KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : FERRY ERNEZ PARERA, S.STP,.M.Si
SATKER / SKPD : BIRO PEMERINTAHAN DAN KESRA
SETDA PROVINSI BENGKULU
NAMA PEJABAT PEMBUAT : FERRY ERNEZ PARERA, S.STP,.M.Si
KOMITMEN
PAKET PEKERJAAN : BELANJA SEWA ALAT ANGKUTAN
BERMOTOR UDARA LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
1. Gambaran Umum Kegiatan
Sub Kegiatan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual Tahun 2024
merupakan Program Peningkatan Pemahaman, Penghayatan, Pengamalan dan
Pengembangan Nilai-nilai Agama di Provinsi Bengkulu dan program ini merupakan
program Gubernur yang harus dilaksanakan. Program ini melaksanakan
Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji, Pendamping Haji Daerah (PHD)
serta petugas Kloter Provinsi Bengkulu Ke Tanah Suci Mekkah melalui Embarkasi
Haji Antara Provinsi Bengkulu dan Debarkasi Haji di Bandara Internasional
Minangkabau (BIM) Padang Sumatera Barat dan membimbing Jama’ah Haji di
Tanah Suci Mekkah melaksanakan seluruh rangkaian Ibadah Haji agar Jemaah
Haji Provinsi Bengkulu menjadi Haji yang Mabrur.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di Provinsi Bengkulu sebagai Embarkasi Haji Antara
dan Padang, Sumatera Barat sebagai Embarkasi Penuh.
3. Dasar Hukum Kegiatan
a. Undang - Undang RI Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
b. Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60);
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
g. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah
h. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Haji
i. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama
j. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler
k. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 400
Tahun 2023 Tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 1445
H/2024 M
l. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 7)
B. Indikator Keluaran
- Terlaksananya Pemberangkatan Calon Jemaah Haji dan petugas haji Tahun 2024
sebanyak 1.722 orang melalui Embarkasi Antara Provinsi Bengkulu
- Terlaksananya Pemulangan Jama’ah Haji dan petugas haji dari tanah Suci
Mekkah sebanyak 1.722 orang melalui Embarkasi Antara Provinsi Bengkulu
- Terlaksananya seluruh proses Pemberangkatan dan Pemulangan Jama’ah Haji
Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yaitu:
• Sewa Kapal Terbang
Mengangkut Jemaah Haji Provinsi Bengkulu dari Bandara Fatmawati Soekarno
Bengkulu ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Sumatera
Barat dan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Sumatera
Barat ke Bandara Fatmawati Bengkulu, dengan Persyaratan Kualifikasi Sebagai
Berikut :
1. Peserta yang berbadan usaha dan harus memiliki surat izin usaha angkutan
udara berjadwal
2. Memiliki pengalaman pada subbidang penerbangan domestic pengangkutan
Jemaah Haji
3. Memiliki Surat Izin Perdagangan (SIUP) atau lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penerbangan
4. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Memiliki Kartu Tanda Pengenal Perusahaan yang masih berlaku
6. Memiliki NPWP dan Bukti Pelunasan Pajak Tahun terakhir
C. TARGET/SASARAN
Seluruh Jemaah Haji, yaitu 1.722 orang Jemaah Haji dan petugas Se-Provinsi
Bengkulu Tahun 1445 H/ 2024 M terlayani mulai dari pemberangkatan hingga
pemulangan
D. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Sewa
Sarana Mobilitas Udara untuk Mengangkut Jema’ah Haji Provinsi Bengkulu tahun
1445 H / 2024 M yaitu :
a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Bengkulu
b. Satker/OPD : Biro Pemerintahan dan Kesra
Setda Provinsi Bengkulu
c. Kuasa Pengguna Anggaran : FERRY ERNEZ PARERA, S.STP,.M.Si
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Sewa Kapal Terbang
yaitu dari APBD 2024
b. Total Pagu yaitu Rp. 14.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Rupiah)
F. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini menggunakann metode Kontraktual.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pemberangkatan, Pemulangan Haji ini mempunyai tahapan-tahapan:
- Mempersiapkan seluruh proses keberangkatan Calon Jema’ah Haji Provinsi
Bengkulu dari Embarkasi Haji Antara Bengkulu menuju Embarkasi Haji Penuh
Bandara Internasional Minangkabau Padang, Sumatera Barat dan Proses
Pemulangan Jemaah Haji dari Bandara Internasional Minangkabau Padang,
Sumatera Barat menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
G. Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Pemberangkatan dan Pemulangan Haji selama 2 bulan atau 60 hari
kalender dan atau disesuaikan dengan jadwal dari Kementerian kemeng RI
sebagaimana jadwal akan dituangkan dalam finalisasi penandatanganan kontrak
H. Lokasi Pekerjaan
- Pemberangkatan dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Bandara
Internasional Minangkabau
- Pemulangan dari Bandara Internasional Miangkabau menuju Bandara Fatmawati
Soekarno Bengkulu
I. Bentuk Dokumen Penawaran Teknis
Dokumen Penawaran Teknis Terdiri dari :
1. Metode Pelaksanaan;
2. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan;
3. Spesifikasi tercantum dengan jelas dan lengkap;
4. Surat pernyataan sanggup mengurus Izin Slot dari instansi yang berwenang
apabila ditunjuk sebagai pemenang;
5. Surat Pernyataan Pesawat yang diadakan / dicarter adalah pesawat yang layak
terbang;
6. Scan izin Penerbangan atau Air Operation’s Certificate;
7. Jika terjadi penundaan Pemberangkatan dari Bengkulu - Padang dan
pemulangan jemaah haji dari Padang ke Bengkulu karena sakit, maka
pengangkutan jamaah haji dimaksud menjadi tanggung jawab maskapai
penerbangan dan pengangkutannya menjadi tanggung jawab Penyedia dengan
prioritas utama untuk penerbangan reguler lainnya, dibuktikan dengan surat
pernyataan;
8. Jika jemaah haji dalam perjalanan menuju ke Indonesia meninggal dunia di
dalam pesawat dan atau meninggal dunia di Padang Sumatera Barat maka
pengangkutan jenazah dari Padang - Bengkulu menjadi tanggung jawab
Penyedia, dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Pihak Kedua menyiapkan pesawat Pemberangkatan dan Pemulangan 1 (satu)
jam sebelum jadwal keberangkatan maupun pemulangan Jemaah Haji Provinsi
Bengkulu, dibuktikan dengan surat pernyataan;
10. Penyedia menyiapkan Crew / Pramugari/ra memakai busana muslim/muslimah
dan pengangkutan jemaah haji baik pergi maupun pulang, dibuktikan dengan
pernyataan;
11. Penyedia menyediakan konsumsi berupa Nasi Kotak dengan lauk masakan khas
Padang, Sumatera Barat (Rendang,/Ayam/Ikan Bakar) dan menyediakan Kopi &
Teh selama Jemaah Haji Provinsi Bengkulu berada di ruang transit Bandara
Internasional Minangkabau Padang, Sumatera Barat;