SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)
Nomor : . . . . . . . . . . . . .
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan
Konstruksi :
Nama Paket Pekerjaan
Pemeliharaan Masjid RSUD Hasanuddin Damrah Manna
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “KONTRAK” dibuat dan ditandatangani
di Manna pada hari . . . . . . tanggal . . . . . . . . Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan
Surat Penetapan Pemenang Nomor : . . . . . . tanggal . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . . ., antara:
Nama : DONI HELMIYADI, ST
NIP : 19810719 201001 1005
Jabatan : Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) RSUD Hasanuddin Damrah
Manna Kabupaten Bengkulu Selatan selaku KPA/PPK
Berkedudukan di : Jl. Raya Padang Panjang Kec. Kota Manna
Yang bertindak untuk dan Atas Nama Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat
penandatanganan Kontrak, yang bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Republik
Indonesia Up. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Bengkulu Selatan Nomor : . . . . . .Tahun . . . . . . . tanggal . . . . . . yang selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatanganan Kontrak” dengan :
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [sesuai akta notaris]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [sesuai akta notaris]
Notaris : ………….. [sesuai akta notaris]
Yang bertindak untuk dan Atas Nama PT/CV ................................. yang selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak
ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi Nama Paket Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam dokumen
Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Nama
Paket Pekerjaan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
3. PEKERJAAN PONDASI
4. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
6. PEKERJAAN PINTU DAN PENGGANTUNGAN
7. PEKERJAAN ATAP DAN PLAPON
8. PEKERJAAN PENGECATAN
9. PEKERJAAN SANITASI
10. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11. PEKERJAAN SEPTICTANK
12. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. . . . . . . . . . . dengan kode akun kegiatan . . . . . . . . ;
(2) Kontrak ini dibiayai dari DAU Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Bengkulu dengan Nomor Rekening
........................ a.n CV. .........................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya
seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama Sembilan puluh hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 90 (sembilan pulu) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Manna, . . . . . . . . . . . . 2025
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama
Pemerintah Republik Indonesia [diisi nama badan usaha]
Up. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
Pejabat Penandatang Kontrak
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka
PPK
rekatkan meterai Rp 10.000,00)]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[NIP] [jabatan]
SURAT PERJANJIAN KERJA Satuan Kerja :
(KONTRAK) RSUD Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
Halaman Dari Nomor Dan Tanggal KONTRAK :
. . . . . . . . . . . . . . . .
Paket Pekerjaan : Nomor Dan Tanggal Dokumen Penawaran :
Nama Paket Pekerjaan . . . . . . . . . . . . . . . . .
Pemeliharaan Masjid RSUD
Nomor Dan Tanggal Penetapan Pemenang :
Hasanuddin Damrah Manna
. . . . . . . . . . . . . . . .
Sumber Dana: DAU Tahun Anggaran 2025 Untuk Mata Anggaran Kegiatan . . . . . . . . . . .
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalender
Nilai Pekerjaan : Rp. ..............,-
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Total
Instruksi kepada penyedia : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam Kontrak ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari bagian tertentu nilai Kontrak sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain
tunduk kepada ketentuan dalam Kontrak ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum
Kontrak terlampir.
Manna, . . . . . . . . . . . . 2025
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama
[diisi nama badan usaha] Pemerintah Republik Indonesia
Up. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
[tanda tangan dan cap )
Pejabat Penandatang Kontrak PPK
[nama lengkap]
[nama lengkap]
[NIP]
[jabatan]
SYARAT-SYARAT KHUSUS
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
Pasal 1
KORESPONDENSI
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
RSUD Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
Nama :
Alamat :
Telepon :
Fax :
E-Mail :
Website :
PENYEDIA :
PT/CV. . . . . . . . . . .
Nama :
Alamat :
E-Mail :
PASAL 2
WAKIL SAH PARA PIHAK
Wakil sah para pihak sebagai berikut :
PPK :
Penyedia :
PASAL 3
TANGGAL BERLAKU KONTRAK
Kontrak mulai berlaku sejak : . . . . . . . s/d . . . . . 2025
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum di dalam SPMK.
PASAL 5
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
UNTUK SERAH TERIMA BAGIAN PEKERJAAN
Masa pelaksanaan bagian Pekerjaan Nama Paket Pekerjaan . . . . . . . . .selama 90 (Sembilan
Puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum di dalam SPMK
PASAL 6
MASA PEMELIHARAAN
Masa Pemeliharaan berlaku : 3 (Tiga) Bulan atau 90 (Sembilan Puluh) Hari kalender terhitung
sejak tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
PASAL 6
UMUR KONSTRUKSI
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama lima tahun sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama lima tahun sejak
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
PASAL 7
PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN
Gambar As Bulit dan/atau pedoman pegoperasian dan perawatan harus diserahkan pada saat
pengajuan pencairan 100% (Seratus per Seratus).
