| 0022508964727000 | Rp 4,518,461,026 | |
CV Aarav Putra Abadi | 02*9**1****41**0 | - |
| 0939973889723000 | - | |
| 0015060742727000 | - | |
| 0018362228727000 | - | |
| 0654619816814000 | - | |
| 0014097612727000 | - | |
| 0663307312525000 | - | |
| 0026588061952000 | - | |
Putra Kembar Beton | 00*5**7****27**0 | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
| 0023229164727000 | - | |
| 0031161318727000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Gatot Subroto No. 123 Telp ( 0554 ) 21065, Tanjung Redeb
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan
konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini
termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi dan Lokasi Pekerjaan
a Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Kawasan Garuda Sambaliung, meliputi :
1) Divisi 1. Umum, meliputi pekerjaan :
- Mobilisasi;
- Sistem Manajemen Keselamatan kerja konstruksi (SMKK);
- Manajemen Mutu
2) Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik :
- Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian;
- Penyiapan Badan Jalan;
3) Divisi 5. Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen :
- Lapis Pondasi Tanah dengan Semen;
4) Divisi 6. Perkerasan Aspal :
- Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi;
- Laston Lapis Antara (AC-BC);
- Bahan Anti Pengelupasan;
5) Divisi 7. Struktur :
- Beton Struktur, fc’25 Mpa;
- Kawat Yang Dilas (Welded Wire Mesh) M8;
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada Kecamatan Sambaliung.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini
wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai
ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta peraturan
perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi
dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
adalah sebagai berikut
a. Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Sipil
b. Kualifikasi Usaha : Kecil;
c. Subklasifikasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor : 19 Tahun 2014 Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel
Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI 003) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Berusaha Berbasis Resiko. Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan(BS 001)
2 | S p e s i f i k a s i T e k n i s