| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0705342228722000 | Rp 22,893,200,042 | - | |
| 0026738302727000 | Rp 23,350,378,652 | Tidak menyampaikan Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0031161326727000 | - | - | |
| 0033279290727000 | - | - | |
CV Duta Indo Karya | 02*2**2****27**0 | - | - |
PT Maju Bersama Utama | 00*2**5****22**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0015029812801000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0031752777727000 | - | - | |
| 0031438658722000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS)
dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN
Pembangunan Tanggul Sungai
PEKERJAAN
Pembangunan Bangunan Pengaman Sungai Gurimbang
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kabupaten berau merupakan salah satu kabupaten yang berada pada bagian utara
propinsi Kalimantan Timur. Kabupaten berau memiliki luas wilayah 34.127 km2. letak
daerah ini berada tidak jauh dari garis khatulistiwa dengan posisi berada antara 116o
sampai dengan 119o bujur timur dan 1o sampai 2o 33’ lintang utara dengan jumlah
penduduk 248.035 (Agustus 2021) dengan Ibukota Tanjung Redeb, yang terdiri dari 13
kecamatan 10 kelurahan dan 100 pedesaan.
Sebagai daerah kabupaten yang sedang berkembang, Kabupaten Berau tentu sedang
gencar melaksanakan program-program pembangunan diberbagai sektor kehidupan.
Besarnya akselerasi pembangunan ini berdampak kepada struktur lingkungan didalam
kota Tanjung Redeb yang secara geografis diapit oleh dua aliran sungai yaitu sungai Segah
dan sungai Kelay. Sebagai konsekuensi dari mobilitas lalulintas yang tinggi di kedua sungai
tersebut berakibat terjadinya erosi atau keruntuhan pada bibir-bibir sungai. untuk
menahan erosi tanah agar tidak terkikis struktur tanahnya, Kerusakan ini tentu harus
dicegah mengingat di sepanjang bibir sungai membentang ruas jalan yang berfungsi
sebagai akses bagi masyarakat melakukan berbagai aktifitas kehidupan.
Pembangunan ini diharapkan memberikan manfaat maksimal dalam rangka
perubahan fungsi layanan wilayah. Sehingga memberikan manfaat yang maksimal
terhadap penataan kawasan tersebut
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang sangat perlu untuk segera
melaksanakan pengamanan sungai terutama daerah Gurimbang guna mendukung
program-program pembangunan daerah Kabupaten Berau secara umum sekaligus
menciptakan lingkungan pinggiran sungai berau di Gurimbang yang bersih dan tertata di
sepanjang sungai tersebut untuk wisata daerah ke depannya.
1.2. Landasan Hukum
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 11/SE/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- Surat Edaraan Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
- Surat Keputusan Bupati Berau Nomor: 163 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengurus
Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025
1.3. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2);
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah;
4. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
5. SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
1.4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Bangunan Pengaman Sungai Gurimbang.
b. Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah adalah memberikan kelancaran, keamanan
dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar.
1.5. Target/Sasaran/Kinerja Produk yang diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan Pembangunan Bangunan Pengaman Sungai Gurimbang sesuai
dengan spesifikasi teknis binamarga sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan
terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah hasil
pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga
dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai
dengan tujuan pekerjaan konstruksi ini.
1.6. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau;
- PPK : Pembangunan Bangunan Pengaman Sungai Gurimbang;
1.7. Sumber Dana
a. Sumber dana APBD Kabupaten dengan Pagu Anggaran yang diperlukan untuk
membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sebesar Rp. 25.100.000.000,-
(Dua puluh lima miliar seratus juta rupiah);
b. Uang muka dapat diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai
kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2021 | Pembangunan Infrastruktur Permukiman Mendukung Wisata Toraja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 50,000,000,000 |
| 4 May 2023 | Lanjutan Pembangunan Jalan Singkuang-Mantaritip (Paket 1) (Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 47,000,000,000 |
| 4 May 2025 | Mako Ditsamapta 3 Lantai | Kab. Berau | Rp 46,726,968,561 |
| 11 March 2020 | Pembangunan Sekolah Polisi Negara, Polda Kaltim | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 40,000,000,000 |
| 1 April 2024 | Pembangunan Jalan Akses Jembatan Sei. Nibung 1 | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 35,957,632,000 |
| 23 August 2019 | Pembangunan Gedung Teknik Kimia Politeknik Negeri Ujung Pandang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 34,827,000,000 |
| 1 April 2024 | Rehab Perkantoran Perumahan Dan Prasarana Kodam VI/Mulawarman Balikpapan | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 34,774,245,100 |
| 23 November 2017 | Pembangunan Jalan Kawasan Stadion Gor Kudungga Sangatta | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur | Rp 33,475,000,000 |
| 9 May 2019 | Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Manokwari Dan Tambrauw | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 32,077,324,000 |
| 8 March 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Bkad | Kab. Kutai Barat | Rp 31,200,000,000 |