| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316856772541000 | Rp 2,074,752,717 | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
| 0023522741311000 | Rp 1,947,312,458 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan 1 unit Bar Cutter merk Tigon kapasitas 1 HP | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0746152834401000 | - | - | |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0015273832311000 | - | - | |
| 0017595729311000 | - | - | |
| 0020407250311000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
Batu Bandung Jaya Konstruksi | 00*7**3****11**0 | - | - |
| 0031192701201000 | - | - | |
CV Barokah | 04*4**4****11**0 | - | - |
PT Arkaan Yasa Cipta | 06*7**5****11**0 | - | - |
| 0945124956311000 | - | - | |
| 0745142729311000 | - | - | |
| 0813785045311000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
CV Prama Karya Nusantara | 04*2**9****28**0 | - | - |
| 0624317830201000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0210023883653000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0032997843311000 | - | - | |
| 0023339427912000 | - | - | |
CV Nirankara Hanasta Ihatra | 09*4**4****08**0 | - | - |
| 0947740635311000 | - | - | |
Chaya Bhutala Bengkulu | 07*0**0****11**0 | - | - |
| 0023521792311000 | - | - | |
| 0023521347311000 | - | - | |
| 0751478900328000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0437296023201000 | - | - | |
| 0019430974311000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jalan Pembangunan Nomor 13 Padang Harapan Bengkulu, 38225
Telepon/Faks: (0736) 21124
KEGIATAN PEMEILIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK)
Nomor : ……………………………….
Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
Tanggal Awal Kontrak : ……………………………….
Tanggal Berakhir Kontrak : ……………………………….
HARGA KONTRAK : Rp.....................................,-
(................................................................)
APBD PROVINSI BENGKULU
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
TAHUN ANGGARAN 2024
CV. ................ ................................
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
JASA KONSULTAN KONSTRUKSI – BADAN USAHA
SATUAN KERJA : DINAS PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN
SURAT PERINTAH KERJA
KELUARGA BERENCANA
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : Drs. Eri Yulian Hidayat
NIP : 19670725 199303 1 004
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Provinsi Bengkulu
Berkedudukan : Jalan Pembangunan Nomor 13 Padang
di Harapan Bengkulu
NAMA PEJABAT
PENANDATANGAN yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi
KONTRAK Bengkulu c.q. Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Bengkulu Nomor ....................... tanggal
...................... tentang SK pengangkatan Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi
Bengkulu selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak ”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris]
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:
PAKET PENGADAAN:
Nomor : ............................................................
BELANJA JASA
Tanggal : ............................................................
KONSULTANSI
PERENCANAAN
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
ARSITEKTUR-JASA DESAIN
PENGADAAN LANGSUNG :
ARSITEKTURAL
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: dibebankan atas APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 untuk
mata anggaran kegiatan DPA/A.1/2.08.2.14.0.00.01.0000/001/2024
Nilai harga kontrak
Biaya Langsung Personel Biaya Langsung Non Personel
TOTAL
No Komponen Biaya Harga Sub Harga Sub
(Rp)
Kuantitas Satuan Total Kuantitas Satuan Total
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Jumlah
PPN 11%
Nila Harga Kontrak
Terbilang : ………………………………………………………………………………rupiah
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
2) pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus
Jenis Kontrak: Lumsum
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (Tiga Puluh) hari kalender
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama Penyedia
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, ...........................
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu
Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )]
[
tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka
rekatkan meterai Rp 10.000,- )]
Drs. Eri Yulian Hidayat
[nama lengkap]
Pembina Utama Muda (IV/c)
[jabatan]
NIP. 19670725 199303 1 004
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara
optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan
tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
Penyedia.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan
adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi
Teknis, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda
keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal
penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
pihak Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari; atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau
arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
JASA KONSULTAN KONSTRUKSI – BADAN USAHA - LUMSUM
Klausul Ketentuan Data
5 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga
Berencana Provinsi Bengkulu
Alamat : Jalan Pembangunan Nomor 13
Padang Harapan Bengkulu
Website : -
E-mail : -
Faksimili : -
Penyedia: ........................ [diisi nama badan usaha/nama
KSO]
Nama : ............... [diisi nama yang ttd
surat perjanjian]
Alamat : ............... [diisi alamat
Penyedia]
E-mail : ............... [diisi email Penyedia]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
6.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Drs. Eri Yulian Hidayat
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Provinsi Bengkulu,
berdasarkan Surat Keputusan
Gubenur Bengkulu
nomor.....................tanggal ..................
