| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028983732328000 | Rp 1,149,627,782 | - | |
| 0024682981203000 | Rp 1,055,000,026 | berdasarkan hasil evaluasi Pokja pemilihan menemukan indikasi Kecurang yang telah dilakukan peserta Tender yaitu : 1. adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; antara CV. Fa Fa dan CV. FIRANANDA JAYA. 2. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali dari hasil evaluasi tersebut pokja pemilihan menyimpulkan telah terjadi persekongkolan antara CV. Fa Fa dan CV. FIRANANDA JAYA. Sesuai dengan Perper 12 tahun 2021 pasal 80 poin 1. Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa: terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; dan dalam Dokumen Pemilihan IKP. Poin 29.10. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. | |
| 0023522741311000 | Rp 1,100,000,001 | berdasarkan hasil evaluasi Pokja pemilihan menemukan indikasi Kecurang yang telah dilakukan peserta Tender yaitu : 1. adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; antara CV. Fa Fa dan CV. FIRANANDA JAYA. 2. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali dari hasil evaluasi tersebut pokja pemilihan menyimpulkan telah terjadi persekongkolan antara CV. Fa Fa dan CV. FIRANANDA JAYA. Sesuai dengan Perper 12 tahun 2021 pasal 80 poin 1. Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa: terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; dan dalam Dokumen Pemilihan IKP. Poin 29.10. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0027455443311000 | - | - | |
| 0028981611327000 | - | - | |
| 0012761839327000 | - | - | |
| 0317737450203000 | - | - | |
| 0028657328311000 | - | - |