sumber Dana
1. Biaya Pelaksanaan Konstruksi
Biaya pelaksanaan konstruksi yang dimaksud sebesar Rp 19.500.000,- (Sembilan
Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), termasuk PPN.
2. Sumber Dana
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pelaksana konstruksi adalah selama 170
(seratus tujuh puluh) hari Kalender.
G. Keluaran (Output)
Pelaksana Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil
pekerjaan sesuai dengan lingkup penugasan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
berhubungan dengan hasil pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari
Pelaksana Konstruksi. Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan antara lain :
a. Laporan Pendahuluan
Mencakup struktur organisasi, rencana kerja, metode kerja, jadwal
pelaksanaan, dan manajemen risiko serta program K3. Laporan Pendahuluan
dibuat 5 (lima) salinan.
b. Laporan Harian
Mencakup laporan cuaca, peralatan, material, tenaga kerja dan jam kerja.
Laporan Harian dibuat 5 (lima) salinan.
c. Laporan Mingguan
Mencakup laporan rekapitulasi harian dan progres mingguan, serta kendala.
Laporan Mingguan dibuat 5 (lima) salinan.
d. Laporan Bulanan
Mencakup laporan rekapitulasi mingguan, progres bulanan dilengkapi dengan
shop drawing, approval material dan dokumentasi, serta kendala-kendala dalam
proses pelaksanaan dan rencana kerja bulan depan. Laporan Bulanan dibuat 5
(lima) salinan.
e. Laporan Akhir
Mencakup laporan rekapitulasi bulanan, laporan defect list, laporan hasil uji dan
testing commisioning, dokumentasi (foto dan video) dari progres 0% sampai
100%, dan As built drawing. Laporan Akhir dibuat 5 (lima) salinan.
f. Laporan Manual Pemeliharaan.
Mencakup data material, peralatan, As built drawing dan metode pemeliharaan.
Laporan Manual Pemeliharaan dibuat 5 (lima) salinan.
g. Softcopy Laporan Akhir
Softcopy disimpan dalam bentuk Flash Disk dan CD masing-masing 5 set.
h. Laporan Hasil Uji Lab
Pengujian laboratorium mutu beton dilaksanakan minimal 1 (satu) sampel
setiap Concrete Mixer Truck. Hasil pengujian didokumentasikan dalam bentuk
laporan.