PASAL 8
PEMBAYARAN TAGIHAN
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah tujuh hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
Hak dan kewajiban Penyedia :
1. Memberikan pelaporkan progres pekerjaan secara periodik kepada Pejabat yang
berwenang secara tepat waktu;
2. Memastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan;
3. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
akibat kegiatan Penyedia.
PASAL 10
SUMBER PEMBIAYAAN
Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari DPA RSUD Hasanuddin Damrah
Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.
PASAL 11
PEMBAYARAN UANG MUKA
Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari
harga kontrak dan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
PASAL 12
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan bobot fisik di lapangan (termin) dengan ketentuan
penyedia telah menyelesaikan sebagian dan/atau seluruh pekerjaan terkontrak sesuai
spesifikasi teknis dan diterima dengan baik oleh pengawas lapangan dan pejabat pelaksana
teknis kegiatan (PPTK) serta dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor:
KU.0504-SJ/259 tanggal 10 Maret 2025 maka pembayaran akan dikenakan Pajak PPN
sebesar 11% dan PPh sebesar 1,75% pada setiap termin pembayaran.
Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
a. Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
b. Permohonan Pembayaran
c. Produk hasil pekerjaan yang telah disetujui yang tertuang dalam KAK
d. Laporan Bulanan dan Mingguan Sebanyak rangkap 3 (Tiga) (1 asli, 3 copy 100%). Hard
Copy dan Soft Copy
e. Foto Dokumentasi (Cetak Asli) sebanyak 3 (Tiga) Bekas
f. Berita Acara Hasil Pekerjaan 100%
g. Berita acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
h. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dan Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 13
DENDA
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
1/1000 (satu perseribu) dari sisa nilai Harga Kontrak yang belum dilaksanakan (sebelum
PPN)
PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara
damai maka para pihak penetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut sebagai
pemutus sengketa adalah Pengadilan Negeri Manna.
PASAL 15
ATURAN LAINNYA
Yang belum diatur dalam kontrak ini akan mengacu kepada aturan yang lebih tinggi di
atasnya.
SYARAT UMUM
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
PASAL I
LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak.
PASAL 2
HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan Kontrak ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
PASAL 3
PENYEDIA MANDIRI
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan
yang dilakukan.
PASAL 4
HARGA SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) ATAU KONTRAK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar
harga Kontrak.
b. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi.
c. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum).
PASAL 5
HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh
PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada
PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat Kontrak
berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
pengecualian keharusan akibat pemakaian yang wajar.
PASAL 6
CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia secara
tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 3 (Tiga)
bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
PASAL 7
PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan Kontrak. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga Kontrak.
PASAL 8
PENGALIHAN DAN/ATAU SUB KONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
PASAL 9
JADWAL
a. KONTRAK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan Kontrak adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum Kontrak.
PASAL 10
ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya
pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga
Kontrak.
PASAL 11
PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini,
Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan
Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus
diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
PASAL 12
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
PASAL 13
PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
PASAL 14
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
pengawas/konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
PASAL 15
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan
jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
PASAL 16
SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada KPA/PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. KPA/PPK menerima penyerahan hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
c. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga
Kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari harga Kontrak.
d. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
e. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada KPA/PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
f. KPA/PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua
kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan
pembayaran sisa harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
g. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya,
maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan
atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
PASAL 17
JAMINAN PEMELIHARAAN
a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus).
b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 13 (Tiga belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan
ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) / Kontrak.
c. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima
hasil pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (selama masa
pemeliharaan).
PASAL 18
PERUBAHAN Suat KONTRAK
a. SURAT PERJANJIAN hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
b. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam Kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam Kontrak;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga Kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
PASAL 19
PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/
penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam Kontrak.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
PASAL 20
PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa Kontrak.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
PASAL 21
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN
a. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi
Keadaan Kahar.
b. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan
peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (Empat delapan) hari dan penghentian
ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
melampaui 5% (lima perseratus) dari harga Kontrak dan PPK menilai bahwa
Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (Empat delapan)
hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam Kontrak;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
e. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus)
dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
PASAL 23
DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
PASAL 24
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan
negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
PASAL 25
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari Kontrak
ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang
mendasar terhadap Kontrak ini.