| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020337291727000 | Rp 3,535,000,000 | - | |
| 0028525640727000 | Rp 3,180,000,000 | Dokumen Peralatan Utama yang disampaikan tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan | |
| 0962919429727000 | - | - | |
CV Najaha Karunia | 0760733225727000 | - | - |
Dara Djingga | 10*0**0****21**7 | - | - |
Sipakkamase | 04*9**2****27**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0720042498727000 | - | - | |
CV Satria Bermuda | 03*4**5****27**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0023229164727000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Sub Kegiatan:
Pengelolahan Destinasi Pariwisata Kabupaten / Kota
Pekerjaan :
Lanjutan Pembangunan Air Panas Asin Pemapak (Tahap II)
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BERAU
TAHUN 2025
I. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Berau, salah satu upaya
Pemerintah Daerah adalah melalui pembangunan atau penyediaan sarana maupun prasarana
sekolah, baik berupa penambahan/rehabilitasi gedung sekolah, ruang kelas, rumah dinas kepala
sekolah/guru/penjaga sekolah, gedung serba guna/aula sekolah, perpustakaan, laboratorium IPA,
Laboratorium TIK, ruang kantor/guru, ruang TU, ruang UKS, ruang OSIS, toilet, halaman sekolah,
kantin sehat, pagar sekolah, pengadaan buku-buku pelajaran, alat praktik dan peraga, peralatan seni
budaya, peralatan media Pendidikan, meubelair dan sarana penunjang belajar lainnya..
Berdasarkan analisi kebutuhan, saat ini Lanjutan Pembangunan Air Panas Asin Pemapak
(Tahap II) sangat memerlukan pekerjaan Pengelolahan Destinasi Pariwisata Kabupaten / Kota,
dikarenakan bangunan yang ada telah lapuk dan termakan usia. Oleh karena itu, pada TA 2025
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA telah memprogramkan pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Air Panas Asin Pemapak (Tahap II) sebagai lanjutan dari pekerjaan sebelumnya.
2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Permendikbud No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
9. Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 23 tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penunjukan
Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu pada DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN
BERAU..
3. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut
1. SNI 2847-2019 – Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2. SNI 2052-2017 – Baja Tulangan Beton
3. SNI 2836-2008 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan
4. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dibuatnya spesifikasi teknis ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada
berbagai pihak terkait spesifikasi teknis yang diperlukannya dalam tender Pekerjaan ini Lanjutan
Pembangunan Air Panas Asin Pemapak (Tahap II).
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Spesifikasi Teknis ini adalah agar diperoleh
penyedia jasa yang memenuhi persyatan kualifikasi, administrasi, teknis dan harga yang ditetapkan serta
dapat menyelesaikan Pekerjaan ini Lanjutan Pembangunan Air Panas Asin Pemapak (Tahap II),
dengan tepat waktu sesuai kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah ditetapkan
5. Kinerja Produk Yang Diharapkan
Pengadaan Pekerjaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif
dan bisa dipertanggung jawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam
pembangunan.
Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar besarnya
dari uang yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan barang
atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya.
Dengan prinsip seperti ini, diharapkan hasil dari produk yang ada ini, pemerintah bisa mendapatkan
barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga termurah, pengadaan paling cepat, dan berasal dari
penyedia barang dan jasa yang bonafit dan dengan banyak pengalaman dibidang nya
6. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
Perangkat Daerah : Pemerintah Kabupaten Berau
SKPD : DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN
BERAU
7. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
8. Lokasi
Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Biatan
9. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan puluh) hari
kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).