Jembatan Air Palik Desa Kota Lekat Tahap III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1641238
Date: 30 April 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Bengkulu Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,988,920,364
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,988,890,273
Winner (Pemenang): CV Pulau Harapan Makmur
NPWP: 0*3**0****11**0
RUP Code: 23483642
Work Location: Kab. Bengkulu Utara - Bengkulu Utara (Kab.)
Participants: 29
Applicants
Reason
CV Pulau Harapan Makmur
00*3**0****11**0Rp 2,914,588,485-
0835130097328000Rp 2,865,825,3921. Metode Pelaksanaan yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, antara lain : - Secara garis besar Tidak menggambarkan Tahapan / Urutan Pekerjaan dari awal sampai akhir. Karena Tidak menjelaskan Tahapan kapan atau Periode Estimasi waktu yang akan digunakan untuk pelaksanaan masing-masing Jenis pekerjaan tersebut sehingga tidak menggambarkan Urutan pekerjaan yang akan dilaksanakan dari awal sampai akhir. Pada Item Pekerjaan Beton Struktur fc’30 MPa (Tanpa Perancah) hanya dapat dilaksanakan ketika item pekerjaan Penulangan lantai dan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar (Klas A-60) telah selesai dilaksanakan, begitu juga dengan item pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar (Klas A-60) dapat dilaksanakan ketika item pekerjaan pengangkutan bahan Jembatan sedang atau telah selesai dilaksanakan. - Tidak Menjelaskan Uraian /Cara Kerja Untuk item Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar (Klas A-60), baik dari metode pemasangan yang akan digunakan ataupun cara kerja dalam pelaksanaan metode tersebut serta tidak ada lampiran yang sampaikan. 2. Penyedia tidak memahami tata cara penyusunan dokumen RKK yang disampaikan yaitu pada nilai keparahan pada table B2 penilaian tingkat resiko seluruh pekerjaan diberi nilai 1 sedangkan identifikasi bahaya dan resiko K3 yang disampaika PA/PPK telah menjelaskan untuk beberapa pekerjaan dapat menimbulkan luka berat bahkan menyebabkan kematian serta menimbulkan gangguan lingkungan. Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menjelaskan keparahan adalah tingkat keparahan/ kerugian/ dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya keselamatan konstruksi memiliki skala 1 – 5 yang secara jelas telah diterangkan arti masing-masing nilai. Untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Air Palik Kota Lekat yang menggunakan banyak alat berat serta material jembatan yang memiliki bobot yang berat pastinya bila terjadi kecelakaaan kerja akan menimbulkan tingkat keparahan yang besar mulai dari skala 2 – 5 bukan skala 1 seperti yang disampaikan penyedia.
0011176377311000--
PT Nusantara Baja Prima
07*0**5****11**0--
0023520349328000--
0023517618311000--
0841051998311000--
0020409249328000--
0032997728311000--
Mitra Karya Bangunindo
07*2**0****21**0--
0024953804201000--
0020408324311000--
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0661673681311000--
0660477910311000--
0710737867215000--
0316642107328000--
0822144028311000--
CV Ratara Cipta
0023223936201000--
0031953466202000--
0838748077311000--
CV Jaya Mahkota
0030656193311000--
0010716181058000--
0715778262332000--
0024773160327000--
0032149353328000--
0868526310311000--
CV Adhi Dharma Konstruksi
00*0**7****28**0--
Biggy Property Indonesia
09*3**1****48**0--