| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0711468827311000 | Rp 148,851,000 | 91.73 | 94.21 | - | |
CV Citra Creative Consultant | 08*2**9****11**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi samapai batas waktu yang telah ditetapkan |
| 0026288605311000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi samapai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0016706616311000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi samapai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0012383626311000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | Tidak Dapat Memperlihatkan Asli SBU RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian sebagaimana Data isian Kualifikasi | |
| 0030657852311000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 06*3**3****11**0 | - | - | - | - |
CV Rekayasa Cipta Prima Consultan | 08*2**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0017595745311000 | - | - | - | - | |
PT Pandu Satya Perkasa | 00*3**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0015911043311000 | - | - | - | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | - | |
PT Nusa Mandiri Persada | 00*6**7****11**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Affan Bachsin No. 101 Manna Bengkulu Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
antara lain :
URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara garis besar Konsultan
Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian,
pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,
koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai
dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan keseluruhan
kegiatan pengawasan Pembangunan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian (DAU DBH). Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas
kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar
pembayaran oleh pengguna jasa.
2. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai
berikut:
I. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya,
waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi
lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan
Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
pekerjaan tambah kurang.
Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada
peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah
disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah
yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat
dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat
tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu
pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila
ada yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas
prosedur yang sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah
diakui keberhasilannya.
Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan
kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan
kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus
dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala
dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan
untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan,
maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan
Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang disusun oleh
Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja
yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan
alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu
disediakan oleh Kontraktor Penyedia.
Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan
permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang
dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari
kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan
atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus
direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai
waktu yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan
pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota
staf dari kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen
kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap saran yang diberikan kepada
kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak
saling merugikan.
o Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan
kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
9. Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai
dengan bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang
didapat dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan
evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak
dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya
dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas,
kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan
pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan
pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai
dalam arti telah mendapatkan persetujuan pemberi tugas
Manna, 30 April 2024