CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | Rp 1,881,411,402 |
| 0735227241653000 | - | |
| 0745500538328000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
CV Ak Pandu Utama | 00*1**4****28**0 | - |
| 0031192701201000 | - | |
CV Bujang Juaro | 05*5**4****28**0 | - |
CV Inti Utama Persada | 03*2**5****11**0 | - |
| 0028659522311000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
| 0614948222009000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
| 0030657852311000 | - | |
| 0019857911518000 | - | |
| 0810481879311000 | - | |
| 0624317830201000 | - | |
| 0868222126009000 | - | |
CV Saung Peradaban | 06*3**0****44**0 | - |
Chaya Bhutala Bengkulu | 07*0**0****11**0 | - |
| 0019430974311000 | - | |
PT Branels Citra Abadi | 04*9**1****31**0 | - |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - |
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PROVINSI BENGKULU
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR
KANTOR ESDM
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
a) Sehubungan dengan semakin berkembangnya Provinsi Bengkulu Baik dalam
bidang ekonomi, pertumbuhan penduduk dan juga pertumbuhan pembangunan
yang kian meningkat. Hal itu tentulah sangat berpengaruh terhadap kinerja
ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu. Maka Pemerintah Provinsi Bengkulu bermaksud
mengadakan Pekerjaan REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR KANTOR ESDM
Prvinsi Bengkulu.
b) Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
a) Pemegang mata anggaran kegiatan adalah Pengguna Anggaran Dinas Energi Dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan
ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Lokasi Kegiatan
Provinsi Bengkulu
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa adalah : Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu
Nama Kepala Dinas : Doni Swabuana, ST, M.Si
Nip : 19810318200804 1 001
Alamat : Jl. Pangeran Natadirja No.139, Jl. Gedang, Kec. Gading
Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
5. Sumber Pendanaan
Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Daftar Isian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Tahun 2024 Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Tahun
Anggaran 2024 Nomor DPA : DPA/A.1/3.29.0.00.0.00.01.0000/001/2024.
Pagu Anggaran : Rp1.900.000.000, - (Satu Miliyar Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
HPS : Rp1.900.000.000, - (Satu Miliyar Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
6. Jenis Kontrak
Jenis kontrak pada pekerjaan ini adalah Lumsum dan Harga Satuan
7. Ruang Lingkup Pekerjaan
REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR KANTOR ESDM Terdiri dari Pekerjaan :
- Ruang Sik Lt 1
- Ruang Ukp Lt 1
- Ruang Minerba Lt 2
- Ruang Geologi Lt 2
- Ruang Tamu Lt 2
- Ruang Sekretaris Lt 2
- Ruang Ektl Lt 3
- Resepsionis
- Balkon
8. Keluaran
Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR KANTOR ESDM yang representatif
dan fungsional
b. Shop Drawing
c. Asbuild Drawing
d. Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh penyedia
jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan
e. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, Berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan
f. Dokumen tahap pekerjaan dari 0% dampai dengan 100% dan dibuat dalam satu
album dibuat dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (menggunakan SSD 128 GB).
g. Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi
h. Melakukan kontrol terhadap kondisi existing dilapangan
Dokumen Kontrak :
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Pelaksana Konstruksi terdiriatas :
• SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• SSUK (Syarat-syarat Umum Kontrak)
• SSKK (Syarat-syarat Khusus Kontrak)
• Spesifikasi Teknis
• Gambar Rencana
• Daftar Kuantitas dan Harga
• Addendum (apabila ada)
b. Pelaksana Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan
lainnya, Pelaksana Konstruksi wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada
Konsultan PENGAWAS.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas
akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan PENGAWAS lebih dahulu.
3) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
PENGAWAS.
4) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
6) Bila akibat kekurang telitian Pelaksana Konstruksi Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Dokumen Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan terdiri atas :
1) Kontrak yang telah ditandatangani
2) SPMK
3) RMK dan RK3L
4) PCM
5) Data Lapangan MC=0
6) Justifikasi Teknis (bila ada)
7) Persetujan Material dari PPK mengetahui Direktur
8) BA Evaluasi dan Negoisasi (bila ada)
9) Addendum (bila ada)
10) BA Serah terima awal (PHO)
11) BA Serah terima akhir (FHO)
Laporan – Laporan
Laporan yang harus disedikan oleh Pelaksana Konstruksi ;
1) Laporan Struktur Organisasi Proyek
2) Metode Kerja
3) Penetapan Layout Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Direksi Keet, Bedeng Pekerja ,
Gudang Material, Air Kerja dan Listrik Kerja, Pos Pengamanan dan lain lain
4) Schedule Pelaksanaan dalam bentuk MS Project dan Kurva S
5) Laporan Cuaca
6) Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan
7) Shop Drawing
8) Back Up Data Volume
9) Foto Dokumentasi 0%, 25%, 50%, 100%
10) Laporan Rapat Koordinasi
11) Asbuild Drawing
9. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
yang berkaitan serta tugas pengawasan sehingga tidak mengganggu dan mempersulit
pelaksanan kegiatan REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR KANTOR ESDM di
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu. Daftar Peralatan sesuai
dengan yang dipersyaratkan.