....
Untuk Penyedia:
Nama : ……………………………………
Jabatan : ……………………………..
berdasarkan
Surat Keputusan ……
nomor .…. tanggal …….
7.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Pemerintah
34.3 Jaminan Provinsi Bengkulu
Paraf I Paraf II Paraf III
- 2 -
10.2, Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
47.1.a, dan/atau
Penyedia tidak diperkenankan melakukan pengalihan
47.1.b & Subkontrak
kontrak dan/atau subkontrak
56.5
10.6 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak
21.1 Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak selama 30 (Tiga Puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
Pekerjaan tercantum dalam SPMK.
25.2 Serah Terima Serah terima dilakukan pada: __________
Pekerjaan
35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
Tagihan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran
tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup
Kewajiban pekerjaan adalah : -
Penyedia
47.2, Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
56.6 Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah: -
Mensyaratkan
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
49 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
berikut: untuk penelitian/riset setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
52.1 Persyaratan Persyaratan Personel:
Personel A. Tenaga Ahli:
No Posisi Kualifikasi Minimal Jumlah
1 Team a. Ahli Teknik 1 orang
Leader / Ahli Bangunan Gedung
Teknik – Madya/Muda
Bangunan b. Pendidikan
Gedung Minimal S1 Teknik
Sipil/Arsitektur
c. Berpengalaman
minimal 1 tahun
2 Ahli K3 a. Ahli K3 Konstruksi 1 orang
- Muda /Madya
b. Pendidikan
Minimal S1
Paraf I Paraf II Paraf III
- 3 -
c. Berpengalaman
minimal 1 tahun
B. Staff:
a. 2 (dua) orang drafter / CAD operator
b. 1 (dua) orang surveyor
c. 1 (satu) orang cost estimator
53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:
No Jabatan/Posisi Nama Personil
1 Team Leader/ Ahli
Teknik Bangunan
Gedung
2 Ahli K3
3 Drafter/CAD Operator
Pertama
4 Drafter/CAD Operator
Kedua
5 Surveyor
7 Cost Estimator
58 Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
fasilitas berupa : tidak diberikan
59.1.g Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
Kompensasi kepada Penyedia adalah hanya yang telah tertuang
dalam SSUK
61.1.a & Besaran Uang Uang muka tidak diberikan
61.1.e Muka
61.2.b & Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
61.2.c Prestasi sekaligus.
Pekerjaan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Tagihan disertai laporan hasil pekerjaan
2. Perhitungan denda (apabila ada) dan pajak
3. Berita acara serah terima hasil pekerjaan yang
telah ditandatangani oleh para pihak
4. Dokumen penunjang lainnya
61.3.c Pembayaran Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Denda setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
Keterlambatan dari harga kontrak sebelum PPN
Paraf I Paraf II Paraf III
Paraf I Paraf II Paraf III| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2017 | Belanja Modal Pengadaan Buku Sma | Provinsi Sumatera Barat | Rp 8,251,600,000 |
| 11 October 2017 | Pengadaan Alat Peraga/Praktik Bidang Pendidikan | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 5,642,500,000 |
| 16 October 2017 | Pengadaan Buku Perpustakaan Sma/Smk | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 4,921,760,000 |
| 1 October 2013 | Pengadaan Buku Mulok Penunjang Mata Pelajaran Sd, Smp Dan Buku Refrensi Ensiklopedia | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 4,853,825,000 |
| 12 September 2017 | Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum, Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Silpa Dak 2011 | Kab. Magelang | Rp 4,690,870,445 |
| 6 July 2017 | Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Jenjang Sd | Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara | Rp 4,150,000,000 |
| 13 June 2017 | Pengadaan Koleksi Perpustakaan Sekolah (Pengadaan Buku Pengayaan Referensi Dan Buku Panduan Pendidik) | Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman | Rp 4,015,000,000 |
| 5 August 2014 | Pengadaan Alat Praktik Dan Peraga Siswa (Dak 2013) | Rp 3,838,510,000 | |
| 22 August 2024 | Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Dispora) | Provinsi Bengkulu | Rp 3,767,700,000 |
| 18 September 2017 | Pengadaan Buku Perpustakaan Sd | Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan | Rp 3,695,730,000 |