| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0828175653311000 | Rp 1,470,001,076 | - | |
| 0032456857311000 | Rp 1,439,995,820 | Personil yang ditawarkan tidak memenuhi psersyaratan dokumen pemilihan | |
| 0017595729311000 | - | - | |
Batu Bandung Jaya Konstruksi | 00*7**3****11**0 | - | - |
| 0964005938311000 | - | - | |
| 0023521347311000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0661673681311000 | - | - | |
Cipta Karya Triutama | 06*7**7****11**0 | - | - |
| 0023518947311000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0800796815333000 | - | - | |
| 0016336620311000 | - | - | |
| 0947740635311000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0438029613328000 | - | - | |
PT Pandu Satya Perkasa | 00*3**1****11**0 | - | - |
CV Resi Putri Kontraktor | 0019434109328000 | - | - |
| 0751993205328000 | - | - | |
| 0916402407942000 | - | - | |
Chaya Bhutala Bengkulu | 07*0**0****11**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. Dr. Hazairin, SH No. 901 Telp 21224, 22215, 23013
B E N G K U L U
URAIAN KEGIATAN
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI BENGKULU
PEKERJAAN:
REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA
TAHUN ANGGARAN
2024
REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA
Unit Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA
Lokasi Kegiatan : Kota Bengkulu
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan fasilitasi kebudayaan dan
layanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
bangunan gedung milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2024
dalam program penataan bangunan Gedung dan lingkungan dikawasan strategis
daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten kota pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan REHABILITASI
PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA.
Pengadaan dilaksanakan melalui Tender Jasa Konstruksi melalui UKPBJ Provinsi
Bengkulu diharapkan pelaksanaan pengadaan Pekerjaan ini dapat dilaksanakan
dengan fektif dan efesien sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai
dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya
dengan berpedoman gambar desain, maupun spek teknis lainya. Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA
adalah untuk mewujudkan pelaksanaan konstruksi fisik REHABILITASI PENATAAN
KAWASAN TAMAN BUDAYA yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, dan
biaya secara maksimal sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan REHABILITASI PENATAAN KAWASAN
TAMAN BUDAYA adalah:
1. Melaksanakan REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA yang
sesuai dengan standard prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan,
yakni pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasinya.
2. Melaksanakan REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA yang
memenuhi persyaratan dapat memberikan layanan terbaik, suatu infrastruktur
harus didukung oleh struktur bangunan yang memenuhi kriteria kesehatan
struktur, yakni kekuatan (strength), kekakuan (stiffness), kemampuan layanan
(service ability), stabilitas (stability), keawetan (durability), dan kenyamanan
pengguna (comfortability) (Suhendro, 2016).
3. Bangunan gedung yang dilaksanakan Rehabilitasi, yaitu Bangunan Serbaguna
Gedung kantor, dan Panggung gedung di lingkungan Gedung Taman Budaya
Provinsi Bengkulu, Meliputi divisi pekerjaan Arsitektur, elektrikal, dan pekerjaan
lain-lain.
III. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024
yang dialokasikan melalui dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkan
Daerah (DPA-SKPD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : REHABILITASI PENATAAN KAWASAN
TAMAN BUDAYA
Pagu Anggaran : 1.500.000.000,-
IV. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu selaku Pengguna Anggaran (PA).
N a m a : Tejo Suroso, S.T., M.Si.
Nip : 19781214 200502 1 003
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu selaku Pengguna Anggaran (PA)
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu
V. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA berada di
Jalan P Natadirja Km. 6 Kota Bengkulu.
V1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam pembangunan
gedung negara ini meliputi REHABILITASI PENATAAN KAWASAN TAMAN BUDAYA