10. Persyaratan Kualifikasi dan Legalitas
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang
dipersyaratkan antara lain :
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Perizinan Usaha di Bidang Jasa
Konstruksi;
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh Lembaga Online Single
Submission (OSS) Kode KBLI : (41012) Konstruksi Gedung Perkantoran;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan BG-002 yang masih berlaku;
d. Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak Tahun Terakhir berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, kecuali untuk peserta yang secara peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir,
misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2022;
f. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila
ada perubahan) Beserta Pengesahan Kemenkumham;
g. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila
ada perubahan); Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan
jasa pengiriman, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha yang
masih berlaku atau Izin Lokasi yang diterbitkan oleh OSS;
h. Memiliki KTP dan NPWP(Direktur/Wakil Direktur) yang masih berlaku;
i. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu
4(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun, dibuktikan oleh salinan SPK/Kontrak, BA PHO;
j. Melampirkan Surat Pernyataan apabila dana tidak mencukupi/terjadi
pemotongan anggaran maka paket pekerjaan ini dinyatakan gagal dan calon
penyedia tidak dapat menggugat/menuntut ganti rugi ke pada PPK.
11. Aspek Legalitas dan Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum atau aspek legalitas Keselamatan Kerja di suatu industri antara
lain :
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT./M/2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 08/PRTM/2011 tentang Pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12. Standar Teknis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28 Tahun 2016 tanggal 8 Agustus 2016
tentang pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019, tanggal 23 Desember 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019, tanggal 23 Desember 2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 atas perubahan Surat
Edaran Nomor 03/SE/M/2022, tentang pedoman perpanjangan masa berlaku
Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikasi Keterampilan Kerja bidang Jasa Konstruksi
serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Standar Teknis nya lainnya yang Berkaitan Pelelangan Persratan Teknis atas
Pekerjaan REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR KANTOR ESDM di Dinas Energi
Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
15. Personil
Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil :
JABATAN DALAM
PENGALAMAN SERTIFIKAT
NO PEKERJAAN YANG PENDIDIKAN
KERJA KOMPETENSI
DIKERJAKAN
KERJA
SKK Kepala Pengelola
Pelaksana SMA/
2 Tahun Lingkungan
1
(1 Orang) Sederajat
Bangunan Gedung
Petugas K3 SKK Petugas
Konstruksi SMA/ Keselamatan dan
2
0 Tahun
(1 Orang) Sederajat Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi
Keterangan:
1. Seluruh personil wajib melampirkan/upload scan ijazah, daftar
riwayat pengalaman kerja (CV) atau referensi kerja dari pengguna jasa.
2. Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, PPK dapat meminta
penyedia jasa untuk menyediakan tenaga ahli lain yang diperlukan sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan.
16. Peralatan
Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan:
Kapasitas/ Status
No. Nama Alat Jumlah
Spesifikasi Kepemilikan
Sewa/Sewa
1 350 W 1 Unit
Trimmer Machine /
Beli/Milik
Router Machine
Sendiri
Sander Machine Kapasitas 90mm x
Sewa/Sewa
2 1 Unit
187mm
Beli/Milik
Sendiri
Drilling Machine 350 W
Sewa/Sewa
3 1 Unit
Beli/Milik
Sendiri
Sewa/Sewa
4 - 3 Set
Scaffolding
Beli/Milik
Sendiri
Sewa/Sewa
5 Pick UP - 2 Unit
Beli/Milik
Sendiri
Keterangan :
- Sewa, dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa
dan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan pemberi sewa;
- Sewa beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh
invoice uang muka, angsuran);
- Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan
(contoh STNK, BPKB, invoice pembelian).
16. Ketentuan penggunaan material:
- Surat dukungan dan pernyataan ketersediaan material HPL dan bermaterai
disertai dengan brosur;
Masing-masing surat dukungan dan pernyataan ketersediaan barang/material
dilengkapi dengan Brosur/Katalog/Gambar berstempel basah yang dikeluarkan
oleh pemberi dukungan. berdasarkan bahan yang ditentukan di dalam speksifikasi
teknis yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
17.Identifikasi Bahaya Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan
- Pengertian (definisi) risiko K3 adalah potensi kerugian yang bisa
diakibatkan apabila berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan
suatu fungsi. Penilaian Risiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan
nilai keparahan suatu risiko. Untuk menentukan kagori suatu risiko apakah itu
rendah, sedang, tinggi ataupun ekstrim dapat menggunakan metode matriks
resiko seperti pada tabel matriks resiko di bawah :
TABEL : MATRIK TINGKAT RISIKO KONSTRUKSI
NOTE SCORE RISIKO
1 - 6 RENDAH
7 - 12 SEDANG
13 - 25 TINGGI
NO URAIAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA TINGKAT
PEKERJAAN BAHAYA RESIKO
1. Pekerjaan Pintu Terjepit Cidera Rendah
a. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Konstruksi adalah seluruh pelaksanaan
pekerjaan REHABILITASI GEDUNG DAN INTERIOR KANTOR ESDM di Dinas Energi
Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu meliputi :
a. Pekerjaan konstruksi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu
pekerjaan
b. Pelaksanaan pekerjaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan.
Menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian
perselisihan yang mungkin terjadi
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan.
b. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sebagai berikut :
- Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku
- Hasil pekerjaan harus memenuhi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
d. Pekerjaan pendukung pelaksanaan pekerjaan di luar area proyek menjadi tanggung
jawab penyedia jasa konstruksi.
c. Penutup
Hal-hal yang belum tertuang/terperinci di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat
diadakan/dikerjakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan, sehingga mekanisme kegiatan dapat dilaksanakan dengan
baik sesuai dengan rencana.
Bengkulu, 06 Februari 2024
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Bengkulu
Donni Swabuana, ST, M.Si
NIP. 19810318200804 1 001